Menurut Pohan (2011:11) salah satu tujuan perencanaan pajak ialah Meminimalisir beban pajak yang terutang. Besarnya pajak yang terutang Makin besar jumlah pajak yang terutang akan makin giat usaha-usaha wajib pajak untuk memperkecil jumlah pembayaran pajaknya. Perlu diperhatikan pula bahwa tarif pajak di Indonesia bersifat progresif.
Post a Comment
Post a Comment