Articles by "Perpajakan"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label Perpajakan. Show all posts


Capital  expenditure  versus  revenue expenditure

Capital expenditure adalah pengeluaran menciptakan manfaat masa depan. Sebuah belanja modal tersebut terjadi saat sebuah bisnis menghabiskan uang baik untuk membeli aktiva tetap atau untuk menambah nilai aset tetap yang ada dengan masa manfaat yang meluas dari tahun pajak Capital expenditure digunakan oleh perusahaan untuk memperoleh atau meng-upgrade fisik aset seperti peralatan, properti, atau bangunan industri. Dalam akuntansi, suatu belanja modal ditambahkan ke akun aktiva (dikapitalisasi), sehingga meningkatkan asset dasar (biaya atau nilai aset yang telah diadaptasi untuk tujuan perpajakan). Capital expenditure umumnya ditemukan padalaporan arus kas sebagai "Investasi di Plant Aktiva Tetap" atau sesuatu yang serupa dalam ayat Investasi.

Untuk tujuan pajak, belanja modal biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam tahun di mana mereka dibayar atau ditanggung dan harus dikapitalisasi  Aturan umum yaitu bahwa bila properti yang dibeli memiliki masa manfaat lebih dari tahun pajak, biaya tersebut harus dikapitalisasi.. biaya pengeluaran barang modal tersebut kemudian diamortisasi atau disusutkan selama masa aset yang bersangkutan Sebagaimana dinyatakan di atas, pengeluaran modal membuat atau menambah basis aset atau properti, yang pernah disesuaikan, akan menentukan kewajiban pajak dalam hal penjualan atau transfer Di AS, Internal Revenue Code § § 263 dan 263A berurusan secara luas dengan persyaratan permodalan dan pengecualian.

Termasuk dalam belanja modal yaitu jumlah dihabiskan untuk:
  1. memperoleh tetap, dan dalam beberapa kasus, aset tidak berwujud
  2. memperbaiki duduk perkara dengan aset yang ada sebelum akuisisi bila menghasilkan fixture unggul
  3. menyiapkan aset untuk digunakan dalam bisnis
  4. memulihkan properti atau menyesuaikan diri untuk penggunaan gres atau berbeda
  5. memulai atau memperoleh bisnis baru
Sebuah pertanyaan yang terus menerus akuntansi perusahaan mana pun yaitu apakah biaya-biaya tertentu harus dikapitalisasi atau dibebankan. Biaya yang dibebankan pada bulan tertentu hanya muncul pada laporan keuangan sebagai biaya yang timbul di bulan itu. Biaya yang dikapitalisasi, bagaimanapun, adalah diamortisasi selama beberapa tahun. Kapitalisasi pengeluaran muncul pada neraca. Sebagian besar pengeluaran bisnis biasa terperinci baik expensable atau dikapitalisasi, tetapi beberapa biaya dapat diperlakukan dengan cara baik, sesuai dengan preferensi perusahaan. bunga Kapitalisasi jika berlaku juga tersebar sepanjang umur asset. 

Revenue expenditure yaitu cadangan uang yang digunakan oleh pendirian untuk menyebarkan atau meningkatkan aset fisik menyerupai peralatan, bangunan industri atau properti. Operasi pendirian sebuah mencakup segala sesuatu dari membangun struktur ke adegan perbaikan bangunan.

Setiap pendirian usaha jumlah yang cukup menyebabkan beban untuk terus mempertahankan operasi bisnis itu. Ada dua kategori besar dari pengeluaran bisnis perusahaan dapat dikenakan.. Kategori pertama pengeluaran bisnis terdiri dari item yang dikeluarkan untuk menjalankan operasi sehari-hari pendirian. Contoh operasi sehari-hari termasuk pengeluaran atas sewa yang terjadi, biaya pabrik, pembayaran gaji kepada karyawan, biaya manajemen dan komisi penjualan.

Kategori kedua terdiri pengeluaran aset dibeli oleh perusahaan. Hal ini menyebabkan peningkatan produktivitas dan efisiensi ditingkatkan pembentukan. Beberapa pola penting dari pengeluaran semacam ini termasuk pembelian peralatan otomatisasi kantor, pembelian kendaraan kantor, pembelian peralatan mebel dan komputer.


Pemilihan metode persediaan

Persediaan yaitu suatu jenis aktiva atau barang yang dimiliki oleh suatu perusahaanatau tubuh usaha (saat) tertentu, yang akan dijual kembali atau akan dikonsumsi (dipakai)dalam operasi normal perusahaan. (F.X. Sudarsono ; 1996,106). Metode yang dapat dipakaiuntuk menentukan besarnya nilai persediaan ada beberapa macam. Nilai persediaanmempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap penyusunan laporan keuangan baik dalamneraca maupun laporan perhitungan laba rugi. Nilai persedian yang tercantum dalam neracamenunjukkan nilai kekayaan yang berdasarkan prinsip hati-hati menghendaki nilai manayang terendah. Sedangkan nilai persediaan untuk kepentingan perhitungan laba rugidihadapkan kepada kepentingan penentuan laba yang diperoleh perusahaan.

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 wacana Pajak Penghasilan dalam pasal 6 metode persediaan yang diperkenalkan dalam perpajakan hanya ada 2 yaitu metode rata-rata (average) atau metode FIFO (First In First Out). Kedua metode tersebut mempunyaikelebihan dan kekurangan, yang secara finansial menjadi pertimbangan bagi wajib pajakmana yang akan dipilih. Pertimbangan secara fiskal dari pemakaian metode perhitungan persediaan ini sama dengan pertimbangan secara finansial. Wajib pajak tentu akan memilihuntuk memakai metode yang menghasilkan PPh terutang yang lebih rendah.

1.      Metode Rata - Rata (Average)
Metode harga pokok rata-rata yaitu suatu metode penilaian persediaan yang didasariatas harga rata-rata dalam periode yang bersangkutan. Besar kecilnya nilai persediaan yangmasih ada dan harga pokok barang yang dijual, dipengaruhi oleh metode yang dipakai dalammetode rata-rata yaitu : (1) sistem fisik yang dibagi menjadi metode rata-rata sederhana danmetode rata-rata tertimbang ; (2) sistem perpetual (metode rata-rata bergerak).

Dengan HPP yang lebih rendah maka akan menghasilkan laba kena pajak yang lebih tinggi atau PPh terutang yang lebih tinggi sehingga perhitungan persediaan yang akan menghasilkan PPh yang lebih rendah pada pemakaian materi yang cenderung naik yaitu mempergunakan metode rata-rata.

2.      Metode Firts In Firts Out (FIFO)
Metode First In First Out (FIFO) yaitu metode penilaian persediaan yang menganggap barang yang pertama kali masuk diasumsikan keluar pertama kali pula. Pada umumnya perusahaan menggunakan metode ini, alasannya yaitu metode ini perhitungannya sangat sederhana baik sistem fisik maupun sistem perpetual akan menghasilkan penilaian persediaan yang sama.

Metode FIFO yang didasarkan atas sistem fisik, nilai persediaan final ditentukan dengan cara saldo fisik yang ada dikalikan harga pokok perunit barang yang terakhir kalimasuk, kalau saldo fisik ternyata lebih besar dari jumlah unit terakhir masuk maka sisanya diambilkan dari harga pokok perunit yang masuk sebelumnya. Sedangkan pada sistem perpetual pencatatan persediaan dilakukan secara terus menerus dalam kartu persediaan. Pada sistem ini apabila ada transaksi penjualan maka akan dijurnal dua kali, pertama mencatat harga pokok penjualan dan yang kedua mencatat harga pokok barang yang dijual.


Pemilihan Metode Penyusutan

Pengertian penyusutan atau depresiasi menurut Zaki Baridwan, (2004:305) “depresiasi ialah sebagian dari harga perolehan aktiva tetap yang secara sistematis dialokasikan menjadi biaya stai periode akuntansi”.

Menurut PSAK No. 17 (2004.17.1)  “Penyusutan ialah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara eksklusif maupun tidak langsung”.

Sedangkan yang dimaksud dengan penyusutan menurut Akuntansi Perpajakan terapan ialah sebagai berikut : “Proses alokasi sebagian  harga perolehan aktiva menjadi biaya (costallocation), sehingga biaya tersebut mengurangi laba usaha” (Prabowo, Yusdianto, Op.cit, Hal 22). Dimana, aktiva yang dapat disusutkan ialah aktiva yang:

a.       Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode
b.      Memiliki suatu manfaat yang terbatas
c.       Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa, untuk disewakan atau untuk tujuan administrasi.

Penting bagi kita untuk memperhatikan akuntansi penyusutan terhadap akuntansi tetap, alasannya penyusutan merupakan pengalokasian biaya. Karena kesalahan dalam pengalokasian biaya akan menghipnotis perhitungan laba rugi.

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang pajak penghasilan bahwa pengeluaran untuk mendaptkan manfaat, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan. Dalam ketentuan ini pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dikurangkan sebagai biaya sekaligus pada tahun pengeluarannya.

Penysutan akitva tetap yang diakui oleh fiskus semenjak tahun 1995 terdiri dari dua metode yaitu garis lurus dan metode saldo menurun. Penyusutan dengan metode garis lurus akan menghasilkan biaya penyusutan yang sama tiap periodenya. Sedangkan saldo menurun akan menghasilkan biaya penyusutan yang lebih besar pada awal periode dan makin menurun pada periode-periode berikutnya. Pada dikala umur ekonomis aktiva tersebut habis, maka jumlah akumulasi penyusutan dari kedua metode ini sama.

Untuk mengefisiensi beban pajak sebelum menentukan metode penyusutan mana yang akan digunakan, terlebih dahulu haruslah melihat kondisi dari perusahaan yang bersangkutan. Jika kondisi perusahaan laba dan besarnya penghasilan kena pajak telah mencapai tariff pajak tertinggi maka metode saldo menurun lebih menguntungkan. Tetapi sebaliknya jikalau kondisi perusahaan rugi maka lebih baik menggunakan metode garis lurus.


Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih

Kerugian piutang terjadi jikalau debitur tidak mau atau tidak bisa/mampu melaksankan kewajibannya. Dalam akuntansi dikenal dengan istilah menyerupai kerugian piutang, piutang tak tertagih atau biaya piutang ragu-ragu.

Kerugian piutang pada dasarnya ialah hal yang normal dan dari sudut pandang manajemen, kerugian dalam jumlah yang wajar menyampaikan kebijakan perusahaan sudah tepat. Salah satu metode pencacatan kerugian piutang ialah metode cadangan.

Hendriksen dan Breda dalam Sugiri dan Sumiyana (2005) mengungkapkan tidak tertagihnya piutang mencerminkan fatwa keluar (outflow) aktiva atau aset sebagai upaya untuk memperoleh pendapatan (revenue). Oleh alasannya itu, piutang tak tertagih dikategori sebagai biaya (expense). Meskipun begitu, terdapat pandangan teoretis bahwa piutang tak tertagih (bad debt) diakui sebagai pengurang penjualan, serupa dengan perlakuan penggalan penjualan dan retur penjualan.

Cadangan piutang tak tertagih merupakan suatu metode akuntansi yang mengacu pada prinsip akuntansi konservatisme atau kehati-hatian, dan sebagai alat bagi perusahaan untuk menaksir risiko atas kemungkinan tidak tertagihnya suatu potensi pendapatan yaitu piutang. Untuk pengesahan kerugian dari piutang tak tertagih biasanya digunakan dua metode yaitu:

1.      Metode cadangan, yang mengakui rugi piutang tak tertagih pada periode penjualan kredit yang sedang berjalan dengan cara menaksir dan bukan pada dikala periode dihapusnya piutang.
2.      Metode langsung, atau metode peniadaan eksklusif yang mengakui rugi pada dikala telah terjadi peniadaan piutang dengan mendebit Biaya Piutang tidak tertagih dan mengkredit Piutang Usaha, namun metode ini hanya diperbolehkan apabila jumlahnya tidak material.


Metode Cadangan

Untuk metode cadangan penaksiran jumlah piutang yang tidak dapat ditagih dilakukan pada final periode ketika perusahaan akan menyusun laporan keuangan untuk digunakan pada periode tersebut. Ada dua dasar yang biasa digunakan untuk menentukan jumlah kerugian piutang tak tertagih, yaitu:

 1. Pendekatan Laporan Laba.
Pada pendekatan ini, perhitungan taksiran piutang tak tertagih mendasarkan pada penjualan selama satu periode pelaporan. Untuk memperoleh jumlah taksiran biasanya dilakukan dengan cara mengalikan prosentase tertentu, dengan jumlah penjualan pada periode tersebut. Untuk memperoleh prosentase piutang tak tertagih dengan menggunakan cara menghitung perbandingan piutang yang tak tertagih atau yang dihapus dengan jumlah penjualan tahun lalu kemudian tinggal diubahsuaikan dengan periode yang berjalan. Secara nalar piutang tak tertagihmuncul alasannya penjualan kredit, oleh alasannya itu akan lebih baik bila piutang tak tertagih dihitung dengan menggunakan dasar penjualan kredit. Namun pada praktiknya pemisahan antara penjualan kredit dan debit dapat mengakibatkan pekerjaan tersendiri, maka untuk praktisnya prosentase piutang tak tertagih mampu menggunakan dasar jumlah penjualan periode berjalan.

2. Pendekatan neraca atau laporan posisi keuangan
Pada pendekatan ini, cadangan piutang tak tertagih ditentukan dari saldo piutang final periode. Cara perhitungan yang mampu dilakukan ada 3 cara yaitu (a) Jumlah taksiran piutang tak tertagih dinaikan hingga prosentase tertentu dari saldo piutang final periode, (b) taksiran piutang tak tertagih ditambah dengan prosentase tertentu dari saldo piutang, dan (c) jumlah taksiran piutang tak tertagih dinaikkan hingga suatu jumlah yang dihitung dengan menganalisa umur piutang.

ü  Jumlah taksiran piutang tak tertagih dinaikan hingga prosentase tertentu dari saldo piutang final periode. Untuk memperoleh cadangan piutang tak tertagih yaitu dengan mengalikan prosentase tertentu terhadap saldo piutang final periode, setelah itu hasil perhitungan tadi dikurangi atau ditambah dengan saldo rekening piutang tak tertagih.

ü  Cadangan ditambah dengan prosentase tertentu dari saldo piutang. Secara teknis tidak jauh berbeda dengan metode sebelumnya, hanya saja pada metode ini hasil perkalian dari prosentase piutang tak tertagih dengan saldo piutang eksklusif dicatat ke cadangan piutang tak tertagih tanpa memperhatikan saldo yang telah ada sebelumnya. 

ü  Jumlah cadangan dinaikkan sesuai perhitungan analisa umur piutang. Metode ini membutuhkan penelusuran dengan seksama rekening-rekening pembantu piutang dari masing-masing individu atau pelanggan yang kemudian dikelompokkan menjadi dua, yaitu yang belum menunggak dan yang menunggak atau melebihi jangka waktu kredit. Selanjutnya rekening individu dan pelanggan menunggak kembali digolongkan berdasarkan jangka waktu tunggakannya, misalnya kurang dari satu bulan, lalu satu hingga dua bulan dan seterusnya. Setelah pengelompokkan berdasar umur tunggakan maka langkah selanjutnya yakni menentukan besaran prosentase dari masing-masing umur tunggakan atau piutang yang tak tertagih.

Metode ini menyampaikan jumlah piutang yang dapat ditagih sesuai dengan kondisi yang berlaku sekarang, alasannya metode ini melalui pengecekan dan penaksiran dari masing-masing individu atau pelanggan dengan teliti, jumlah piutang yang akan tertera di neraca atau laporan posisi keuangan lebih mendekati kenyataan, data yang didapat pada metode ini sangat bermanfaat bagi administrasi terutama untuk pengendalian atau analisa kredit. Namun di sisi lain metode ini memakan banyak waktu dan biaya terutama bila mempunyai daftar pelanggan dengan jumlah banyak, tapi kekurangan tersebut dapat dikurangi dengan penggunaan pembukuan berbasis komputer.


Biaya Entertainment.

Biaya entertainment merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expenses) sepanjang ada hubungan dengan acara wajib pajak dan dibuatkan daftar nominatifnya. Dengan demikian biaya entertainment yang tidak dilengkapi dengan daftar nominatifnya merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan.

Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya sepanjang untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) karakter a Undang-undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008. Contoh Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya yaitu jamuan makan untuk kekerabatan bisnis.

Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan acara perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Bagi Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, biar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan berupa daftar nominatif yang berisi :

1.      Nomor urut.
2.      Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
3.      Nama daerah "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
4.      Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
5.      Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
6.      Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
7.      Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
a)      Nama
b)      Posisi
c)      Nama perusahaan
d)     Jenis usaha.

Perusahaan seringkali melaksanakan koreksi fiskal aktual atas biaya entertainment dalam laporan keuangan fiskalnya, sehingga mereka akan membayar pajak 30% lebih besar dari biaya total entertainment yang dikoreksi positif. Perusahaan dapat mengurangi beban pajak dengan membuat daftar nominatif dan melampirkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan, dan menyimpan bukti pendukung pengeluaran entertainment tersebut, hal ini akan menghemat pajak sebesar sebesar 30% dari biaya entertainment yang boleh dikurangkan.

Perusahaan kadangkala membebankan juga bantuan uang tips, pengurusan dokumen atau izin, dan jamuan pemimpin projek ke dalam biaya entertainment atau biaya lain-lain, sementara daftar nominatifnya tidak dapat dibuat. Sebagai konsekuensinya, biaya entertainment yang tidak didukung daftar nominatif harus dikoreksi dikala menghitung PPh Badan pada final tahun. Perusahaan dapat mereklasifikasi biaya tersebut ke dalam bantuan honor atau imbalan kepada pihak ketiga untuk menghemat PPh. Penghitungan pajak dilakukan dengan cara gross-up, sehingga penghematan pajak dapat optimal. Akan tetapi, kalau perusahaan merugi, maka PPh Badannya akan nihil, sehingga pembebanan ke biaya entertainment dapat dilakukan untuk menghemat pajak


Persyaratan-Persyaratan  Beban  Promosi Sesuai Peraturan Perpajakan.

Setiap usaha pastilah ada acara untuk memasarkan barang atau jasanya dan dalam acara pemasaran akan dijumpai biaya untuk promosi. Makara biaya promosi yaitu biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperkenalkan atau menganjurkan pemakaian produk baik secara eksklusif ataupun tidak untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan. Namun demikian ada ketentuan khusus dalam perpajakan biar biaya promosi dapat dikurangkan dari peredaran bruto.

Biaya promosi yang dapat dikurangkan meliputi biaya periklanan pada media, biaya bazar produk, biaya pengenalan produk, biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Sedangkan perlindungan dalam bentuk uang atau sumbangan tidak dapat dikategorikan sebagai biaya promosi demikian juga biaya untuk mendapatkan, menagih dan memlihara penghasilan yang bukan objek pajak atau pajak simpulan juga tidak dapat dimasukkan sebagai biaya promosi.

Persyaratan yang harus dipenuhi biar biaya promosi dapat dikurangkan dari peredaran usaha harus diberikan daftar nominatif sesuai ketentuan. Daftar nominatif ini dilampirkan pada ketika pelaporan SPT tahunan PPH badan. Dan dalam hal perlindungan sample produk pembebanan biaya promosi sebesar harga pokok produk sample tersebut dan sepanjang belum dibebankan.

Dengan peraturan yang gres ini, lebih menjamin kepastian hukumyang sama terhadap biaya promosi dan ketentuan ini dikeluarkan pada bulan Jan 2010 melalui peraturan nomor 02/KMK03/2010 yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2009. Dalam peraturan lama yang sudah tak berlaku, terdapat pembatasan prosentase biaya promosi yang boleh dikurangkan dari peredaran bruto terutama untuk industri rokok dan Farmasi. Dan semoga dengan peraturan yang gres ini akan lebih mendorong suasana usaha yang mendukung.




Daftar Penghasilan yang dikenakan PPh Final No. Jenis Penghasilan. Tarif Keterangan Dasar Hukum
1.      Bunga Deposito/ 20%, Jumlah bruto bagi WP Psl 4 ayat (2) Dalam Negeri. dari jumlah Tabungan dan Dis- 20%, bruto, bagi WP Luar PP 131/2000. konto SBI. atau ta Negeri . Kep 51/KMK rip P3B. 04/2001, yo Kep-217/PJ/ 2001- DJP.
2.      Hadiah Undian 25% Jumlah bruto hadiah Psl 4 ayat (2), (barang atau uang). PP-132/2000.
3.      Bunga simpanan 15% Seluruh bunga diatas Psl 23 ayat (4) anggota Koperasi Rp 240.000./sebulan. g, Kep. 522/ KMK.04/98. SE-43/PJ./1998
4.      Bunga Obligasi & 20 % Jumlah bruto bunga. Psl 4 ayat (2). Diskonto SBI. PP No.6/2002.
5.      Penjualan saham 0,5% Jumlah bruto transaksi PP 14Tahun penjualan saham pendiri. 1997.
6.      Penjualan bukan 0,1% Tambahan bagi pemilik PP No.4/1995. saham pendiri. saham pendiri Kep.81/KMK/ 04/1995.
7.      Penyalur/Dealer/ 0, 25% Premium, Solar, Premix- Psl 22, yoncto SPBU Pertamina SPBU Agen Produk Per milik Swasta. Minyak Kep 254/kmk. tamina, Premix 0. 30% tanah, gas Lpg dan 03./2001. Kep pelumas. 0,30% 392/KMK.03/2001.
8.      Penyalur/Agen/Dis 0,15% Harga banderol, dari Sda. No.7Kep tributor rokok penjualan rokok DN. 529/PJ./2001.
9.      Penjualan / Penga- 5% Jumlah bruto penjualan/ PP 27 /1996. pengalihan, Bagi WP lihan hak atas Ta- badan, selain Yayasan dan Kep 392/kmk nah /Bangunan. sejenisnya tidak bersifat 04/1996. PP Final. No.79/1999. KMK-566/99.
10.  Penghasilan dari 10% Jumlah bruto yang di- Psl 4 ayat (2) Persewaan tanah terima/diperoleh WP PP No.5/2002, dan atau bangunan OP dan WP Badan. Kep.227/2002.
11.  Usaha jasa konst- 2% Atas jasa pelaksana yang Peraturan Peme- dilakukan oleh penyedia ruksi . jasa dengan kualifikasi Tah No. 51 usaha kecil Tahun 2008, Pelaksana Konstruksi oleh Yo 4% Penyedia jasa Konstruksi Peraturan yang tidak memiliki kualifikasi. Menteri Untuk pelaksana Keuangan konstruksi selain penyedia Kontruksi yang disebut No. diatas. 187/PMK.03/2008 3% Untuk perencana Konstruk Tanggal atau pengawasan yang 20 Nopember dilakukan oleh yang memiliki kualifikasi 2008. Usaha; 4% Untuk perencana Konstruksi atau pengawasan Konstruksi

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.