Definisi
Laporan keuangan pemerintah kawasan itu sendiri ialah gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas tersebut. Salah satu pengguna laporan keuangan pemerintah kawasan ialah pemerintah pusat. Pemerintah pusat berkepentingan dengan laporan keuangan pemerintah kawasan alasannya ialah pemerintah pusat telah menyerahkan sumber daya keuangan kepada kawasan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Komponen LKPD
Komponen dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ialah sebagai berikut :
1. Laporan Realisasi APBD (LRA)
2. Neraca
3. Laporan Arus Kas (LAK)
4. Catatan Atas Laporan Keuangan (komite standar akuntasi pemerintah pusat dan daerah).
5. Selain empat bentuk unsur laporan keuangan yang dikemukakan di atas, masing-masing kawasan diharuskan memberikan info yang berkaitan dengan keuangan daerah, yaitu laporan keuangan tubuh usaha milik kawasan dan data yang berkaitan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi daerah.
Pengguna LKPD
1. Pemerintahan kawasan (internal)
2. Pemerintahan kawasan (eksternal) seperti:
• DPRD
• Badan pengawas keuangan
• Investor, kreditur, dan donator
• Analis ekonomi dan pemerhati pemda
• Pemerintahan provinsi
• Pemerintah pusat
• Masyarakat
• SA-PPKD sebagai pengguna anggaran (entitas akuntansi) yang akan menghasilkan laporan keuangan PPKD yang terdiri dari LRA PPKD, Neraca PPKD, dan CaLK PPKD.
• SA-Konsolidator sebagai wakil pemda (entitas pelaporan) yang akan mencatat transaksi resiprokal antara SKPD dan PPKD (selaku BUD) dan melaksanakan proses konsolidasi lapkeu (lapkeu dari seluruh SKPD dan PPKD menjadi lapkeu pemda yang terdiri dari Laporan Realisai APBD (LRA), Neraca Pemda, LAK, dan CaLK Pemda).
Sistem akuntansi pemerintah daerah
Akuntansi Keuangan Pemerintahan sekarang memasuki Era Desentralisasi, maka pelaksanaan akuntansi pemerintahan itu ada di daerah-daerah (Provinsi ataupun Kabupaten), kemudian daerah-daerah tersebut memberikan laporannya ke Pemerintah Pusat. Oleh pemerintah pusat dibuatkan menjadi Laporan Konsolidasi yang merupakan Laporan Keuangan Pemerintah RI.
Akuntansi keuangan kawasan ialah suatu sistem info pengidentifikasian, pencatatan, pengklasifikasian, mengikhtisarkan dan mengkomunikasikan aktivitas suatu kawasan berupa pelaporan untuk pengambilan keputusan.
Akuntansi keuangan kawasan terdiri atas:
Akuntansi keuangan pemerintahan Provinsi,
Akuntansi keuangan pemerintahan Kabupaten.
Untuk perlakuan akuntansi keuangan kawasan penyusunannya harus mengikuti PSAP yang telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tanggal 13 juni 2005, yaitu PSAP Nomor 1 hingga dengan Nomor 11, dimana hasil proses akuntansinya adalah:
Neraca
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Arus Kas
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tiap-tiap kawasan merupakan satu entitas-entitas yang akan membuat laporan keuangannya dan akan diserahkan ke Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat yang juga sebagai suatu entitas akan menggabungkan laporan keuangan daerah-daerah tersebut kemudian membuat laporan keuangan Negara RI yang telah dikonsolidasikan sesuai dengan PSAP Nomor 11.
Akuntansi PPKD ialah sebuah entitas akuntansi yang dijalankan oleh fungsi akuntansi di SKPKD, yang mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD dalam kapasitas sebagai pemda. Sistem akuntansi PPKD ini meliputi:
1. Akuntansi Pendapatan PPKD
Akuntansi pendapatan PPKD ialah langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam perlakuan akuntansi untuk pendapatan pada level pemda menyerupai Dana Perimbangan. Dokumen sumber untuk penjurnalannya ialah Laporan Posisi Kas Harian yang dibuat oleh BUD. Dari Laporan Posisi Kas Harian tersebut, PPKD dapat mengidentifikasi penerimaan kas yang berasal dari dana perimbangan.
2. Akuntansi Belanja PPKD
Akuntansi Belanja PPKD ialah langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam perlakuan akuntansi untuk belanja bunga, subsidi, hibah, pinjaman sosial, belanja bagi hasil, pinjaman keuangan, dan belanja tidak terduga.
3. Akuntansi Pembiayaan PPKD
Pembiayaan kawasan meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Jika APBD mengalami defisit, pemerintah dapat menganggarkan penerimaan- pembiayaan, di antaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekaya-an kawasan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.
4. Akuntansi Aset PPKD
Prosedur akuntansi aset pada PPKD merupakan pencatatan atas pengukuhan aset yang muncul dari transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pemda, misalnya peng- akuan atas Investasi Jangka Panjang dan Dana Cadangan. PPKD akan mencatat transaksi perolehan maupun pelepasan aset ini dalam jurnal umum berdasarkan bukti memorial. Bukti memorial dibuat oleh PPKD sesuai dengan bukti transaksi yang ada
5. Akuntansi Utang PPKD
Seperti halnya aset, utang atau kewajiban pemda muncul sebagai akhir dari transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pemda. Prosedur akuntansi utang PPKD merupakan pencatatan atas pengukuhan utang jangka panjang yang muncul dari transaksi penerimaan pembiayaan serta pelunasan/pembayaran utang (pengeluaran pembiayaan).
6. Akuntansi Selain Kas PPKD Prosedur akuntansi selain kas pada PKPD meliputi:
a. Koreksi kesalahan pencatatan
Merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah dipindahkan ke buku besar
b. Pengakuan aset, utang, dan ekuitas
c. Jurnal terkait transaksi yang bersifat accrual dan prepayment
Merupakan jurnal yang dilakukan dikarenakan adanya transaksi yang sudah di- lakukan PPKD namun pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi transaksi pengeluaran kas untuk belanja di masa yang akan datang (prepayment).
Kerangka umum sistem akuntansi pemerintah daerah
1. Satuan kerja menunjukkan dokumen-dokumen sumber (ds) menyerupai surat perintah membayar uang (spmu) dan surat tanda setoran (sts) dari transaksi keuangannya kepada unit keuangan pemerintah daerah.
2. Unit pembukuan dan unit perhitungan melakuan pembukuan bulanan (ds) tersebut dengan menggunakan komputer akuntansi (komputer yang telah disiapkan untuk keperluan akuntansi) termasuk perangkat lunak (software) akuntansi.
3. Dari proses akuntansi tersebut dihasilkan jurnal yang sekaligus diposting ke dalam buku besar dan buku pembantu secara otomatis untuk setiap satuan kerja.
• Bila dokumen di atas telah di verifikasi dan benar maka dilanjutkan dengan proses komputer untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban (lpj).
• Lpj dikirimkan kepada kepala kawasan sebagai pertanggungjawaban satuan kerja atas pelaksanaan anggaran, satu copy dikirim kepada satuan kerja yang bersangkutan untuk kebutuhan pertanggungjawaban dan manajemen. Satu copy untuk arsip unit perhitungan.
• Lpj konsolidasi juga harus diberikan kepada kepala kawasan semoga dapat mengetahui keseluruhan realisasi apbd pada suatu periode.