Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

Senang saya sanggup posting lagi :-)

Dan menyerupai komitmen saya sebelumnya, saya akan lanjutkan pembahasan mengenai ANALISA PENGADAAN AKTIVA TETAP. Yang sudah menunggu, sorry sudah menciptakan menunggu. Mudah-mudahan penantian anda tidak sia-sia :-)

Oh iya, mungkin ada yang bertanya; “mengapa disebut pengadaan ? kenapa tidak disebut pembelian saja ?”. :-)

No ! :-), kalau disebut pembelian, berarti eksklusif beli. Aktiva tidak selalu harus dibeli, anda sanggup menyewanya (leasing) atau sanggup juga dengan menukarkan aktiva anda yang sudah tidak produktif lagi (mungkin lantaran sudah tidak memproduksi barang yang sama lagi). Makanya tidak disebut pembelian aktiva tetap. Akan tetapi untuk dikala ini kita batasi dengan membeli saja :-) Ok ?, siip!.

Tapi sebelum masuk ke pembahasan, bagi yang belum membaca artikel : Prosedur & Analisa Pengadaan Aktiva Tetap [-baca-], saya sarankan untuk membacanya terlebih dahulu, akan membantu untuk lebih gampang memahami pembahasan yang berikutnya.

Sebelum melaksanakan pengadaan/pembelian aktiva tetap, ada beberapa analisa dan perhitungan yang penting untuk dilakukan.


Analisa Ketersediaan dan Alokasi Kas Untuk Pengadaan Aktiva Tetap

Pembelian Aktiva Tetap melibatkan dana yang relative besar, salah mengalokasikan dana, bisa-bisa produksi malah tersendat atau bahkan tidak jalan, dana yang seharusnya anda perioritaskan untuk berproduksi tapi di alokasikan untuk menambah mesin. Kaprikornus harus di analisa terlebih dahulu. Identifikasi kapan dikala yang sempurna untuk menambah aktiva tetap.


Contoh Kasus :

Pada tanggal 01 November 2007, Sebuah perusahaan manufaktur bermaksud meningkatkan kapasitas produksinya dengan cara menambah mesin. Saldo Kas pada tanggal 01 November 2007 ialah sebesar Rp 450,000,000. Perusahaan sedang menuntaskan produksi atas pesanan yang diterima pada tanggal 01 Sept 2007, lamanya waktu berproduksi (production lead time) ialah 3 bulan, diperkirakan akan selesai dan siap dikirim pada tanggal 01 Desember 2007, termin pembayarannya net 30 hari. Profit margin di set 30%. Dari Laporan Peramalaan Penjualan (Sales Forecast) nampak sales akan meningkat 15%. Produksi akan dikerjakan mulai 01 Desember 2007, dengan production lead time 3 bulan, termin pembayaran net 30 hari. Tambahan Informasi : Dari Laporan Laba Rugi berjalan nampak : Harga Pokok Penjualan (Cost Of Good Sold) 01 Sept – 31 Okt 2007 ialah Rp 110,000,000,- Sedangkan biaya operasional (Expenses) ialah Rp 87,000,000,-

Kapan dikala yang sempurna untuk melaksanakan pembelian mesin untuk meningkatkan kapasitas produksi ? dan berapa besarnya dana yang sanggup dialokasikan untuk pembelian mesin tersebut?.

Perhatikan screen shoot berikut :
 saya akan lanjutkan pembahasan mengenai ANALISA PENGADAAN AKTIVA TETAP ANALISA PENGADAAN AKTIVA TETAP
Format analisa terdiri dari 3 kolom yaitu :
Description : memuat elemen-elemen Kas dan Cost untuk periode tertentu.
Cost & Revenue Analysis : berisi perhitungan-perhitungan cost, profit & sales
Cash Analysis : Berisi mutasi kas sejalan dengan proses alur perubahan dari produksi hingga menjadi sales/AP hingga menjadi kas.

Jika kita perhatikan pada kolom “ Cost & Revenue Analysis” dan “ Cash Analysis” sanggup kita lihat bahwa setiap acara cost akan menjadikan mutasi kas keluar (warna merah bertanda minus) sedangkan “sales” akan memicu adanya mutasi kas masuk, hanya saja tidak seketika, akan tetapi gres sebulan kemudian, hal ini disebabkan oleh termin pembayaran yang net 30 hari.

Besarnya kas keluar ialah sebesar biaya produksi (COGS) ditambah dengan beban operasional (Expenses), sedangkan besarnya kas masuk (incoming cash) ialah sebesar sales. Setiap kas keluar atau masuk sengaja saya ikuti dengan saldo (cash balance, diberi warna biru), hal ini dimaksudkan biar adapat dilihat dengan saldo kas pada dikala (tanggal tertentu), dengan keinginan nantinya kita sanggup menentukan dikala yang sempurna untuk melaksanakan pembelian aktiva tetap.

Pada SALES FORECAST, perlu diperhitungkan kemungkinan adanya pembengkakan cost maupun expense dengan memasukkan cadangan (reserve) sebesar 10%, masing-masing perusahaan menentukan berbeda untuk reservenya, logikanya diadaptasi dengan tingakat pengendalian perusahaan (efisiensi & kinerja/produktifitas).

Jika dirangkum, mutasi kas akan menjadi menyerupai dibawah :
 saya akan lanjutkan pembahasan mengenai ANALISA PENGADAAN AKTIVA TETAP ANALISA PENGADAAN AKTIVA TETAP
Kapan dikala yang sempurna untuk melaksanakan pembelian dan berapa yang sanggup dialokasikan ?.

Pembelian mesin dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan sales sebesar 15%
Perhatikan cuilan : “SALES FORECAST (01-Des-07 01-Mar-08)
Produksi akan dimulai pada tanggal 01 Desember 2007, maka mesin gres hendaknya sudah terpasang, artinya mesin sudah harus dibeli jauh-jauh hari sebelum tanggal 01 Desember 2007.

Apakah saldo kas mencukupi ? berapa besarnya dana yang sanggup dialokasikan untuk membeli mesin ?.

Saldo Kas (cash balance) yang semula Rp 450,000,000, pada tanggal 01 Desember 2007 sudah bermetamorfosis Rp 347,000,000. Hal ini disebabkan oleh adanya aktifitas produksi dari tanggal 01 Nov s/d 31 Desember 2007 yang memicu kas keluar sebasr Rp 103,000,000,-

Apakah Saldo Kas yang sebesar Rp 347,000,000 sudah sanggup dialokasikan untuk membeli mesin semuanya?. jawabannya tidak.

Kas gres akan masuk lagi pada tanggal 01 Januari 2008, Saldo tersebut masih harus dicadangkan untuk membiayai produksi dari tanggal 01 s/d. 31 Desember 2007 sebesar Rp 114,375,000,- . Sisanya yang Rp 232,625,000 sanggup dialokasikan untuk membeli mesin.


Analisa Perbandingan Cost & Benefit Pengadaan Aktiva Tetap

Selain ketersediaan dan alokasi kas, untung ruginya pun harus dikalkulasi terlebih dahulu. Jangan hingga volume prouksi meningkat lantaran penambahan mesin, akan tetapi di selesai penutupan buku, keuntungan perusahaan tidak ikut meningkat. Sia-sia bukan ?.

Dengan menggunakan teladan kasus yang sama (perusahaan tetapkan untuk mengalokasikan dananya hanya sebesar Rp 200,000,000), kita perhatikan analisa berikutnya :
 saya akan lanjutkan pembahasan mengenai ANALISA PENGADAAN AKTIVA TETAP ANALISA PENGADAAN AKTIVA TETAP
Cost yang ditimbulkan eksklusif oleh penambahan mesin ialah depreciation cost (penyusutan) yang nantinya akan masuk ke dalam COGS, yaitu pada Overhead Cost, dan akan ikut mengurangi keuntungan secara langsung. Pada kasus di atas, akhir pembelian mesin Sebesar Rp 200,000,000 mengakibatkan deprecition cost sebesar Rp 6,250,000,- per satu kwartal (01 Des 07 01 Maret 08), sehingga profit yang tadinya sebesar Rp 103,612,500, pada kwartal yang sama berubah mejadi Rp 97,362,500,- saja. Jika dibandingkan dengan produksi pada kwartal sebelumnya ( 01 Sept 31 Des 07) dimana perusahaan hanya memperoleh profit sebesar Rp 90,000,000,-, maka nampaklah profit perusahaan meningkat sebesar Rp 7,362,500, sehingga profit menjadi Rp 97,362,500,-
Dengan demikian rencana pembelian mesin tidak diragukan lagi. Bisa dilaksanakan.


Membeli Tunai atau dengan Mencicil ?

Pada teladan kasus di atas, kebetulan kas perusahaan mencukupi untuk melaksanakan pembelian. Bagaimana kalau kas tidak mencukupi sementara mesin sudah harus di beli ?.

Coba kita bandingkan, bagimana kalau perusahaan membelinya dengan mencicil. Anggap saja perusahan membeli masinnya dengan cara mencicil, tentu saja dikenakan bunga. Suku bunga pada dikala itu ialah 20% flat per tahun, dan perusahaan akan mencicilnya selama 5 tahun.

Perhatikan perbandingan berikut :
 saya akan lanjutkan pembahasan mengenai ANALISA PENGADAAN AKTIVA TETAP ANALISA PENGADAAN AKTIVA TETAP

Bunga akhir pencicilan aktiva harus dikapitalisasi terlebih dahulu, artinya : bunga yang sebesar Rp 10,000,000 selama satu kwartal (01 Des 07 01 Maret 08) ditambahkan pada harga perolehan mesin, sehingga menjadi Rp 210,000,000,- dan depreciation cost (penyusutan) bermetamorfosis Rp 6,562,500,- . Dibandingkan kalau membeli tunai terang cost menjadi naik sebesar Rp 312,500,- Keputusan apakah akan membeli tunai atau mencicil, tergantung apakah penurunan profit sebesar Rp 312,500,- sebanding dengan mencadangkan Kas untuk acara perjuangan lainnya ?.


Analisa perbandingan antara satu type mesin dengan type mesin lain, juga dengan source (supplier) yang berbeda-beda.

Cukup kas pun terkadang tidak cukup menciptakan kita tenang, kita masih harus menentukan menggunakan type mesin apa?, membeli dimana ? bagaimana dengan garansinya, bagaimana dengan sparepartnya?. Melihat harga mesin saja tidak lah cukup memadai, harus dianalisa lebih detail lagi :-)

Contoh Kasus :

Pada dikala akan melaksanakan pembelian masin, anda memperoleh 3 quotation dari 3 supplier ( Type X ditawarkan oleh PT. SUN, Type Y diatarkan oleh PT. SIN, dan type Z ditawarkan oleh PT. SAN) intinya fungsi mesin sama, hanya saja ada beberapa faktor lainnya yang berbeda. Perhatikan teladan dibawah :
 saya akan lanjutkan pembahasan mengenai ANALISA PENGADAAN AKTIVA TETAP ANALISA PENGADAAN AKTIVA TETAP
Melihat data diatas, dengan gampang kita sanggup melihat bahwa yang paling competitive ialah mesin Type Y dari PT. SIN. Setelah dianalisis lebih detail, apakah benar type mesin Y dari PT SIN ialah pilihan sempurna ?.

Kita perhatikan analisa dibawah ini :
 saya akan lanjutkan pembahasan mengenai ANALISA PENGADAAN AKTIVA TETAP ANALISA PENGADAAN AKTIVA TETAP
Pertama kita kapitalisasi ongkos angkut menjadi harga perolehan mesin, kemudian kita susutkan menggunakan metode Unit Production Output Method, dengan cara membagi Harga perolehan dengan Kapasitas mesin, Maka kita akan memperoleh Depreciation Cost. Ingat : Cost utama yang timbul akhir penggunaan aktiva tetap ialah depreciation cost.

Lalu kita tambahkan parameter analisa dengan memperhitungkan maintenance cost, yang kita masukkan ke dalam maintenance analysis ialah sparepart-sparepart utama saja, (yang harganya material), pada teladan diatas ada 3 suku cadang utama, kemudian masing2 kita susutkan, jangan lupa garansi harus kita masukkan terlebih dahulu, gres kita susutkan. Target kita ialah memperoleh perbandingan cost per unit production output. Perhatikan pada baris terakhir “ COST PER UNIT”, kini manakah yang paling layak untuk dibeli ? mesin type Z dari PT San !.

Selamat mencoba. Goodluck !.


Konsep biaya untuk  pembuatan keputusan

Salah satu peran manajer yaitu membuat keputusan bersadasarkan gosip akuntansi yang relevan. Keputusan itu tersiri dari keputusann rutin dan sehari-hari sesuai dengan fungsi-fungsi administrasi (pemasaran . produksi, dan keuangan). Sedangkan keputusan khkusus yaitu keputusan yang hanya kadangkala saja dibuat, yaitu misalnya keputusan tentang:

1.   Menolak atau mendapatkan orderan khusus
2.   Menetapkan kebijakan harga
3.   Menetapkan devisi atau mengembangkan
4.   Menentukan laba pada keterbebasan kapasistas
5.   Membuat sendiri atau membeli produk

Kasus : Asuransi
Dari : Tn

Hi P' Putra,Begini tumpuan transaksinya; Semua karyawan diikutsertakan dalam asuransi dan akan dipotong dari gaji mereka 50% dr premi tiap bulannya. Gaji dibayar pada tgl. 4 setiap bulannya. Total gaji bln Jan'08 sebesar IDR 115,882,700 dan total asuransi yang dipotong dari gaji IDR 1,220,000 Sedangkan asuransi gres dibayarkan pada tanggal 25 Jan '08 sebesar IDR 2,026,500Bagaiman mencatat jurnal nya pak? Jurnal pd tgl 4 & 25?

Jawaban :

Jurnalnya :

Pada tgl 04 :

Biaya Gaji 115,882,700
Biaya Asuransi 806,500
Cash 114,362,700
Utang Asuransi 2,026,500

Pada tanggal 25 :

Utang Asuransi 2,026,500
Cash 2,026,500


Kasus : Peralatan Kantor & Office Supplies
Dari : Y Xi

Dear Mr. Putra,Mohon bantuannya. Apakah sapu, sendok piring dan embertermasuk dalam office supplies atau office equipment?Jika termasuk dalam office supplies, apakah langsungdipost-kan ke beban office supplies pada bulan yangbersangkutan? Terima kasih.


Jawaban :

Jika perlatan tsb mampu digunakan lebih dari satu tahun buku, mampu dikelompokkan ke dalam office equipment, tetapi bila kurang dari satu tahun buku sebaiknya dijadikan biaya saja : office supplies atau miscellaneous expense.



Kasus : Gaji & PPh Pasal 21
Dari : Su

Saya sering mencari referensi dari blog Bapak. Saya ingin menanyakan wacana PPh 21 karyawan dan hal lain :

1. Jika seorang karyawan tetap mendapatkan gaji Rp. 4.000.000 sebulan, perusahaan menunjukkan karyawan tersebut asuransi dengan membayar premi kepada perusahaan asuransi selama setahun dan tidak dipotong dari gaji karyawan. Tidak ada Jamsostek dan lainnya. Akan tetapi take home pay nya selalu tergantung dengan jumlah hari kerja karyawan tersebut bekerja. Misalnya : Jika pada bulan Agustus karyawan tersebut hanya bekerja 22 hari dari yang seharusnya 26 hari, makagajinya akan di potong.

Bagaimana perhitungan PPh 21-nya? apakah sama menyerupai perhitungan PPh 21 untuk gaji yang tetap setiap bulan?(- )Jika seorang karyawan berstatus karyawan tetap apakah lajim dikenakan kebijakan potong gaji menyerupai di atas? alasannya konotasi saya, karyawan tersebut menjadi menyerupai karyawan harian.


2. Jika suatu perusahaan pertama di dirikan untuk bidang sosial dan bergerak dibidang modal ventura, tetap mengambil keuntungan dalam bentuk bunga dan mendapatkan sumbangan dana donor dari pihak luar. Pada tahun 2007 di jadikan bentuk Perseroan ( akte pendirian pada bulan Juli ). NPWP terbit tertanggal “……….”, sudah ada SITU akan tetap blom ada SIUP.(-) Apakah pelaporan pajak PPh 21 tubuh dan karyawan di mulai bulan Agustus atau September?

3. Selama ini setiap dana donor dari pihak laen akan selalu dicatat dalam akun pendapatan. Apakah bole bila setiap dana sumbangan dari luar itu di masukan ke dalam akun modal perusahaan setelah perusahaan tersebut sudah berbentuk perseroan? dengan demikian akan mengurangi laba perusahaan dan akan mengurangi PPh badan. Apakah hal itu boleh dilakukan dan apakah akan ada akibatnya?

Jawaban :

Terimakasih sudah menimbulkan blog saya sebagai referensi.

Langsung ke tanggapan atas pertanyaan :

1) PPh Pasal 21 ( saya penggal menjadi beberapa bagian, biar jelas).

Asalkan gaji dibayarkan secara bulanan, maka perhitungan PPh Pasal 21-nya akan sama saja menyerupai pegawai tetap, bahkan untuk pegawai harian sekalipun. Hanya saja, untuk pegawai harian, tidak dikurangi dengan biaya jabatan (yang 5% atau max 1,296,000/tahun), sedangkan pegawai tetap dikurangi tunjangan jabatan.

Masalah asuransi, asuransi apapun yang dipakai (tidak harus jamsostek), asalkan perusahaan asuransi tersebut sudah mendapat pengakuan dari menteri keuangan, maka sudah dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21. Jika asuransi tersebut 100% ditanggung oleh perusahaan, maka itu dianggap sebagai pelengkap atas penghasilan karyawan, artinya atas nilai premi asuransi yang dinikmati oleh pegawai, diberlakukan sebagai bab dari penghasilan (faktor penambah penghasilan).

Pegawai tetap dibayar berdasarkan kehadiran, terang tidak sesuai dengan aturan depnaker. Yang namanya pegawai tetap, kehadiran seharusnya tidak mensugesti gaji pokok. Jika dimakusdkan untuk mengefektifkan hari kerja.

Sebenarnya ada cara lain yang lebih sesuai dengan aturan depnaker (dengan tetap mampu membuat karyawan rajin masuk kerja), yakni :

Gaji dibuatkan strukturnya :

(-). Gaji Pokok (dibuat tetap, tdk terpengaruh jml kehadiran),

(-). Ditambah dengan tunjangan kehadiran (terpengaruh juml kehadiran).

Misalnya :

Gaji yang tadinya solid Rp 4,000,000 (tetapi tergantung jml kehadiran), dipecah menjadi :

(-) Gaji tetap Rp 3,000,000
(-) Tunj Kehadiran (per hari) : Rp 1,000,000 : 26

Make sense ? atau dibuatkan formulasi yang ideal.

2) PPh Pasal 21 dilaporkan semenjak NPWP diterbitkan, bila diterbitkan lewat dari masa pelaporan (diatas tanggal 20) maka dilaporkan di bulan depannya.
Tambahan : Pada penghitungan SPT Tahunannya nanti, Jumlah pendapatan bruto karyawan dihitung semenjak mulai bekerja diperusahaan anda sampai penutupan tahun takwim, atau sampai karyawan berhenti (bila karyawan berhenti sebelum penutupan tahun takwim). Bukan semenjak NPWP diterbitkan.

3). Dana sumbangan; Sumbangan ya sumbangan-modal ya modal. Jika yayasan sudah menjelma perseroan, seharunya tidak ada istilah sumbangan lagi, jikapun ada maka itu dianggap sebagai dana hibah, dana hibah berbeda dengan penjualan. Hibah mendapat perlakuan khusus. Nanti saya carikan perlakuan dan perhitungannya.

Catatan :

Hati2 memperlakukan pelengkap modal, bila suatu perusahaan sudah berbentuk perseroan. Tambahan modal pada PT, harus diikuti dengan perubahan akte pendirian (modal disetornya).
Jika tidak ada akte perubahan, maka itu tidak akan sah diakui sebagai pelengkap modal oleh ditjen pajak.....

Mudah-mudahan mampu membantu, bila masih ada keraguan atau duduk perkara lain, silahkan kirimkan email lagi...........

Bagi rekan-rekan yang ingin menambahkan, atau memberi pendapat, atau bertanya, silahkan tulis komentar...

Secara umum, Pengendalian Intern merupakan potongan dari masing-masing sistem yang dipergunakan sebagai prosedur dan fatwa pelaksanaan operasional perusahaan atau organisasi tertentu.

masing sistem yang dipergunakan sebagai  SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI) - BasicSedangkan Sistem Pengendalian Intern merupakan kumpulan dari pengendalian intern yang terintegrasi, berafiliasi dan saling mendukung satu dengan yang lainnya.
Di lingkungan perusahaan, pengendalian intern didifinisikan sebagai suatu proses yang diberlakukan oleh pimpinan (dewan direksi) dan management secara keseluruhan, dirancang untuk memberi suatu keyakinan akan tercapainya tujuan perusahaan yang secara umum dibagi kedalam tiga kategori, yaitu :


a) Ke-efektif-an dan efisiensi operasional perusahaan
b) Pelaporan Keuangan yang handal
c) Kepatuhan terhadap mekanisme dan peraturan yang diberlakukan

Suatu pengendalian intern bisa dikatakan efektif apabila ketiga kategori tujuan perusahaan tersebut sanggup dicapai, yaitu dengan kondisi :

a) Direksi dan administrasi menerima pemahan akan arah pencapain tujuan perusahaan, dengan, mencakup pencapaian tujuan atau sasaran perusahaan, termasuk juga kinerja, tingkat profitabilitas, dan keamanan sumberdaya (asset) perusahaan.

b) Laporan Kuangan yang dipublikasikan ialah handal dan sanggup dipercaya, yang mencakup laporan segmen maupun interim.

c) Prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan sudah taati dan dipatuhi dengan semestinya.


Struktur Pengendalian Intern

Sruktur pengendalian intern terdiri dari 5 (lima) komponen, yaitu :

(1). Lingkungan Pengendalian
Merupakan dasar dari komponen pengendalian yang lain yang secara umum sanggup memperlihatkan pola disiplin. Meliputi : Integritas, Nilai Etika, Kompetensi personil perusahaan, Falsafah Manajemen dan gaya operasional, cara manajmene di dalam mendelegasikan kiprah dan tanggung jawab, mengatur dan membuatkan personil, serta, isyarat yang diberikan oleh dewan direksi.

(2). Penilaian Resiko
Identifikasi dan analisa atas resiko yang relevan terhadap pencapaian tujuan yaitu mengenai penentuan “bagaimana resiko dinilai untuk kemudian dikelola”. Komponen ini hendaknya mengidentifikasi resiko baik internal maupun eksternal untuk kemudian dinilai. Sebelum melaksanakan penilain resiko, tujuan atau sasaran hendaknya ditentukan terlebih dahulu dan dikaitkan sesuai dengan level-levelnya.

(3). Aktivitas Pengendalian
Kebijakan dan mekanisme yang sanggup membantu mengarahkan administrasi hendaknya dilaksanakan. Aktivitas pengendalian hendaknya dilaksanakan dengan menembus semua level dan semua fungsi yang ada di perusahaan. Meliputi : aktifitas-aktifitas persetujuan, kewenangan, verifikasi, rekonsiliasi, inspeksi atas kinerja operasional, keamanan sumberdaya (aset), pemisahan kiprah dan tanggung jawab.

(4). Informasi dan Komunikasi
Menampung kebutuhan perusahaan di dalam mengidentifikasi, mengambil, dan mengkomukasikan informasi-informasi kepada pihak yang sempurna semoga mereka bisa melaksanakan tanggung jawab mereka. Di dalam perusahaan (organisasi), Sistem warta merupakan kunci dari komponen pengendalian ini. Informasi internal maupun tragedi eksternal, aktifitas, dan kondisi maupun prasyarat hendaknya dikomunikasikan semoga administrasi memperoleh warta mengenai keputusan-keputusan bisnis yang harus diambil, dan untuk tujuan pelaporan eksternal.

(5). Pengawasan
Pengendalian intern seharusnya diawasi oleh administrasi dan personil di dalam perusahaan. Ini merupakan kerangka kerja yang diasosiasikan dengan fungsi internal audit di dalam perusahaan (organisasi), juga dipandang sebagai pengawasan ibarat aktifitas umum administrasi dan kegiatan supervise. Adalah penting bahwa defisiensi pengendalian intern hendaknya dilaporkan ke atas. Dan pemborosan yang serius seharusnya dilaporkan kepada administrasi puncak dan dewan direksi.


masing sistem yang dipergunakan sebagai  SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI) - BasicKelima komponen ini terkait satu dengan yang lainnya, sehingga sanggup memperlihatkan kinerja sistem yang terintegrasi yang sanggup merespon perubahan kondisi secara dinamis. Sistem Pengendalian Internal terjalin dengan aktifitas opersional perusahaan, dana akan lebih efektif apabila pengendalian dibangun ke dalam infrastruktur perusahaan, untuk kemudian menjadi potongan yang paling esensial dari perusahaan (organisasi).


Istilah-istilah penting dalam Pengendalian Intern

Kondisi Terlaporkan (Reportable Condition)
Istilah lainnya ialah Defisiensi Signifikan, kedua istilah ini dipergunakan dalam mendefinisikan suatu kondisi yang defisiensi secara signifikan di dalam rancangan atau operasional atas pengendalian intern yang mensugesti kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pencatatan, proses, mengkompilasi dan melaporkan data keuangan yang konsisten dengan asersi administrasi di dalam laporan keuangan perusahaan. Defisiensi signifikan yang luas sanggup menjadikan Kelemahan Material (Material Weakness).

Kelemahan Material (Material Weakness)
Didefinisikan sebagai kondisi yang terlaporkan dimana rancangan atau opersional dari salah satu atau lebih pengendalian intern-nya tidak bisa mengurangi atau menurunkan suatu resiko ringan atau salah penyajian yang disebabkan oleh kesalahan atau penggelapan yang jumlahnya relatif material kaitannya dengan laporan keuangan yang kalau di audit akan sanggup ditemukan, akan tetapi tidak terdeteksi dalam periode yang sama oleh pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan secara normal.

Kompensasi Pengendalian (Compensating Control)
Ada beberapa perusahaan yang lantaran skala usahanya memang termasuk kecil, menjadikan perusahaan tidak memungkinkan untuk melaksanakan pengendalian intern yang sederhana sekalipun (misalnya : pemisihan kiprah atau fungsi). Adalah penting bagi administrasi untuk melaksanakan kompensasi terhadap potongan yang pengendaliannnya lemah atau tidak sanggup berjalan untuk suatu kurun waktu tertentu. Dalam hal internal administrasi telah melaksanakan kompensasi untuk menutupi kelemahan pengendalian tersebut, internal auditor seharusnya tidak melaporkan kelemahan tersebut sebagai material weakness, bahkan reportable condition sekalipun, hendaknya diubahsuaikan dengan sekala perusahaan.


Keterbatasan Sistem Pengendalian Intern

masing sistem yang dipergunakan sebagai  SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI) - BasicPenting untuk dipahami bahwa : Sistem Pengendalian Intern yang efektif TIDAK MEMBERIKAN JAMINAN ABSOLUT akan tercapainya tujuan perusahaan. Secara sederhananya sanggup dikatakan bahwa SITEM PENGENDALIAN YANG HANDAL TIDAK BISA MENGUBAH MANAJER YANG BURUK MENJADI BAGUS. Akan tetapi Sistem Pengendalian Intern yang handal dan efektif sanggup memperlihatkan warta yang sempurna bagi manajer maupun dewan direksi yang bagus untuk mengambil keputusan maupun kebijakan yang sempurna untuk pencapaian tujuan perusahaan yang lebih efektif pula.


SISTEM PENGENDALIAN INTERN YANG EFEKTIF BUKAN MERUPAKAN JAMINAN AKAN KESUKSESAN BAHKAN KELANGSUNGAN HIDUP PERUSAHAAN SEKALIPUN.

SISTEM PENGENDALIAN INTERN BERFUNGSI SEBAGAI PENGATUR SUMBERDAYA YANG TELAH ADA UNTUK DAPAT DIFUNGSIKAN SECARA MAKSIMAL GUNA MEMPEROLEH PENGEMBALIAN (GAINS) YANG MAKSIMAL PULA dengan pendekatan perancangan yang memakai ASAS COST-BENEFIT.

Suatu sistem handal macam apapun selalu mempunyai celah kelemahan. SISTEM PENGENDALIAN INTERN pun bisa dimanfaatkan oleh personil tertentu untuk kepentingan pribadinya dengan mengeksploitasi kelemahannya.


Pihak-pihak Yang Bertanggungjawab Terhadap Sistem Pengendalian Intern

Semua pihak di dalam perusahaan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem pengendalian intern. Namun demikian, secara struktural pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terlibat pribadi dalam perancangan dan pengawasan Sistem Pengendalian Intern mencakup :

Chief Executive Officer (CEO)
Chief Financial Officer (CFO)
Controller / Director Of Accounting & Financial
Internal Audit Comitee


Catatan :

Jika tidak ada hambatan, saya akan menciptakan satu contoh MODEL RANCANGAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN yang mudah-mudahan bisa dijadikan contoh dalam penyusunan Sistem Pengendalian Intern maupun perancangan alat ujinya. Tetapi ini butuh waktu, mungkin sedikit agak lama.
In the meantime, saya akan tetap memposting artikel-artikel maupun tips-tips AKUNTANSI, KEUANGAN dan PERPAJAKAN yang mudah-mudahan akan tetap LEBIH ADVANCE, sekaligus APLIKATIF.

Ini yakni pola kasus PPh Pasal 21 yang paling umum terjadi di perusahaan-perusahaan.

Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi dan Pensiun

Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pension untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang eksklusif di potongkan dari Gajinya.


Perhitungan PPh Pasal 21 nya

Pertama-tama buatlah perhitungan atas honor dan tunjangan-tunjangannya, sampai sanggup kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Hendry. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :


Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi dan Pensiun PERHITUNGAN & JURNAL PPh 21 – Tunjangan Asuransi-baca-]

Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Subsidi & Tunjangan [-baca-]

Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Bonus / THR [-baca-]


Mengindentifikasi biaya dan manfaat yang relevan

Hanya biaya yang berbeda secara total di antara yang berbeda secara total di antara yang banyak sekali alternatif yang termasuk berita yang relevan dalam membuat keputusan. Jika biaya di antara banyak sekali alternatif sama maka tidak akan memiliki dampak terhadap biaya dan dapat beliau abaikan. Contoh : jikalau anda memutuskan pergi ke bioskop atau menyewa video tape. Biasanya biaya yang dilakukan  pada keputusan ini di sebut biaya terhindar (avaoidable cost). Avoidble cost yaitu biaya yang dapat dihilangkan baik seluruhnya ataupun sebagian dengan memilih salah datu alternatif yang ada. Dan biaya avoidable yaitu biaya relevan.

Ada dua kategori biaya yang tidak pernah relevan dalam pembuatan keputusan. Biaya tidak relevan tersebut  adalah;

Sunk cost
Future cost yang tidak berbeda di antara banyak sekali alternatif.

Dalam akuntansi manajerial, istilah biaya terhindar (avoidable cost),biaya diferensial (diferential cost), incremental cost, dan biaya relevan selalu digunakan secara bergantian.

Goodwill masuk ke dalam kolompok Aktiva Tetap Tak Berwujud (Intangible Asset), goodwill merupakan Aktiva Tetap Tak Berwujud yang paling tidak berwujud, dalam artian goodwill termasuk yang paling sulit diukur apalagi untuk dihitung. Di artikel ini akan dibahas mengenai Goodwill dari perolehan sampai amortisasi dan penghapusannya. Termasuk kontroversi peniadaan amortisasi goodwill oleh FASB & IAS semenjak 01 Januari 2005.

Dari sekian lama perjalanan sejarah (20 kala lebih), konsep mengenai goodwill mengalami perubahan demi perubahan. Di awal-awal, goodwill dianggap sebagai nilai lebih dari suatu perusahaan di mata customer-nya, belakangan konsep mengenai goodwill semakin berkembang, dimana banyak pelaku bisnis dan accountant menganggap bahwa goodwill merupakan hasil dari kemampuan perusahaan memperoleh laba dari investor.


Perolehan Goodwill

Dari perspektif akuntansi, goodwill hanya akan muncul pada buku apabila perusahaan membeli perusahaan lain, dimana perusahaan membayar lebih besar dari kekayaan bersih yang bisa diidentifikasi atas perusahaan yang dibelinya.


Pengukuran Goodwill

Bagaimana mengukur goodwill ? Begitu banyak metode yang dipakai dalam menentukan goodwill, dimana masing-masing metode masih mengalami pro dan kontra, yang pada alhasil membuat goodwill sungguh menjadi materi akuntansi yang sulit untuk dipahami. Saya tidak akan mengajak anda berpusing-pusing, atau membuat anda bingung. Artikel ini dimaksudkan untuk dapat mehamai akuntansi dengan cara yang mudah dan dapat diaplikasikan. Dengan pemahaman sederhana ini, anda yang tidak memiliki background accountingpun saya yakin pasti bisa memahaminya.

Berikut yaitu sebuah teladan sederhananya :

PT. Royal Bali Cemerlang, yaitu perusahaan exporter kerang mutiara. Karena meningkatknya order atas kerang mutiara, PT Royal Bali Cemerlang mengalami kesulitan supply, satu-satunya supplier kerang mutiara terbesar dari Jayapura, yaitu PT. Jarang Untung, secara terus menerus melaksanakan kenaikan harga atas supply-nya. Dominasi PT. Jarang Untung atas supply kerang mutiara menjadi kesulitan tersendiri bagi PT. Royal Bali. Berdasarkan hasil rapat pemegang saham tanggal 31 Januari 2007 PT. Royal Bali Cemerlang memutuskan untuk membeli PT. Jarang Untung seharga Rp 6,000,000 secara tunai. Sebelum pembelian dilakukan neraca masing-masing perusahaan yaitu sebagai berikut :
NERACA PT. JARANG UNTUNG, Per 31 januari 2007

 masuk ke dalam kolompok Aktiva Tetap Tak Berwujud  PERLAKUAN GOODWILL
NERACA PT. ROYAL BALI CEMERLANG, Per 31 Januari 2007

 masuk ke dalam kolompok Aktiva Tetap Tak Berwujud  PERLAKUAN GOODWILL


Pertanyaan-nya :

(-) Apakah ada goodwill yang bisa diakui ?
(-) Jika ada berapa besarnya goodwill ?
(-) Bagaimana menjurnalnya ?


Mulai dengan mentukan kekayaan bersihnya (net asset) dengan persamaan :

Net Asset = Total Asset – Liability

Net Asset = 6,750,000 – 1,000,000

Net Asset = 5,750,000

Merujuk batasan pengesahan atas goodwill diatas, dimana goodwill merupakan selisih antara Harga beli dengan Nilai kekayaan bersih (net asset) yang dapat diidentifikasi atas perusahaan yang dibeli, maka besarnya goodwill dapat kita tentukan :

Goodwill = Harga Beli – Net Asset
Goodwill = 6,000,000 – 5,750,000
Goodwill = 250,000

Dicatat dengan jurnal :

 masuk ke dalam kolompok Aktiva Tetap Tak Berwujud  PERLAKUAN GOODWILL



Selanjutnya, kita akan memperoleh “NERACA GABUNGAN” setelah merger dilakukan, akan nampak sebagai berikut :



 masuk ke dalam kolompok Aktiva Tetap Tak Berwujud  PERLAKUAN GOODWILL



Amortisasi Goodwill

Di Indonesia, Goodwill diamortisasi selama 5 (lima) tahun. Adapun metode amortisasi yang dipakai yaitu Metode Garis Lurus (straight Line Method). Maka JADWAL PENYUSUTAN nya dapat kita buat sebagai berikut :

31 Des 2007 = (250,000 : 5) x 11/12 = 50,000 X 11/12 = 45,833
31 Des 2008 = (250,000 : 5) x 12/12 = 50,000
31 Des 2009 = 50,000
31 Des 2010 = 50,000
31 Des 2011 = 50,000
31 Des 2012 = 4,167

Setiap tanggal 31 Desember, amortisasi goodwill dibebankan ke dalam Laba Rugi perusahaan sekaligus mengurangi nilai buku goodwill di neraca, dengan jurnal :

31 Desember 2007 :
(Debit) Amortisasi Goodwill = 45,833
(Credit) Akumulasi Amortisasi Goodwill = 45,833

dan seterusnya.

Catatan : Pada neraca, akumulasi amortisasi goodwill dan intangible asset lainnya, biasanya tidak dicantumkan, melainkan hanya dicantumkan sebesar nilai bukunya (nilai perolehan dikurangi akumulasi amortisasinya) saja.

Penghapusan (writte-off) Goodwill

Bagaimana kalau sebelum tahun 2012, kerang mutiara di Perairan Arapura sudah tidak ada lagi. Sehingga administrasi PT. Royal Bali Cemerlang menggap bahwa dominasi PT. Jarang Untung dalam supply kerang mutiara sudah tidak memberi nilai manfaat lebih lagi ?. Dalam kondisi ibarat demikian, perusahaan boleh saja menghapuskan (melakukan write-off) Sisa Nilai Buku Goodwill tersebut secara sekaligus, dengan jurnal :

(Debit) Amortisasi Goodwill = Nilai Buku pada ketika dihapuskan
(Credit) Akumulasi Amortisasi = Nilai buku pada ketika dihapuskan

Penurunan (writte-down Goodwill)

Writte-down dilakukan apabila kontribusi manfaat yang ditimbulkan oleh Goodwill yang sudah diakui mulai menurun. Jurnal writte-down atas Goodwill sama saja dengan writte-off, hanya saja yang dijurnal hanya sebesar penurunan nilainya saja, tidak seluruhnya.

Catatan : writte-off maupun writte-down dilakukan setelah dilakukan revaluasi oleh tubuh appraisal independent tentunya. Dari hasil rekomendasi appraisal tersebutlah besarnya nilai goodwill yang perlu di writte-off dapat ditentukan.

Tips : Bagi perusahaan yang mengakui adanya goodwill, sebaiknya melaksanakan pengujian atas nilai goodwill secara terpola tentunya melalui appraisal independent, sehingga dapat diketahui nilai yang appropriate atas goodwill yang sudah diakui. Hal ini penting, mengingat goodwill yang kita akui nilainya sungguh sulit untuk kita identifikasi, sungguh-sungguh abstract. Writte Kita berkaca dari kasus merger AOL dengan Times Warner, mereka terpaksa harus mengkui bahwa Goodwill yang dibayar oleh para investornya terlalu tinggi, sehingga AOL-Time Warner dengan terpaksa harus melaukan Write-off atas Goodwill-nya. Tentu permasalahannya tidak sesederhana jurnal peniadaan goodwill itu sendiri, melainkan problem pengambilan keputusan merger yang kurang akurat, dan kredibilitas organisasi yang diragukan accuracy-nya.


Goodwill Negatif

Negative Goodwill yaitu lawan dari Goodwill, entah kenapa ini lebih dikenal sebagai goodwill negative dibandingkan dengan BADWILL. Goodwill negative terjadi apabila suatu perusahaan dibeli oleh perusahaan lain lebih rendah dari net asset-nya. Dengan teladan perhitungan dan pengesahan goodwill di atas, saya yakin anda sudah bisa menghitung goodwill negative. Therefore, saya tidak perlu membahasnya lagi.


Amortisasi Goodwill Tidak Diijinkan Lagi

 masuk ke dalam kolompok Aktiva Tetap Tak Berwujud  PERLAKUAN GOODWILLSejak tahun 1970-an, bahwasanya amortisasi goodwill yaitu sebuah kontroversi, antara dihapuskan dengan tidak dihapuskan. Pada tanggal 01 Januari 2005, FASB mengeluarkan konsesi untuk tidak memperkenaankan melaksanakan amortisasi atas goodwill. Amortisasi Goodwill juga dilarang oleh International Accounting Standard (IAS). Goodwill hanya boleh diperlakukan dengan pendekatan Impairment.

Mengenai Goodwill negative maupun Impairment, mungkin next time kita bahas juga, tetapi tergantung banyak sedikitnya peminat saja. Dari hasil analisa google analytic, sejauh ini saya jarang melihat ada search quiries mengenai Impairment Goodwill, tetapi kalau ada yang berminat, silahkan e-mail saya.

Berbeda dengan kasus sebelumnya (Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tunjangan Asuransi) dimana karyawan bekerja semenjak awal tahun pajak, pada kasus kali ini akan dibahas apabila karyawan bekerja mulai pada pertengahan atau sehabis awal tahun pajak berlangsung.


Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi, Pensiun dan Mulai Bekerja Setelah Tahun Pajak Berjalan

Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang sejak tanggal 01 September 2007, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang eksklusif di potongkan dari Gajinya.


Perhitungan PPh Pasal 21 nya

Seperti pada kasus biasa (karyawan bejerja penuh sari awal sampe simpulan tahun pajak), pertama-tama kita buat perhitungan atas honor dan tunjangan-tunjangannya terlebih dahulu, sampai sanggup kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Hendry. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :

 dimana karyawan bekerja semenjak awal tahun pajak PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Tengah Tahun-baca-]

Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tunjangan & Subsidi Pajak [-baca-]

Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Bonus / THR [-baca-]


Manfaat Informasi Akuntansi Diferensial Dalam Pengambilan Keputusan Jangka Pendek

Arti jangka pendek dalam hal ini yaitu keputusan yang diambil hanya berlaku selama jangka waktu kurang dari satu periode akuntansi (satu tahun) baik kegunaannya maupun pengaruhnya untuk hal tersebut. Menurut Bastian dan Nurlela (2006, 175) ada beberapa manfaat isu akuntansi diferensial dalam pengambilan keputusan jangka pendek yang pada umumnya dihadapi oleh administrasi dalam pengambilan keputusan yang umumnya terdiri dari empat macam keputusan, yaitu :

1.      Menjual atau memproses lebih lanjut ( sell or process futher )
Ada kalanya administrasi puncak dihadapkan pada pemilihan menjual produk tertentu pada kondisinya sekarang atau memprosesnya lebih lanjut menjadi produk yang lebih tinggi harga jualnya. Dalam pengambilan keputusan macam ini, isu akuntansi diferensial yang dibutuhkan oleh manajemen adalah pendapatan diferensial dengan biaya diferensial kalau alternatif memproses lebih lanjut dipilih.

2.      Menghentikan atau melanjutkan produksi produk tertentu atau kegiatan   usaha departemen tertentu ( stop or continue product line )

Dalam menghadapi kondisi ini, administrasi perlu mempertimbangkan keputusan menghentikan atau tetap melanjutkan produksinya. Dan isu yang relevan untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan ini yaitu biaya diferensial dan pendapatan diferensial.

3.      Menerima atau menolak pesanan khusus ( special order decision )
Penerapan analisis biaya diferensial juga dapat digunakan untuk membuat keputusan mendapatkan atau menolak pesanan khusus apabila kapasitas  mesin perusahaan masih terdapat kapasitas yang menganggur dan pada ketika itu harga jualnya dibawah harga pokok produksi dalam hitungan biaya penuh.

4.      Membeli atau membuat sendiri make or buy decision )  
Dihadapi oleh administrasi terutama dalam perusahaan yang produknya terdiri dari aneka macam komponen dan yang memproduksi aneka macam jenis produk. Tidak selamanya komponen yang membentuk suatu produk harus diproduksi sendiri oleh perusahaan. Jika memang pemasok dari luar dapat memasok komponen tersebut dengan harga yang lebih murah daripada biaya untuk memproduksi sendiri komponen tersebut.

Oleh alasannya yaitu itu, salah satu pemicu timbulnya pertimbangan untuk membeli dari luar atau memproduksi sendiri yaitu penawaran harga dari pemasok luar untuk suatu komponen produk yang berada dibawah biaya produksi sendiri komponen tersebut. Pertimbangan untuk membeli atau membuat sendiri dapat juga timbul sebagai akhir adanya taksiran penghematan biaya kalau suatu komponen yang sebelumnya dibeli dari pemasok luar direncanakan akan dibuat sendiri oleh perusahaan.

Manfaat isu akuntansi diferensial dalam pengambilan keputusan membeli atau membuat sendiri keputusan membeli atau membuat sendiri dilakukan oleh administrasi dalam perusahaan yang produknya terdiri dari aneka macam komponen dan memproduksi aneka macam produk. Tidak selamanya komponen suatu produk biasa diproduksi sendiri oleh perusahaan. Jika memang pemasok luar dapat memasok komponen tersebut dengan harga yang lebih murah dari pada biaya untuk memproduksi sendiri komponen tersebut.

Topik yang diangkat kali ini yakni mengenai sistem penyerahan, termin pembayaran dan akuntansinya. Hal-hal yang dibahas disini antara lain : Jenis-jenis sistem penyerahan, termin pembayaran, tanggal jatuh tempo dan implikasinya terhadap pengesahan penjualan maupun pembelian, serta hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Dan ibarat biasa disertai ilustrasi kasus untuk mempermudah pemahaman dan merangsang budi berpikir atas suatu kasus transaksi.

Jika di blog lain yang lebih sering dibahas yakni mixing antara akuntansi dan pajak, di sini, tidak akuntansi dan pajak melulu. Artikel ini akan memadukan antara “Accounting dan Perdagangan”.

Deangan artikel ini saya berharap, anda mampu :

(1). Memahami jenis-jenis sistem penyerahan, dan implikasinya terhadap hak dan kewajiban sebagai pembeli maupun penjual.
(2). Bisa menumbuhkan budi dasar di dalam mehamai suatu transaksi penjualan maupun pembelian.
(3). Bisa mendeterminasi ketika (tanggal) pengesahan atas transaksi penjualan maupun pembelian.
(4). Bisa mendeterminasi tanggal jatuh tempo dengan melihat sistem penyerahan dan termin pembayarannya.

Jika ketika ini anda masih berposisi sebagai staff pelaksana di bagaian accounting maupun keuangan, mungkin yang anda butuhkan hanya sebatas mampu mendeterminasi ketika (tanggal) pengesahan atas transaksi penjualan atau pembelian.

Okay….. sebagai ilustrasi saya ada 2 pola kasus yang berbeda :

Basic Case :

Jika kasusunya PT. A berkedudukan di Jakarta, membeli barang dari PT B yang berkedudukan di Surabaya dengan sistem penyerahan Franco Gudang penjual. Barang dikirimkan dari PT B pada tanggal 04 februari 2008, tanggal berapa seharusnya PT B mengakuinya sebagai penjualan, dan tanggal berapa PT A seharusnya mengakuinya sebagai pembelian ?.

Hmm…mungkin sebagian besar dari anda dengan mudah mampu menjawabnya……

Tetapi, coba kita bandingkan dengan kasus yang berikut ini….

Advance Case :

PT. A di Jakarta mengimport buah apel segar dari Australia sebanyak 1 container berukuran 40 feet, tanggal invoice yakni 01 Januari 2008, tanggal PEB yakni tanggal 05 Januari 2008, tanggal fiat muat yakni tanggal 10 Januari 2008, tanggal Bill of Lading yakni tanggal 12 Januari 2008, diperkirakan barang akan tiba di tanjung priok tanggal 22 Januari 2008, barang keluar dari custom tanggal 25 januari 2008, tiba digudang PT. A tanggal 26 Januari 2008. Tetapi alasannya gelombang pasang, barang gres tiba di di Tanjung periok tanggal 29 Januari dan tiba digudang PT. A gres pada tanggal 03 february 2008.

Sedangkan termin pembayaran yakni 10 hari, kalau pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo maka penjual akan menunjukkan discount 5%, setiap satu hari keterlambatan atas pembayaran akan didenda 0.01%.

Jika PT. A gres mentransfer pembayaran pada tanggal 14 Februari 2008 (tanggal slip transfer), uang gres diterima oleh penjual pada tanggal 19 februari 2008. Apakah PT A akan mendapat discount? Atau harus membayar bunga ?.

Oh iya, setelah buah apel dikeluarkan dari petinya, 15% dari keseluruhan buah sudah dalam keadaan berjamur (kelamaan dilaut). Apakah PT. A harus membayar penuh atau proportional sesuai dengan prosentase barang yang bagus saja ?.

Bagaimana anda akan membela kepentingan perusahaan dimana anda bekerja ?, usaha-usaha apa yang akan anda lakukan untuk mencegah perusahaan dari potensi lost ibarat ini? apakah cukup hanya mencatat dan mengakui penjualan atau pembelian saja ?. Pastinya tidak. Identifikasi potensi masalahnya, cegah sebelum terjadi, kalau tidak mampu dihindari, bagaimana anda akan melaksanakan advokasi ?.

Jika nanti anda sudah menjadi decision maker & policy maker di accounting maupun keuangan (mudah-mudahan, amin !). Memahami dan menguasai model-model issue ibarat ini yakni vital.

Tentu saja artikel ini tidak ditujukan khusus hanya untuk mereka-mereka yang bergelut di dalam jenis usaha export-import saja, atau jenis usaha dagang saja. No !.

Perlu diketahui, bahwa dibidang apapun itu, jenis usaha apapun itu, asalkan ada transaksi maka akan ada penyerahan atau penerimaan, entah itu penyerahan barang, jasa, bahkan royalty sekalipun, dan setiap transaksi pasti mengandung aspek commercial (dagang), aspek manajemen (accounting) dan aspek hukumnya (legal), yang minimal harus anda ketahui basic-nya, sukur-sukur kalau mampu mendalaminya.

Jenis-jenis Sistem Penyerahan dan Aspeknya

Ada 5 macam jenis sistem penyerahan yang biasa dipakai di dalam perdagangan, baik perdagangan lokal, antar pulau, maupun export-import, antara lain :

a. Franco Gudang Penjual

Hak dan Kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barang nya kepada pihak pembeli di gudang penjual. Artinya, segala resiko yang timbul atas barang tersebut setelah keluar dari gudang penjual yakni menjadi tanggungan pihak pembeli. Dengan kata lain, kepemilikan barang sudah berpindah ketangan pembeli ketika barang tersebut dikeluarkan dari gudang penjual.

Aspek Komersial (Trade)
Segala biaya yang timbul setelah barang keluar dari gudang penjual yakni beban pembeli (misalnya : biaya angkat/muat, biaya angkut, biaya asuransi kalau dilengkapi denga asuransi, biaya bongkar, dan lain-lainnya).

Aspek Akuntansinya (Admin)
Dengan sistem penyerahan ini, di buku penjual, penjualan diakui pada ketika barang dikeluarkan dari gudang, demikian halnya di buku pembeli, pembelian dicatat sesuai dengan tanggal surat jalan. Biaya angkat, biaya angkut, biaya asuransi, biaya bongkar menjadi elemen harga pokok dalam Laporan Laba/Rugi pihak pembeli.


b. Free On Board (FOB)

Hak dan kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barangnya di dek kapal (jika pakai laut) atau truck (jika pakai angkutan darat) atau kabin pesawat cargo (jika memakai angkutan udara). Segala resiko yang timbul setelah barang tersebut dimuat, yakni tanggung jawab pembeli. Sedangkan resiko yang timbul sebelumnya masih menjadi kewajiban penjual. Kepemilikan barang beralih ke tangan pembeli pada ketika barang tersebut di muat.

Aspek Komersial (Trade)
Segala biaya yang timbul semenjak barang diserahkan di atas alat pengangkutan menjadi tanggungan pembeli, sedangkan biaya-biaya yang timbul sebelumnya yakni tanggungan pihak penjual..

Aspek Akuntansinya (Admin)
Penjual mencacat penjualan (dan pembeli mencatatnya sebagai pembelian) pada ketika barang tersebut dimuat (sesuai dengan tanggal muat).
(-) Jika barang dipindahkan melalui jalan darat, maka yang dijadikan patokan tanggal pencatatan yakni tanggal serah terima barang antara penjual dan penyedia transportasi (expedisi/courier) dalam hal ini yakni tanggal resi pengangkutan.
(-) Dalam hal barang dipindahkan melalui jalan udara, maka yang dijadikan tanggal pengesahan penjualan maupun pembelian yakni tanggal Air Way Bill, kalau memakai master dan haus AWB, maka yang dijadikan patokan yakni tanggal master airwaybill.
(-) Jika barang dipindahkan melalui jalan laut, maka yang dijadikan tanggal pengesahan penjualan maupun pembelian yakni tanggal Bill Of Lading (B/L), kalau memakai master dan haus B/L, maka yang dijadikan patokan yakni master B/L.


c. Cost and Freight (C&F)

Hak dan kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barang sampai tiba di pelabuhan tujuan (pelabuhan yang disepakati). Kepemilikan barang berpindah dari tangan penjual ke tangan pembeli pada ketika barang tiba dipelabuhan yang disepakati (pelabuhan pembeli). Segala resiko yang timbul sampai barang tiba dipelabuhan pembeli yakni tanggung jawab penjual.

Aspek Komersial (Trade)
Penjual menanggung segala biaya yang timbul sampai barang tiba di pelabuhan pembeli atau pelabuhan yang disepakati. Sedangkan biaya yang timbul dari bongkar muatan di pelabuhan, custom clearance, ground handling, trucking (jika ada) menjadi beban pembeli.
Catatan : Khusus beban asuransi (jika ada), masih menjadi tanggungan pihak pembeli.

Aspek Akuntansinya (Admin)
Sedikit sulit mencari reference document (rujukan dokumen?) untuk menentukan tanggal pengesahan atas penjualan dan pembelian. common-nya, pembelian maupun penjualan diakui pada ketika kapal (pesawat) tiba di pelabuhan tujuan. Yang paling ideal yakni tanggal custom clearance, alasannya time windows antara kapal tiba dengan custom clearance biasanya relative singkat. Biaya angkat, biaya angkut (freight) akan diakui sebagai harga pokok di dalam Laporan Laba/Rugi perusahaan penjual. Sedangkan biaya asuransi, biaya clearance, ground handling, dan trucking dari pelabuhan sampai barang di un-load di gudang pembeli diakui sebagai harga pokok oleh perusahaan pembeli.


d. Cost, Insurance & Freight (CIF)

Untuk CIF, ulasan aspek legal, komersial maupun akuntansinya sama ibarat pada sistem penyerahan C&F. Yang berbeda hanya di asuransinya. Dalam CIF, pihak penjual WAJIB menyertakan “asuransi perjalanan” atas barang dagangannya. Sehingga di buku penjual, asuransi PASTI ADA di dalam laporan laba ruginya.


e. Franco Gudang Pembeli

Hak dan kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barangnya di gudang pembeli. Pindah tangan kepemilikan atas barang terjadi di gudang pembeli. Segala resiko yang mungkin terjadi sampai barang tersebut dibongkar di gudang pembeli menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Aspek Komersial (Trade)
Segala biaya yang timbul sampai barang tersebut dibongkar digudang pembeli yakni beban pihak penjual.

Aspek Akuntansinya (Admin)
Penjualan maupun pembelian diakui pada tanggal penyerahan barang. Pada Buku perusahaan pembeli, tidak ada transportation cost atau yang terkait, besarnya nilai pembelian hanya sebesar nilai barangnya (plus PPn tentunya kalau pembelian dalam negeri). Sedangkan di buku penjual, semua pengeluaran yang membawa barang tersebut sampai tiba di gudang pembeli


Sistem Penyerahan, Termin Pembayaran dan Implikasinya Terhadap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran

Dalam suatu transaksi, pindahnya hak kepemilikan barang/jasa biasanya didahauli/disertai/diikuti oleh penyerahan kompensasi (pembayaran) yang dalam hukum dagang disebut dengan “wan prestasi”, dan TERMIN PEMBAYARAN menjadi hal yang penting dan strategis. Jenis penyerahan apapun itu tidak akan berimplikasi terhadap termin pembayaran kalau pembayaran dilakukan di depan (advance payment). Tetapi akan menjadi soal apabila pembayaran tidak dilakukan di depan, antara lain : COD (Cash on delivery), Credit (1 minggu, 10 hari, 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari dan lain sebagainya).

Main Question : “What is the due date?” kapan jatuh temponya ?

Antara sistem penyerahan dan due date suatu transaksi jual-beli sangat bersahabat kaitannya. Due date dihitung mulai dari ketika penyerahan barang, sedangkan ketika penyerahan barang tergantung dari sistem penyerahannya.

Misalnya :

Jika sistem penyerahannya yakni FOB, maka due date dihitung dari ketika barang berada di dek truck, kapal atau pesawat (silahkan baca kembali jenis-jenis penyerahan).

(-). Jika termin pembayaran yakni COD (Cash on Delivery), maka biasanya si penjual mengirimkan bukti penyerahan barang ke truck/kapal/pesawat kepada pihak pembeli (by faximile or e-mail) dan pihak pembeli sudah harus mengirimkan pembayaran (wire or else) pada ketika bukti penyerahan diterima.

(-). Jika termin pembayaran yakni credit 30 hari, maka tanggal jatuh tempo yakni 30 hari setelah tanggal barang dimuat.

Demikian seterusnya.

Kembali kepada pola kasus di awal pembahasan, kalau anda benar-benar mengikuti pembahasan ini dengan baik, saya yakin anda mampu memecahkannya. Jika tidak, silahkan tulis komentar, pertanyaan, pendapat, atau apapun terkait dengan artikel ini.

Seperti biasa di setiap artikel saya selalu menunjukkan tips.

Tips :

Bagi anda yang berposisi sebagai : Cahier, Clerk, AP/AR Custodian, Bookkeeper, Chief Accounting, Accounting Manager :

Atas sebuah transaksi pembelian maupun penjualan, tidak cukup hanya memperhatikan tanggal dan nilai transaksi saja, memperhatikan juga :
(-) Sistem Penyerahan
(-) Termin pembayaran
(-) Taxable atau tidak


Bagi anda yang berada di posisi Purchasing & Sales (Staff/Supervisor/Manager) :

Sistem dan termin pembayaran yakni pertimbangan utama anda dalam menilai PRICE QUOTATION dan SALES/PURCHASE.
Guys….”Cheaper/Higher price is not always the king. Quality is the king”, Quality means :
(-) Quality of the merchandize (service) itself
(-) Quality of the delivery’s mode (it should be on time base on the term)
(-) Quality of the payment term
(-) Quality of service after sale (pelayanan purna jual ?

Goodluck everyone !

Pada masalah PPh Pasal 21 kali ini, yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal 21 dimana karyawan memperoleh Tunjangan Pajak atau memperoleh subsidi pajak.

Apa bedanya derma PPh Pasal 21 dengan Subsidi PPh Pasal 21 ? dan apa pengaruhnya terhadap PPh Badan ?.

Kita pribadi ke kasus-nya......


Kasus : PPh Pasal 21 dengan Tunjangan PPh Pasal 21 dan Subsidi PPh Pasal 21

Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang pribadi di potongkan dari Gajinya.


Hendry memperoleh Tunjangan PPh Pasal 21 dari PT. Royal Bali Cemerlang sebesar Rp 250,000,- setiap bulannya !


Perhitungan PPh Pasal 21 nya (Dengan Tunjangan PPh Pasal 21)

Sama ibarat kasus-kasus lainnya, tetap kita menciptakan perhitungan honor dan tunjangan-tunjangannya, sampai sanggup kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Hendry. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :

 yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal  PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan
Kita perhatikan perhitungan di atas :
"Tunjangan Pajak" berwarna biru ditambahkan pada kelompok tunjangan, sehingga total derma yang dibayarkan oleh perusahan menjadi Rp 850,000,- (yaitu : 600,000 + 250,000).
Perhitungan PPh Pasal 21 nya akan menjadi sebagai berikut :
 yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal  PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan
Perhatikan perhitungan di atas :

Tunjangan Pajak sebesar Rp 250,000,- menjadi faktor penambah pengahsilan bruto karyawan, artinya : Tunjangan PPh Pasal 21 merupakan obyek pajak PPh Pasal 21 itu sendiri. Dengan kata lain "Tunjangan PPh Pasal 21 ialah kena pajak". Selanjutnya, untuk memilih besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong pada honor yang diterima karyawan, maka PPh Pasal 21 sebulan dikurangi dengan Tunjangan Pajak, dalam pola masalah ini Rp 965,800 - Rp 250,000,- sehingga besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong pada honor karyawan ialah sebesar Rp 715,800,-. Sedangkan selisihnya dibayar oleh perusahaan (sebagai Tunjangan).

Jurnal (Pencatatan) Akuntansi Atas Gaji dan PPh Pasal 21 nya

Perusahaan akan melaksanakan pencatatan sebagai berikut :
 yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal  PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan
Perhatikan Jurnal dan Buku Besar di atas : Tunjang Pajak diakui sebagai "Biaya Tunjangan Pajak". artinya : Baik pada Laporan Komersial maupun pada Laporan Fiskal, Tunjangan PPh pasal 21 sanggup diakui sebagai beban, yang nanti pada "Laporan Laba Rugi Fiskal" untuk PPh tubuh akan menjadi faktor pengurang "Laba", dan akan mengurangi "Penghasilan Kena Pajak" Perusahaan.
Bagaimana Jika karyawan menerima subsidi (bukan tunjangan) ?
Jika diperlakukan sebagai "subsidi", maka angka sebesar Rp 250,000,- (Tunjangan Pajak di atas) tidak di ikut sertakan di dalam perhitungan PPh Pasal 21-nya. Dalam masalah ini (disubsidi), besarnya PPh pasal 21 yang dipotongkan pada Gaji karyawan ialah : PPh Pasal 21 bulan ini [dikurangi] Subsidi.
Bagaimana dengan Jurnal Akuntansinya ?
Pada laporan komersial perusahaan, subsidi tersebut tetap dibebankan sebagai biaya yang akan mengurangi net earning perusahaan, akan tetapi pada laporan fiskal subsidi tersebut tidak diakui sebagai beban, melinkan dianggap sebagai natura (kenikmatan) yang diperoleh oleh kkaryawan. artinya : Subsidi tersebut dilarang diakui sebagai beban (biaya), sehingga pada laporan PPh Pasal 29 nya, Subsidi pajak merupakan koreksi fiskal positif yang akan menambah PPh Pasal 29 terhutangnya.

Artikel PPh Pasal 21 dengan masalah lainnya :
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tunjangan Asuransi [
-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tengah Tahun
[
-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Bonus / THR
[
-baca-]

Setelah Artikel “Perlakuan Akuntansi PPh Pasal 21”, “Gaji”, dan “Upah” di posting, hingga ketika ini masih banyak pertanyaan disekitar perkara PPh Pasal 21. Mulai dari teladan perhitungannya yang kurang lengkap hingga ke screen capture yang terlalu kecil hingga susah dibaca . Saya concern terhadap setiap issue yang muncul, dan saya merasa perlu untuk menulis kembali mengenai PPh Pasal 21.

-baca-]
Kasus -2 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Tengah Tahun Pajak [-baca-]
Kasus -3 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Subsidi & Tunjangan [-baca-]
Kasus -4 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Bonus/THR [-baca-]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.