Letter Of Credit – Serie 2
Jenis - Jenis Letter of Credit
Ada 3 (tiga) macam Letter of Credit, yaitu :
(a). Commercial Letter of Credit
Commercial Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama, dimana proses pembayaran dilakukan oleh bank begitu dokumen diterima.
(b). Standby Letter Of Credit
Standby Letter of Credit merupakan instrument pembayaran kedua sesudah instrument pembayaran yang lain (Telex Transfer, Cash on Delivery, dll). Artinya : Standby Letter Of Credit hanya akan dicairkan apabila buyer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar dengan memakai instrument utamanya. Dengan kata lain Standaby L/C hanya merupakan instrument pembayaran cadangan. Standby Letter of Credit hanya merupakan alat yang menawarkan kemampuan bayar buyer (pembeli) bukan L/C yang serta merta sanggup dicairkan. Standby Letter of Credit dicairkan dengan cara menawarkan draft instrument pembayaran yang utama dan menawarkan bukti-bukti bahwa buyer tidak melakukan kewajibannya membayar.
c). Back to Back Letter of Credit
Adalah sebuah L/C yang dibuka untuk pihak seller, dimana L/C yang gres dibuka tersebut menunjuk L/C lain yang diterima dari pihak lain, yang artinya : “Term and Condition” L/C tersebut sepenuhnya bergantung pada L/C yang ditunjukknya. Dengan kalimat sederhana : L/C tersebut hanya akan bisa dicairkan apabila pihak pembuka telah mencairkan L/C yang ditunjuknya (L/C yang diterimnya dari pihak lain).
Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak penjual (seller), seller akan lebih menentukan Commercial Letter of Credit. Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.
Catatan :
Dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya yang akan kita bicarakan yakni COMMERCIAL LETTER OF CREDIT.
Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit
Berikut yakni elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :
Ada 3 (tiga) macam Letter of Credit, yaitu :
(a). Commercial Letter of Credit
Commercial Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama, dimana proses pembayaran dilakukan oleh bank begitu dokumen diterima.
(b). Standby Letter Of Credit
Standby Letter of Credit merupakan instrument pembayaran kedua sesudah instrument pembayaran yang lain (Telex Transfer, Cash on Delivery, dll). Artinya : Standby Letter Of Credit hanya akan dicairkan apabila buyer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar dengan memakai instrument utamanya. Dengan kata lain Standaby L/C hanya merupakan instrument pembayaran cadangan. Standby Letter of Credit hanya merupakan alat yang menawarkan kemampuan bayar buyer (pembeli) bukan L/C yang serta merta sanggup dicairkan. Standby Letter of Credit dicairkan dengan cara menawarkan draft instrument pembayaran yang utama dan menawarkan bukti-bukti bahwa buyer tidak melakukan kewajibannya membayar.
c). Back to Back Letter of Credit
Adalah sebuah L/C yang dibuka untuk pihak seller, dimana L/C yang gres dibuka tersebut menunjuk L/C lain yang diterima dari pihak lain, yang artinya : “Term and Condition” L/C tersebut sepenuhnya bergantung pada L/C yang ditunjukknya. Dengan kalimat sederhana : L/C tersebut hanya akan bisa dicairkan apabila pihak pembuka telah mencairkan L/C yang ditunjuknya (L/C yang diterimnya dari pihak lain).
Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak penjual (seller), seller akan lebih menentukan Commercial Letter of Credit. Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.
Catatan :
Dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya yang akan kita bicarakan yakni COMMERCIAL LETTER OF CREDIT.
Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit
Berikut yakni elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :
Pembeli (Buyer)
Adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller.
Draft of Purchase Order
Adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah/volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan (packaging) sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli maupun penjual.
Purchase Order/Contract
Adalah draft order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract.
Letter of Credit’s Amount
Menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order / contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan (tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar (over shipment) dari melewati batas minimum/maksimium yang disebutkan di dalam L/C.
Issuing Bank
Adalah pihak yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit.
Advising Bank
Adalah Bank yang mendapatkan Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak akseptor Letter of Credit (seller). Jika advising bank mempunyai kekerabatan correspondent, maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani (correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank dengan pihak akseptor pembayaran (seller).
Correspondent/Confirming Bank
Adalah Bank yang menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak mempunyai kekerabatan correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa kekerabatan correspondent dibutuhkan ?, alasannya untuk lalulintas pembayaran, bank yang berafiliasi harus mempunyai catatan speciment pejabat bank-nya masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ad ahubungan correspondent, maka tidak mungkin prosedur proses sebuah L/C sanggup dilaksanakan, untuk itulah diharapkan correspondent bank. Correspondent bank sudah niscaya sebuah bank yang mempunyai correspondent dengan advising bank.
Beneficiary (seller)
Adalah pihak yang akan berhak mendapatkan pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal ini yakni penjual (seller).
Export Document
Adalah satu (atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain.
Time Set
Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
(-). Latest Delivery Time : yakni batas penyerahan tamat dari barang/jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan yakni FOB, maka yang dijadikan patokan yakni tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan yakni C&F atau CIF maka yang dijadikan patokan yakni tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
(-). Latest Presentation Document Date : yakni batas tanggal penerimaan tamat dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas tamat kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank.
Certificate of Inspection
Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang/jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang/jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).
Alur Proses Letter of Credit
Alur proses sebuah Letter of Credit sanggup digambarkan sebagai berikut :
-baca-]Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
(-). Latest Delivery Time : yakni batas penyerahan tamat dari barang/jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan yakni FOB, maka yang dijadikan patokan yakni tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan yakni C&F atau CIF maka yang dijadikan patokan yakni tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
(-). Latest Presentation Document Date : yakni batas tanggal penerimaan tamat dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas tamat kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank.
Certificate of Inspection
Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang/jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang/jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).
Alur Proses Letter of Credit
Alur proses sebuah Letter of Credit sanggup digambarkan sebagai berikut :
Short Description :
Letter of Credit - Serie 3 (Tips) [-baca-], berisi Tips-tips menganai Bagaimana menangani Letter Of Credit, diantaranya :
(-). Bagaimana mencegah discrepancies (penyimpangan) atas sebuah Letter of Credit ?
Letter of Credit - Serie 4 [-baca-], mengenai :
(-). Apa yang harus dilakukan jikalau terlanjur terjadi discrepancies ?
(-). Apa scenario terburuk yang mungkin terjadi atas sebuah transaksi yang memakai Letter of Credit ?. Dan Apa yang harus dilakukan oleh seller ?.
Letter of Credit - Serie 5, mengenai :
(-).Bagaimana prosedur dikonto sebuah Letter of Credit untuk modal kerja ?
(-). Bagaiaman skandal perkara pembobolan bank memakai modus Letter of Credit terjadi ?