Articles by "Etika Profesi & Tata Kelola Korporat"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label Etika Profesi & Tata Kelola Korporat. Show all posts


PRAKTIK – PRAKTIK BISNIS TIDAK BERETIKA

Terdapat beberapa problem adat dalam bisnis yang dapat diklasifikasikan ke dalam 5 kategori, yaitu :
a.         Suap (Bribery) Merupakan tindakan berupa menawarkan, membeli, menerima, atau meminta sesuatuyang berharga dengan tujuan mensugesti tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. Suap dimaksudkan untuk memanipulasi seseorangdengan membeli pengaruh.Pembelian itu dapat dilakukan baik dengan membayarsejumlah uang atau barang, maupun pembayaran kembali setelah transaksiterlaksana.Suap adakala tidak mudah dikenali.Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat dengan mudah dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pertolongan hadiah( gift ) tidak selalu dapat disebut sebagai suap tergantung dari maksud dan respons yangdiharapkan oleh pemberi hadiah. 
b.         Paksaan (Coercion) Merupakan tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman. Coercion dapat berupa bahaya untuk mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan industri terhadap seorang individu.
c.         Penipuan (Deception) Merupakan tindakan memperdaya,menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkanatau melaksanakan kebohongan.
d.         Pencurian (Theft ) Merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil propertimilik orang laintanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa propertifisik atau konseptual.
e.         Diskriminasi tidak terang (Unfair Discrimination) Merupakan perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yangdisebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama.Suatu kegagalanuntuk memperlakukan semua orang dengan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara yang disukai atau tidak.

Beberapa pebisnis berpendapat bahwa terdapat korelasi simbiosis antara adat dan bisnis dimana problem etik sering dibicarakan pada bisnis yang berorientasi pada keuntungan.Kebutuhan aspek akhlak dalam bisnis ialah :
a.         Praktik bisnis yang bermoral hanya akan menyampaikan keuntungan ekonomis dalam jangka panjang. Bagi bisnis yang didesain untuk keuntungan jangka pendek hanyaakan menyampaikan insentif yang kecil. Dalam kompetisi bisnis di pasar yang sama,keuntungan jangka pendek merupakan keputusan yang diambil oleh kebanyakan perusahaan untuk dapat bertahan.
b.         Beberapa praktik bisnis yang bermoral mungkin tidak memiliki nilai ekonomis bahkan dalam jangka panjang sekalipun. Sebagai contoh, bagaimanamengkampanyekan kerugian merokok, sebagai lawan dari promosi rokok itu sendiri.
c.         Praktik bisnis yang bermoral akan menghasilkan keuntungan akan sangat tergantung pada saat bisnis tersebut dijalankan. Pada pasar yang berbeda, praktik yang samamungkin tidak menyampaikan nilai ekonomis. Makara problem tumpang tindih antaraeksistensi akhlak dan keuntungan sifatnya terbatas dan insidental (situasional).


TUNTUTAN MASYARAKAT TERHADAP BISNIS

·                Kemunculan Model-model Tata Kelola dan Akuntabilitas Pemangku Kepentingan.
Reaksi oleh bisnis terhadap evolusi dari mandat keuntungan murni menjadi pengenalan adanya saling keterantungan antara bisnis dan masayarakat.  Beberapa tren dikembangkan sebagai hasil dari tekanan ekonomi dan kompetitif serta memiliki efek padaetika bisnis dan akuntan professional, mencakup :
a.         Memperluas kewajiban hukum untuk eksekutif perusahaan. 
b.         Pernyataan administrasi kepada pemegang saham atas kecukupan pengendalianinternal, dan
c.         Ketetapan niat untuk mengelola resiko dan melindungi reputasi.
Meskipun perubahan yang signifikan juga terjadi dalam cara organisasi beroperasi,mencakup :
a.         Reorganisasi, pemberdayaan karyawan, dan penggunaan data elektronik yang berhubungan. 
b.         Meningkatnya ketergantungan administrasi pada indicator kinerja nonkeuangan yangdigunakan secara nyata.

Sebagai akhir dari tren dan perubahan tersebut, bahwa pendekatan tradisisonal perintah dan kendali (atas – bawah) tidaklah cukup, dan organisasi menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mendorong tabiat prilaku, bukan memaksakannya.Dewan danmanajemen menjadi lebih tertarik pada isu-isu tabiat meskipun kompeksitas entitas bisnis dantransaksi menjadi lebih besar dan cepat.Oleh alasannya itu, semakin penting bahwa setiapkaryawan memiliki aba-aba perilaku langsung yang harmonis dengan pemberi kerja.

·                Manajemen Berdasarkan Nilai, Reputasi, dan Risiko
Para direktur, eksekutif, manajer, dan karyawan lainnya harus memahami sifat dariinteres pemangku kepentingan dan nilai-nilai yang mendukungnya untuk mengggabungkaninteres pemangku kepentingan ke dalam kebijakan, strategi, dan operasional perusahaan.Saatini, penyelidikan terhadap nilai-nilai, reputasi, dan administrasi risiko menjadi subjek studiterbaru yang ramai diteliti. Nilai-nilai pada suatu perusahaan akan berbeda bergantung padakelompok pemangku kepentingan. Terdapat empat penentu reputasi sebuah perusahaan, yaitukredibilitas, keandalan, sifat dapat dipercaya, dan tanggung jawab.

Manajemen dan auditor semenjak tahun 1990-an semakin berorientasi pada manajemenrisiko. Teknik-teknik administrasi risiko telah berkembang seiring dengan pengesahan olehdirektur, eksekutif, dan akuntan professional mengenai nilai-nilai dalam mengidentifikasirisiko di awal dan dalam perencanaan untuk menghindari atau mengurangi konsekuensi yangtidak menguntungkan, yang melekat dalam risiko.

·                Akuntabilias
Munculnya interes pemangku kepentingan dan akuntabilitas, serta terjadinya kasuskrisis keuangan yang menimpan Enron, telah meningkatkan harapan untuk membuatlaporan (kinerja perusahaan) yang lebih relevan.Laporan dibuat lebih transparan dan akuratdibandingkan dengan laporan masa lalu.Secara umum, kekurangan integritas sering kaliterdapat pada laporan-laporan perusahaan alasannya tidak mencakup beberapa hal atau permasalahan. Dengan demikian, laporan tersebut tidak selalu memberikan presentasi yang jelas dan seimbang bagaimana pemangku kepentinganakan terpengaruh oleh laporan.



Dampak meningkatnya keinginan untuk bisnis pada umumnya telah membawa tuntutanreformasi tata kelola dan pengambilan keputusan etis.Memahami keinginan adat daerah kerjasangat penting bagi keberhasilan organisasi dan para eksekutifnya.Sebuah perusahaan tidakdapat memiliki adat budaya perusahaan yang efektif tanpa adat kerja yang terpuji. Melalui tata kelola perusahaan (Good Coorporate Government ), diperlukan seluruh organ perusahaanmampu bertindak secara etika. Tata kelola perusahaan yang baik (ood Corporate Governance) yakni struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan Organ Perusahaanuntuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan, secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundangan serta nilai-nilai etika.

Konsep dari GCG belakangan ini makin mendapat perhatian dari masyarakat karenakonsep ini semakin memperjelas dan mempertegas mekanisme kekerabatan antar para pemangku kepentingan di dlaam konsep ini mencakup beberapa hal antara lain :
a.         Hak-hak para pemegang saham (shareholders) dan perlindungannya, 
b.         Hak dan tugas para karyawan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) lainnya,
c.         Pengungkapan (disclosure) yang akurat dan sempurna waktu,
d.         Transparansi terkait dengan struktur dan operasi perusahaan,
e.         Tanggungjawab dewan komisaris dan direksi terhadap perusahaan, kepada para pemegang saham dan pihak-pihak lain yang berkrpentingan.

Konsep GCG sendiri muncul dilatar belakangi oleh maraknya skandal perusahaanyang menimpa perusahaan-perusahaan besar, salah satu contohnya Endron WorldCom, KAPArthur-Andersen ini yakni salah satu conto kegagalan sistem tata kelola yang buruk yangtidak hanya menimbulkan resesi ekonomi di Amerika, tapi dampaknya bisa dirasakan olehmasyarakat dunia pada umunya. Terdapat 10 prinsip-prinsip dasar yang melandasi konsepGCG ini antara lain ; Vision, Participation, Equality, Professional, Supervision, Efective & Efficient, Transparent, Accountability/Accoutable, Fairness, dan Honest.


World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yakni 160 perusahaan internasional yang bergabung dengan komitmen yang sama terhadap lingkungan hidup dan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. WBCSD menyarankan beberapa prinsip yang dapat digunakan dalam perumusan strategi, yaitu:
a. Pembangunan kapasitas (capacity building) dari masyarakat sehingga dapat membentuk modal sosial (social capital).
b. Pembanguna kemitraan (partnership building) dengan perusahaan-perusahaan lain dengan kelompok-kelompok di dalam masyarakat.
c. Kerjasama dalam bidang teknologi, sebagai bab dari pembangunan kapasitas dan pembangunan kemitraan.
d. Keterbukaan dan transparansi untuk mengkomunikasikan bukti-bukti perilaku perusahaan yang bertanggung jawab.

A framework for Action yang direkomendasikan adalah:
a. Provide Leadership: tetapkan arah stratejik untuk corporate citizenship dan terlibat dalam perdebatan mengenai globalisasi dan tugas dunia usaha dalam pembangunan.
• Artikulaiskan maksud dan tujuan, prinsip, dan nilai-ilai kepada pihak internal dan eksternal perusahaan.
• Promosikan contoh-contoh implementasi yang baik.
• Terlibat diskusi dengan sektor keuangan dengan peningkatan kesadaran mengenai pentingnya duduk perkara sosial dan lingkungan hidup.
• Ikuti perdebatan lobalisasi dan tugas dunia usaha dalam pembangunan.

b. Define What It Means For Your Company: definisikan informasi kunci, pemangku kepentingan dan cakupan pengaruh yang relevan bagi perusahaan dan industri.
• Definisikan informasi kunci, yang terdiri dari Good Corporate Gvernance & Ethic (termasuk ketaatan terhadap hukum peraturan, dan standar internasional, upaya pencegahan tindak penyuapan dan korupsi, dan informasi adat lainnya), tanggungjawab terhadap insan (termasuk hak konsumen dan pekerja), tanggungjawab terhadap lingkungan dan kontribusi yang lebih luas kepada pembangunan (termasuk menjalin kekerabatan dengan pengusaha lokal, pemberian terusan produk dan layanan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu).
• Tetapkan cakupan pengaruh (spheres of influence) perusahaan, yang dapat meliputi kegiatan inti usaha (core business), masyarakat lokal, asosiasi industri, dan kebijakan publik.
• Identifikasi pemangku kepentingan kunci untuk mengkomunikasikan isu-isu sosial, etika, dan lingkungan. Pemangku kepentingan kunci utama yakni investor, pelanggan, dan pegawai. Pemangku kepentingan lainnya dapat meliputi mitra bisnis, aosiasi industri, masyarakat lokal, serikat pekerja, LSM, institusi riset dan pendidikan, media, lembaga pemerintahan, lembaga internasioanl dan lain sebagainya.

c. Make It Happen: Mengembangkan dan melakukan kebijakan dan prosedur yang memadai, terlibat dalam dialog dan kemitraan dengan pemangku kepentingan untuk menyatukan corporate citizenship ke dalam seni administrasi dan operasi perusahaan.
• Menjadikan corporate citizenship dalam kegiatan pimpinan perusahaan, misalnya dengan menciptakan kebijakan dan struktur yang mengawasi penyatuan corporate citizenship dalam kegiatan pimpinan perusahaan, misalnya dengan menciptakan kebijakan dan struktur yang mengawasi penyatuan corporate citizenship ke dalam seni administrasi dan operasi perusahaan dan memantau kinerja sosial dan lingkungan. Struktur dapat berupa: komite yang bertanggungjawab terhadap direksi dan komisari, external advisory panel, pemilihan komisaris dengan komposisi yang mencerminkan keragaman latar belakang.
• Menciptakan sistem kinerja dan intensif yang menjabarkan tujuan dan nilai-nilai perusahaan.
• Terlibat dalam dialog dan kemitraan dengan pemangku kepentingan.
• Mendorong inovasi dan kreatifitas, melalui insentif dan dukungan, untuk menciptakan operasi perusahaan yang ramah lingkungan.
• Menyiapkan calon-calon pimpinan usaha di masa depan, dengan mengintegrasikan corporate citizenship kedalam kegiatan mentoring dan coaching dan jadwal pengembangan eksekutif, mendorong sekolah bisnis untuk mengajarkan dan meneliti corporate citizenship dan menjadi role model bagi mahasiswa sekolah bisnis.

d. Be Transparent About It: membangun keyakinan pemangku kepentingan dengan mengkomunikasikan prinsip, kebijakan, dan operasi perusahaan secara transparan dan tidak berlebihan.
• Kesepakatan mengenai apa dan bagaimana mengukur kinerja perusahaan dengan pihak internal: pegawai dan mitra bisnis, dan dengan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan dari pihak diluar perusahaan.
• Mengembangkan jadwal untuk pelaporan kepada pihak eksternal secara reguler dan konsisten mengenai tahapan komitmen kepada corporate citizenship, dan jikalau terjadi permasalahan, diskusi yang terbuka dan sempurna waktu penting dilakukan untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan.
• Realistis untuk mengatur kecepatan dan mengelola keinginan melalui janji dalam seni administrasi yang jelas, jadual dan road maps untuk implementasi komitmen kepada corporate citizenship.

UN Global Impact
UN Global Impact merupakan inisiatif yang diciptakan oleh PBB untuk mempromosikan corporate citizenship. Inti dari Global Impact yakni sepuluh prinsip yang dikembangkan berdasarkan konversi dan janji internasional terhadap hak asasi manusia, tenaga kerja, perlindungan terhadap lingkungan hidup dan anti korupsi. Global Impact mengupayakan semoga sepuluh prinsip ini menjadi bab yang terintegrasi dari seni administrasi dan operasi perusahaan.
Sepuluh prinsip tersebut adalah:
• Hak asasi manusia
1. Perusahaan harus mendukung dan menghargai perlindungan terhadap hak asasi insan yang berada pada cakupan pengaruhnya.
2. Harus menjamin mereka terlibat dalam pelanggaran HAM.
• Standar pekerja
3. Perusahaan harus menjamin kebebasan berserikat dan menghargai hak untuk berunding bersama.
4. Menghilangkan segalabentuk kerja paksa dan wajib.
5. Menghapus tenaga kerja dibawah umur.
6. Menghilangkan diskriminasi dalam kepegawaian dan pekerja.
• Lingkungan hidup
7. Perusahaan harus mendukung pendekatan pencegahan terhadap tantangan lingkungan.
8. Melakukan inisiatif untuk mempromosikan tanggung jawab lingkungan yang lebih besar.
9. Mendorong pengembangan dan penyebaran teknologi ramah lingkungan.
• Anti-korupsi
10. Perusahaan harus bekerja melawan korupsi dalam segala bentuknya, termasuk pemerasan dan penyuapan.


LINGKUNGAN ETIKA 

Etika yaitu cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif perihal apakah perilaku ini benar atau apa yan seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan tabiat muncul dari harapan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Praktik bisnismerupakan kegiatan utama masyarakat yang wajib didukung oleh perilaku baik. Pada erakompetisi yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh tabiat bisnismerupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh alasannya itu, perilaku etikadiperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis.Etika bisnis memiliki prinsip – prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pemikiran biar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang tabiat moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Adapun prinsip-prinsip tabiat bisnis yaitu sebagai berikut :
a.         Prinsip otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkankesadaran perihal apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moralatas keputusan yang diambil. 
b.         Prinsip kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskankejujuran alasannya kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (misalkejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalamhubungan kerja dan lain-lain).
c.         Prinsip keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yangsesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
d.         Prinsip saling menguntungkan, biar semua pihak berusaha untuk salingmenguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
e.         Prinsip integritas moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan biar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik


KODE ETIKA AKUNTAN PROFESIONAL

Perumusan Dan Kode Etik Profesi Akuntan di Indonesia
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Draft Kode Etik Akuntan Indonesia sudah disusun jauh sebelum kongres IAI yang pertama, namun gres disahkan untuk pertama kalinya pada Kongres IAI yang kedua dalam bulan Januari 1972 dan mengalami perubahan dan pembiasaan dalam setiap kongres. Sampai dengan tahun 1998, di Indonesia telah diadakan beberapa kali pergantian Kode Etik. Kode Etik Akuntan Indonesia yang pertama lahir dari konggres IAI III pada tanggal 2 Desember 1973. Kode Etik ini 90 % merupakan Kode Etik AICPA yang berlaku di  Amerika Serikat dikala itu. Kode Etik yang ke dua sebetulnya belum pernah disahkan oleh IAI karena sangat kontroversial. Ciri khusus dari Kode Etik ini yaitu Kode Etik ini bukan saja untuk Akuntan Publik tetapi juga untuk Akuntan Manajemen, Akuntan Pemerintah dan Akuntan Pendidik. Kode Etik yang ke tiga disahkan dalam konggres IAI  V  di Surabaya pada tanggal 20-30 Agustus 1986. Menurut Harahap (1991), Kode Etik ini lahir antara dua kutub wangsit yang berkembang. Kutub pertama menghendaki biar Kode Etik hanya mengatur profesi Akuntan Publik saja, sedangkan kutub yang lain menghendaki biar Kode Etik mengatur semua akuntan berregister tanpa kecuali di manapun ia berkiprah. Hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam konggres IAI VIII bahwa Kode Etik IAI dimaksudkan sebagai  panduan dan aturan bagi seluruh anggota baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Keempat kalinya, Kode Etik IAI dirumuskan dalam kongres IAI VI ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari seminar sehari.

Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia dilaksanakan tanggal 15 Juni 1994 di hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan sidang Komisi Kode Etik dalam kongres IAI VII di Bandung. Kongres menghasilkan ketetapan bahwa Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri atas :
1.         Kode Etik Akuntan Indonesia yang disahkan dalam kongres VI IAI di Jakarta terdiri atas 8 BAB dan 11 pasal ditambah dengan 2.
2.         Pernyataan Etika Profesi No.1 hingga dengan 6 yang disahkan dalam kongres IAI VII di Bandung tahun 1994.

Dalam rangka meningkatkan kualitas profesi akuntan, IAI dalam kongres VIII telah merumuskan Kode Etik Akuntan Indonesia yang baru. Kode Etik ini mengikat para anggota IAI di satu sisi dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI di sisi lainnya.

Penegakan  Etika  Profesi  Akuntan  di  Indonesia.
Di Indonesia, penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh sekurang–kurangnya enam unit organisasi, yaitu : (Prosiding Kongres VIII, 1998)
1.         Kantor Akuntan Publik. 
Ketaatan terhadap aba-aba etik yaitu tanggung jawab pimpinan KAP dimana anggota itu bekerja. Managing partner dan partner serta manager KAP melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya perilaku ini.
2.         Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik – IAI.
Di lingkungan Kompartemen Akuntan Publik, usaha pengawasan ini diwujudkan dalam bentuk "Peer Review" yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Seksi Pengendalian Mutu di lingkungan kepengurusan IAI di Kompartemen tersebut. Pengawasan oleh Unit Peer Review yang khusus dibentuk untuk mengawasi sesama KAP hingga dikala ini belum pernah terlaksana. 
3.         Badan  Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik – IAI.
Badan ini merupakan unit organisasi yang melaksanakan peradilan pada tingkat pertama  terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota IAI kompartemen akuntan pendidik.
4.         Dewan Pertimbangan Profesi IAI.
Dewan ini berfungsi sebagai peradilan tingkat banding untuk kasus-kasus yang telah diputuskan hukumnya berdasar keputusan pada tingkat Badan Pengawas Profesi. Dewan ini melaksanakan peradilan untuk kasus-kasus pelanggaran lainnya yang tidak berkaitan dengan akuntan publik.
5.         Departemen Keuangan RI.
yaitu: Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, misalnya Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai. Ia sebagai pemberi ijin praktek Akuntan Publik. Pengawasan yang dilakukannya pada umumnya untuk menilai apakah KAP yang diberi ijin telah melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berafiliasi dengan keputusan Menteri Keuangan wacana perijinan pembukaan KAP (SK Menkeu 43/KMK 017/1997) tanggal 27 Januari 1997 wacana jasa akuntan publik.
6.         BPKP.
Berdasarkan  Keppres  31/th  1983,  wewenangnya  adalah  melaksanakan  pengawasan   terhadap KAP. Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP melaksanakan evaluasi wacana kepatuhan KAP terhadap perizinan yang diberikan dan terhadap pelaksanaan peran profesional akuntan publik.

Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap Kode Etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Hal ini tercermin di dalam rumusan Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2, yang berbunyi :
1.         Setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan etika profesi serta   hukum negara di mana ia melaksanakan tugasnya.
2.         Setiap anggota harus selalu mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretensi. Dengan mempertahankan obyektifitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan / undangan pihak tertentu / kepentingan pribadinya.

Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (1) b disebutkan bahwa: "Jika seorang anggota mempekerjakan staf dan ahlinya untuk pelaksanaan peran profesionalnya, ia harus menjelaskan kepada mereka keterikatan akuntan pada Kode Etik. Dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai Kode Etik. Jika ia memiliki andal lain untuk memberi saran / jika merekomendasikan andal lain itu kepada kliennya”.

Beberapa Pelanggaran Kode Etik Akuntan di Indonesia.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan adat sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap aba-aba etik ini masih ada. Berdasarkan Laporan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat IAI dalam kongres IAI, pelanggaran terhadap Kode Etik dan sengketa secara umum meliputi sebagai berikut  :
1.         Kongres V (1982-1986), meliputi : (Hoesada, 1996): 1) Publikasi (penawaran jasa tanpa permintaan, iklan, pengedaran buletin KAP). 2) Pelanggaran Obyektifitas (mengecilkan penghasilan, memperbesar biaya suatu laporan keuangan). 3) Isu pengawas intern Holding mempunyai KAP yang memeriksa perusahaan anak Holding tersebut). 4) Pelanggaran kekerabatan dengan rekan seprofesi. Dan 5) Isu mendapatkan klien yang ditolak KAP lain dalam perang tarif.
2.         Kongres VI (1986-1990), meliputi : (Hoesada, 1996): 1) Publikasi (ucapan selamat hari Natal, Tahun Baru, Merger pada perusahaan  bukan klien, selebaran, iklan). 2) Perubahan opini akuntan tanpa bukti pendukung yang kuat. 3) WTP tanpa kertas kerja memadahi. 4) Surat akuntan pengganti. 5) Sengketa membawa kertas kerja keluar KAP. 6) Wan Prestasi pembayaran fee. Dan 7) Pengaduan pemegang saham minoritas wacana Laporan Keuangan, KAP dituduh memihak.
3.         Kongres VII (1990-1994), jumlah kasus 21 buah melibatkan 53 KAP, pengaduan terutama berasal dari instansi pemerintah dan BUMN pemakai Laporan (50 % pengaduan), perusahaan klien (30 %), sisanya oleh KAP dan pengurus IAI (20 %). (Hoesada, 1996)
Pengaduan meliputi : 1) Dua pengaduan Bappepam wacana kualitas kerja. 2) Sebuah pengaduan Bapeksta wacana cap dan tanda tangan tanpa opini dan wacana pernyataan akuntan terkait pasal 47 KUHD (35 KAP). 3) Pengaduan Direktor Asuransi Ditjen Lembaga Keuangan wacana penyimpangan Laporan AT dan PAI. 4) Pengaduan Deputi BPKP atas audit perusahaan tempat sesuai NPA. 5) Pengaduan Deputi BPKP wacana penawaran atas kerja sama dalam rangka pertolongan jasa akuntan. 6) Pengaduan PT Taspen wacana audit tidak sesuai NPA. 7) Pengaduan klien KAP wacana audit tidak sesuai NPA, laporan audit terlambat, tidak sesuai PAI, dua opini berbeda dua KAP untuk klien periode sama, peran tidak selesai dan berkas hilang. 8) Pengaduan antar KAP wacana komunikasi akuntan pengganti dan akuntan terdahulu. Dan 9) Pengaduan iklan oleh pengurus IAI.
4.         Konggres VIII (1994-1998), meliputi: objektivitas, komunikasi, standart teknis dan kerahasiaan (Riyanti,1999).

Adanya kesalahan sama, yang terulang dari tahun ke tahun tersebut disebabkan karena pengurus lini pertama hingga tingkat atas yaitu Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Hal ini menunjukkan kekurangseriusan IAI dalam menyelesaikan duduk perkara secara tuntas.            
                                                        
Sidang Komisi Kongres IAI  VIII episode Pendahuluan Kode Etik IAI menyatakan bahwa: “Kepatuhan terhadap Kode Etik, ibarat juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada jadinya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila dibutuhkan terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh tubuh pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.“

            Menurut Yani (1996), faktor-faktor yang menghipnotis pelanggaran aba-aba etik, meliputi :
a.         Faktor ekstern (uncontrollable), yaitu : 1) Kurangnya kesadaran anggota masyarakat (termasuk anggota KAP) akan kepatuhan terhadap hukum. 2) Honorarium yang relatif rendah untuk pekerjaan audit yang ditawarkan klien–klien tingkat menengah dan kecil. 3) Praktek-praktek yang tidak benar dari sebagian usahawan yang menyulitkan independensi akuntan publik. Dan 4) Masih sedikitnya Badan Usaha yang membutuhkan jasa akuntan publik, khususnya dibidang audit.
b.         Faktor intern (controllable), yaitu : 1) Tidak adanya perhatian yang sungguh–sungguh dari sebagian pimpinan KAP akan mutu pekerjaan audit mereka. 2) Orientasi yang lebih mementingkan keuntungan Finansial dari pada menjaga nama baik KAP yang bersangkutan. 3) Pendapat bahwa perbuatan–perbuatan yang melanggar etik ini tidak atau kecil kemungkinannya diketahui pihak lain. 4) Kurangnya kesadaran untuk mengutamakan etik dalam menjalankan profesi oleh sebagian anggota IAI-KAP. Dan 5) Mutu pekerjaan audit yang ada kalanya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena penggunaan tenaga yang berkualitas kurang baik.

Menurut Agoes (1996), beberapa hambatan dalam penegakan aba-aba etik antara lain :
a.         Sikap anggota profesi yang mendua, pada satau sisi menolak setiap pelanggaran terhadap aba-aba etik tetapi pada sisi lain menunjukkan pembenaran atas pelanggaran tersebut.
b.         Adanya sifat sungkan dari sesama anggota profesi untuk saling mengadukan pelanggaran aba-aba etik. 3) Belum jelasnya aturan wacana mekanisme pertolongan sanksi dan proses peradilan atas kasus-kasus pelanggaran baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah Tangga. Dan 4) Belum dapat berfungsinya secara efektif BPP dan DPP sebagai akhir dari belum jelasnya peraturan dalam AD/ART.


Leonard  J.  Brooks  and  Paul  Dunn  (2012). 
Business  &  Professional  Ethics  for Directors, Executives and Accountants.  South-Western College Publishing, 6th edition (BD) Ch. 1 

Chapter 1
ETIKA HARAPAN

Selama dua puluh lima tahun terakhir, telah ada keinginan meningkat bahwa bisnis ada untuk melayani kebutuhan para pemegang saham dan masyarakat. Dukungan untuk bisnis bisnis-dan secara umum-tergantung pada kredibilitas yang stakeholder daerah di janji perusahaan, reputasi perusahaan, dan kekuatan yang keunggulan kompetitif. Akibatnya, eksekutif perusahaan sekarang diharapkan untuk mengatur perusahaan mereka etis, yang berarti bahwa mereka melihat bahwa mereka eksekutif, karyawan, dan biro bertindak secara etis.

Mandat Baru untuk Bisnis Perubahan dalam ekspektasi publik telah dipicu, pada gilirannya, sebuah evolusi dalam mandat untuk bisnis: laissez-faire, laba-hanya dunia Milton Friedman telah menunjukkan cara untuk pandangan bahwa bisnis ada untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya.  Jika tujuan etis dan ekonomi tidak dapat diintegrasikan atau seimbang dengan sukses, dan kepentingan pemegang saham terus mendominasi tidak masuk logika orang-orang dari pemangku kepentingan, ketegangan antara bisnis dan stakeholder masyarakat akan terus tumbuh.

Tren penting lainnya dikembangkan sebagai hasil dari tekanan ekonomi dan kompetitif yang telah dan terus memiliki efek pada moral bisnis, dan oleh alasannya itu pada akuntan profesional. Kecenderungan ini termasuk: | memperluas pertanggungjawaban hukum atas eksekutif perusahaan, | pernyataan administrasi kepada pemegang saham pada kecukupan pengendalian internal, dan | menyatakan niat untuk mengelola risiko dan melindungi reputasi, Sebagai hasil dari tren dan perubahan, perusahaan mulai mengambil minat yang lebih besar dalam bagaimana moral acara mereka, dan bagaimana memastikan bahwa masalah-masalah etis tidak muncul.

Akuntan profesional berutang kesetiaan utama mereka untuk kepentingan publik, tidak hanya untuk kepentingan mereka sendiri keuangan, eksekutif perusahaan atau manajemen, atau ketika ini pemegang saham dengan mengorbankan para pemegang saham di masa depan. Reformasi, melalui peraturan gres dan struktur pengawasan, dan standar internasional harmonis pengungkapan dan instruksi etik yang direvisi mendedikasikan kembali profesi akuntansi ke akar aslinya fidusia, telah menjadi restoratif yang diharapkan yang akan menghipnotis perilaku profesional akuntansi di Seluruh Dunia. Akuntan profesional harus memastikan bahwa nilai-nilai moral mereka ketika ini dan bahwa mereka siap untuk bertindak pada mereka untuk melakukan tugas mereka yang terbaik dan untuk menjaga kredibilitas, dan sumbangan untuk, profesi.

Dampak meningkatkan keinginan untuk bisnis pada umumnya, dan untuk direktur, eksekutif, dan akuntan khususnya, telah membawa tuntutan reformasi pemerintahan, pengambilan keputusan etis, dan administrasi yang akan mendapat manfaat dari terdepan berpikir wacana bagaimana mengelola risiko moral dan peluang.


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.