Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

 sangat penting dalam pengendalian piutang  Pengendalian: Kebijakan Kredit (Credit Policy)Kebijakan Kredit (credit policy) sangat penting dalam pengendalian piutang (receivable). Banyak atau sedikitnya piutang tak tertagih (bad debt) sangat dipengaruhi oleh kebijakan cerdit yang anda terapkan di perusahaan. Ketika sales force dilakukan tanpa kendali, saldo account receivable membumbung tinggi, sementara masih banyak aktifitas operasional perusahaan yang memerlukan pendanaan segera juga. Gaji karyawan, pembelian raw material, office supplies, semuanya mendesak. Sampai dimana anda setting batas credit? kepada siapa anda mampu menunjukkan cerdit? untuk jangka berapa lama credit anda sedikanan bagi customer? intinya; Bagaimana credit policy anda?. Apakah sudah syncrone antara credit policy, sales force dan ketersediaan cash di dalam perusahaan? Itulah topic yang dibahas di artikel ini.


Kata "policy", sekilas konotasinya mirip-mirip kata "police/polisi" atau "politic/politik", dan semua itu terdengar menyeramkan, mengekang dan menekan. Setidak-tidaknya, policy and procedure mampu mengakibatkan kesan sesuatu yang akan menghambat dan memperlambat. Konotasi dan persepsi itu ada benarnya, kalau policy yang dibuat tidak mengikuti rytme perusahaan, terang itu akan menjadi pengahmbat, menjadi birokrasi yang tidak penting.

Tetapi, kalau anda membuat kebijakan yang tepat, justru kebijakan yang anda buat malah mendukung, menopang, dan menaikkan productifitas perusahaan. Meningkatkan value added, sekaligus menjadi pencegah kebocoran dan pemborosan. Bagaimana caranya?

Segala sesuatu yang berisi kata "policy (kebijakan)" terdengar agak sakral. Sesuatu yang taboo untuk diubah. Kenyataannya, operasional perusahaan berjalan begitu dynamic, mengikuti tumbuh kembangnya perusahaan, market competitiveness, global musim yang senantiasa berubah dari waktu ke waktu. Benarkah credit policy tidak boleh diubah?


Bukan hanya sekedar berbicara bagaimana sebuah credit policy sebaiknya di set, tetapi saya juga menunjukkan panduan bagaimana membuat kebijakan kredit (credit policy). Sebagai embel-embel saya akan post satu contoh credit policy (kebijakan kredit) yang mungkin mampu dijadikan sebagai reference. Posting selengkapnya ada di blog saya yang gres (Accounting, Financial, Taxation yang baru), kalau anda tertarik anda mampu baca melalui link ini: Receivable Control: Credit Policy (Kebijakan Kredit).


Strategi menghadapi temuan pemeriksa tentang  konfirmasi  PPN  yang dinyatakan ”tidak ada”.


Saat melaksanakan pemeriksaan, seringkali pemeriksaan pajak (fiskus) mengoreksi   pajak  pajak masukan manakala konfirmasi terhadap pajak masukan tersebut mendapat balasan “tidak ada” dari kantor pajak lainnya. Asumsinya, jikalau jawabannya “tidak ada”, maka faktru pajak dari pajak masukan tersebut di anggap fiktif. Bahkan ada juga beberapa orang yang mengaitkannya dengan soal tanggungjawab renteng PPN. Kedua anggapan tersebut semuanya tidak benar sebab fiktif dan tanggungjawab renteng PPN punya pembagian terstruktur mengenai dan definisi sendiri-sendiri.

Ketentuan umum konfirmasi
Terkait dengan soal kinfirmasi atau klarifikasi faktur pajak ini, dirjen pajak bahwasanya telah menerbitkan sebuah aturan khusus bernomor KEP-754/PJ/2001 wacana tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem isu perpajakan. Keputusan Dirjen pajak ini digulirkan pada tanggal 26 desember 2001. 


Rekonsiliasi  DPP  PPN  dengan peredaran usaha dalam SPT PPh Badan

Rekonsiliasi / Ekualisasi PPN ialah proses pencocokan antara data di SPM PPN dengan SPT Tahunan Perusahaan. Rekonsiliasi yang menyangkut PPN dan/atau PPnBM(kalau ada)  ini penting alasannya akan berafiliasi pribadi dengan pengesahan pendapatan perusahaan. Setiap bentuk Penjualan (atau istilah pajak disebut juga Penyerahan) akan menimbulkan Pajak Pertambahan Nilai. Meskipun idealnya rekonsiliasi atas PPN ini dilakukan setiap bulan, tetapi rekonsiliasi di simpulan tahunnya menjadi perlu sekali alasannya terkait dengan  pengesahan pendapatan di SPT Badan 1771 nantinya.

     Pada umumnya perbedaan yang timbul antara pengesahan pendapatan perusahaan menurut SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai penyerahan menurut SPM PPN mampu timbul alasannya dua kondisi.
1.      Karena karakteristik transaksi ;dan
2.      Karena Peraturan yang berlaku memang menjadikan timbulnya perbedaan.

Perbedaan-perbedaan nilai peredaran usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN, yang mungkin timbul antara lain dikarenakan oleh:
1.      Terdapat Objek PPN yang tidak tercatat dalam Akun Penjualan
Tidak semua transaksi penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dicatat sebagai account Penjualan, misalnya: penjualan aktiva tetap bekas (Pasal 16D), pemakaian sendiri, sumbangan cuma-cuma, dan lain-lain.

2.      Terdapat perbedaan kurs yang dipakai dalam mencatat Penjualan di laporan keuangan dengan pembuatan Faktur Pajak.
Kurs valuta gila yang digunakan untuk mengakui penjualan diadaptasi dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia (PSAK), yang dilakukan dengan taat asas. Berdasarkan PSAK Nomor 10 diatur bahwa setiap transaksi dalam mata uang gila dibukukan dengan menggunakan kurs pada dikala terjadinya transaksi. Namun dalam praktek di lapangan, kurs yang dipakai tidak selalu menggunakan kurs transaksi. Kadangkala Wajib Pajak menggunakan kurs rata-rata dalam seminggu atau sebulan, menggunakan kurs tengah BI, dan lain-lain. Sedangkan dalam membuat Faktur Pajak, penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan mata uang asing, harus menggunakan kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada dikala pembuatan Faktur Pajak.

3.      Pemberian Cash Discount
Pada umumnya PKP penjual sering menunjukkan diskon komplemen apabila pembeli dapat membayar lebih cepat dari tanggal jatuh tempo / syarat pembayaran yang telah disepakati sebelumnya. Diskon komplemen ini disebut dengan Cash Discount. Cash Discount tidak mengurangi Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak, sehingga dapat dipastikan ketika pembeli memanfaatkan Cash Discount tersebut maka omset yang tercantum di SPT Masa PPN akan lebih besar daripada omset yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

4.      Adanya kesalahan tulis atau hitung
Perbedaan omset menurut PPh dan PPN juga dapat timbul atas kesalahan tulis atau kesalahan hitung (human error) dalam pembuatan Faktur Pajak atau pengisian SPT Masa PPN.  Ada baiknya pekerjaan rekonsiliasi atau ekualisasi PPN ini dilakukan secara rutin tiap bulannya, alasannya apabila timbul perbedaan akan jauh lebih mudah ditelusuri. Apabila ternyata perbedaan timbul alasannya human error, maka dapat pribadi diambil tindakan antisipasi untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

 Untuk melaksanakan rekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) caranya sangat mudah dan sederhana, yaitu dengan mengambil angka Penjualan kemudian dikalikan 10%. Apabila sudah didapat nilai penjualan dan PPN keluarannya serta nilai pembelian dan PPN masukannya, maka tinggal cross check dengan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN setiap bulannya. Apabila masih ada yang tertinggal belum dilaporkan, jikalau itu ada pada sisi PPN keluaran maka harus segera dilakukan pembetulan SPM dan dibayar kekurangan pajaknya. Meskipun hal ini tetap menjadi exposure (potensi kena denda). Namun apabila ditemukan faktur pajak masukan yang belum dilaporkan sebagai PPN masukan, maka pilihannya ialah melaksanakan pembetulan SPM atau membiarkannya dengan tidak mengkreditkan dalam SPM dan pembukuan accounting akan mencatat sebagai beban tambahan.


Tax holiday merupakan salah satu bentuk kemudahan penanaman modal yang diberikan pemerintah kepada penanam modal yang menanamkan modalnya di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 perihal Penanaman Modal. Bentuk kemudahan ini selain yang telah diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Fasilitas ini berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi perusahaan industri pionir yang melaksanakan penanaman modal gres di Indonesia yang telah diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 perihal Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Sebuah periode pembebasan pajak penghasilan untuk industri-industri baru, yang diberikan oleh negara-negara berkembang dalam rangka untuk berbagi atau diversifikasi industri mereka. Pembebasan ini biasanya diberikan untuk jangka waktu bertahun-tahun untuk merintis industri orinfant.

ada pun pengertian lain dari tax holiday ialah pengurangan sementara atau peniadaan pajak. Program dapat disebut sebagai abatements pajak, subsidi pajak, tax holiday, atau aktivitas pengurangan pajak. Pemerintah biasanya membuat tax holiday sebagai insentif bagi investasi bisnis. Tax holiday telah diberikan oleh pemerintah pada tingkat nasional, sub-nasional, dan lokal, dan telah termasuk pendapatan, properti, penjualan, PPN, dan pajak lainnya. Beberapa tax holiday ialah konsesi extrastatutory, di mana tubuh pemerintah menunjukkan pengurangan pajak belum tentu berwenang dalam hukum. Di negara berkembang, pemerintah terkadang mengurangi atau menghilangkan pajak perusahaan untuk tujuan menarik PMA atau merangsang pertumbuhan industri terpilih.

Tax holiday merangsang masyarakat revitalisasi, mempertahankan penduduk Kota, menarik pemilik rumah untuk kota, dan untuk mengurangi biaya pengembangan untuk kepemilikan rumah dan proyek sewa. Program ini menunjukkan manfaat bagi warga yang memperbaiki rumah mereka dan mendorong pembeli untuk membeli rumah di kota. Manfaat pajak pengurangan yang tinggal dengan properti seluruh panjang pengurangan dan akan ditransfer ke setiap pemilik properti gres dalam jangka waktu tersebut. tax holiday dapat diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, di kawasan tertentu dengan maksud untuk berbagi kawasan itu bisnis, atau wajib pajak tertentu .

Di New York, tax holiday penjualan di seluruh negara bab itu pertama kali diberlakukan oleh Legislatif New York pada tahun 1996 dan memungkinkan ahad bebas pajak pertama di Januari 1997. Pemerintah kawasan di New York diberi pilihan apakah ikut atau tidak untuk berpartisipasi. Sejak itu, inisiatif ini telah diadopsi oleh tiga belas negara. Ini biasanya terjadi sebagai bentuk bebas pajak tamat pekan Jumat berlangsung hingga Minggu, biasanya selama periode belanja utama untuk kebutuhan, ibarat sebelum sekolah dimulai. Selama periode itu, penjualan pajak tidak dikumpulkan pada item yang dipilih, ibarat pakaian dan perlengkapan sekolah. Item tunduk pada pembebasan pajak penjualan juga dapat dibatasi oleh harga (misalnya, pakaian hingga $ 100), tetapi konsumen bebas untuk membeli jumlah terbatas item.
Seperti dengan pajak penjualan lainnya, warga mengunjungi non-negara yang berpartisipasi yang membeli barang bebas pajak (hari libur atau tidak) mungkin masih harus membayar "pajak menggunakan" pada barang-barang mereka yang mereka bawa pulang.

1. Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan
Pemerintah menunjukkan kemudahan pembebasan/pengurangan pajak (Tax Holiday) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pemberian bentuk kemudahan pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat meliputi:
a. Pembebasan Pajak Penghasilan tubuh dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung semenjak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial.
b. Setelah berakhirnya santunan kemudahan pembebasan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan tubuh sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) Tahun Pajak.
c. Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat menunjukkan kemudahan pembebasan dengan jangka waktu melebihi 10 (sepuluh) Tahun Pajak atau pengurangan Pajak Penghasilan tubuh dengan jangka waktu melebihi 2 (dua) Tahun Pajak.

Jangka waktu santunan kemudahan tax holiday sebagaimana disebutkan di atas dapat melebihi jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Kewajiban Perpajakan yang Masih Tetap Berlaku Bagi Wajib Pajak yang Dapat Fasilitas Tax Holiday
Wajib Pajak yang dapat menggunakan kemudahan pembebasan ata pengurangan pajak (Tax Holiday) ialah diberikan kepada Wajib Pajak tubuh gres yang memenuhi kriteria:
1. Merupakan Industri Pionir;
2. Mempunyai rencana penanaman modal gres yang telah menerima legalisasi dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
3. Menempatkan dana di perbankan di Indonesia minimal 10% dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada abjad angka 2 di atas, dan tidak boleh ditarik sebelum dikala dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
4. Harus berstatus sebagai tubuh hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan maksimal 12 bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan semenjak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Untuk diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 15 Agustus 2011.

Industri Pionir yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup:
1. Industri Logam Dasar;
2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organic yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
3. Industri permesinan;
4. Industri di bidang suberdaya terbarukan; dan/atau
5. Industri peralatan komunikasi.

Syarat bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kemudahan pembebasan atau pengurangan (Tax Holiday). Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sepanjang memenuhi persyaratan:
1. Telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya sebagaimana disebutkan dalam kriteria nomor 2 di atas; dan
2. Telah berproduksi secara komersial. Saat dimulainya berproduksi secara komersial ini akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Tata Cara Untuk Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

• Wajib Pajak harus memberikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
• Dalam rangka santunan kemudahan Tax Holiday, Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, memberikan usulan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan fotokopi:
• Penyampaian usulan ini harus disertai dengan uraian penelitian mengenai:
1. kartu NPWP;
2. Surat persetujuan penanaman modal gres dari Kepala BKPM beserta rinciannya; dan
3. Bukti penempatann dana di perbankan di Indonesia.

Persetujuan Menteri Keuangan
Atas usulan santunan tax holiday oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi santunan kemudahan tax holiday (yang dibentuk oleh Menteri Keuangan) untuk membantu melaksanakan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya komite verifikasi santunan kemudahan tax holiday berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian.

Atas hasil penelitian dan verifikasi, komite verifikasi memberikan kepada Menteri Keuangan yang disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, serta rekomendasi jangka waktu santunan fasilitas.

Berdasarkan hasil rekomendasi ini, Menteri Keuangan memutuskan santunan kemudahan setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. Apabila Menteri Keuangan menyetujui santunan kemudahan tax holiday ini, maka diterbitkan Surat Keputusan. Namun apabila Menteri Keuangan menolak, maka penolakan disampaikan melalui pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM.

Kewajiban Bagi Wajib Pajak yang Telah Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

Wajib Pajak yang telah memperoleh kemudahan Tax Holiday harus memberikan laporan secara terencana kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi mengenai:
1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan
2. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
3. Ketentuan mengenai tata cara pelaporan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Sanksi Pencabutan Fasilitas Tax Holiday
Wajib Pajak yang telah memperoleh kemudahan tax holiday ini dapat dicabut, apabila:
1. tidak memenuhi ketentuan kriteria sebagai Wajib Pajak yang dapat diberikan kemudahan dan persyaratan telah merealisasikan seluruh penanaman modal yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
2. tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan.
Pencabutan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari komite verifikasi santunan pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.


Bagi Wajib Pajak yang memperoleh kemudahan tax holiday masih berlaku ketentuan:
• atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh kemudahan tax holiday, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
• tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan Memperoleh Fasilitas PPh
1. Wajib Pajak yang telah memperoleh kemudahan PPh sesuai Pasal 31A UU PPh, tidak dapat memperoleh kemudahan tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Wajib Pajak yang telah memperoleh kemudahan PPh sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini, tidak dapat memperoleh kemudahan tax holiday berdasarkan Pasal 31A UU PPh.
Saat Pengajuan Usulan Pemberian Fasilitas Tax Holiday

Usulan untuk menunjukkan kemudahan pembebasan atau pengurangan PPh tubuh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama 3 tahun terhitung semenjak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Saat Berlakunya Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Ini Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada pada tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 15 Agustus 2011


Tax amnesty ialah kesempatan yang terbatas-waktu untuk kelompok tertentu wajib pajak untuk membayar jumlah yang ditetapkan, dalam pertukaran untuk pengampunan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya atau periode dan tanpa takut akan dituntut pidana. Ini biasanya berakhir ketika otoritas beberapa memulai penyelidikan pajak pajak lewat jatuh tempo. Dalam beberapa kasus, undang-undang amnesti memperluas juga memberlakukan hukuman yang lebih berat pada mereka yang memenuhi syarat untuk amnesti tetapi tidak mengambilnya.

Adapun yang berpendapat bahwa tax amnesty ialah ketentuan khusus yang ditawarkan kepada wajib pajak pada ketika pemerintah sedang berusaha untuk menghentikan penghindaran pajak dan / atau meningkatkan penghasilan tambahan. tax amnesty biasanya ditawarkan untuk menawarkan wajib pajak kesempatan untuk membayar pajak yang sebelumnya belum dibayar, atas dasar bahwa mereka akan dijamin kebebasan dari hukuman dan penuntutan.


Investment Tax Credit
Sebuah persentase tertentu dari harga perolehan investasi tersebut dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak individu pribadi.

Tax Credit PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 merupakan penerapan yang berlawanan dengan PPh Pasal 26, PPh ini merupakan pemajakan yang dilakukan oleh negara dimana Wajib Pajak Indonesia memperoleh penghasilan dari luar negeri. Indonesia menganut prinsip bahwa, penghasilan wajib pajak Indonesia di seluruh dunia harus digabung di Indonesia (World Wide Income). Oleh alasannya ialah itu. untuk menghindari pemajakan ganda, pajak yang dibayar di luar negeri tersebut dapat dikreditkan atau dapat dijadikan pengurang di PPh terutang di dalam negeri.




Opsi jual ialah opsi yang menunjukkan hak kepada pemegangnya untuk menjual suatu aktiva induk atau underlying asset dengan jumlah tertentu pada harga tertentu setiap waktu hingga suatu tanggal tertentu atau tanggal jatuh tempo dari opsi jual. Pembeli membayar hak opsi dengan harga tertentu yang disebut premium. Dengan membeli put option, pembeli atau pemilik option mempunyai hak untuk menjual aktiva dengan harga tertentu (strike price / exercise price) pada setiap waktu sebelum tanggal jatuh tempo. Namun demikian, jikalau ketika jatuh tempo nilai aktiva lebih tinggi dari exercise price maka opsi dapat tidak digunakan dan akan kadaluarsa tanpa nilai. Disini lain jikalau ternyata nilai aktiva lebih rendah dari exercise price maka pemilik akan mengeksekusi haknya dengan menjual aktiva induk dengan harga strike dan berhak atas selisih harga strike dengan nilai pasar aktiva sebagai laba kotor. Dan perhitungan laba bersih dari transaksi opsi jual diperoleh dengan mengurangkan premium dari laba kotor. Secara ringkas transaksi opsi jual (put option) dapat diringkas dalam tabel berikut :

Ikhtisar Transaksi Put Option

Sekarang
Saat jatuh tempo
Pembeli put



Penjual put
Membayar harga put dan mendapat hak eksekusi



Menerima premi put dan sepakat akan membeli aktiva sesuai harga strike, jikalau pembeli mengeksekusi haknya.
Jika nilai aktiva (S) < harga exercise (X) maka pembeli akan eksekusi haknya.
Laba kotor = E – S
Laba bersih = E – S – premi put

Jika nilai aktiva (S) > harga exercise (X) maka pembeli akan eksekusi haknya.
Kerugian pembeli = harga put
Keuntungan penjual = harga put
Sumber : Hinsan P. Siahaan



Pengertian Pajak Internasional
Brian J. Arnold (International Tax Primer, 1995) : “…the international aspects of the income tax laws of particular countries.” Secara Umum Pajak Internasional ialah :
 Setiap aspek internasional (lintas negara/jurisdiksi),
 dalam ketentuan-ketentuan domestik suatu negara (khususnya perihal pajak atas penghasilan),

Dimensi Perpajakan Internasional
Dimensi :
1. Taxing the Foreign Income derived by resident (dengan menerapkan prinsip worldwide income tax).
2. Taxing the Foreigner’s income.
3. Hak kedaulatan negara untuk mengenakan pajak.
4. Terdapat “connecting factors” antara Negara dengan suatu transaksi/peristiwa ekonomi yang menjadikan penghasilan.
5. UU pajak menerapkan dua prinsip berdasarkan “connecting factors” tersebut:
a. Residence Principle (Azas Residensi):
• Hak Negara mengenakan pajak kepada seseorang (individu atau badan) sebab terdapat “personal attachment”, seperti: residensi, domisili, kewarganegaraan, kawasan pendirian, kawasan kedudukan manajemen.
• Worldwide Income
b. Source Principle (Azas Sumber):
Hak Negara mengenakan pajak kepada seseorang (individu atau badan) sebab terdapat “economic attachment” yaitu penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.
Dimensi dalam UU PPh :
Dimensi Pajak
Taxing the foreign income Taxing the foreigner

Hukum Pajak Internasional
 Hukum yang melingkupi seluruh warga di dunia.
 Hukum Pajak dari masing-masing negara yang harus ditaati oleh warga di negaranya masing-masing. Jika masing-masing negara telah memiliki hukum pajak, itulah hukum pajak internasional - traktat Pajak

Tujuan traktat pajak ialah untuk menghindari pemungutan pajak berganda (dilakukan secara unilateral, bilateral, atau multilateral).

Elemen Perpajakan Internasional
• Termasuk tax treaty dengan 59 negara
• Yang mempunyai aspek mengatur perpajakan atas transaksi internasional
• Ketentuan perpajakan domestik suatu negara

 Memilih accounting software yang sempurna menyerupai meng Tips: Memilih Software/System AccountingBingung memilih accounting software/system? Pernah kecewa terhadap software/system accounting tertentu? Bagaimana memilih accounting software/system yang sempurna untuk perusahaan anda? Memilih accounting software yang sempurna menyerupai meng-hire seorang senior credit analyst sekaligus bookkeeper. Tidak mudah memang. Begitu banyak accounting software yang beredar. Semuanya menyatakan dirinya memiliki feature lengkap, user-friendly, bugs-free, multi-user, compatible dengan ini dan itu, menyampaikan kemudahan-kemudahan. Didukung dengan penampilan yang artistic, clean dan professional. Bagaimana anda yakin bahwa itu semua benar? bagaimana kita bisa tahu itu benar atau provokasi dagang semata? dimana anda bisa menerima gosip yang benar, jujur apa adanya?



Apakah yang anda inginkan hanya sekedar accounting software yang bisa menjurnal, membuat buku besar, membuat laporan keuangan, disertai laporan pajak saja? atau sebuah system flexible yang bisa menghasilkan variasi laporan untuk keperluan business analysis, bisa memndorong produktifitas dan pemangkasan biaya?

Ada kesalahan lazim yang sadar atau tidak kita lakukan dalam menilai dan memilih suatu software, terlebih lebih accounting software, diantaranya:
1. Asal cepat dan jadi.
2. Terpesona oleh penampilan
3. Asal murah

dan lain sebagainya...

Ada satu kesalahan persepsi umum yang sangat mendasar dalam mempersepsikan accounting software dan tools pada umumnya: Kita menyerahkan segala sesuatunya kepada accountig software, bahkan kita di lead (di dikte dan diatur) oleh software. Kita pikir software dan artifical intelligent bisa menggantikan fungsi manusia.....

Tips lengkap mengenai bagaimana memilih software accounting yang tepat, bisa anda baca di: How to Choose Accounting software/System - Bagimana memeilih software accounting di situs yang baru: Accounting, Financial, Taxation.


Konflik Penyebab Double Taxation
Penerapan undang-undang perpajakan atas penghasilan yang timbul dari transaksi internasional menimbulkan terjadinya pengenaan pajak berganda.
1. Konflik penerapan azas pemajakan :
- Azas Residensi vs. Azas Sumber
- Azas Residensi vs. Azas Residensi
- Azas Sumber vs. Azas Sumber
2. Perbedaan karakterisasi penghasilan menurut undang-undang.


Pengertian
 Pajak berganda ekonomis, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali atas penghasilan (economic income) yang sama.
Contoh :
a. Penghasilan seorang karyawan:
Pertama: dikenakan PPh pada dikala penghasilan diperoleh,
Kedua: dikenakan PPN pada dikala dikonsumsi
b. Laba usaha suatu perseroan terbatas
Pertama: dikenakan PPh pada tingkat perseroan,
Kedua: Sebagai dividen, dikenakan pada tingkat pemegang saham. Dividen berasal dari laba perseroan yang sudah dikenakan pajak.
 Pajak berganda juridis, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh jurisdiksi yang sama atau berbeda atas penghasilan yang secara juridis sama jenisnya.
 Pajak berganda domestik, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh satu jurisdiksi atau lebih di dalam negara yang sama atas penghasilan yang sama.
 Pajak berganda internasional, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.

Penghindaran Pajak Berganda Internasional (PBI)
Azas-Azas PBI
 Azas penduduk (residence principle) / Azas domisli (domicile principle) : pengenaan pajak kepada resident (SPDN) atas seluruh penghasilan (worldwide income), dan kepada non-residents (SPLN) atas penghasilan yang bersumber dari negara itu.
 Azas sumber (source principle) : yaitu pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara itu tanpa memandang dari status Subjek Pajak dari si akseptor penghasilan.
 Azas kewarganegaraan (citizenship) : ialah pengenaan pajak berdasarkan status warganegara.

Metode Penghindaran PBI
 Exemption Method : penghilangan pajak berganda dengan tidak memperhitungkan penghasilan dari luar negeri dikala menghitung pajak terutang di dalam negeri:
- Subject Exemption
- Object/Income Exemption
- Tax exemption
 Credit Method : penghilangan pajak berganda dengan memperhitungkan pajak yang dikenakan di luar negeri dengan pajak terutang di dalam negeri:
- Kredit penuh
- Kredit Terbatas
- Kredit Fiktif/Tax Sparing
 Metode lain
- Pembagian pajak (tax sharing)
- Pembagian hak pemajakan (division of taxing power)
- Keringanan tarif (rate reduction)
- Pengurangan pajak (tax reduction)
- Pemajakan dalam jumlah tetap (lumpsum taxation)
- Deduction Method: penghilangan pajak berganda dengan mengurangkan pajak yang dikenakan di luar negeri dari penghasilan yang diperoleh dari luar negeri pada dikala menghitung pajak terutang di dalam negeri.

Penyebab PBI
Pemajakan atas suatu penghasilan secara bersamaan oleh negara yang menerapkan azas azas hak pemajakan yang dapat menjadikan pajak ganda internasional.

Dampak PBI
 Tambahan beban ekonomi bagi pengusaha;
 Biaya tinggi;
 Terhambatnya mobilitas bisnis, perdagangan, investasi & sumber daya.

Pendekatan Penghindaran PBI
1. Secara Unilateral melalui Undang-undang Pajak dan aturan pelaksanaanya,
2. Secara Bilateral melalui Tax Treaty,
3. Secara Multilateral melalui Tax Treaty,

Praktek Penghindaran PBI
 Adopsi Undang-undang pajak nasional à pasal-pasal dalam UU PPh yang mempunyai dimensi internasional
 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
 Aspek perpajakan dalam setiap perjanjian internasional (dalam bentuk kerjasama ekonomi, kerjasama teknik, dana pinjaman luar negeri, dll)

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Pengertian
 P3B : Perjanjian pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan (taxing right) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (both contracting state).
 Treaty: suatu persetujuan internasional yang telah disepakati antar negara dan dibuat sesuai dengan hukum internasional.
 Tax treaty: persetujuan antara dua negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lain.

P3B : Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Istilah lain : double taxation agreement (DTA), double taxation convention (DTC), double taxation treaty, atau tax conventions.

Aplikasi
Kedudukan hukum :
 Kedudukan hukum P3B di hadapan hukum domestik sangat bervariasi di banyak sekali negara;
 Di Indonesia, menurut Penjelasan Pasal 32A UU PPh: P3B ialah lex specialis dari UU PPh,
 Apabila ada konflik antara P3B dengan hukum domestik, maka P3B yang akan berlaku (”Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws”).

Tujuan P3B
 Melindungi wajib pajak
 Distribusi hak pemajakan
 Mendorong investasi
 Mengurangi dan menanggulangi penghindaran dan penyelundupan pajak
 Harmonisasi kriteria pemajakan
 Mencegah diskriminasi
 Mencegah pengenaan dan pembebasan pajak berganda
 Penghindaran pajak berganda,
 Pencegahan pengelakan pajak,
 Peningkatan korelasi ekonomi dan perdagangan dengan negara lain,
 Memberikan kepastian hukum.

Model P3B
 OECD Model mempunyai karakteristik utama melindungi hak pemajakan negara domisili dalam wujud:
- Pencantuman definisi istilah ke dalam P3B untuk mencegah penggunaan definisi yang terdapat dalam hukum domestik negara sumber,
- Pembatasan hak pemajakan negara sumber dalam bentuk seperti: syarat-syarat, time test yang lebih panjang, dan pembatasan tarif pajak.
 Dikembangkan buah tangan negara-negar maju
 Mencerminkan kepentingan negara-negara industri
 UN Model lebih condong melindungi hak pemajakan negara sumber dibandingkan OECD Model.
 Dikembangkan untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang
 Setiap negara melaksanakan modifikasi atas model-model tersebut untuk mengakomodasi kepentingan negaranya.

Struktur P3B
 Scope (Persons and Taxes);
 General definitions;
 Residents (Tie breaker rule);
 Permanent Establishment;
 Income from Immovable Property;
 Business Income;
 Income from Shipping & Air Transport;
 Associated Enterprises;
 Investment Income (Passive Income)-Dividend, Interest, Royalties
 Employment and Personal Services Income;
 Other Income
 Methods for Eliminating Double Taxation
 Special Provisions (Non discrimination, MAP, EOI, Assistance in Collection)
 Final Provision (Entry into Force, Termination)

Dasar Hukum P3B
 VCLT
 UUD 45 [Pasal 11 (1)]
 UU 24/2000 [Pasal 4(1)]
 UU PPh [Pasal 32A]

Siapa Yang Berhak Memanfaatkan P3B?
 Apabila ketentuan domestik kedua negara menganggap seseorang atau suatu tubuh ialah SPDN-nya, maka muncullah kasus “Dual Residence”,
 P3B menyediakan Tie-Breaker Rule,
Pasal 4 ayat (2): Tie-Breaker Rule untuk Individu
Lihat denah berikut.
Pasal 4 ayat (3): Tie-Breaker Rule untuk Badan
Persetujuan Bersama antara Pejabat Berwenang ke-2 negara.


Pertukaran Informasi Dalam P3B
Tujuan :
1. Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dan pengelakan pajak,
Mengumpulkan isu untuk menyelesaikan kasus treaty shopping (i.e. beneficial owner), transfer pricing, atau tindak pidana fiskal.
2. Untuk menguji kewajiban “self-assessment” yang dijalankan WPDN, terkait dengan penghasilan yang bersumber dari luar negeri.
Menyediakan isu untuk menguji pelaksansaan “worldwide income”.

Dasar pelaksanaan : Pasal 26 P3B :
1. Sesuai dengan P3B, bertukar isu ialah kewajiban,
2. No fishing expedition,
3. Namun, EOI tidak wajib untuk dijawab, apabila:
 Untuk menjalankan hukum domestik yang menyimpang;
 Seandainya tersedia di domestik, tidak dapat diperoleh;
 Bersifat diam-diam dagang, bisnis, atau profesional;
 Bertentangan dengan kebijakan publik (berkaitan dengan kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional);
4. Wajib dijaga kerahasiaannya menyerupai isu yang diperoleh dari WPDN.

Menghilangkan Pajak Berganda
1. Ketentuan pajak domestik (Unilateral),
2. Tax Treaty (Bilateral)
3. Prosedur Perjanjian Bersama (Mutual Agreement Procedures/MAP)
4. Arbitrase


Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi melalui Peraturan Menteri Kuangan No. 244/PMK.011/2012 ditetapkan sebagai pemungut Pajak pasal 22 UU PPh. Pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri tertentu tersebut dilakukan pada ketika penjualan kepada distributornya didalam negeri.

Besarnya pungutan PPh pasal 22 tersebut ditetapkan antara lain:
1. Industri semen ; 0,25 % dari DPP PPN penjualan semua jenis semen
2. Industri kertas ; 0,1 % dari DPP PPN penjualan kertas
3. Industri baja ; 0,3% dari DPP PPN penjualan baja
4. Industri otomotif ; 0,45% dari DPP PPN penjualan kendaraan bermotor roda dua atau lebih
5. Industri farmasi ; 0,3% dari DPP PPN penjualan semua jenis obat

Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh tubuh usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam melaksanakan pemungutan PPh pasal 22, pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh pasal 22 dalam rangkap 3 yang peruntukannya yaitu sebagai berikut;
1. lembar kesatu untuk wajib pajak yang dipungut
2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan SPT masa PPh 22 ke KPP daerah terdaftarnya pemungut.
3. lembar ketiga untuk arsip wajib pajak pemungut.

Hasil pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri tertentu tersebut disetorkan ke Kas negara melalui Bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau melaui kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 masa pajak berikutnya. Dan melaporkan hasil pungutannya dengan menggunakan SPT masa ke KPP daerah pemungut terdaftar paling lambat tanggal 20 masa pajak berikutnya. Sedangkan bagi agen dalam negeri yang dipungut dapat memperihungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan (kredit pajak dalam negeri).


1. Pengertian pajak daerah
Dasar hukum pemungutan pajak daerahdan retribusi kawasan ialah undang-undang no.18 tahun 1997 perihal pajakdaerah dan retribusi kawasan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan undang-undang no.34 tahun 2000.

Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) :“Pajak kawasan ialah pajak yang di kelolah oleh pemerintah kawasan (baik pemerintah kawasan TK.I maupun pemerintah kawasan TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan kawasan (APBD)”.

2. Jenis-Jenis Pajak Daerah
Pajak kawasan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
pajak propinsi, terdiri dari:a. pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
Pajak materi bakar kendaraan bermotor.
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanahdan air permukaan.

Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak kawasan ialah sebagai berikut
Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari
a. Pajak Hotel.
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g. Pajak Parkir

Contoh peraturan pajak kawasan ialah di kabupaten Musi banyuasin.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan beberapa peraturan kawasan sebagai berikut :
• Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 perihal Pajak Hotel
• Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 perihal Pajak Reklame
• Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 perihal Pajak Hiburan
• Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002 perihal Pajak Restoran

3. Karakteristik Pajak Daerah
a. Pajak Hotel
Menurut peraturan kawasan No. 26 perihal Pajak Hotel (2002:1) : “pajak hotel di sebut pajak kawasan pungutan kawasan atas penyelenggaraan hotel”.
Hotel ialah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau akomodasi lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”.

Pengusaha hotel ialah : “Perorangan atau tubuh yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.

Objek pajak ialah : “Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa
 Fasilitas penginapan menyerupai gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan akomodasi menyerupai rumah penginapan.
 Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel
 Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel ialah orang langsung atau tubuh yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel ialah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan ialah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada dikala pelayanan di hotel.

b. Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 perihal Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak ialah pungutan kawasan atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan ialah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang langsung atau tubuh yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

c. Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 perihal Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak ialah pajak hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.

Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
Karaoke ditetapkan sebesar 20%
Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%

Subjek pajak hiburan orang langsung atau tubuh yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang langsung atau tubuh penyelenggara hiburan

d. Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak ialah pungutan kawasan atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.

Objek Pajak ialah penyelenggara reklame menyerupai :
 Reklame Kain
 Reklame Melekat, Stiker
 Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
 Reklame Udara
 Reklame Suara
 Reklame Film/Slide
 Reklame Peragaan

Subjek Pajak Reklame ialah : “Orang langsung atau tubuh yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.

4. Landasan Hukum Pajak Daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) : “Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang”. Dasar hukum pemungutan pajak kawasan dan retribusi kawasan ialah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.

5. Tarif pajak
a. Tarif Pajak Yang Belum Dinaikan
 pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas airsebesar 5 % (lima persen)
 Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak materi bakar kendaraan bermotor sebesar 5 % (limapersen)
 Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah danair permukaan sebesar 20 % (dua puluh persen)
 pajak hotel sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak restoran sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak hiburan sebesar 35 % (tiga puluh lima persen)
 Pajak reklame sebesar 25 % (dua puluh lima persen)
 Pajak penerangan jalan sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak pengambilan materi galian golongan C sebesar 20% (dua puluh persen)
 Pajak parkir sebesar 20 % (dua puluh persen).

b. Kenaikan Tarif Maksimum Pajak Daerah
Untuk memberi ruang gerak bagi kawasan mengatur sistem perpajakannya dalam rangka peningkatan pendapatan dan peningkatankualitas pelayanan, penghematan energi, dan pelestarian/perbaikan lingkungan, tarif maksimum beberapa jenis pajak kawasan dinaikkan, antara lain:
Tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor,dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan langsung dapat diterapkan tarif progresif
Tarif maksimum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10% menjadi 20%.
Tarif maksimum Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5%menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan angkutan umum, tarif dapat ditetapkan lebih rendah.
Tarif maksimum Pajak Parkir, dinaikkan dari 20%menjadi 30%.
Tarif maksimum Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (sebelumnya Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C), dinaikkan dari 20% menjadi25%.


Model Binomial yang diperkenalkan oleh Cox dan Ross (1976) merupakan metode kuantitatif sederhana untuk menilai option. Metode ini didasarkan pada rumus sederhana proses penentuan harga dimana aktiva dalam setiap ketika dapat berubah ke arah satu dari dua kemungkinan harga.

Pembentukan peniruan portofolio ialah untuk membentuk kombinasi risk free borowing / lending dengan aktiva induk gunak membentuk arus kas serupa opsi yang dievaluasi. Disini diaplikasikan prinsip arbitrasi dan nilai oprion harus sama dengan nilai replicating portofolio.

Dalam proses binominal multiperiode, valuasi harus dimulai dari peringkat terakhir dan bergerak mundur hingga waktu sekarang. Portofolio peniruan opsi diciptakan setiap langkah dan dinilai, menghasilkan nilai opsi pada periode bersangkutan. Hasil final dari binomial option pricing model ialah pernyataan nilai opsi berupa tiruan portofolio yang terdiri dari ∆ saham (delta option) dari aktiva induk dan risk free borrowing.

Nilai call = (Nilai sekarang aktiva induk X Delta option) – (pinjaman yang diharapkan untuk tiruan option).




Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP ialah Pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang eksklusif atau tubuh dalam bentuk apapun yang dalam acara usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melaksanakan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melaksanakan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk menyebut Penghasilan Kena Pajak dalam konteksPajak Penghasilan.

Syarat Pengusaha wajib menjadi PKP yaitu apabila memiliki pendapatan bruto (omset) dalam 1 tahun buku mencapai Rp. 4,800,000,000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melaksanakan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujuddiwajibkan :

  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. memungut pajak yang terutang;
  3. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
  4. melaporkan pemungutan, penyetoran dan penghitungan pajaknya paling lambat final bulan berikutnya (SPT Masa PPN).
Syarat pengajuan PKP sebetulnya tidak terlalu rumit, namun kebanyakan Pengusaha gagal memperoleh PKP alasannya pengajuan ditolak. Alasan penolakan pada umumnya terkendala alasannya dalam rangka penerbitan PKP, KPP  akan terlebih dahulu melaksanakan survey dan verifikasi ke alamat domisili/kegiatan usaha Pengusaha. Survey yang tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan keraguan petugas lapangan atas keabsahan dan kelayakan perusahaan. Penolakan juga mampu terjadi alasannya tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya Pengusaha yang melaksanakan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.