Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

Author’s Note :

Tak sedikit yang bertanya, “Apakah Bea Masuk dapat dikreditkan ? bagaimana cara mengkreditkannya ?”. Dari pertanyaan ini, saya pikir masih banyak salah pengertian dan salah pemahaman mengenai : BEA MASUK

Saya merasa bersalah dikarenakan telah memposting mengenai : Import Duty Calculation (Perhitungan Bea Masuk) tanpa menunjukkan pemahaman yang cukup mengenai “Apa itu Bea Masuk ?”. Sebagai undangan maaf, pengantar mengenai Bea Masuk saya berikan di sini.


Pengertian Bea Masuk (Import Duty)

Dasar Hukumnya :
Tentang Kepabeanan : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612).
Tentang Cukai : Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613).

Pengertian Bea Masuk (BM) atau dalam bahasa inggrisnya “IMPORT DUTY”
Bea masuk yaitu bea yang dikenakan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan diperlakukan sebagai barang import, oleh kesudahannya terutang Bea Masuk.

Yang Bertanggung Jawab Untuk Membayar Bea Masuk
Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang diimpornya melalui sistim menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self assessment).

Cara Penetapan dan Tujuan Penetapan
Bea Masuk ditetapkan dengan menggunakan “Dasar Penghitungan Bea Masuk (DPBM)” yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Keuangan, dan tujuannya yaitu untuk kepastian penghitungan dan memperlancar pengajuan Pemberitahuan Pabean oleh importir.

Saat Pembayaran (Pelunasan)
Bea masuk dilunasi selambat-lambatnya pada dikala barang akan dikeluarkan dari daerah pabean (kecuali import yang biayanya ditangguhkan atau dibebaskan)


Besaran Bea Masuk

Kutipan Keputusan Menteri Keuangan No. 491/KMK.05/1996, Tgl. 31-07-1996 :
“Bea Masuk dihitung berdasarkan tarif Bea Masuk dikalikan dengan Nilai Pabean barang impor yang bersangkutan”.


Tarif :
Untuk penghitungan Bea Masuk didasarkan pada ketentuan perihal pembagian terstruktur mengenai barang dan besarnya tarif Bea Masuk atas barang impor.

Nilai Pabean :
Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yaitu Nilai pabean dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Cost (FOB Cost) :
Harga Barang dimport hingga pada dek Kapal/pesawat pengangkut, atau biasa disebut Free On Board (FOB)

Insurance (Asuransi) :
Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut :
Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi.
Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil.
Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Freight (Biaya Angkut) :
Biaya angkut (freight) untuk menghitung Nilai Pabean bagi barang impor didasarkan atas biaya angkut yang tolong-menolong dibayar atau yang seharusnya dibayar. Jika memakai angkutan udara (Air Shipment) yang diberlakukan yaitu rate IATA.


Catatan : Mengenai cara menghitung Bea Masuk, silahkan baca Tips : Import Duty Calculation (Perhitungan Bea Masuk) [-baca-]


Besarnya Nilai Pabean Dalam Rupiah
Diperoleh dari perkalian antara Nilai Pabean dalam valuta abnormal dengan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Tempat Pembayaran Bea Masuk
Untuk pelaksanaan pembayaran Bea Masuk dan pungutan negara lainnya dalam rangka impor dibayar melalui Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Bea Masuk Tidak Dapat Dikreditkan
Bea Masuk tidak dapat dikreditkan. Akan tetapi mampu "ditangguhkan" atau "dibebaskan".


Catatan :

Mengenai “Penangguhan dan Pembebasan Bea Masuk”, segera akan di posting di sini.

Juga akan diposting sini mengenai “Perlakuan Akuntansi Atas Bea Masuk dan Pajak Import”, secara terpisah.

Silahkan bookmark blog ini dengan mengklik tombol book mark di ujung bawah halaman ini, supaya dapat dengan mudah kembali ke sini tanpa perlu menghabiskan waktu untuk surfing kemana-mana :-)


KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI



Definisi Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Menurut ED PSAK 38 (2012) :
·                Pengendalian yakni kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari acara entitas tersebut.
·                Entitas sepengendali yakni entitas yang secara pribadi atau tidak  langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.
·                Kombinasi  bisnis  entitas  sepengendali  adalah  kombinasi bisnis yang semua entitas atau bisnis yang bergabung, pada hasilnya dikendalikan oleh pihak yang sama (baik sebelum maupun  sesudah  kombinasi  bisnis)  dan  pengendaliannya tidak bersifat sementara.

Kriteria Pengendalian
Dalam menentukan adanya pengendalian, entitas menerapkan kriteria yang terdapat dalam PSAK 4 : Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.

Sifat Transaksi Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Menurut ED PSAK 38 (2012), transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali, berupa pengalihan bisnis  yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan kepemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi tersebut tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi kelompok usaha secara keseluruhan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok usaha tersebut.

Contoh transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali yakni sebagai berikut (ED PSAK 38, 2012) :
(a)           Entitas induk memindahkan sebagian aset neto dari entitas anak yang dimilikinya menjadi aset entitas induk yang bersangkutan. Transaksi ini  menyebabkan perubahan dalam bentuk hukum kepemilikan atas aset neto, tetapi tidak menyebabkan perubahan substansi ekonomi kepemilikan aset neto tersebut.
(b)          Entitas induk mengalihkan sebagian hak kepemilikannya dalam suatu  entitas anak ke entitas anak lain yang dimiliki oleh entitas induk. Transaksi ini juga merupakan perubahan bentuk hukum kepemilikan entitas anak, tetapi tidak merupakan perubahan substansi ekonomi kepemilikan entitas anak tersebut.
(c)           Entitas induk menukar kepemilikannya atas sebagian aset neto dalam  entitas anak yang dimilikinya dengan saham pemanis yang diterbitkan oleh entitas anak lain (yang tidak dimiliki sepenuhnya), sehingga kepemilikan entitas induk dalam entitas anak lain tersebut bertambah, sedangkan  persentase kepemilikan pemegang saham nonpengendali dalam entitas anak  tersebut berkurang. Dalam hal ini, walaupun bentuk hukum kepemilikan aset neto dalam entitas anak berubah (dari milik pribadi entitas induk menjadi milik entitas anak lain), tetapi tidak terjadi perubahan substansi  ekonomi kepemilikan atas aset neto.

Menurut ED PSAK 38 (2012), berhubung transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali tidak menimbulkan perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dipertukarkan, maka transaksi tersebut diakui pada jumlah tercatat berdasarkan metode penyatuan kepemilikan. Selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat dari setiap transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali diakui di ekuitas dan disajikan dalam pos pemanis modal disetor.

Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari entitas yang bergabung, untuk periode terjadinya kombinasi bisnis entitas sepengendali dan untuk periode komparatif sajian, disajikan sedemikian rupa seperti penggabungan tersebut telah terjadi semenjak awal periode entitas  yang bergabung berada dalam sepengendalian. Jumlah tercatat dari unsur-unsur laporan keuangan tersebut merupakan jumlah tercatat dari entitas yang bergabung dalam kombinasi bisnis entitas sepengendali.

2.1.4   Pengungkapan Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Menurut ED PSAK 38 (2012), untuk semua transaksi kombinasi bisnis  entitas sepengendali, pengungkapan berikut disajikan dalam laporan keuangan pada periode terjadinya kombinasi bisnis :
(a)           Nama dan penjelasan perihal entitas atau bisnis yang berkombinasi.
(b)          Penjelasan mengenai korelasi kesepengendalian dari entitas-entitas yang bertransaksi dan bahwa korelasi tersebut tidak bersifat sementara.
(c)           Tanggal efektif transaksi.
(d)          Operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau  dihentikan tanggapan kombinasi bisnis tersebut.
(e)           Kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan yang terjadi.
(f)           Jumlah tercatat bisnis yang dikombinasikan serta selisih antara jumlah tercatat tersebut dan jumlah imbalan yang dialihkan.
(g)          Pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan keuangan sebagaimana yang dijelaskan di paragraf 12 yang dapat menunjukkan info minimal meliputi :
·                Ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali.
·                Ikhtisar jumlah tercatat aset dan liabilitas entitas atau bisnis yang dikombinasikan.
·                Dampak adaptasi kebijakan akuntansi.
·                Ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.

Entitas mengungkapkan saldo selisih yang disajikan dalam pos tambahan  modal disetor, baik yang timbul dari penerapan Pernyataan ini atas transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali maupun dari transaksi restrukturisasi entitas sepengendali. Entitas yang menyerahkan aset neto atau kepemilikan atas ekuitas  dalam kombinasi bisnis entitas sepengendali mengungkapkan :
(a)           Porsi dari setiap selisih yang diakui di ekuitas yang dapat diatribusikan pada legalisasi sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan nilai wajar pada tanggal hilangnya pengendalian.
(b)          Pos keuntungan atau kerugian yang diakui dalam laporan laba rugi  komprehensif  (jika  tidak  disajikan  secara terpisah dalam laporan laba rugi komprehensif).

Author’s Notes :

Pernah mendengar “Akuntansi Perpajakan” ?, mungkin ada yang sudah tahu, sudah pernah mendengar atau mungkin belum pernah mendengar sama sekali. Di topik kali ini, kita bahas khusus mengenai Akuntansi Pajak, keterkaitannya, perkembangan dan prospeknya. Bagi yang memiliki pandangan berbeda mengenai topik ini, atau sekedar berkomentar atau bertanya, silahkan mengisi komentar (click link “comment” di ujung halaman ini, isi, lalu submit/send). Pada dasarnya, setiap goresan pena di blog ini terbuka terhadap pertanyaan, komentar bahkan kritikan :-)


Kaitan Akuntansi Dengan Perpajakan

Waktu kita di universitas mata kuliah Perpajakan diberikan pada mahasiswa jurusan Akuntansi pada semester-semester atas (Semester V, VI & VII), yang dibagi menjadi tiga mata kuliah yaitu : Hukum Pajak, Perpajakan dan Laboratorium (praktek) Perpajakan.

Akan tetapi sejauh yang saya tahu, belum pernah disajikan secara “khusus dan mendalam” mengenai bagaimana membuat jurnal akuntansi atas pembayaran pajak, denda pajak, bunga pajak, penetapan pajak (Taxation events). Pun belum ada diajarkan mengnai bagaimana caranya membuat jurnal adaptasi (adjustment journal) atas koreksi fiskal. Singkatnya, tidak (belum) ada istilah Perlakuan Akuntansi Atas Pajak.

Pembelajaran, lebih difokuskan pada bagaimana caranya menghitung dan membuat laporan pajak, serta sedikit mengenai pengantar hukum perpajakan. Entah alasannya keterbatasan alokasi waktu perkuliahan atau alasannya hingga dikala ini pengajar (dosen) akuntansi, perpajakan dan civitas akademika, belum melihat kekerabatan antara Akuntansi dan perpajakan secara terintegrasi.

Ironinya, sungguh banyak kita temui Tugas Akhir (Skripsi) ihwal perpajakan, mulai dari “Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak” yang menggunakan metode survey (kuisioner), “Koreksi Fiskal” yang menggunakan analisa kuantitatif, hingga pada “Penilaian Potensi Pajak” yang menggunakan analisa kwalitatif, kwantitatif dan komparatif . Tetapi Jika dibaca hingga di kesimpulan skripsi, tidak ditemukan satupun jurnal akuntansi atas kejadian ekonomi terkait dengan pajak.

Sekiranya, ada diantara pembaca yaitu bapak/ibu pengajar akuntansi atau perpajakan, dan menilai goresan pena ini tidak sesuai dengan kenyataannya, mohon kiranya dapat memperlihatkan koreksi, bahwa di daerah bapak/ibu mengajar telah disajikan perkuliahaan khusus akuntansi perpajakan, mungkin saya dapat berkunjung dan melihat sebagai materi bagi saya untuk belajar.

Di dunia kerja, kejadian perpajakan (text event) mulai dari pembayaran dimuka PPh perusahaan (PPh Pasal 25), pelunasan PPh pasal 29, pungutan PPh Pasal 21 (yang memang hanya withholding), pungutan PPn atas pembelian materi baku atau barang jadi, Export (yang di Indonesia ber PPn nihil), Pembayaran Pajak Import (PPn Import, PPnBM, PPh Pasal 22) hingga pada pembayaran Pajak swakelola (membangun sendiri), PBB, Pajak Atas sewa asset (Pasal 4 ayat 2), Pajak Atas persewaan asset, bunga deposito, dividen (PPh Pasal 23), Pajak Final Bunga Jasa Giro, dan lain sebagainya (tidak mampu disebutkan semua), kesemua itu sungguh-sungguh terkait eksklusif dengan keuangan perusahaan. Bagaimana tidak, semua itu membutuhkan pendanaan (mengurangi kas), membuat nilai pembelian menjadi naik. atau membuat kas kembali ke level yang seharusnya akhir restitusi, kredit PPn Import dan PPh Pasal 22-nya akhir re-export.

Atau sebaliknya, setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak, baik secara eksklusif maupun tidak langsung.

Mau tidak mau, semua pembayaran maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal (diakui), dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap laba perusahaan.


Apa Itu Akuntansi Pajak (Tax Accounting) ?

Secara sederhana dapat didifinisikan sebagai “Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat seni administrasi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”.

Apa Peranannya Di Dalam Perusahaan ?

Pernannya didalam perusahaan yaitu signifikan, yaitu :
1). Memberikan membuat perencanaan dan seni administrasi perpajakan (dalam artian positif)
2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3).Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4). Dapat melaksanakan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai materi untuk melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi.


Bagaimana Perkembangannya ?

Pada perusahaan bersekala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun sekalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusinya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.

Apakah dibutuhkan management dan staf atau petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak ?

Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekwensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak berlebihan kalau administrasi dan staf akuntansi pajak signifikan dibutuhkan di dalam perusahaan.

Sampai dikala ini masih banyak perusahaan merangkapkan pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga.

Akibat sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan ( bahkan untuk menghitunya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik.


Apa (bagaimana) kwalifikasi untuk administrasi atau staff akuntansi pajak (tax accounting) ?

Considering the accounting and taxation interlated, kwalifikasi ideal untuk petugas (manajemen & staff) akuntansi pajak hendaknya :

a). Minimal D3 Akuntansi atau D3 Pajak (untuk level staf) dan Sarjana untuk level Manajemen.
b). Minimal menguasai Akuntansi Keuangan (basic & Intermediate) untuk level staf dan bersertifikasi Akuntan Publik untuk level Manajemen.
c). Memegang sertifikasi Perpajakan (Brevet A & B) untuk level staff dan Brevet C untuk level Manajemen.
d). Mengikuti perkembangan (perubahan) Undang-Undang Perpajakan dan peraturan-peraturannya.


Berapa Gaji yang Ideal Untuk Petugas Akuntansi Pajak ?

Setara Book keeper atau Internal auditor untuk level staff
Setara Accounting Manajer untuk level Manajemen


LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 

Laporan Keuangan Konsolidasian
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.4 (2010), Laporan keuangan konsolidasian ialah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entias tunggal. Laporan keuangan konsolidasi terdiri dari ;
·                Entitas induk     mempunyai satu atau lebih anak perusahaan / entitasƒ
·                Entitas anak       yang dikendalikan oleh entias induk
·                Kelompok usaha            entitas induk dan seluruh entitas anaknya
·                Kepentingan non pengendali     ekuitas anak yang tidak dapat diatribusikan (lansung/tidak) pada entitas induk
·                Pengendalian     kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional untuk memperoleh manfaat

Ruang Lingkup LK Konsolidasian
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.4 (2010), ada beberapa episode yang menjadi ruang lingkup dari laporan keuangan konsolidasi, diantaranya ialah ;
·                Laporan konsolidasi meliputi seluruh entitas anak dari entitas induk
·                Entitas anak       “dikendalikan”
·                Pengendalian     ketika entitas induk : memiliki secara pribadi atau tidak pribadi melalui entitas anak lebih dari setengah (>50%) kekuasaan bunyi suatu entitas, kecuali dapat ditunjukkan secara terperinci bahwa kepemilikan tersebut tidak diikuti dengan pengendalian. Pengendalian ini ada ketika memiliki setengah atau kurang, jikalau terdapat :
a.              Kekuasaan yang melebihi setengah hak bunyi sesuai perjanjian dengan investor lain.
b.             Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
c.              Kekuasaan menunjuk atau mengganti sebagian besar dewan direksi atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau organ tersebut.
d.             Kekuasaan untuk memperlihatkan bunyi lebih banyak didominasi pada rapat dewan direksi atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui direksi atau organ tersebut.

Prosedur LK Konsolidasian
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.4 (2010), menggabungkan laporan keuangan entitas induk dan entitas anak akan menjumlahkan pos – pos sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban. Prosedur dari laporan keuangan konsolidasi ini dapat diuraikan sebagai berikut :
a.              Investasi entitas induk pada anak dengan porsi entitas atas ekuitas anak dieliminasi, (goodwill muncul)
b.             Kepentingan non pengendali diidentifikasi, ekuitas (awal dan perubahan, laba / rugi)
c.              Saldo transaksi, penghasilan dan beban intra kelompok usaha dieliminasi secara penuh yang belum direalisasi, dampak pajak penghasilan.

Laporan keuangan konsolidasian menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain dalam keadaan yang serupa. (jika tidak sama penyesaian). Perubahan dalam episode kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak menjadikan hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas (dalam hal ini transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik). Kepantingan non pengendali disesuikan nilainya jikalau terpengaruh.

Kepentingan nonpengendali disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk, ibarat ; pendapatan komprehensif lain dan Laba / rugi komprehensif. Kepentingan non pengendali dapat mempunyai saldo defisit, serta jikalau anak entitas memiliki saham preferen kumulatif yang diklasifikasikan sebagai ekuitas diperhitungkan. Nonpengendalian ini disebabkan karena adanya kehilangan pengendalian, yang terdiri dari ;
·                Dapat terjadi dengan atau tanpa perubahan relatif / adikara tingkat kepemilikan.
·                Dapat terjadi melalui transaksi tunggal atau lebih dari satu transaksi. Identifikasi transaksi tunggal.
·                Jika entitas induk kehilangan pengendalian harus dilakukan pembiasaan (par 31). Kehilangan pengendalian entitas induk (par 31) ini dapat diuraikan maksud dan tujuannya sebagai berikut ;
ü   Menghentikan pengukuhan aset (termasuk setiap goodwill) dan kewajiban entitas anak pada nilai tercatatnya ketika pengendalian hilang.
ü   Menghentikan pengukuhan jumlah tercatat setiap kepentingan nonpengendali pada entitas anak terdahulu pada tanggal hilangnya pengendalian (termasuk setiap komponen pendapatan komprehensif lain yang diatribusikan pada kepentingan nonpengendali)
ü   Mengakui ; (a) nilai wajar pembayaran yang diterima (jika ada) dari transaksi, peristiwa atau keadaan yang menjadikan hilangnya pengendalian. (b) distribusi saham, jikalau transaksi yang menjadikan hilangnya pengendalian melibatkan distribusi saham entitas anak ke pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik.
ü   Mengakui setiap sisa investasi pada entitas anak terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal hilangnya pengendalian.
ü   Mereklasifikasi ke laporan laba rugi, atau menghilangkan secara pribadi ke saldo laba jikalau disyaratkan oleh SAK lain, sejumlah yang diidentifikasi dalam paragraf 32.
ü   Mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi yang dapat diatribusikan pada entitas induk.
·                Sisa investasi pada entitas anak terdahulu dan setiap jumlah tertuang oleh atau kepada entitas anak terdahulu dicatat sesuai dengan SAK lain semenjak tanggal hilangnya pengendalian.

Pengungkapan  LK Konsolidasian
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.4 (2010), laporan keuangan konsolidasian memiliki beberapa pengungkapan, diantaranya ialah ;
·                Sifat kekerabatan antara entitas induk dan suatu entitas anak lebih dari setengah kekuasaan
·                Alasan mengapa kepemilikan (setengah kekuasaan bunyi tidak diikuti dengan pengendalian;
·                Akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak jikalau LK memiliki tanggal / periode  berbeda.
·                Sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan entitas anak untuk mentransfer dana ke entitas induk.
·                Rincian yang membuktikan dampak setiap perubahan episode kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak menjadikan hilangnya pengendalian.
·                Pengendalian hilang, maka entitas induk mengungkapkan keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui sesuai dengan paragraf 31, dan : (a) porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pengukuhan sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan nilai wajar. (b) pos keuntungan atau kerugian yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif jikalau tidak disajikan terpisah.

Teori Konsolidasi
·                Entity Theory menganggap entitas konsolidasi sebagai satu entitas tersendiri yang dimiliki oleh induk dan non pengendali.
·                Parent Theory menganggap konsolidasi sebagai perpanjangan entitas induk
Atribut
Entity Theory
Parent Theory
Perbedaan fair value dari aset dan liabilitas teridentifikasi pada ketika akuisisi
Diakui penuh, mencerminkan hak untuk induk dan non pengendali.
Hanya diakui sebesar hak induk
Penyajian pihak non pengendali / NCI
Sebagai episode dari ekuitas
Tidak sebagai equity atau utang (sebelum ekuitas)
Goodwill
Goodwill merupakan aset entitas yang diakui penuh pada tanggal akuisisi
Goodwill hanya milik induk

Sebelum masuk ke topik utama, yaitu Pembebasan Bea Masuk, Pengkreditan PPn Import dan PPh Import, aku merasa perlu meluruskan beberapa BIG CONFUSSION yang mungkin selama ini masih simpang siur.

Kesimpangsiuran antara istilah BEA MASUK dan PAJAK IMPORT

Biaya yang dikenakan oleh pemerintah terhadap importer atas suatu import barang ada 2 jenis besar :

BEA MASUK (Import Duty) : Adalah merupakan cukai, atau istilah dulunya mungkin upeti atas barang dagangan yang jaman dahulu dipungut oleh syahbandar. Bea Masuk (Import Duty) dihitungan dengan mengalikan CIF (Cost + Insurance + Freight) X Tariff, dimana pentarifan-nya didasarkan atas penjabaran barang yang diimport (Harmonized System Codes). Untuk cara dan referensi penghitungan silahkan baca : Import Duty Calculation [-baca-], dan untuk Harmonized System Codes, silahkan baca : Memahami Harmonized System Codes [-baca-].

PAJAK IMPORT (Import Tax) : Adalah jenis pajak atas import barang, ada 2 jenis pajak yang dikenakan, yaitu : Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk cara dan referensi penghitungan Pajak Import, silahkan baca : Import Tax Calculation [-baca-].

Total Keseluruhan biaya yang dikenakan atas import, yaitu gabungan kedua elemen biaya diatas, yang diistilahkan dengan : DUTY & TAX.

Masih resah dengan kedua istilah di atas ?, jikalau masih bingung, berarti KETERLALAUAN :-P hAhAhAhA……(just kidding). Saya rasa sudah cukup jelas. Kalau belum terang juga silahkan tanya, tidak apa-apa :-).


Kesimpangsiuran istilah PEMBEBASAN dan PENGKREDITAN

BEA MASUK : tidak dapat dikreditkan, tetapi dapat minta Pengembalian, Keringanan, atau Pembebasan bea masuk.

PAJAK IMPORT : tidak mampu diringankan atau dibebaskan, tetapi dapat dikreditkan dengan kewajiban pajak lainnya yaitu ( PPn Masa & PPh Tahunan ).

Saya berharap tidak ada lagi pertanyaan terbalik : “ Apakah Bea Masuk dapat dikreditkan ?”, atau “apakah Pajak Import Dapat dibebaskan ?”.

Sudah siap ke menu utama ?, jikalau sudah silahkan lanjutkan baca (pilih salah satu) :

Pengembalian, Keringanan dan Pembebasan Bea Masuk [-baca-]

Mengkreditkan PPn Import [-baca-]

Mengkreditkan PPh Import (PPh Pasal 22) [-baca-]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.