Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

Bila Engkau Belum Punya NPWP dan Ingin Memilikinya, Inilah Cara Praktis Membuat NPWP

Bila Engkau Belum Punya NPWP dan Ingin Memilikinya, Inilah Cara Praktis Membuat NPWP
Cara membuat NPWP, mulai dari syarat, pendaftaran, proses, dan langkah-langkah  pembuatannya dibahas di sini. stay tune terus ya….
Artikel ini saya tulis berawal dari sebuah grup diskusi property di aplikasi Telegram  besutan Pavel Durov yang berkali-kali muncul pertanyaan mengenai NPWP, seperti :
“Apa itu NPWP?”
“Saya tidak punya NPWP, bagaimana cara membuat NPWP?”
Agar tidak berulang kali menjawab dan mengganggu member lain, maka Blog Manajemen Keuangan akan yang membahas tentang NPWP dan cara membuatnya.
Sehingga bila ada yang tanya lagi, tinggal memberikan link artikel ini ðŸ™‚

#1. Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
Wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
Selain mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, kewajiban wajib pajak yang lain adalah :
  • Menghitung dan membayar pajak sendiri dengan benar,
  • Mengisi dengan benar SPT, dan dimasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang ditentukan,
  • Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan,
  • Jika diperiksa harus :
    • Memperlihatkan /meminjamkan pembukan/pencatatan,
    • Memberi keterangan yang diperlukan
    • Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Kalau ada kewajiban tentunya ada hak. Hak-hak Wajib Pajak antara lain:
  • Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
  • Menerima tanda bukti pemasukkan SPT.
  • Melakukan pembetulan SPT yang dimasukkan.
  • Mengajukan permohonan penundaan pemasukkan SPT.
  • Mengajukan permohonanpenundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
  • Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam SKP.
  • Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan SKP yang salah.
Sedangkan definisi badan sendiri adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap.
Ada 2 fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu :
  • Mengetahui identitas wajib pajak. Dengan mempunyai NPWP berarti wajib pajak telah terdaftar di Dirjen Pajak.
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
NPWP harus dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain pada :
  • Formulir pajak yang dipergunakan wajib pajak.
  • Surat menyurat dalam hubungan perpajakan.
  • Berkaitan dengan hubungan antara insatansi tertentu yang mewajibkan adanya NPWP.
Saran referensi terkait pajak :
  • Teori, Azas dan Sistem Pemungutan Pajak
  • Tata Cara Pengaturan Pajak di Aplikasi Akuntansi 

#2. Cara Membuat NPWP

Setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mendaftarkan diri secara online atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak di mana wajib pajak bertempat tinggal dengan cara mengisi formulir pendaftaran.
Untuk melengkapi pendaftaran, maka  perlu disiapkan berkas syarat-syarat mendaftar NPWP, yaitu :

#1. Wajib Pajak Orang Pribadi

#1.1. Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk bagi WNI.
  • Foto copi paspor, foto copi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
#1.2. Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
#1.3. Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  • Foto copy Kartu NPWP suami.
  • Foto copy Kartu Keluarga.
  • Foto copy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. 

#2. Wajib Pajak Badan

#2.1. Wajib Pajak badanyang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi :
  • Foto copy akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Foto copy Kartu NPWP salah satu pengurus, atau foto copy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
#2.2. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation:
  • Foto copy Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).
  • Foto copy Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  • Foto copy Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau foto copy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 

#3.  Bendahara 

 Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
  • Surat penunjukan sebagai Bendahara.
  • Kartu Tanda Penduduk. 
#4. Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu :
  • Foto copy Kartu NPWP pusat atau induk.
  • Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Selanjutnya untuk melakukan pendaftaran NPWP bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu :1) secara langsung, 2) secara tidak langsung.

#1. Secara Langsung

Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP secara lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
KPP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan ke Wajib Pajak sesuai dengan alamat yang didaftarkan.
Untuk memperoleh Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, anda silahkan klik :
Formulir pendaftaran NPWP pribadi
Sedangkan untuk memperoleh Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan, silahkan Anda klik :
Formulir pendaftaran NPWP badan

#2Secara Online

Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan melalui link : https://ereg.pajak.go.id/daftar
pendaftaran NPWP online
Silahkan buat akun-nya dan Ikuti saja prosedur serta langkah-langkahnya termasuk untuk meng-upload berkas-berkas persyaratan dalam bentuk soft copy.
Kesimpulan dari pembahasan tentang NPWP ada beberapa poin, yaitu :
  • Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan netto lebih kecil dari PTKP atau yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja tidak diwajibkan mendaftar.
  • Wajib pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
  • Setiap wajib pajak hanya punya satu NPWP untuk semua jenis pajak.
  • Untuk perusahaan perseorangan atas nama pemiliknya.
  • Untuk Badan (misalnya PT) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena bila rugi bisa dikompensasi dengan tahun yang akan datang.
  • NPWP bisa hapus, antara lain karena :
    1. Wajib Pajak meninggal dunia.
    2. Wanita menikah dengan tidak pisah harta
    3. Warisan telah selesai dibagi
    4. Badan dibubarkan.
Demikian pembahasan tentang cara membuat NPWP baik secara online dan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Semoga bermanfaat.
Terima kasih

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.