Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

Kasus : Asuransi
Dari : Tn

Hi P' Putra,Begini tumpuan transaksinya; Semua karyawan diikutsertakan dalam asuransi dan akan dipotong dari gaji mereka 50% dr premi tiap bulannya. Gaji dibayar pada tgl. 4 setiap bulannya. Total gaji bln Jan'08 sebesar IDR 115,882,700 dan total asuransi yang dipotong dari gaji IDR 1,220,000 Sedangkan asuransi gres dibayarkan pada tanggal 25 Jan '08 sebesar IDR 2,026,500Bagaiman mencatat jurnal nya pak? Jurnal pd tgl 4 & 25?

Jawaban :

Jurnalnya :

Pada tgl 04 :

Biaya Gaji 115,882,700
Biaya Asuransi 806,500
Cash 114,362,700
Utang Asuransi 2,026,500

Pada tanggal 25 :

Utang Asuransi 2,026,500
Cash 2,026,500


Kasus : Peralatan Kantor & Office Supplies
Dari : Y Xi

Dear Mr. Putra,Mohon bantuannya. Apakah sapu, sendok piring dan embertermasuk dalam office supplies atau office equipment?Jika termasuk dalam office supplies, apakah langsungdipost-kan ke beban office supplies pada bulan yangbersangkutan? Terima kasih.


Jawaban :

Jika perlatan tsb mampu digunakan lebih dari satu tahun buku, mampu dikelompokkan ke dalam office equipment, tetapi bila kurang dari satu tahun buku sebaiknya dijadikan biaya saja : office supplies atau miscellaneous expense.



Kasus : Gaji & PPh Pasal 21
Dari : Su

Saya sering mencari referensi dari blog Bapak. Saya ingin menanyakan wacana PPh 21 karyawan dan hal lain :

1. Jika seorang karyawan tetap mendapatkan gaji Rp. 4.000.000 sebulan, perusahaan menunjukkan karyawan tersebut asuransi dengan membayar premi kepada perusahaan asuransi selama setahun dan tidak dipotong dari gaji karyawan. Tidak ada Jamsostek dan lainnya. Akan tetapi take home pay nya selalu tergantung dengan jumlah hari kerja karyawan tersebut bekerja. Misalnya : Jika pada bulan Agustus karyawan tersebut hanya bekerja 22 hari dari yang seharusnya 26 hari, makagajinya akan di potong.

Bagaimana perhitungan PPh 21-nya? apakah sama menyerupai perhitungan PPh 21 untuk gaji yang tetap setiap bulan?(- )Jika seorang karyawan berstatus karyawan tetap apakah lajim dikenakan kebijakan potong gaji menyerupai di atas? alasannya konotasi saya, karyawan tersebut menjadi menyerupai karyawan harian.


2. Jika suatu perusahaan pertama di dirikan untuk bidang sosial dan bergerak dibidang modal ventura, tetap mengambil keuntungan dalam bentuk bunga dan mendapatkan sumbangan dana donor dari pihak luar. Pada tahun 2007 di jadikan bentuk Perseroan ( akte pendirian pada bulan Juli ). NPWP terbit tertanggal “……….”, sudah ada SITU akan tetap blom ada SIUP.(-) Apakah pelaporan pajak PPh 21 tubuh dan karyawan di mulai bulan Agustus atau September?

3. Selama ini setiap dana donor dari pihak laen akan selalu dicatat dalam akun pendapatan. Apakah bole bila setiap dana sumbangan dari luar itu di masukan ke dalam akun modal perusahaan setelah perusahaan tersebut sudah berbentuk perseroan? dengan demikian akan mengurangi laba perusahaan dan akan mengurangi PPh badan. Apakah hal itu boleh dilakukan dan apakah akan ada akibatnya?

Jawaban :

Terimakasih sudah menimbulkan blog saya sebagai referensi.

Langsung ke tanggapan atas pertanyaan :

1) PPh Pasal 21 ( saya penggal menjadi beberapa bagian, biar jelas).

Asalkan gaji dibayarkan secara bulanan, maka perhitungan PPh Pasal 21-nya akan sama saja menyerupai pegawai tetap, bahkan untuk pegawai harian sekalipun. Hanya saja, untuk pegawai harian, tidak dikurangi dengan biaya jabatan (yang 5% atau max 1,296,000/tahun), sedangkan pegawai tetap dikurangi tunjangan jabatan.

Masalah asuransi, asuransi apapun yang dipakai (tidak harus jamsostek), asalkan perusahaan asuransi tersebut sudah mendapat pengakuan dari menteri keuangan, maka sudah dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21. Jika asuransi tersebut 100% ditanggung oleh perusahaan, maka itu dianggap sebagai pelengkap atas penghasilan karyawan, artinya atas nilai premi asuransi yang dinikmati oleh pegawai, diberlakukan sebagai bab dari penghasilan (faktor penambah penghasilan).

Pegawai tetap dibayar berdasarkan kehadiran, terang tidak sesuai dengan aturan depnaker. Yang namanya pegawai tetap, kehadiran seharusnya tidak mensugesti gaji pokok. Jika dimakusdkan untuk mengefektifkan hari kerja.

Sebenarnya ada cara lain yang lebih sesuai dengan aturan depnaker (dengan tetap mampu membuat karyawan rajin masuk kerja), yakni :

Gaji dibuatkan strukturnya :

(-). Gaji Pokok (dibuat tetap, tdk terpengaruh jml kehadiran),

(-). Ditambah dengan tunjangan kehadiran (terpengaruh juml kehadiran).

Misalnya :

Gaji yang tadinya solid Rp 4,000,000 (tetapi tergantung jml kehadiran), dipecah menjadi :

(-) Gaji tetap Rp 3,000,000
(-) Tunj Kehadiran (per hari) : Rp 1,000,000 : 26

Make sense ? atau dibuatkan formulasi yang ideal.

2) PPh Pasal 21 dilaporkan semenjak NPWP diterbitkan, bila diterbitkan lewat dari masa pelaporan (diatas tanggal 20) maka dilaporkan di bulan depannya.
Tambahan : Pada penghitungan SPT Tahunannya nanti, Jumlah pendapatan bruto karyawan dihitung semenjak mulai bekerja diperusahaan anda sampai penutupan tahun takwim, atau sampai karyawan berhenti (bila karyawan berhenti sebelum penutupan tahun takwim). Bukan semenjak NPWP diterbitkan.

3). Dana sumbangan; Sumbangan ya sumbangan-modal ya modal. Jika yayasan sudah menjelma perseroan, seharunya tidak ada istilah sumbangan lagi, jikapun ada maka itu dianggap sebagai dana hibah, dana hibah berbeda dengan penjualan. Hibah mendapat perlakuan khusus. Nanti saya carikan perlakuan dan perhitungannya.

Catatan :

Hati2 memperlakukan pelengkap modal, bila suatu perusahaan sudah berbentuk perseroan. Tambahan modal pada PT, harus diikuti dengan perubahan akte pendirian (modal disetornya).
Jika tidak ada akte perubahan, maka itu tidak akan sah diakui sebagai pelengkap modal oleh ditjen pajak.....

Mudah-mudahan mampu membantu, bila masih ada keraguan atau duduk perkara lain, silahkan kirimkan email lagi...........

Bagi rekan-rekan yang ingin menambahkan, atau memberi pendapat, atau bertanya, silahkan tulis komentar...

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.