PPh 22
1. Definisi
Merupakan pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh :
– Bendaharawan pemerintah baik sentra maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
– Badan-badan tertentu, baik tubuh pemerintah maupun swasta berkenaan dengan acara di bidang impor atau acara usaha di bidang lain
2. Pemungut Pajak
Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
– Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang.
– Direktorat Jenderal Anggaran dan Bendaharawan Pemerintah baik Pusat dan Daerah.
– BUMN dan BUMD.
– BI, BPPN (sekarang PT PPA), BULOG, Telkom, PLN, PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN.
– Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif, atas penjualan produksinya.
– Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh KPP atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
3. Objek Pemungutan PPh Pasal 22
Objek pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
– Impor barang
– Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Ditjen Anggaran & Bendaharawan Pemerintah baik Pusat dan Daerah
– Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN dan BUMD
– Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan tubuh usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif
– Pembelian bahan-abhan untuk keperluan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh KPP atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
4. Objek Pemungutan Dikecualikan dari PPh 22
YANG DIKECUALIKAN dari PPh Pasal 22 adalah:
– Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tiadk terutang Pajak Penghasilan.
– Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk.
– Dalam hal impor semetnara jikalau pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
5. Tarif Pemotongan/Pemungutan PPh 22 bagi WP tidak ber-NPWP
Lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat memperlihatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
Post a Comment
Post a Comment