Jenis - Jenis Letter of Credit
Ada 3 (tiga) macam Letter of Credit, yaitu :
(a). Commercial Letter of Credit
Commercial Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama, dimana proses pembayaran dilakukan oleh bank begitu dokumen diterima.
(b). Standby Letter Of Credit
Standby Letter of Credit merupakan instrument pembayaran kedua setelah instrument pembayaran yang lain (Telex Transfer, Cash on Delivery, dll). Artinya : Standby Letter Of Credit hanya akan dicairkan apabila buyer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar dengan menggunakan instrument utamanya. Dengan kata lain Standaby L/C hanya merupakan instrument pembayaran cadangan. Standby Letter of Credit hanya merupakan alat yang memberikan kemampuan bayar buyer (pembeli) bukan L/C yang serta merta dapat dicairkan. Standby Letter of Credit dicairkan dengan cara memberikan draft instrument pembayaran yang utama dan memberikan bukti-bukti bahwa buyer tidak melakukan kewajibannya membayar.
c). Back to Back Letter of Credit
Adalah sebuah L/C yang dibuka untuk pihak seller, dimana L/C yang gres dibuka tersebut menunjuk L/C lain yang diterima dari pihak lain, yang artinya : “Term and Condition” L/C tersebut sepenuhnya bergantung pada L/C yang ditunjukknya. Dengan kalimat sederhana : L/C tersebut hanya akan bisa dicairkan apabila pihak pembuka telah mencairkan L/C yang ditunjuknya (L/C yang diterimnya dari pihak lain).
Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak penjual (seller), seller akan lebih memilih Commercial Letter of Credit. Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.
Catatan :
Dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya yang akan kita bicarakan ialah COMMERCIAL LETTER OF CREDIT.
Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit
Berikut ialah elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :
Ada 3 (tiga) macam Letter of Credit, yaitu :
(a). Commercial Letter of Credit
Commercial Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama, dimana proses pembayaran dilakukan oleh bank begitu dokumen diterima.
(b). Standby Letter Of Credit
Standby Letter of Credit merupakan instrument pembayaran kedua setelah instrument pembayaran yang lain (Telex Transfer, Cash on Delivery, dll). Artinya : Standby Letter Of Credit hanya akan dicairkan apabila buyer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar dengan menggunakan instrument utamanya. Dengan kata lain Standaby L/C hanya merupakan instrument pembayaran cadangan. Standby Letter of Credit hanya merupakan alat yang memberikan kemampuan bayar buyer (pembeli) bukan L/C yang serta merta dapat dicairkan. Standby Letter of Credit dicairkan dengan cara memberikan draft instrument pembayaran yang utama dan memberikan bukti-bukti bahwa buyer tidak melakukan kewajibannya membayar.
c). Back to Back Letter of Credit
Adalah sebuah L/C yang dibuka untuk pihak seller, dimana L/C yang gres dibuka tersebut menunjuk L/C lain yang diterima dari pihak lain, yang artinya : “Term and Condition” L/C tersebut sepenuhnya bergantung pada L/C yang ditunjukknya. Dengan kalimat sederhana : L/C tersebut hanya akan bisa dicairkan apabila pihak pembuka telah mencairkan L/C yang ditunjuknya (L/C yang diterimnya dari pihak lain).
Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak penjual (seller), seller akan lebih memilih Commercial Letter of Credit. Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.
Catatan :
Dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya yang akan kita bicarakan ialah COMMERCIAL LETTER OF CREDIT.
Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit
Berikut ialah elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :
Pembeli (Buyer)
Adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller.
Draft of Purchase Order
Adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah/volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan (packaging) sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli maupun penjual.
Purchase Order/Contract
Adalah draft order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract.
Letter of Credit’s Amount
Menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order / contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan (tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar (over shipment) dari melewati batas minimum/maksimium yang disebutkan di dalam L/C.
Issuing Bank
Adalah pihak yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit.
Advising Bank
Adalah Bank yang mendapatkan Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak akseptor Letter of Credit (seller). Jika advising bank memiliki kekerabatan correspondent, maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani (correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank dengan pihak akseptor pembayaran (seller).
Correspondent/Confirming Bank
Adalah Bank yang menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak memiliki kekerabatan correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa kekerabatan correspondent dibutuhkan ?, alasannya ialah untuk lalulintas pembayaran, bank yang berafiliasi harus memiliki catatan speciment pejabat bank-nya masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ad ahubungan correspondent, maka mustahil mekanisme proses sebuah L/C dapat dilaksanakan, untuk itulah dibutuhkan correspondent bank. Correspondent bank sudah pasti sebuah bank yang memiliki correspondent dengan advising bank.
Beneficiary (seller)
Adalah pihak yang akan berhak mendapatkan pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal ini ialah penjual (seller).
Export Document
Adalah satu (atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain.
Time Set
Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
(-). Latest Delivery Time : ialah batas penyerahan selesai dari barang/jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan ialah FOB, maka yang dijadikan patokan ialah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan ialah C&F atau CIF maka yang dijadikan patokan ialah tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
(-). Latest Presentation Document Date : ialah batas tanggal penerimaan selesai dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas selesai kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank.
Certificate of Inspection
Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang/jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang/jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).
Alur Proses Letter of Credit
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
-baca-]Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
(-). Latest Delivery Time : ialah batas penyerahan selesai dari barang/jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan ialah FOB, maka yang dijadikan patokan ialah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan ialah C&F atau CIF maka yang dijadikan patokan ialah tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
(-). Latest Presentation Document Date : ialah batas tanggal penerimaan selesai dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas selesai kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank.
Certificate of Inspection
Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang/jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang/jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).
Alur Proses Letter of Credit
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
Short Description :
Letter of Credit - Serie 3 (Tips) [-baca-], berisi Tips-tips menganai Bagaimana menangani Letter Of Credit, diantaranya :
(-). Bagaimana mencegah discrepancies (penyimpangan) atas sebuah Letter of Credit ?
Letter of Credit - Serie 4 [-baca-], mengenai :
(-). Apa yang harus dilakukan kalau terlanjur terjadi discrepancies ?
(-). Apa scenario terburuk yang mungkin terjadi atas sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit ?. Dan Apa yang harus dilakukan oleh seller ?.
Letter of Credit - Serie 5, mengenai :
(-).Bagaimana mekanisme dikonto sebuah Letter of Credit untuk modal kerja ?
(-). Bagaiaman skandal kasus pembobolan bank menggunakan modus Letter of Credit terjadi ?
Post a Comment
Post a Comment