Strategi menghadapi temuan pemeriksa tentang konfirmasi PPN yang dinyatakan ”tidak ada”.
Saat melaksanakan pemeriksaan, seringkali pemeriksaan pajak (fiskus) mengoreksi pajak pajak masukan manakala konfirmasi terhadap pajak masukan tersebut mendapat balasan “tidak ada” dari kantor pajak lainnya. Asumsinya, jikalau jawabannya “tidak ada”, maka faktru pajak dari pajak masukan tersebut di anggap fiktif. Bahkan ada juga beberapa orang yang mengaitkannya dengan soal tanggungjawab renteng PPN. Kedua anggapan tersebut semuanya tidak benar sebab fiktif dan tanggungjawab renteng PPN punya pembagian terstruktur mengenai dan definisi sendiri-sendiri.
Ketentuan umum konfirmasi
Terkait dengan soal kinfirmasi atau klarifikasi faktur pajak ini, dirjen pajak bahwasanya telah menerbitkan sebuah aturan khusus bernomor KEP-754/PJ/2001 wacana tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem isu perpajakan. Keputusan Dirjen pajak ini digulirkan pada tanggal 26 desember 2001.
Post a Comment
Post a Comment