Sebentar lagi libur. Mungkin diantara rekan-rekan sudah banyak yang berencana untuk berlibur keluar kota di HARI NATAL maupun di TAHUN BARU nanti.
Berlibur keluar kota, tentunya tidak hanya butuh fasilitas (penginapan/hotel) bukan ?. perlu makan di restoran, mengkonsumsi isi minibar yang disediakan oleh hotel, mungkin perlu jasa laundry, bahkan mungkin perlu sewa kendaraan beroda empat ?. Atas semua jasa yang diserahkan tersebut, pihak penyedia jasa akan mengenakan pajak. BERAPA PAJAK YANG DIKENAKAN ?, APA SAJA JENIS PAJAK YANG DIKENAKAN ?, APA SAJA OBYEK PAJAKNYA ?, DAN BERAPA TARIF PAJAKNYA ?.
Mudah-mudahan sanggup dijadikan materi hitung-hitung budget menjelang liburan :-), jangan hingga luput dari perhitungan budget, sehingga tidak kaget dikala melihat bill hotel atau makan nantinya. Perlu juga diketahui apa saja obyek pajak yang termasuk ke dalam pajak hotel dan restoran, dan apa saja yang tidak termasuk.
Tentu anda tidak mau dikenakan pajak ganda (Pajak Hotel dan Restoran + PPn ), bukan ?
Kita bahas di artikel ini.
Berlibur keluar kota, tentunya tidak hanya butuh fasilitas (penginapan/hotel) bukan ?. perlu makan di restoran, mengkonsumsi isi minibar yang disediakan oleh hotel, mungkin perlu jasa laundry, bahkan mungkin perlu sewa kendaraan beroda empat ?. Atas semua jasa yang diserahkan tersebut, pihak penyedia jasa akan mengenakan pajak. BERAPA PAJAK YANG DIKENAKAN ?, APA SAJA JENIS PAJAK YANG DIKENAKAN ?, APA SAJA OBYEK PAJAKNYA ?, DAN BERAPA TARIF PAJAKNYA ?.
Mudah-mudahan sanggup dijadikan materi hitung-hitung budget menjelang liburan :-), jangan hingga luput dari perhitungan budget, sehingga tidak kaget dikala melihat bill hotel atau makan nantinya. Perlu juga diketahui apa saja obyek pajak yang termasuk ke dalam pajak hotel dan restoran, dan apa saja yang tidak termasuk.
Tentu anda tidak mau dikenakan pajak ganda (Pajak Hotel dan Restoran + PPn ), bukan ?
Kita bahas di artikel ini.
Obyek Pajak Hotel dan Restoran
Pajak Hotel dan Restoran merupakan pajak daerah, sehingga masing-masing kawasan (propinsi) di Indonesia mempunyai perda (PERDA) sendiri-sendiri. Namun demikian intinya Obyek Pajak Hotel dan Restoran sama saja disemua propinsi, yaitu (dikutip dari Situs Layanan Propinsi DKI Jakarta Perda No. 9 Tahun 1998) :
1.Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;
2.Fasilitas pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memperlihatkan kemudahan dan kenyamanan;
3.Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel dan bukan untuk umum;
4.Jasa persewaan ruangan untuk acara program atau pertemuan di hotel;
5.Penjualan masakan dan minuman ditempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya, termasuk yang di bawa pulang;
Service
Service dalam hal ini ialah belahan yang dikenakan kepada konsumen hotel atau restoran atas : pelayanan, pengabdian dan perhatian yang diberikan oleh administrasi dan karyawan hotel atau restoran, yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh karyawan hotel secara merata. Kebanyakan hotel atau restoran mengenakan service kepada konsumennya, akan tetapi ada juga hotel atau restoran yang untuk alasan tertentu (promosi) tidak mengenakan service.
Besarnya service yang dikenakan beragam, berkisar antara 7% hingga dengan 10% atas jasa yang diserahkan.
Tarif Pajak Hotel dan Restoran
Tarif Pajak Hotel dan Restoran ialah 10% atas Jasa dan service
Formulasi dan Contoh Perhitungan
Berdasarkan tarif di atas, maka besarnya Pajak Hotel dan Restoran sanggup diformulasikan menjadi :
(a). Jika dikenakan service, maka formulanya :
Pajak Hotel dan Restoran = 10% x ( Obyek Pajak + Service)
(b) Jika tidak dikenakan service, maka formulanya :
Pajak Hotel dan Restoran = 10% x Nilai Jasa Diserahkan
Contoh :
Si A, menginap dihotel “The Royal Bali” 5 malam dengan rincian bill sebagai berikut :
(-) 5 Nights Delux Ocean Terace ( 5 x USD 500.00) = USD 2,500.00
(-) Laundry = USD 35.00
(-) Mini Bar = USD 65.00
(-) Oriental Dinner = USD 150.00
(-) American Lunch = USD 250.00
Total = USD 3,000.00
* Subject to : 10% service & 10% Tax
Hitung pajak & service-nya dengan 4 langkah.
Langkah-1 : Tentukan nilai obyek pajaknya
Dari referensi di atas, semuanya merupakan obyek pajak hotel dan restoran, KECUALI masakan dan minuman dari MINIBAR. Mengapa masakan dan minuman dari minibar tidak termasuk obyek pajak hotel dan restoran ?, sebab : masakan dan minuman dari minibar ialah masakan & minuman yang sifatnya instant, yang mana untuk membuatnya tersedia, hotel samasekali tidak melaksanakan proses apapun selain menyimpannya di minibar, dengan kata lain masakan dan minuman dari minibar samasekali tidak diolah dihotel, melainkan dibeli dalam kondisi sudah jadi dari supermarket, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Hotel dan Restoran. Dengan demikian maka nilai obyek pajaknya hanya sebesar USD 2,935.00 saja. Sedanagkan atas masakan dan minuman dari Mini Bar sebesar USD 65.00 ialah obyek PPn yang biasanya telah termasuk dalam pembeliannya di Supermarket.
Langkah-2 : Hitung Servicenya
Dalam referensi ini, hotel mematok tarif service 10%. Maka besarnya service sanggup dihitung sebagai berikut :
Service = 10% x (USD 3,000.00 – USD 65.00)
Service = 10% x USD 2,935.00
Service = USD 293.50
Langkah-3 : Hitung “Pajak Hotel & Restoran"
Pajak Hotel dan Resto = 10% x (Nilai Jasa Diserahkan + service)
Pajak Hotel dan Resto = 10% x (USD 2,935 + USD 293.50)
Pajak Hotel dan Resto = 10% x USD 3,228.50
Pajak Hotel dan Resto = USD 322.85
Langkah-4 : Hitung Pajak dan Service -nya
Pajak & Service = USD 293.50 + 322.85
Pajak & Service = USD 616.35
Dari referensi di atas, semuanya merupakan obyek pajak hotel dan restoran, KECUALI masakan dan minuman dari MINIBAR. Mengapa masakan dan minuman dari minibar tidak termasuk obyek pajak hotel dan restoran ?, sebab : masakan dan minuman dari minibar ialah masakan & minuman yang sifatnya instant, yang mana untuk membuatnya tersedia, hotel samasekali tidak melaksanakan proses apapun selain menyimpannya di minibar, dengan kata lain masakan dan minuman dari minibar samasekali tidak diolah dihotel, melainkan dibeli dalam kondisi sudah jadi dari supermarket, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Hotel dan Restoran. Dengan demikian maka nilai obyek pajaknya hanya sebesar USD 2,935.00 saja. Sedanagkan atas masakan dan minuman dari Mini Bar sebesar USD 65.00 ialah obyek PPn yang biasanya telah termasuk dalam pembeliannya di Supermarket.
Langkah-2 : Hitung Servicenya
Dalam referensi ini, hotel mematok tarif service 10%. Maka besarnya service sanggup dihitung sebagai berikut :
Service = 10% x (USD 3,000.00 – USD 65.00)
Service = 10% x USD 2,935.00
Service = USD 293.50
Langkah-3 : Hitung “Pajak Hotel & Restoran"
Pajak Hotel dan Resto = 10% x (Nilai Jasa Diserahkan + service)
Pajak Hotel dan Resto = 10% x (USD 2,935 + USD 293.50)
Pajak Hotel dan Resto = 10% x USD 3,228.50
Pajak Hotel dan Resto = USD 322.85
Langkah-4 : Hitung Pajak dan Service -nya
Pajak & Service = USD 293.50 + 322.85
Pajak & Service = USD 616.35
Total yang harus dibayarkan ialah :
3,000.00 + 616.35 = USD 3,616.35
Post a Comment
Post a Comment