Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

Bagi temen-temen yang biasa import peralatan telekomunikasi atau barang-barang Information Technology termasuk peripherals-nya, informasi ini mungkin berguna.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.010/2005, Tentang Penetapan TARIF BEA MASUK poroduk-produk INFORMATION COMMUNICATION TECHNOLOGY (ICT) dalam THE THIRD AND THE LAST TRANCHE dalam kerangka E-ASEAN AGREEMENT.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) telah menerima nomor registrasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan semenjak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Seperti biasanya, layaknya sebuah peraturan, pada dikala Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan–ketentuan wacana penjabaran barang dan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.


Termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai -pun diinstruksikan untuk melakukan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku semenjak tanggal 30 Desember 2005


Penetapan HS code ini, berlaku untuk semua negara
dikawasan ASEAN
Apa artinya ?

Sepanjang anda berada di daerah ASEAN, mau import atau export komoditi yang disebutkan dibawah, akan diberlakukan HS Codes yang sama.

Mengapa ?

Sebab penetapan HS code ini didedikasikan dalam rangka E-ASEAN Agreement, khususnya dalam The Third and The Last Tranche.


Ini ia HS codes -nya (temukan HS Codes barang anda di bawah ini) :


1)8517.11.00.00
--- Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel (ITA 1/A-026)
--- Line telephone sets with cordless handset (ITA 1/A-026)

8517.19
--- Lain-lain : (ITA 1/A-027)
--- Other : (ITA 1/A-027)

2) 8517.19.10.00
--- Perangkat telepon
--- Telephone sets

3) 8517.19.20.00
--- Videophone
--- Videophones

8517.30
--- Aparatus pemindah saluran telefoni atau telegrafi : (ITA 1/A-030)
--- Telephonic or telegraphic switching apparatus : (ITA 1/A-030)

4) 8517.30.10.00
--- Telefoni
--- Telephonic

5) 8517.50.10.00
--- Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
--- Modems including cable modems and modems cards

6) 8517.50.20.00
--- Konsentrator atau multiplexer
--- concentrators or multiplexers

7) 8517.50.30.00
--- Line-men test set
--- Line-men test sets

8) 8517.50.40.00
--- Set top box yang memiliki fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top Boxes which have a communications functions (ITA 1/B-203)

9) 8517.50.50.00
--- Aparatus lainnya untuk telefon
--- Other apparturs for telephony

10) 8517.50.90.00
--- Lain-lain
--- Other<
8517.80
--- Aparatus lainnya : (ITA 1/A-032) (ex repeater (ITA 1/B-192)
--- Other apparatus : (ITA 1/A-032) (ex repeater (ITA 1/B-192)

11) 8517.80.10.00
--- Pengacak, termasuk speech inverter dan perlengkapan on-line cypher
--- Scramblers, including speech inverters and on-line cypher equipment

12 ) 8517.80.20.00
--- Perlengkapan pengaman data
--- Data Security equipment

13 ) 8517.80.30.00
--- Peralatan encryption
--- Encryption devices

14) 8517.80.40.00
--- Public Key Infrastructure (PKI)
--- Public Key Infrastructure (PKI)

15) 8517.80.50.00
--- Digital Subscriber Line (DSL)
--- Digital Subscriber Line (DSL)

16) 8517.80.60.00
--- Virtual Private Network (VPN)
--- Virtual Private Network (VPN)

17) 8517.80.70.00
--- Computer, Telephony Integration (CTI)
--- Computer, Telephony Integration (CTI)
--- Lain-lain
--- Other

18) 8517.80.91.00
---- Untuk keperluan telefoni
---- For telephonic use

19) 8517.80.92.00
---- Untuk keperluan telegrafi
---- For telegraphic use

20) 8517.80.99.00
--- Lain-lain
--- Other

8523
Media kosong yang disiapkan untuk perekaman bunyi atau perekaman semacam itu dari fenomena lainnya, selain produk dari Bab 37. Prepared unrecorded media for sound recording or similar recording of other phenomena, other than products of Chapter 37.

--- Pita Magnetic :
--- Magnetic tapes :

8523.11
--- Dengan lebar tidak melebihi 4 mm : (ITA 1/A-038) (ITA 1/B-201)
--- Of a width not exceeding 4 mm : (ITA 1/A-038) (ITA 1/B-201)

21) 8523.11.10.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

22) 8523.11.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.12
--- Dengan lebar melebihi 4 mm tetapi tidak melebihi 6,5 mm : (ITA 1/A-039) (ITA 1/B-201)
--- Of a width exceeding 4 mm but not exceeding 6,5 mm : (ITA 1/A-039) (ITA 1/B-021)

23) 8523.12.10.00
--- Pita video
--- Video tape

24) 8523.12.20.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

25) 8523.12.30.00
--- Pita UMATIC, BETACAM, DIGITAL
---UMATIC, BETACAM, DIGITAL tape

26) 8523.12.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.13
--- Dengan lebar melebihi 6,5 mm : (ITA 1/A-040) (ITA 1/B-201)
--- Of a width exceeding 6,5 mm : (ITA 1/A-040) (ITA 1/B-201)

27) 8523.13.10.00
--- Pita video
--- Videotape

28) 8523.13.20.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

29) 8523.13.30.00
--- Pita UMATIC, BETACAM, DIGITAL
--- UMATIC, BETACAM, DIGITAL tape

30) 8523.13.40.00
--- Dalam bentuk pancake
--- In pancake form


31) 8523.13.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.20
--- Cakram magnetic : (ITA 1/A-041) (ITA 1/B-201)
--- Magnetic discs : (ITA 1/A-041) (ITA 1/B-201)

32) 8523.20.10.00
--- Hard disk komputer
--- Computer hard disks

33) 8523.20.20.00
--- Cakram video
--- Video disks

34) 8523.20.40.00
--- Disket komputer
--- Computer diskettes

8525.10
--- Aparatus transmisi
--- Transmission apparatus

35) 8525.10.10.00
--- Untuk radio-penyiaran
--- For radio-broadcasting
--- Untuk televisi :
--- For television :

36) 8525.10.21.00
--- Pengirim video
--- Video senders

37) 8525.10.22.00
--- Sistem monitor sentral
--- Central monitoring systems

38) 8525.10.23.00
--- Sistem monitor telemetri
--- Telemetry monitoring systems

39) 8525.10.29.00
--- Lain
--- Other

40) 8525.10.30.00
--- Data compression tool
--- Data compression tools

41) 8525.10.40.00
--- Set top box yang memiliki fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top boxes which have a communication function (ITA 1/B-203)

42) 8525.10.50.00
--- Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi (ITA 1/A-048)
--- For radio-telephony or radio-telegraphy (ITA 1/A-048)

8525.20
--- Aparatus transmisi yang digabung dengan apartaus akseptor : (ITA 1/A-049) (ex ITA 1/B-197)
--- Transmission apparatus incorporating reception apparatus : (ITA 1/A-049) (ex ITA 1/B-197)

43) 8525.20.10.00
--- LAN tanpa kabel
--- Wireless LAN

44) 8525.20.20.00
--- Handphone dengan kanal internet
--- Internet enabled handphones

45) 8525.20.40.00
--- Perlengkapan konferensi video internet
--- Internet video conferencing equipment

46) 8525.20.50.00
--- Sistem relai radio digital
--- Digital radio relay Systems

47) 8525.20.60.00
--- Mobile data network
--- Mobile data network

48) 8525.20.70.00
--- Set top box yang memiliki fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top boxes which have a communication function (ITA 1/B-203)
--- Lain-lain
--- Other

49) 8525.20.91.00
--- Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi
--- Other transmission apparatus for radio-telephony or radio-telegraphy

50) 8525.20.92.00
--- Aparatus transmisi lainnya untuk televisi
--- Other transmission apparatus for television

51) 8525.20.99.00
--- Lain-lain
--- Other

52) 8544.41.11.00
--- Kabel telefon, bawah air
--- Telephone cables, submarine

53) 8544.41.12.00
--- Kabel telefon, selain bawah air
--- Telephone cables, other than submarine

54) 8544.41.13.00
--- Telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telegraph and radio relay cables, submarine

55) 8544.41.14.00
--- Telegrap dan kabel relai radio, selain bawah air
--- Telegraph and radio relay cables, other than submarine

56) 8544.41.15.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik lainnya memiliki penampang silang tidak melebihi 300 mm²
--- Other plastic insulated electric cable having cross section exceeding 300 mm²

57) 8544.41.19.00
--- Lain-lain
--- Other
--- Lain-lain :
--- Other :

58) 8544.41.91.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik memiliki penampang silang tidak melebihi 300 mm?
--- Plastic insulated electric cable having a cross section not exceeding 300 mm?

59) 8544.41.92.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik memiliki penampang silang melebihi 300 mm?
--- Plastic insulated electric cable having a cross section exceeding 300 mm?

60) 8544.41.93.00
--- Konduktor listrik diisolasi plastik
--- Plastic insulated electric conductors

61) 8544.41.94.00
--- Kabel pengontrol
--- Controlling cables

62) 8544.41.95.00
--- Kabel baterai
--- Battery cables

63) 8544.41.99.00
--- Lain-lain
--- Other

8544.49
--- lain-lain :
--- Other :
--- Dari jenis yang dipakai untuk telekomunikasi : (ITA 1/A-097)
--- Of a kind use for telecommunications : (ITA 1/A-097)

64) 8544.49.11.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, submarine

65) 8544.49.12.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel pemancar radio, selain bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, other than submarine

66) 8544.49.19.00
--- Lain-lain
--- Other
--- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 80 volt tetapi tidak melebihi 1.000 volt :
--- Other electric conductors, for a voltage exceeding 80 volt but not exceeding 1.000 volt :

8544.51
--- Dilengkapi dengan konektor :
--- Fitted with connectors :
--- Dari jenis yang dipakai untuk telekomunikasi : (ITA 1/A-098)
--- Of a kind used for telecommunications : (ITA 1/A-098)

67) 8544.51.11.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, submarine

68) 8544.51.12.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel trelai radio, selain bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, other than submarine


Kode Etika Profesi Akuntan Publik

a.      Pengertian Akuntansi publik
Akuntan publik adalah seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk menawarkan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 perihal Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP).

b.     Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik )KEPAP yaitu aturan etika yang harusditerapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

c.      Kode Etik Profesi Akuntan Publik
 Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

d.     Prinsip Etika 
a) Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua acara yang dilakukannya.
b) Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
c) Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d) Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati­hatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f)  Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan gosip yang diperoleh selama melaksanakan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan gosip tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g)  Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h)  Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

e.      Aturan Etika
 a)      Independensi, Integritas, Obyektivitas
·         Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam menawarkan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.

·         Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

b)   Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
§    Standar Umum
a.    Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melaksanakan perlindungan jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.    Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melaksanakan perlindungan jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.    Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan perlindungan jasa profesional.
d.    Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

§  Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a.      Menyatakan pendapat atau menawarkan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau,
b.      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut semoga sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh tubuh pengatur standar yang ditetapkan IAI.

c)   Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan gosip klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku menyerupai panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3) Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4) Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau perlindungan komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh tubuh yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.

 d)   Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
1.      Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melaksanakan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
2.      Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
3.      Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis undangan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
4.      Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh tubuh yang berwenang.

 e)   Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
· Anggota tidak diperkenankan melaksanakan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
· Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melaksanakan promosi pemasaran dan acara pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

 3.   Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan jawaban dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.


Jenis - Jenis Letter of Credit

Ada 3 (tiga) macam Letter of Credit, yaitu :

(a). Commercial Letter of Credit
Commercial Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama, dimana proses pembayaran dilakukan oleh bank begitu dokumen diterima.

(b). Standby Letter Of Credit
Standby Letter of Credit merupakan instrument pembayaran kedua setelah instrument pembayaran yang lain (Telex Transfer, Cash on Delivery, dll). Artinya : Standby Letter Of Credit hanya akan dicairkan apabila buyer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar dengan menggunakan instrument utamanya. Dengan kata lain Standaby L/C hanya merupakan instrument pembayaran cadangan. Standby Letter of Credit hanya merupakan alat yang memberikan kemampuan bayar buyer (pembeli) bukan L/C yang serta merta dapat dicairkan. Standby Letter of Credit dicairkan dengan cara memberikan draft instrument pembayaran yang utama dan memberikan bukti-bukti bahwa buyer tidak melakukan kewajibannya membayar.

c). Back to Back Letter of Credit
Adalah sebuah L/C yang dibuka untuk pihak seller, dimana L/C yang gres dibuka tersebut menunjuk L/C lain yang diterima dari pihak lain, yang artinya : “Term and Condition” L/C tersebut sepenuhnya bergantung pada L/C yang ditunjukknya. Dengan kalimat sederhana : L/C tersebut hanya akan bisa dicairkan apabila pihak pembuka telah mencairkan L/C yang ditunjuknya (L/C yang diterimnya dari pihak lain).

Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak penjual (seller), seller akan lebih memilih Commercial Letter of Credit. Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.

Catatan :
Dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya yang akan kita bicarakan ialah COMMERCIAL LETTER OF CREDIT.


Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit

Berikut ialah elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :


Pembeli (Buyer)

Adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller.


Draft of Purchase Order

Adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah/volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan (packaging) sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli maupun penjual.


Purchase Order/Contract

Adalah draft order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract.


Letter of Credit’s Amount

Menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order / contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan (tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar (over shipment) dari melewati batas minimum/maksimium yang disebutkan di dalam L/C.


Issuing Bank

Adalah pihak yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit.


Advising Bank

Adalah Bank yang mendapatkan Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak akseptor Letter of Credit (seller). Jika advising bank memiliki kekerabatan correspondent, maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani (correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank dengan pihak akseptor pembayaran (seller).


Correspondent/Confirming Bank

Adalah Bank yang menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak memiliki kekerabatan correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa kekerabatan correspondent dibutuhkan ?, alasannya ialah untuk lalulintas pembayaran, bank yang berafiliasi harus memiliki catatan speciment pejabat bank-nya masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ad ahubungan correspondent, maka mustahil mekanisme proses sebuah L/C dapat dilaksanakan, untuk itulah dibutuhkan correspondent bank. Correspondent bank sudah pasti sebuah bank yang memiliki correspondent dengan advising bank.


Beneficiary (seller)

Adalah pihak yang akan berhak mendapatkan pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal ini ialah penjual (seller).


Export Document

Adalah satu (atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain.

Time Set

Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
(-). Latest Delivery Time : ialah batas penyerahan selesai dari barang/jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan ialah FOB, maka yang dijadikan patokan ialah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan ialah C&F atau CIF maka yang dijadikan patokan ialah tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
(-). Latest Presentation Document Date : ialah batas tanggal penerimaan selesai dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas selesai kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank.


Certificate of Inspection

Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang/jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang/jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).


Alur Proses Letter of Credit

Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
Commercial Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama LETTER OF CREDIT – Serie 2-baca-]

Short Description :

Letter of Credit - Serie 3 (Tips) [-baca-], berisi Tips-tips menganai Bagaimana menangani Letter Of Credit, diantaranya :

(-). Bagaimana mencegah discrepancies (penyimpangan) atas sebuah Letter of Credit ?

Letter of Credit - Serie 4 [-baca-], mengenai :

(-). Apa yang harus dilakukan kalau terlanjur terjadi discrepancies ?

(-). Apa scenario terburuk yang mungkin terjadi atas sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit ?. Dan Apa yang harus dilakukan oleh seller ?.

Letter of Credit - Serie 5, mengenai :

(-).Bagaimana mekanisme dikonto sebuah Letter of Credit untuk modal kerja ?

(-). Bagaiaman skandal kasus pembobolan bank menggunakan modus Letter of Credit terjadi ?

Aplikasi Laporan Keuangan menggunakan Macro Vb Excel bisa menjadi alternatif bagi pengusaha atau pelajar untuk melakukan pembukuan secara digital. 
Khususnya bagi pengusaha kecil dan menengah yang mengalami kesulitan membeli software akuntansi yang harganya tidak murah. 


Software Akuntansi Excel ini dapat diperoleh secara gratis melalui link Download yang kami sediakan dibawah, tentu setiap software akuntansi excel ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Aplikasi Akuntansi Excel ini dapat digunakan pada Microsoft Excel 2010. Tentu, dapat pula digunakan pada versi Excel 2013 maupun 2016. Aplikasi Akuntansi Excel ini dapat digunakan untuk mencatat penjualan, pembelian, stok barang hingga membuat laporan seperti aplikasi akuntansi pada umumnya.



Karena dibuat dengan Ms. Excel, maka penggunaan aplikasi ini tergolong mudah. Siapapun dapat menggunakannya asal memahami Excel. Fitur-fitur yang tersedia pada Aplikasi Akuntansi Excel ini adalah pembuatan kode akun, jurnal umum, buku besar, dan neraca lajur. 



Cara download Software Akuntansi Excel ini sangat mudah. Tinggal klik “Download File”. File yang disediakan juga berformat .zip sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk mendownloadnya. Setelah download, extract file-nya terlebih dahulu.

Setelahnya jalankan setup dari Software Akuntansi Excel ini. Fitur-fitur yang disediakan Software Akuntansi Excel ini sudah cocok digunakan oleh pengusaha kecil hingga menengah, serta cocok digunakan adik adik pelajar maupun mahasiswa dalam mengerjakan tugasnya. 
Jika ada masalah tinggalkan pesan, saya akan bantu secepatnya

Fakta: Pengendalian Internal Tidak selalu efektif.

Sistem pengendalian internal yang efektif sanggup membantu di dalam mencegah "SALAH PENYAJIAN" (misstatement) entah alasannya ialah kesalahan yang tidak disengaja (erronous) atau alasannya ialah FRAUD, yaitu dengan menemukannya pada laporan keuangan perusahaan.

Benar sekali!

Tetapi......

--- Selanjutnya ---

Bagaimana kalau pegawai bisa MENGECOH/MENGAKALI struktur Pengendalian itu sendiri?.


Jurnal-jurnal entry yang ada di bab atas (Pendapatan, Penjualan, Kas, Investasi, Utang Dagang, dsb) tergolong yang paling sering di selewengkan. Memang hampir tidak mungkin bagi pegawai/staf untuk bisa melaksanakan adjustmen-adjustmen di sub-ledger-nya, akan tetapi dengan kerjasama antar departemen dan penguasaan pada internal control yang dilaksanakan secara rapi, itu bisa dilakukan.


Penyelewengan yang paling sering terjadi dalam kasus ini ialah legalisasi atas pos pendapatan yang terlalu prematur. Satu-satunya yang mambuat ini bisa terjadi ialah melalui penguasaan terhadap pengendalian internal, kemudian mengakalinya/mengecohnya.

SAYANG SEKALI : perusahaan sering terlena terhadap sistem pengendalian intern yang dianggap sudah sangat efektif mencegah kesalahan-kesalahan maupun penyelewengan.

SAYANG SEKALI : pegawai, termasuk administrasi senior terlalu berilmu dan sangat cepat mencari tepatnya menciptakan suatu cara untuk mengecoh sistem pengendalian internal itu sendiri.

Misalnya : dengan memasukkan journal entry yang nilainya sengaja dikecilkan untuk maksud semoga sanggup memperoleh persetujuan dengan lebih cepat, sekaligus untuk mengecoh auditor dengan penampilan angka yang tidak material.

Okay.....

Mulailah berpikir....

"Adakah sesuatu yang tidak beres pada perusahaan ini?, adakah usaha-usah untuk mengecoh sistem pengendalian yang telah ada?".

Adalah terbaik kalau investigasi atau percobaan-percobaan tidak dikonsentrasikan hanya pada "apakah sudah ada sistem pengendalian intern", tetapi lebih berkonsntrasi pada kemungkinan terjadinya pengecohan atau usaha-usaha untuk mengakali sistem pengendalian intern itu sendiri.


Menilai Tingkat Ke-efektif-an sistem Pemeriksaaan journal entry

Berpikir wacana begitu tingginya resiko yang terjadi terhadap pengambil alihan kekeuasaan administrasi dan pengecohan terhadap sistem pengendalian di peruasahaan, investigasi kelayakan mekanisme di sekitar proses journal entry.

Pertanyaan-pertanyaan berikut mungkin mempunyai kegunaan untuk menarik kesimpulan mengenai tingkat ke-efektif-an system pemeriksaan

jurnal entry yang telah ada :

1) Prosedur internal apakah selama ini yang telah di laksanakan untuk BUKAN HANYA MEMERIKSA PROSES JURNAL ENTRY-NYA SAJA, tetapi juga sekaligus menyidik pengecohan/usaha mengakali yang terjadi pada proses posting jurnal?.

2) Apakah mekanisme yang dilaksanakan sesuai dengan "PERNYATAAN STANDAR AUDIT" ?

3) Bagamana investigasi (testing) dilaksanakan?, apakah dilaksanakan menurut suatu sample (contoh) atau di automisasi supaya sanggup menganalisa data secara keseluruhan (100%)?.

4) Jika perusahaan belum pernah melaksanakan investigasi terhadap proses jurnal entry, langkah apa yang akan kita diambil untuk bisa memperlihatkan sumber data yang bersifat konsultatif atau software atau trainning terhadap staff semoga investigasi ini bisa berjalan ?


Pemeriksaan Terhadap Journal Entry diperlukan

Mempertimbangkan kemampuan journal entry untuk mengefektifkan investigasi atas laporan keuangan, Pemeriksaan terhadap proses jurnal entry menjadi urgent untuk dilakukan.
The auditor should design procedures to test the appropriateness of journal entries recorded in the General Ledger and other adjustments (Statement of Audit Standard).

Lebih Specific lagi.....

Dalama semua jenis pemeriksaan, Auditor hendaknya :

(a)Memperoleh pemahaman terhadap proses laporan keuangan perusahaan dan PENGENDALIAN TERHADAP JOURNAL-JOURNAL ENTRY beserta PENYESUAIANNYA;

(b) Identifikasi dan pilih beberapa journal entry dan dan beberapa jurnal pembiasaan untuk dilakukan test.

(c) Tentukan waktu pelaksanaan test

(d) Selidiki atau periksa orang-orang yang terlibat di dalam proses laporan kuangan, mengenai kejadian atas suatu ketidak normalan posting dalam journal entry dan atau jurnal penyesuaian.


Alat Pemeriksaan Journal Entry

Alat apa yang paling efektif untuk menyidik jurnal entry ?.

Jawabannya : Banyak alat yang bisa dipakai, dari yang paling canggih hingga yang paling sederhana (CAAT tools : ACL, IDEA, ActiveData for Excel, Microsoft Access or even Microsoft Excel ).

Melaksanakan Pemeriksaan Journal Entry


Bagaimana cara melaksanakan test-nya ?..


Here we go..... ! :P


Pilihlah type journal entry khas yang rentan bermasalah.

Ada beberapa karakteristik jurnal entry bermasalah, yang biasanya sangat khas :

(a) Transaksi tidak terkait dengan transaksi lain (berdiri sendiri), tidak biasanya dan ada di akun yang jarang dipakai.
(b) Dibuat oleh seseorang yang bukan petugas data jurnal entry itu sendiri.
(c) Di posting pada selesai periode atau menjelang penutupan buku, tidak ada keterangan atau deskripsi yang jelas.
(d) Dibuat entah sebelum atau pada ketika persiapan pembuatan laporan keuangan, yang tidak mempunyai account number yang di set.
(e) Mengandung angka pembulatan yang menciptakan angka itu menjadi genap (tidak ganjil)
(f) Di pergunakan akun atau rekening yang mengandung transaksi yang kompleks, tanggal jatuh temponya sulit ditentukan.

Saya asumsikan anda perusahaan anda menggunakan accounting software atau data base management.


Agar gampang untuk anda pahami dan ingat, langkah-langkahnya saya kelompokkan menjadi beberapa pertanyaan : -Siapa?-, -Apa?-, -Kapan?-, -Dimana?-, -Mengapa?-

[-Siapa ?-] :

Kelompokkan dan ringkas jurnal entry kedalam kelompok orang-orang yang mempostingnya, dan apakah orang-orang tersebut mempunyai otoritas untuk melaksanakan posting journal.


[-Apa ?-]
Tranfser jurnal dari data base system ke spreadsheet,
lalu extract manual entry dengan yang dientry dengan system (yang tadi sudah di transfer ke excel, untuk selanjutnya sanggup di analysis.
Sort dan summerize data menurut nomor code ledger untuk sanggup mengidentifikasi transaksi berulang dan unik dengan menggunakan 5 postingan pertama yang bersaldo debit dan credit, Jumlahkan mutasi general ledger pada bab jumlah nominal untuk memperoleh jumlah yang paling sering muncul di sisi debit maupun debit secara terpisah.


[-Kapan ?-]
Ambil journal-jurnal entry yang di psoting di selesai pekan dan hari libur.Ambil jurnal-jurnal yang di posting di awal tahun buku atau ditujukan untuk jatuh tempo di awal tahun buku., Kemudian short jurnal-jurnal debit dan kredit menurut tanggal, bukan dan tahun.


[-Dimana?-]
Ambil jurnal-jurnal yang diposting ke akun atau rekening yang tidak tuntas (misal deposit, biaya dibayar dimuka, cash advance, dll).


[-Mengapa ?-]
Ambil nilai transaksi di general ledger ( debit maupun kredit) yang lebih dari rata-rata nilai general ledger tersebut dengan persentase tertentu ( cobalah 5 x nilai general ledger).
Ambil jurnal entry yang mengandung angka pembulatan dan kelipatan : 10,000, 100,000 dan 1,000,000Ambil lah jurnal entry yang nilainya persis sebatas maksimal transaksi diijinkan, yang terjadi berkali2, seolah-oleh diposting berkali-kali hingga mencapai jumlah tertentu alasannya ialah dibatasi oleh transaksi maksimal.

Di dalam dunia pendidikan, sering kita temui pembedaan perlakuan antara jurusan Accounting dan Finance. Accounting menggunakan isu (data) keuangan dan mencatat transaksi mengenai kejadian ekonomi yang telah terjadi, bersumber pada masa lampau. Sedangkan Finance lebih banyak mengambil data keuangan di masa kini dan masa yang akan datang .

Accounting menghasilkan laporan keuangan yang penggunannya lebih ditujukan kepada pihak luar perusahaan dalam bentuk Laporan Arus Kas, Laporan Laba Rugi dan Neraca.

Finance menghasilkan laporan yang berwujud, analisa, prediksi-prediksi terhadap kemungkinan di masa yang akan datang yang mana laporannya cendrung ditujukan kepada pihak internal perusahaan. Adapun laporan yang dihasilkan antara lain Planning, Budgeting, Cost analysis, Forecast/projection dan Evaluasi Kinerja (Performance Review).

Pada kenyataannya di dunia kerja, kedua bidang ini berkaitan bersahabat dan saling menopang satu dengan yang lainnya. Sebagai pola seorang calon pekerja finance mau tidak mau harus memiliki dasar pengetahuan accounting.

Kedua jurusan tersebut hendaknya membuka dan memperluas peluang untuk berkarir di bidang accounting dan finance. Hal ini cukup beralasan mengingat semakin dikembangkannya jabatan/posisi finance dan accounting, sejalan dengan dinamisnya perkembangan dunia usaha, perilaku ekonomi, dan perubahan regulasi pemerintah.

Sedangkan perpajakan didalam kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia lebih banyak disertakan pada jurusan Accounting, tidak menjadi jurusan yang terpisah. Kecuali yang berjenjang diploma, lembaga pendidikan professi atau lembaga kursus.

Didalam dunia kerja, perpajakan biasanya di lakukan oleh staff khusus yang menangani perpajakan saja, mulai dari perhitungan hingga dengan pelaporannya. Hal ini berlaku pada perusahaan-perusahaan yang bersekala menengah dan besar. Sedangkan pada perusahaan-perusahaan bersekala kecil atau lokal, umumnya pekerjaan yang terkait dengan perpajakan dirangkap oleh pegawai accounting, yang mana secara tidak pribadi pegawai tersebut disamping dituntut bisa melakukan tugas-tugas accounting sehari-hari juga bisa membuat laporan pajak bulanan (SSP PPh Pasal 25 dan SPT PPh Pasal 21 & 23 ) dan sekaligus mempostingnya ke dalam jurnal umum. SPT Tahunan biasanya ditangani oleh pihak luar (Consultant).

Di Indonesia, Financial Control lebih dikenal dengan Sistem Pengendalian Intern, yang mana merupakan administrasi baku yang diterapkan di dalam proses keuangan (financial process). Adapun Financial Control ini dimaksudkan untuk memastikan keakuratan (accuracy), kesesuaian waktu dan kelengkapan data serta penerapan kebijakan dan peraturan perusahaan.

Financial Control juga dapat mencegah atau bahkan menangkap terjadinya kesalahan atau ketidakwajaran transaksi ( Errornous and inappropriate transaction ).
Standar ini melibatkan semua pihak yang ada didalam dalam hal penerapan prosedur, kontrol terhadap sistem informasi.

Tujuan selesai (Goal) dari penerapan Financial Control yang tangguh yaitu untuk mendorong dan mempromosikan untuk pencapaian tujuan dengan cara :
1. Menyediakan data yang dapat dihandalkan
2. Melindungi asset dan catatan perusahaan
3. Mengukur tingkat efisiensi operasional perusahaan
4. Mendorong para pihak untuk taat kepada peraturan dan kebijakan perusahaan.

Pihak-Pihak Yang Terkait dan Peranannya

Manajemen Puncak ( Top Management ) : bertanggungjawab merancang, menyebarkan dan mempertahankan sistem pengendalian yang layak dan sistem pengendalian biaya yang efektif ( effective cost control ). Yang bertanggung jawab di tingkat ini yaitu seorang FINANCIAL CONTROLLER.

Manajemen Devisi, Bagian, dan Unit : bertanggungjawab untuk melakukan sistem pengendalian dengan cara yang paling efektif sesuai dengan opersional yang ada di divisi/bagian/unitnya.

Internal Auditor : bertanggungjawab sebagai pemeriksa independen ( Independent Checker ) di dalam perusahaan. Internal Auditor melakukan tugasnya dengan cara menilai, dan melaporkan tingkat keakuratan catatan keuangan, dan juga terkait dengan kepatuhan terhadapat sistem dan kebijakan per divisi, bab dan unit. Internal Auditor juga menunjukkan saran atau rekomendasi kepada pihak administrasi puncak mengenai tingkat keefektifan opersional perusahaan.

Istilah kes (biasa ditulis "cash")itu sudah sangat sering kita dengar, yang artinya tunai atau dibayar eksklusif dengan uang. Lawan kata kes ("cash") itu yaitu kredit (dibayar kemudian, baik dengan mencicil atau dengan sekaligus).

Berikut yaitu percakapan antara calon pembeli dengan sales counter di sebuah showroom kendaraan beroda empat : "boss mau kredit atau kes (Cash)?" tanya seorang gadis penjaga showroom. Dengan singkat calon pembeli menjawab dengan pertanyaan juga, "Cash-nya berapa ?". Penjaga showroom dengan sigap menjawab "Cash-nya 150 juta on the road, tapi saya sarankan sih mendingan credit aja boss, dapet subisidi lho, mana dapet suvenir mewah pula". (Entah mengapa pedagang, salesman/girl sering memanggil pelanggannya dengan sebutan boss. Bagi anda yang biasa memakai sebutan ini untuk pelanggan anda mungkin mampu kasi saya alasan kenapa :P).

Begitulah kata kes ("cash") dan kredit ("credit") yang lumrah digunakan oleh masyarakat umum.

Di Accounting, Kas (cash) itu yaitu sebutan untuk rekening (account) yang paling lancar (the most liquid asset) di dalam kelompok aktiva (asset).

Dalam penerapan pembukuan (bookkeepping), kas itu sendiri dipecah lagi menjadi beberapa account, dengan aneka macam variasi :
Ada yang membaginya menjadi Kas Kecil (Petty Cash) dan Kas Umum (General Cash)
Ada yang membaginya menjadi Kas Kecil (Petty Cash) dan Kas Bank (Checking account)
Ada yang membaginya menjadi Kas Kecil (Petty cash), Bank A, Bank B (A dan B yaitu nama bank).

Pemecahan cash account ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pemeriksaan, sehubungan dengan pendistribusian kas itu sendiri. Biasanya pemecahan rekening kas ini terjadi hingga pada tingkatan buku besar (General Ledger) saja, sedangkan di Neraca (balance sheet) biasanya dijadikan satu saja yaitu Kas (Cash). Hal ini dilakukan semoga laporan menjadi sederhana dan mudah dipahami oleh pengguna umum yang tidak terbiasa dengan accounting.

Istilah Cash term dan credit term juga dikenal di accounting.

Lalu, apa relasi antara Cash (account) dengan "kes" (Cash=tunai) ?. Tentu saja sangat bersahabat hubungannya :
Cash payment yaitu pembayaran yang bersumber dari kas (Cash Account), yang artinya atas transaksi pembayaran yang berbasis Cash Payment akan mensugesti Rekening Kas (Cash Account).

Masuk Akal ?.

Karena luasnya wilayah pembahasan, dan untuk dapat menunjukkan penjelasan yang lebih terperinci kepada pembaca, yang mudah-mudahan nantinya dapat diterapkan, bila anda seorang pemilik usaha, pengelola (Co-owner, Direktur, General Manager, Financial Controller). Maka goresan pena ini akan ditampilkan berserie, sebagai berikut :

ISI :
[ Serie-1]
Pengantar
1.Mempekerjakan staf yang kompeten, sanggup mendapatkan amanah dengan kewenangan dan tanggungjawab yang jelas
2.Melakukan pemisahan fungsi dan peran di dalam perusahaan
3.Menerapkan prosedur yang memadai untuk suatu transaksi dan sistem otorisasi

[ Serie-2]
4.Pelaporan dan pengawasan terhadap kinerja
5.Pengarsipan dokumen & catatan yang memadai.
6.Melakukan pemeriksaan fisik terhadap aset perusahaan beserta catatannya
Informasi Tambahaan

[ Serie - 1 ]

Pengantar

Menentukan resiko yang mungkin timbul pada proses keuangan, tidak cukup hanya dengan mengevaluasi kekuatan dan kelemahan alat kontrol secara sendiri-sendiri dan terpisah-pisah. Dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh elemen dan lingkungan pengendalian yang terkait dengan proses keuangan itu sendiri.

Berikut ialah langkah-langkah yang perlu diambil didalam menciptakan lingkungan Financial Control yang kokoh :

1.Mempekerjakan staf yang kompeten, dapat diandalkan dengan kewenangan dan tanggungjawab yang jelas
Job Description yang terang mutlak dipersiapkan, sehingga langkap yang maksimal bisa dilakukan semenjak pada tahapan interview dan tes seleksi terhadap staff keuangan. Hal ini juga akan memudahkan perusahaan di dalam mempersiapkan dan menunjukkan pelatihan yang sempurna terhadap staf gres di bab keungan.

Pemeriksaan latar belakang dan rujukan juga merupakan bab yang penting di dalam pengangkatan staff gres di bab keungan. Selanjutnya, supervisor atau kepala bab hendaknya menunjukkan pelatihan dan trainning yang intensif secara terperinci mengenai cara melaksanakan suatu pekerjaan, pinjaman pola dan praktik pribadi melaksanakan pekerjaan ialah cara yang paling efektif. Supervisor atau atasan pribadi sebaiknya juga menunjukkan pengetahuan yang cukup mengenai budaya dan adat perusahaan.

Staf yang cakap dan jujur akan bisa melaksanakan pekerjaan dengan level yang lebih tinggi, bahkan kalau diterapkan aksesori sistem kontrol sekalipun. Staff yang tidak cakap dan tidak jujur akan berdampak terhadap keefektifan sistem pengendalian.

2.Melakukan pemisahan fungsi dan peran di dalam perusahaan

a.Memisahkan antara penghitungan aset dengan accounting
Mungkin ini merupakan jenis pemisahan fungsi yang paling penting, yaitu dengan tidak menunjukkan ruang menyembunyikan atau melindungi kesalahan terhadap suatu transaksi aset. Resiko berat yang mungkin timbul kalau menunjukkan tanggungjawab penghitungan aset sekaligus melaksanakan pembukuan ialah penjualan aset perusahaan untuk keuntungan pribadi, yang kemudian melaksanakan adjustment (penyesuaian) di dalam pembukuan oleh staff yang bersangkutan juga. Mengerikan bukan ?.

b.Memisahkan staf yang memiliki otorisasi terhadap transaksi dengan penghitung aset
Petugas yang memiliki wewenang terhadap suatu transaksi seharusnya tidak memiliki wewenang pengawasan terhadap aset. Contoh : Petugas yang memiliki wewenang terhadap penentuan besarnya uang service di restoran, tidak sekaligus bertugas membagikan uang service itu sendiri. Jika tidak, maka akan sangat mungkin uang service ditentukan tinggi, akan tetapi yang dibagikan rendah, dan selisihnya diambil untuk keuntungan pribadi.

c.Memisahkan Tugas dan tanggung jawab antar fungsi-fungsi yang ada di accounting.
Petugas yang melaksanakan posting ke account (mislanya: Posting ke buku kas, Posting buku Piutang, dan lain-lain ) seharusnya tidak bertugas melaksanakan posting tertentu di General Ledger. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah lolosnya kesalahan yang tidak disengaja.


d.Memisahkan peran antara accounting dengan pengawasan.
Staf yang bertugas melaksanakan posting transaksi, seharusnya tidak sekaligus bertugas memeriksa General Ledger ataupun General Ledger Detail. Pemisahan fungsi ini akan sangat efektif untuk menangkap kesalahan baik yang disengaja atupun yang tidak disengaja.

e.Memisahkan antara tanggungjawab operasional dengan tanggung jawab pemeriksaan pembukuan.
Seseorang yang bertugas melaksanakan proses operasional sehari-hari di accounting, seharusnya tidak sekaligus bertugas melaksanakan review terhadap buku besar opersional maupun yang bertugas membuat laporan keuangan. Hal ini guna mencegah terjadinya interpretasi yang kabur terhadap pelaksanaan anggaran.

3.Menerapkan prosedur yang memadai untuk suatu transaksi dan sistem otorisasi

Penerapan prosedur dan otorisasi mutlak diperlukan. Suatu pembelian hendaknya melalui beberapa tahapan prosedur, mulai dari penilaian surat penawaran dari supplier, cost analysis, hingga dengan keputusan pembelian.

Prosedur seharusnya dibuat begitu terperinci mulai dari awal proses hingga dengan akhirnya. Mulai dari rencana pembelian atau pembayaran hingga penutupan pembukuan dan pengarsipan bukti pembeliannya.

Demikian halnya dengan sistim otorisasi, hendaknya di set level-level transaksi, baik itu yang diukur dari frekwensi transaksinya maupun dari nilai transaksinya. Misalnya : transaksi yang nilainya kurang dari Rp 500.000,- boleh di sahkan oleh seorang manajer saja, akan tetapi untuk transaksi yang berkisar antara 500.000 hingga dengan 1.000.000,- harus di approve oleh 3 orang manager.

Transaksi yang berkaitan dengan biaya operasional sehari-dari dapat diapprove oleh seorang Purchasing Manager saja, akan tetapi transaksi yang terkait dengan investasi hendaknya di approve oleh Financial Controller atau General Manager

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.