Articles by "PAJAK"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label PAJAK. Show all posts

Tanpa dijelaskanpun, kita sebagai orang accounting tahu persis bahwa “Harga Jual” tidak sama dengan “Harga Pokok Penjualan”. No doubt. Yang hendak dibahas dalam artikel ini yakni “Harga Jual” yang di set (dirancang) sedemikian rupa sehingga menjadi sama dengan “Harga Pokok Penjualan”, yang dalam dunia perdagangan dikenal dengan UNDER VALUE. Mengapa under value dilakukan ?, bagaimana under value dirancang ?, bagaimana kajian perpajakannya?, apakah ini legal ?.


Harga Jual

Secara sederhana harga jual yang dimaksudkan disini yakni harga atas penyerahan produk/jasa yang dihasilkan. Atau nilai setara uang tertentu atas penyerahan suatu barang/jasa.

Struktur Harga Jual Normal

Harga Jual dari suatu produk/jasa terdiri dari :

* Cost Of Good Sold (Harga Pokok Penjualan)
Segala bentuk pengeluaran yang terkait dengan harga pokok dari barang/jasa tersebut, yang masing-masing bidang usaha berbeda strukturnya. Secara umum terdiri dari : Penggunaan Bahan Baku (untuk industri), Biaya Tenaga Kerja Langsung (semua bidang usaha), Overhead (Semua bidang usaha). Penggunaan Persediaan Barang Kaprikornus (untuk industri & Dagang). Masing-masing elemen Cost ini terpilah-pilah lagi menjadi elemen yang lebih kecil lagi. Disini tidak akan dibahas lebih jauh lagi mengenai pemilihan unsure-unsur yang lebih kecil lagi, sebab artikel ini tidak dimaksudkan untuk itu. Akan kita bahas dilain kesempatan khusus mengenai Struktur Cost.

* Expenses (Biaya Operasional)
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak mampu dihubungkan dengan produk/jasa yang dihasilkan. Artinya, pengeluaran-pengeluaran ini tidak dipengaruhi oleh besar kecilnya jumlah/volume produk/jasa yang dihasilkan. Misalnya : Biaya Gaji Pegawai Tetap, Biaya Telepon, Office Supplies, Biaya Sewa Gedung, Biaya Asuransi, dan lain sebagainya.

* Interest (Biaya Bunga)
Jika modal yang dipergunakana bersumber dari perlindungan (bank, institusi pembiayaan lainnya), maka bunga atas perlindungan tersebut diperhitungkan dalam struktur harga jual.

* Tax (Pajak)
Pajak yang diperhitungkan dalam hal ini, hanya Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan PPn atas pembelian materi baku atau lainnya. Sedangkan retribusi, bea meterai, bea masuk (untuk importer), PPn atas pembelian materi baku, dan pajak-pajak lainnya sudah termasuk dalam perhitungan cost & expense. Sedangkan PPh Pasal 23, Pph Pasal 4 (2), PPh Pasal 21 yakni withholding tax yang dalam hal ini perusahaan hanya bertindak selaku pemungut (bukan episode dari cost maupun expense dari entity).

* Profit Margin (Laba)
Setiap usaha tentunya dibuat untuk menghasilkan laba, dan untuk maksud tersebut perusahaan memasukkan unsur profit margin dalam perhitungan harga jual atas produk/jasa yang akan diserahkan. Mengenai besaran profit margin yang di set tentunya tergantung dari goal yang diset.


Penjualan dan Harga Jual

Harga jual besar lengan berkuasa eksklusif terhadap penjualan, untuk volume/jumlah penjualan yang sama, semakin tinggi harga jual makin tinggi pula penjualan yang akan dihasilkan.


Kaitan Harga Jual dengan Harga Pokok Penjualan

Dalam struktur harga normal, menyerupai telah dijelaskan di depan, Harga Pokok Penjualan yakni komponen utama dalam struktur harga suatu produk/jasa, dimana Harga Pokok Penjualan memiliki kontribusi terbesar terhadap harga jual.


Kaitan Harga Jual dengan Laba

Laba secara eksklusif dipengaruhi oleh harga jual, tepatnya struktur harga secara eksklusif besar lengan berkuasa terhadap laba yang akan dihasilkan. Jika “Profit Margin” tidak diperhitungkan dalam struktur harga, maka tidak akan ada laba. Jika dalam struktur harga profit margin dihitung hanya 10% maka laba yang akan dihasilkan oleh produk/jasa tersebut tentunya juga 10%.


Bagaimana Praktek Ini Dirancang ?

Jika perusahaan memakai system yang sudah terintegrasi, maka hal ini sangat mudah untuk dilakukan. Apalagi system sudah dirancang sedemikian rupa.
Sederhananya dilakukan dengan cara :
(-) Mula-mula dicari consumption dari produk/jasa yang sedang dihitung harga jualnya, yang meliputi : Raw Material beserta PPn-nya, component beserta PPn-nya (jika ada), labour cost, dan serta estimate overheadnya. Maka Harga Pokok Atas produk tersebut sudah mampu diketahui.
(-) Pada dikala product development, benar-benar dibandingkan antara estimasi dengan real cost yang terjadi, kalau consumption tidak berubah, maka Harga Pokok Penjualan sudah mampu ditentukan. Jika masih berubah-ubah, berarti estimasi dan kalkulasi cost belum akurat. Disempurnakan lagi sampai karenanya benar-benar stabil.
(-) Jika sudah stabil, maka harga pokok tersebut dijadikan standard cost untuk produk tersebut, dimasukkan ke dalam system sebagai harga jual.

Setiap perubahan harga terjadi pada salah satu komponen harga, maka struktur harga direvisi, dan standard cost diupdate, maka harga jual juga ter-upadte. Demikian lah terus terjadi setiap kali ada update, sehingga posisi Harga Jual = Harga Pokok Penjualan tersebut tetap mampu dipertahankan.


Siapa dan Dimana Praktek Under Value Berpotensi Terjadi ?

Praktek menyerupai ini berpotensi dilakukan oleh corpoarate gila yang memiliki anak perusahaan di Indonesia (mungkin juga dinegara lain) yang merupakan subyek PPh Badan. Harga jual yang equal dengan Harga Pokok Penjualan biasanya diterapkan pada perusahaan anaknya yang berada di Indonesia. Perusahaan induk bertindak selaku pembeli.


Mengapa Under Value Dilakukan ?

Dari penjelasan-penjelasan di atas, obviously mampu kita lihat mengapa ada perusahaan yang membuat harga produk/jasanya sedemikian rupa sehingga menjadi sama (equal) dengan Harga Pokok Penjualannya (Under Value). Dengan under value ada dua kemungkinan benefit yang dipetik :

(-) Under value, dimaksudkan semoga si peserta barang (perusahaan induk) mampu menekan bea masuk dan pajak import. Seperti pernah saya bahas di artikel saya yang lain. Dasar Pengenaan Bea Masuk maupun Pajak Import, yakni Cost Insurance & Freight (CIF). Artinya nilai barang besar lengan berkuasa eksklusif terhadap bea masuk maupun pajak import.

(-) Jelas supaya mengahsilkan “zero (0) profit”, ya, laba nihil. Laba nihil tentunya akan membuat Pajak Penghasilan Nihil juga.

Benarkah praktek menyerupai demikian, akan membuat perusahaan benar-benar terbebas dari kewajiban pajak ?.


Kajian Perpajakannya

Tidak ada penghasilan yang mampu benar-benar terbebas dari pajak. Dalam kasus under value, memang benar anak perusahaan di Indonesia yang bertindak selaku exporter tidak akan kena Pajak Penghasilan Badan, sebab besarnya “Penjualan” tidak lebih besar dari “Harga Pokok Penjualannya”, sehingga labanya nihil, bahkan rugi.
Akan tetapi bagi perusahaan induknya di luar negeri, sebab harga beli barang yang lebih rendah dibandingkan dengan harga yang seharusnya (under value), maka setelah terjadi realisasi penjualan dan laba rugi dihitung, Laba perusahan induk akan nampak di laporan keuangan perusahaan menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Dengan demikian, maka perusahaan induk sebetulnya akan membayar pajak penghasilan yang lebih besar dari yang seharusnya bukan ?.
Pembengkakan corporate income tax perusahaan induk ini akan mengkompensasi bebas pajaknya yang di Indonesia. Kalau dikonsolidasikan, antara laporan keuangan perusahaan induk dengan perusahaan anak, maka beban pajaknya sebetulnya sama saja, antara harga jual biasa dengan under value.

Jika tariff pajak di negara perusahaan induk memang lebih rendah dengan negara dimana anak perusahaan berada, mampu jadi akan ada benefit dari praktek under value ditinjau dari segi perpajakannya.

Gejala apakah ini ?, apakah pengusaha gila yang melaksanakan praktek penerapan akuntansi menyerupai ini tidak mempertimbangkan hal tersebut ?. Bukankah karenanya sama saja ? apakah sebab faktor nasionalisme ?.

Tidak juga, perusahaan membayar lebih pada pajak penghasilan di perusahaan induknya, telah terkompensasi oleh bebas pajak penghasilannya di Indonesia, PLUS bea masuk dan import tax-nya yang rendah akhir under value ini.


Kajian Legal
Apakah praktek menyerupai ini mampu dibenarkan ?. Jelas tidak mampu dibenarkan. Negara tujuanpun tidak akan membenarkan praktek menyerupai itu. Karena akan mengurangi bea masuk dan pajak import. Akan tetapi apabila under value dirancang demikian rupa, sehingga harga jual kelihatan masih dalam range yang wajar, maka praktek itu tidak akan mudah untuk dibuktikan oleh pemeriksa, sepanjang perusahaan tidak mengatakan itu sebagai praktek under value.

Author’s Notes :

Pernah mendengar “Akuntansi Perpajakan” ?, mungkin ada yang sudah tahu, sudah pernah mendengar atau mungkin belum pernah mendengar sama sekali. Di topik kali ini, kita bahas khusus mengenai Akuntansi Pajak, keterkaitannya, perkembangan dan prospeknya. Bagi yang mempunyai pandangan berbeda mengenai topik ini, atau sekedar berkomentar atau bertanya, silahkan mengisi komentar (click link “comment” di ujung halaman ini, isi, kemudian submit/send). Pada dasarnya, setiap goresan pena di blog ini terbuka terhadap pertanyaan, komentar bahkan kritikan :-)


Kaitan Akuntansi Dengan Perpajakan

Waktu kita di universitas mata kuliah Perpajakan diberikan pada mahasiswa jurusan Akuntansi pada semester-semester atas (Semester V, VI & VII), yang dibagi menjadi tiga mata kuliah yaitu : Hukum Pajak, Perpajakan dan Laboratorium (praktek) Perpajakan.

Akan tetapi sejauh yang saya tahu, belum pernah disajikan secara “khusus dan mendalam” mengenai bagaimana menciptakan jurnal akuntansi atas pembayaran pajak, denda pajak, bunga pajak, penetapan pajak (Taxation events). Pun belum ada diajarkan mengnai bagaimana caranya menciptakan jurnal adaptasi (adjustment journal) atas koreksi fiskal. Singkatnya, tidak (belum) ada istilah Perlakuan Akuntansi Atas Pajak.

Pembelajaran, lebih difokuskan pada bagaimana caranya menghitung dan menciptakan laporan pajak, serta sedikit mengenai pengantar aturan perpajakan. Entah alasannya keterbatasan alokasi waktu perkuliahan atau alasannya hingga ketika ini pengajar (dosen) akuntansi, perpajakan dan civitas akademika, belum melihat kekerabatan antara Akuntansi dan perpajakan secara terintegrasi.

Ironinya, sungguh banyak kita temui Tugas Akhir (Skripsi) perihal perpajakan, mulai dari “Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak” yang memakai metode survey (kuisioner), “Koreksi Fiskal” yang memakai analisa kuantitatif, hingga pada “Penilaian Potensi Pajak” yang memakai analisa kwalitatif, kwantitatif dan komparatif . Tetapi Jika dibaca hingga di kesimpulan skripsi, tidak ditemukan satupun jurnal akuntansi atas kejadian ekonomi terkait dengan pajak.

Sekiranya, ada diantara pembaca yaitu bapak/ibu pengajar akuntansi atau perpajakan, dan menilai goresan pena ini tidak sesuai dengan kenyataannya, mohon kiranya sanggup memperlihatkan koreksi, bahwa di daerah bapak/ibu mengajar telah disajikan perkuliahaan khusus akuntansi perpajakan, mungkin saya sanggup berkunjung dan melihat sebagai materi bagi saya untuk belajar.

Di dunia kerja, kejadian perpajakan (text event) mulai dari pembayaran dimuka PPh perusahaan (PPh Pasal 25), pelunasan PPh pasal 29, pungutan PPh Pasal 21 (yang memang hanya withholding), pungutan PPn atas pembelian materi baku atau barang jadi, Export (yang di Indonesia ber PPn nihil), Pembayaran Pajak Import (PPn Import, PPnBM, PPh Pasal 22) hingga pada pembayaran Pajak swakelola (membangun sendiri), PBB, Pajak Atas sewa asset (Pasal 4 ayat 2), Pajak Atas persewaan asset, bunga deposito, dividen (PPh Pasal 23), Pajak Final Bunga Jasa Giro, dan lain sebagainya (tidak sanggup disebutkan semua), kesemua itu sungguh-sungguh terkait pribadi dengan keuangan perusahaan. Bagaimana tidak, semua itu membutuhkan pendanaan (mengurangi kas), menciptakan nilai pembelian menjadi naik. atau menciptakan kas kembali ke level yang seharusnya jawaban restitusi, kredit PPn Import dan PPh Pasal 22-nya jawaban re-export.

Atau sebaliknya, setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak, baik secara pribadi maupun tidak langsung.

Mau tidak mau, semua pembayaran maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal (diakui), dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap keuntungan perusahaan.


Apa Itu Akuntansi Pajak (Tax Accounting) ?

Secara sederhana sanggup didifinisikan sebagai “Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan menciptakan seni administrasi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”.

Apa Peranannya Di Dalam Perusahaan ?

Pernannya didalam perusahaan yaitu signifikan, yaitu :
1). Memberikan menciptakan perencanaan dan seni administrasi perpajakan (dalam artian positif)
2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3).Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan sanggup menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4). Dapat melaksanakan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai materi untuk melaksanakan investigasi dan evaluasi.


Bagaimana Perkembangannya ?

Pada perusahaan bersekala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun sekalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusinya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir niscaya tidak mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin sanggup menjerumuskan perusahaan.

Apakah diharapkan management dan staf atau petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak ?

Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekwensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak hiperbola bila administrasi dan staf akuntansi pajak signifikan diharapkan di dalam perusahaan.

Sampai ketika ini masih banyak perusahaan merangkapkan pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga.

Akibat sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan ( bahkan untuk menghitunya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik.


Apa (bagaimana) kwalifikasi untuk administrasi atau staff akuntansi pajak (tax accounting) ?

Considering the accounting and taxation interlated, kwalifikasi ideal untuk petugas (manajemen & staff) akuntansi pajak hendaknya :

a). Minimal D3 Akuntansi atau D3 Pajak (untuk level staf) dan Sarjana untuk level Manajemen.
b). Minimal menguasai Akuntansi Keuangan (basic & Intermediate) untuk level staf dan bersertifikasi Akuntan Publik untuk level Manajemen.
c). Memegang sertifikasi Perpajakan (Brevet A & B) untuk level staff dan Brevet C untuk level Manajemen.
d). Mengikuti perkembangan (perubahan) Undang-Undang Perpajakan dan peraturan-peraturannya.


Berapa Gaji yang Ideal Untuk Petugas Akuntansi Pajak ?

Setara Book keeper atau Internal auditor untuk level staff
Setara Accounting Manajer untuk level Manajemen

Sebelum masuk ke topik utama, yaitu Pembebasan Bea Masuk, Pengkreditan PPn Import dan PPh Import, saya merasa perlu meluruskan beberapa BIG CONFUSSION yang mungkin selama ini masih simpang siur.

Kesimpangsiuran antara istilah BEA MASUK dan PAJAK IMPORT

Biaya yang dikenakan oleh pemerintah terhadap importer atas suatu import barang ada 2 jenis besar :

BEA MASUK (Import Duty) : Adalah merupakan cukai, atau istilah dulunya mungkin upeti atas barang dagangan yang jaman dahulu dipungut oleh syahbandar. Bea Masuk (Import Duty) dihitungan dengan mengalikan CIF (Cost + Insurance + Freight) X Tariff, dimana pentarifan-nya didasarkan atas pembagian terstruktur mengenai barang yang diimport (Harmonized System Codes). Untuk cara dan tumpuan penghitungan silahkan baca : Import Duty Calculation [-baca-], dan untuk Harmonized System Codes, silahkan baca : Memahami Harmonized System Codes [-baca-].

PAJAK IMPORT (Import Tax) : Adalah jenis pajak atas import barang, ada 2 jenis pajak yang dikenakan, yaitu : Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk cara dan tumpuan penghitungan Pajak Import, silahkan baca : Import Tax Calculation [-baca-].

Total Keseluruhan biaya yang dikenakan atas import, ialah adonan kedua elemen biaya diatas, yang diistilahkan dengan : DUTY & TAX.

Masih gundah dengan kedua istilah di atas ?, bila masih bingung, berarti KETERLALAUAN :-P hAhAhAhA……(just kidding). Saya rasa sudah cukup jelas. Kalau belum terang juga silahkan tanya, tidak apa-apa :-).


Kesimpangsiuran istilah PEMBEBASAN dan PENGKREDITAN

BEA MASUK : tidak sanggup dikreditkan, tetapi sanggup minta Pengembalian, Keringanan, atau Pembebasan bea masuk.

PAJAK IMPORT : tidak sanggup diringankan atau dibebaskan, tetapi sanggup dikreditkan dengan kewajiban pajak lainnya yaitu ( PPn Masa & PPh Tahunan ).

Saya berharap tidak ada lagi pertanyaan terbalik : “ Apakah Bea Masuk sanggup dikreditkan ?”, atau “apakah Pajak Import Dapat dibebaskan ?”.

Sudah siap ke hidangan utama ?, bila sudah silahkan lanjutkan baca (pilih salah satu) :

Pengembalian, Keringanan dan Pembebasan Bea Masuk [-baca-]

Mengkreditkan PPn Import [-baca-]

Mengkreditkan PPh Import (PPh Pasal 22) [-baca-]

Pengembalian, pembebasan atau dispensasi sanggup diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas :


1). Kelebihan pembayaran bea masuk tanggapan :

a). Kesalahan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai atas barang impor.

b). Perbedaan penetapan tarif dan nilai pabean, dengan penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.

c). Kesalahan tata usaha, antara lain yaitu kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif.
2). Impor barang yang mendapat akomodasi pembebasan atau dispensasi bea masuk.
3). Impor barang yang oleh lantaran tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
4). Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk digunakan kedapatan jumlah yang bergotong-royong lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah
5). Kelebihan pembayaran bea masuk sebagai tanggapan putusan forum banding.

Caranya :

Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Jika permohonan pembebasan atau dispensasi bea masuk disetujui, eksekutif jenderal bea dan cukai a.n. Menteri keuangan menerbitkan keputusan pembebasan atau dispensasi bea masuk.


Syarat (embel-embel :-P ) Pengembalian, Keringanan & Pembebasan Bea Masuk

Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi indonesia

Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada kawasan usahanya semua dokumen, catatan dan pembukuan yang berkaitan dengan pembebasan atau dispensasi bea masuk atas import.


Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan kepabeanan, direktorat jenderal bea dan cukai melaksanakan pengawasan fungsional dan post audit atas pembukuan, catatan dan dokumen pengusaha/importir yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang.

Berdasarkan hasil audit, pengusaha/importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk, cukai, ppn, dan pph pasal 22 impor yang terutang, dan hukuman manajemen berupa DENDA.

Artikel Export-Import lain yang terkait :

Pengantar Bea Masuk [-baca-]
Import Duty Calculation - Menghitung Bea Masuk [-baca-]
Memahami Harmonized System (HS) [-baca-]
Pembebasan Bea Masuk, Kredit PPn & PPh Import [-baca-]
Import Tax Calculation (Perhitungan Pajak Import) [-baca-]
Mengkreditkan PPn Import [-baca-]
Mengkreditkan PPh Import (Pasal 22) [-baca-]

PPn Import sanggup dikreditkan terhadap kewajiban PPn, yaitu dengan memasukkan unsur PPn Import ini pada Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPn.
(Mengenai cara menghitung PPn Import silahkan baca : Import Tax Calculation - Menghitung Pajak Import [-baca-] ). Yang dibawah ini ialah CARA MENGKREDITKAN PPn IMPORT.


Contoh perkara :

Atas Import materi penolong dari china, dikenakan PPn Import sebesar Rp 1,500,000,- dan telah dilunasi, pada kala (bulan) yang sama, terjadi :

Penjualan Lokal sebesar : Rp 345,761,500,
sehingga Faktur Pajak Keluarannya : Rp 34,576,150,-

Pembelian Bahan Baku sebesar : Rp 128,035,710,
sehingga Faktur Pajak Masukannya : Rp 12,803,571,-

PPn Import sebesar Rp 1,500,000

Maka PPn terhutangnya = 34,576,150 – 12,803,571 – 1,500,000 = Rp 20,272,579,- dibulatkan menjadi Rp 20,272,500,-


Cara memasukkan PPn Import ke SPM PPn :

PPn Import yang sebesar Rp 1,500,000 diatas dimasukkan ke dalam Formulir 1195 SPM PPn abjad 1.3.1, kolomPada Bulan Ini”, sedangkan akumulasinya dimasukkan pada kolom “s.d. Bulan Ini” perhatikan screen shoot di bawah :


 sanggup dikreditkan terhadap kewajiban PPn MENGKREDITKAN  PPn IMPORT-baca-]
Mengkreditkan PPh Import (Pasal 22) [-baca-]
Pengantar Bea Masuk [-baca-]
Import Duty Calculation - Menghitung Bea Masuk
[
-baca-]
Memahami Harmonized System (HS)
[
-baca-]
Pembebasan Bea Masuk, Kredit PPn & PPh Import
[
-baca-]

Sebelumnya aku minta maaf sudah 10 hari ini aku tidak posting alasannya padatnya aktivitas offline (urusan kantor) yang harus aku tangani, terutama di pembukaan buku dan persiapan menjelang SPT tahun takwim 2007. Sebagai seruan maaf dari saya, aku akan bagi-bagi PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Cuma-cuma, lengkap dengan formulanya. Anda tinggal ketik nama karyawan, status karyawan, Gaji Pokok. Sangat memiliki kegunaan untuk mempercepat proses penghitungan PPh Pasal 21 setiap bulannya, dan file-nya dalam format excel (jadi sangat kecil, mampu didownload dengan cepat). Oh iya, sudah ada pemotongan jamsosteknya juga. Dan ini aku bagi-bagikan secara CUMA-CUMA (alias zero cost), tetapi tentu saja ada sedikit aturan mainnya….

Bagaimana cara mendapatkannya ?

Gampang saja :

Masuk ke blog aku WORK LIFE IDEA, lalu subscribe disana, aku akan pribadi kirimkan file-nya ke email anda. Caranya subscribe tentu anda sudah tahu, tinggal ketik e-mail address anda, masukkan arahan validasi di windows yang gres muncul, masuk ke inbox email anda, buka e-mail verifikasi dari WORK LIFE IDEA, selanjutnya tinggal ikuti petunjuk yang ada (khusus pengguna yahoo, hotmail dang mail, kalau tidak ada di inbox, coba buka di bulk folder).

Yang belum pernah masuk ke sana, silahkan lihat-lihat, di explore. Memang isi artikel-artikelnya belum sebanyak yang di sini, akan tetapi isinya aku dedikasikan khusus untuk topic-topic sekitar corporate-hacking (seluk-beluk office ethic & office politic). Silahkan dibaca-baca artikelnya, mungkin anda suka. Jangan lupa berbagi

Supaya tidak panjang lebar, bagi yang berminat silahkan pribadi saja ke WORK LIFE IDEA sekarang.

PS : Mengingat keterbatasan access bandwidth ke dedicated server daerah aku store file-nya, terpaksa aku batasi pembagian ini hanya untuk 300 pengirim e-mail pertama saja (setengah dari total pengunjung blog ini dalam sehari). Makara silahkan….. bagi yang tidak kebagian aku minta maaf.
Selamat bekerja

UPDATE : (bagi rekan-rekan yang sudah subscribe di (Work Life Idea)
Jika anda tidak menemukan gift dari aku di inbox e-mail anda, mohon biar dicoba diperiksa di "bulk" folder, hal ini mampu terjadi alasannya subject di e-mail berisi goresan pena "FREE", webmail sekarang ini akan menduga itu sebagai junk mail atau spam. Ya begitulah technology pin-pin-bo :-) alias cerdik pintar bodoh. Mohon dimaklumi..... Thanks.

Dengan memahami alur proses pembuatan laporan pajak  ALUR PROSES PEMBUATAN LAPORAN PAJAKMengapa perlu diketahui ?

Dengan memahami alur proses pembuatan laporan pajak :
1). Akan mempermudah dalam proses pembuatan laporan itu sendiri.

2). Dapat mengenali bahkan menciptakan laporan pajak dengan tingkat kesesuaian (persisi?) yang lebih tepat dan well matched antara satu lembar laporan dengan lembar laporan lain dalam satu jenis laporan pajak.


3). Laporan yang mempunyai tingkat kesesuaian yang tepat akan menciptakan proses pelaporan di kantor pajak menjadi cepat dan lancar.

4). Akan sanggup mengarsipkan dokumen perpajakan dengan lebih sistematis, sehingga akan mempermudah dalam proses pemeriksaan.


Navigasi Laporan Pajak

Pada masing-masing satu jenis laporan pajak, misalnya…. SPM PPn, jikalau kita perhatikan satu set blanko kosong yang diterima dari DJP, maka susunan isinya akan sebagai berikut :

Laporan Utama : akan selalu berada di halaman paling muka. Semakin kebelakang jenis laporannya akan semakin spesifik. Membutuhkan data-data yang semakin terperinci pula. Dan di halaman-halaman selesai laporan disertai oleh lampiran-lampiran khusus.


Alur Proses Pembuatan Laporan

Deangan melihat navigasi laporan pajak diatas, obviously alur proses pembuatan laporan pajak :
Dimulai dari menyiapkan laporan-laporan pendukung yang paling rinci.

Misalnya :

PPh Pasal 21 : Daftar Gaji dan perhitungan pph-nya, Bukti-bukti pemotongan
PPh Pasal23: Dattar pembagian deviden, deposito, atau persewaan-nya, bukti pemotongannya
PPn : Daftar (Buku) Penjualan dan Faktur Pajak Keluarannya, Daftar (buku) Pembelian dan Faktur Pajak Masukannya, PPn Import dan bukti pemotongan dari Ditjen Bea Cukai.
Dan lain sebagainya……

Jumlah (“Total Nilai”) dari masing-masing daftar, buku, dan bukti-bukti potong diatas, dipindahkan ke blanko- blanko (forms) yang ada di lembar-lembar terakhir pada set laporan.

Selanjutnya, Total Nilai dari masing-masing halaman laporan (pada halaman-halaman terakhir), dipindahkan ke halaman yang lebih di depannya, tentu saja tidak selalu ke halaman yang persis di didepannya, sanggup jadi jumping ke halaman paling depan (halaman utama). Ada petunjuk-petunjuk kecil yang menginstruksikan nilai tersebut harus dibawa ke nlanko halaman berapa, baris ke berapa, kolom ke berapa.

Demikian seterusnya hingga hingga kelaporan utama.
Secara singkat, laporan pajak itu di mulai dari halaman yang paling belakang, trus semakin ke depan, hingga ke halaman utama. Dengan mengikuti alur ini, asalkan dikerjakan dengan hati-hati, aku yakin anda akan sanggup menghasilkan laporan pajak yang mempunyai tingkat perisi dan kesesuDengan memahami alur proses pembuatan laporan pajak  ALUR PROSES PEMBUATAN LAPORAN PAJAKaian yang sempurna.
Laporan yang mempunyai tingkat kesesuaian (well matched) antar halaman laporan pajak yakni penting untuk menghindari penolakan dari pihak kantor pajak ketika pelaporan, akan menciptakan laporan menjadi lolos masuk tanpa revisi-revisi yang bolak balik.

Alur Proses Pembuatan Laporan dan Pengarsipan

Walaupun topik ini bukan membahas mengenai cara mengarispkan laporan pajak, tidak ada salahnya untuk diketahuai, bahwa cara pengarsipan yang benar susunan-nya seharusnya terurut dari paling depan (atas) hingga ke lembar yang paling dibelakang (bawah) sebagai berikut :

1). Bukti penerimaan laporan (kertas kecil yang ujungnya kuning-kuning :P )


2). Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1, yang merupakan bukti pembayaran atas : uang muka pajak, surat tagihan pajak (STP) yang sudah divalidasi oleh Bank Pembayar atau Kantor Post.


3). Slip setoran ke bank (Kantor Pajak) atas pembayaran pajak yang sesuai


4). Laporan Pajak (SPM PPn, SPT PPh 21 Masa, SPT PPh Pasal 29, SPT PPh Pasal 23, SPT PPh Pasal 4 (2), dan lain sebagainya).


5). Bukti Pemotongan ( Untuk jenis pajak yang bertype with holding : PPh Pasal 21, 23, 26, PPn).


6). Daftar-Daftar atau buku pembantu (Daftar aktiva & penyusutannya, daftar Piutang Dagang, daftar Utang Dagang, Daftar Uang Muka ).


7). Laporan Keuangan atau laporan acara tertentu dari perusahaan sehubungan dengan pajak yang dilaporkan.


Bonus :

Konsultan Pajak dan…..Eghhhzzz... (silahkan dibaca saja)
Apakah anda menggunakan konsultan untuk mengurusi perpajakan?

Rutin mendapatkan laporan dari konsultannya untuk diarsipkan ?

Pernah kah anda memperhatikan susunan laporannya ?. Apakah in order menyerupai yang aku sebutkan diatas ?. atau diacak (tidak tersusun menyerupai yang aku sebutkan) ?.
Kalau tidak pernah terurut, cobalah urutkan sendiri, kemudian tanyakan kepada konsultannya, “mengapa laporannya tidak tersusun menyerupai yang seharusnya ?”.

Ada 2 kemungkinan respon yang mungkin akan anda terima :

a). Dia tidak menjawab, akan tetapi dilaporan-laporan berikutnya, beliau akan menyusunnya dengan benar. Jika ini responnya, berarti si Bapak/Ibu Konsultan cuma ceroboh, atau terburu-buru.

b). Jangan kaget kalau anda menerima balasan : “Ada dilema dengan laporannya?, kan sudah rapi”. Jika ini responnya… KICK HIM/HER OUT. Cari konsultan lain, atau mulai proceed in house, alias tidak menggunakan konsultan :-) why not..?

Regardless, mau proses di dalam atau pakai konsultan yang lain, yang jelas…. Praktek konsultan menyerupai itu tidak benar, berusaha menghalangi WP untuk memahami alur proses pembuatan laporan pajak.

 divisi accounting terbagi menjadi banyak sub divisi yang mempunyai peranan penting masing  Jobdesk Accounting & Tax Officer, Tugas dan Tanggung Jawab

A. Pengertian Accounting - Tax Officer

Di dalam perusahaan apapun, divisi accounting terbagi menjadi banyak sub divisi yang mempunyai peranan penting masing masing. Akan tetapi ada juga beberapa perusahaan yang mengkombinasikan dua posisi pribadi untuk dipegang oleh satu orang saja. Biasanya kondisi ini berada di perusahaan kelas menengah yang tidak terlalu banyak transaksi akuntansinya. Dalam hal ini yang akan kita bahas ialah posisi Accounting - Tax Officer yang mana di perusahaan lain seringkali dijadikan dua posisi yakni staff accounting dan tax officer. Sebenarnya dua posisi ini ialah posisi yang saling berkesinambungan sehingga tidak heran jikalau ada beberapa perusahaan yang mengkombinasikannya.

Tahukah anda apa pengertian dari Accounting Tax Officer? Sebelum kita melanjutkan pembahasan ke kiprah dan tanggung jawab posisi tersebut, akan sangat sempurna jikalau anda memahami bahwa istilah satu ini berasal dari bahasa Inggris yang berasal dari tiga kata yaitu Accounting, Tax, dan Officer. Accounting ini sendiri mewakili arti akunting dalam Bahasa Indonesia, sedangkan Tax berarti Pajak dan Officer berarti petugas. Posisi Accounting Tax Officer bisa diartikan seseorang yang mempunyai kiprah untuk melaksanakan segala pencatatan dan pengawasan terkait segala proses yang berkaitan akuntansi dan pajak dari sebuah perusahaan.

B. Tugas Accounting - Tax Officer

Dalam kesehariannya ada banyak sekali kiprah yang harus dilakukan oleh seorang Accounting - Tax Officer alasannya ialah biasanya posisi ini bersifat multitasking, akan tetapi ada beberapa kiprah utama yang harus dilakukan oleh mereka diantaranya ialah sebagai berikut.

1. Berkorespondensi via email dan telepon terkait keterlambatan pembayaran, menuntaskan perselisihan, pertanyaan dan problem kasus lainnya

Sebagaimana umumnya para staff akunting di sebuah perusahaan, seorang Accounting - Tax Officer juga bertugas melaksanakan follow up dengan memakai email serta telepon apabila ada keterlambatan dalam pembayaran atau apabila ada perselisihan yang terjadi antara perusahaan dengan pihak lainnya. Biasanya problem kasus ini berkutat di permasalahan piutang perusahaan (Receivable), utang perusahaan (Payable), Tax (Pajak), Reimburstment (klaim dari karyawan) dan banyak sekali aspek lain yang berkaitan dengan finansial perusahaan menyerupai contohnya melaksanakan pengaturan proses penerimaan kas, melaksanakan pencatatan pendapatan dan piutang perusahaan atau bahkan melaksanakan analisa akuntansi secara umum dan melaksanakan rekonsiliasi alias pembiasaan dari data data perbankan, aset tetap, akruals, dan uang muka. Tidak lupa juga bahwa sebagai seorang staff accounting anda harus melaksanakan penghitungan laporan keuangan menyerupai laporan keuntungan rugi, dan neraca.

2. Bertanggung jawab untuk menangani pajak bulanan dan tahunan dengan memakai e-SPT all taxes, E-Billing, E-Faktur, E-Filling

Bagi anda yang pernah menangani pajak, pastinya sudah tidak perlu dijelaskan lagi apa istilah istilah di atas, akan tetapi bagi anda yang mungkin belum berpengalaman dalam penanganan pajak perusahaan, istilah di atas ialah beberapa aplikasi dari kantor pajak yang biasa dipakai oleh para tax officer untuk melaksanakan transaksi pajak secara online. Tidak hanya itu, anda bisa juga melihat semua rekaman data pajak perusahaan dengan mengandalkan aplikasi berbasis online dari kantor pajak di atas. Seorang Account Tax Officer bertugas menghandle penggunaan aplikasi di atas demi kelancaran pajak perusahaan.

3. Menghitung dan melaporkan semua pembayaran pajak perusahaan

Hal selanjutnya yang harus dilakukan oleh seorang Account Tax Officer ialah melaksanakan penghitungan dan menciptakan laporan pajak perusahaan dengan form yang dimiliki oleh perusahaan. Biasanya data data ini akan disimpan dalam sebuah aplikasi masing masing perusahaan jadi perusahaan mempunyai salinan data ajak sehingga gampang untuk diakses bilamana sewaktu waktu dibutuhkan data datanya.

4. Menyiapkan dan Mendokumentasikan Faktur Pajak (SSP)

Apabila kiprah tugas di atas sudah dilaksanakan secara menyeluruh, seorang Accounting Tax Officer juga mempunyai tanggung jawab untuk mendokumentasikan seluruh Faktur Pajak yang keluar dari pembayaran pajak yang dimiliki oleh perusahaan. Hal ini bertujuan untuk fasilitas data data bilamana sewaktu waktu terjadi kesalahan atau hal hal yang tidak diinginkan.

5. Melakukan proses dan perekaman transaksi utang perusahaan dan memastikan bahwa semua invoice beserta reimburstment dari karyawan

Tugas Account Tax Officer selanjutnya ialah melaksanakan perekaman atas segala transaksi yang berkaitan dengan utang perusahaan yang harus dibayarkan termasuk pajak beserta segala reimburstment dari para karyawan baik itu klaim kesehatan, cuti, pembiayaan, dan lain lain. Seorang Account Tax Officer harus menangani semua itu dengan serius dan memastikan bahwa semua poin yang kami paparkan di atas dibayar secara akurat dengan mengacu pada ketentuan dan mekanisme finansial perusahaan

C. Tanggung Jawab Accounting - Tax Officer

Berdasarkan kiprah tugas dari accounting tax officer di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab dari posisi ini ialah :
1. Memastikan proses pelaksanaan dan pencatatan akuntansi serta finansial perusahaan terealisasi dengan baik.
2. Memastikan semua aplikasi yang berkaitan dengan pajak dioperasikan dengan baik dan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran pajak perusahaan.
3. Memastikan semua pengeluaran pajak perusahaan dihitung dan didokumentasikan dengan baik untuk selanjutnya dilaporkan kepada manajemen.
4. Memastikan dokumentasi faktur pajak terealisasi dengan baik.
5 Memastikan kalau perekaman transaksi utang perusahaan dan reimburstment karyawan terbayarkan sempurna waktu dan sesuai dengan mekanisme perusahaan.

D. Kualifikasi Accounting - Tax Officer

Agar semua tugasnya terealisasi dengan baik, seorang Accounting Tax Officer diharapkan mempunyai kualifikasi sebagai berikut ;

1. Pendidikan minimal S1 Akuntansi / Pajak / Finance
2. Memiliki pengalaman di bidang terkait minimal 1 tahun
3. Memiliki pemahaman akuntansi yang baik
4. Memiliki pemahaman pajak perusahaan yang baik
5. Memiliki kemampuan untuk mengoperasikan aplikasi akuntansi
6. Memiliki kemampuan untuk mengoperasikan aplikasi perpajakan
7. Memiliki daya ingat yang besar lengan berkuasa dan ketelitian yang tinggi
8. Mampu bekerja di bawah tekanan dan bersedia kerja lembur.
9. Memiliki kemampuan perundingan yang baik
10. Memiliki kemampuan bahasa inggris lebih diutamakan.

Itulah sedikit isu yang bisa kami sampaikan terkait jobdesk, kiprah dan tanggung jawab dari seorang Accounting Tax officer. Jika dirasa artikel ini bermanfaat silakan di share, jikalau terdapat kesalahan atau kekurangan silahkan ditambahkan di kolom komentar.

Salam

Bagi seorang Pemeriksa Pajak (tax auditor) maupun bagi Praktisi Perpajakan, istilah ekualisasi pajak tentu sudah tidak gila lagi, tapi bagi sebagian orang yang lainnya (mungkin sebagian besar) walaupun sudah pernah berguru mata kuliah perpajakan, bahkan pegawai accounting sudah pernah menciptakan laporan pajak, tetapi belum mengetahui Ekualisasi Pajak.
-baca-]
Short Description :
Artikel yang memberi pengetahuan mudah mengenai pehaman dan menavigasi laporan pajak, semoga laporan pajak anda menjadi lebih precisely antar satu halaman dengan lembar halaman yang lain, penting untuk memuluskan proses pelaporan di kantor pajak [-baca-]

Sebelumnya saya minta maaf sudah 10 hari ini saya tidak posting alasannya ialah padatnya acara offline (urusan kantor) yang harus saya tangani, terutama di pembukaan buku dan persiapan menjelang SPT tahun takwim 2007. Sebagai usul maaf dari saya, saya akan bagi-bagi PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Cuma-cuma, lengkap dengan formulanya. Anda tinggal ketik nama karyawan, status karyawan, Gaji Pokok. Sangat memiliki kegunaan untuk mempercepat proses penghitungan PPh Pasal 21 setiap bulannya, dan file-nya dalam format excel (jadi sangat kecil, mampu didownload dengan cepat). Oh iya, sudah ada pemotongan jamsosteknya juga. Dan ini saya bagi-bagikan secara CUMA-CUMA (alias zero cost), tetapi tentu saja ada sedikit aturan mainnya….

Bagaimana cara mendapatkannya ?

Gampang saja :

Masuk ke blog saya WORK LIFE IDEA, lalu subscribe disana, saya akan pribadi kirimkan file-nya ke email anda. Caranya subscribe tentu anda sudah tahu, tinggal ketik e-mail address anda, masukkan arahan validasi di windows yang gres muncul, masuk ke inbox email anda, buka e-mail verifikasi dari WORK LIFE IDEA, selanjutnya tinggal ikuti petunjuk yang ada (khusus pengguna yahoo, hotmail dang mail, jikalau tidak ada di inbox, coba buka di bulk folder).

Yang belum pernah masuk ke sana, silahkan lihat-lihat, di explore. Memang isi artikel-artikelnya belum sebanyak yang di sini, akan tetapi isinya saya dedikasikan khusus untuk topic-topic sekitar corporate-hacking (seluk-beluk office ethic & office politic). Silahkan dibaca-baca artikelnya, mungkin anda suka. Jangan lupa berbagi

Supaya tidak panjang lebar, bagi yang berminat silahkan pribadi saja ke WORK LIFE IDEA sekarang.

PS : Mengingat keterbatasan access bandwidth ke dedicated server kawasan saya store file-nya, terpaksa saya batasi pembagian ini hanya untuk 300 pengirim e-mail pertama saja (setengah dari total pengunjung blog ini dalam sehari). Makara silahkan….. bagi yang tidak kebagian saya minta maaf.
Selamat bekerja

UPDATE : (bagi rekan-rekan yang sudah subscribe di (Work Life Idea)


Jika anda tidak menemukan gift dari saya di inbox e-mail anda, mohon semoga dicoba diperiksa di "bulk" folder, hal ini mampu terjadi alasannya ialah subject di e-mail berisi goresan pena "FREE", webmail sekarang ini akan menerka itu sebagai junk mail atau spam. Ya begitulah technology pin-pin-bo :-) alias bakir pintar bodoh. Mohon dimaklumi..... Thanks.


UPADTE : 29 Januari 2008
REVIEW SPREADSHEET PENGHITUNG PPh PASAL 21


Bagi yang sudah mendapatkan file-nya, silahkan dicoba, yang berkenan memberi review Silahkan sampaikan di sini, apapun itu pendapatkanya.

Oh iya, sebelum saya lupa......
Reviewer berkwalitas akan mendapat Extra Bonus file....!!!


Mengapa saya memberi extra bonus ?.....

Karena dari review (komentar) anda saya akan mendapat sesuatu yang sangat bermanfaat bagi blog ini, yaitu ALAT EVALUASI untuk dapat saya pergunakan sebagai contoh untuk development blog ini di masa-masa ke depan. Hal ini penting bagi saya selaku pengelola blog ini, alasannya ialah melihat perkembangan pengunjung dan pembaca blog ini yang semakin meningkat, saya merasa perlu melaksanakan perbaikan-perbaikan.


Thanks and enjoy !
Lie Dharma Putra

Ini yakni pola kasus PPh Pasal 21 yang paling umum terjadi di perusahaan-perusahaan.

Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi dan Pensiun

Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pension untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang eksklusif di potongkan dari Gajinya.


Perhitungan PPh Pasal 21 nya

Pertama-tama buatlah perhitungan atas honor dan tunjangan-tunjangannya, sampai sanggup kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Hendry. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :


Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi dan Pensiun PERHITUNGAN & JURNAL PPh 21 – Tunjangan Asuransi-baca-]

Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Subsidi & Tunjangan [-baca-]

Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Bonus / THR [-baca-]

Berbeda dengan kasus sebelumnya (Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tunjangan Asuransi) dimana karyawan bekerja semenjak awal tahun pajak, pada kasus kali ini akan dibahas apabila karyawan bekerja mulai pada pertengahan atau sehabis awal tahun pajak berlangsung.


Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi, Pensiun dan Mulai Bekerja Setelah Tahun Pajak Berjalan

Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang sejak tanggal 01 September 2007, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang eksklusif di potongkan dari Gajinya.


Perhitungan PPh Pasal 21 nya

Seperti pada kasus biasa (karyawan bejerja penuh sari awal sampe simpulan tahun pajak), pertama-tama kita buat perhitungan atas honor dan tunjangan-tunjangannya terlebih dahulu, sampai sanggup kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Hendry. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :

 dimana karyawan bekerja semenjak awal tahun pajak PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Tengah Tahun-baca-]

Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tunjangan & Subsidi Pajak [-baca-]

Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Bonus / THR [-baca-]

Pada masalah PPh Pasal 21 kali ini, yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal 21 dimana karyawan memperoleh Tunjangan Pajak atau memperoleh subsidi pajak.

Apa bedanya derma PPh Pasal 21 dengan Subsidi PPh Pasal 21 ? dan apa pengaruhnya terhadap PPh Badan ?.

Kita pribadi ke kasus-nya......


Kasus : PPh Pasal 21 dengan Tunjangan PPh Pasal 21 dan Subsidi PPh Pasal 21

Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang pribadi di potongkan dari Gajinya.


Hendry memperoleh Tunjangan PPh Pasal 21 dari PT. Royal Bali Cemerlang sebesar Rp 250,000,- setiap bulannya !


Perhitungan PPh Pasal 21 nya (Dengan Tunjangan PPh Pasal 21)

Sama ibarat kasus-kasus lainnya, tetap kita menciptakan perhitungan honor dan tunjangan-tunjangannya, sampai sanggup kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Hendry. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :

 yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal  PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan
Kita perhatikan perhitungan di atas :
"Tunjangan Pajak" berwarna biru ditambahkan pada kelompok tunjangan, sehingga total derma yang dibayarkan oleh perusahan menjadi Rp 850,000,- (yaitu : 600,000 + 250,000).
Perhitungan PPh Pasal 21 nya akan menjadi sebagai berikut :
 yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal  PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan
Perhatikan perhitungan di atas :

Tunjangan Pajak sebesar Rp 250,000,- menjadi faktor penambah pengahsilan bruto karyawan, artinya : Tunjangan PPh Pasal 21 merupakan obyek pajak PPh Pasal 21 itu sendiri. Dengan kata lain "Tunjangan PPh Pasal 21 ialah kena pajak". Selanjutnya, untuk memilih besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong pada honor yang diterima karyawan, maka PPh Pasal 21 sebulan dikurangi dengan Tunjangan Pajak, dalam pola masalah ini Rp 965,800 - Rp 250,000,- sehingga besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong pada honor karyawan ialah sebesar Rp 715,800,-. Sedangkan selisihnya dibayar oleh perusahaan (sebagai Tunjangan).

Jurnal (Pencatatan) Akuntansi Atas Gaji dan PPh Pasal 21 nya

Perusahaan akan melaksanakan pencatatan sebagai berikut :
 yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal  PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan
Perhatikan Jurnal dan Buku Besar di atas : Tunjang Pajak diakui sebagai "Biaya Tunjangan Pajak". artinya : Baik pada Laporan Komersial maupun pada Laporan Fiskal, Tunjangan PPh pasal 21 sanggup diakui sebagai beban, yang nanti pada "Laporan Laba Rugi Fiskal" untuk PPh tubuh akan menjadi faktor pengurang "Laba", dan akan mengurangi "Penghasilan Kena Pajak" Perusahaan.
Bagaimana Jika karyawan menerima subsidi (bukan tunjangan) ?
Jika diperlakukan sebagai "subsidi", maka angka sebesar Rp 250,000,- (Tunjangan Pajak di atas) tidak di ikut sertakan di dalam perhitungan PPh Pasal 21-nya. Dalam masalah ini (disubsidi), besarnya PPh pasal 21 yang dipotongkan pada Gaji karyawan ialah : PPh Pasal 21 bulan ini [dikurangi] Subsidi.
Bagaimana dengan Jurnal Akuntansinya ?
Pada laporan komersial perusahaan, subsidi tersebut tetap dibebankan sebagai biaya yang akan mengurangi net earning perusahaan, akan tetapi pada laporan fiskal subsidi tersebut tidak diakui sebagai beban, melinkan dianggap sebagai natura (kenikmatan) yang diperoleh oleh kkaryawan. artinya : Subsidi tersebut dilarang diakui sebagai beban (biaya), sehingga pada laporan PPh Pasal 29 nya, Subsidi pajak merupakan koreksi fiskal positif yang akan menambah PPh Pasal 29 terhutangnya.

Artikel PPh Pasal 21 dengan masalah lainnya :
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tunjangan Asuransi [
-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tengah Tahun
[
-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Bonus / THR
[
-baca-]

Setelah Artikel “Perlakuan Akuntansi PPh Pasal 21”, “Gaji”, dan “Upah” di posting, hingga ketika ini masih banyak pertanyaan disekitar perkara PPh Pasal 21. Mulai dari teladan perhitungannya yang kurang lengkap hingga ke screen capture yang terlalu kecil hingga susah dibaca . Saya concern terhadap setiap issue yang muncul, dan saya merasa perlu untuk menulis kembali mengenai PPh Pasal 21.

-baca-]
Kasus -2 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Tengah Tahun Pajak [-baca-]
Kasus -3 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Subsidi & Tunjangan [-baca-]
Kasus -4 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Bonus/THR [-baca-]

Project yang sedang aku kerjakan sudah mencapai 90% :). Sebentar lagi aku siap kembali ke blog !. Ditengah-tengah kesibukan offline saya, aku masih berpikir untuk mampu memberi sesuatu kepada pembaca blog ini. Saya sedang mempersiapkan VIDEO TUTORIAL - MENGISI SPT PPH PASAL 21. Ini bukan slideshow, tetapi VIDEO !.... ya video tutorial :-).

Dengan video ini anda dapat belajar mengisi SPT PPH Pasal 21 tanpa harus membaca text panjang-panjang. Cukup dengan memencet "tombol play", tunggu loading sebentar (tergantung koneksi internet anda tentunya), habis itu tinggal lihat dan dengarkan. Karena ini dalam file video audio. Saya akan usahakan untuk merekamnya dan memasukkan input suara-suara intruksi sedetail mungkin.

Segera akan aku release.... dalam 1 atau 2 hari ini !.

Bagaimana ?

Silahkan kasi pendapat dan komentar anda :-)

Thanks

Sebentar lagi selesai tahun, tentu akan ada pembagian THR atau Bonus, syukur-syukur jikalau kedua-duanya :-) Amin !. Bagaimana menghitung Pasal 21 atas bonus atau THR ?


Langsung ke teladan kasus...


Masih dengan subyek pajak yang sama, yakni saudara Hendry......


Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000,- setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang eksklusif di potongkan dari Gajinya. Setiap tanggal 31 Desember PT. Royal Bali Cemerlang membagikan Bonus sebesar 1 x (satu kali) Gaji Pokok, untuk itu di bulan Desember ini, disamping mendapatkan Gaji, Hendry juga mendapatkan Bonus. PT. Royal Bali Cemerlang masih menunjukkan Tunjangan Pajak sebesar Rp 250,000,- kepada Hendry.



Perhitungan PPh Pasal 21 nya

Merumuskan Elemen Gaji dan pengahsilan-penghasilan lain yang menyertainya selalu perlu kita lakukan (apapun kasus-nya), hal ini semata-mata hanya untuk sanggup memperjelas masalah dan penentuan angka-angka yang akan kita masukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21 nya nanti. Jika anda sudah terbiasa, mungkin suatu dikala nanti anda tidak akan perlu melakukannya. Perumusannya kurang lebih akan menyerupai di bawah ini :


 tentu akan ada pembagian THR atau Bonus PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Bonus / THR-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tengah Tahun [-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Subsidi & Tunjangan Pajak [-baca-]







Sebentar lagi libur. Mungkin diantara rekan-rekan sudah banyak yang berencana untuk berlibur keluar kota di HARI NATAL maupun di TAHUN BARU nanti.

Berlibur keluar kota, tentunya tidak hanya butuh fasilitas (penginapan/hotel) bukan ?. perlu makan di restoran, mengkonsumsi isi minibar yang disediakan oleh hotel, mungkin perlu jasa laundry, bahkan mungkin perlu sewa kendaraan beroda empat ?. Atas semua jasa yang diserahkan tersebut, pihak penyedia jasa akan mengenakan pajak. BERAPA PAJAK YANG DIKENAKAN ?, APA SAJA JENIS PAJAK YANG DIKENAKAN ?, APA SAJA OBYEK PAJAKNYA ?, DAN BERAPA TARIF PAJAKNYA ?.

Mudah-mudahan sanggup dijadikan materi hitung-hitung budget menjelang liburan :-), jangan hingga luput dari perhitungan budget, sehingga tidak kaget dikala melihat bill hotel atau makan nantinya. Perlu juga diketahui apa saja obyek pajak yang termasuk ke dalam pajak hotel dan restoran, dan apa saja yang tidak termasuk.

Tentu anda tidak mau dikenakan pajak ganda (Pajak Hotel dan Restoran + PPn ), bukan ?

Kita bahas di artikel ini.


Obyek Pajak Hotel dan Restoran

Pajak Hotel dan Restoran merupakan pajak daerah, sehingga masing-masing kawasan (propinsi) di Indonesia mempunyai perda (PERDA) sendiri-sendiri. Namun demikian intinya Obyek Pajak Hotel dan Restoran sama saja disemua propinsi, yaitu (dikutip dari Situs Layanan Propinsi DKI Jakarta Perda No. 9 Tahun 1998) :

1.Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;

2.Fasilitas pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memperlihatkan kemudahan dan kenyamanan;

3.Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel dan bukan untuk umum;

4.Jasa persewaan ruangan untuk acara program atau pertemuan di hotel;

5.Penjualan masakan dan minuman ditempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya, termasuk yang di bawa pulang;


Service

Service dalam hal ini ialah belahan yang dikenakan kepada konsumen hotel atau restoran atas : pelayanan, pengabdian dan perhatian yang diberikan oleh administrasi dan karyawan hotel atau restoran, yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh karyawan hotel secara merata. Kebanyakan hotel atau restoran mengenakan service kepada konsumennya, akan tetapi ada juga hotel atau restoran yang untuk alasan tertentu (promosi) tidak mengenakan service.

Besarnya service yang dikenakan beragam, berkisar antara 7% hingga dengan 10% atas jasa yang diserahkan.

Tarif Pajak Hotel dan Restoran

Tarif Pajak Hotel dan Restoran ialah 10% atas Jasa dan service


Formulasi dan Contoh Perhitungan

Berdasarkan tarif di atas, maka besarnya Pajak Hotel dan Restoran sanggup diformulasikan menjadi :

(a). Jika dikenakan service, maka formulanya :

Pajak Hotel dan Restoran = 10% x ( Obyek Pajak + Service)


(b) Jika tidak dikenakan service, maka formulanya :

Pajak Hotel dan Restoran = 10% x Nilai Jasa Diserahkan



Contoh :

Si A, menginap dihotel “The Royal Bali” 5 malam dengan rincian bill sebagai berikut :

(-) 5 Nights Delux Ocean Terace ( 5 x USD 500.00) = USD 2,500.00
(-) Laundry = USD 35.00
(-) Mini Bar = USD 65.00
(-) Oriental Dinner = USD 150.00
(-) American Lunch = USD 250.00
Total = USD 3,000.00

* Subject to : 10% service & 10% Tax

Hitung pajak & service-nya dengan 4 langkah.

Langkah-1 : Tentukan nilai obyek pajaknya

Dari referensi di atas, semuanya merupakan obyek pajak hotel dan restoran, KECUALI masakan dan minuman dari MINIBAR. Mengapa masakan dan minuman dari minibar tidak termasuk obyek pajak hotel dan restoran ?, sebab : masakan dan minuman dari minibar ialah masakan & minuman yang sifatnya instant, yang mana untuk membuatnya tersedia, hotel samasekali tidak melaksanakan proses apapun selain menyimpannya di minibar, dengan kata lain masakan dan minuman dari minibar samasekali tidak diolah dihotel, melainkan dibeli dalam kondisi sudah jadi dari supermarket, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Hotel dan Restoran. Dengan demikian maka nilai obyek pajaknya hanya sebesar USD 2,935.00 saja. Sedanagkan atas masakan dan minuman dari Mini Bar sebesar USD 65.00 ialah obyek PPn yang biasanya telah termasuk dalam pembeliannya di Supermarket.

Langkah-2 : Hitung Servicenya

Dalam referensi ini, hotel mematok tarif service 10%. Maka besarnya service sanggup dihitung sebagai berikut :

Service = 10% x (USD 3,000.00 – USD 65.00)
Service = 10% x USD 2,935.00
Service = USD 293.50

Langkah-3 : Hitung “Pajak Hotel & Restoran"

Pajak Hotel dan Resto = 10% x (Nilai Jasa Diserahkan + service)
Pajak Hotel dan Resto = 10% x (USD 2,935 + USD 293.50)
Pajak Hotel dan Resto = 10% x USD 3,228.50
Pajak Hotel dan Resto = USD 322.85

Langkah-4 : Hitung Pajak dan Service -nya

Pajak & Service = USD 293.50 + 322.85
Pajak & Service = USD 616.35

Total yang harus dibayarkan ialah :
3,000.00 + 616.35 = USD 3,616.35

Tanpa dijelaskanpun, kita sebagai orang accounting tahu persis bahwa “Harga Jual” tidak sama dengan “Harga Pokok Penjualan”. No doubt. Yang hendak dibahas dalam artikel ini yaitu “Harga Jual” yang di set (dirancang) sedemikian rupa sehingga menjadi sama dengan “Harga Pokok Penjualan”, yang dalam dunia perdagangan dikenal dengan UNDER VALUE. Mengapa under value dilakukan ?, bagaimana under value dirancang ?, bagaimana kajian perpajakannya?, apakah ini legal ?.


Harga Jual

Secara sederhana harga jual yang dimaksudkan disini yaitu harga atas penyerahan produk/jasa yang dihasilkan. Atau nilai setara uang tertentu atas penyerahan suatu barang/jasa.

Struktur Harga Jual Normal

Harga Jual dari suatu produk/jasa terdiri dari :

* Cost Of Good Sold (Harga Pokok Penjualan)
Segala bentuk pengeluaran yang terkait dengan harga pokok dari barang/jasa tersebut, yang masing-masing bidang perjuangan berbeda strukturnya. Secara umum terdiri dari : Penggunaan Bahan Baku (untuk industri), Biaya Tenaga Kerja Langsung (semua bidang usaha), Overhead (Semua bidang usaha). Penggunaan Persediaan Barang Makara (untuk industri & Dagang). Masing-masing elemen Cost ini terpilah-pilah lagi menjadi elemen yang lebih kecil lagi. Disini tidak akan dibahas lebih jauh lagi mengenai pemilihan unsure-unsur yang lebih kecil lagi, alasannya yaitu artikel ini tidak dimaksudkan untuk itu. Akan kita bahas dilain kesempatan khusus mengenai Struktur Cost.

* Expenses (Biaya Operasional)
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak dapat dihubungkan dengan produk/jasa yang dihasilkan. Artinya, pengeluaran-pengeluaran ini tidak dipengaruhi oleh besar kecilnya jumlah/volume produk/jasa yang dihasilkan. Misalnya : Biaya Gaji Pegawai Tetap, Biaya Telepon, Office Supplies, Biaya Sewa Gedung, Biaya Asuransi, dan lain sebagainya.

* Interest (Biaya Bunga)
Jika modal yang dipergunakana bersumber dari proteksi (bank, institusi pembiayaan lainnya), maka bunga atas proteksi tersebut diperhitungkan dalam struktur harga jual.

* Tax (Pajak)
Pajak yang diperhitungkan dalam hal ini, hanya Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan PPn atas pembelian materi baku atau lainnya. Sedangkan retribusi, bea meterai, bea masuk (untuk importer), PPn atas pembelian materi baku, dan pajak-pajak lainnya sudah termasuk dalam perhitungan cost & expense. Sedangkan PPh Pasal 23, Pph Pasal 4 (2), PPh Pasal 21 yaitu withholding tax yang dalam hal ini perusahaan hanya bertindak selaku pemungut (bukan bab dari cost maupun expense dari entity).

* Profit Margin (Laba)
Setiap perjuangan tentunya dibentuk untuk menghasilkan laba, dan untuk maksud tersebut perusahaan memasukkan unsur profit margin dalam perhitungan harga jual atas produk/jasa yang akan diserahkan. Mengenai besaran profit margin yang di set tentunya tergantung dari goal yang diset.


Penjualan dan Harga Jual

Harga jual kuat eksklusif terhadap penjualan, untuk volume/jumlah penjualan yang sama, semakin tinggi harga jual makin tinggi pula penjualan yang akan dihasilkan.


Kaitan Harga Jual dengan Harga Pokok Penjualan

Dalam struktur harga normal, ibarat telah dijelaskan di depan, Harga Pokok Penjualan yaitu komponen utama dalam struktur harga suatu produk/jasa, dimana Harga Pokok Penjualan mempunyai bantuan terbesar terhadap harga jual.


Kaitan Harga Jual dengan Laba

Laba secara eksklusif dipengaruhi oleh harga jual, tepatnya struktur harga secara eksklusif kuat terhadap keuntungan yang akan dihasilkan. Jika “Profit Margin” tidak diperhitungkan dalam struktur harga, maka tidak akan ada laba. Jika dalam struktur harga profit margin dihitung hanya 10% maka keuntungan yang akan dihasilkan oleh produk/jasa tersebut tentunya juga 10%.


Bagaimana Praktek Ini Dirancang ?

Jika perusahaan menggunakan system yang sudah terintegrasi, maka hal ini sangat gampang untuk dilakukan. Apalagi system sudah dirancang sedemikian rupa.
Sederhananya dilakukan dengan cara :
(-) Mula-mula dicari consumption dari produk/jasa yang sedang dihitung harga jualnya, yang mencakup : Raw Material beserta PPn-nya, component beserta PPn-nya (jika ada), labour cost, dan serta estimate overheadnya. Maka Harga Pokok Atas produk tersebut sudah dapat diketahui.
(-) Pada dikala product development, benar-benar dibandingkan antara estimasi dengan real cost yang terjadi, kalau consumption tidak berubah, maka Harga Pokok Penjualan sudah dapat ditentukan. Jika masih berubah-ubah, berarti estimasi dan kalkulasi cost belum akurat. Disempurnakan lagi sampai kesannya benar-benar stabil.
(-) Jika sudah stabil, maka harga pokok tersebut dijadikan standard cost untuk produk tersebut, dimasukkan ke dalam system sebagai harga jual.

Setiap perubahan harga terjadi pada salah satu komponen harga, maka struktur harga direvisi, dan standard cost diupdate, maka harga jual juga ter-upadte. Demikian lah terus terjadi setiap kali ada update, sehingga posisi Harga Jual = Harga Pokok Penjualan tersebut tetap dapat dipertahankan.


Siapa dan Dimana Praktek Under Value Berpotensi Terjadi ?

Praktek ibarat ini berpotensi dilakukan oleh corpoarate abnormal yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia (mungkin juga dinegara lain) yang merupakan subyek PPh Badan. Harga jual yang equal dengan Harga Pokok Penjualan biasanya diterapkan pada perusahaan anaknya yang berada di Indonesia. Perusahaan induk bertindak selaku pembeli.


Mengapa Under Value Dilakukan ?

Dari penjelasan-penjelasan di atas, obviously dapat kita lihat mengapa ada perusahaan yang menciptakan harga produk/jasanya sedemikian rupa sehingga menjadi sama (equal) dengan Harga Pokok Penjualannya (Under Value). Dengan under value ada dua kemungkinan benefit yang dipetik :

(-) Under value, dimaksudkan semoga si akseptor barang (perusahaan induk) dapat menekan bea masuk dan pajak import. Seperti pernah saya bahas di artikel saya yang lain. Dasar Pengenaan Bea Masuk maupun Pajak Import, yaitu Cost Insurance & Freight (CIF). Artinya nilai barang kuat eksklusif terhadap bea masuk maupun pajak import.

(-) Jelas supaya mengahsilkan “zero (0) profit”, ya, keuntungan nihil. Laba nihil tentunya akan menciptakan Pajak Penghasilan Nihil juga.

Benarkah praktek ibarat demikian, akan menciptakan perusahaan benar-benar terbebas dari kewajiban pajak ?.


Kajian Perpajakannya

Tidak ada penghasilan yang dapat benar-benar terbebas dari pajak. Dalam kasus under value, memang benar anak perusahaan di Indonesia yang bertindak selaku exporter tidak akan kena Pajak Penghasilan Badan, alasannya yaitu besarnya “Penjualan” tidak lebih besar dari “Harga Pokok Penjualannya”, sehingga labanya nihil, bahkan rugi.
Akan tetapi bagi perusahaan induknya di luar negeri, alasannya yaitu harga beli barang yang lebih rendah dibandingkan dengan harga yang seharusnya (under value), maka sesudah terjadi realisasi penjualan dan keuntungan rugi dihitung, Laba perusahan induk akan nampak di laporan keuangan perusahaan menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Dengan demikian, maka perusahaan induk bahwasanya akan membayar pajak penghasilan yang lebih besar dari yang seharusnya bukan ?.
Pembengkakan corporate income tax perusahaan induk ini akan mengkompensasi bebas pajaknya yang di Indonesia. Kalau dikonsolidasikan, antara laporan keuangan perusahaan induk dengan perusahaan anak, maka beban pajaknya bahwasanya sama saja, antara harga jual biasa dengan under value.

Jika tariff pajak di negara perusahaan induk memang lebih rendah dengan negara dimana anak perusahaan berada, dapat jadi akan ada benefit dari praktek under value ditinjau dari segi perpajakannya.

Gejala apakah ini ?, apakah pengusaha abnormal yang melaksanakan praktek penerapan akuntansi ibarat ini tidak mempertimbangkan hal tersebut ?. Bukankah kesannya sama saja ? apakah alasannya yaitu faktor nasionalisme ?.

Tidak juga, perusahaan membayar lebih pada pajak penghasilan di perusahaan induknya, telah terkompensasi oleh bebas pajak penghasilannya di Indonesia, PLUS bea masuk dan import tax-nya yang rendah akhir under value ini.


Kajian Legal
Apakah praktek ibarat ini dapat dibenarkan ?. Jelas tidak dapat dibenarkan. Negara tujuanpun tidak akan membenarkan praktek ibarat itu. Karena akan mengurangi bea masuk dan pajak import. Akan tetapi apabila under value dirancang demikian rupa, sehingga harga jual kelihatan masih dalam range yang wajar, maka praktek itu tidak akan gampang untuk dibuktikan oleh pemeriksa, sepanjang perusahaan tidak menyampaikan itu sebagai praktek under value.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.