Merger dan Akuisisi
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets danliabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya mendapatkan sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai perembesan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
(Pengertian mendasar dari merger (penggabungan) dan akuisisi (pengambilalihan) dapat kita lihat pada pengaturan UU No. 40 Tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas (“UUPT”):“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang menjadikan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih alasannya ialah hukum kepada Perseroan yang mendapatkan penggabungan dan selanjutnya status tubuh hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir alasannya ialah hukum.” (lihat Pasal 1 ayat [9] UUPT) “Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh tubuh hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang menjadikan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.” (Pasal 1 ayat [11] UUPT).)
Post a Comment
Post a Comment