Biaya Entertainment.
Biaya entertainment merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expenses) sepanjang ada hubungan dengan acara wajib pajak dan dibuatkan daftar nominatifnya. Dengan demikian biaya entertainment yang tidak dilengkapi dengan daftar nominatifnya merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan.
Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya sepanjang untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) karakter a Undang-undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008. Contoh Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya yaitu jamuan makan untuk kekerabatan bisnis.
Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan acara perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Bagi Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, biar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan berupa daftar nominatif yang berisi :
1. Nomor urut.
2. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
3. Nama daerah "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
4. Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
5. Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
6. Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
7. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
a) Nama
b) Posisi
c) Nama perusahaan
d) Jenis usaha.
Perusahaan seringkali melaksanakan koreksi fiskal aktual atas biaya entertainment dalam laporan keuangan fiskalnya, sehingga mereka akan membayar pajak 30% lebih besar dari biaya total entertainment yang dikoreksi positif. Perusahaan dapat mengurangi beban pajak dengan membuat daftar nominatif dan melampirkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan, dan menyimpan bukti pendukung pengeluaran entertainment tersebut, hal ini akan menghemat pajak sebesar sebesar 30% dari biaya entertainment yang boleh dikurangkan.
Post a Comment
Post a Comment