PPh Pasal 21 perhitungan dan perlakuan akuntansinya, tetapi tidak ada salahnya kalau me-reference ke kawasan lain juga.
Karena banyaknya kasus sejenis (masalah Pajak dan status ketenaga kerjaan orang asing) yang saya terima, maka saya menganggap perlu untuk sedikit berbicara mengenai bentuk tubuh usaha, status ke-tenaga kerja-an dan pajak gaji atas tenaga kerja asing, sebelum eksklusif menjawab pertanyaan Ms. Ci.
Bentuk/Status Usaha dan Pajak atas gaji Tenaga Kerja Asing.
Perhitungan PPh Pasal 21/26 tidak terpengaruh oleh bentuk maupun status perusahaan. Entah itu UD, Fa, CV, PT, PT (PMDN), BUT maupun PT (PMA). Tetapi tenaga kerja orang absurd ada kaitannya dengan bentuk usaha. Untuk menyederhanakan penjelasan, saya mulai dengan pertanyaan:
Siapa (pihak mana) saja yang boleh mempekerjakan orang asing?
Yang boleh mempekerjakan orang absurd hanya tubuh usaha yang berbentuk: BUT, PT (PMA) dan PT lokal PMDN or NON-PMDN) menengah dan besar.
Karena banyaknya kasus sejenis (masalah Pajak dan status ketenaga kerjaan orang asing) yang saya terima, maka saya menganggap perlu untuk sedikit berbicara mengenai bentuk tubuh usaha, status ke-tenaga kerja-an dan pajak gaji atas tenaga kerja asing, sebelum eksklusif menjawab pertanyaan Ms. Ci.
Bentuk/Status Usaha dan Pajak atas gaji Tenaga Kerja Asing.
Perhitungan PPh Pasal 21/26 tidak terpengaruh oleh bentuk maupun status perusahaan. Entah itu UD, Fa, CV, PT, PT (PMDN), BUT maupun PT (PMA). Tetapi tenaga kerja orang absurd ada kaitannya dengan bentuk usaha. Untuk menyederhanakan penjelasan, saya mulai dengan pertanyaan:
Siapa (pihak mana) saja yang boleh mempekerjakan orang asing?
Yang boleh mempekerjakan orang absurd hanya tubuh usaha yang berbentuk: BUT, PT (PMA) dan PT lokal PMDN or NON-PMDN) menengah dan besar.
Lalu pertanyaan berikutnya:
Apa criteria ukuran sekala perusahaan (kecil, menengah dan besar)?
Yang menjadi ukuran resmi ialah “Modal”:
[-]. Modal lebih kecil dari Rp 100 juta: PT. Kecil
[-]. Modal antara Rp 100 juta s/d 600 juta : PT. Menengah (Sedang)
[-]. Modal lebih besar dari Rp 600 juta: PT. Besar
Jika anda pegang SIUP dan TDP, cobalah periksa, disana akan disebutkan apakah SIUP kecil, menengah atau, besar.
Tips:
Bagi rekan-rekan yang berencana akan mempekerjakan orang absurd atau mengeluarkan sponsorship untuk tenaga kerja asing, sebaiknya dari awal sudah memperhitungkan (mencocok-kan) rencana penggunaan tenaga kerja absurd nya dengan besaran modal perusahaan, biar tidak bermasalah ditengah jalan.
Jika somehow, tenaga kerja asing-nya sudah berada di Indonesia tetapi usaha yang rencananya akan menunjukkan sponsorship tergolong PT Kecil, bagaimana?.
Jika itu yang terjadi, maka status calon tenaga kerja asing-nya belum boleh dipekerjakan dan masih akan berstatus sebagai tourist. Akan tetapi seharusnya itu tidak boleh terjadi, dan termasuk tindakan illegal. Warga negara absurd yang visa-nya visa tourist atau VOA (Visa On Arrival lainnya) seharusnya tidak boleh bekerja di Indonesia, alasannya ialah memang purpose awalnya datang ke Indonesia bukan untuk bekerja.
Dalam kasus di atas, tenaga kerja absurd (pegawai BUT-nya) memakai visa on arrival, alasannya ialah masih menunggu work permit (ijin kerja) selama tiga bulan. Apakah itu boleh (legal)?
Jawabannya: boleh, dengan catatan sebelum work permit keluar yang bersangkutan belum occupied (dipekerjakan).
Bagaimana kalau terlanjur sudah dipekerjakan, apakah itu masalah?
PPh Pasal 21/26 TKA - Gaji Diperkecil.
Jika anda pegang SIUP dan TDP, cobalah periksa, disana akan disebutkan apakah SIUP kecil, menengah atau, besar.
Tips:
Bagi rekan-rekan yang berencana akan mempekerjakan orang absurd atau mengeluarkan sponsorship untuk tenaga kerja asing, sebaiknya dari awal sudah memperhitungkan (mencocok-kan) rencana penggunaan tenaga kerja absurd nya dengan besaran modal perusahaan, biar tidak bermasalah ditengah jalan.
Jika somehow, tenaga kerja asing-nya sudah berada di Indonesia tetapi usaha yang rencananya akan menunjukkan sponsorship tergolong PT Kecil, bagaimana?.
Jika itu yang terjadi, maka status calon tenaga kerja asing-nya belum boleh dipekerjakan dan masih akan berstatus sebagai tourist. Akan tetapi seharusnya itu tidak boleh terjadi, dan termasuk tindakan illegal. Warga negara absurd yang visa-nya visa tourist atau VOA (Visa On Arrival lainnya) seharusnya tidak boleh bekerja di Indonesia, alasannya ialah memang purpose awalnya datang ke Indonesia bukan untuk bekerja.
Dalam kasus di atas, tenaga kerja absurd (pegawai BUT-nya) memakai visa on arrival, alasannya ialah masih menunggu work permit (ijin kerja) selama tiga bulan. Apakah itu boleh (legal)?
Jawabannya: boleh, dengan catatan sebelum work permit keluar yang bersangkutan belum occupied (dipekerjakan).
Bagaimana kalau terlanjur sudah dipekerjakan, apakah itu masalah?
PPh Pasal 21/26 TKA - Gaji Diperkecil.
Post a Comment
Post a Comment