Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

Posting ini akan membahas bagaimana mendeterminasi COST Vs EXPENSE, anda juga mampu mendapat sebuah free tool, yaitu: EFFECIENCY CALCULATOR melalui sebuah contest terkait dengan topic ini. Yang akan saya bicarakan bukanlah mengenai penggunaan istilah "cost" atau "kos" atau "biaya" atau "beban". Itu sudah dibahas oleh senior kita Pak Suwarjono. Saya tidak bermaksud menyaingi beliau. Saya yakin anda juga sudah membacanya.

Yang akan saya bahas yaitu sisi penerapannya, yaitu: Bagaimana mendeterminasi (menentukan) apakah suatu pengeluaran termasuk "Cost" atau "Expense" (bahasa international), regardless apakah dalam bahasa ibu kita disebut "kos" atau "Kos-kos-an", "Akuntansi Biaya" atau "Akuntansi Biayakan" (bahasa jawa ala Pak Suwarjono). Beyond pro's-con's tersebut.

Ini juga bukan sebuah "kajian empiric" yang biasanya memakai judul "Blah Blah Blah... at a Glance", itulah sebabnya mengapa saya tidak memakai judul "Cost and Expense Determination at a Glance". Itu terlalu sakral buat saya. Yang ringan-ringan dan kalem saja (kalau mampu sesederhana mungkin, mudah dipahami tapi mampu di aplikasikan secara nyata).

Di blog ini anda banyak menjumpai penggunaan istilah asing. Mungkin bagi sebagian orang itu "sok keren" atau "kurang nasionalis", boleh-boleh saja dipandang begitu. Yang penting maksud saya bukanlah demikian. Tetapi jujur saja, saya merasa lebih nyaman memakainya. Bagi rekan-rekan yang terkadang malah menjadi sulit memahami karena istilah-istilah absurd yang dipakai, saya mohon maaf, dan saya yakin kalau dibiasakan akan menjadi biasa.

Benar yang dikatakan oleh Pak Suwarjono, alih bahasa (translation) bahasa akuntansi yang aslinya memang tidak berasal dari rumpun melayu, kemudian ditranslasikan menjadi bahasa melayu, menyebabkan kerancuan yang lumayan serius. Akibatnya, pembelajaran akuntansi menjadi sesuatu yang sulit, hanya karena pemaparan yang bahasanya sangat tingkat tinggi, sangat ilmiah. Saya pribadi (maaf) tidak oke kalau pemahaman di kebelakangkan hanya untuk menjaga agar literature-literature, karya-karya ilmiah, jurnal-jurnal akuntansi tidak "kehilangan pamor (=wibawa?) hanya gara-gara tidak menggunakan gaya bahasa, dan gaya pembahasan karya ilmiah yang baku. Hmmm... buat saya itu "pemikiran konservative" yang rada-rada (maaf) "naif". Come on, we've been on "21th" century now, it is "Lean Accounting Era now"!. Maaf kalau ada yang insulted. I don't meant it.

Cukup mengenai penggunaan bahasa akuntansi, that is not our main focus here.

Dari balasan quiz untuk menerima "Spreadsheet Cash Flow-Free" yang sudah berlangsung kemaren (sekarang soalnya sudah saya ganti), kita sudah melihat pemikiran wacana cost vs expense ternyata beraneka ragam. Lain orang lain pengertian (pemahaman-nya). Padahal mendeterminasi cost dan expense hampir kita lakukan setiap menit di accounting (itu artinya critical). Terdorong oleh hal tersebutlah maka saya membahas topic ini.

Okay, kita pribadi ke persoalan: Bagaimana mendeterminasi "Cost" dan "Expense". Agar mudah dipahami, saya akan memakai gambar-gambar dan denah sederhana, mudah-mudahan mampu mempermudah.


Gambar dan Bagan-1:
Cost of Goods Sold atau dialokasikan melalui Penyusutan (depreciation) atau amortisasi.

[2]. Suatu expenditure (pengaluaran) disebut "Expense" apabila kebalikan dari yang diatas, artinya pengeluaran tersebut dilakukan untuk memperoleh sesuatu yang tidak berpotensi menghasilkan cash kembali (alias keluar begitu saja, pergi selamanya tanpa pesan :P ).

Sesederhana itu? Ya, it's not a high rocket science.... :)

Accounting Contest-1

From now on, tentu anda sudah mampu mendeterminasi Cost dan Expense dengan mudah, tidak akan pernah ragu/bimbang lagi, bukan?

Jika iya, sekarang saya tantang anda; masih mendeterminasi "Cost" atau "Expense".

Apa tantangannya? CONTEST!, ya.. Accounting Contest.

Aturan contest
Contest artinya, anda dan rekan-rekan yang lain (siapa saja) bersaing untuk memenangkan contest dengan melaksanakan tantangan yang akan saya berikan. Tantangannya sederhana saja, yaitu menjawab sebuah pertanyaan dan memperlihatkan penjelasan (atau analisa) yang sebagus mungkin. Jawaban saya tunggu sampai hari senen (1-Jun-2008, pukul 13:00 WIB).

Saya akan memilih 15 contestant yang akan memperlihatkan balasan terbaik. Hasil penilian saya umumkan pukul 15:00 WIB di hari penutupan.

Hadiah Contest

Pemenangnya akan memperoleh; "EFFICIENCY CALCULATOR"

"Efficiency Calculator" yaitu spreadsheet yang saya rancang khusus untuk menghitung effisiensi atas suatu pengeluaran (pengeluaran apapun itu), akan sangat membantu dalam menghitung effisiensi (pengiritan) yang telah/akan anda lakukan. Baik itu untuk pengeluaran pribadi maupun pengeluaran perusahaan.

Contoh pengukuran effsiensi pengeluaran pribadi:

Anda menyukai (naksir) 2 orang gadis, yang sama-sama cantik, dan pintar. Let's say yang satu namanya "Jenny" yang satunya lagi namanya "Melinda". Anda bingung menentukan mana calon terbaik buat bakal istri. Sebagai orang accounting, mungkin (sekali lagi mungkin), effsiensi yaitu criteria utama dalam melaksanakan penilaian. Jenny suka makan Breadtalk™ yang menghabiskan rata-rata Rp 150,000/minggu, sedangkan Melinda suka makan sushi yang menghabiskan rata-rata Rp 200,000/minggu. Hmmm effisiensi-nya hanya Rp 50,000/minggu. Not significant, am I right?. Nah jika anda menikah dengan Jenny di usia 28 tahun, kemudian anda merencanakan pensiun di usia 60 tahun, berapa effisiensi-nya kalau anda menikah dengan jenny dibandingkan kalau anda menikah dengan Melinda? Calculator ini akan membantu menghitungkannya untuk anda dalam beberapa detik saja!, SUDAH MEMPERHITUNGKAN "NET PRESENT VALUE" DAN "NET FUTURE VALUE" UANG! Bisa anda bayangkan seberapa powerful calculator ini untuk mengukur effisiensi atas pengeluaran tertentu di kantor.

Bukan hanya itu, pemenang juga akan pribadi saya ikutkan (tanpa seleksi awal) di contest putaran berikutnya, untuk memenangkan sebuah grand price, yaitu sebuah "FLASHDISK 1 GIGABYTE", berisi freeware-freeware yang berkhasiat untuk keperluan kantor maupun pribadi anda, bukan CD, tetapi "flashdisk 1 gigabyte berisi freeware!", sehingga mampu anda hapus dan isi lagi sesuai keperluan anda. Contest putaran berikutnya akan disponsori oleh perusahaan tertentu yang sudah confirm untuk memperlihatkan sponsor.
Wah, saya pikir grand price-nya Mobil Mercy Compressor.... yah cuma flashdik 1GB.....
Memangnya ini Bank/Perusahaan Tbk? heheheeheh... ini cuma for fun, yet, sekalian sambil berguru kan?.

Tantangan Accounting Contest-1

 melalui sebuah contest terkait dengan topic ini DETERMINASI COST & EXPENSE - Terapan
Perhatikan gambar di atas:

Ada young lady, dia yaitu seorang professional marketer.

Pertanyaan-nya: Jika dia bekerja untuk perusahaan anda, atas pengeluaran yang akan dibayarkan untuk dia, apakah anda akan akui sebagai cost atau expense? jelaskan mengapa!.

Tulis balasan dengan analisa (penjelasan sebaik mungkin menurut anda) di komentar, dan jangan lupa sertakan email address anda.

Ingat, Accounting Contest-1 saya buka mulai posting ini dipublish, dan ditutup pada hari senen 01 June 2008 pukul 13:00 WIB.

Happy Contest!

 ini akan membahas mengenai perkembangan  PENGENALAN “ACCOUNTING ROLES” BAGI MANAGERPengenalan Accounting Roles Bagi Manager ini akan membahas mengenai perkembangan “accounting roles” dari awal hingga perkembangan terkini, bagaimana accounting balasannya mempengaruhi “non-financial manager’s roles” terkait dengan penggunaan warta keuangan. Pembahasan nanti akan mencakup: Accounting, accountability dan Account, Sejarah singkat accounting, The role of management accounting, Perkembangan Terkini Management Accounting.

Posting topic ini saya anggap penting, terutama bagi rekan-rekan yang tidak berasal dari background akuntansi/keuangan. Dengan posting ini, saya berharap rekan-rekan sanggup mempunyai perspective dan menempatkan accounting dan keuangan dengan semestinya tanpa di-drive oleh fatwa (read:penilian) yang hiperbola mengenai accounting (neither under-estimates nor over-estimates).

Accounting Untuk Managers, obviously kita akan lebih banyak berbicara (membahas) accounting dari sisi management-nya dibandingkan accounting techniques, akan banyak memakai istilah-istilah management. Akan banyak berbicara mengenai agregate dari entitas. Jika anda berpikir di category ini kita akan banyak berbicara mengenai jurnal-jurnal, perlakuan-perlakuan, itu tidak akan ada di category ini. Instead, disini akan banyak berbicara mengenai: strategy-strategy, analyisis-analysis, dan tactic terkait dengan decision-making yang terimplikasi maupun berimplikasi terhadap keuangan, value-added, profit, performance, goal achievement as a management team.

Apakah ini khusus ditujukan bagi mereka yang berposisi manager saja?

Jawabannya: Jelas tidak. Meskipun di category ini tidak membahasa jurnal-jurnal dan perlakuan-perlakuan, mengetahui (kalau sanggup mendalami) sisi managerialnya tentu sebuah kemajuan. Belajar mengenai tehnik-tehnik analisa, meng-interpretasikan laporan keuangan untuk kemudian dijadikan alat pengambilan keputusan strategis, isn't that a valuebale knowledge? . Well, intinya kalau anda suka belajar, suka improvement, suka progress, tidak mau jalan di tempat, ingin menapaki jalan yang lebih luas dan lapang. Let's go and read on....


Accounting, accountability dan Account.

Businesses exist untuk menyediakan barang (product) maupun jasa (services) ke customers guna memperoleh financial reward (imbal balik/wan-prestasi). Sementara itu, sector public (public-sector) dan organisasi-organisasi nirlaba (non-profit organization) juga menyediakan services, meskipun sumber keuangannya bukan berasal dari customers, melainkan dari pemerintah atau sumbangan dan bentuk charity lainnya.

While this post-series is primarily concerned with profit-oriented businesses, akan tetapi saya percaya most dari principles-principles yang akan dibahas equally applicable untuk sector public maupun non-profit organization.

Saya (mungkin semua orang accounting) menyadari sepenuhnya bahwa “Business is not about accounting”, essensi dari sebuah business bukanlah accounting, definitely not. Business yakni mengenai pasar, orang-orang (suppliers & customers) beserta operasinya (penyerahan barang/jasa).

Akan tetapi, accounting berimplikasi terhadap semua keputusan-keputusan business. Mengapa? Karena accounting yakni representasi dari aktifitas-aktifitas business.

AAA (=American Accounting Association) mendifiniskan accounting di tahun 1966 sebagai:

The process of identifying, measuring and communicating economic information to permit informed judgments and decisions by users of the information”.

Definisi ini yakni penting, karena:

[-]. It recognizes that accounting is a process: that process is concerned with capturing business events, recording their financial effect, summarizing and reporting the result of those effects, and interpreting those results (akan kita bahas di posting-posting selanjutnya).

[-]. It is concerned with economic information: while this is predominantly financial, it also allows for non-financial information (akan kita bahas di posting-posting saya selanjutnya)

[-]. Its purpose is to support "informed judgments and decisions" by users: this emphasizes the decision usefulness of accounting information and the broad spectrum of ‘users’ of that information (akan kita bahas di posting-posting selanjutnya).

While primary concern dari posting-posting saya selanjutnya yakni mengenai penggunaan “accounting information” untuk pengambilan keputusan (decision making), saya juga akan menempatkan perspective stakeholder selaku pengguna warta akuntansi, termasuk juga: semua, mereka-mereka yang tertarik dan concern mengenai kelangsungan hidup, keuntungan dan pertumbuhan dari sebuah business: shareholders, employees, customers, suppliers, financiers, government and society as a whole.

The notion of accounting baik itu dalam scoop yang sempit (shareholders dan financiers) maupun dalam scoop luas (masyarakat), menjadi debat philosophy yang penting yang akan kita bahas di posting-posting saya selanjutnya.

This debate derives from questions of accountability: to whom is the business accountable and for what, and what is the role of accounting in that accountability?

Boland and Schultze (1996) defined accountability as:

the capacity and willingness to give explanations for conduct, stating how one has discharged one’s responsibilities, an explaining of conduct with a credible story of what happened, and a calculation and balancing of competing obligations, including moral ones”.

Hoskin (1996) suggested that accountability is:

more total and insistent . . . [it] ranges more freely over space and time, focusing as much on future potential as past accomplishment”.

Accounting yakni sekumpulan sistem-sistem dan proses-proses untuk: mencatat, melaporkan dan menginterpretasikan transaksi business.

Accounting menyediakan:
Account (rekening)”, yaitu penjelasan-penjelasan dalam format laporan keuangan mengenai transaksi-transaksi dari suatu perusahaan (organisasi).

Adalah memungkinkan (read:bisa) bagi managers untuk menunjukkan kepuasan bagi stakeholders (owners, government, financiers, suppliers, customers, employees etc.), jika para manager bertindak (read: bersikap dan berperilaku) untuk kepentingan stakeholders (bukan untuk kepentingannya sendiri). Ini yakni pemahaman mengenai accountability terhadap pihak lain, sebagai sebuah hasil dari bentuk dedikasi manager kepada pemilik usaha.

Accounting is traditionally memenuhi 3 (tiga) fungsi berikut ini:

[-]. Scorekeeping: perekaman (capturing), pencatatan (recording), peringkasan dan pelaporan (summarizing & reporting) kinerja keuangan.

[-]. Attention-directing: menarik perhatian para manager sekaligus menunjukkan sumbangan (read:panduan) untuk menginterpretasikan: kinerja business particularly dalam membandingkan antara implementasi (pelaksanaan) dengan perencanaan.

[-]. Problem-solving: mengidentifikasikan pilihan terbaik diantara alternative action.

 ini akan membahas mengenai perkembangan  PENGENALAN “ACCOUNTING ROLES” BAGI MANAGER


Melalui fungsi-fungsi inilah nantinya akan banyak berbicara mengenai roles dari scorekeeping, emphasizing, attention directing, dan problem solving terkait dengan 3 area fungsi manager di bawah ini:

a). Planning: establishing goals and strategies to achieve those goals.
b). Decision-making: using financial information to make decisions consistent with those goals and strategies.
c). Controlling: using financial information to maintain performance as close as possible to plan, or using the information to modify the plan itself.

Planning, decision-making dan controlling khususnya relevan dengan perkembangan business yang semakin di-decentralized ke dalam business-business unit.

Para manager memerlukan informasi-informasi financial dan non-financial untuk mendevelop dan meng-implementasi-kan strategy-strategy:

[-]. Perencanaan ke depan (budgeting),
[-]. Pengambilan kepetusuan mengenai products, jasa, harga dan berapa cost yang akan dipergunakan (decision making using cost information)
[-]. Memastikan bahwa rencana-renacan yang dibentuk ter-eksekusi dengan effective sehingga goal perusahaan sanggup tercapai (Controlling)

Fungsi-fungsi ini dikenal dengan Managemenet Accounting (Akuntansi Management).


Sejarah Singkat Accounting

Saya tahu, bagi kebanyakan orang (termasuk saya), membaca wacana sejarah yakni sesuatu yang membosankan, akan tetapi yakni ironis berbiacara wacana accounting, tetapi samasekali tidak mengetahui dari mana, dan semenjak kapan accounting itu ada (apalagi untuk rekan-rekan yang bekerja di belahan accounting). Tak kenal maka tak suka, untuk itu ada baiknya mengetahui sedikit wacana asal-muasal accounting, topic yang telah dan akan terus kita bicarakan nanti. Tapi saya akan bicarakan tonggak-tonggak pentingnya saja.

Accounting bersama-sama telah ada sejak 3600 BC (cukup kuno) sperti disampaikan oleh Stone (1969):

In ancient Egypt in the pharaoh’s central finance department . . . scribes prepared records of receipts and disbursements of silver, corn and other commodities. One recorded on papyrus the amount brought to the warehouse and another checked the emptying of the containers on the roof as it was poured into the storage building. Audit was performed by a third scribe who compared these two records”.

Akan tetapi accounting yang kita kenal sekarang ini dimulai semenjak abad ke-14 di Italia wilayah Florence, Genoa dan Venice yang didorong oleh pertumbuhan perdagangan maritime dan institusi perbankan.

Bank yang menyediakan akomodasi untuk customer pertama kali dibuka di Venice tahun 1149.

Lombards yakni merchant Italia yang pertama kali membuatkan scheme peminjaman uang di Inggris pada akhir abad ke-12.

Balance Sheet (Neraca) yakni dokumen yang dikenal semenjak sekitar tahun 1400-an, dimana diketahui keluarga “Medicy” telah memakai pembukuan untuk pabrik dan penjualan pakaian jadi.

Treaties on Accounting (perlakuan akuntansi) (meskipun terdapat pada sebuah buku mathematic), yakni hasil karya seorang rahib (pendeta) yang berjulukan “LUCA PACIOLI” di tahun 1494.

Professional Accounting pertama kali diperagakan dan di pergunakan di Venice tahun 1581.


Bahasa Accounting

Banyak bahasa di dalam accounting memakai akar bahasa latin.

Misalnya:

[-]. “Debtor” berasal dari kata “debitum” (latin), yaitu sesuatu yang dimiliki.
[-]. “Assets” berasal dari kata “ad + satis” (latin), yang artinya mencukupi. Misalnya: untuk membayar kewajiban.
[-]. “Liability” berasal dari kata “ligare” (latin) yang artinya mengikat (to bind).
[-]. “Capital” berasal dari kata “caput” (latin) yang artinya pemimpin (head of wealth).
[-]. “Account” berasal dari latin computare “to count
[-]. “Profit” berasal dari kata “prospectus” (latin) yang artinya advance atau progress.

Selebihnya, banyak mengadopsi bahas Italia, misalnya:

[-]. “Sterling and shilling” berasal dari kata “sterlino” dan “scellino
[-]. LSD (pounds, shillings and pence) berasal dari “lire, soldi, denari”.

Kiranya saya tidak perlu untuk membicarakan perkembangan accounting lebih jauh lagi (Accounting pada masa revolusi Industri inggris, jerman dan amerika, vatter, Kaplan hingga Chandler).


Accounting Roles dan Perkembangan Terkini.

Akibat stimualsi kerugian yang relevant atau mungkin konsekwensi dari perubahan dunia business yang begitu cepat, management accounting berkembang dan berpindah dari management tradisional (yang concern pada masalah-masalah sempit saja) ke masalah-masalah yang lebih luas dalam kerangka meningkatkan dan mengefisienkan kinerja.

Management accounting is now implicated, to greater or lesser degrees in different organizations, with:

[-]. Value-based Management
[-]. Non-financial Performance Measurement Systems
[-]. Quality Management Approaches
[-]. Activity-based Management
[-]. Strategic Management Accounting

 ini akan membahas mengenai perkembangan  PENGENALAN “ACCOUNTING ROLES” BAGI MANAGERValue-based Management akan dijelaskan lebih mendalam lagi di posting-posting saya selanjutnya, akan tetapi perlu saya singgung sedikit bahwa Value-Based Management yakni teori yang banyak berfocus mengenai “bagaimana meningkatkan nilai dari sebuah business bagi shareholders-nya". Management accounting berimplikasi dalam hal ini sebagai “fundamental role” dari non-financial managers untuk menciptakan keputusan yang akan menunjukkan bantuan untuk meningkatkan “Business Value”.

Non-financial Performance Measure Systems are a major concern of both accountants and non-financial managers, as they tend to be leading indicators of the financial performance that will be reported at some future time.

Improving the quality of products and services is also a major concern. Disinilah Quality Management Approaches mengambil peranan. Advancement dalam technology produksi dan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dengan mengurangi pemborosan mulai menjadi perhatian, hal ini menggiring dunia business pada management-management tools yang semakin dikembangkan ketika ini, diantaranya:

[-]. Total Quality Management (TQM)
[-]. Just-In-Time (JIT),
[-]. Business Process Re-engineering (BPR)

Yang sangat grass ketika ini yakni “Continuous Improvement Processes", i.e.: “Six Sigma(SS)" dan “Business Excellence Model (BEM)”.

Management accounting has a role to play in these techniques and non-financial managers need to understand the relationships between accounting and new management techniques!

Activity-based Management yakni approach yang menitik-beratkan dasar-dasar “business-process” yang diperlukan untuk mengahasilkan barang atau jasa dan kebutuhan untuk mengidentifikasi penyebab (read:drivers) aktifitas-aktifitas tersebut guna sanggup menciptakan budget dan melaksanakan control dengan lebih effective

Strategic Management Accounting (saya akan bahas lebih detail lagi posting-posting saya selanjutnya) berfocus mengenai pergeseran perspective accountant (dan non-financial managers) dari “pandangan ke dalam” kepada “pandangan ke luar”, menyadari akan kebutuhan untuk melihat rantai luar business (suppliers and customers) dan mencari jalan untuk pencapaian “competitive advantage”.

Pergeseran dari perspective sempit yang dahulu wacana accounting ke partisipasi yang lebih aktif untuk memformulasikan dan meng-implementasi-kan business strategy, diiringi oleh pergeseran penggunaan set laporan dan analysis keuangan (read:tools) yang dahulu hanya diperlukan (read:difungsikan) oleh accountant dan financial manager, kini telah menjadi kebutuhan yang semakin urgent bagi non-financial managers.


Manyadari betapa “Accounting Roles” yakni sangat penting yang di drive oleh pergeseran perspective inilah yang menjadi alasan mengapa non-finacial manager perlu (sangat perlu) membekali diri dengan pemahaman mengenai accounting dan keuangan yang lebih baik. Up-coming post about Accounting for Manager is: Accounting dan Hubungannya dengan Shareholder serta Struktur Business.


                  industri  memberikan prospek laba yang bagus


Menurut Thompson (2015), langkah terakhir dalam analisis industri menyimpulkan hasil dari penerapan masing-masing kerangka yang digunakan dalam menjawab pertanyaan 1 hingga 6 : PESTEL, analisis lima kekuatan, kekuatan pendorong, pemetaan kelompok strategis, analisis pesaing, dan faktor-faktor kunci keberhasilan, menerapkan beberapa lensa untuk pertanyaan ihwal apa prospek industri ibarat menyampaikan tanggapan yang lebih besar lengan berkuasa dan bernuansa. Jika tanggapan dari masing-masing kerangka, dilihat secara keseluruhan, mengungkapkan bahwa prospek keuntungan perusahaan dalam industri yang berada di atas rata-rata, maka lingkungan industri pada dasarnya menarik bagi perusahaan itu, bila prospek laba industri berada di bawah rata-rata, kondisi tidak menarik bagi mereka. Apa yang banyak terlihat ibarat lingkungan yang menarik untuk satu perusahaan mungkin tampak tidak menarik dari perspektif perusahaan yang berbeda.


Apakah anda mengalami kesulitan search (mencari) Peraturan Pajak di situs resminya DJP? Di posting ini, saya akan menulis critic terhadap situs resminya DJP, yang mengejutkan; ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular. Tulisan ini yakni review saya pribadi mengenai situs resminya DJP, tidak mewakili pihak lain (golongan tertentu), tidak dimaksudkan untuk menjelek-jelekkan, melainkan sebagai critic yang constructive supaya situs resmi DJP bisa menjadi sumber info perpajakan kita yang paling nyaman.


Terobosan besar DJP

Sejak Bapak Hadi Purnomo menjadi Dirjend Pajak, usaha untuk mensosialisasikan peraturan perpajakan dan himbauan akan sadar pajak semakin giat dilakukan. Termasuk dengan mengimplementasikan online based system. Itu sungguh menggembirakan dan angin segar bagi perpajakan Indonesia.

Saya pribadi, hadir mewakili Dirut (yang memang berdomisili di luar negara) untuk ikut pertemuan mengenai sosialisasi akomodasi online DJP yang waktu itu dilaksanakan di Ina Grand Bali Beach (Bali), dimana Pak Hadi Purnomo (Dirjend Pajak ketika itu) dan para direkturnya hadir pribadi sebagai pembicara dari jam 9 pagi hingga jam 3 sore.

Saya merasa besar hati akan DJP yang saya anggap cukup responsive terhadap perkembangan, dengan melaksanakan technology enhancement.

Menurut saya, ada 4 great point dari online system ini (tentu masih banyak good-point lainnya):

[1]. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan manajemen perpajakan (melaksanakan hak & kewajiban sebagai WP).

[2]. Memberikan access yang luas bagi masyarakat akan peraturan perpajakan yang ada termasuk unduh blanko-blanko perpajakan.

[3]. Me-minimize personal engagement (sentuhan pribadi) antara Wajib Pajak dengan fiscus (pegawai pajak).

[4]. Meng-efektif-kan kinerja personal dalam DJP sendiri.

Bagi anda, saya, kita (pegawai accounting, perpajakan, perusahaan, dunia pendidikan, dan pihak-pihak lain duluar DJP) yang sehari-hari bergelut dengan persoalan perpajakan, tersedianya peraturan-peraturan perpajakan dan blanko-blanko perpajakan secara online sangat membantu memperlancar pekerjaan kita.

Dahulu, hanya para konsultan pajak (yang setiap hari keluar-masuk kantor pajak) yang memiliki kanal terhadap up-date peraturan-peraturan perpajakan, yang membuat perpajakan seperti hal yang sangat rumit dan "njlimet", seperti momok yang menakutkan, mengerikan dan seram. Sehingga kita (perusahaan) rela untuk membayar harga tinggi kepada konsultan pajak hanya untuk menyetorkan SSP bulanan ke KPP. Bahkan tidak sedikit yang rela membayar hanya untuk apply NPWP.

Kini, hal ibarat itu sudah sangat berkurang (walaupun mungkin masih ada). Update peraturan-peraturan perpajakan, blanko-blanko perpajakan telah tersedia secara online di situs resminya DJP yang bisa di kanal oleh siapapun yang berkepentingan. Bahkan bisa melaksanakan setoran pembayaran dan laporan pajak melalui media internet (walaupun belum menjangkau seluruh KPP dan WP).

Di goresan pena ini saya tidak akan melaksanakan kajian/overview mengenai implementasi online system-nya DJP, tetapi akan berbicara mengenai situs resminya DJP specifically. Dan berikut adalahhasil review (menurut pengamatan saya):


Review-1: Banyak Alternative Source di Luar Situs Resmi DJP

Beberapa tahun belakangan ini, media-media perpajakan online yang dikelola oleh individual maupun organisasi semakin banyak dikunjungi, mulai dari blog, situs, multiply, hingga forum dan milis-milis, yang mana itu yakni hal positif.

Saya akan menawarkan screen-shoot screen-shoot untuk menawarkan hasil review.

Pertama saya akan mencoba search dengan key-phrase ”Peraturan Pajak” di Google untuk meng-estimasi "ada berapa banyak situs yang berbicara peraturan pajak". Saya tidak menggunakan keyword “pajak” karena bisa saja yang muncul nanti yakni situs-situs yang hanya menyebut kata pajak padahal tidak relevant, dan saya pakai Google karena Google yakni search engine terbesar dan paling reliable ketika ini.

Hasilnya:
 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJPPPh Pasal 21/26 orang asing yang sudah saya publish, saya ingin mencari Undang Undang PPh, maka saya coba search di menu "Peraturan Perpajakan", lalu saya masukkan key phraseUndang Undang PPh”. Agar jangkauan pencarian bisa lebih luas, pada "jenis peraturan" saya centang ”select all”.(Jika anda sering browse peraturan di situs resminya DJP, pastinya anda sudah sangat familiar dengan model akomodasi "Pencarian Peraturan" nya situs DJP dibawah ini)

Hasilnya?

* 0 Item (perhatikan screen shoot dibawah ini):

 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJPPerhitungan PPh Pasal 21”.



Dan hasilnya: none, zero, Nil, Nihil, Zilch, Zalda, nol, Ora-ono, Kage ade! (perhatkan screen shoot dibawah ini):

 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJP


Saya mencoba menggali kesabaran, mengumpulkan logika sejernih dan se-sistematis mungkin:

[-]. Tadi waktu saya memakai keyword “PPh Pasal 21” ada muncul hasil (walaupun hasilnya tidak berurut)

[-]. Adalah tidak mungkin dari sekian banyaknya arsip peraturannya DJP tidak mengandung kata ”perhitungan PPh Pasal 21”.

[-]. Mungkinkah saya memakai term pencarian yang salah?

Saya mencoba memperhatikan dan melogikan alogarithm pencarian yang tersedia:

 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJP

[-]. Field ”Perihal”: jauh dari kategori ”not bad” (=worst)
[-]. Field “Nomor”: Mana mungkin saya tahu nomornya?
[-]. Field “Badan”: Badan apa yang musti saya masukkan disini, PT?, PMA?, CV?, Pabrik?, perorangan, badan, atau apa?, weird (apakah ada yang tahu?)
[-]. Field “Tahun” : Ah….tidak, terimakasih. Enough.

What a waste!

Saya tanya-tanya ke orang, ternyata memang harus memasukkan "nomor peraturan", "perihal" dan "tahun" secara lengkap untuk memperoleh hasil yang memuaskan.

Mama miiia…..!, bagaimana mungkin saya tahu itu semua?. Kalau saya tahu itu semua, artinya saya sudah pernah pegang copy peraturannya, jadi saya tidak perlu buang-buang waktu untuk searching. Anway, saya fed-up, frustrated dan give up!

Tapi sebelum saya close web browsernya, saya masih mencoba iseng meng-click satu link di sana, yaitu link “Statistik” saya berharap mendapat suatu data statistic.

Hasilnya? (seperti dibawah ini): “There is no document in this category


 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJP


Aneh tapi konkret :-P

Ugh, saya mencoba searching di Google, sambil harap-harap, mungkin saya bisa menemukan nomor peraturannya ditempat lain. Saya memakai key phrase yang tadi saya pakai, yaitu ”Perhitungan PPh Pasal 21/26”.

Dan hasilnya: (seperti dibawah ini)

 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJP


Bahkan saya tidak menemukan situs resminya DJP di halaman pertama search engine, yang nongol malah situs-situs lain. Jika diperhatikan hasil search saya di google yang paling pertama tadi (waktu pakai key phrase “Peraturan Pajak”, lihat review-1), situs reminya DJP berada di urutan ke-3, urutan pertama dan kedua malah di isi oleh situs-situs lain juga.

Secara teknis ini aneh, mengapa?

[-]. Situs resmi DJP memakai domain ber-ekstensi ”go” atau "gov" (www[dot]pajak[dot]go[dot]id). Artinya itu yakni situs milik pemerintah. Dalam dunia search engine, domain “gov” atau "go" yakni periority, mendapat kawasan istimewa di mata search engine. Bagaimanapun seharusnya beliau tidak mungkin berada dibawah domain non-gov/go (“com”, “net”, “biz”, “org”, dll), bahkan seharusnya masih berada di atas domain ber-ekstensi “edu”.

[-]. Dilihat dari segi authorativity, tidak ada yang bisa menyangkal, situs resminya DJP seharusnya yang paling authorative dalam keyword ”Peraturan Pajak”, tetapi kenyataannya hanya berada di urutan ke-3 (lihat di review-1).

[-]. Dilihat dari keyword density, saya yakin 101% tidak ada situs lain yang menyebutkan phraseperaturan pajak” sebanyak situs resminya DJP.

[-]. Dilihat dari jenis dokumen (file PDF, Excel, Word, dll), yang di-upload situs lain, logikanya tidak akan sebanyak situs resminya DJP. Upload dalam bentuk dokument (bukan text) seharusnya mendapat top position di search engine.

Mengapa situs resminya DJP tidak cukup visible di search engine?

Hypotesa saya hanya satuSitus tidak well-optimized”:

[-]. Alogarithm pencarian internal situs tidak cukup flexible, sehingga mencari arsip ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami. Ini salah satu faktor penting yang mengakibatkan situs menjadi tidak search engine friendly, karena search engine robot memakai ”human blindliness measurement dalam melaksanakan crawling.

[-]. Webmaster tidak melaksanakan house-keeping yang cukup baik, contoh: link statistic yang isinya ”blank”, seharusnya itu tidak boleh terjadi.

[-]. Page load yang sangat berat. Arsip banyak, seharusnya jangan dibalut lagi dengan flash dan java-script yang berat-berat (itulah sebabnya mengapa saya tidak mempercantik tampilan blog saya dengan animasi-animasi yang bagus di pandang mata, karena saya harus menjaga page load supaya tidak menjadi berat, toh tetap terkadang juga berat).

[-]. Tidak ada Feed.

Jika semua itu ditangani dengan baik, saya yakin situs resmi DJP akan menjadi kawasan yang sangat nyaman untuk di jadikan sumber informasi.


Review-3: Di search engine, Situs Resmi DJP kalah popular dibandingkan situs-situs lain.

Saya masukkan ini sebagai review ke-3, untuk 2 arguments:

[1]. Fakta di search engine (sekali lagi di search engine) menawarkan situs resmi DJP tidak cukup popular. Terbukti beliau tidak berada diurutan pertama di search engine untuk keyword keyword utama (lihat review ke-2 di atas). In the whole search engine alogarithm, authorativity dan popularity yakni segala-galanya. Tidak terkalahkan oleh SEO (=Search Engine Optimization) tactic/strategy macam apapaun juga. Karena fungsional dasar dari sebuah search engine, yakni sebagai penyedia info yang relevan bagi user. Jika suatu situs tidak cukup popular (terpakai/dikunjungi), maka akan menjadi less valued di mata search engine, dan akibatnya, situs akan mendapat ranking/posisi yang rendah.

[2]. Sampai ketika ini (May 31), jumlah kunjungan ke situs resmi DJP yakni 487,218. Sementara situs-situs lain (misalnya: blog saya yang hampir mencapai 47,000 kunjungan dalam usia gres berumur 9 bulan), dengan total situs mencapai 400,000 situs pajak selain situsnya DJP (lihat data di review-1), berarti total kunjungan ke situs lain sekurang-kurangnya sudah mencapai 400,000 x 47,000 = 18,800,000,000.

Berarti ratio-nya:

Situs DJP : Situs Pajak Lain = 487,218 : 18,800,000,000

Mungkin diantara anda, ada yang bertanya:

Apakah blog anda ini lebih baik (user freindly) dibandingkan situs resminya DJP?

Revenue DJP = Cukup untuk membiayai APBN
Revenue blog Accounting, Finance & Taxation = Nihil

Apakah itu cukup menjawab?

Lagipula saya sangat terbuka terhadap kritikan mengenai blog saya ini, bahkan saya hingga khusus membuka polling supaya saya bisa mendapat masukan-masukan dari user mengenai hambatan-hambatan yang dihadapi user dalam meng-explorasi content saya, dan saya selalu berusaha memperbaikinya (mengelompokkan artikel, mengubah layout, menyediakan akomodasi search yang terintegrasi dengan google, dan lain-lain) semampu saya.
Dan itu semua saya kerjakan sendiri (sementara saya bukan webmaster, bukan search engine optimizer NOR scientist), tetapi mau/tidak mau saya harus lakukan sendiri karena saya sadar saya tidak punya cukup budget untuk itu.

Meskipun demikian, mudah-mudahan bulan depan ini (jika tidak ada halangan), blog kawasan kita mengembangkan ini, bisa pindah ke kavling yang lebih layak huni :-) amin! (mohon support-nya).


Sekali lagi, review ini yakni critic dari saya, yang dengan ikhlas saya berharap supaya situs resmi DJP bisa menjadi sumber info perpajakan yang tidak hanya reliable, tetapi juga menjadi kawasan yang nyaman bagi masyarakat pengguna info perpajakan di Indonesia.

Sudah sangat common praktek memperkecil nilai honor tenaga kerja gila pada laporan PPh Pasal 21/26 dilakukan, bahkan pada tenaga kerja Indonesia-pun tidak sedikit diantara kita melakukannya. Sebenarnya, apakah itu boleh?, apakah itu worthy (setimpal/layak) untuk kita lakukan?, Darimanakah praktek pengecilan nilai honor tenaga kerja gila berawal? Apa pemicunya?, di final artikel nanti saya tampilkan sebuah review (analisa singkat/sederhana) untuk menjawab pertanyaan “apakah memperkecil nilai honor pada PPh Pasal 21/26 worthy (setimpal) untuk dilakukan”.
memperkecil nilai honor tenaga kerja gila pada laporan PPh Pasal  PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil


Sekarang saya akan posting satu laporan khusus mengenai praktek penempatan dan penggunaan tenaga kerja gila di Indonesia, praktek mengecilkan nilai honor pada PPh Pasal 21/26, serta dampaknya. Bagi rekan-rekan yang kebetulan bekerja di perusahaan yang mempekerjakan orang asing, atau mensponsori orang asing, atau mempunyai keterkaitan dengan orang gila yang tinggal di Indonesia, atau memperkcil nilai honor tenaga kerja pada PPh Pasal 21/26. Mungkin laporan ini bisa memperlihatkan sudut pandang yang berbeda sebagai pemanis wawasan.

Sebelum saya lebih jauh berbicara masalah ini, perlu saya sampaikan di sini bahwa hingga dikala ini saya belum mengumpulkan data yang valid atas asumsi-asumsi yang akan saya pakai nanti. Akan tetapi besar harapan saya (mungkin agak muluk) masalah yang saya bahas di blog kecil ini, menerima perhatian dan follow-up (tindak-lanjut) dari pihak lain (individu/organisasi) yang memang khusus berprofesi sebagai peneliti pastinya, amin!

Tujuan penulisan ini bukan untuk menolak keberadaan tenaga kerja asing, bukan untuk membahas pro-con atas tingkat kebutuhan tenaga kerja gila atau tidak, atau yang sejenisnya. Saya bukan orang yang authoritative untuk membahas masalah itu. Melainkan akan berfocus pada praktek penempatan dan penggunaan tenaga kerja gila serta pengecilan nilai honor pada Laporan PPh Pasal 21/26.


Tenaga Kerja Asing dan Keberadaan-nya di Indonesia

Walaupun saya tidak akan berfocus mengenai keberadaan orang (tenaga kerja) gila di Indonesia, saya merasa hal ini relevant untuk dibahas, bahkan saya meyakini; dari sinilah praktek pengecilan nilai honor tenaga kerja gila pada laporan PPh Pasal 21/26 berawal.

Berangkat dari satu pertanyaan sederhana: ”Mengapa ada tenaga kerja gila (dari luar negara) di Indonesia?

Ada banyak sekali kemungkinan mengapa orang gila memutuskan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia:

[1]. Sejak sebelum masuk Indonesia memang berencana dan Ingin bekerja di Indonesia

Type tenaga kerja gila ibarat ini biasanya typically, mereka bekerja di Indonesia alasannya yaitu di bawa oleh perusahaan gila yang sedang melaksanakan expansi perjuangan di Indonesia. Biasanya mereka bekerja di perusahaan-perusahaan world-wide yang mempunyai cabang atau subsidiary atau representative di Indonesia. Sebutlah: Mulai dari Banking, minning (pertambangan), hingga Tourism (hotel/resto/recreation/attraction). Dari Media hingga car assembling. Biasanya mereka bermukim di kota-kota sentra business/perdagangan, Industry, pertambangan atau perhotelan. Tenaga Kerja gila type ini, terang legalitas dan tax planning-nya selama berada di Indonesia telah dipersiapkan dengan matang.

Apakah di area ini ada praktek pengecilan nilai honor tenaga kerja asing, mungkin ada tetapi prosentase-nya paling kecil di bandingkan type yang lainnya.

[2]. Menikah dengan orang Indonesia, di landasi oleh cinta terhadap pasangan yang memang tinggal di Indonesia, karenanya memutuskan untuk tinggal di Indonesia.

Orang gila (tenaga kerja asing) type ini juga termasuk typically, mereka berada di Indonesia, alasannya yaitu alasan yang jelas, yaitu pernikahan. Adalah mustahil untuk survive di Indonesia tanpa bekerja (dan berpenghasilan). Mereka could be anywhere in Indonesia. Jikapun ada yang “nebeng” hidup dengan istri yang kebetulan seorang artis atau celebrities (sehingga tidak perlu bekerja dan berpenghasilan), itu lain persoalan.

Apakah di sini ada potensi pengecilan nilai gaji/penghasilan di type ini? Besar kemungkinan-nya.

[3]. Awalnya ke Indonesia hanya untuk berwisata, sesudah masuk ke Indonesia menemukan begitu banyak potensi dan peluang, sehingga karenanya memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia untuk mencoba-coba ber-business. Type ibarat ini biasanya berada di sekitar tempat wisata, atau di pusat-pusat kerajinan. Tetapi mungkin susah di lacak keberadaannya. Setelah menemukan begitu banyak peluang dan potensi, karenanya mereka memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia, entah karenanya bekerja fulltime di suatu perusahaan, atau menjadi pekerja lepas (part-timer) atau self-employed dengan menyediakan jasa professional. Mulai dari mengajar bahas asing, distributor media asing, distributor perdagangan asing, professional photographer, consultant (any fields), doctor, designer, model, bahkan menciptakan small/medium business sendiri dan merekrut tenaga kerja.

Saya mensinyalir di area inilah praktek pengecilan nilai gaji/penghasilan paling banyak terjadi.

Mengapa?.

Sebelum menjawab pertanyaan mengapa ini, mari kita lihat sedikit mengenai peraturan orang gila di Indonesia, berdasarkan PP No. 32 Tahun 1994 ihwal Visa Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian:

Ada 5 macam visa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia bagi warga gila untuk bisa masuk dan atau tinggal sementara di Indonesia yaitu: Visa Diplomatik, Dinas, Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

Diantara kelima jenis visa itu, yang relevant dengan tenaga kerja gila yaitu Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

Visa Kunjungan diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud melaksanakan kunjungan dalam rangka kiprah pemerintahan, pariwisata, acara sosial, budaya dan perjuangan (tidak untuk bekerja). Tidak untuk bekerja. Visa Kunjungan diberikan kepada orang gila untuk berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia paling usang 60 (enam puluh) hari terhitung semenjak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Indonesia. Dalam hal orang gila berkunjung ke wilayah Indonesia untuk tujuan tertentu sanggup diberikan Multipel Visa.

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang gila untuk tinggal di wilayah Indonesia paling usang satu tahun terhitung semenjak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Indonesia. Visa Tinggal Terbatas diperuntukkan bagi warga gila yang bermaksud untuk :

1) Menanamkan modal
2) Bekerja
3) Melaksanakan kiprah sebagai rohaniwan
4) Mengikuti pendidikan dan latihan atau melaksanakan penelitian ilmiah
5) Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang bau tanah bagi isteri dan atau anak sah dari seorangWarga Negara Indonesia.
6) Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang bau tanah bagi
isteri dan anak-anak sah di anak-anak dari Orang Asing.....
7) Repatriasi.

Bagi warga gila yang awalnya ke Indonesia hanya untuk berwisata, kemudian sesudah 60 hari berada di Indonesia, mereka menemukan begitu banyak potensi dan peluang, sehingga karenanya memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia, tentunya mulai berpikir ihwal memperoleh visa tinggal terbatas supaya bisa berlaku 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk memperoleh visa tinggal terbatas, harus memenuhi salah satu diantara ketujuh criteria peruntukan ijin berkunjung/tinggal di atas.

Menanamkan Modal? Tidak mungkin. Minimum “Capital Contribution” untuk “Direct Foreign Investment (PMA=Penanaman Modal Asing)” yaitu USD 100,000 (that is about a billion Rupiah alone). Untuk mereka yang hanya bermaksud mencoba-coba berbisnis di Indonesia, tentu tidak akan berani menanamkan USD 100,000.


Awal Terjadinya Pengecilan honor (penghasilan) Tenaga Kerja Asing

Diantara ketujuh alternative scenario di atas, alasan “bekerja” lah yang paling memungkinkan, dan dianggap jalan yang paling gampang dan paling murah. Dari sini lah praktek penempatan tenaga kerja gila yang tidak sehat paling banyak berawal.

Bagaimana ini melakukan? Mencari Sponsorship! Maka mulailah terjadi praktek-praktek penyimpangan. Orang gila yang sesungguhnya tidak bekerja tetapi dibentuk seakan-akan bekerja di Indonesia. Pihak (PT Sedang/Besar) yang memperlihatkan sponsor akan mendapatkan imbalan (bentuk reward tertentu) atas sponsor yang diberikan, sedangkan orang asingnya bisa memperoleh Visa Tinggal terbatas dan berbisnis dengan company/organisasi set-up cost yang sangat rendah (almost at no cost).

Atau scenario lain, orang asing-nya bermaksud membuat perjuangan di Indonesia, tetapi kemampuan modalnya belum mencapai USD 100,000 (untuk memenuhi minimum capital for direct foreign investment/PMA). Maka mereka tidak punya pilihan lain selain harus mengangkat/menunjuk orang Indonesia sebagai pendiri (pemilik) PT, sementara pemilik aslinya (orang asing-nya) dimasukkan sebagai tenaga kerja gila di dalam PT yang mensponsori.

Apa dampaknya?

[1]. Munculnya Direktur-Direktur boneka yang tak lebih dari symbol untuk melegalkan praktek illegal, dimana scenario kepemilikan perusahaan menjadi tidak jelas. Bagaimana tidak, pemilik perjuangan bersama-sama yaitu orang asing, akan tetapi officially, seakan-akan orang Indonesia.

Bagaimana orang gila melindungi dirinya dari potensi resiko? Di balik legalitas pendirian perusahaan (pengangkatan administrator selaku penanggung jawab perusahaan) dibuatkan akte hutang-piutang antara administrator (orang yang seakan-akan pemilik usaha) dengan orang gila (pemilik perjuangan yang sesungguhnya), dimana asset perusahaan itulah yang dijadikan collateral (jaminan).

[2]. Sudah pasti, praktek penggunaan hidden-bank account akan terjadi, siklus arus kas tidak akan terjadi secara sempurna, dimana arus uang akan terputus pada titik tertentu :




Customer ->Hidden Bank Account->Official Bank Account->Cost/Expense->Sales->?

[3]. Muncul-nya Wajib Pajak (penanggung jawab) tubuh perjuangan yang orisinil tapi palsu , yang disadari atau tidak, akan menandatangani Laporan Keuangan dan SPT-SPT yang beliau sendiri tidak tahu darimana datangnya angka-angka di dalam laporan yang ditandatangani.

[4]. Kedua pengaruh diatas, juga berpotensi mengakibatkan law-enforcement yang rancu ketika terjadi masalah aturan terkait dengan perusahaan (PT Lokal yang sesungguhnya dimiliki oleh orang gila tadi). Menurut aturan material, “iya, administrator yaitu penanggung jawab dan orang yang akan berhadapan dengan aturan di dalam kasus”, akan tetapi secara normatifapakah administrator bisa dituntut untuk suatu resiko kesalahan yang beliau sendiri sesungguhnya tidak pernah menyadari (read:tahu) apakah laporan itu salah atau benar, sementara “the real player yaitu orang asing-nya”.

[5]. Scenario ibarat itu pula biasanya yang paling berpotensi menciptakan terjadinya pengecilan nilai honor (penghasilan) tenaga kerja asing . Untuk menutup kewajiban perpajakan tenaga kerja asingnya, biasanya pihak perusahaan (yang memperlihatkan sponsorship) akan berusaha menciptakan honor orang asingnya sekecil mungkin dengan tujuan supaya PPh Pasal 21/26 nya juga akan menjadi lebih kecil.

What a massy!

Siapakah yang salah?

Orang Asingnya? Saya meragukannya, let’s answer a questionMungkinkah orang asingnya mengetahui persis loop-holes (celah/kelemahan) aturan dan legalitas di negara kita?, mungkinkah orang gila tahu persis ”How to cheat/exploit/manipulate” aturan dan legalitas di negara kita?”. Do you think they have a gut to do that? Hmmm... naturally they should not. Saya yakin bahwa mustahil orang gila yang gres tinggal di Indonesia 6 bulan tahu bagaimana meng-eksploitasi dan memanipulasi aturan di negara kita.

So Who?

The system!. Siapa “The system itu”? You know “what and how system is (conduct, rules, procedures, personal: orang-orang yang berada atau terkait dengan bulat sistem itu sendiri)”. Silahkan di-interpretasikan.


KEP-173/PJ/2002 Lampiran: Standar Gaji Tenaga Kerja Asing

Tahukah anda bahwa perusahaan tidak bisa semau-maunya mengecilkan nilai honor tenaga kerja asing?.

Pemerintah (yang diwakili oleh DJP) telah mengeluarkan KEP-173/PJ/2002 yang disertai Lampiran Daftar Standar Gaji Tenaga Kerja Asing, yang menetapkan standard besarnya honor bagi tenaga kerja gila yang bekerja di Indonesia.

Seperti apakah Standard Gaji orang gila tersebut?

Berikut yaitu screen-shootnya (silahkan click gambar untuk memperbesar):
memperkecil nilai honor tenaga kerja gila pada laporan PPh Pasal  PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil
[-]. Jika dilihat (pada screen-shoot di atas), maka bisa kita temukan bahwa standard honor tenaga kerja gila sesungguhnya telah diatur oleh pemerintah sedemikian rupa.

[-]. Besarnya standard honor tenaga kerja gila ditentukan oleh: Negara Asal, Bidang Usaha dan level-nya.


Misalnya:

Mr Jack Green, warga negara ”Amerika” bekerja di Indonesia, bidang usahanya yaitu ”Dagang”, jabatan/level-nya yaitu ”Manager”. Dari tabel ini, maka anda akan pribadi menemukan besarnya Standard Gaji bagi Mr. Jack Green, yaitu sebesar USD 13,958.00

So, perusahaan atau sponsor penempatan tenaga kerja asing, dihentikan se-mau-maunya memilih besarnya honor di dalam kontrak, apalagi berusaha mencantumkan nilai yang lebih kecil dibandingkan nilai honor yang bersama-sama pada Laporan PPh Pasal 21.

Akan tetapi pada kenyataannya, banyak perusahaan yang entah alasannya yaitu kemauan sendiri atau alasannya yaitu di sarankan oleh konsultannya untuk mengecilkan nilai honor tenaga kerja asingnya, dengan maksud supaya beban pajak gajinya (PPh Pasal 21-nya) menjadi lebih kecil.


Praktek mengecilkan nilai honor pada laporan PPh 21 juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia.

Juga sudah common bahwa banyak perusahaan yang memperkecil nilai honor administrator hingga karyawan pada laporan PPh Pasal 21-nya, dengan impian pajak atas gajinya menjadi lebih kecil. Sehingga beban pajak bisa dikurangi.


Apakah Praktek Memperkecil Nilai Gaji pada PPh Pasal 21/26 (terutama untuk Tenaga Kerja Asing) layak (worthy) untuk dilakukan?.

Penentuan besarnya honor pegawai di Laporan (SPT) PPh Pasal 21/26 berimplikasi pribadi terhadap PPh Badan (Pasal 17).

Apa hubungan PPh Pasal 21/26 dengan PPh Badan?

Memang, PPh Pasal 21 bukanlah element biaya yang secara pribadi besar lengan berkuasa terhadap besarnya PPh Badan (pasal 17), Akan tetapi element utama perhitungan PPh Pasal 21/26 yaitu ”Gaji dan atau Upah”, di mana Gaji dan upah juga merupakan element cost dan biaya pada Laporan Laba Rugi, bahkan honor dan upah yaitu element cost dan expense paling dominant sesudah Inventory (penggunaan persediaan materi baku dan barang jadi) yang merupakan dasar penentuan besarnya PPh Badan (Pasal 17).

Artinya: Setiap rupiah yang dikurangkan dari Nilai Upah dan Gaji pada PPh Pasal 21/26, juga akan mengurangi pengakuanDirect Labor Cost (Cost Tenaga Kerja Langsung)” dan ”Payroll Expense (biaya gaji)” pada ”Laporan Laba/Rugi (perhitungan PPh Badan)”.

Berkurangnya Direct Labor Cost dan payroll expense akan menciptakan ”Earning Before Tax (Laba Sebelum Pajak)" pada Laporan Laba/Rugi, akan meningkat sejumlah yang sama.

Meningkatnya Laba sebelum pajak, tentu juga akan mengakibatkan PPh Badan meningkat, bukan?

Kesimpulan:

”Penurunan PPh Pasal 21/26” dengan cara memperkecil nilai gaji/upah, akan di-imbangi oleh "meningkatnya PPh Badan”.

Meskipun saya belum melaksanakan analisa lebih jauh (ke angka-angka, perbandingan-perbandingan), melihat struktur rate (tarif) progresif PPh Pasal 21/26 dengan tarif PPh Badan (Pasal 17), saya yakin pada titik tertentu, mereka akan mendekati (jika tidak completely) equal/sebanding.

Artinya lainnya (jika analisa saya benar, mohon dikoreksi jikalau salah): Walaupun terjadi tindakan memperkecil honor pada PPh Pasal 21/26, seharusnya negara tidak terlalu dirugikan, alasannya yaitu penurunan PPh 21, akan berimbang dengan meningkatnya PPh Badan in the same period, bukan?

So, siapa yang paling dirugikan dari praktek memperkecil honor pada PPh Pasal 21/26 ini?

Let’s check it one-by-one…………..

[-]. Negara Vs Perusahaan:

Perusahaan: PPh 21 surplus tetapi PPh Badan defisit
Negara: PPh 21 Defisit tetapi PPh Badan Surplus
Consider it’s a match point (none of them is lost on the game) tidak ada pihak yang dirugikan.

[-]. Pekerja/Pegawai (yang di potong PPh Pasal 21/26):
Mereka tidak dirugikan oleh scenario ini. Malah diuntungkan alasannya yaitu membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya.

Tetapi, bagaimana jikalau tenaga kerjanya yaitu tenaga kerja asing?

Mungkin anda ingin mengatakan: Bagiamana jikalau penurunan nilai gaji/upah tersebut dialokasikan menjadi biaya lain (misal: menjadi other expense?)?. Berarti PPh Pasal 21 kecil dan PPh Badan juga tetap kecil.

Technically maupun conceptually itu tidak memungkinkan, alasannya yaitu anda tidak mempunyai dokumen pendukung (nota/faktur/bill/receipt) yang sesuai, kecuali anda make up. Bagi saya itu tidak mungkin. Jika anda bisa make up, berarti anda memang bisa apa saja. Saya rasa, laporan (posting) ini bukan untuk anda.

Ya, tapi kan hitung-hitung demi kebaikan pegawai juga, supaya pegawai tidak terlalu dibebani pajak.

Bagimana jikalau memakai cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja?

Misalnya: Bina dan didik pekerja supaya lebih terampil dengan menyediakan training/course/work-shop yang intensive, coaching dan management workshop/ceminar yang consistent supaya mereka bisa memperlihatkan nilai tambah yang tinggi bagi perusahaan, sanggup menghasilkan high quality product, tingkatkan kinerja, lakukan effisiensi dengan memangkas Non-value-added activities/administration, repetitive task automation, clear check-list, lakukan sales force yang bagus, lalu share sebagian profit untuk ”employee benefit and retention.

Keuntungan perusahaan meningkat, penghasilan karyawanpun meningkat. Saya yakin, pada dikala karyawan mencapai level sejahtera, they will be more than happy to pay their payroll tax, they will be even a proud citizen!, bersukur dan besar hati alasannya yaitu hidup berkecukupan, yet bisa melaksanakan kewajiban sebagai citizen.

Kesimpulan akhir:

Pada karenanya semua saya kembalikan kepada anda (reader) msing-masing. Jika ada rekan-rekan yang sudah pernah melaksanakan kajian, analisa yang detail mengenai hal ini, mungkin bapak-bapak dari DJP yang sudah biasa melaksanakan analisa ekualisasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21/26, saya persilahkan untuk memberikan hasil analisa-nya di sini (dengan menulis komentar) akan sangat berharga bagi reader yang lain. Atau mungkin mempunyai pengamatan/pandangan berbeda mengenai tenaga kerja asing? Mari kita bertukar pikiran.

Pada Laporan Keuangan Konsolidasi-1, sudah dijelaskan dabagaimana menciptakan Laporan Keuangan Konsolidasi kalau nilai masuk akal (fair value) asset dan liabilities perusahaan investee SAMA DENGAN book value (nilai bukun)-nya. Di posting ini saya akan bahas bagaimana menciptakan Laporan Keuangan Konsolidasi kalau "Asset & Liabilities fair value" perusahaan investee TIDAK SAMA dengan nilai buku-nya.

Dalam kasus akuisisi aktiva bersih, tentunya perusahaan investee akan memperlihatkan laporan keuangan dengan nilai asset yang sesuai dengan nilai buku-nya, tanpa memperhitungkan apakah nailai bukunya sesuai dengan harga pasar atau belum. Akan tetapi pihak investor pastinya tidak akan percaya begitu. Disinilah perlunya menggunakan jasa appraisal independent untuk melaksanakan penilaian (re-valuation), guna memperoleh nilai yang masuk akal (fair value). Nilai masuk akal yang dimaksudkan disini yaitu sesuai dengan harga pasarnya. Itulah sebabnya mengapa nilai masuk akal (fair value) kadang juga disebut dengan “Nilai Pasar (Market Value)”. Walaupun re-valuation telah dilakukan oleh appraisal independent, tetap saja nilai masuk akal yang dihasilkan masih berupa estimasi.
Regardless apakah hasil revaluasi sudah mencerminkan fair value atau belum, akibatnya yang menjadi penentu deal atau tidaknya transaksi masih berpulang kepada calon investor yang akan melaksanakan final judgement & decision. Kenyataan-nya, dari begitu banyaknya kasus akuisi yang telah terjadi, tidak sedikit acquirer (investor) yang bersedia membayar lebih dari fair value.


Kuncinya:

Dalam kasus akuisisi aktiva bersih, kalau fair value aktiva higienis perusahaan investee (terakuisisi) TIDAK SAMA dengan nilai bukunya, maka aktiva dan kewajiban perusahaan investee yang sanggup diidentifikasi di catat sebesar fair value-nya. Selisih antara fair value aktiva higienis dengan harga beli (yang dibayarkan) di akui sebagai GOODWILL.


Contoh:

Masih menggunakan kasus yang saya pakai di Konsolidasi 1, untuk itu saya hadirkan kembali Balance Sheet kedua perusahaan sebelum proses akuisisi terjadi, menyerupai dibawah ini:

 sudah dijelaskan dabagaimana menciptakan Laporan Keuangan Konsolidasi kalau nilai masuk akal  LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - Part2


Hanya saja, saya akan tambahkan :

Fair ValueInventory-nya yaitu $ 120,000
Fair Value “Equipment (net)”-nya yaitu $ 400,000

Jika saya masukkan ke dalam spreadsheet, perkiraan nilai wajarnya menyerupai dibawah in

 sudah dijelaskan dabagaimana menciptakan Laporan Keuangan Konsolidasi kalau nilai masuk akal  LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - Part2


Dari spreadsheet di atas sanggup kita lihat bahwa nilai masuk akal aktiva higienis PT. Sherrine (S) yaitu $ 620,000 (diperoleh dengan cara: Total Asset Fair Value–Libilities Fair Value = $720,000–100,000 = $620,000).

Seperti biasanya, kita buatkan Elimination & Adjustment Journal, dan jurnalnya yaitu menyerupai dibawah ini:

 sudah dijelaskan dabagaimana menciptakan Laporan Keuangan Konsolidasi kalau nilai masuk akal  LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - Part2Catatan:

Set jurnal di atas terdiri dari:

[-]. Elimination Journal: Investasi pada company S di eliminasi dengan cara meng-offset-kannya equity perusahaan subsidiary (Comp S), nilainya tetap menyerupai sebelumnya, yiatu $500,000

[-]. Adjustment Journal: yang di adjust yaitu : Selisih fair value dengan book value dan Goodwill ($20,000+$100,000+$80,000) di-offset-kan dengan Investasi Pada Company S ($200,000).

Jika jurnal eliminasi & adjustment di atas kita masukkan ke dalam kertas kertas kerja konsolidasi, maka hasilnya akan menyerupai di bawah ini:


 sudah dijelaskan dabagaimana menciptakan Laporan Keuangan Konsolidasi kalau nilai masuk akal  LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - Part2
Up Coming post dari serie Laporan Keuangan Konsolidasi ini adalah: Laporan Keuangan Konsolidasi-3, yang akan berfocus pada akuisi yang dibiayai dengan cara mengeluarkan saham (tidak dengan cash).




Daftar Penghasilan yang dikenakan PPh Final No. Jenis Penghasilan. Tarif Keterangan Dasar Hukum
1.      Bunga Deposito/ 20%, Jumlah bruto bagi WP Psl 4 ayat (2) Dalam Negeri. dari jumlah Tabungan dan Dis- 20%, bruto, bagi WP Luar PP 131/2000. konto SBI. atau ta Negeri . Kep 51/KMK rip P3B. 04/2001, yo Kep-217/PJ/ 2001- DJP.
2.      Hadiah Undian 25% Jumlah bruto hadiah Psl 4 ayat (2), (barang atau uang). PP-132/2000.
3.      Bunga simpanan 15% Seluruh bunga diatas Psl 23 ayat (4) anggota Koperasi Rp 240.000./sebulan. g, Kep. 522/ KMK.04/98. SE-43/PJ./1998
4.      Bunga Obligasi & 20 % Jumlah bruto bunga. Psl 4 ayat (2). Diskonto SBI. PP No.6/2002.
5.      Penjualan saham 0,5% Jumlah bruto transaksi PP 14Tahun penjualan saham pendiri. 1997.
6.      Penjualan bukan 0,1% Tambahan bagi pemilik PP No.4/1995. saham pendiri. saham pendiri Kep.81/KMK/ 04/1995.
7.      Penyalur/Dealer/ 0, 25% Premium, Solar, Premix- Psl 22, yoncto SPBU Pertamina SPBU Agen Produk Per milik Swasta. Minyak Kep 254/kmk. tamina, Premix 0. 30% tanah, gas Lpg dan 03./2001. Kep pelumas. 0,30% 392/KMK.03/2001.
8.      Penyalur/Agen/Dis 0,15% Harga banderol, dari Sda. No.7Kep tributor rokok penjualan rokok DN. 529/PJ./2001.
9.      Penjualan / Penga- 5% Jumlah bruto penjualan/ PP 27 /1996. pengalihan, Bagi WP lihan hak atas Ta- badan, selain Yayasan dan Kep 392/kmk nah /Bangunan. sejenisnya tidak bersifat 04/1996. PP Final. No.79/1999. KMK-566/99.
10.  Penghasilan dari 10% Jumlah bruto yang di- Psl 4 ayat (2) Persewaan tanah terima/diperoleh WP PP No.5/2002, dan atau bangunan OP dan WP Badan. Kep.227/2002.
11.  Usaha jasa konst- 2% Atas jasa pelaksana yang Peraturan Peme- dilakukan oleh penyedia ruksi . jasa dengan kualifikasi Tah No. 51 usaha kecil Tahun 2008, Pelaksana Konstruksi oleh Yo 4% Penyedia jasa Konstruksi Peraturan yang tidak memiliki kualifikasi. Menteri Untuk pelaksana Keuangan konstruksi selain penyedia Kontruksi yang disebut No. diatas. 187/PMK.03/2008 3% Untuk perencana Konstruk Tanggal atau pengawasan yang 20 Nopember dilakukan oleh yang memiliki kualifikasi 2008. Usaha; 4% Untuk perencana Konstruksi atau pengawasan Konstruksi

Accounting Contest-1 telah ditutup pukul 13:00WIB tadi, sekarang saatnya untuk mengetahui siapa-siapa yang memenangkan contest.

Tidak satupun tanggapan penerima yang tepat (sempurna), yang mana itu ialah wajar. Karena kesempurnaan hanya milik DIA (Tuhan). Nanti aku akan bahas khusus mengenai topic ini.

Jadi, semua penerima aku nyatakan berhak untuk memperoleh gift (Efficiency Calculator) dan akan diikut sertakan dalam Accounting Contest-2 (tanpa mengikuti seleksi awal), yang akan dilaksanakan 30 June 2008.

Efficiency Calculator akan dikirimkan paling lambat 24 jam setelah pengumuman ini di publish.

Saya ucapakan selamat kepada pemenang berikut ini:

[1]. Rusdy Mega
[2]. Toni Afdhol
[3]. Thio
[4]. Willy Tandauli
[5]. Dody [silahkan tinggalkan e-mail address anda di ruang commentar pengumuman ini]
[6]. Arvin
[7]. Mr_r80
[8]. Elita
[9]. INAP
[10]. Fx Chandra
[11]. Aji Seprian
[12]. Harry
[13]. Dani
[14]. Harapandiri
[15]. Dedi Limanto
[16]. Ferri

Selamat beraktifitas, dan sukses selalu!

Putra

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.