Kasus pajak ini sering terjadi; sehabis pengaliha perjuangan dilakukan, pemilik gres menemukan adanya kewajiban pajak historical yang tidak dilaksanakan oleh pemilik lama, masalhnya kewajiban pajak menempel pada tubuh usahanya, bukan pada pemiliknya. Apa yang harus dilakukan, apakah mengikuti jejak pemilik usang dengan tetap tidak melapor, atau mulai lapor pajak yang tak ubahnya menyerupai mebangunkan macan tidur.
Ini yaitu kasus yang disampikan oleh rekan kita melalui e-mail:
Dari: Ms. My L
Ini yaitu kasus yang disampikan oleh rekan kita melalui e-mail:
Dari: Ms. My L
Kalau ada case pengalihan perjuangan dari owner usang ke owner baru, kemudia gres diketahui kalau dari owner owner sebelumnya sama sekali tidak pernah membayar dan melapor pajak, kemudian apa yang sebaiknya dilakukan oleh owner baru:
Melapor pajak yang bertahun tahun tak terbayar menyerupai membangunkan macan tidur, atau mengikuti jejak owner usang mengabaikan begitu saja pelaporan pajaknya?
Menurut bapak langkah apa yang paling tepat?
Terima kasih atas perhatian bapak, juga blog bapak , thx atas blog pembelajarannya, sangat mempunyai kegunaan dan menambah wawasan
Dari Author:
Ini pelajaran yang sangat berharga. Disinilah peranan auditor independent diperlukan, supaya dapat melaksanakan investigasi komprehensive atas semua manajemen perusahaan mulai dari accounting hingga dengan perpajakannya.
Sebelum pengambil-alihan suatu perjuangan (oleh owner yang baru) seharusnya dilakukan audit menyeluruh supaya sebelum pengambil alihan terjadi, calon pemilik gres dapat melaksanakan mapping dengan niscaya apa saja kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi, dan apa saja hak-hak yang belum diterima, kemudian dibandingkan, sehingga dapat diketahui berapa kekayaan higienis peruhaan sebenarnya (berapa net assetnya? = berapa asset dikurangi kewajibannya?), yang pada hasilnya dapat memutuskan untuk membeli (mengambil-alih) atau tidak.
Pembelian perusahaan (keseluruhan saham atau sebagian) tentunya telah didahului oleh pertimbangan-pertimbangan bisnis yang matang mengenai potensi keuntungan, termasuk potensi resiko-nya.
Apapun itu masalahnya, itu telah terjadi dan harus dihadapi bukan?
Tentunya tidak dengan berpasrah diri begitu saja, ada usaha-usaha SERIUS yang perlu dilakukan untuk meminimize (kalau dapat meng-eliminasi) potensi resiko yang ada.
Skipping the problem is not a solution, tidak ada bedanya menyerupai menanam bomb di dalam rumah sendiri, dapat meledak sewaktu-waktu.
Dari Author:
Ini pelajaran yang sangat berharga. Disinilah peranan auditor independent diperlukan, supaya dapat melaksanakan investigasi komprehensive atas semua manajemen perusahaan mulai dari accounting hingga dengan perpajakannya.
Sebelum pengambil-alihan suatu perjuangan (oleh owner yang baru) seharusnya dilakukan audit menyeluruh supaya sebelum pengambil alihan terjadi, calon pemilik gres dapat melaksanakan mapping dengan niscaya apa saja kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi, dan apa saja hak-hak yang belum diterima, kemudian dibandingkan, sehingga dapat diketahui berapa kekayaan higienis peruhaan sebenarnya (berapa net assetnya? = berapa asset dikurangi kewajibannya?), yang pada hasilnya dapat memutuskan untuk membeli (mengambil-alih) atau tidak.
Pembelian perusahaan (keseluruhan saham atau sebagian) tentunya telah didahului oleh pertimbangan-pertimbangan bisnis yang matang mengenai potensi keuntungan, termasuk potensi resiko-nya.
Apapun itu masalahnya, itu telah terjadi dan harus dihadapi bukan?
Tentunya tidak dengan berpasrah diri begitu saja, ada usaha-usaha SERIUS yang perlu dilakukan untuk meminimize (kalau dapat meng-eliminasi) potensi resiko yang ada.
Skipping the problem is not a solution, tidak ada bedanya menyerupai menanam bomb di dalam rumah sendiri, dapat meledak sewaktu-waktu.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Hitung semua perpajakannya dari mulai NPWP terbit hingga ketika ini, supaya dapat diketahui (paling tidak memperkirakan): berapa utang pajak seluruhnya?.
2. Setelah diketahui berapa utang pajaknya, gres dipertimbangkan : langkah apa sebaiknya ditempuh :
[-] Tidak melapor sama sekali (dengan resiko, bunga atas hutang pajak semakin membengkak)? Atau;
[-] Melapor pajak, mulai ketika ini saja (tanpa melaporkan kewajiban perpajakan dimasa lalu), dengan resiko mungkin kantor pajak mulai memperhatikan perusahaan ini dan sangat mungkin akan menelusuri historicalnya? Atau;
[-] Melaporkan semua kewajiban perpajakan dari masa-masa yang sebelumnya?
Beberapa hal lain yang dapat dijadikan dasar pertimbangan:
[-] Kapan NPWP terbit? 1 tahun yang lalu? 2 tahun yang lalu? atau 5 tahun yang lalu?. bila masih 1-2 tahun yang lalu, pemilik perjuangan masih memungkinkan untuk menciptakan pernyataan bahwa selama 2 tahun sebelumnya perusahaan belum beroperasi sepenuhnya. Bukan berarti perusahaan boleh tidak melapor, tentunya disertai dengan data dan fakta yang sesuai, dan atas kelalian tersebut pastinya akan kena denda. Tapi bila lebih dari 2 tahun, tentunya tidak bisa.
[-] Apakah dimasa yang kemudian perusahaan dalam keadaan untung atau rugi?. Jika dalam keadaan rugi (memang benar-benar rugi), maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan bukan?. bahkan mungkin perusahaan dapat memperoleh "Lost Carry Forward" (kurugian dimasa kemudian yang dibebankan pada masa kini dan masa yang akan datang). Tetapi bila dalam kondisi untung, tentu perusahaan harus membayar pajak atas laba tersebut beserta bunga dan dendanya.
Upaya lain yang dapat dilakukan:
Lakukanlah internal audit atas operasional perusahaan untuk periode-periode sebelumnya, bila memang ada indikasi kebohongan, misalnya: saat transaksi jual beli dilakukan, pemilik usang menyatakan nilai kekayaan higienis perusahaan ketika itu yaitu 5 millyard, sehabis dilakukan audit ternyata kekayaan higienis perusahaan pada ketika itu hanya diperkirakan 1 millyard, mungkin langkah-langkah berikut ini dapat dilakukan:
Mintalah jasa independent auditor untuk melaksanakan investigasi yang menyeluruh supaya memperoleh kesimpulan yang lebih niscaya dan mempunyai legitimasi yang cukup. Jika memang terbukti terjadi pembohongan, pemilik gres dapat membicarakan kembali dengan pemilik lama. Jika pemilik usang dengan bangga bersedia menawarkan kompensasi (ganti rugi), tentu ini sangat baik. Jika tidak, tentunya pemilik gres (sebagai pihak yang dirugikan) dapat melaksanakan upaya-upaya aturan atas kasus kecurangan yang telah terjadi.
Perlu disadari bahwa ada cost atas usah-usaha serius tersebut. Adapun cost atas upaya-upaya tadi meliputi:
[1]. Monetary cost (tentunya dapat dihitung):
Fee untuk Auditor independent
Fee untuk Pengacara
[2]. Non-monetary cost (yang sulit untuk diukur):
Waktu yang dikonsumsi
Opportunity cost
Stress bagi staff
Company image
Non-monetary cost patut menjadi pertimbangan utama, untuk sebuah pertanyaan:
Should company devote all focus and energy for the issue, OR face the fact and shutdown the issue as soon as possible then move the focus to create more value and gains more profit on next stage?.
***A scaleable business sense and wise paradim applies***
Semoga menjadi dukungan yang berguna.
Post a Comment
Post a Comment