Pengertian
Pajak berganda ekonomis, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali atas penghasilan (economic income) yang sama.
Contoh :
a. Penghasilan seorang karyawan:
Pertama: dikenakan PPh pada dikala penghasilan diperoleh,
Kedua: dikenakan PPN pada dikala dikonsumsi
b. Laba usaha suatu perseroan terbatas
Pertama: dikenakan PPh pada tingkat perseroan,
Kedua: Sebagai dividen, dikenakan pada tingkat pemegang saham. Dividen berasal dari laba perseroan yang sudah dikenakan pajak.
Pajak berganda juridis, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh jurisdiksi yang sama atau berbeda atas penghasilan yang secara juridis sama jenisnya.
Pajak berganda domestik, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh satu jurisdiksi atau lebih di dalam negara yang sama atas penghasilan yang sama.
Pajak berganda internasional, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.
Penghindaran Pajak Berganda Internasional (PBI)
Azas-Azas PBI
Azas penduduk (residence principle) / Azas domisli (domicile principle) : pengenaan pajak kepada resident (SPDN) atas seluruh penghasilan (worldwide income), dan kepada non-residents (SPLN) atas penghasilan yang bersumber dari negara itu.
Azas sumber (source principle) : yaitu pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara itu tanpa memandang dari status Subjek Pajak dari si akseptor penghasilan.
Azas kewarganegaraan (citizenship) : ialah pengenaan pajak berdasarkan status warganegara.
Metode Penghindaran PBI
Exemption Method : penghilangan pajak berganda dengan tidak memperhitungkan penghasilan dari luar negeri dikala menghitung pajak terutang di dalam negeri:
- Subject Exemption
- Object/Income Exemption
- Tax exemption
Credit Method : penghilangan pajak berganda dengan memperhitungkan pajak yang dikenakan di luar negeri dengan pajak terutang di dalam negeri:
- Kredit penuh
- Kredit Terbatas
- Kredit Fiktif/Tax Sparing
Metode lain
- Pembagian pajak (tax sharing)
- Pembagian hak pemajakan (division of taxing power)
- Keringanan tarif (rate reduction)
- Pengurangan pajak (tax reduction)
- Pemajakan dalam jumlah tetap (lumpsum taxation)
- Deduction Method: penghilangan pajak berganda dengan mengurangkan pajak yang dikenakan di luar negeri dari penghasilan yang diperoleh dari luar negeri pada dikala menghitung pajak terutang di dalam negeri.
Penyebab PBI
Pemajakan atas suatu penghasilan secara bersamaan oleh negara yang menerapkan azas azas hak pemajakan yang dapat menjadikan pajak ganda internasional.
Dampak PBI
Tambahan beban ekonomi bagi pengusaha;
Biaya tinggi;
Terhambatnya mobilitas bisnis, perdagangan, investasi & sumber daya.
Pendekatan Penghindaran PBI
1. Secara Unilateral melalui Undang-undang Pajak dan aturan pelaksanaanya,
2. Secara Bilateral melalui Tax Treaty,
3. Secara Multilateral melalui Tax Treaty,
Praktek Penghindaran PBI
Adopsi Undang-undang pajak nasional à pasal-pasal dalam UU PPh yang mempunyai dimensi internasional
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Aspek perpajakan dalam setiap perjanjian internasional (dalam bentuk kerjasama ekonomi, kerjasama teknik, dana pinjaman luar negeri, dll)
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Pengertian
P3B : Perjanjian pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan (taxing right) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (both contracting state).
Treaty: suatu persetujuan internasional yang telah disepakati antar negara dan dibuat sesuai dengan hukum internasional.
Tax treaty: persetujuan antara dua negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lain.
P3B : Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Istilah lain : double taxation agreement (DTA), double taxation convention (DTC), double taxation treaty, atau tax conventions.
Aplikasi
Kedudukan hukum :
Kedudukan hukum P3B di hadapan hukum domestik sangat bervariasi di banyak sekali negara;
Di Indonesia, menurut Penjelasan Pasal 32A UU PPh: P3B ialah lex specialis dari UU PPh,
Apabila ada konflik antara P3B dengan hukum domestik, maka P3B yang akan berlaku (”Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws”).
Tujuan P3B
Melindungi wajib pajak
Distribusi hak pemajakan
Mendorong investasi
Mengurangi dan menanggulangi penghindaran dan penyelundupan pajak
Harmonisasi kriteria pemajakan
Mencegah diskriminasi
Mencegah pengenaan dan pembebasan pajak berganda
Penghindaran pajak berganda,
Pencegahan pengelakan pajak,
Peningkatan korelasi ekonomi dan perdagangan dengan negara lain,
Memberikan kepastian hukum.
Model P3B
OECD Model mempunyai karakteristik utama melindungi hak pemajakan negara domisili dalam wujud:
- Pencantuman definisi istilah ke dalam P3B untuk mencegah penggunaan definisi yang terdapat dalam hukum domestik negara sumber,
- Pembatasan hak pemajakan negara sumber dalam bentuk seperti: syarat-syarat, time test yang lebih panjang, dan pembatasan tarif pajak.
Dikembangkan buah tangan negara-negar maju
Mencerminkan kepentingan negara-negara industri
UN Model lebih condong melindungi hak pemajakan negara sumber dibandingkan OECD Model.
Dikembangkan untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang
Setiap negara melaksanakan modifikasi atas model-model tersebut untuk mengakomodasi kepentingan negaranya.
Struktur P3B
Scope (Persons and Taxes);
General definitions;
Residents (Tie breaker rule);
Permanent Establishment;
Income from Immovable Property;
Business Income;
Income from Shipping & Air Transport;
Associated Enterprises;
Investment Income (Passive Income)-Dividend, Interest, Royalties
Employment and Personal Services Income;
Other Income
Methods for Eliminating Double Taxation
Special Provisions (Non discrimination, MAP, EOI, Assistance in Collection)
Final Provision (Entry into Force, Termination)
Dasar Hukum P3B
VCLT
UUD 45 [Pasal 11 (1)]
UU 24/2000 [Pasal 4(1)]
UU PPh [Pasal 32A]
Siapa Yang Berhak Memanfaatkan P3B?
Apabila ketentuan domestik kedua negara menganggap seseorang atau suatu tubuh ialah SPDN-nya, maka muncullah kasus “Dual Residence”,
P3B menyediakan Tie-Breaker Rule,
Pasal 4 ayat (2): Tie-Breaker Rule untuk Individu
Lihat denah berikut.
Pasal 4 ayat (3): Tie-Breaker Rule untuk Badan
Persetujuan Bersama antara Pejabat Berwenang ke-2 negara.
Pertukaran Informasi Dalam P3B
Tujuan :
1. Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dan pengelakan pajak,
Mengumpulkan isu untuk menyelesaikan kasus treaty shopping (i.e. beneficial owner), transfer pricing, atau tindak pidana fiskal.
2. Untuk menguji kewajiban “self-assessment” yang dijalankan WPDN, terkait dengan penghasilan yang bersumber dari luar negeri.
Menyediakan isu untuk menguji pelaksansaan “worldwide income”.
Dasar pelaksanaan : Pasal 26 P3B :
1. Sesuai dengan P3B, bertukar isu ialah kewajiban,
2. No fishing expedition,
3. Namun, EOI tidak wajib untuk dijawab, apabila:
Untuk menjalankan hukum domestik yang menyimpang;
Seandainya tersedia di domestik, tidak dapat diperoleh;
Bersifat diam-diam dagang, bisnis, atau profesional;
Bertentangan dengan kebijakan publik (berkaitan dengan kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional);
4. Wajib dijaga kerahasiaannya menyerupai isu yang diperoleh dari WPDN.
Menghilangkan Pajak Berganda
1. Ketentuan pajak domestik (Unilateral),
2. Tax Treaty (Bilateral)
3. Prosedur Perjanjian Bersama (Mutual Agreement Procedures/MAP)
4. Arbitrase