Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

Rekomendasi : Artikel ini sangat relevan jikalau digunakan sebagai panduan bagi Manajer Keuangan, akan tetapi juga indah untuk diketahui oleh staff di adegan keuangan.

Sesuai dengan namanya Kas Kecil atau yang dalam bahasa inggrisnya disebut Petty Cash, merupakan akun atau account yang khusus dipergunakan khusus untuk mendanai transaksi-transaksi kecil dan rutin.

Karakteristik Dasar dari Kas Kecil

1) Jumlahnya dibatasi tidak lebih atau tidak kurang dari suatu jumlah tertentu yang telah ditentukan oleh administrasi perusahaan. Tentunya masing-masing perusahaan menetapkan jumlah yang berbeda sesuai dengan sekala operasional perusahaan (biasanya antara Rp 500,000,- hingga dengan Rp 5,000,000,- )

2) Dipergunakan untuk mendanai transaksi kecil yang sifatnya rutin setiap hari

3) Disimpan di daerah khusus, entah itu dengan kotak kecil, yang biasa disebut dengan petty cash box atau di dalam sebuah amplop.

4) Ditangani atau dipegang oleh petugas keuangan di tingkatan pemula (Junior Cashier).


Prosedur Kas Kecil


Terlepas dari material atau tidaknya nilai dari kas kecil, kas kecil memiliki pernana yang penting di dalam operasional perusahaan. Transaksi-transaksi kecil terjadi setiap hari mulai semenjak awal jam operasional perusahan dipagi hari hingga selesai jam operasional di sore atau malam hari.



Untuk itu, perusahan hendaklah melaksanakan pengelolaan kas kecil secara baik. Prosedur kas kecil mutlak diperlukan. Tidak ada bantalan an bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan pengelolaan. Pengelolaan yang tidak memadai atau cenderung buruk akan kas kecil, dapat mengganggu kelancaran operasional perusahaan. Dapat dibayangkan jikalau suatu ketika perusahaan kehabisan kas kecil, akan ada banyak pembelian kecil yang tidak dapat dilakukan dengan cepat.
Berikut ialah petunjuk atau tips bagaimana melaksanakan pengelolaan kas kecil


Penetapan Batas saldo maksimal dan minimal kas kecil

Di awal pembentukan akun kas kecil, administrasi hendaknya menetapkan nominal yang pasti mengenai saldo minimal dan saldo maksimal atas kas kecil. Seperti telah disampaikan di atas, nominl yang akan ditentukan diadaptasi dengan sekala operasional perusahaan. Sekiranya administrasi menggap perlu untuk mengubah batasan saldo minimal atau saldo maksimal kas kecil, tentu boleh dilakukan, akan tetapi kebijakan gres itu hendaklah di umumkan secara resmi, dab disosialisasikan kepada semua pihak di perusahaan, untuk diketahui dan dijadikan dasar pertimbangan bagi setiap departemen di perusahaan di dalam melaksanakan seruan akan dana atau pembelian barang.

Petugas Pelaksana Kas Kecil (Kasir Kas Kecil)

Minimal ada dua petugas pelaksana kas kecil. Mengingat fungsi dari kas kecil yang diperuntukkan untuk mendanai transaksi transaksi kecil yang sifatnya rutin setiap hari, satu orang petugas saja tidaklah cukup. Ketika salah satu kasir kas kecil meninggalkan kantor, entah sebab pergantian shift atau sebab cuti, hendaknya masih ada petugas kas keci lain yang dapat menggantikannya.

Seorang kasir kas kecil sebaiknya memenuhi kriteria-krietria sebagai berikut : Menguasai dasar-dasar akuntansi, bisa menangani pembelian-pembelian dalam jumlah kecil, dapat bersikap konsisten, jujur dan bisa melaksanakan pekerjaan-perjaan yang memerlukan penggunaan spreadsheet sederhana (Misalnya : Excel).

Manajemen hendaknya menyediakan pelatihan (training) yang memadai mengenai penanganan kas kecil. Memberikan petunjuk atau tips bagaimana melaksanakan kas kecil, mulai dari tata cara pengisian kembali kas kecil sanpai dengan cara-cara rekonsiliasi kas kecil, dan prosedur pembelian.


Pengisian Kembali Kas Kecil

Begitu nilai batasan maksimal dan minimal kas kecil telah ditentukan, maka Financial Controller hendaknya memperlihatkan perintah pengisian kepada Kasir Umum (General Cashier) dengan menarik kas dari bank.

Uang diserahkan kepada Kasir kas kecil. Setelah jumlah fisik dana kas kecil selesai dihitung hendaknya dilakukan serah terima resmi, dimana Kasir Kas Kecil menandatangani tanda terima atas dana Kas Kecil yang diserahkan sekaligus sebagai tanda serah terima tanggung jawab atas dana kas kecil tersebut.

Kasir Kas Kecil wajib mentaati ketentuan batas saldo maksimal dan minimal atas kas kecil. Jika suatu ketika saldo kas kecil mengalami perubahan yang signifikan, maka kasir kas kecil : Mengajukan permohonan pengsian kembali (dalam hal saldo diperkirakan akan melewati batas bawah) kepada Financial Controller, atau melaporkan dan menyerahkan kelebihan dana (dalam hal saldo diperkirakan akan melewati batas atas yang telah ditentukan).


Penggunaan Kas Kecil

Bagian yang membutuhkan, seharusnya mengajukan permohonan kas kecil sebelum melaksanakan pembelian, dan Kasir Kas kecil hanya boleh mengeluarkan (melakukan pembayaran) Kas Kecil, hanya untuk permohonan pembayaran atau pembelian yang telah mendapat persetujuan dari Financial Controller atau Manajer Keuangan.


Untuk setiap pengeluaran, Kasir kas kecil harus membuat bukti pengeluaran Kas Kecil yang ditanda tangani oleh akseptor dana (pembayaran). Dicatat di dalam buku kas kecil, kemudian Bukti pengeluaran diarsipakan dengan baik.


TIPS
: Selalu lakukan penghitungan cepat terhadap fisik kas kecil, setiap selesai melaksanakan pengeluaran kas kecil. Hal ini aka dapat mengurangi beban pekerjaan pada ketika melaksanakan rekonsiliasi di penutupan kas kacil setiap harinya.

Penghitungan Fisik dan Rekonsiliasi Kas Kecil

Pencatatan dan pelaporan kas kecil hendaklah bersifat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, untuk itu setiap pembukaan diawal jam kerja dan penutupan di selesai jam kerja operasional perusahaan, hendaknya selalu dilakukan penghitungan fisik. Untuk kemudian di cocokankan dengan catatan kas kecil atau lebih dieknal dengan rekonsiliasi kas kecil.

Jika ditemukan perbedaan antara fisik dan akas kecil dengan catatan yang ada, maka perbedaan tersebut hendaknya dilaporkan kepada Financial Controller, jikalau sudah di approve, maka mintalah bookkeeper melaksanakan adjustment atas perbedaan tersebut.


Perusahaan dalam kerangka Sosio-spiritualitas

Dalam kerangka spiritualitas, insan merupakan khalifah atau pemegang amanah di muka bumi yang memiliki tanggung jawab. Keberadaan perusahaan sebagai adegan dari komunitas sosial di muka bumi juga tak lepas dari kewajiban mengemban amanah. Baik memelihara kekerabatan internal perusahaan, antara perusahaan dan lingkungan sosialnya, maupun perusahaan dengan Tuhan yg terefleksikan dalam ketaatan terhadap syariat-Nya.

Islam yaitu agama sekaligus sebagai sebuah mabda’ (ideologi) yang memiliki aliran yang paripurna. Islam tidak hanya mengatur ranah ritual, tetapi juga bisa menembus ruang-ruang publik termasuk sistem sosial dan ekonomi. Itulah sebabnya mengapa Islam tetap layak, masih relevan, dan harus masuk ke wilayah publik. Maka, aspek kekerabatan Ilahiah yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam hal ini antara lain:
·                Menjual produk dan jasa yang halal, ibarat tidak menjual minuman keras dan jasa yang mengandung riba atau bunga, penipuan, judi, dll
·                Melaksanakan muamalah secara syar’i
·                Memenuhi hak pihak lain terhadap perusahaan, ibarat tidak bertanggung jawab secara “terbatas” terhadap kreditor, pemenuhan hak wajar pegawai, kewajiban menaati peraturan ulil amri (pemerintah), dan lainnya
·                Memenuhi hak lingkungan dan sosial. “Dan janganlahkamumembuatkerusakan di mukabumi, sesudah (Allah) memperbaikinyadanberdoalahkepada-Nya” (QS Al A’raaf :56). “Tidakberimankepadaku, tidakberimankepadaku, tidakberimankepadaku, orang yang padamalamharitidurdalamkeadaankenyangsementaratetangganyakelaparandandiamengetahuihaltersebut.” (HR Al Bazzar).
·                Membangun dan meningkatkan kompetensi, contoh sikap,dan budaya yang amanah terhadap aspek individu seluruh komponen dalam perusahaan dalam kerangka pengembangan SDM
·                Tidak menunjukkan edukasi yang tercela, terutama perusahaan yang berorientasi pada penyiaran publik atau media
·                Tidak menghalalkan segala cara dalam melaksanakan acara pemasaran dan pelayanan pelanggan, ibarat mengumbar aurat dan pembohongan kemanfaatan produk, dll

Namun, tentu aspek ini akan secara tepat berjalan jikalau didukung oleh undang-undang atau peraturan pemerintah yang tegas mengatur dan membatasi segala aspek yang bertentangan dengan syariah. Karena efek aturan yang terformalisasi akan menjadi sebuah pengondisian kepada masyarakat, khususnya perusahaan dalam menjalankan acara operasionalnya, tentu dibarengi dengan inisiasi dan kesadaran dari perusahaan sendiri dalam menaati setiap aspek yang diwajibkan sebagai pengemban amanah di muka bumi (khalifah).

Penerapan dan konsistensi terhadap aspek spiritualitas ini bahkan akan secara simultan menunjukkan ruang pertanggungjawaban yang memadai bagi perusahaan untuk mencapai tujuan utamanya, yakni keuntungan yang berkah. Perspektif Khalifatullah fil Ardh yang dikembangkan oleh Triyuwono (2006) juga menunjukkan analogi sebagai generalised other dalam arti bahwa perspektif tersebut memiliki standar tunggal dan universal, ini berarti bahwa setiap “diri” insan (yaitu, mereka yang mengenal nilai-nilai Ilahi) secara sadar akan mendapatkan perspektif tersebut sebagai satu-satunya perspektif yang dapat melintas batas-batas dimensi ruang dan waktu.

Gaji dan Upah yakni bentuk imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan (badan atau perorangan) kepada pihak pekerja atas suatu jasa atau pekerjaan yang diserahkan.

Gaji merupakan sebutan untuk imbalan yang diberikan kepada staf atau pegawai tetap yang hasil kerjanya tidak dapat diukur dengan satuan tertentu (Jumlah maupun waktu) yang nilainya telah ditetapkan semenjak janji kerja di atur.

Sedangkan upah yakni imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja pribadi yang hasil kerjanya dapat diukur dengan satuan tertentu (jumlah fisik barang yang dihasilkan atau masa atas jasa pekerjaan yang diserahkan)

Besarnya gaji maupun upah ditentukan oleh elemen-elemen yang ada didalam gaji dan upah itu sendiri. Elemen-elemen maupun tata cara penghitungannya ditentukan oleh kebijakan pihak yang mempekerjakan (perusahaan komersial, organisasi nir-laba atau milik perseorangan), dalam batas peraturan dan undangan-undang yang berlaku.

Kaitannya dengan accounting, gaji dimasukkan ke dalam kelompok biaya operasional sedangkan upah dimasukkan ke dalam kelompok harga pokok produksi untuk kemudian menjadi bab dari Harga Pokok Penjualan (HPP), dijurnal sesuai dengan kelompok akun-nya. Gaji dan dimasukkan ke dalam kelompok yang berbeda alasannya masing-masing memiliki abjad yang berbeda.

Gaji, upah dan elemen-elemen yang menyertainya merupakan obyek PPh Pasal 21, dimana pihak yang mempekerjakan dimandatkan untuk melaksanakan pemotongan.

Baca lebih rinci lagi topik ini :

Gaji : Elemen Gaji, Perlakuan Akuntansi atas Gaji, Prosedur Penggajian [-baca-]

Upah : Elemen & Sitem Pengupahan, Perlakuan Akuntansi atas Upah [-baca-]

PPh Pasal 21 : Peraturan, Perlakuan, dan Prosedur PPh Ps.21 [-baca-]

Pengantar

Gaji yang bahasa inggrisnya payroll, yakni imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan kepada pihak pekerja, dalam kekerabatan yang relatif tetap, maupun dalam bentuk kontrak.

Besarnya Gaji biasanya sudah ditentukan pada ketika akad kerja dilakukan, dan tidak akan berubah hingga dengan adanya akad baru. Nilainya relatif tetap.

Dalam artikel ini tidak akan dibahas secara mendalam mengenai gaji dilihat dari sudut pandang kepersonaliaan maupun administrasi umum. Pembahasan akan dikonsentrasikan pada aspek-aspek akuntansinya.

Dalam akuntansi, Gaji dimasukkan kedalam golongan biaya, yaitu biaya gaji. Bukan cost.

Elemen-elemen Gaji

Walaupun begitu banyak variasi elemen yang ada pada biaya gaji, akan tetapi pada garis besarnya ada 4 elemen dasar dan 2 elemen tambahan, yang terdiri dari :

1). Gaji Pokok
Gaji Pokok merupakan elemen utama, yang dijadikan dasar pertimbangan mengapa gaji digolongkan kedalam kelompok biaya operasional. Dimana nilainya relatif tetap (paling tidak untuk satu tahun buku). Besarnya nilai pada elemen ini tentunya bervariasi sesuai dengan kemampuan perusahaan, jabatan, masa kerja. Semakin tinggi kemampuan perusahaan, biasanya juga akan menentukan nilai gaji pokok yang relatif lebih tinggi, semakin tinggi suatu jabatan semakin tinggi juga gaji pokoknya, semakin lama masa kerjanya maka kemungkinan kenaikan gaji akan semakin luas yang nantinya berakumulasi menjadi peningkatan nilai dari gaji pokoknya.

2). Lembur
Kebijakan mengenai lembur tidaklah sama antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Akan tetapi, pada umumnya lembur biasanya diberikan hanya pada pegawai di tingkatan (level) tertentu saja, yaitu staf (bukan manajer).

3). Tunjangan-Tunjangan
Ada aneka macam macam jenis tunjangan, dimana dalam pelaksanaannya sangat tergantung dari kemampuan perusahaan.

a).Tunjangan Jabatan
Jenis santunan ini melekat pada suatu jabatan tertentu. Semakin tinggi suatu jabatan, santunan inipun semakin tinggi (sampai pada batas tertentu).
b).Tunjangan Kesehatan
Tunjangan kesehatan tergolong santunan yang paling banyak disediakan oleh perusahaan setelah santunan jabatan. Dalam praktiknya santunan kesehatan ini diberikan dalam bentuk yang berbeda-beda. Misalnya ; Penggantian biaya kesehatan, pembebasan biaya pembelian obat, dan lain sebagainya.
c).Tunjangan Asuransi
Tunjangan asuransi yang paling lumrah dipakai di Indonesia yakni produk-produk asuransi yang disediakan oleh PT. Jamsostek (Persero)
d). Dan Tunjangan lain (yang bervariasi dan tidak umum dipakai)

4). Potongan-potongan
Potongan atas Gaji yang paling dasar yakni potongan Pajak Penghasilan (PPh), Premi asuransi yang ditanggung oleh pegawai,.

5). Bonus & Insentif
Bonus & insentif merupakan elemen tambahan, biasanya disediakan oleh jenis perusahaan tertentu dan untuk pegawai tertentu saja, yaitu distributor, bank, finance dan perusahaan sejenis yang operasionalnya berorientasikan target. Elemen ini nilainya tidak tetap.


Perlakuan Akuntansi atas Gaji

1). Penilaian (Penghitungan Gaji)
Gaji dihitung dengan memformulasikan elemen-elemen yang ada pada gaji. Dari semua elemen yang ada, hanya elemen potongan lah yang menjadi factor pengurang besarnya nilai gaji. Sedangkan elemen lainnya merupakan faktar penambah besarnya nilai Gaji.

Gaji dapat diformulasikan sebagai berikut :

[Gaji Pokok] + [Lembur] + [Tunjangan] - [Potongan] + [Bonus/Insentif]

Dengan formula ini, besarnya biaya gaji yang akan timbul dapat ditentukan.


2). Pengakuan Atas Gaji
Gaji yang dibayarkan dengan system transfer diakui apada ketika transfer dilaksanakan, gaji yang dibayarkan dengan menggunakan check diakui pada ketika check tersebut dicairkan oleh peserta gaji, sedangkan gaji yang dibayarkan dalam bentuk tunai (cash) diakui pada ketika gaji diserahkan. Besarnya biaya gaji yang diakui yakni sebesar nilai hasil formulasi di atas.

3). Pencatatan (Jurnal Penggajian)
Gaji dicatat pada ketika pengakuannya, yaitu : sesuai tanggal yang tertera di slip transfer, di slip gaji, tanggal check (tergantung bentuk gaji yang diberikan).
Adapun jurnal atas gaji yakni sebagai berikut :

Pada ketika penggajian :
Debit : Biaya Gaji
Kredit : Kas dan Utang PPh

Contoh :
Biaya Gaji (Debit) : Rp 100,000,000,-
Kas (Kredit) : Rp 90,000,000,-
Utang PPh Pasal 21 (Kredit) : Rp 10,000,000,-

Pada ketika penyetoran PPh :
Utang PPh Pasal 21 (Debit) : Rp 10,000,000
Kas (Kredit) : Rp 10,000,000

4) Pelaporan Gaji
Pada Laporan Rugi Laba, Gaji termasuk di dalam kelompok besar biaya operasional dan dinyatakan di dalam akun Biaya Gaji, yang nantinya akan mensugesti besar-kecilnya laba atau rugi perusahaan. Pernyataan Laba rugi akan memberi kontribusi terhadap Akun laba ditahan (retained earning) pada Neraca.


Prosedur Penggajian

a). Penghitungan Gaji
Penghitungan gaji didahului oleh pengumpulan data-data yang nantinya akan dijadikan dasar perhitungan. Sumber data penghitungan gaji berasal dari bab personalia yang seharusnya diserahkan begitu tutup buku penggajian dilakukan (biasanya 1 ahad sebelum tanggal penggajian). Adapun data-data yang diharapkan yaitu :
Untuk menentukan besarnya Gaji Pokok, Tunjangan dan Potongan : Daftar Karyawan (lengkap dengan jabatan dan masa kerjanya), daftar absensi, daftar cuti, daftar libur berbayar.
Untuk menentukan Bonus atau insentif : Daftar yang dijadikan dasar perhitungan (Daftar Penjualan dari masing-masing salesman).
Formula yang dipakai yakni menyerupai yang telah disebutkan pada sub pokok bahasan di atas.
Setelah perhitungan selesai dilakukan, hendaknya dilakukan pemeriksaan dan penelitian kembali sebelum dimintakan persetujuan kepada Manajer Personalia.

b). Persetujuan Gaji
Daftar Gaji diajukan oleh Manajer Personalia kepada Direktur, dengan tembusan kepada General Manager dan atau Financial Controller. Financial Controller maupun General Manager akan melaksanakan penelitian baik itu secara mengkhusu dan terperinci maupun umum, yang sangat tergantung dari Daftar Gaji yang diajukan (apakah daftar gaji itu dinilai wajar atau tidak). Setelah diteliti, jikalau dapat disetujui maka Financial Controller atau General Manager akan memperlihatkan rekomendasi kepada eksekutif untuk disetujui, Sedangkan jikalau dianggap tidak wajar, maka Financial Controller atau General Manager berhak untuk menahannya hingga dijelaskan dan atau dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya.

c). Permintaan Kas untuk Penggajian
Dalam hal Daftar Gaji disetujui dan telah disahkan, maka daftar Gaji tersebut akan diserahkan kepada Bagian Accounting sebagai dasar untuk usul kas penggajian. Bagian Accounting akan menyiapkan Kas sesuai dengan permintaan. Permintaan Kas disertai daftar gaji yang telah disahkan hendaknya telah diterima selambat-lambatnya 2 hari sebelum tanggal penggajian.
Untuk gaji yang akan dibayarkan dalam bentuk tunai, akan dibuatkan 1 check tunai saja untuk semuanya. Untuk gaji yang dibayarkan dalam bentuk check, akan dibuatkan check masin-masing untuk satu karyawan. Sedangkan untuk gaji yang dibayarkan melalui transfer, maka akan disiapkan satu daftar perintah transfer kepada bank.

d). Pembagian Gaji
Gaji dibagikan atau ditransfer sempurna pada tanggal pengajian, dibagikan oleh kasir perusahaan, disaksikan oleh staf personalia. Diawasi oleh Chief Accounting dan Manajer Personalia. Hal ini penting, biar jikalau diharapkan dapat memperlihatkan penjelasan yang sesuai kepada pegawai yang membutuhkan penjelasan.

e). Pencatatan Penggajian
Setelah pembayaran gaji selesai dilaksanakan, maka Book Keeper akan melaksanakan pencatatan dengan memposting ayat-ayat jurnal yang sesuai (lihat di sub pokok pembahasan sebelumnya).

f). Pemeriksaan Penggajian
Proses selanjutnya yakni proses pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Financial Controller. Adapun pemeriksaan yang dilakukan, yaitu dengan membandingkan antara daftar gaji yang telah desetujui dengan pengeluaran kas, Slip Gaji, sisa fisik uang yang masih ada di kasir, Bukti pemotongan PPh Pasal 21, untuk kemudian dibandingkan dengan General Ledger Detail yang di print-out oleh Book Keeper. Apabila tidak ditemukan kesalahan atau ketidak wajaran, maka Financial Controller akan membuat pernyataan wajar atas penggajian tersebut, sekaligus memperlihatkan ijin untuk ditutup.

g). Penutupan dan Arsip Penggajian
Proses tamat dari penggajian yakni penutupan, dimana penutupan dilakukan apabila pemeriksaan telah selesai dilaksanakan oleh Financial Controller. Selanjutnya semua bukti yang terkait dengan penggajian (Daftar Gaji, Slip Gaji, Bukti Tranfer, Bonggol Check dan Print Out General Ledger Detail yang disahkan oleh Financial Controller) diarsipkan ke dalam masing-masing binder yang telah ditentukan.


“Menuju Keunggulan Budaya Manusia Indonesia”
by
Jousairi Hasbullah


Eva Cox dalam Jousairi (2006: 6) memperlihatkan definisi modal sosial sebagai suatu rangkaian proses korelasi antar insan yang ditopang oleh jaringan, norma-norma, dan kepercayaan sosial yang memungkinkan efisien dan efektifnya koordinasi dan kerjasama untuk keuntungan dan kebajikan bersama. Jousairi Hasbulah (2006: 9) menjelaskan unsur-unsur pokok dalam modal sosial meliputi : partisipasi dalam suatu jaringan, resiprocity, trus,; norma social, nilai-nilai, serta tindakan yang proaktif.

1.             Partisipasi dalam suatu jaringan
Kelompok yang dibangun atas dasar kesamaan orientasi dan tujuan dengan ciri pengelolaan organisasi yang lebih modern akan memiliki tingkat partisipasi anggota yang lebih baik dan rentang jaringan yang lebih luas.

2.             Resiprocity
Kecenderungan saling tukar kebaikan antar individu dalam suatu kelompok selalu mewarnai modal sosial. Seseorang atau banyak orang dari suatu kelompok memiliki semangat membantu yang lain tanpa mengharapkan imbalan seketika. Hal ini didasari oleh nuansa altruism (semangat untuk membantu dan mementingkan kepentingan orang lain).

3.             Trust
Trust atau rasa percaya merupakan bentuk impian untuk mengambil risiko dalam korelasi sosial yang didasari perasaan yakin bahwa yang lain akan melaksanakan sesuatu ibarat yang diperlukan dan akan bertindak dalam suatu contoh tindakan yang saling mendukung dan tidak merugikan diri dan kelompoknya.

4.             Norma Sosial
Norma sosial merupakan sekumpulan aturan yang diperlukan dipatuhi dan diikuti oleh anggota masyarakat pada suatu entitas sosial tertentu. Contoh norma sosial: bagaiman cara menghormati pendapat orang lain, norma untuk hidup sehat, norma untuk tidak mencurangi orang lain.

5.             Nilai-nilai
Nilai yaitu sesuatu inspirasi yang telah turun temurun dianggap benar dan penting oleh anggota kelompok masyarakat, misalnya: nilai prestasi, kerja keras, kompetisi dan nilai harmoni.

6.             Tindakan yang Proaktif
Adalah impian yang berpengaruh dari anggota kelompok untuk tidak saja berpartisipasi tetapi senantiasa mencari jalan bagi keterlibatan mereka dalam suatu aktivitas masyarakat ibarat misalnya: membersihkan lingkungan daerah tinggal, berinisiatif menjaga keamanan bersama.

Upah yang dalam bahasa inggrisnya “wages” ialah imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja langsung, atas pekerjaan/jasa yang diberikan yang dihitung berdasarkan satuan atau borongan atau waktu tertentu.

Macam dan Sistem Pengupahan

Berdasarkan cara penghitungannya, upah dapat dibedakan menjadi :

1). Upah Satuan

Upah yang dibayarkan berdasarkan jumlah unit yang diserahkan, tanpa memperhitungkan lamanya waktu. Makin banyak satuan yang diserahkan, makin banyak pula upah yang akan dibayarkan. Jikapun suatu produksi atau pengerjaan proyek tertentu menggunakan target waktu pengerjaan, akan tetapi target waktu tersebut tidak mensugesti jumlah upah yang dibayarkan.

2). Upah Borongan

Upah yang dibayarkan atas suatu proyek atau pekerjaan atau jasa tertentu, tanpa memperhitungkan jumlah unit yang dihasilkan maupun waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan proyek tersebut.

3). Upah Harian

Upah yang dibayarkan atas suatu pekerjaan atau jasa yang diserahkan, yang dihitung berdasarkan lamanya waktu yang telah dipergunakan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. tanpa mempertimbangkan jumlah unit yang dihasilkan maupun besarnya volume suatu pekerjaan. Jikapun perusahaan mematok target jumlah atau volume tertentu , maka jumlah maupun volume tersebut tidak lah memperngaruhi jumlah upah yang akan diperhitungkan sepanjang waktu yang dipergunakan sama.
Pengelompokan Upah berdasarkan waktu pembayarannya,
sengaja tidak dibahas disini mengingat kaitannya tidak terlalu relevan dengan
Accounting, selain penentuan waktu pembayarannya itu sendiri.

Perlakuan Akuntansi Atas Upah

a). Penilaian (penghitungan) atas Upah

Cara menentukan besar kecilnya nilai upah, atau cara menghitung upah, tergantung jenis upah yang akan dihitung :
Upah Satuan : Dihitung dengan mengalikan jumlah barang yang diserahkan dengan ongkos satuan dari barang tersebut, kemudian dikurangi dengan pecahan pengembalian atau barang cacat yang tidak mampu diperbaiki (jika ada). Besarnya pecahan atas barang cacat yang tiidak mampu diperbaiki tergantung dari kebijakan perusahaan. Jika perusahaan mengambil kebijakan untuk tidak menyerahkan barang cacat tersebut kepada buruh untuk lasan tertentu, maka perusahaan hanya mengenakan pecahan sebesar upah satuan dikalikan dengan jumlah barang cacat. Jika Perusahaan memperlihatkan barang cacat sepenuhnya kepada pekerja, maka perusahaan akan mengenakan pecahan sebesar nilai materi baku yang digunakan ditambah overhead.
Jika yang dikerjakan terdiri dari jenis pekerjaan yang berbeda-beda dengan ongkos satuan yang berbeda-beda, maka cara penghitungannya tetap sama, yaitu harga satuan dikalikan jumlah barang yang diserahkan, hanya saja kemudian dijumlahkan dengan jenis pekerjaan yang lainnya.
Upah Borongan : Dihitung dengan mengalikan jumlah proyek dengan harga janji per proyek.
Upah Harian : Dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja dikalikan dengan upah harian.


b). Pengakuan atau Pencatatan atas Upah

Upah dicatat atau diakui sebesar nilai bersih yang dibayarkan (Upah dikurangi potongan). Saat pengakuannya :
Jika Perusahaan menerapkan accrual bases, maka upah diakui atau dicatat pada ketika barang diserahkan atau pada tanggal nota penerimaan barang. Sedangkan jikalau perusahaan menerapkan cash bases, maka upah diakui atau dicatat pada ketika upah dibayarkan (sesaui tanggal slip pembayaran upah).

Upah dicatat (dijurnal) Sebagai Berikut :
Accrual Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit: Utang Kepada si A]
Pada ketika Pembayaran :
[Debit : Utang Kepada si A] [Credit : Kas]
Cash Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit : Kas]


c). Pelaporan Upah

Upah bab dari kelompok besar Harga Pokok Produksi yang merupakan elemen utama dari Harga Pokok Penjualan (COGS) yang dicatat sebagai Ongkos Tenaga Kerja Langsung (Direct Labour Cost), yang nantinya akan mensugesti Laba Kotor perusahaan (Gross Profit) secara langsung, dan mensugesti Laba Bersih (Net Profit) dalam pernyataan Laba Rugi Perusahaan (Income Statement).


Prosedur Pengupahan

a). Penghitungan Upah

Upah dihitung oleh staf produksi dengan dasar perhtungan ibarat pada sub pokok bahasan di atas. Untuk kemudian di serahkan kepada bab accounting, atau di upload ke server induk (jika menggunakan Sistem Informasi Akuntansi yang online). Untuk kemudian di download oleh staf accounting, diringkas menjadi laporan per individu buruh.

b). Persetujuan Upah

Sebelum upah dibayarkan, perincian atau daftar upah beserta perhitungannya dimintakan persetujuan kepada Direktur yang ditembuskan kepada General Manager dan atau Financial Controller untuk diteliti dan diperiksa seperlunya. Dalam hal rincian dan perhitungan upah disetujui, maka Financial Controller atau General Manager akan memperlihatkan rekomendasi kepada Direktur untuk distujui. Jika tidak, maka upah akan ditangguhkan hingga mendapat penjelasan atau dilakukan revisi-revisi.

c). Pembayaran Upah

Upah hanya dibayarkan apabila sudah mendapat persetujuan dan rekomendasi yang diperlukan. Perusahaan akan menarik uang kas untuk kemudian dibayarkan, atau menerbitkan check atau mentransfernya, dengan menerbitkan slip pembayaran upah.

d). Pemeriksaan Upah

Seusai pengupahan dilaksanakan, Financial Controller akan melaksanakan pemeriksaan dengan membandingkan antara rincian upah yang telah disetujui dengan bukti penarikan kas, sisa fisik uang dikasir, dan slip pembayaran upah. Apabila Financial Controller tidak menemukan kesalahan atau ketidakwajaran maka akan dibuatkan surat pernyataan kewajaran atas pengupahan.

e). Pengarsipan (Penutupan) Upah

Rincian beserta lampiran perhitungan upah, Bukti penarikan kas untuk upah, slip pembayaran upah dan surat pernyataan wajar dari Financial Controller diarsipkan ke dalam file Upah.


Laba Humanis : Tafsir Sosial atas Konsep Laba dengan Pendekatan Hermeneutika”
by
Subiyantoro, Eko B., dan Iwan Triyuwono


Subiyantoro dan Triyuwono (2004: 103), berpendapat bahwa pada umumnya laba didefinisikan sebagai perbedaan antara pendapatan yang dapat direalisasikan, yang dihasilkan dari transaksi dalam satu periode dengan biaya yang layak dibebankan kepadanya. Ini berarti bahwa laba merupakan selisih lebih dari pendapatan–pendapatan yang diterima oleh perusahaan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan (Eko B. Subiyantoro dan Iwan Triyuwono, Op.Cit.,hal.102).

Subiyantoro dan Triyuwono (2004), melaksanakan penelitian ihwal penafsiran laba yang dituangkan dalam buku “Laba Humanis : Tafsir Sosial atas Konsep Laba dengan Pendekatan Hermeneutika”. Hermeneutika itu sendiri berarti menafsirkan. Penulis dalam hal ini mencoba menyampaikan fatwa gres ihwal konsep laba yang didasarkan pada basis sosial yang dibangun oleh insan yang utuh, yaitu insan yang memiliki dan menggunakan elemen intelektual, emosi, dan spiritual secara harmonis. Dalam buku tersebut, penulis memberi kesimpulan bahwa insan yang memiliki keselarasan dalam kecerdasan intektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual dapat menyampaikan pemahaman dan makna gres ihwal persepsi sebuah laba yang selama ini dipandang hanya sebagai bahan sebagai hasil akhirnya. Oleh alasannya yaitu itu, kecerdasan emosional dan spiritual memiliki pengaruh dalam menafsirkan laba, sehingga laba tidak hanya ditafsirkan (dipersepsikan) sebagai kekayaan bahan perusahaan saja, tetapi juga berdasar pada aspek kemanusiaan.

Subiyantoro dan Triyuwono (2004: 221), bahwa seseorang yang memiliki kecerdasan spiritual akan menyampaikan pemahaman gres mengenai persepsi laba dan penggunaan perspektif hakikat insan yang lebih totalitas dalam persepsi laba mempunyai makna yang lebih luas dan lebih substantif ihwal laba. Hal ini diuraikan kedalam beberapa bab berikut :
1.             Laba merupakan hasil dari proses interaksi sosial yang bermakna sebagai bentuk timbal balik secara sosial, baik secara konseptual maupun dalam praktiknya.
2.             Perspektif hakikat insan dalam menafsirkan laba setidaknya menjadi bentuk reflektif dari diri kita akan tanggung jawab.
3.             Perspektif hakikat insan dalam menafsirkan laba menimbulkan laba mengandung perpaduan seimbang dari abjad manusia.
4.             Perspektif hakikat insan yang dipahami secara lengkap tidak saja mengakomodasi dimensi rasional, emosional, tetapi juga spiritual.

Zakat, bila dilihat dalam konsepsi lebih mendalam yaitu pemaknaan laba atas titik temu hakikat kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan (Subiyantoro dan Triyuwono 2004). Karakter laporan keuangan harus menyampaikan pemfokusan keluasan akuntabilitas lebih jauh yang dipenuhi dalam 8 asnaf (disyari’atkan dalam zakat) dan lingkungan alam (Triyuwono 2004).

FASB Statement of Financing Accounting Concept No 1 yang menyatakan bahwa sasaran utama pelaporan keuangan yaitu isu ihwal prestasi perusahaan yang disajikan melalui pengukuran laba dan komponennya (Eko B. Subiyantoro dan Iwan Triyuwono, 2004 : 105).

Author’s Notes :

Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan problem perpajakan saja,
maka dalam artikel ini tidak akan dibahas atau diberikan pola satu persatu
untuk semua kasus dan keadaan sehubungan dengan perpajakan.

Akan tetapi, mengingat Taxation merupakan salah satu aspek penting dalam praktek accounting dan finance, saya pikir perlu juga disajikan artikel maupun tips yang terkait dengan problem perpajakan. Diusahakan untuk menawarkan petunjuk yang benar, jelas, up to date dan mewakili praktek umum yang terjadi di dalam perusahaan.

Jika anda perhatikan screen shoot, anda akan menemukan : Sisi kiri (Perhitungan PPh Pasal 21 -nya) dan Sisi kanan ( Jurnal PPh Pasal 21 di buku Perusahaan ).

Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan problem perpajakan saja PPH PASAL 21 (Payroll Tax)


















Dalam artikel ini, khusus akan membahas tentang
PPh Pasal 21 di lingkungan perusahaan (Corporate).

Untuk mampu menawarkan gambaran yang jelas, pada sub-penialian atau penghitungan, akan pribadi ke pola perhitungannya. Perhatikan 2 screen shoot.




Dasar Hukum PPh Pasal 21

1). ndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ihwal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);



2).Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

3).Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.03/2005 ihwal Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, telah ditetapkan adaptasi besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku semenjak 1 Januari 2006;



4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 138/PMK.03/2005 ihwal Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, telah ditetapkan bab penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan, yang berlaku semenjak 1 Januari 2006;

5).Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;

6).Untuk lebih lengkapnya bias ditemukan di situsnya Dirjen Pajak


Perlakuan Akuntansi atas Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

Dua screen shoot ini menunjukkan cara perhitungan dan jurnal PPh Pasal 21 :

*) Ditanggung oleh Pegawai itu sendiri (Perhatikan screen shoot di atas)

*) Ditanggung oleh Perushaan (Perhatikan screen shoot dibawah)
Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan problem perpajakan saja PPH PASAL 21 (Payroll Tax)






















Catatan : Perhatikan goresan pena warna biru di screen shoot disisi kanan, disebut : "Tunjangan Pajak : Koreksi (+)" maksudnya : atas pajak yang ditanggung oleh perusahaan, boleh dibebankan sebagai biaya pada "LAPORAN KOMERSIAL" perusahaan, TETAPI pada "LAPORAN FISKAL" perusahaan TIDAK DIPERKENAANKAN membebankan biaya ini sebagai pengurang pendapatan kena pajaknya, melainkan harus diperlakukan sebagai "KOREKSI FISKAL POSITIF".

Untuh Cara penghitungan kasus lain dan perlakuannya : Penghitungan Pajak Atas Bonus Akhir Tahun, THR, Upah Satuan, Upah Borongan, Tenaga Ahli, pekerja part-timer, dan lain sebagainya, bisa ditanyakan kepada saya by email atau kasi komentar di goresan pena ini, nanti akan saya post-kan jawabannya :)

Atau coba cari di situs resminya Dirjen Pajak











“Etika Bisnis dan Lingkungan”
by
A.  Sonny Keraf


DEFINISI ETIKA dan BISNIS
Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan alasannya itu pula “etika bisnis” bisa berbeda artinya. Suatu uraian sistematis wacana budbahasa bisnis sebaiknya dimulai dengan menyelidiki dan menjernihkan cara kata ibarat “etika” dan “etis” dipakai.

Etika yaitu nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau Masyarakat (Sonny Keraf hal. 61-63). Sedangkan, Bisnis yaitu halnya ibarat permainan judi, bisnis yaitu bentuk persaingan yang mengutamakan kepentingan pribadi, dalam permainan penuh persaingan itu, aturan yang dipergunakan berbeda dari aturan yang ada pada kehidupan sosial pada umumnya, kemudian orang mematuhi aturan moral akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang menghalalkan segala cara (Sony Keraf, 1998 : 34).

PRINSIP ETIKA BISNIS
Prinsip budbahasa bisnis menurut Sonny Keraf (1998) dalam Sukirno Agus dan I Cekik Ardana (2009: 127-128) mengatakan bahwa setidaknya ada lima prinsip yang dijadikan titik tolak pemikiran perilaku dalam menjalankan praktik bisnis, yaitu:
1)             Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi yaitu prinsip yang dituntut oleh seorang profesional terhadap masyarakat biar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Pemerintah pun diperlukan dapat menghargai otonomi profesi dan tidak mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut.

Prinsip otonomi menyampaikan sikap kemandirian, kebebasan, dan tanggungjawab. Orang yang mandiri berarti orang yang dapat mengambil suatu keputusan dan melakukan tindakan berdasarkan kemampuan sendiri sesuai dengan apa yang diyakininya, bebas dari tekanan, hasutan, dan ketergantungan kepada pihak lain.

Tanggungjawab yaitu salah satu prinsip pokok atau utama bagi kaum profesional alasannya orang yang profesional yaitu orang yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, bertanggungjawab terhadap dampak pekerjaan, kehidupan, dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Jika hasil pekerjaan profesionalnya membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, maka harus bertanggung jawab atas hal tersebut.

2)             Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan yaitu apa yang dikatakan, dan apa yang dikatakan yaitu yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melakukan banyak sekali komitmen, kontrak, dan perjanjian yang telah disepakati.

3)             Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari banyak sekali aspek baik dari aspek ekonomi, hukum, maupun aspek lainnya.
Prinsip keadilan menuntut seorang professional untuk dalam menjalankan profesinya tidak merugikan hak dan kepentingan pihak-pihak yang dilayaninya maupun masyarakat pada umumnya.

4)             Prinsip saling Menguntungkan
Prinsip saling menguntungkan menanamkan kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu ditanamkan prinsip win-win solution, artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan biar semua pihak merasa diuntungkan.

5)             Prinsip Integritas Moral
Prinsip integritas moral yaitu prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil. Prinsip ini dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap orang harus dihormati harkat dan martabatnya.

Prinsip integritas moral sesuai dengan hakikat dan ciri-ciri profesi yaitu bahwa seorang professional yaitu orang yang memiliki integritas langsung dan moral yang tinggi alasannya memiliki komitmen langsung untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan kepentingan orang lain atau masyarakat.

Prinsip-prinsip budbahasa bisnis di atas tidak hanya digunakan pada sebuah perusahaan atau organisasi perdagangan, akan tetapi dapat pula digunakan pada usaha yang dikelola pedagang kaki lima, hal ini dikarenakan setiap bisnis yang dijalankan oleh pedagang kaki lima harus didasarkan pada prinsip-prinsip tersebut biar tidak melanggar hak-hak konsumen.

KODE ETIK
Kode etik berkaitan dengan prinsip budbahasa tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat empat prinsip di dalam budbahasa profesi (Keraf, 1998) yaitu :
1.             Prinsip tanggung jawab
2.             Prinsip keadilan
3.             Prinsip otonomi
4.             Prinsip integritas moral

Di dalam arahan etik terdapat muatan – muatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari arahan etik ini yaitu, pertama, arahan etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, arahan etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilakuperilaku buruk orangorang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).

COMMUNITY RELATIONS (CR)
Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menjalin kekerabatan kemitraan yang baik dengan komunitas yaitu melalui kegiatan Community Relations (CR). CR menurut Jelord sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui banyak sekali upaya untuk kemashlan bersama organisasi dan komunitas (Sonny Keraf Op.cit, hal. 33).
Secara hakikat, CD merupakan suatu proses penyesuaian sosial budaya yang dilakukan oleh industri, pemerintah sentra dan tempat terhadap kehidupan komunitas lokal. Artinya, industri yaitu sebuah elemen dari serangkaian elemen yang ada dalam masyarakat (A. Sonny Keraf, Op.cit., hal 34).

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Konsep tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) bahwasanya mencagu pada kenyataan, bahwa perusahaan yaitu tubuh hukum yang dibentuk oleh insan dan terdiri dari manusia. Ini menyampaikan bahwa sebagaimana halnya insan tidak bisa hidup tanpa orang lain, demikian perusahaan (sebagai lembaga yang terdiri dari insan – manusia) tidak bisa hidup, beroperasi, dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa pihak lain. Ini menuntut biar perusahaan pun perlu dijalankan dengan tetap bersikap tanggap, peduli dan bertanggungjawab atas hak dan kepentingan banyak pihak lainnya. Bahkan lebih dari itu, perusahaan, sebagai bab dari masyarakat yang lebih luas, perlu pula ikut memikirkan dan menyumbangkan sesuatu yang berkhasiat bagi kepentingan hidup bersama dalam masyarakat, sebagaimana halnya insan pun, selain membutuhkan orang lain, juga ikut menyumbangkan sesuatu sesuai dengan kapasitasnya masing – masing demi kepentingan hidup bersama (A. Sonny Keraf, 1998 : 122 – 123).

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.