Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New



Rekonsiliasi PPh pasal 21 dalam ledger perusahaan apakah melulu menyangkut akun gaji dan komponen-komponennya? Kelompok akun gaji biasanya berkaitan dengan beban perusahaan kepada pegawainya. Lantas bagaimana dengan akun biaya lain yang melibatkan perorangan sebagai peserta imbalan jasanya? Apakah termasuk dalam objek PPh pasal 21 juga? Atau malah PPh pasal 23?

Kalau akun beban yang menyangkut pegawai biasanya sudah terkelompokkan dan lebih mudah dianalisa. Namun untuk objek PPh pasal 21 selain pegawai agak sedikit repot rekonsiliasinya. Karena kita harus mengenali akun-akun apa saja yang kemungkinan terdapat transaksi yang terkait dengan PPh pasal 21. Biasanya akun-akun itu mampu berupa :
-                 Repair & Maintenance
-                 Cleaning Service
-                 Security
-                 Courier/Postage
-                 Professional Exp
-                 Management Exp
-                 Notary Exp
-                 Technical Advisor
-                 Legal Exp
itu ialah pola akun-akun beban yang kemungkinan terdapat objek PPh pasal 21 dari bukan pegawai.

Sama halnya objek PPh pasal 21 pada pegawai, data dari akun-akun ledger ini diverifikasi satu per satu mana yang merupakan objek dan mana yang bukan. Lalu dibandingkan dengan SPT 1721 bulanan yang telah dilaporkan. Dalam hal ini biasanya akan banyak membutuhkan pengecekan ke dokumen hard copy juga. Karena sering kali jumlah objek tidak seratus persen sama dengan total beban pada akun-akun tersebut.

Namun adakalanya objek PPh pasal 21 ini tidak hanya terdapat pada akun biaya menyerupai di atas. Bisa saja objek terdapat pada biaya perolehan asset tertentu. Oleh alasannya itu pendekatan identifikasi objek PPh pasal 21 mampu melalui subjeknya, misalnya :
-                 Tenaga ahli, seperti: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris.
-                 Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang sinetron, model, seniman, dll
-                 Olahragawan
-                 Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator.
-                 Pengarang, peneliti, penerjemah.
-                 Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
-                 Agen iklan.
-                 Pengawas atau pengelola proyek
-                 Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
-                 Petugas penjaja barang dagangan.
-                 Petugas dinas luar asuransi.
-                 Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

Dan selain itu juga peserta kegiatan yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:
1.             Peserta perlombaan dalam segala bidang antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dll.
2.             Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja.
3.             Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
4.             Peserta pendidikan, pelatihan, magang.
5.             Peserta kegiatan lainnya.

Yakinkah anda dengan angka-angka yang ada pada debit note shipping charge yang ditagih oleh shipping agent? Bagaimana semoga anda merasa nyaman membayarnya?. Itulah kira-kira yang menjadi topic di posting ini. Dari beberapa email yang masuk, masih banyak yang ragu-ragu (sebagian lagi tidak tahu) mengenai unsur apa saja yang ditagihkan oleh shipping agent, dan apakah charges tersebut wajar?.

Bagaimana semoga anda merasa nyaman membayarnya Menganalisa Shipping ChargeCOGS, PPN & PPh Imprt (Pasal 22).

[2]. membawa mesin atau peralatan hingga peralatan tersebut dapat berfungsi (read: beroperasi) ialah bab dari harga perolehan mesin atau peralatan tersebut (jika yang di-import ialah mesin atau peralatan). Baca artikel: Perolehan Aktiva Tetap

Yang menjadi masalah adalah; terdiri dari apa sajakah biaya-biaya tersebut?


Okay, read on the detail….

Lets assume freight forwarder (or shipping line for sea shipment) or the shipping agent (broker) mengirimkan deit note (tagihan) kepada kita selaku importer. Tentu ada banyak unsur yang dibebankan kepada kita, diantaranya:


[1]. Freight cost

Adalah beban (charge) yang ditagihkan oleh airlines (shipping lines for sea shipment) yang diteruskan oleh pihak shipping agent kepada kita. Ideally, shipping agent tidak melaksanakan mark-up atas beban ini. Purely hanya memindahkan angka debit note dari airlines/shipping-lines ke dalam debit notenya sendiri.

To make it sure (in the case kalau anda tidak yakin), mampu di check eksklusif ke airlines/shipping lines-nya. Tetapi ada cara yang terbaik ialah selalu meminta quotation sebelum menunjuk shipping agent (meskipun anda sudah memiliki regular agent), you never know that might tens of other shipping agents attempts to get a business from you with a better quotes (saya akan post satu tips khusus secara terpisah, yaitu: How hire a shipping agent in smart way).


[2]. PIB (pemberitahuan import barang)

Dalam hal import barang, iya benar PIB dibutuhkan (it’s a must), dan kalau importer tidak memiliki ijin import, iya biasanya forwarder mengenakan fee ini diluar document/admin fee (karena mungkin forwarder akan mempergunakan ijin import pihak ke-3). Dalam hal impoter memiliki ijin import sendiri, seharusnya, pengurusan PIB telah included dalam document fee.


[3]. Handling Fee (Handling Charge)

Adalah charge yang dikenakan sebagai imbal balik atas jasa bongkar muat hingga barang naik ke truck. Handling ini mampu disebutkan berbeda-beda antara satu shipping agent dengan shipping agent yang lain: ada yang menyebutnya ”Ground Handling” mampu disebut ”Terminal Handling”. Kita yang bukan orang shipping, tentunya lumayan dibuat galau oleh sebutan-sebutan ini. Yang konyol, terkadang handling charge (fee) di sebutkan dua kali dalam satu debit note. Yang satunya di sebut THC (=terminal handling charge) yang satunya lagi disebut handling saja (handling ”toq) entah apalagi yang di handle selain mengeluarkan barang dari custom.


[4]. Red Line Inspection Charge

Untuk regular CI (=Custom Inspection) ialah tidak berbayar, alasannya ialah itu sudah menjadi tanggung jawabnya bea cukai. Tetapi ”Red Line Inspectionadalah charge untuk custom clearance dalam hal barang yang diimport bermasalah e.g.: kondisi muatan (barang) tidak sesuai dengan apa yang tercantum di document Import, atau barang yang dilarang untuk di import, atau prosedur kemasan barang tidak memenuhi standard custom, yang terkadang di over-ride oleh oknum yang biasa berstatus ”pak ogah”. Bagaimana kalau efek (barang kiriman) anda baik-baik saja alias no problem, should shipping agent charge us for a red line inspection? They should not!.

Tips: hindari masalah ini dengan meminta guide-lines dari shipping agent sebelum import dilakukan (shipping agent should be able to provide a proper guide-lines, otherwise you may consider to recruit a better agent), lalu koordinasikan guidelines tersebut dengan pihak exporter atau shipping agent anda yang di di luar negeri sana, semoga semuanya compliance dengan regulation di both departure custom and destination custom (again: saya akan post tips khusus mengenai cara memilih shipping agent secara terpisah, get a more insightful tips about this).


[5]. Trucking (pengangkutan dari port ke gudang)

It should been quiet obvious already.


[7]. Documents Charge/fee

Seperti sudah saya sampaikan di point no.2 di atas (PIB), segala document import (kertas, pengurusan fee yang di charge oleh pihak ketiga) seharusnya telah termasuk di sini. Dirinci satu-persatu secara terpisah ialah bagus, tetapi hati-hati dengan double-charged.


[8]. Storage (demurage charge)

This is another tricky charge (so watchout). Demurage diperlukan kalau barang hingga menginap di port karena kondisi barangnya itu sendiri (e.g.: barang perlu di re-packed) atau alasannya ialah barangnya bermasalah di custom, diluar masalah menyerupai itu mustinya demurage charge menjadi tanggung jawab forwarder/broker, alasannya ialah mereka lambat dalam menangani proses clearance. So, hati-hati dengan charge menyerupai ini.


Mengenai Bea Masuk (Import Duty): silahkan baca article mengenai menghitung be masuk (import duty calculation), mengenai pajak import: silahkan baca artikel import tax calculation.


Hey, tahukah anda: ada satu jenis charge yang belum saya sebutkan dalam menganalisa shipping charge di atas?, apa itu? PPN! :-P, bukan PPN Import, tetapi PPN yang dikenakan oleh shipping agent atas jasa mereka. Berapakah besarnya PPN yang dikenakan oleh shipping agent? Berapa tariff-nya (clue: ada tariff biasa ada tariff effective), mengapa ada tariff effective? berapa tariff effective-nya?, bagaimana menghitung PPN Shipping agent dengan tariff effective? Bagaimana mengitung PPN shipping jasa shipping agent dengan tariff biasa?. Kita bahas di posting saya selanjutnya: Menghitung PPN untuk Shipping Agent.

Daily Planner Journal ialah multi-module organizer yang handal, cocok untuk anda orang accounting, keuangan dan perpajakan yang padat dengan jadwal ketat sehari-hari. Membuat daily cash analysis, mengirimka tagihan ke customer (client), cash disbursement, weekly AP/AR Reconciliation, Monthly bank Reconciliation, Monthly Tax filing, dan lain-lain. Semua itu perlu direncanakan, dicatat didalam buku jadwal yang handal.

Maksimalkan waktu anda dalam sehari dengan menciptakan to do list yang dilengkapi dengan reminder. Dengan time management yang bersiklus teratur dan rapi, pasti semua sasaran kerja anda tidak akan ada yang ketinggalan.


Multi-Tasking Tips

Multi-tasking ialah bab dari keseharian kita di dunia kerja yang modern kini ini, tahukan anda bahwa berdasarkan banyak research di negara-negara maju, multi tasking yang tidak bersiklus dengan baik malah menciptakan productivity menurun sampai 20%, alasannya banyaknya roles & tasks yang dilakukan dengan tidak tuntas.

Saya ada tips kecil untuk menghadapi multi tasking dan intruption sehari-hari. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam system anda (sesuatu itu: bisa email, bisa bisa phone call, memo, panggilan rekan sekerja, dll. System di sini maksudnya: dearah kerja anda, computer anda, ruangan anda). Anda hanya mempunyai 3 pilihan untuk me-response-nya secara effective:

[1]. Jika bisa diselesaikan dalam 3 menit, maka eksklusif anda response!

[2]. Jika kemungkinan akan memakan waktu lebih dari 3 menit tetapi mungkin bisa diselesaikan dalam 1 hari, delegasikan kepada sub-ordinat/bawahan).

[3]. Jika mustahil selesai dalam satu hari, masukkan lah ke dalam agenda, calendar dan planner anda.


Daily Planner Journal

Hari ini saya akan memperlihatkan anda: FREE DAILY PLANNER JOURNAL SOFTWARE

Adapun feature utamanya ia adalah:

[-]. Daily Planner
[-]. Small Daily Journal
[-]. To Do List

Yang luar biasa dari daily planner ini: mampu meng-import data dari fungsi daily planner-nya ke fungsi pembuat Calendar-nya.

 keuangan dan perpajakan yang padat dengan jadwal ketat sehari Daily Planner Keren-For Accounting


Program ini mempunyai 3 fungsi unggulan:

[-]. Fungsi Daily Planner: memperlihatkan kemampuan untuk menciptakan planning harian (daily plan) untuk 100 years bagi pemegangnyanya!

[-]. Fungsi Daily Journal: memperlihatkan kemampuan bagi pemegangnya untuk mencatat (menulis) ide, pemikiran, pengalaman harian.

[-]. Fungsi To Do List: pemegang bisa menciptakan planning apa yang harus dikerjakan dalam sehari untuk 100 tahun!, dan dilengkapi dengan reminder voice yang bisa di customize!

Silahkan anda download di sini: [[Download]]

Petunjuk!: Setelah download, extract dengan Rar Extractor, kemudian install di notebook (desktop) anda, jikalau sedang membawa flashdisk, bisa juga anda masukkan copy-nya ke flashdisk untuk diinstall di rumah. Jika mau dimasukkan ke flash disk (copy file-nya yang belum diextract). Update (06-06-08): Register No (Serial Key) ada di file: linezero.txt (notepad).


Mudah-mudahan Daily Planner Journal yang saya berikan ini bisa menjadi pendamping sekaligus virtual personal assistant dalam kesibukan anda sehari-hari di accounting. Selamat beraktifitas untuk hari ini, sekaligus selamat berakhir pekan.



Withholding tax merupakan Pemotongan pajak yang dipotong dari pembayaran korporasi dibuat untuk wajib pajak. Pajak yang dikenakan atas penghasilan pasif diperoleh oleh seorang individu atau korporasi dari satu negara dalam yurisdiksi pajak negara lain. Pendapatan pasif termasuk dividen dan pendapatan bunga, pendapatan dari royalti, paten, atau hak cipta. Sebuah pemotongan pajak ialah pajak tidak langsung.

Pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada peserta penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara.
Di selesai tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan.

Istilah pemotongan dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada peserta penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya (misal: PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23).

Sedangkan yang dimaksud dengan pemungutan ialah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menjadikan penghasilan kepada peserta pembayaran (misal: PPh Pasal 22).

Withholding tax ini merupakan cara termudah bagi pemerintah untuk memungut pajak, tetapi di pihak lain, yaitu pihak wajib pajak, withholdin tax ini menjadikan beban pemenuhan kewajiban perpajakan (cost of compliance), yaitu misalnya (1) beban administrasi, (2) beban sanksi manajemen jikalau terlambat memotong dan / atau menyetorkan, atau (3) alpa tidak / belum memotong pajaknya pihak lain. Dengan kata lain, dalam sistem withholding ini, wajib pajak diwajibkan untuk memungut dan mengadministrasikan pajaknya pihak lain (wajib pajak lain) yang mana kewajiban untuk mengadministrasikan pajaknya pihak lain tersebut sebetulnya ialah tanggungjawab pemerintah (dalam hal ini ialah Ditjen pajak). Apabila dikaitkan dengan sistem self assessment, yang menunjukkan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung , memperhitungkan, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya (kewajiban pajak wajib pajak sendiri, bukan pajaknya wajib pajak lain / pihak lain), maka konsep sistem withholding tax ini berbeda dengan sistem self assessment. Dalam sistem witholding tax, wajib pajak diberi kewajiban untuk memotong, menyetorkan dan mengadministrasikan pajaknya pihak lain. Sedangkan dalam sistem self assessment, wajib pajak berkewajiban untuk menghitung, menyetorkan dan mengadministrasikan kewajiban pajaknya sendiri.

Dalam sistem withholding tax yang berlaku dikala ini di Indonesia, kewenangan Ditjen dalam menentukan jenis – jenis penghasilan yang merupakan objek withholding tax. Tidak adanya pembatasan mengenai jenis – jenis penghasilan yang layak dan tidak layak dikenakan withholding tax tentunya akan akan menunjukkan keleluasan bagi pemerintah untuk terus memperluas pengenaan withholding tax ini. Alasannya ialah alasannya penerimaan pajak akan mudah terkumpul dan peran pemerintah (Ditjen pajak) cukup mengawasi saja, dan jikalau ada wajib pajak tidak menjalankan withholding tax tersebut dengan benar, maka Ditjen pajak tinggal menerapkan sanksi manajemen yang tentunya akan menambah pundi – pundi penerimaan negara. Akan tetapi, bagi wajib pajak, perluasan withholding tax ini tentunya menjadikan cost of compliance yang tinggi, alasannya mereka dibebani untuk memungut pajaknya pihak lain yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka untuk memungut dan mengadministrasikannya. Pertanyaan kita bersama, mengapa hal ini mampu terjadi? Hal ini bermula dan luasnya pendegelesian wewenang yang diberikan oleh UU PPh yang berlaku sekarang kepadapemerintah untuk menentukan sendiri jenis – jenis penghasilan yang akan dikenakan withholding tax. Adapun pasal – pasal dalam UU PPh yang menunjukkan kekuasaan kepada pemerintah untuk menentukan sendiri penghasilan yang akan dikenakan withholding tax baik yang dibutuhkan sebagai angsuran masa maupun pajak final ialah sebagai berikut :

Tabel 1. Undang – Undang PPh yang dikenakan withholding tax
No
Pasal
Jenis penghasilan usaha yang didelegasikan kepada pemerintah
1
Pasal 4 ayat (2)
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan – tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
2
Pasal 23 ayat (1) aksara c butir 2
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya selain jasa yang telah dipotong pajak, penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
3
Pasal 23 ayat (2)
Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara ditetapkan oleh Direktur jenderal pajak.

Dalam RUU PPh yang dikala ini sudah dalam tahap pembahasan di DPR perlu adanya pembatasan atas penggunaan withholding tax atas penghasilan usaha dan kalaupun ada, jenis – jenis penghasilan yang akan dikenakan withholding tax tersebut harus dinyatakan dengan terang dan tegas dalam UU dan bukan didelegasikan kepada pemerintah. Hal ini terkait dengan filosofi dari pajak yang intinya ialah bahwa pajak yang akan dipungut oleh negara harus berdasarkan akad antara warga negara dan negara yang dituangkan oleh UU, pasal 23a UUD 1945 juga menyatakan secaa tegas bahwa pajak dan pengutang lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara yang diatur oleh UU. Sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang telah banyak membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak melalui sistem withholding tax perlu dipertimbangkan adanya pinjaman kompensasi menyerupai yang dilakukan oleh negara adegan Amerika Serikat yang menunjukkan kompinsasi kepada pemotong / pemungut pajak untuk menutupi biaya yang telah dikeluarkannya dalam rangka melaksanakan manajemen pemotongan dan pelaporan pajak.

Yakinkah anda dengan angka-angka yang ada pada debit note shipping charge yang ditagih oleh shipping agent? Bagaimana biar anda merasa nyaman membayarnya?. Itulah kira-kira yang menjadi topic di posting ini. Dari beberapa email yang masuk, masih banyak yang ragu-ragu (sebagian lagi tidak tahu) mengenai unsur apa saja yang ditagihkan oleh shipping agent, dan apakah charges tersebut wajar?.

Bagaimana biar anda merasa nyaman membayarnya Menganalisa Shipping ChargeCOGS, PPN & PPh Imprt (Pasal 22).

[2]. membawa mesin atau peralatan hingga peralatan tersebut sanggup berfungsi (read: beroperasi) ialah pecahan dari harga perolehan mesin atau peralatan tersebut (jika yang di-import ialah mesin atau peralatan). Baca artikel: Perolehan Aktiva Tetap

Yang menjadi dilema adalah; terdiri dari apa sajakah biaya-biaya tersebut?


Okay, read on the detail….

Lets assume freight forwarder (or shipping line for sea shipment) or the shipping agent (broker) mengirimkan deit note (tagihan) kepada kita selaku importer. Tentu ada banyak unsur yang dibebankan kepada kita, diantaranya:


[1]. Freight cost

Adalah beban (charge) yang ditagihkan oleh airlines (shipping lines for sea shipment) yang diteruskan oleh pihak shipping agent kepada kita. Ideally, shipping agent tidak melaksanakan mark-up atas beban ini. Purely hanya memindahkan angka debit note dari airlines/shipping-lines ke dalam debit notenya sendiri.

To make it sure (in the case jikalau anda tidak yakin), sanggup di check pribadi ke airlines/shipping lines-nya. Tetapi ada cara yang terbaik ialah selalu meminta quotation sebelum menunjuk shipping agent (meskipun anda sudah mempunyai regular agent), you never know that might tens of other shipping agents attempts to get a business from you with a better quotes (saya akan post satu tips khusus secara terpisah, yaitu: How hire a shipping agent in smart way).


[2]. PIB (pemberitahuan import barang)

Dalam hal import barang, iya benar PIB dibutuhkan (it’s a must), dan jikalau importer tidak mempunyai ijin import, iya biasanya forwarder mengenakan fee ini diluar document/admin fee (karena mungkin forwarder akan mempergunakan ijin import pihak ke-3). Dalam hal impoter mempunyai ijin import sendiri, seharusnya, pengurusan PIB telah included dalam document fee.


[3]. Handling Fee (Handling Charge)

Adalah charge yang dikenakan sebagai imbal balik atas jasa bongkar muat hingga barang naik ke truck. Handling ini sanggup disebutkan berbeda-beda antara satu shipping agent dengan shipping agent yang lain: ada yang menyebutnya ”Ground Handling” sanggup disebut ”Terminal Handling”. Kita yang bukan orang shipping, tentunya tidak mengecewakan dibentuk galau oleh sebutan-sebutan ini. Yang konyol, terkadang handling charge (fee) di sebutkan dua kali dalam satu debit note. Yang satunya di sebut THC (=terminal handling charge) yang satunya lagi disebut handling saja (handling ”toq) entah apalagi yang di handle selain mengeluarkan barang dari custom.


[4]. Red Line Inspection Charge

Untuk regular CI (=Custom Inspection) ialah tidak berbayar, sebab itu sudah menjadi tanggung jawabnya bea cukai. Tetapi ”Red Line Inspectionadalah charge untuk custom clearance dalam hal barang yang diimport bermasalah e.g.: kondisi muatan (barang) tidak sesuai dengan apa yang tercantum di document Import, atau barang yang dihentikan untuk di import, atau mekanisme kemasan barang tidak memenuhi standard custom, yang terkadang di over-ride oleh oknum yang biasa berstatus ”pak ogah”. Bagaimana jikalau pengaruh (barang kiriman) anda baik-baik saja alias no problem, should shipping agent charge us for a red line inspection? They should not!.

Tips: hindari perkara ini dengan meminta guide-lines dari shipping agent sebelum import dilakukan (shipping agent should be able to provide a proper guide-lines, otherwise you may consider to recruit a better agent), kemudian koordinasikan guidelines tersebut dengan pihak exporter atau shipping agent anda yang di di luar negeri sana, biar semuanya compliance dengan regulation di both departure custom and destination custom (again: saya akan post tips khusus mengenai cara menentukan shipping agent secara terpisah, get a more insightful tips about this).


[5]. Trucking (pengangkutan dari port ke gudang)

It should been quiet obvious already.


[7]. Documents Charge/fee

Seperti sudah saya sampaikan di point no.2 di atas (PIB), segala document import (kertas, pengurusan fee yang di charge oleh pihak ketiga) seharusnya telah termasuk di sini. Dirinci satu-persatu secara terpisah ialah bagus, tetapi hati-hati dengan double-charged.


[8]. Storage (demurage charge)

This is another tricky charge (so watchout). Demurage diperlukan jikalau barang hingga menginap di port karena kondisi barangnya itu sendiri (e.g.: barang perlu di re-packed) atau sebab barangnya bermasalah di custom, diluar perkara menyerupai itu mustinya demurage charge menjadi tanggung jawab forwarder/broker, sebab mereka lambat dalam menangani proses clearance. So, hati-hati dengan charge menyerupai ini.


Mengenai Bea Masuk (Import Duty): silahkan baca article mengenai menghitung be masuk (import duty calculation), mengenai pajak import: silahkan baca artikel import tax calculation.


Hey, tahukah anda: ada satu jenis charge yang belum saya sebutkan dalam menganalisa shipping charge di atas?, apa itu? PPN! :-P, bukan PPN Import, tetapi PPN yang dikenakan oleh shipping agent atas jasa mereka. Berapakah besarnya PPN yang dikenakan oleh shipping agent? Berapa tariff-nya (clue: ada tariff biasa ada tariff effective), mengapa ada tariff effective? berapa tariff effective-nya?, bagaimana menghitung PPN Shipping agent dengan tariff effective? Bagaimana mengitung PPN shipping jasa shipping agent dengan tariff biasa?. Kita bahas di posting saya selanjutnya: Menghitung PPN untuk Shipping Agent.

 Kali ini aku akan posting khusus mengenai  Archiving Management – Accounting Must know!Daily Planner Journal tetapi tidak mampu extract (un-zip) alasannya tidak memiliki WinRAR, anda mampu extract menggunakan utilities ini.

Caranya: Click kanan file-nya yang masih ter-zip, lalu pilih “extract using IZArc”, kalau sudah terbuka, cari file yang ber-extensi “.exe” lalu eksekusi. No register ada di file “linezero.txt (notepad). Buka file tersebut, catat, lalu masukkan no register ketika diminta nanti. Mudah-mudahan berhasil di install.


[2]. WinRAR

Okay, utilitities kedua ini ialah penerus-nya winzip. Juga sangat bagus, provides complete support for RAR and ZIP 2.0 archives and is able to unpack ARJ, LZH, TAR, GZ, ACE, UUE, BZ2, JAR, ISO, Z, 7Z archives.

 Kali ini aku akan posting khusus mengenai  Archiving Management – Accounting Must know!Jika anda menggunakan PDA atau Pocket PC, atau smart handheld lainnya, tentu sudah kenal file yang di arsipkan menggunakan extensi CAB, jenis arsip yang mampu di masukkan ke pocket pc atau pda, dan mampu melaksanakan instalasi eksklusif didalam pocket pc/pda tanpa perlindungan computer samasekali.

Nah WinRAR bahkan mampu un-zip (un-pack) jenis file CAB ini.

Jika anda ingin memilikinya, unduh disini: [[Download]] Password: pwso


Mudah-mudahan archiving management anda mulai hari ini akan lebih bagus, dan tips serta utilities yang aku share berguna.

 Kali ini saya akan posting khusus mengenai  Archiving Management – Accounting Must know!Daily Planner Journal tetapi tidak dapat extract (un-zip) sebab tidak mempunyai WinRAR, anda dapat extract memakai utilities ini.

Caranya: Click kanan file-nya yang masih ter-zip, kemudian pilih “extract using IZArc”, kalau sudah terbuka, cari file yang ber-extensi “.exe” kemudian eksekusi. No register ada di file “linezero.txt (notepad). Buka file tersebut, catat, kemudian masukkan no register dikala diminta nanti. Mudah-mudahan berhasil di install.


[2]. WinRAR

Okay, utilitities kedua ini yakni penerus-nya winzip. Juga sangat bagus, provides complete support for RAR and ZIP 2.0 archives and is able to unpack ARJ, LZH, TAR, GZ, ACE, UUE, BZ2, JAR, ISO, Z, 7Z archives.

 Kali ini saya akan posting khusus mengenai  Archiving Management – Accounting Must know!Jika anda memakai PDA atau Pocket PC, atau smart handheld lainnya, tentu sudah kenal file yang di arsipkan memakai extensi CAB, jenis arsip yang dapat di masukkan ke pocket pc atau pda, dan dapat melaksanakan instalasi eksklusif didalam pocket pc/pda tanpa pinjaman computer samasekali.

Nah WinRAR bahkan dapat un-zip (un-pack) jenis file CAB ini.

Jika anda ingin memilikinya, download disini: [[Download]] Password: pwso


Mudah-mudahan archiving management anda mulai hari ini akan lebih bagus, dan tips serta utilities yang saya share berguna.



PPh 22
1.             Definisi
Merupakan pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh :         
               Bendaharawan pemerintah baik sentra maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
               Badan-badan tertentu, baik tubuh pemerintah maupun swasta berkenaan dengan acara di bidang impor atau acara usaha di bidang lain   

2.             Pemungut Pajak
Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
               Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang.
               Direktorat Jenderal Anggaran dan Bendaharawan Pemerintah baik Pusat dan Daerah.
               BUMN dan BUMD.
               BI, BPPN (sekarang PT PPA), BULOG, Telkom, PLN, PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN.
               Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif, atas penjualan produksinya.
               Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh KPP atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

3.             Objek Pemungutan PPh Pasal 22
Objek pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
               Impor barang
               Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Ditjen Anggaran & Bendaharawan Pemerintah baik Pusat dan Daerah
               Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN dan BUMD
               Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan tubuh usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif
                Pembelian bahan-abhan untuk keperluan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh KPP atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

4.             Objek Pemungutan Dikecualikan dari PPh 22
YANG DIKECUALIKAN dari PPh Pasal 22 adalah:
               Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tiadk terutang Pajak Penghasilan.
               Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk.
               Dalam hal impor semetnara jikalau pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.

5.             Tarif Pemotongan/Pemungutan PPh 22 bagi WP tidak ber-NPWP
Lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat memperlihatkan Nomor Pokok Wajib Pajak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.