Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

Jenis - Jenis Letter of Credit

Ada 3 (tiga) macam Letter of Credit, yaitu :

(a). Commercial Letter of Credit
Commercial Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama, dimana proses pembayaran dilakukan oleh bank begitu dokumen diterima.

(b). Standby Letter Of Credit
Standby Letter of Credit merupakan instrument pembayaran kedua sesudah instrument pembayaran yang lain (Telex Transfer, Cash on Delivery, dll). Artinya : Standby Letter Of Credit hanya akan dicairkan apabila buyer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar dengan memakai instrument utamanya. Dengan kata lain Standaby L/C hanya merupakan instrument pembayaran cadangan. Standby Letter of Credit hanya merupakan alat yang menawarkan kemampuan bayar buyer (pembeli) bukan L/C yang serta merta sanggup dicairkan. Standby Letter of Credit dicairkan dengan cara menawarkan draft instrument pembayaran yang utama dan menawarkan bukti-bukti bahwa buyer tidak melakukan kewajibannya membayar.

c). Back to Back Letter of Credit
Adalah sebuah L/C yang dibuka untuk pihak seller, dimana L/C yang gres dibuka tersebut menunjuk L/C lain yang diterima dari pihak lain, yang artinya : “Term and Condition” L/C tersebut sepenuhnya bergantung pada L/C yang ditunjukknya. Dengan kalimat sederhana : L/C tersebut hanya akan bisa dicairkan apabila pihak pembuka telah mencairkan L/C yang ditunjuknya (L/C yang diterimnya dari pihak lain).

Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak penjual (seller), seller akan lebih menentukan Commercial Letter of Credit. Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.

Catatan :
Dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya yang akan kita bicarakan yakni COMMERCIAL LETTER OF CREDIT.


Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit

Berikut yakni elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :


Pembeli (Buyer)

Adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller.


Draft of Purchase Order

Adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah/volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan (packaging) sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli maupun penjual.


Purchase Order/Contract

Adalah draft order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract.


Letter of Credit’s Amount

Menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order / contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan (tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar (over shipment) dari melewati batas minimum/maksimium yang disebutkan di dalam L/C.


Issuing Bank

Adalah pihak yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit.


Advising Bank

Adalah Bank yang mendapatkan Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak akseptor Letter of Credit (seller). Jika advising bank mempunyai kekerabatan correspondent, maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani (correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank dengan pihak akseptor pembayaran (seller).


Correspondent/Confirming Bank

Adalah Bank yang menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak mempunyai kekerabatan correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa kekerabatan correspondent dibutuhkan ?, alasannya untuk lalulintas pembayaran, bank yang berafiliasi harus mempunyai catatan speciment pejabat bank-nya masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ad ahubungan correspondent, maka tidak mungkin prosedur proses sebuah L/C sanggup dilaksanakan, untuk itulah diharapkan correspondent bank. Correspondent bank sudah niscaya sebuah bank yang mempunyai correspondent dengan advising bank.


Beneficiary (seller)

Adalah pihak yang akan berhak mendapatkan pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal ini yakni penjual (seller).


Export Document

Adalah satu (atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain.

Time Set

Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
(-). Latest Delivery Time : yakni batas penyerahan tamat dari barang/jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan yakni FOB, maka yang dijadikan patokan yakni tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan yakni C&F atau CIF maka yang dijadikan patokan yakni tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
(-). Latest Presentation Document Date : yakni batas tanggal penerimaan tamat dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas tamat kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank.


Certificate of Inspection

Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang/jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang/jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).


Alur Proses Letter of Credit

Alur proses sebuah Letter of Credit sanggup digambarkan sebagai berikut :
Commercial Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama LETTER OF CREDIT – Serie 2-baca-]

Short Description :

Letter of Credit - Serie 3 (Tips) [-baca-], berisi Tips-tips menganai Bagaimana menangani Letter Of Credit, diantaranya :

(-). Bagaimana mencegah discrepancies (penyimpangan) atas sebuah Letter of Credit ?

Letter of Credit - Serie 4 [-baca-], mengenai :

(-). Apa yang harus dilakukan jikalau terlanjur terjadi discrepancies ?

(-). Apa scenario terburuk yang mungkin terjadi atas sebuah transaksi yang memakai Letter of Credit ?. Dan Apa yang harus dilakukan oleh seller ?.

Letter of Credit - Serie 5, mengenai :

(-).Bagaimana prosedur dikonto sebuah Letter of Credit untuk modal kerja ?

(-). Bagaiaman skandal perkara pembobolan bank memakai modus Letter of Credit terjadi ?




1.             KONSEP DASAR SIKLUS PRODUKSI DAN PERSONALIA
Siklus Produksi
Audit siklus produksi menurut Boynton et.al. (2002) :  adalah acara yang terkait dengan pengolahan materi baku menjadi produk jadi. Siklus produksi merupakan konversi dari materi baku menjadi barang jadi. Proses tersebut dimulai dari ajakan materi baku untuk di produksi hingga di transfer menjadi barang jadi.
Audit  siklus produksi terdiri atas :
·                Production planning and control (tipe dan jumlah barang yang akan diproduksi)
·                Pengendalian jumlah sediaan
·                Transaksi  dan peristiwa yang terkait dengan proses produksi

Transaksi produksi dimulai pada ketika materi baku diminta untuk produksi dan diakhiri dengan pemindahan produk ke barang jadi. Audit siklus produksi berinteraksi dengan :
·                Siklus Pengeluaran
·                Siklus Personalia
·                Siklus Pendapatan

2.             KELOMPOK TRANSAKSI DAN AKUN YANG TERKAIT
Jaringan prosedur yang membentuk transaksi manufaktur ialah :
1. Prosedur order produksi
2. Prosedur ajakan dan pengeluaran barang gudang
3. Prosedur pengembalian barang gudang
4. Prosedur pencatatan biaya tenaga kerja langsung
5. Prosedur pencatatan pembebanan biaya overhead pabrik dan kos produk selesai
6. Prosedur pencatatan biaya overhead pabrik sesungguhnya, biaya pemasaran dan biaya manajemen umum.

3.             AKTIVITAS – AKTIVITAS YANG ADA DALAM SIKLUS PRODUKSI DAN PERSONALIA
Jaringan prosedur yang membentuk acara perhitungan fisik ialah :
1. Prosedur penghitungan fisik
2. Prosedur kompilasi
3. Prosedur penentuan kos sediaan
4. Prosedur adjustment kos sediaan

4.             PENGEMBANGAN TUJUAN AUDIT SPESIFIK UNTUK SIKLUS PRODUKSI DAN PERSONALIA
Siklus Produksi
Tujuan Audit Siklus Produksi
Eksistensi atau Keterjadian
Transaksi produksi
Sediaan pisik HPP
Kelengkapan
Seluruh transaksi
Seluruh sediaan
Hak dan Kewajiban
Sediaan -> transaksi produksi
Legal title
Valuasi dan Alokasi
Jurnal, ikhtisar dan posting
LCOM Konsistensi
Penyajian dan Pengungkapan



5.             PERTIMBANGAN TERHADAP MATERIALITAS, RISIKO DAN STRATEGI AUDIT SIKLUS PRODUKSI DAN PERSONALIA
Materialitas
Ø    Sediaan penting pada perusahaan manufaktur dan perdagangan
Ø    Alokasi ke akun yang terkait dengan mempertimbangkan besarnya kemungkinan salahsaji dan biaya pendeteksian
Ø    Audit sediaan biasanya mencakup observasi eksistensi dan kelayakan penilaian biayanya tinggi

Risiko
Ø    Hotel dan sekolah biasanya rendah
Ø    Perusahaan manufatur dan perdagangan biasanya tinggi
Ø    Volume transaksi pembelian dan penjualan tinggi
Ø    Issue tidak terperinci terkait dengan identifikasi, pengukuran, dan alokasi inventoriable cost seperti:
v   Indirect material, labor dan overhead
v   Joint product cost
v   Disposisi cost variance
v   Akuntansi untuk scrapt
Ø    Variasi jenis sediaan seringkali memerlukan cara pengukuran yang berbeda (volume, photo udara, estimasi oleh pakar dsbg)
Ø    Penyimpanan sediaan di gudang yang terpisah
Ø    Variasi jenis sediaan menjadikan duduk perkara dalam menentukan kualitas dan harga pasar
Ø    Sediaan yang rentan
Ø    Penjualan yang dapat diretur

Salah saji potensial, acara pengendalian yang diperlukan, dan prosedur audit untuk pengujian pengendalian yang dapat digunakan oleh auditor terhadap transaksi manufaktur :
KK = eksistensi dan keterjadian
K = Kelengkapan
PA = Penilaian dan alokasi

Prosedur Analitik
Ø    Perputaran Sediaan
Ø    Pertumbuhan Sediaan dengan pertumbuhan Penjualan
Ø    Barang jadi yang selesai dibuat dengan pemakaian materi baku
Ø    Barang jadi yang selesai dibuat dengan tenaga kerja langsung
Ø    Produk rusak per juta

Prosedur Utama
1. Dapatkan pemahaman bisnis dan industri dan tetntukan:
– Pentingnya HPP dan sediaan bagi entitas 
– Faktor ekonomi yang mensugesti HPP, laba kotor, dan kemungkinan keusangan sediaan 
– Banyaknya klien memiliki barang amanat dan barang titipan (konsinyasi)
– Adanya kesepakatan pembelian dan konsentrasi pemasok 
2. Lakukan prosedur awal saldo sediaan dan catatan yang harus diaudit lebih lanjut :
– Lacak saldo awal sediaan ke KKA tahun lalu 
– Review acara akun sediaan dan selidiki ayat yang tampak tidak biasa 
– Verifikasi jumlah catatan perpetual dan skedul sediaan serta kesesuaian dengan saldo tamat buku besar 

Artikel ini akan membahas mengenai : Penentuan Harga Pokok Penjualan ( COGS ), hubungannya dengan PPn Import, PPh Pasal 22 Import, beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut. Diangkat dari kasus yang disampaikan oleh saudara Ydy di Jakarta. Akan dibahas step by step dengan screen shoot – screen shoot dan konstruksi: Proses Penjurnalan, Buku Besar, Inventory Card, hingga Profit & Lost Statement. Saya mengusahakannya sesederhana dan sesingkat mungkin biar mudah dipahami dan diikuti oleh siapapun (yang tidak pernah menangani kasus import sekalipun), tentu saja tanpa mengabaikan detail dan konsep dasar dan logika-logikanya. Dan ibarat biasa aku akan sertai catatan-catatan yang aku anggap penting.

Artikel kasus ini aku dedikasikan untuk semua rekan-rekan dibagian accounting, keuangan dan perpajakan yang sedang mengejar deadline SPT Tahun Takwim 2007 yang sudah harus disetor paling lambat tanggal 20 Maret, dan laporan paling lambat tanggal 25 Maret ini, tinggal beberapa hari saja. Saya ada tips khusus diakhir artikel nanti :-)

Kita pribadi ke kasusnya:


Data Import

Pada tanggal 01 February 2008, PT. Royal Bali Cemerlang mengimport barang dagangan dari Canada sebanyak 4700 unit dengan data-data (setelah di-convert ke Rupiah) sebagai berikut:
 beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut COGS, PPn & PPh Pasal 22 ImportHarga Pokok Penjualan), dipecah lagi menjadi : Inventory, Raw Material, Direct Labor Cost, Overhead Cost. Tetapi pada kasus ini, Direct Labor Cost dan Raw Metrial tidak tersedia, sebagai gantinya hanya muncul muncul semua element expenditure sehubungan dengan Import yang bergotong-royong merupakan “Overhead Cost” yang aku munculkan ibarat aslinya, biar mudah dipahami.

Gross Profit, didapat dengan formula : Revenue [minus] COGS.

Expenses, ialah biaya-biaya yang muncul sehubungan operasional perusahaan yang tidak dipengaruhi oleh output (produktifitas) perusahaan. Seharusnya ada elemen depreciation/amortization expenses, akan tetapi pada kasus ini aku tidak munculkan biar lebih sederhana.

Earning Before Tax, diperoleh dengan formula: Gross Profit [minus] Expenses
Setelah semua elemen diatas seharusnya ada : Corporate Income Tax (PPh Badan), Earning After Tax (Profit Earning). Tetapi alasannya ialah kasus ini focus pada penentuan “COGS” saja, maka aku tidak akan bahas di posting ini (kita bahas di postingan yang lain).

Setelah aku construct, semua angka aku masukkan, maka Profit & Lost statement menjadi ibarat dibawah ini:
 beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut COGS, PPn & PPh Pasal 22 ImportHarga Pokok Penjualan & Harga Pokok Produksi atau Harga Pokok Penjualan (Cost Of Good Sold) - Basic atau Harga Pokok Penjualan Usaha Dagang (Trading)

Pengenalan, Peranan, Jenis-jenis, Elemen-elemen, Alur Proses, Amendment, hingga Karakteristik Letter of Credit telah dibahas di artikel sebelumnya :
(-). Instrument Pembayaran : Letter of Credit (L/C) [-baca-]
(-). Letter of Credit – Serie 2 [-baca-]
Bagi yang belum mengikuti, silahkan dibaca

Pada Letter of Credit – Serie 3 ini, akan khusus diberikan tips bagi EXPORTER maupun IMPORTER yang menggunakan Letter of Credit sebagai instrument pembayaran. Tentu saja tips ini tidak dimaksudkan untuk over-riding, cheating, corrupting atau yang sejenisnya atas sebuah Letter of Credit. Melainkan untuk kelancaran dan objective’s achievement yang efektif menurut fairness bagi semua pihak (bagi : Buyer, Seller, Issuing Bank maupun Advising Bank).


Tips menangani Letter of Credit

1). Menjelang Pembukaan L/C (bagi Seller maupun Buyer)

Sesungguhnya, kunci sukses penanganan sebuah L/C yakni diawal-awal, dimulai menjelang L/C dibuka, yaitu :

(a). Purchase Order Draft

Untuk jenis pesan yang segera (rush order), Draft order akan dijadikan sebagai dasar pembukaan sebuah L/C, menjadi lampiran dalam permohonan pembukaan L/C. Untuk itu investigasi draft order dengan hati-hati dan seksama yakni kunci awal dari penanganan sebuah Letter of Credit. Sebelum penandatanganan Draft Order, perhatikan hal-hal berikut ini :

(-). Jenis dan nama barang yang dipesan
Pastikan jenis barang yang dipesan tekah tertulis dengan terang dan benar, tidak mengakibatkan salah pengertian. Pencantuman nama barang beserta description-nya yakni critical. Perlu diketahui bahwa jenis/nama barang akan dicantumkan di dalam L/C, dan shipping document.

(-) Bahan baku barang yang dipesan.
Sama pentingnya dengan Jenis dan nama barang. Bahan baku yang dipesan hendaknya dicantumkan dengan persis, dan jelas.

(-). Spesifikasi barang yang dipesan
Spesifikasi barang yang dimaksudkan di sini mencakup : ukuran, warna, kwalitas, Pastikan spesifikasi barang telah tercantum (tertulis/tergambar) dengan jelas. Hal ini penting, biar barang yang dikirim nantinya sesuai dengan apa yang dipesan. Kesalahan spesifikasi barang akan berakibat pada ditolaknya barang pada ketika proses inspeksi, sehingga Certificate of Inspection tidak bisa dikeluarkan. Certificate of Inspection biasanya disyaratkan dalam sebuah L/C.

(-). Contoh/sample/Proto-type barang yang dipesan
Contoh/sample/proto-type mempunyai peranan yang sama dengan specifikasi barang, hanya saja bersifat visual sehingga lebih gampang untuk diikuti.

(-). Jumlah/volume barang yang dipesan
Pastikan jumlah/volume barang yang dipesan tekah tercantum dengan benar dan jelas.

(-). Nilai barang yang dipesan
Periksalah Unit price dan Total Amount yang tercantum didalam Draft Order, hal ini penting, alasannya yakni total amount yang tercantum di dalam L/C nantinya akan berpatokan pada Draft Order ini.

(-). Kondisi penyerahan barang
Kondisi penyerahan barang bisa majemuk : Free on Board (FOB), Cost and Freight (C&F) atau Cost, Insurance & Freight (CIF). Pastikan kondisi penyerahan barang telah sesuai dengan yang disepakati.

(-). Batas final penyerahan barang
Batas final penyerahan barang (Latest Delivery Time) yakni critical. Latest Delivery Time akan menjadi salah satu yang disyaratkan di dalam L/C. Latest Delivery Time hendaknya memperhatikan kondisi penyerahan, lamanya produksi (Production Lead Time), Jadwal keberangkatan kapal (Shipping Schedule). Kesalahan dalam penentuan dan pencantuman Latest Delivery Time sudah niscaya akan menjadikan discrepancies.

(-). Packing Instruction
Packing Instruction biasanya berupa lampiran yang menyertai Draft Order, berisi arahan mengenai bagaimana barang seharusnya dikemas, mulai dari cara pembungkusan (oleh kertas/plastic), penyimpananya di dalam kemasan (dus/kotak), jumlah /volume barang per satu kemasan, dan lain sebagainya. Packing instruction juga harus diperhatikan dengan seksama, packaging barang ayang akan dikirimkan akan tercermin di dalam Packing List, dan packing list yakni salah satu jenis dokumen yang disyaratkan di dalam sebuah L/C. Penyimpangan dalam Packing List bisa menngakibatkan terjadinya discrepancies.

(-). Shipping Instruction
Shipping Instruction juga berupa lampiran, hanya saja isinya khusus mengenai bagaimana barang seharusnya dikirimkan. Hal-hal yang diatur dalam shipping instruction biasanya : pencantuman nama shipper, cara pengiriman (by Sea atau by Air), Nominated Forwarding Company (Jika nominated forwarder), Port of Departure (nama pelabuhan dari mana barang diberangkatkan), Port of Destination (pelabuhan tujuan dimana barang yang dispesan akan di un-load), Notify Party (pihak yang harus dihubungi oleh shipping agent ketika nanti barang tiba di pelabuhan tujuan), serta Consignee Name (pihak yang berhak atas barang tersebut sehabis tiba dipelabuhan tujuan). Semua itu juga akan tercantum didalam Letter of Credit. Untuk itu sangat perlu untuk diperhatikan.

Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, atau tidak bisa dipenuhi, atau tidak disepakati, hendaknya Draft Order jangan ditandatangani dahulu. Mintalah untuk direvisi. Jika ada hal-hal yang tidak terang atau meragukan, mintalah penejelasan.

(b). Purchase Order Contract

Purchase Order Contract yakni perwujudan dari Draft Order yang dituangkan di dalam sebuah kontrak resmi, dicetak dan ditandatangani dengan resmi oleh pihak yang authorized. Karena isinya yakni sama, maka yang perlu dilakukan ketika penanandatanganan contract yakni membandingkan isi contract dengan isi draft order. Seharusnya isinya sama persis dengan draft order yang telah ditandatangani. Jika ditemukan perbedaan-perbedaan, mintalah revisi atas kontrak tersebut.


2). Permintaan Pembukaan L/C

Tips bagi Seller/Exporter :

Begitu Draft Order atau Contract ditandatangani, segera lah minta pembukaan L/C kepada pihak buyer, jikalau ditunda maka pembukaan L/C akan semakin lambat, sementara Latest Delivery Time telah di set, keterlambatan pembukaan L/C bisa menjadikan keterlambatan penyerahan barang, dan akan menciptakan discrepancies pada Ltest Delivery Time. Permintaan pembukaan L/C oleh seller, dilakukan dengan mengirimkan PROFORMA INVOICE, dalam proforma invoice dicantumkan mengenai hal-hal esensial yang tercantum di dalam contract, hanya saja dibentuk dalam bentuk ringkas. Di dalam proforma invoice, Cantumkanlah :

(-). Jenis L/C yang diinginkan :
Sebaiknya minatalah On Sight Commercial Letter of Credit, Back To Back L/C samasekali tidak baik, terlalu berbahaya, jadi jangan pernah mau menerimanya. Selalu minta On Sight Commercial Letter of Credit.

(-). Term and Condition :
Sebaiknya mintalah irrevocable L/C, transferable and available at any bank in Indonesia.

Selain kedua hal tersebut diatas, ikutilah apa yang telah disepakati di dalam contract. Jangan lupa meminta biar buyer mengirimkan copy L/C yang dibuka. Hal ini penting, alasannya yakni menunggu L/C tersebut tiba di Advising Bank mungkin memakan waktu. Semakin segera mendapatkan copy letter of credit semakin bagus, sehingga jikalau ditemukan ketidak sesuaian di dalam kondisi L/C, bisa meminta amendment (perubahan L/C) kepada pihak buyer dengan lebih cepat.

Tips bagi buyer/importer :

Begitu seruan pembukaan L/C (Proforma Invoice) diterima, periksalah secara seksama isinya, apakah jenis L/C dan Term & Condition yang diminta oleh pihak seller bisa dipenuhi atau tidak, apakah isinya sam adengan draft order / contract yang telah ditandatangani. Jika tidak ada masalah, segeralah meminta pembukaan L/C kepada bank devisa (yang nantinya akan beryindak sebagai Issuing Bank). Pastikan anda mempunyai Flapond Credit yang cukup untuk menutup nilai transaksi yang akan dibayar dengan Letter of Credit. Jangan lupa sertakan draft order atau contract yang telah ditandatangani oleh pihak seller.

Tentu saja pihak bank akan melaksanakan analisa, survey atau investigasi terhadap buyer, untuk mem-verifikasi mengenai kemampuan dan kesanggupan buyer untuk membayar. Jika seruan pembukaan L/C telah disetujui dan telah dibuka oleh bank, kirimkanlah copy L/C tersebut kepada pihak seller.


3). Setelah Pembukaan L/C

Tips bagi seller/exporter :

(a). Saat L/C Diterima
Begitu copy L/C diterima, periksalah isinya dan perhatikanlah hal-hal berikut ini ::
(-). Jenis L/C yang telah dibuka
(-). Term and Condition yang dicantumkan di dalam L/C
(-). Karakteristik L/C yang dibuka
(-). Latest Delivery Time
(-). Jenis penyerahan
(-). Nilai (amount) minimal dan maksimal yang sanggup ditoleransi
(-). Batas final penyerahan dokumen (dari advising Bank ke Issuing Bank).
(-). Packing Instruction
(-). Shipping Instruction
(-). Shipping Document required

Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati, maka segeralah minta amendment kepada pihak buyer.

(b). Meminta Letter of Credit Amendment

(-). Sampaikanlah seruan amendment dengan terang dan tegas pribadi kepada pihak buyer.
(-). Mintalah biar copy amendment dikirimkan lewat faximile atau by e-mail. Hal ini penting, alasannya yakni jikalau menunggu amendment diterima oleh advising bank akan memakan waktu dan sangat mungkin akan mengganggu waktu penyelesaian barang.
(-). Jika copy amendment telah diterima, sampaikanlah copy tersebut kepada pihak advising bank, biar bank bisa men-trace-nya pribadi ke issuing bank.
(-). Selama amendment belum diterima, janganlah melaksanakan pembelian materi baku. Jika amendment tidak difollow up oleh buyer lebih dari 2 hari, mintalah biar Latest Delivery Time di amend sekalian.
(-). Melakukan persiapan-persiapan produksi (production set-up) tidak ada salahnya sambil menunggu L/C amendment. (mengenai amendment juga telah dibahas di Letter of Credit -serie 2).

(c). Penanganan Proses Produksi

(-). Selama proses produksi berlangsung, selalu berpatokan pada kontrak yang telah ditandatangani (mengenai materi baku, warna, ukuran dan spesifikasi lainnya).
(-). Selalu mengawasi update status proses produksi, dan selalu bandingkan dengan latest delivery time yang tercantum di dalam L/C.
(-). Pada ketika proses produksi telah mencapai 70%, lakukanlah penilaian terperinci mengenai, kwalitas barang dan waktu penyelesaian barang dibandingkan dengan kontrak dan L/C. Jika hasil penilaian menunjukkan kemungkinan delayed dalam penyelesaian barang, segeralah bernegosiasi dengan pihak buyer, untuk membicarakan kemungkinan second amendment on L/C. Jika disetujui, maka mintalah amendment untuk kedua kalinya.

(d). Penanganan Pengemasan (Packing)

(-). Dalam proses packing, hendaknya selalu berpatokan pada packing instruction yang terlampir di dalam contract.
(-). Jika ada arahan yang tidak jelas, mintalah pnejelsan kepada buyer.
(-). Jika ada arahan yang tidak bisa dilaksanakan, konsultasikanlah dengan buyer, sampaikan bantalan an mengapa tidak bisa diikuti, hingga memperoleh persetujuan.

(e). Inspection

(-). Dalam hal L/C mensyaratkan adanya “Certificate of Inspection”, maka proses inspection akan menjadi crucial, dihentikan disepelekan. Bagaimanapun juga barang tersebut boleh dikirimkan atau tidak, tergantung dari hasil inspeksi.
(-). Jika inspector menemukan kwalitas barang dibawah standar mutu yang telah disepakati, sehingga inspector tidak mengeluarkan certificate of inspection, pertimbangkanlah kemungkinan melaksanakan repair atau re-placement, pertimbangkan cost and time yang akan dikonsumsi.
(-). Jika kwalitas barang masih below tolerance (below AQL), maka pertimbangkanlah anjuran letter of guarantee, biar inspector bersedia mengeluarkan certificate of inspection.


4). Penanganan Dokumen

Proses pembuatan dokumen yakni kunci penting berikutnya. Kesalahan dalam proses dokumen maupun kesalahan pada elemen dokumen yang disiapkan akan pribadi berakibat discrepancies terhadap L/C.
Adapun dokumen yang biasa diminta dalam sebuah L/C yakni :
(-). Commercial Invoice
(-). Packing List
(-). Export License (untuk export yang memerlukan quota)
(-). Country of Origin
(-). GSP Form A (untuk negara-negara EEC). GSP form G (untuk negara-negara tertentu)
(-). Full Set of Air Way Bill (untuk air shipment) atau Full set of B/L (untuk sea shipment). Dikatakan full set, alasannya yakni terkadang AWB maupun B/L dikeluarkan dalam pasangan, yaitu : Master AWB/BL yang biasanya dikeluarkan oleh pihak airline/Shipping line + haus AWB/BL yang dikeluarkan oleh Broker (Shipping agent).

Hal-hal yang perlu diperhatikan :
(-).Peroses dokumen harus selalu memperhatikan arahan yang ada pada Letter of Credit dan Shipping Instruction.
(-). Shipper Name, Port Of Departure, Port of Destination, Notify Party dan Consignee Name, harus dicantumkan persis ibarat yang diminta di dalam L/C.
(-). Jenis dan nama document harus persis sama ibarat yang tercantum di dalam L/C.
(-). Pada dokumen manapun, pencantuman : nama barang, deskripsi barang, materi baku yang dipakai, unit price, measurement unit, quantity, serta total amount, termasuk Harmonized System Code yang dipakai, HARUS PERSIS SEPERTI YANG TERCANTUM DI DALAM L/C. Perbedaan satu hurup saja, yakni merupakan discrepancies.


5). Pengiriman Dokumen

Dokumen yang benar dan persis saja belumlah selesai, proses yang tidak kalah pentingnya yakni proses pengiriman dokumen. Di dalam sebuag L/C biasanya diatur mengenai pengiriman dokumen tersebut, antara lain :
(-). Kapan dokumen tersebut harus diterima paling lambat oleh Issuing Bank
(-). Dokumen Harus dikirimkan menggunakan courier tertentu.
Memang pengiriman dokumen ini yakni kiprah pihak Advising Bank, akan tetapi mengawasi (meminta up-date) status dokumen yakni penting. Keterlambatan penerimaan dokumen oleh Issuing Bank, sanggup berakibat pada ditolaknya pencairan L/C.

Proses selanjunya, tinggal menunggu pembayaran L/C dari Issuing Bank melalui Advising Bank. Seharusnya Seller sudah bisa lega………………………

………………………. TETAPI…….

Bagaimana Jika dokumen ditolak oleh advising Bank alasannya yakni ditemukan penyimpangan (discrepancies) ?, apakah yang harus dilakukan ?, bagaimana cara menanganinya ?.

Scenario terburuk apakah yang mungkin terjadi atas sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, dan apa yang harus dilakukan oleh seller ?.

Silahkan ikuti di posting berikutnya :

Letter Of Credit – Serie 4 [-baca-]


Juga akan hadir :

Letter of Credit – Serie 5, mengenai :

(-). Mekanisme diskonto Letter of Credit Untuk Modal Kerja
(-). Skandal perkara pembobolan bank menggunakan modus Letter of Credit terjadi ?

Di posting sebelumnya (Letter of Credit – Serie 3) telah kita bahas cara menangani letter of credit, mulai dari persiapan menjelang pembukaan L/C hingga dengan pengiriman dokumen pencairan, yang bila kita tarik kesimpulan maka sanggup dikatakan bahwa kunci sukses penanganan Letter of Credit ialah kehati-hatian, ketelitian dan kedisiplinan semua pihak yang terlibat dalam menangani setiap proses yang dilalui.

Akan tetapi, toh tetap saja ada kemungkinan discrepancies (penyimpangan). Dari pengalaman saya langsung (sekitar tahun 1997-2000), bila saya sampling, saya menemukan hanya ada 1 Letter of Credit yang benar-benar sanggup berjalan mulus tanpa discrepancies samasekali, dari 10 Letter of Credit (1 :10).

Keberhasilan menciptakan L/C mulus tanpa discrepancies, sungguh menyenangkan. Tetapi ketika pengajuan dokumen pencairan L/C ditolak ?, terbayanglah kerugian perusahaan sudah didepan mata, barang sudah diberangkatkan, tetapi L/C tidak sanggup dicairkan !. Pahit rasanya…. Berhadapan dengan birokrasi bank yang memang super ketat (subject to zero tolerance).

Harus mencari cara semoga L/C tersebut sanggup dicairkan, atau setidaknya pembayaran sanggup diperoleh. Memang pekerjaan fixing selalu tidak enak. Tetapi ketika usaha-usaha itu berhasil, tidak hanya sekedar rasa bahagia yang kita peroleh, tetapi rasa senang, puas dan mungkin sanggup dibilang rasa bangga. Feel like a hero.. ! :-)

Sebagian besar discrepancies tidak sanggup dikoreksi, namun Ada beberapa jenis discrepancies yang masih memungkinkan untuk dilakukan revisi dan dikirim ulang.

Di Letter of Credit – Serie 4 ini, kita bahas semua.


Discrepancies Dalam Letter of Credit dan Cara Mengatasinya

Penyimpangan (discrepancies) sanggup terjadi disemua kepingan L/C, akan tetapi secara garis besar, berada di 2 (dua) area berikut :

1). Penyimpangan Dalam Dokumen (Document Discrepancies)

Perbedaan antara dokumen dengan L/C merupakan jenis discrepancies yang paling sering dan gampang terjadi, hal ini disebabkan oleh sifat L/C yang begitu strictly terhadap kesesuaian. Samasekali dilarang ada perbedaan antara yang dinyatakan di dalam dokumen dengan yang dinyatakan di dalam L/C. Terlebih-lebih dokumen export yang blankonya disediakan oleh Institusi pemerintah maupun bank yang masih harus diketik secara manual (misalnya PEB, Export Licence, Commercial Invoice, GSP Form A). Untungnya, jenis discrepancy ini termasuk yang sanggup direvisi. Berikut ialah hal-hal yang biasa menciptakan suatu dokumen ditolak oleh bank dan cara mengatasinya :

a). Pencantuman nama dokumen tidak sesuai dengan L/C. Ketidak sesuaian sanggup lantaran kurang lengkap disebutkan, salah eja, bahkan hanya lantaran salah ketik satu abjad saja.
Misalnya : Di dalam L/C disebut “Commercial Invoice”, tetapi dalam dokumen export disebut “Invoice” saja, atau diketik “Invoice Comercial” (kurang abjad m), atau diketik “Commercial Invoices” (lebih abjad s).
b). Perbedaan : kode, nama, deskripsi, warna, ukuran barang antara yang disebutkan di dalam dokumen dengan yang disebutkan di dalam L/C.
c). Perbedaan : nama materi baku barang
d). Perbedaan : jumlah barang dan satuan ukuran
e). Perbedaan : unit price dan total amount
f). Perbedaan : HS code
g). Pencanutuman keterangan beneficiary (name & full address), bank account (name & full address), dan account number
h). Salah menyebutkan quota category number
i). Tulisan atau angka yang diperbaiki (di type-x)
j). Tulisan atau angka yang dicoret
k). Salah mencantumkan : Nama Shipper dan atau Port of Departure, dan atau Port of Destination, dan atau Notify Party, dan atau Consignee Name.

Jika discrepancies terjadi di wilayah ini, maka segeralah tarik dokumen dari bank untuk direvisi.

Untuk menyingkat waktu, dokumen-dokumen yang dikeluarkan, ditandatangani atau dilegalisir oleh institusi luar (Kantor Deperindag, Bea Cukai atau Bank) sebaiknya jangan dibentuk ulang, tetapi lakukanlah koreksi. Koreksi atas dokumen-dokumen tersebut sanggup diterima oleh bank sepanjang koreksi tersebut dilegalisir (di stempel dan ditandatangan oleh pejabat yang berwenang di institusi tersebut.

Jika revisi dokumen telah selesai dikerjakan, kirimkan (serahkan) kembali kepada pihak advising bank. Melihat keterbatasan waktu, lakukanlah dalam hari yang sama untuk menarik dokumen, melaksanakan revisi dan pengiriman kembali.


2). Batas Waktu (Latest Delivery Time, L/C Expiration Date & Latest Presentation Date)

a). Latest Delivery Date

Adalah tanggal batas simpulan penyerahan barang. Apabila kondisi penyerahan barang Free on Board (FOB) maka yang dijadikan patokan ialah tanggal yang tercantum pada Air Way Bill (AWB) untuk air shipment, atau Bill of Lading (BL) untuk sea shipment. Sedangkan bila kondisi penyerahan barang ialah C&F atau CIF, yang dijadikan patokan tanggal ialah tanggal tibanya barang di pelabuhan tujuan.

Dikatakan menyimpang (discrep) apabila tanggal yang tercantum di AWB/BL atau tanggal tibanya barang di pelabuhan tujuan, setelah Latest Delivery Time yang tercantum di dalam L/C.

b). L/C Expiration Date

Adalah tanggal masa berlaku nya L/C, mencakup dari L/C dikeluarkan hingga batas simpulan penerimaan dokumen oleh Issuing Bank.

c). Latest Presentation Date

Adalah tanggal batas simpulan penerimaan dokumen pencairan L/C oleh Issuing Bank.

Dikatakan menyimpang apabila, dokumen yang dikirim oleh advising bank diterima setelah Latest Presentation Date yang tercantum di dalam L/C.

Penyimpangan jenis manapun yang terjadi diantara ketiga batas waktu di atas, ialah merupakan discrepancies yang tidak sanggup direvisi. Artinya L/C sudah niscaya gagal. Proses pencairan L/C sudah mustahil sanggup diselamatkan.

Ini ialah skenario terburuk yang mungkin terjadi atas transaksi yang memakai Letter of Credit sebagai instrument pembayaran.

Apakah pembayaran masih mungkin sanggup diperoleh ?.

Apa yang harus dilakukan ?

Ada beberapa jalan yang mungkin sanggup dilakukan :

1). Discrepancies terhadap Latest Delivery Time

Keterlambatan beberapa hari dari Latest Delivery Time, masih mungkin dimintakan “back date” atas Air Way Bill atau Bill of Lading kepada Airline atau shipping Line. Yang dimaksud dengan “back date” disini adalah, mencantumkan tanggal Air Way Bill atau Bill of Lading maju beberapa hari dibandingkan tanggal yang sebenarnya.

Pertanyaannya ialah : apakah Shipping Lines/Airlines akan bersedia melakukannya ?.

Biasanya (tidak sanggup dijadikan aliran pasti) :

(-) Jika pengiriman lewat udara dengan “direct flight” (tanpa connecting), biasanya airline tidak akan bersedia melaksanakan back date walaupun cuma untuk satu haripun.
(-) Jika pengiriman lewat udara dengan connecting flight (berganti pesawat di negara tertentu), mungkin airlines mau melaksanakan back date untuk 1(satu) hari saja.
(-) Jika pengiriman lewat laut, biasanya shipping line bersedia melaksanakan back date untuk 1 (satu) hari hingga dengan 7 hari.
Sekali lagi yang di atas tidak sanggup dijadikan aliran pasti, tetapi peluang sekecil apapun sebaiknya dicoba saja, kita tidak akan pernah tahu bila tidak mencobanya bukan ?.


2). Discrepancies terhadap L/C Expiration Date atau Latest Presentation Date.

Discrepancies jenis ini samasekali tidak sanggup diselamatkan. Harus terima kenyataan bahwa L/C telah gagal.

Apakah berarti pembayaran atas transaksi ini sudah TIDAK mungkin sanggup diperoleh ?.

Jangan frustasi dahulu, masih ada beberapa jalan lagi yang mungkin sanggup menyelamatkan perusahaan dari kerugian, yaitu :

Cobalah bernegosiasi dengan pihak buyer, bila hanya keterlambatan beberapa hari sangat mungkin buyer masih sanggup mendapatkan pengiriman barang tersebut, dan tentu saja juga masih bersedia melaksanakan pembayaran.

Bukankah L/C sudah gagal ?.

Jika buyer masih bersedia mendapatkan keterlambatan tersebut, mintalah buyer supaya memerintahkan Issuing Bank untuk meng-“accept”, dokumen tersebut dan mencairkan pembayaran. Tentu saja prosedur pembayaran sudah tidak memakai letter of credit lagi, tetapi melalui Telex Transfer. Agar buyer sanggup melaksanakan perintah accept kepada Issuing Bank, mintalah swift code kepada Advising Bank. Lalu sampaikan swift code tersebut kepada pihak buyer, untuk kemudian buyer menginformasikan swift code tersebut kepada Issuing Bank, bersamaan dengan perintah accept.


Semoga Tips ini bermanfaat.


Masih ada satu topik menarik lagi dari serie Letter of Credit : Letter of Credit – Serie 5 , yaitu mengenai :

(-). Bagaimana prosedur diskonto atas Letter of Credit untuk modal kerja.
(-). Pembobolan Bank dengan memakai modus L/C fiktif.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.