Begini Cara Alokasi Pajak Penghasilan di Laporan Laba Rugi Perusahaan Dagang dan Manufaktur



Alokasi Pajak Penghasilan di Laporan Laba Rugi Perusahaan Dagang dan Manufaktur

Apakah perbedaan pajak penghasilan yang dibebankan di Laporan Rugi Laba dengan Utang Pajakyang ada di Neraca?
Bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan dan Utang Pajak di Laporan Keuangan?
Dua pertanyaan tersebut ditanyakan oleh pembaca setia blog manajemen keuangan ini.
yuk dibahas satu per satu ya….

Pengertian Pajak Penghasilan dan Utang Pajak

Pengertian Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba yang diperoleh perusahaan.
Perhitungan pajak penghasilan ini dapat didasarkan pada laba akuntansi atau laba menurut pajak.
Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dilaporkan mengurangi penghasilan dalam laporan rugi laba.
Karena penghasilan dalam suatu periode itu sendiri terdiri dari dua unsur yaitu:
1) penghasilan usaha yang rutin, dan
2) penghasilan luar biasa.
Maka beban pajaknya juga akan dibagikan kepada elemen-elemen yang rutin dan luar biasa.
Dalam laporan rugi laba dipakai susunan all inclusive sehingga elemen-elemen tidak biasa juga dilaporakan di laporan itu.
Oleh karena itu beban Pajak Penghasilan semuanya akan dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan, yaitu di laporan laba rugi.
Apabila kedua jenis penghasilan tersebut (rutin dan luar biasa) keduanya positif maka beban pajaknya akan dialokasikan dengan perbandingan jumlah penghasilan.
Tapi bila salah satu penghasilan tersebut jumlahnya negatif (rugi) maka penghasilan yang positif akan dibebani dengan pajak yang lebih besar dari yang sesungguhnya dikenakan.
Kelebihan ini akan diimbangi dengan pajak kredit dari penghasilan yang negatif.
Laporan rugi laba dapat juga disusun dengan susunan current operating performance , di mana elemen-elemen tidak biasa tidak masuk didalamnya tetapi dilaporkan dalam laporan laba tidak dibagi.
Oleh karena itu beban PPH-nya dialokasikan pada kedua laporan tersebut.
Baca juga artikel menarik lainnya : Inilah Teori, Azas dan Sistem Pemungutan Pajak 

Perbedaan Alokasi Pajak Penghasilan dan Utang Pajak

Pajak untuk hasil usaha (penghasilan) yang rutin dilaporkan mengurangi penghasilan dalam laporan rugi laba.
Sedangkan pajak untuk elemen tidak biasa akan diperhitungkan dalam laporan laba tidak dibagi.
Bila salah satu penghasilan rutin atau tidak biasa saldo-nya negatif, maka perlakuan pajaknya sama dengan cara yang digunakan untuk bentuk all inclusive.
Pajak penghasilan yang dibebankan ke Laporan Rugi Laba harus dipisahkan perhitungannya dengan utang pajak yang akan dilaporkan dalam neraca,.
PPH yang menjadi beban dalam laporan rugi laba itu merupakan hasil perkalian tarif dengan jumlah keuntungan.
(Baca juga : Inilah Pengertian PPN, Perhitungan dan Jurnal Pembayarannya)
Sedangkan utang pajak di dalamnya juga termasuk beban pajak untuk tahun-tahun sebelumnya di mana beban-beban tahun-tahun lalu harus dibebankan pada laporan laba tidak dibagi.
Jika laporan rugi laba disusun dengan cara all inclusive maka koreksi pajak tahun-tahun lalu dilaporkan dalam laporan rugi laba dan dimasukkan dalam kelompok elemen tidak biasa.
Cara-cara yang telah disebut seperti di atas didasarkan pada konsep bahwa pajak harus dilaporkan bersama dengan transaksi-transaksi yang menyebabkan timbulnya pajak tadi.
Sehingga pajak atas penghasilan rutin dibebankan pada penghasilan rutin dan pajak atas elemen-elemen tidak biasa. 

Contoh alokasi pajak penghasilan di Laporan Laba Rugi

Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh penerapannya dalam laporan keuangan berikut ini:
Pajak Penghasilan vs Utang Pajak
Dari contoh Laporan Laba Rugi di atas, kita bisa melihat bahwa PPH dan Utang dihapuskan dimasukkan dalam elemen-elemen luar biasa.
Baca juga: SOP Akuntansi Keuangan dan Prosedur Pelaporan Pajak 

Kesimpulan

Demikian artikel dari blog manajemen keuangan yang membahas mengenai Cara Alokasi Pajak Penghasilan di Laporan Keuangan Perusahaan Dagang dan Laporan Keuangan Perusahaan Manufaktur. 
Jadi sudah jelaskan perbedaan penempatan dan penyajian pajak penghasilan (PPH) dengan Utang Pajak.
Selain itu juga sudah paham kenapa pajak penghasilan menjadi bagian/elemen yang diperhitungkan di Laporan Laba Rugi?
Dan kenapa Utang Pajak menjadi bagian/elemen yang disajikan di Neraca?
Ketentuan yang mengatur tentang pajak penghasilan, lebih lengkapnya silahkan kunjungi website www.pajak.go.id.
.Bagaimana menurut anda?
Semoga bermanfaat.

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.