ALUR PROSES PEMBUATAN LAPORAN PAJAK
Mengapa perlu diketahui ?
Dengan memahami alur proses pembuatan laporan pajak :
1). Akan mempermudah dalam proses pembuatan laporan itu sendiri.
2). Dapat mengenali bahkan membuat laporan pajak dengan tingkat kesesuaian (persisi?) yang lebih tepat dan well matched antara satu lembar laporan dengan lembar laporan lain dalam satu jenis laporan pajak.
3). Laporan yang memiliki tingkat kesesuaian yang tepat akan membuat proses pelaporan di kantor pajak menjadi cepat dan lancar.
4). Akan dapat mengarsipkan dokumen perpajakan dengan lebih sistematis, sehingga akan mempermudah dalam proses pemeriksaan.
Navigasi Laporan Pajak
Pada masing-masing satu jenis laporan pajak, misalnya…. SPM PPn, jikalau kita perhatikan satu set blanko kosong yang diterima dari DJP, maka susunan isinya akan sebagai berikut :
Laporan Utama : akan selalu berada di halaman paling muka. Semakin kebelakang jenis laporannya akan semakin spesifik. Membutuhkan data-data yang semakin terperinci pula. Dan di halaman-halaman final laporan disertai oleh lampiran-lampiran khusus.
Alur Proses Pembuatan Laporan
Deangan melihat navigasi laporan pajak diatas, obviously alur proses pembuatan laporan pajak :
2). Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1, yang merupakan bukti pembayaran atas : uang muka pajak, surat tagihan pajak (STP) yang sudah divalidasi oleh Bank Pembayar atau Kantor Post.
3). Slip setoran ke bank (Kantor Pajak) atas pembayaran pajak yang sesuai
4). Laporan Pajak (SPM PPn, SPT PPh 21 Masa, SPT PPh Pasal 29, SPT PPh Pasal 23, SPT PPh Pasal 4 (2), dan lain sebagainya).
5). Bukti Pemotongan ( Untuk jenis pajak yang bertype with holding : PPh Pasal 21, 23, 26, PPn).
6). Daftar-Daftar atau buku pembantu (Daftar aktiva & penyusutannya, daftar Piutang Dagang, daftar Utang Dagang, Daftar Uang Muka ).
7). Laporan Keuangan atau laporan acara tertentu dari perusahaan sehubungan dengan pajak yang dilaporkan.
Bonus :
Dengan memahami alur proses pembuatan laporan pajak :
1). Akan mempermudah dalam proses pembuatan laporan itu sendiri.
2). Dapat mengenali bahkan membuat laporan pajak dengan tingkat kesesuaian (persisi?) yang lebih tepat dan well matched antara satu lembar laporan dengan lembar laporan lain dalam satu jenis laporan pajak.
3). Laporan yang memiliki tingkat kesesuaian yang tepat akan membuat proses pelaporan di kantor pajak menjadi cepat dan lancar.
4). Akan dapat mengarsipkan dokumen perpajakan dengan lebih sistematis, sehingga akan mempermudah dalam proses pemeriksaan.
Navigasi Laporan Pajak
Pada masing-masing satu jenis laporan pajak, misalnya…. SPM PPn, jikalau kita perhatikan satu set blanko kosong yang diterima dari DJP, maka susunan isinya akan sebagai berikut :
Laporan Utama : akan selalu berada di halaman paling muka. Semakin kebelakang jenis laporannya akan semakin spesifik. Membutuhkan data-data yang semakin terperinci pula. Dan di halaman-halaman final laporan disertai oleh lampiran-lampiran khusus.
Alur Proses Pembuatan Laporan
Deangan melihat navigasi laporan pajak diatas, obviously alur proses pembuatan laporan pajak :
Dimulai dari menyiapkan laporan-laporan pendukung yang paling rinci.
Misalnya :
PPh Pasal 21 : Daftar Gaji dan perhitungan pph-nya, Bukti-bukti pemotongan
PPh Pasal23: Dattar pembagian deviden, deposito, atau persewaan-nya, bukti pemotongannya
PPn : Daftar (Buku) Penjualan dan Faktur Pajak Keluarannya, Daftar (buku) Pembelian dan Faktur Pajak Masukannya, PPn Import dan bukti pemotongan dari Ditjen Bea Cukai.
Dan lain sebagainya……
Jumlah (“Total Nilai”) dari masing-masing daftar, buku, dan bukti-bukti potong diatas, dipindahkan ke blanko- blanko (forms) yang ada di lembar-lembar terakhir pada set laporan.
Selanjutnya, Total Nilai dari masing-masing halaman laporan (pada halaman-halaman terakhir), dipindahkan ke halaman yang lebih di depannya, tentu saja tidak selalu ke halaman yang persis di didepannya, mampu jadi jumping ke halaman paling depan (halaman utama). Ada petunjuk-petunjuk kecil yang menginstruksikan nilai tersebut harus dibawa ke nlanko halaman berapa, baris ke berapa, kolom ke berapa.
Demikian seterusnya hingga hingga kelaporan utama.
Misalnya :
PPh Pasal 21 : Daftar Gaji dan perhitungan pph-nya, Bukti-bukti pemotongan
PPh Pasal23: Dattar pembagian deviden, deposito, atau persewaan-nya, bukti pemotongannya
PPn : Daftar (Buku) Penjualan dan Faktur Pajak Keluarannya, Daftar (buku) Pembelian dan Faktur Pajak Masukannya, PPn Import dan bukti pemotongan dari Ditjen Bea Cukai.
Dan lain sebagainya……
Jumlah (“Total Nilai”) dari masing-masing daftar, buku, dan bukti-bukti potong diatas, dipindahkan ke blanko- blanko (forms) yang ada di lembar-lembar terakhir pada set laporan.
Selanjutnya, Total Nilai dari masing-masing halaman laporan (pada halaman-halaman terakhir), dipindahkan ke halaman yang lebih di depannya, tentu saja tidak selalu ke halaman yang persis di didepannya, mampu jadi jumping ke halaman paling depan (halaman utama). Ada petunjuk-petunjuk kecil yang menginstruksikan nilai tersebut harus dibawa ke nlanko halaman berapa, baris ke berapa, kolom ke berapa.
Demikian seterusnya hingga hingga kelaporan utama.
Secara singkat, laporan pajak itu di mulai dari halaman yang paling belakang, trus semakin ke depan, hingga ke halaman utama. Dengan mengikuti alur ini, asalkan dikerjakan dengan hati-hati, aku yakin anda akan dapat menghasilkan laporan pajak yang memiliki tingkat perisi dan kesesuaian yang sempurna.
Laporan yang memiliki tingkat kesesuaian (well matched) antar halaman laporan pajak yakni penting untuk menghindari penolakan dari pihak kantor pajak ketika pelaporan, akan membuat laporan menjadi lolos masuk tanpa revisi-revisi yang bolak balik.
Alur Proses Pembuatan Laporan dan Pengarsipan
Walaupun topik ini bukan membahas mengenai cara mengarispkan laporan pajak, tidak ada salahnya untuk diketahuai, bahwa cara pengarsipan yang benar susunan-nya seharusnya terurut dari paling depan (atas) hingga ke lembar yang paling dibelakang (bawah) sebagai berikut :
1). Bukti penerimaan laporan (kertas kecil yang ujungnya kuning-kuning :P )
Alur Proses Pembuatan Laporan dan Pengarsipan
Walaupun topik ini bukan membahas mengenai cara mengarispkan laporan pajak, tidak ada salahnya untuk diketahuai, bahwa cara pengarsipan yang benar susunan-nya seharusnya terurut dari paling depan (atas) hingga ke lembar yang paling dibelakang (bawah) sebagai berikut :
1). Bukti penerimaan laporan (kertas kecil yang ujungnya kuning-kuning :P )
2). Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1, yang merupakan bukti pembayaran atas : uang muka pajak, surat tagihan pajak (STP) yang sudah divalidasi oleh Bank Pembayar atau Kantor Post.
3). Slip setoran ke bank (Kantor Pajak) atas pembayaran pajak yang sesuai
4). Laporan Pajak (SPM PPn, SPT PPh 21 Masa, SPT PPh Pasal 29, SPT PPh Pasal 23, SPT PPh Pasal 4 (2), dan lain sebagainya).
5). Bukti Pemotongan ( Untuk jenis pajak yang bertype with holding : PPh Pasal 21, 23, 26, PPn).
6). Daftar-Daftar atau buku pembantu (Daftar aktiva & penyusutannya, daftar Piutang Dagang, daftar Utang Dagang, Daftar Uang Muka ).
7). Laporan Keuangan atau laporan acara tertentu dari perusahaan sehubungan dengan pajak yang dilaporkan.
Bonus :
Konsultan Pajak dan…..Eghhhzzz... (silahkan dibaca saja)
Apakah anda memakai konsultan untuk mengurusi perpajakan?
Rutin mendapatkan laporan dari konsultannya untuk diarsipkan ?
Pernah kah anda memperhatikan susunan laporannya ?. Apakah in order ibarat yang aku sebutkan diatas ?. atau diacak (tidak tersusun ibarat yang aku sebutkan) ?.
Kalau tidak pernah terurut, cobalah urutkan sendiri, lalu tanyakan kepada konsultannya, “mengapa laporannya tidak tersusun ibarat yang seharusnya ?”.
Ada 2 kemungkinan respon yang mungkin akan anda terima :
a). Dia tidak menjawab, akan tetapi dilaporan-laporan berikutnya, beliau akan menyusunnya dengan benar. Jika ini responnya, berarti si Bapak/Ibu Konsultan cuma ceroboh, atau terburu-buru.
b). Jangan kaget kalau anda mendapat balasan : “Ada problem dengan laporannya?, kan sudah rapi”. Jika ini responnya… KICK HIM/HER OUT. Cari konsultan lain, atau mulai proceed in house, alias tidak memakai konsultan :-) why not..?
Rutin mendapatkan laporan dari konsultannya untuk diarsipkan ?
Pernah kah anda memperhatikan susunan laporannya ?. Apakah in order ibarat yang aku sebutkan diatas ?. atau diacak (tidak tersusun ibarat yang aku sebutkan) ?.
Kalau tidak pernah terurut, cobalah urutkan sendiri, lalu tanyakan kepada konsultannya, “mengapa laporannya tidak tersusun ibarat yang seharusnya ?”.
Ada 2 kemungkinan respon yang mungkin akan anda terima :
a). Dia tidak menjawab, akan tetapi dilaporan-laporan berikutnya, beliau akan menyusunnya dengan benar. Jika ini responnya, berarti si Bapak/Ibu Konsultan cuma ceroboh, atau terburu-buru.
b). Jangan kaget kalau anda mendapat balasan : “Ada problem dengan laporannya?, kan sudah rapi”. Jika ini responnya… KICK HIM/HER OUT. Cari konsultan lain, atau mulai proceed in house, alias tidak memakai konsultan :-) why not..?
Regardless, mau proses di dalam atau pakai konsultan yang lain, yang jelas…. Praktek konsultan ibarat itu tidak benar, berusaha menghalangi WP untuk memahami alur proses pembuatan laporan pajak.