Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

Cara Mudah Setting Pajak di MYOB Accounting, Terbukti Sangat Membantu

Tata cara pengaturan pajak di aplikasi akuntansi
Pengaturan pajak di Aplikasi atau software akuntansi perlu dilakukan agar bisa digunakan untuk menghitung pajak, rekonsiliasi dan pelaporan pajak.
Mengapa perlu dilakukan pengaturan?
Setiap negera memiliki peraturan perpajakan yang berbeda.
Bagaimana caranya?
Pada kali ini blog manajemen keuangan akan menggunakan software akuntansi MYOB Accounting.
Yuk bahas bareng satu per satu ya….

Fitur Pajak di MYOB Accounting

Fitur tax atau pajak di MYOB Accounting bertujuan untuk membantu perusahaan menangani pajak.
MYOB Accounting sudah menyediakan standar baku pajak yang biasa digunakan di perusahaan.
Fasilitas yang bisa digunakan untuk melakukan pengaturan pajak di MYOB Accounting adalah melalui Tax Code.
Setiap tax code menampilkan bagian pajak rata-rata dimana menggunakan perhitungan pajak pada setiap transaksi perusahaan.
Kode pajak dalam MYOB Accounting diwakili dengan maksimal 3 karakter. Jenis-jenis pajak dalam MYOB Accounting terdiri dari :
Consolidated Tax Type
Jenis pajak yang biasa dikenakan sebagai kebijakan perusahaan terhadap produk yang mereka jual belikan.
Biasanya pajak ini merupakan hasil kombinasi dari dua macam pajak atau lebih dengan jenis pajak lainnya. Ini berdampak pada semua produk di perusahaan.
Import Duty Tax Type
Jenis pajak yang biasa dikenakan para importir untuk mendatangkan barang dari negara lain ke perusahaan.
Kode akan disimpan menjadi sebuah record pada saat pembelian tanpa mengubah jumlah total pembelian.
Sales Tax Type
Jenis pajak yang biasa dikenakan pada perusahaan yang memiliki jumlah produk yang besar. Kode pajak ini hanya berdampak pada pembelian dalam jumlah besar.
( Baca juga : Beginilah Cara Alokasi Pajak Penghasilan di Laporan Laba Rugi Perusahaan Dagang dan Manufaktur )
Good & Service tax Type
Jenis pajak yang biasa dikenakan pada setiap produk perusahaan baik barang maupun jasa. Ini akan berdampak pada setiap transaksi pembelian dan penjualan barang serta jasa.
( Baca artikel maknyuss ini : Inilah Pengertian PPN, Perhitungan dan Jurnal Pembayarannya )
Input Taxed Tax Type
Jenis pajak yang biasa dikenakan pada sekelompok organisasi seperti pemasok yang harus dibayarkan pada saat transaksi pembelian.
Luxury Car Tax
Jenis pajak yang biasa dikenakan pada perusahaan otomotif. Ini akan berdampak pada kewajiban yang terjadi pada perusahaan tersebut.
Voluntary Withholding Tax Type
Jenis pajak yang biasa dikenakan perusahaan yang akan berdampak pada Aktiva dan Kewajiban perusahaan.
Transaksi yang sering terjadi pada perusahaan adalah transaksi dengan pemasok dan pelanggan.
Interaksi perusahaan dengan pemasok berkaitan dengan semua bahan baku untuk proses produksi seperti raw material hingga kelangsungan operasional perusahaan tersebut.
Berikut ini contoh set up pajak pada supplier :
pajak pada supplier
Sedangkan interaksi perusahaan dengan pelanggan berkaitan dengan semua aktivitas penjualan seperti barang jadi hingga pengerjaan beberapa pekerjaan yang dapat  mendatangkan pemasukan bagi perusahaan.
Berikut ini contoh setup pajak pada pelanggan.
pajak pada pelanggan

Menyesuaikan Kode-kode Pajak
Perusahaan dapat menyesuaikan pengaturan semua yang berkaitan dengan perpajakan.
Dan sebelum melakukan penyesuaian, sebaiknya perusahaan terlebih dahulu menyiapkan daftar pajak secara tertulis.
Pengaturan pajak dapat diimpor dari format teks selama ketentuan batasan karakter terpenuhi.
( Artikel Maknyuss yang perlu dibaca : Bila Engkau Belum Punya NPWP dan Ingin Memilikinya, Inilah Cara Praktis Membuat NPWP )
Langkah-langkah untuk menyesuaikan kode-kode pajak adalah sebagai berikut :
#1. Klik menu Lists – Tax Code :
menambah kode pajak baru
#2. Klik ikon New bila ingin menambahkan kode pajak baru, maksimal 3 karakter. Untuk contoh berikut ini kode pajak PPN.
isi daftar isian tax code
#3. Tekan Enter,lalu lengkapi daftar isian tersebut
#4. Kemudian klik OK. Selesai
Bagaimana jika ingin menghapus kode pajak?
Pilih kode pajak kemudian klik kanan, pilih Delete Tax Code.
delete tax code

Mengatur dan Menyertakan Perhitungan Pajak
Perusahaan dapat mengatur dan menyertakan perhitungan pajak pada setiap transaksi yang dilakukan.
Langkah-langkah untuk menyertakan perhitungan pajak sebagai berikut :
#1. Pada Command Centre klik Enter Sales pada modul Sales
#2. Buat sebuah tagihan menggunakan layout item.
#3. Masukkan nama pelanggan pada bagian Customer dengan memilih pada Select From List
#4. Tentukan syarat yang telah disepakati bersama pelanggan dengan memberikan persyaratan pada bagian Terms.
Berikan tanda check pada Tax Inclusive bila tagihan ini sudah termasuk biaya pajak untuk pelanggan.
#5. Isikan alamat tujuan pada bagian : Ship to
#6. Bila semua informasi yang diperlukan sudah disikan Comment, Ship Via dan Promised Date.
@7. Pada faktur bagian Tax, perusahaan dapat mengatur dan menyertakan perhitungan pajaknya dan jenis pajak yang akan dikenakan pada transaksi tersebut yang otomatis langsung tertera pada bagian Tax yang terletak sebelum Total Amount seperti berikut ini :
perhitungan pajak

Membuat Laporan Pajak
Fitur ini digunakan untuk mencetak laporan yang berhubungan dengan perpajakan, seperti pajak atas barang dan jasa, daftar kode pajak, dan rekonsiliasi informasi seputar pajak.
Langkah-langkah yang dilakukan adalah :
#1. Dari menu Report – Index to Report
#2. Pilih tab GST/Sales Tax, kemudian tentukan salah satu format yang dikehendaki.
#3. Klik dua kali pada laporan yang akan dibuat sehingga muncul berbagai pilihan setting yang bisa dipilih.
Untuk melihat semua kode pajak maka pilih “ All Tax Code”. Tapi jika hanya ingin melihat kode pajak tertentu maka pilih “Selected”.
#4. Tentukan pajak yang akan dibuat pada bagian list box Collected/Paid yang terbagi jadi tiga bagian yaitu, untuk membuat semua pajak terkumpul saja, untuk membuat semuapajak terbayar saja atau untuk membuat keduanya.
#5. Klik tab Finishing. Tentukan nilai penjualan yang memuat jadi dua yaitu penyertaan setelah pajak atau sebelum pajak pada tiap transaksi di bagian Display Sale Values.
#6. Tentukan nilai pembelian yang memuat jadi dua bagian yaitu pernyataan setelah pajak atau sebelum pajak pada setiap transaksi di bagian Display Purchase Values.
#7. Klik ikon display untuk menampilkan laporan, atau jika akan langsung dicetak klik Print.
Berikut ini contoh laporan pajak:
contoh laporan pajak di MYOB
Demikian pembahasan tentang Tata Cara Pengaturan Pajak di Software Akuntansi (MYOB Accounting)
Bagaimana dengan Anda?

Bila Engkau Belum Punya NPWP dan Ingin Memilikinya, Inilah Cara Praktis Membuat NPWP

Bila Engkau Belum Punya NPWP dan Ingin Memilikinya, Inilah Cara Praktis Membuat NPWP
Cara membuat NPWP, mulai dari syarat, pendaftaran, proses, dan langkah-langkah  pembuatannya dibahas di sini. stay tune terus ya….
Artikel ini saya tulis berawal dari sebuah grup diskusi property di aplikasi Telegram  besutan Pavel Durov yang berkali-kali muncul pertanyaan mengenai NPWP, seperti :
“Apa itu NPWP?”
“Saya tidak punya NPWP, bagaimana cara membuat NPWP?”
Agar tidak berulang kali menjawab dan mengganggu member lain, maka Blog Manajemen Keuangan akan yang membahas tentang NPWP dan cara membuatnya.
Sehingga bila ada yang tanya lagi, tinggal memberikan link artikel ini ðŸ™‚

#1. Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
Wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
Selain mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, kewajiban wajib pajak yang lain adalah :
  • Menghitung dan membayar pajak sendiri dengan benar,
  • Mengisi dengan benar SPT, dan dimasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang ditentukan,
  • Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan,
  • Jika diperiksa harus :
    • Memperlihatkan /meminjamkan pembukan/pencatatan,
    • Memberi keterangan yang diperlukan
    • Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Kalau ada kewajiban tentunya ada hak. Hak-hak Wajib Pajak antara lain:
  • Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
  • Menerima tanda bukti pemasukkan SPT.
  • Melakukan pembetulan SPT yang dimasukkan.
  • Mengajukan permohonan penundaan pemasukkan SPT.
  • Mengajukan permohonanpenundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
  • Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam SKP.
  • Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan SKP yang salah.
Sedangkan definisi badan sendiri adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap.
Ada 2 fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu :
  • Mengetahui identitas wajib pajak. Dengan mempunyai NPWP berarti wajib pajak telah terdaftar di Dirjen Pajak.
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
NPWP harus dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain pada :
  • Formulir pajak yang dipergunakan wajib pajak.
  • Surat menyurat dalam hubungan perpajakan.
  • Berkaitan dengan hubungan antara insatansi tertentu yang mewajibkan adanya NPWP.
Saran referensi terkait pajak :
  • Teori, Azas dan Sistem Pemungutan Pajak
  • Tata Cara Pengaturan Pajak di Aplikasi Akuntansi 

#2. Cara Membuat NPWP

Setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mendaftarkan diri secara online atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak di mana wajib pajak bertempat tinggal dengan cara mengisi formulir pendaftaran.
Untuk melengkapi pendaftaran, maka  perlu disiapkan berkas syarat-syarat mendaftar NPWP, yaitu :

#1. Wajib Pajak Orang Pribadi

#1.1. Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk bagi WNI.
  • Foto copi paspor, foto copi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
#1.2. Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
#1.3. Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  • Foto copy Kartu NPWP suami.
  • Foto copy Kartu Keluarga.
  • Foto copy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. 

#2. Wajib Pajak Badan

#2.1. Wajib Pajak badanyang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi :
  • Foto copy akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Foto copy Kartu NPWP salah satu pengurus, atau foto copy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
#2.2. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation:
  • Foto copy Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).
  • Foto copy Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  • Foto copy Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau foto copy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 

#3.  Bendahara 

 Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
  • Surat penunjukan sebagai Bendahara.
  • Kartu Tanda Penduduk. 
#4. Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu :
  • Foto copy Kartu NPWP pusat atau induk.
  • Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Selanjutnya untuk melakukan pendaftaran NPWP bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu :1) secara langsung, 2) secara tidak langsung.

#1. Secara Langsung

Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP secara lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
KPP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan ke Wajib Pajak sesuai dengan alamat yang didaftarkan.
Untuk memperoleh Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, anda silahkan klik :
Formulir pendaftaran NPWP pribadi
Sedangkan untuk memperoleh Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan, silahkan Anda klik :
Formulir pendaftaran NPWP badan

#2Secara Online

Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan melalui link : https://ereg.pajak.go.id/daftar
pendaftaran NPWP online
Silahkan buat akun-nya dan Ikuti saja prosedur serta langkah-langkahnya termasuk untuk meng-upload berkas-berkas persyaratan dalam bentuk soft copy.
Kesimpulan dari pembahasan tentang NPWP ada beberapa poin, yaitu :
  • Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan netto lebih kecil dari PTKP atau yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja tidak diwajibkan mendaftar.
  • Wajib pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
  • Setiap wajib pajak hanya punya satu NPWP untuk semua jenis pajak.
  • Untuk perusahaan perseorangan atas nama pemiliknya.
  • Untuk Badan (misalnya PT) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena bila rugi bisa dikompensasi dengan tahun yang akan datang.
  • NPWP bisa hapus, antara lain karena :
    1. Wajib Pajak meninggal dunia.
    2. Wanita menikah dengan tidak pisah harta
    3. Warisan telah selesai dibagi
    4. Badan dibubarkan.
Demikian pembahasan tentang cara membuat NPWP baik secara online dan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Semoga bermanfaat.
Terima kasih

Tahukah Anda Fungsi Excel untuk Pertumbuhan Bisnis Anda?

Tahukah Anda Fungsi Excel untuk Pertumbuhan Bisnis Anda?
Fungsi Ms Excel untuk BISNIS sangat besar dalam mendukung aktivitas BISNIS, sejak dari transaksi awal, membuat laporan keuangan, hingga analisis laporan keuangan.
Kita tentu tahu Microsoft Excel merupakan salah satu software populer besutan Microsoft.
Sejak pertama kali kemunculannya hingga hari ini, MS Excel menjadi aplikasi yang paling banyak digunakan di dunia. Termasuk di dunia bisnis!
Munculnya berbagai aplikasi canggih untuk bisnis pun tidak menyurutkan orang untuk meninggalkan MS Excel.
Ada beberapa data dan fakta menarik terkait dengan penggunakan aplikasi dari Microsoft ini, antara lain:
pengguna microsoft fortune 500
Pertama, 80% perusahaan yang masuk dalam Fortune 500 menggunakan aplikasi Microsoft Cloud untuk mendukung bisnisnya.
Kedua, lebih dari 1,2 Milyar orang dari 140 negara dan 107 bahasa di dunia menggunakan Microsoft Office. 
pengguna microsoft office di dunia

Fungsi Ms Excel untuk BISNIS

Salah satu fungsi Ms Excel untuk bisnis adalah dapat membuat dan menyajikan laporan dinamik yang dikenal sebagai dashboard Excel.
Fungsi ini bisa digunakan untuk membuat sebuah laporan yang disajikan dalam bentuk dashboard yang dinamis.
Melalui dashboard, Anda sebagai pebisnis bisa melihat penyajian data dari berbagai perspektif.
Bukankah kita tahu bahwa cara pandang yang berbeda terhadap sesuatu akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda, sehingga keputusan yang akan diambil pun berbeda.
Demikian juga dengan data yang disajikan dalam sebuah dashboard, karena bersifat dinamis kita bisa melihat dari berbagai aspek dan sisi.
Sehingga kesimpulan yang dihasilkan merupakan hasil kolaborasi dari berbagai aspek dan sisi.
Yang pada akhirnya akan menjadi pertimbangan untuk memutuskan sebuah strategi bisnis yang akan dijalankan. 

Contoh fungsi Excel untuk menyajikan Dashboard analisis Laporan Keuangan

Misalnya kita ingin membuat dashboard laporan keuangan dari perusahaan A. Dashboard tersebut dibuat berdasarkan pada  data laporan keuangan beberapa periode.
Komponen-komponen utama yang menyusun laporan keuangan juga dimunculkan.
Neraca : Aktiva, Utang dan Modal.
Laporan Laba Rugi : Pendapatan dan Pengeluaran.
Perhatikan dashboard analisis laporan keuangan berikut ini :
Fungsi Ms Excel untuk BISNIS - dashboard
Dari dashboard Excel di atas, kita bisa menganalisa setiap elemen yang menyusun laporan keuangan. Misalnya kita ingin melihat elemen Piutang di tahun 2015.
Pilih tombol 2015, maka akan tersaji data-data tahun 2015 di dalamnya termasuk piutang.
Selanjutnya kita bisa menganalisa apakah rasionya naik atau turun terhadap total penjualan.
Semakin kecil nilai transaksi piutang maka akan semakin likuid keuangan bisnis kita sebab persediaan dana tunai yang bisa digunakan untuk perputaran bisnis berlimpah.
Sebaliknya jika rasio penjualan kredit tinggi, maka persediaan dana tunai yang bisa digunakan untuk bisnis sedikit.
Lalu apa strategi yang harus dilakukan?
Agar efektifitas bisnis berjalan dengan baik maka kita harus memperhatikan perputaran piutang.
Sebisa mungkin waktu yang dibutuhkan untuk merubah piutang menjadi kas semakin kecil sehingga perputaran kas akan tetap terjaga.
Itu hanya salah satu contoh Fungsi Ms Excel untuk BISNIS!
Kegunaan yang lainnya bisa anda baca di artikel berikut ini:
#1. Cara Mudah dan Praktis Membuat Neraca Lajur dengan Excel.
#2. Memasukan kode akun akuntansi ke aplikasi secara otomatis.
#3. Membuat Template, Aplikasi dan Accounting Tools dari Excel 

Kesimpulan

Demikian artikel mengenai Fungsi Ms Excel untuk BISNIS Anda. Masih banyak fitur-fitur Ms Excel yang bisa digali dan dimanfaatkan untuk pertumbuhan dan perkembangan bisnis anda.
Tinggal kita mau belajar kembali dan menerapkan dalam aktivitas bisnis.
Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.