Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

COST OF GOODS SOLD (COGS) mampu saya lanjutkan lagi setelah sempat diselingi oleh topic-topic yang lain, kali ini ialah HARGA POKOK PRODUKSI – COST OF GOODS SOLD untuk perusahaan manufaktur.

Perlu diketahui, mengenai Harga Pokok Penjualan untuk perusahaan manufaktur, scoop-nya sangat luas, meng-cover semua cost accounting (Akuntansi Biaya) mulai dari awal siklus sampai terbentuknya harga pokok penjualan. Obviously saya akan post di sini secara bertahap (baca: serial), jikalau tidak maka satu artikel mengenai harga pokok penjualan saja mampu menjadi giga article, yang page loadnya mungkin akan sangat lama. Tetapi jangan khawatir, kita akan lewati itu semua pelan-pelan, kita bahas satu persatu, bertahap tentunya.

Pada kesempatan kali ini kita akan bahas basicnya dahulu. Jangan under-estimate dahulu, basic is always the heart of the whole knowledge. Tanpa penguasaan dasar-dasarnya, saya khawatir akan membuat kebingungan (bahkan tersesat) ditengah jalan nanti.

Bagi rekan-rekan yang kebetulan dikala ini sedang bekerja di perusahaan yang tanpa aktifitas produksi (non-manufacturer), mungkin perusahaan dagang, jasa, atau bahkan di koperasi, yayasan, LSM (NGO) atau bentuk organisasi nir-laba (non-profit organization), saya mampu mengerti jikalau anda tidak terlalu tertarik dengan topic ini. Tetapi saya ingin argue anda untuk tetap mengikutinya, kenapa?

Sebagai orang accounting (apalagi sarjana akuntansi), sungguh lucu jikalau anda tidak menguasai cost accounting (akuntansi biaya). Akuntansi biaya hampir mendominasi seluruh problem di dalam akuntansi. Lagipula puncak career dari accounting ialah menjadi seorang CFO (Chief Financial Officer), atau mungkin menjadi partner di accounting firm (KAP), dan untuk mencapai jenjang itu harus menguasai semua problem accounting (the whole circumstances and its all miscellaneous). Hanya alasannya ialah dikala ini anda tidak bekerja di perusahaan manufaktur (mungkin anda tidak akan pernah ingin bekerja di pabrik) trus anda jadi tidak menguasai cost accounting? “a-a, that is not cool”.

“Saya cuma pengen jadi konsultan pajak, asal saya menguasai akuntansi in general plus rajin-rajin mengikuti update peraturan/UU perpajakan, beres sudah”

Oh ya?, tahukah anda bahwa bawah umur STAN yang nota bena-nya calon pegawai pajak-pun mendalami cost accounting. Bagaimana mampu melakukaan assessment (pemeriksaan) pajak jikalau tidak menguasai cost accounting which is bab terpenting dari kegiatan usaha manufaktur.

Sedikit mengenai perkembangan dunia konsultasi pajak (walaupun saya bukan konsultan pajak), dahulu, di masa tahun 2000 ke bawah, iya konsultan pajak cukup menguasai undang-undang dan tehnis pelaksanaan perpajakan, mampu setting pajak menjadi lebih kecil. Iya sudah cukup ampuh, bahkan tidak sedikit yang berhasil creating wealth dari sana. Tetapi di tahun 2001 kebelakang ini, hmmm… sepertinya sudah tidak semudah itu lagi. Perpajakan semakin transparent, ruang ibarat dulu makin sempit. So, konsultan yang dibutuhkan di masa sekarang dan seterusnya ialah konsultan yang mampu membuat usaha menjadi effisien lebih profitable dan menguasai perpajakan in the same time. Masalah pajak bagaimana?, itu sudah ada aturannya, tidak perlu trick untuk itu, anda tidak perlu jadi hebat pajak untuk mampu mengikuti aturan perpajakan. Jikapun mengelami proses pemeriksaan pajak yang berliku-liku proposed or un-proposed), toh pada hasilnya yang berlaku ialah substansi hukum pajaknya. Bukan trick-trick-nya, bukan brabe-nya, bukan juga black mailing-nya. Setidaknya itulah point view saya.

Ok, saya rasa cukup preamble -nya, sekarang kita ke topic-nya.


Harga Pokok Produksi (Manufacturing/Production Cost)

Ada 3 (tiga) hal yang obviously membedakan HPP (COGS) manufaktur dengan bentuk-bentuk usaha lainnya, antara lain:

[-]. Adanya “Bahan Baku” (Raw Material) yang di dalamnya termasuk juga materi penolong atau materi pembantu atau apalah istilahnya lagi.

[-]. Adanya “Barang Dalam Proses” (Work In Process).

[-]. "Tenaga Kerja Langsung" (Direct Labor) biasanya dapat dibebankan dengan sempurna

[-]. Adanya Depreciation Cost atas penggunaan mesin dan peralatan produksi lainnya yang masuk dalam kelompok Overhead Cost/Indirect Cost.

Akumulasi dari ke-empat elemen cost tadi disebut dengan harga pokok produksi (Manufacturing Cost/Production Cost).

A question: “Mengapa Inventory tidak termasuk ke dalam harga pokok produksi?

Inventory atau persediaan barang jadi (merchandize) ialah persediaan yang sudah tidak melalui proses produksi lagi, tidak melalui pengolahan lagi. Artinya, pada dikala persediaan diakui sebagai persediaan barang jadi (inventory), maka sudah tidak diharapkan penglohan lagi Jikapun barang masih harus melalui proses pengemasan (packaging), proses tersebut tidaklah membuat barang jadi menjadi bertambah (meningkat) fungsionalnya. Artinya, tanpa dikemaspun sebenarnya barang tersebut sudah dapat berfungsi sebagaimana yang seharusnya.

Misalnya: Barang jadi sepatu, tanpa di masukkan ke delam carton box, sepatu sudah befungsi sebagmana layaknya fungsi sepatu.

Bagaimana dengan bottling & pengalengan?

Bottling ataupun pengelengan dan proses-proses pengemasan lain untuk barang yang tidak wajar dijual dalam keadaan tidak terbungkus, maka proses packaging maupun materi packing-nya digolongankan kedalam materi baku.

Misalnya: Beer.

Botol maupun proses memasukkan cairan beer ke dalam botolnya sampai botolnya di tutup, ialah direct cost bukan indirect cost. Sedangkan carton box dan proses memasukkan botol beer ke dalam carton box sampai carton box di seal-tape, ialah indirect cost.

Dari penjelasan di atas maka production cost dapat dihitung dengan menjumlahkan ke-empat unsur cost diatas:

Harga Pokok Produksi (Production/Manufacturing Cost):

Raw Material Usage+Work In Process Usage+ Direct Labour Cost+Overhead Cost

dimana :

* Raw Material Usage dihitung dengan :
Opening Balance + Purchase – Closing Balance

* Work In Process dihitung dengan:
Opening Balance – Closing Balance

* Direct Labor Cost = Upah buruh dan tenaga kerja harian di produksi

*Over Head Cost : Indirect cost yang terkait dengan production activity.


Kaitan Harga Pokok Produksi dengan Harga Pokok Penjualan

Harga Pokok Penjualan :

Inventory Usage + Production Cost

So, production cost ialah salah satu elemen dari Harga Pokok Penjualan usaha manufaktur.

Catatan :

Proses pembentukan harga pokok produksi dan harga pokok penjualan pada perusahaan manufactur mengalami transformasi seiring dengan proses pembentukan barang (product), ada siklusnya. Disinilah biasanya cost accounting menjadi bab yang sulit untuk dipahami. Nanti akan kita bahas di posting-posting berikutnya.



Up-coming topic : Standard Cost & Variance

Standard Cost memainkan peranan yang penting di dalam cost accounting, mengingat sebagian besar pabrik (manufacturer) menerapkan standard cost dalam penghitungan production cost maupun cost of goods sold-nya. Apa perlu-nya mengetahui standard cost?, bagaimana model penerapan standard cost?, apa itu variance?, mengapa timbul variance? Bagaimana perlakuan akuntansi untuk variance dalam harga pokok produksi?, akan ada di topic yang akan kita bahas di posting saya berikutnya.

Sampai ketemu di COST OF GOODS SOLD – Standard Cost & Variance

Break Even Point yang biasa disingkat dengan BEP, yang di Indonesia kita kenal dengan TITIK IMPAS, termasuk alat analisa paling classic yang digunakan untuk menganalisa korelasi antara: Revenue/Sales, Cost, Volume & Profit. Dalam artikel ini kita akan coba explore sejauh yang kita sanggup dan mengaplikasikannya kedalam suatu kasus bisnis. Saya eksklusif tidak mempunyai pengetahuan yang mendalam mengenai Break Even Point. Terus terang, waktu masih jamannya kuliah, subject ini sangat membosankan buat saya. Tetapi kini saya merasa ini ialah salah satu minning knowledge (tambang pengetahuan) yang menantang untuk di explorize. Makara bersama-sama artikel ini lebih merupakan suatu pembelajaran sekaligus experiment bagi saya pribadi. Saya ingin mengetahui:

(-). Sejauh mana alat analisis ini sanggup diterapkan dalam menjawab dilema bisnis?

(-). Apakah mempunyai suatu keterbatasan?

(-). Atau justru alat analysis ini sanggup diaplikasikan untuk keperluan lain, tidak hanya sekedar untuk mengetahui break even point (misalnya: untuk membidik tingkat profit tertentu?).

(-). Apa bedanya BEP dengan ROC (Return of capital)? Apakah berhubungan?


Saya sangat berharap dengan research, explorasi dan experiment kecil-kecilan ini sanggup memperoleh jawaban, sekaligus sanggup menyebarkan dengan pengunjung blog ini, biar tidak perlu membuang waktu untuk ber-experiment sendiri, cukup hanya membaca hasil laporan saya ini :-) Sukur-sukur jikalau sanggup diaplikasikan pada perjuangan kecil yang gres anda rintis, misalnya: pizza kaki lima?, atau distro?, atau mini market di komplek perumahaan dimana anda tinggal? Atau bagi yang suka hal-hal berbau analytical works mungkin ingin mengembangkannya lebih jauh lagi. Silahkan….

Bagi yang tertarik dengan topic ini silahkan ikuti terus hingga selesai, sedikit agak panjang (memang tidak sanggup dibentuk singkat), bagi yang tidak silahkan baca artikel lainnya di blog ini. Bagi saya eksklusif ini ialah tantangan yang meng-asyik-kan


Pengertian dan Formulasi “Break Even Point”
Pemahaman saya eksklusif (dengan logika sederhana saja): Break Even Point ialah titik dimana Entity/company/business dalam keadaan belum memperoleh keuntungan, tetapi juga sudah tidak merugi. Jika dinyatakan dengan bahasa akuntansi keuangan mungkin jadinya: Suatu keadaan dimana:

REVENUE - COGS – EXPENSES = 0

Jika REVENUE - COGS – EXPENSES = 1, berarti di atas break even point (untung)
Jika REVENUE - COGS – EXPENSES = -1, berarti belum break even (masih rugi)

Setuju?.

Selanjutnya saya mencari-cari pengertian BEP sambil berharap untuk memperoleh pengertian yang lebih specific dan detail.

Berikut ini ialah pengertian Break even point yang saya temukan di www.organisasi.org:

Break Even point atau BEP ialah suatu analisis untuk memilih dan mencari jumlah barang atau jasa yang harus dijual kepada konsumen pada harga tertentu untuk menutupi biaya-biaya yang timbul serta mendapat laba / profit.

Dan rumusnya :

Rumus Analisis Break Even :
BEP = Total Fixed Cost / (Harga perunit - Variabel Cost Perunit)


Cukup memuaskan?, berdasarkan saya tidak mengecewakan bagus, lebih detail dibandingkan pengertian saya, tetapi definisinya agak rancu (agak bias), coba kita cari lagi……… kali ini saya mencarinya di Yahoo Answer, dan saya menemukan klarifikasi salah satu member disana, yang berdasarkan saya sudah cukup detail, formula dan pengertiannya ibarat dibawah ini:

BEP ialah Total Revenue = Total Cost
Total Revenue = Total Fixed Cost + Total Variabel Cost

Total Revenue ialah pendapatan total kita.Total Fixed Cost ialah total semua biaya tetap kita. Yaitu biaya yang "mau ga mau, produksi atau ga produksi" harus tetap dibayar.
Total Variabel Cost ialah total semua biaya variable. Yaitu biaya yang kita keluarkan untuk memproduksi satu unit produk. Singkatnya, BEP terjadi bila total seluruh pendapatan kita sama dengan total semua biaya yang kita keluarkan.
Kalau kau mau tahu rumus BEP untuk satuan unit:
Total Fixed Cost/(Price-Variabel Cost)
Price ialah harga jual barang
”.


Okay, tampaknya kita mendapat pengertian yang kurang lebih sama, so seharusnya dari sini kita sanggup tarik kesimpulan apa itu BEP.

Break Even Point” ialah titik dimana Revenue sama dengan Cost.

Pertanyaan saya: apakah itu saja sudah applicable?, apakah sudah sanggup dijadikan tool untuk menjawab kasus suatu bisnis?.
Saya melanjutkan research kecil-kecilan saya, nah berikut ini ialah rujukan kasus yang diungkapkan di www.organisasi.org:

"Misalnya ada perusahaan konveksi kaos kaki murah yang harga satu buah kaos kaki ialah Rp. 10.000 dengan biaya variabel sebesar Rp. 5.000 per kaos kaki dan biaya tetap sebesar Rp. 10.000.000

BEP = 10.000.000 / (10.000 - 5.000)
BEP = 20.000

Jadi diharapkan memproduksi 20.000 kaos kaki untuk mendapat kondisi seimbang antara biaya dengan laba alias profit nol. (Putra: mungkin writter-nya salah ketik, di atas mungkin maksudnya harga sepasang kaos kaki Rp 10,000, bukan sebuah kaos kaki).

“Wow”, great!, ternyata kita memperoleh balasan yang tidak mengecewakan applicable.

Sayang skalanya sangat kecil. Bisa dimengerti, mungkin hanya untuk memperlihatkan pengetahuan dasar (basic knowledge) mengenai BEP. Masalahnya, mana mungkin ada suatu perusahaan memproduksi hanya sepasang kaos kaki.


Pengembangan Kasus Break Even Point

Ada beberapa pertanyaan yang mungkin sanggup kita kembangkan:

1). Bagaimana jikalau kaos kaki yang dibentuk 1000 pairs?

2). Bagimana jikalau pertanyaannya saya ubah: jikalau berproduksi 1000 pairs, pada harga berapa seharunya kaos kaki tersebut dijual biar perusahaan mencapai break even point?

3). Jika berproduksi 1000 pairs dengan harga Rp 10,000/pair, berapa fixed cost yang sanggup dialokasikan biar perusahaan mencapai break even?

4). Jika berproduksi 5000 pairs, harga kaos kaki Rp 15,000/pair berapa usang perusahaan akan mencapai BEP?

5). Fixed Cost yang dimaksudkan pada rujukan diatas mencakup apa saja? (walaupun sudah diungkapkan di yahoo answer di atas bahwa fixed cost yang dimaksudkan disini ialah pengeluaran-pengeluaran yang tidak dipengaruhi oleh acara produksi) akan tetapi rasanya tidak cukup specific.

6). Yang dimaksudkan variable cost dari proses produksi kaos kaki disini apa saja?.

7). Bagaimana jikalau ada mixed cost (cost yang sebagian tergolong fixed cost, sisanya tergolong variable cost). Misal: Perusahaan menyewa genset untuk satu bulan Rp 10,000,000,- untuk penggunaan 8 jam saja, sedangkan kelebihan jam penggunaan akan dihitung Rp 25,000/jam. Perusahaan juga membayar honor seorang salesman dengan Gaji Pokok Rp 2,000,000,- dan komisi 2% untuk setiap penjualan yang dihasilkan. Bagaimana memilih BEP-nya?.

8). Bagaimana jikalau perusahaan tidak hanya menjual kaos kaki, perusahaan juga menjual kaos dalam dan celana dalam, bagaimana menghitung BEP-nya?

Sampai pada tahap ini, saya masih harus mencari balasan atas pertanyaan-pertanyaan di atas. Apakah saya akan menemukan balasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut?, bagimana caranya memberdayakan alat ini (Break Even Point Analysis) biar sanggup kita terapkan?, bagaimana penerapannya?.

Di posting saya yang berikutnya: Break Even Point (BEP) Analysis – Part 2, akan saya explore dengan formulasi yang lebih berkembang dan rujukan kasus yang lebih complex. Silahkan ikuti terus. Sampai ketemu di Break Even Point (BEP) Analysis – Part 2.

Ini ialah kelanjutan dari posting saya sebelumnya (Break Even Point Analysis – Bagian 1), di Break Even Point Analysis – Bagian 2 ini, akan saya bahas mengenai: Formulasi Break Even Point yang Lebih Dikembangkan, Determinasi Fixed Cost dan Variable Cost, Berhadapan dengan Mixed Cost. Aplikasi Break Even Point Analysis pada kasus yang Lebih Complex, BEP untuk “Product Mixed”, Return Of Capital.
Saya melanjutkan kembali explorasi kecil-kecilan saya….
Break Even Point Analysis


Formulasi Break Even Point Yang Dikembangkan

Untuk menjawab tantangan business yang semakin berkembang, kita tidak sanggup berpatokan pada satu formualsi saja, formula harus kita dig lebih jauh lagi. Dari logika diawal bahwa break even point ialah titik dimana perusahaan belum memperoleh laba tetapi juga tidak dalam kondisi rugi, maka Break Even Point sanggup kita formulasikan secara sederhana sebagai berikut:

BEP -> TR = TC
TR = Total Revenue, TC = Total Cost

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait dengan Sales, Cost, Volume, Profit termasuk waktunya, kita coba kembangkan formula sederhana di atas sehingga menjadi lebih flexible dan sanggup mengikuti keadaan dengan situasi yang berbeda-beda, yaitu dengan membentuk persamaan linear sederhana ibarat dibawah ini:

TR = TC
TR – TC = 0

Karena TR ialah untuk “Total Revenue” maka TR sanggup kita turunkan menjadi :

TR = Unit Price x Qty

Sedangkan TC stand for “Total Cost”, yang mana kita semua tahu bahwa dalam Cost Accounting, cost itu ada 2 macamnya, yaitu: “Variable Cost” dan “Fixed Cost”, maka turunan dari TC adalah:

TC = Variable Cost + Fixed Cost

Dari formula di atas kita turunkan lagi menjadi:

TC = [Qty x Unit Variable Cost] + Fixed Cost

Saya rasa kini semua elemen yang ada sudah habis kita turunkan, selanjutnya kita akan menciptakan persamaan linear secara penuh untuk kondisi “Break Even Point”:

TR - TC = 0
[Qty x Unit Price] - [(Qty x Unit VC) + Fixed Cost] = 0, atau
[Qty x Unit Price] - [Qty x Unit VC] - Fixed Cost = 0
Qty x [Unit Price - Unit Variable Cost] = Fixed Cost

Nah, ini dia. Sekarang kita sudah mempunyai persamaan linear yang sudah cukup flexible. Dengan berbekal persamaan ini, kini kita sanggup menjawab banyak problem (pertanyaan), misalnya:

Pertanyaan: Jika perusahaan berproduksi dalam jumlah tertentu, supaya perusahaan sanggup mencapai break even point, berapakah unit price yang harus dipatok?.

* Target kita ialah “Unit Price”, maka formulanya:

Qty x [Unit Price - Unit Variable Cost] = Fixed Cost
Unit Price = [Fixed Cost / Qty] + Unit Variable Cost

Pertanyaan: Jika perusahaan menyadari bahwa harga paling bersaing untuk produknya ialah Rp tertentu, maka berapa pcs kah perusahaan harus berproduksi supaya mencapai “break even point”?

* Target kita ialah “Qty”, maka formulanya:
Qty x [Unit Price - Unit Variable Cost] = Fixed Cost
Qty = Fixed Cost / [Unit Price - Unit Variable Cost]

Dan seterusnya….. (silahkan dikembangkan)


Determinasi Elemen-Elemen Break Even Point

Okay kita sudah mempunya formula, yang elemen-elemenya terdiri: Revenue (R), Quantity (Qty), Unit Price, Variable Cost, Unit Variable Cost, dan Fixed Cost.

Misi kita selanjutnya ialah mendeterminasi (menentukan?) masing-masing elemen tersebut. Here they are:

Revenue (R): ialah pendapatan, yang dalam perusahaan manufactur biasanya didominasi oleh Sales, yang mana Sales ialah jumlah terjual (Qty=Quantity) dikalikan dengan unit price product yang akan terjual.

Quantity (Qty): ialah jumlah barang yang akan dijual, yang dalam perusahaan manufactur tentunya diproduksi terlebih dahulu.

Unit Price: ialah harga per unit dari barang yang akan dijual

Variable Cost: ialah cost yang timbul akhir diproduksinya suatu product (barang), artinya segala yang cost yang terjadi untuk memproduksi suatu barang. Seperti sebutannya “Variable Cost”, akan berubah-ubah mengikuti jumlah product yang akan diproduksi. Semakin banyak jumlah yang diproduksi semakin bedar juga variable cost-nya, begitu juga sebaliknya. Jika kita lihat pada Laporan Laba rugi nantinya, variable cost akan tergolong ke dalam kelompok “Cost of Good Sales”, yang pada perusahaan manufacur umumnya terdiri dari: Bahan Baku (Raw Material), Bahan Penolong, Cost Tenaga Kerja Langsung (Direct labor Cost) dan Ovear Head Cost yang biasanya terdiri dari penyusutan Gedung Pabrik, Penyusutan Mesin (Machineries) yang memakai unit production output, Maintenance, Listrik (electricity), Pengiriman (Delivery & Services), dll.

Unit Variable Cost: ialah besarnya variable cost yang ditimbulkan untuk menciptakan satu unit produk tertentu, yang besarnya diperoleh dengan cara membagi total variable cost (Variable Cost) dengan jumlah product yang dibentuk (qty).

Fixed Cost: ialah cost yang akan terjadi akhir penggunaan sumber daya tertentu yang penggunaannya tanpa dipengaruhi oleh banyak sedikitnya produk yang diproduksi. Dengan kata lain: berapapun jumlah product yang dibuat, fixed cost yang akan dibuat, costnya relative sama, bahkan tidak berproduksi sekalipun cost ini akan tetap terjadi. Seperti sebutannya, fixed cost sifatnya relative stabil, tidak dipengaruhi oleh production output. Adapun jenis-jenis cost yang terjadi biasanya yang ada pada kelompok Biaya Operasional (Operating Expenses: Payroll, Office Supplies), Lease Hold (Hak Sewa), termasuk penyusutan-penyusutan dan amortisasi yang memakai metode garis lurus.


Aplikasi Break Even Point Analysis Pada Kasus

Kita coba construct satu kasus yang lebih complex:

Kesuksesan PT. Royal Bali Cemerlang dalam memproduksi produk kaos kaki, menciptakan board member berencana akan melaksanakan expansi usaha, yaitu dengan menciptakan pabrik pakaian jadi yang akan memproduksi “women apparels” (Blouses, Skirts, Trousers & Short Pants). Untuk maksud tersebut PT. Royal Bali Cemerlang akan membangun pabrik yang akan memakai tubuh perjuangan sendiri yang akan diberi nama PT. Royal Bali Apparel, berikut ialah Investasi dan budget yang akan dialokasikan:


Break Even Point Analysis – Bagian 3

Sampai ketemu.
Putra

IFAC Code of Ethics (Part A. General Application of Code dan Part C. Professional Accountants in Business)

Setelah melalui serangkaian proses yang relatif panjang dan lama, risikonya pada Agustus 2008, Dewan Standar Profesional Akuntan Publik-Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP-IAPI) berhasil menyelesaikan Eksposure Draft Kode Etik Profesi Akuntan Publik Indonesia yang gres tersebut setelah mendapatkan jawaban dan koreksi dari banyak sekali kalangan, pada Rapat Pleno Pengurus IAPI tanggal 14 Oktober 2008 disahkan menjadi Kode Etik yang gres dan akan dinyatakan efektif pada 1 Januari 2010.

Draf Kode Etik ini direncanakan akan menggantikan Kode Etik yang ketika ini berlaku, yaitu yang merupakan gabungan dari Aturan Etika yang ada dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) serta Prinsip Etika yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode Etik yang ketika ini berlaku mulai efektif pada Mei 2000, bersumber dari Kode Etik AICPA Edisi Juni 1998. Sedangkan draf Kode Etik yang gres bersumber dari Code of Ethics for Proffesionals Accountants yang diterbitkan oleh the Internationals Ethics Standards Board for Accounting (IESBA-IFAC) Edisi tahun 2008. Pada teks aslinya, Code of Ethics yang diterbitkan IFAC terdiri dari 3 bagian, masing-masing:

1. Bagian A (General Application of the Code);
2. Bagian B (Proffesional Accountants in Public Practice);
3. Bagian C (Proffesional Accountants in Business)

Namun sebab dipandang bahwa adegan C belum relevan untuk diadopsi oleh IAPI, maka hanya adegan A dan adegan B yang ketika ini dipersiapkan akan diadopsi, selesai diterjemahkan, dimodifikasi, dan disajikan eksposure draftnya.

Keterterapan Kode Etik yang gres lebih luas daripada Kode Etik yang ketika ini berlaku. Jika Kode Etik yang ketika ini berlaku hanya untuk anggota IAPI dan Staf Profesional yang bekerja pada KAP, sedangkan Kode Etik yang gres akan diberlakukan kepada setiap individu dalam KAP atau jaringan KAP, baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI yang menunjukkan jasa assurance dan jasa non-assurance seperti tercantum dalam standar profesi maupun Kode Etik Profesi Akuntan Publik (dalam draf Kode Etik individu tersebut disebut “Praktisi”), serta kepada seluruh anggota IAPI yang tidak berada pada KAP atau jaringan KAP dan tidak menunjukkan jasa profesional menyerupai tersebut, anggota IAPI ini diharuskan untuk mematuhi adegan A dan Kode Etik ini.

Terdapat beberapa perbedaan antara Draf Kode Etik dengan Kode Etik Akuntan Publik yang ketika ini berlaku, 5 diantara perbedaan tersebut yaitu :

1. Jumlah paragrafnya (pada draf Kode Etik yang gres terdapat 266 paragraf, sedangkan Kode etik yang ketika ini berlaku hanya 44 paragraf);

2. Isi draf Kode Etik yang gres memuat banyak hal yang bersifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA;

3. Draf Kode Etik mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi bahaya (threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada Kode Etik yang ketika ini berlaku tidak menguraikan problem budpekerti dengan sistematika identifikasi bahaya dan pencegahan. Identifikasi bahaya dan pencegahan selalu disebutkan dalam adegan B Kode Etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melaksanakan pekerjaan profesionalnya;

4. Aturan budpekerti mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162 paragraf, padahal Kode Etik yang ketika ini berlaku hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika seksi 100; dan

5. Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam Kode Etik.

Dengan melihat 5 perbedaan itu saja, tentu Praktisi Akuntan Publik sudah harus menyiapkan diri dengan Kode Etik yang baru. Paragraf yang lebih banyak memberi beban lebih banyak untuk dibaca dan dipahami, ditambah lagi dengan sifat isinya yang principle base menurut Praktisi untuk lebih seksama menafsirkan setiap isi dari Kode Etik tersebut. Namun demikian, jumlah paragraf yang lebih banyak serta bersifat principle base ini tidak serta merta akan menyulitkan bagi Praktisi, sebab dalam banyak hal bukan tidak mungkin justru menunjukkan kejelasan dibandingkan dengan Kode Etik yang ketika ini berlaku yang lebih sederhana.

Draf Kode Etik terdiri dari 2 adegan yaitu:
1. Bagian A memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan menunjukkan Kerangka Konseptual untuk penerapan prinsip; dan
2. Bagian B memuat Aturan Etika Profesi yang menunjukkan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu.

Prinsip Dasar yang disajikan dalam Bagian A terdiri dari 5 prinsip;
1. Integritas
2. Objektivitas
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
4. Kerahasiaan
5. Perilaku Profesional

Sedangkan dalam Kode Etik yang ketika ini berlkau terdiri dari 8 prinsip, yaitu;
1. Integritas
2. Objektifitas
3. Kompetensi dan Kehati-hatianProfesional
4. Kerahasiaan
5. Perilaku Profesional
6. Tanggung jawab profesi
7. Kepentingan Publik
8. Standar Profesi

Adapun dalam Kerangka Konseptual yang tercantum dalam adegan A, paragraf 100.6, ditetapkan kewajiban Praktisi untuk mengevaluasi setiap bahaya terhadap kepatuhan pada prinsip dasar budpekerti profesi ketika ia mengetahui, atau seharusnya dapat mengetahui, keadaan atau kekerabatan yang dapat menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip dasar.

Evaluasi bahaya sebagaimana disebutkan dalam paragraf 100.6 ini menunjukkan catatan kepada Praktisi untuk tidak hanya mendapatkan gosip atas adanya bahaya terhadap kepatuhan pada prinsip dasar, tetapi juga harus mengupayakan untuk mengetahui atas sesuatu yang bekerjsama dapat diketahui yang merupakan bahaya terhadap prinsip dasar tersebut.

Ancaman terhadap prinsip dasar sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik ini diklasifikasikan menjadi 5 jenis ancaman, terdiri dari:
1. Ancaman Kepentingan Pribadi
2. Ancaman Telaah Pribadi
3. Ancaman Advokasi
4. Ancaman Kedekatan
5. Ancaman Intimidasi

Sedangkan pencegahan yang dapat menghilangkan bahaya tersebut, atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
1. Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan; dan
2. Pencegahan dalam lingkungan kerja.

Dalam adegan B draf Kode Etik, pencegahan yang dibahas yaitu pencegahan dalam lingkungan kerja. Sedngakan pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan cukup disebutkan dalam adegan A, paragraf 100.12.

Bagian B Kode Etik memuat Aturan Etika Profesi yang terdiri dari 10 seksi yang tersebar dalam 224 paragraf. Bagian B menunjukkan ilustrasi perihal penerapan kerangka konseptual dan contoh-contoh pencegahan yang diharapkan untuk mengatasi bahaya terhadpa kepatuhan pada prinsip dasar. Karena sifatnya contoh-contoh, maka untuk menghindari semoga tidak keliru penafsirannya oleh Praktisi, maka paragraf 200.1 dijelaskan bahwa setiap situasi ynag dihadapi Praktisi yang dapat menimbulkan bahaya terhadap kepatuhan pada prinsip dasar. Oleh sebab itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus juga menerapkan kerangka konseptual dalam setiap situasi yang dihadapinya.

Pada adegan awal dari adegan B, seksi 200, disebutkan 5 jenis ancaman, serta contoh-contoh dari bahaya tersebut. Kemudian diberikan rujukan pencegahan dalam lingkungan kerja, yang dibedakan atas:
1. Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja, dan
2. Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja.

Contoh pencegahan tingkat institusi dalam lingkungan kerja antara lain;
1. Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar;
2. Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota tim assurance.
3. Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan.

Contoh pencegahan tingkat perikatan dalam lingkungan kerja, antara lain:
1. Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk menunjukkan saran yang diperlukan;
2. Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, menyerupai komisaris independen, organisasi profesi, atau praktisi lainnya, dan
3. Melibatkan KAP atau Jaringan KAP lain untuk melaksanakan atau mengerjakan kembali suatu adegan dari perikatan. Dalam hal pencegahan ini, mungkin saja klien sudah memiliki sistem pencegahan sendiri, misalnya a) Pihak dalam organisasi klien selain administrasi meratifikasi atau menyetujui penunjukkan KAP atau Jaringan KAP, b) Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai. Dalam hal demikian Praktisi dapat mengendalkan pada sistem pencegahan klien, namun demikian tidak boleh hanya mengandalkan pada pencegahan klien tersebut,
Seksi-seksi selanjutnya di Bagian B, menyerupai pada seksi 210 s.d 290, menguraikan banyak sekali potensi bahaya terhadap keptatuhan pada prinsip dasar yang dapat terjadi pada banyak sekali situasi ketika Praktisi melaksanakan pekerjaan profesionalnya. Kemudian dijelaskan pencegahan yang disarankan untuk mengatasi bahaya tersebut, sehingga bahaya tersebut dapat dihilangkan atau dikurangi sampai tingkat yang dapat diterima. Adalah kewajiban Praktisi untuk selalu mengidentifikasi ancaman, mengevaluasi signifikasinya, dan jikalau bahaya tersebut merupakan bahaya selain bahaya yang secara terang tidak signifikan, maka pencegahan yang sempurna harus diterapkan untuk menghilangkan bahaya tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Apabila bahaya tersebut tidak dapat dikurangi, maka Praktisi harus menolak untuk mendapatkan suatu perikatan atau mengundurkan diri dari perikatan tersebut.

Dalam hal penerimaan klien misalnya, bahaya kepentingan eksklusif terhadap kompetensi dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika tim perikatan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan. Pencegahan yang disarankan misalnya a) memperoleh pemahaman yang memadai mengenai sifat dan kompleksitas bisnis klian, b) memperoleh pengetahuan yang relevan mengenai industri, menggunakan tenaga hebat jikalau diperlukan, dan sebagainya. Dalam hal diminta menunjukkan pendapat kedua mengenai penerapan akuntansi, audit aatas transaksi tertentu oleh pihak lain selain klien, maka bahaya terhadap kompetensi, sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi. Pencegahan yang disarankan misalnya a) meminta persetujuan klien untuk menghubungi Praktisi yang menunjukkan pendapat pertama, b) menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang diberikan kepada klien, dan sebagainya.

Dalam penentuan imbalan jasa profesional, bahaya kepentingan eksklusif terhadap kompetensi dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika besaran imbalan jasa profesional sedemikian rendahnya, sehingga dapat menimbulkan tidak dapat dilaksanakan perikatan dengan baik sesuai standar teknis dan profesi.

Pencegahan yang disarankan misalnya a) membuat klien menyadari persyaratan dan kondisi perikatan, terutama dasar penentuan imbalan, dan jenis dan ruang lingkup penugasan, b) mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf yang kompeten dalam perikatan tersebut.

Penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan (hospitality) dari klien dapat menimbulkan bahaya terhadap prinsip objektifitas. Pencegahan harus diterapkan untuk menghilangkan atau mengurangi bahaya tersebut. Ancaman kepada kepatuhan pada prinsip dasar objektifitas dapat terjadi sebab kedekatan, menyerupai kekerabatan keluarga, kekerabatan kedekatan eksklusif atau bisnis. Pencegahan yang disarankan antara lain: a) menerapkan prosedur penyeliaan yang memadai, b) menghentikan kekerabatan keuangan dan kekerabatan bisnis yang dapat menimbulkan ancaman.

Seksi 290 menjelaskan dengan sangat rinci persyaratan independensi bagi Tim Assurance, KAP, dan Jaringan KAP. Seksi yang terdiri dari 162 paragraf ini mengatur persyaratan independensi pada perikatan assurance serta perikatan non-assurance pada klien assurance. Pengertian independensi sebagaimana disebutkan dalam seksi ini yaitu independensi dalam pedoman (independence of mind), dan independensi dalam penampilan (independence in appearance). Pengertian kedua independensi tersebut disajikan pada paragraf 290.8. Sebagai catatan, kita tahu bahwa dalam Kode Etik yang berlaku ketika ini independensi tersebut terdiri dari independence in fact dan independence in appearance.

Berbeda dengan Kode Etik yang ketika ini berlaku, seksi 290 draf Kode Etik secara terang memberi aturan perihal independensi bukan hanya anggota IAPI atau staf profesional yang bekerja pada suatu KAP, tetapi juga kepada KAP yang berada dalam suatu jaringan, dan Jaringan KAP. Istilah Jaringan didefinisikan dalam paragraf 290.14 sebagai suatu struktur yang lebih besar yang dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan kerjasama diantara entitas-entitas dalam struktur tersebut dan secara jelas:

1. Berbagi pendapatan atau beban;
2. Memiliki kepemilikan, pengendalian, atau administrasi bersama;
3. Memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu bersama;
4. Memiliki taktik bisnis bersama;
5. Menggunakan nama merk bersama; atau
6. Berbagi sumber daya yang profesional yang signifikan.

Pada paragraf 290.14 juga disajikan pengertian dari Jaringan KAP. Menurut Kode Etik ini, suatu KAP ynag berada dalam suatu Jaringan atau Jaringan KAP harus menjaga independensinya terhadap setiap klien audit laporan keuangan yang menjadi klien dari setiap KAP atau Jaringan KAP yang terdapat dalam jaringan tersebut.

Pada paragraf 290.100 s.d 290.214 diberikan ilustrasi ancaman-ancaman terhadap independensi dalam Perikatan Assurance dan pencegahannya. Ancaman tersebut diilustrasikan timbul ketika adanya:
1. Kepentingan keuangan;
2. Pinjaman dan penjaminan yang diberikan oleh Klien Assurance;
3. Hubungan bisnis yang erat dengan Klien Assurance ;
4. Hubungan keluarga dan kekerabatan eksklusif dengan Klien Assurance;
5. Personil KAP yang bergabung dengan Klien Assurance;
6. Personil Klien Assurance yang bergabung dengan KAP;
7. Rangkap jabatan personil KAP sebagai Direktur atau Pejabat Klien Assurance;
8. Keterkaitan yang cukup lama antara personil senior KAP dengan Klien Assurance.

Dalam hal adanya personil KAP yang bergabung dengan Klien Assurance, yang hal ini sering terjadi, pada paragraf 290.144 diuraikan bahwa pencegahan yang dianjurkan meliputi antara lain:
1. Mempertimbangkan kelayakan atau kebutuhan untuk memodifikasi rencana kerja perikatan assurance;
2. Menugaskan tim assurance yang setidaknya memiliki pengalaman yang setara dengan pengalaman individu tersebut untuk perikatan assurance;
3. Melibatkan praktisi lain yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah pekerjaan yang telah dilakukan personal KAP yang bersangkutan; atau
4. Menelaah pengendalian mutu perikatan.

Selain mengenai bahaya terhadap independensi dalam perikatan assurance dan pencegahannya yang diuraikan pada paragraf 290.100 s.d 290.157, seksi 290 juga menunjukkan ilustrasi bahaya dan pencegahannya pada Pemberian Jasa Profesional selain Jasa Assurance kepada Klien Assurance (par 290.158 s.d 290.205), Imbalan Jasa Profesional (par 290.206 s.d 290.212), Penerimaan Hadiah atau bentuk keramah-tamahan Lainnya (par 290.213), dan Litigasi dan Ancaman Litigasi (par 290.214).

Membaca draf Kode Etik Profesi Akuntan Publik dari adegan awal sampai akhir, sebanyak 266 paragraf memang bukanlah hal yang ringan, namun dari teks Kode Etik ini dapat menunjukkan gambaran bahwa betapa banyaknya rambu-rambu yang harus dipatuhi Praktisi semoga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebuah gambaran betapa besarnya tanggung jawab Profesi Akuntan Publik dalam menjalankan profesinya. Dengan banyaknya Kode Etik yang bersifat Principle base, Praktisi tidak hanya dituntut untuk membaca apa yang tertulis dalam teks Kode Etik, namun juga harus bisa menafsirkan makna yang tersirat di dalamnya. Akhirnya, dengan selesainya exposure draft Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru, kita berharap Akuntan Publik Indonesia dapat mempersiapkan diri utnuk memahami dan mengimplementasikannya dalam tugas-tugas profesinya, dan Akuntan Publik Indonesia melangkah maju ke arah yang lebih baik dan mencapai martabat yang lebih tinggi sejalan dengan misi IAPI untuk menjadikan Akuntan Publik Indonesia memiliki kesetaraan dalam kualitas dan kompetensi sesuai dengan standar profesi internasional.

Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain pula ikannya, lain kepala dan back ground lain pula pemikirannya. Termasuk dalam menyikapi imbas fluktuasi nilai tukar mata uang. Apakah perlu dilaporkan atau tidak?. Bagaimana seorang Finance Director dan seorang Controller menyikapi hal ini?

 lain kepala dan back ground lain pula pemikirannya Fluktuasi Nilai Tukar Uang | 2 Sudut Pandang BerbedaSebuah perusahaan multi nasional sebut saja “AFT Inc” melaksanakan perluasan perjuangan hingga ke Malaysia, yaitu dengan mendirikan anak perusahaan kecil di sana. Saat ini 1 Ringgit Malaysia (RM) = Rp 2,906,- Sedangkan ketika anak perusahaan di Malaysia di dirikan (Tahun 2006) 1 Ringgit Malaysia sama dengan Rp 2,500,- ketika AFT Inc mengeluarkan Rp 1,500,000,000 untuk investasi awal (yang kalau di konversikan sama dengan RM 600,000). Sepertiga-nya (Rp 500,000,000) dipergunakan untuk membeli tanah dan bangunan disana, sepertiga yang lainnya lagi dipergunakan untuk membeli persediaan barang, sedangkan sepertiga yang terakhir dipergunakan untuk pembelian saham dan surat berharag lainnya di pasar modal malaysia sana. Belakangan ini, mata uang RM semakin menguat, dan rupiah terus-menerus terdepresiasi. Hari ini 1 RM = Rp 2906. Sehingga nilai asset termasuk tanah dan bangunan yang ketika di beli hanya Rp 500,000,000 (atau setara RM 200,000 ketika itu) kini nilainya menjadi: RM 200,000 x 2906 = Rp 581,186,000. Cukup significant perubahannya bukan?, demikian juga 2/3 lainnya.

Bagaimana AFT Inc’s Top Finance Officer menyikapi fenomena ini? Berikut yaitu dialog (lebih sempurna disebut sebagai perdebatan) antara Finance Director dengan Controller AFT Inc:


Controller: Tidak ada yang berubah. Cost kita tetap Rp 500,000,000 untuk masing-masing item investasi, dengan kata lain total cost kita tetap Rp 1,5 millyard. Itulah yang sudah kita keluarkan. Accounting memakai “historical cost”. Kaprikornus tidak ada yang perlu kita lakukan atas perubahan nilai tukar tersebut.

Finance Director: Ya, tetapi rate yang dipergunakan dahulu (1 RM= Rp 2500) sudah tidak ada artinya lagi. Apakah kita akan dapat menutup mata atas perubahan nilai yang terjadi ketika ini? Cost kita tetap Rp 1.5 millyard, anda benar. Tetapi bagaimanapun juga kini 1 RM = Rp 2,906,- jadi nilai yang akan kita laporkan seharusnya berubah juga.

Controller: Perubahan atas “nilai tukar mata uang (foreign exchange rate)” hanya akan mensugesti kita, HANYA apabila kita menarik dana kita dari Malaysia. Dan kita tidak ada rencana untuk menariknya untuk beberapa tahun ke depan ini bukan?. Nilai tukar mungkin akan mengalami perubahan puluhan bahkan ratusan kali sebelum dana kita tarik dari Malaysia. Kita harus tetap berpegang pada historical cost Rp 1.5 millyard tersebut. Itulah kenyataan cost kita. Sederhana bukan?

Finance Director: Maksud anda, untuk 20 tahun ke depan kita akan mentranslasi laporan keuangan kita untuk pihak eksternal memakai nilai tukar yang sudah tidak berlaku lag selama bertahun-tahun? Itu tidak masuk logika !!! Saya benar-benar mengalami dilema memakai nilai tukar mata uang kuno menyerupai itu untuk tujuan investasi dan persediaan (catatan: ingat awalnya investasi 1.5 millyard dibagi tiga, 2/3-nya dipergunakan untuk investasi dan persediaan). Dan anda tahu ketika barang persediaan disana terjual itu akan pribadi di konversikan ke dalam uang tunai yang nialinya jelas-jelas sudah tidak ada hubungannya dengan nilai tukar aslinya waktu investasi dilakukan, melainkan nilai tukar yang sekarang.

Controller: Wah, pak diretur, maaf. Kalau begitu anda salah memahami imbas fluktuasi nilai tukar mata uang. Ayolah pak, perubahan itu tidak akan berpengaruh, 1 RM tetap 1 RM bukan?. Baru akan kuat secara real apabila terjadi pertukaran yang real. Apabila telah terjadi realisasi pertukaran yang sungguh-sungguh (misal: barang persediaan dijual ke Indonesia, atau ada asset/dana yang dipindahkan dari Malaysia ke Indonesia) disana kita akan akui adanya perubahan nilai, dan apabila ada selisih akan kita akui sebagai selisih laba atau kerugian kurs.

Finance Director: Saya masih berpikir, bahwa tidak ada gunanya kita menciptakan laporan keuangan yang nyata-nyata memakai alat ukur nilai tukar yang sudah tidak berlaku lagi. Saya tidak peduli kapan realisasi pertukaran akan terjadi.

Controller: Anda harus berpegang pada historical cost, percayalah. Nilai tukar hari ini sama sekali tidak penting KECUALI kita benar-benar menukarkan RM dengan Rupiah!


Prinsip-Prinsip GCG

Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan teladan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini antara lain :

a) Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib menunjukkan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.

b) Pertanggungan-jawab (responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melaksanakan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, menyerupai tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.

c) Keterbukaan (transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara sempurna waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan biar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.

d) Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk menerima perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melaksanakan keterbukaan bila menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

e) Kemandirian (independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan biar dapat bertindak secara berdikari sesuai tugas dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap menunjukkan legalisasi terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.

Kita akan explore lebih jauh lagi mengenai STANDARD COST , VARIANCE dan EFFISIENSI. Di wilayah mana lagi standard cost diterapkan dan kemungkinan variance timbul akan timbul?, Bagaimana perlakuannya?.

Masih memakai pola product dasi yang kita pakai di Standard Cost, Variance & Effisiensi Part 1. Untuk mengingat kembali dan biar tidak bolak balik mencarinya, tabel standard cost-nya saya tampilkan lagi dibawah ini:

 Di wilayah mana lagi standard cost diterapkan dan kemungkinan variance timbul akan timbul STANDARD COST, VARIANCE - Part 2Standard Cost, Variance & Effisiensi – Part 3.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.