Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yakni basis akrual, untuk akreditasi pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas.Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan laporan demikian.Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada dikala hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada dikala kewajiban yang menimbulkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan ibarat pemberian pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO.
Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas,maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada dikala kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada dikala kas dikeluarkan dari Rekening KasUmum Negara/Daerah. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada dikala terjadinya transaksi, atau pada dikala kejadian atau kondisi lingkungan besar lengan berkuasa pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan dikala kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Post a Comment
Post a Comment