Search Result For "pengakuan-pelaporan-atas-transaksi-mata"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts sorted by date for query pengakuan-pelaporan-atas-transaksi-mata. Sort by relevance Show all posts

Alur Akuntansi Atas Transaksi Mata Uang Asing


Pada dasarnya, alur akuntansi atas transaksi bermata uang ajaib yaitu sebagai berikut :

Pada ketika terjadinya transaksi pertama kalinya, nilai transaksi diakui atau dicatat sebesar nilai fakturnya (invoice)

Pada setiap pelaporan, transaksi tersebut di translasikan dengan mengkonversikan nilai transaksi tersebut ke dalam mata uang fungsionalnya (Rupiah) sesuai dengan metode konversi yang dipergunakan, pada ketika ini akan diakui KEUNTUNGAN atau KERUGIAN (SELISIH) KURS, yang dalam bahasa inggrisnya disebut Currency Gain/Lost.

Pada ketika pembayaran (pelunasan) atas transaksi tersebut (baik itu berupa transaksi atas aktiva maupun kewajiban), nilai transaksi bermata uang ajaib tersebut akan disetarakan lagi dengan mengkonversikannya menjadi mata uang fungsional (Rupiah). Proses konversi ini akan menjadikan adanya KEUNTUNGAN atau KERUGIAN (SELISIH) KURS (Currency Gain/Lost).

Contoh :

Tanggal 31 Januari, sebuah perusahaan di Indonesia membeli barang dagangan dari Amerika dengan nilai invoice USD 1,000.00, Tutup buku fiskal pada tanggal 20 Maret, dan pembayaran akan jatuh tempo pada tanggal 30 April, dan

Sementara itu situasi nilai tukar pada ketika itu digambarkan sebagai berikut :

28 Pebruari, 1 USD = Rp 9,000,-
20 Maret, 1 USD = Rp 9,100,-
30 April, 1 USD = Rp 9,200,-

Atas Transaksi diatas, dapat dicatat dengan jurnal entry :

Pada tanggal pembelian (28 Pebruari) :

[Debit] : Pembelian = Rp 9,000,000,-
[Kredit] : Hutang Dagang = Rp 9,000,000,-

Pada ketika tutup buku fiskal (20 Maret) :
Nilai tukar telah berubah, rupiah terdepriasi sebesar Rp 100,- / 1 USD, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 100 x 1000 = Rp 100,000. Ini diakui sebagai kerugian kurs, dan diadaptasi dengan jurnal :

[Debit] : Kerugian (Selisih) Kurs = Rp 100,000,-
[Credit] : Hutang Dagang = Rp 100,000,-


Sedangkan pada ketika hutang jatuh tempo :
Rupiah terdepresiasi Rp 200,-/1 USD dibandingkan ketika pembelian dilakukan, Jurnal atas pelunasan hutang ini menjadi :

[Debit] : Hutang Dagang = Rp 9,000,000,-
[Debit] : Kerugian (selisih) Kurs = Rp 200,000,-
[Credit] : Kas = Rp 9,200,000,-


Saat Pengakuan Keuntungan atau Kerugian Kurs

Dari teladan di atas, kalau diperhatikan baik-baik, maka jelaslah KEUNTUNGAN atau KERUGIAN (Selisih) KURS DIAKUI PADA PERIODE DIMANA KEUNTUNGAN ATAU KERUGIAN TERJADI. Dalam teladan di atas kerugian kurs diakui :

Pada Laporan Fiskal, kerugian kurs diakui sebesar Rp 100,000 saja yaitu pada tanggal penutupan buku fiskal (20 Maret).

Pada Laporan Komersial, kerugian kurs diakui sebesar Rp 200,000 pada ketika pelunasan (pembayaran) dilakukan (30 April)


Author’s Note :

Di selesai tahun buku, secara konsep bekerjsama perusahaan
memiliki 3 (tiga) pilihan :

1). Mengabaikan fluktuasi nilai tukar (akan tetapi, pilihan ini yaitu pilihan berbahaya)

2). Melakukan penyesuaian (membuat adjustment) atas nilai pembelian, yang biasa disebut PENDEKATAN SATU TRANSAKSI (akan tetapi tindakan ini, akan membuat laporan menjadi tidak mencerminkan kejadian ekonomi yang sesungguhnya).

3). Atas perubahan nilai tukar mata uang fungsional (Rupiah) kepada mata uang asing, disamping mengkui adanya utang, juga diakui adanya keuntungan atau kerugian (selisih) kurs, yang biasa disebut sebagai PENDEKATAN DUA TRANSAKSI. (Pilihan inilah yang paling relevan).


Pelaporan Keuntungan Kurugian (Selisih Kurs)

Dimanakah keuntungan atau kerugian (Selisih Kurs) di kelompokkan ?.

Karena dalam hal ini, keuntungan atau kerugian kurs terjadi akhir adanya fluktuasi nilai tukar mata uang fungsional (Rupiah) terhadap mata uang ajaib (dalam teladan di atas yaitu USD), dimana atas keuntungan atau kerugian kurs tersebut menghipnotis arus kas masuk atau keluar, maka :

KEUNTUNGAN atau KERUGIAN (Selisih) KURS di kelompokkan ke dalam PENDAPATAN LAIN-LAIN (OTHER REVENUE)

KEUNTUNGAN atau KERUGIAN (Selisih) KURS menjadi ELEMEN PENAMBAH/PENGURANG atas PENDAPATAN BRUTTO, yang akan menghasilkan PENDAPATAN NETTO.

Hubungannya dengan Harga Pokok Penjualan (Cost Of Good Sold) ?

NONE, ZERO, ZIL, ZALDA, KAGA ADE, TAK ADA, TAK ADO, ORA ONO” :) :) :)


Author’s Note :

Hati-hati, bedakan TRANSAKSI dengan TRANSLASI :

TRANSAKSI : Kejadian ekonomi yang sungguh-sungguh MEMPENGARUHI ARUS KAS.

TRANSLASI : Hanyalah PERUBAHAN PENGAKUAN NILAI atas ASSET maupun LIABILITIES, akhir adanya KONVERSI
NILAI.

Kabar besar hati bagi yang ingin mendalami lebih lanjut mengenai FOREIGN CURRENCY ACCOUNTING, segara akan hadir artikel : TRANSLASI LAPORAN KEUANGAN MATA UANG ASING, mengenai bagaimana mentranslate (saya pakai istilah MENGKONVERSIKAN) laporan keuangan ber mata uang asing. Untuk semua elemen laporan keuangan yang perlu disoroti, mulai dari penjualan, pembelian, COGS hingga dengan perolehan aktiva tetap dan retained earning. Akan diposting secara bertahap. Dimulai dengan : TRANSLASI HARGA POKOK PENJUALAN (COGS) [-baca-] setelah BONUS : HEDGING dibawah

BONUS : HEDGING (Antisipasi Terhadap Fluktuasi Kurs)

Jika diartikan secara harfiah, HEDGE = Pagar / Tameng

Dalam Financial, HEDGING diartikan sebagai tindakan untuk memindahkan resiko akhir dari fluktuasi kurs (atau suku bunga, atau harga).

Jika saja HEDGING benar-benar berfungsi secara efektif, maka seharusnya KEUNTUNGAN atau KERUGIAN KURS tidak akan terjadi, dan tidak perlu dipusingkan oleh legalisasi (pencatatan) maupun disclosure-nya.


Adapun Hedging yang direkomendasikan untuk mengatasi fluktuasi kurs yaitu INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIVE, yaitu Kontrak Pertukaran yang Dimajukan (FORWARD EXCHANGE CONTRACT).

Teknisnya, institusi keuangan baiklah untuk menetapkan suatu nilai tukar mata uang yang disepakati untuk dimasa depan yang telah disepakati pula.

Contoh : Bank Devisa (dimana rekening perusahaan) menyetujui perusahaan untuk hedging nilai Tukar Rupiah terhadap USD yaitu Rp 9000,- hingga dengan tanggal 30 April, Jika saja pada teladan kasus pembelian barang dagangan diatas perusahaan melaksanakan hedging, maka kerugian kurs sebesar Rp 200,000 tersebut tidak akan terjadi. Pengakuan currency gain lost pun tidak perlu terjadi.

Author’s Note :

Disatu sisi HEDGING akan meminimalisasi atau bahkan mengeliminasi kemungkinan terjadinya kerugian kurs, di sisi lainnya, perusahaan juga kehilangan kesempatan untuk memperoleh KEUNTUNGAN KURS. Jika Fluktuasi nilai tukar benar-benar menjadi problem bagi perusahaan, lakukanlah HEDGING, Jika :

IMPORTER : nilai tukar uang fungsional (Rupiah) cenderung melemah, LAKUKANLAH HEDGING, kalau sebaliknya, maka jangan lakukan.

EXPORTER : nilai tukar uang fungsional (Rupiah) cenderung menguat, LAKUKANLAH HEDGING, Jika sebaliknya, jangan lakukan.


Good Luck :-)
Artikel Lain Yang Terkait : TRANSLASI HARGA POKOK PENJUALAN (COGS) [-baca-]

Alur Akuntansi Atas Transaksi Mata Uang Asing


Pada dasarnya, alur akuntansi atas transaksi bermata uang aneh yakni sebagai berikut :

Pada ketika terjadinya transaksi pertama kalinya, nilai transaksi diakui atau dicatat sebesar nilai fakturnya (invoice)

Pada setiap pelaporan, transaksi tersebut di translasikan dengan mengkonversikan nilai transaksi tersebut ke dalam mata uang fungsionalnya (Rupiah) sesuai dengan metode konversi yang dipergunakan, pada ketika ini akan diakui KEUNTUNGAN atau KERUGIAN (SELISIH) KURS, yang dalam bahasa inggrisnya disebut Currency Gain/Lost.

Pada ketika pembayaran (pelunasan) atas transaksi tersebut (baik itu berupa transaksi atas aktiva maupun kewajiban), nilai transaksi bermata uang aneh tersebut akan disetarakan lagi dengan mengkonversikannya menjadi mata uang fungsional (Rupiah). Proses konversi ini akan mengakibatkan adanya KEUNTUNGAN atau KERUGIAN (SELISIH) KURS (Currency Gain/Lost).

Contoh :

Tanggal 31 Januari, sebuah perusahaan di Indonesia membeli barang dagangan dari Amerika dengan nilai invoice USD 1,000.00, Tutup buku fiskal pada tanggal 20 Maret, dan pembayaran akan jatuh tempo pada tanggal 30 April, dan

Sementara itu situasi nilai tukar pada ketika itu digambarkan sebagai berikut :

28 Pebruari, 1 USD = Rp 9,000,-
20 Maret, 1 USD = Rp 9,100,-
30 April, 1 USD = Rp 9,200,-

Atas Transaksi diatas, sanggup dicatat dengan jurnal entry :

Pada tanggal pembelian (28 Pebruari) :

[Debit] : Pembelian = Rp 9,000,000,-
[Kredit] : Hutang Dagang = Rp 9,000,000,-

Pada ketika tutup buku fiskal (20 Maret) :
Nilai tukar telah berubah, rupiah terdepriasi sebesar Rp 100,- / 1 USD, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 100 x 1000 = Rp 100,000. Ini diakui sebagai kerugian kurs, dan diubahsuaikan dengan jurnal :

[Debit] : Kerugian (Selisih) Kurs = Rp 100,000,-
[Credit] : Hutang Dagang = Rp 100,000,-


Sedangkan pada ketika hutang jatuh tempo :
Rupiah terdepresiasi Rp 200,-/1 USD dibandingkan ketika pembelian dilakukan, Jurnal atas pelunasan hutang ini menjadi :

[Debit] : Hutang Dagang = Rp 9,000,000,-
[Debit] : Kerugian (selisih) Kurs = Rp 200,000,-
[Credit] : Kas = Rp 9,200,000,-


Saat Pengakuan Keuntungan atau Kerugian Kurs

Dari teladan di atas, bila diperhatikan baik-baik, maka jelaslah KEUNTUNGAN atau KERUGIAN (Selisih) KURS DIAKUI PADA PERIODE DIMANA KEUNTUNGAN ATAU KERUGIAN TERJADI. Dalam teladan di atas kerugian kurs diakui :

Pada Laporan Fiskal, kerugian kurs diakui sebesar Rp 100,000 saja yaitu pada tanggal penutupan buku fiskal (20 Maret).

Pada Laporan Komersial, kerugian kurs diakui sebesar Rp 200,000 pada ketika pelunasan (pembayaran) dilakukan (30 April)


Author’s Note :

Di final tahun buku, secara konsep bekerjsama perusahaan
memiliki 3 (tiga) pilihan :

1). Mengabaikan fluktuasi nilai tukar (akan tetapi, pilihan ini yakni pilihan berbahaya)

2). Melakukan pembiasaan (membuat adjustment) atas nilai pembelian, yang biasa disebut PENDEKATAN SATU TRANSAKSI (akan tetapi tindakan ini, akan menciptakan laporan menjadi tidak mencerminkan bencana ekonomi yang sesungguhnya).

3). Atas perubahan nilai tukar mata uang fungsional (Rupiah) kepada mata uang asing, disamping mengkui adanya utang, juga diakui adanya laba atau kerugian (selisih) kurs, yang biasa disebut sebagai PENDEKATAN DUA TRANSAKSI. (Pilihan inilah yang paling relevan).


Pelaporan Keuntungan Kurugian (Selisih Kurs)

Dimanakah laba atau kerugian (Selisih Kurs) di kelompokkan ?.

Karena dalam hal ini, laba atau kerugian kurs terjadi akhir adanya fluktuasi nilai tukar mata uang fungsional (Rupiah) terhadap mata uang aneh (dalam teladan di atas yakni USD), dimana atas laba atau kerugian kurs tersebut mempengaruhi arus kas masuk atau keluar, maka :

KEUNTUNGAN atau KERUGIAN (Selisih) KURS di kelompokkan ke dalam PENDAPATAN LAIN-LAIN (OTHER REVENUE)

KEUNTUNGAN atau KERUGIAN (Selisih) KURS menjadi ELEMEN PENAMBAH/PENGURANG atas PENDAPATAN BRUTTO, yang akan menghasilkan PENDAPATAN NETTO.

Hubungannya dengan Harga Pokok Penjualan (Cost Of Good Sold) ?

NONE, ZERO, ZIL, ZALDA, KAGA ADE, TAK ADA, TAK ADO, ORA ONO” :) :) :)


Author’s Note :

Hati-hati, bedakan TRANSAKSI dengan TRANSLASI :

TRANSAKSI : Kejadian ekonomi yang sungguh-sungguh MEMPENGARUHI ARUS KAS.

TRANSLASI : Hanyalah PERUBAHAN PENGAKUAN NILAI atas ASSET maupun LIABILITIES, akhir adanya KONVERSI
NILAI.

Kabar besar hati bagi yang ingin mendalami lebih lanjut mengenai FOREIGN CURRENCY ACCOUNTING, segara akan hadir artikel : TRANSLASI LAPORAN KEUANGAN MATA UANG ASING, mengenai bagaimana mentranslate (saya pakai istilah MENGKONVERSIKAN) laporan keuangan ber mata uang asing. Untuk semua elemen laporan keuangan yang perlu disoroti, mulai dari penjualan, pembelian, COGS hingga dengan perolehan aktiva tetap dan retained earning. Akan diposting secara bertahap. Dimulai dengan : TRANSLASI HARGA POKOK PENJUALAN (COGS) [-baca-] sehabis BONUS : HEDGING dibawah

BONUS : HEDGING (Antisipasi Terhadap Fluktuasi Kurs)

Jika diartikan secara harfiah, HEDGE = Pagar / Tameng

Dalam Financial, HEDGING diartikan sebagai tindakan untuk memindahkan resiko akhir dari fluktuasi kurs (atau suku bunga, atau harga).

Jika saja HEDGING benar-benar berfungsi secara efektif, maka seharusnya KEUNTUNGAN atau KERUGIAN KURS tidak akan terjadi, dan tidak perlu dipusingkan oleh legalisasi (pencatatan) maupun disclosure-nya.


Adapun Hedging yang direkomendasikan untuk mengatasi fluktuasi kurs yakni INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIVE, yaitu Kontrak Pertukaran yang Dimajukan (FORWARD EXCHANGE CONTRACT).

Teknisnya, institusi keuangan oke untuk menetapkan suatu nilai tukar mata uang yang disepakati untuk dimasa depan yang telah disepakati pula.

Contoh : Bank Devisa (dimana rekening perusahaan) menyetujui perusahaan untuk hedging nilai Tukar Rupiah terhadap USD yakni Rp 9000,- hingga dengan tanggal 30 April, Jika saja pada teladan masalah pembelian barang dagangan diatas perusahaan melaksanakan hedging, maka kerugian kurs sebesar Rp 200,000 tersebut tidak akan terjadi. Pengakuan currency gain lost pun tidak perlu terjadi.

Author’s Note :

Disatu sisi HEDGING akan meminimalisasi atau bahkan mengeliminasi kemungkinan terjadinya kerugian kurs, di sisi lainnya, perusahaan juga kehilangan kesempatan untuk memperoleh KEUNTUNGAN KURS. Jika Fluktuasi nilai tukar benar-benar menjadi duduk kasus bagi perusahaan, lakukanlah HEDGING, Jika :

IMPORTER : nilai tukar uang fungsional (Rupiah) cenderung melemah, LAKUKANLAH HEDGING, bila sebaliknya, maka jangan lakukan.

EXPORTER : nilai tukar uang fungsional (Rupiah) cenderung menguat, LAKUKANLAH HEDGING, Jika sebaliknya, jangan lakukan.


Good Luck :-)
Artikel Lain Yang Terkait : TRANSLASI HARGA POKOK PENJUALAN (COGS) [-baca-]


IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK

Imbalan kerja jangka pendek  (short-term employee benefit) ialah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah simpulan periode pelaporan dikala pekerja menawarkan jasa. Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal menyerupai :
(a)           Upah, gaji, dan iuran jaminan sosial.
(b)          Cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) di mana absensi diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah simpulan periode pelaporan dikala pekerja menawarkan jasanya.
(c)           Utang bagi laba dan utang bonus dalam waktu 12 bulan setelah simpulan periode dikala pekerja menawarkan jasanya.
(d)          Imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, kendaraan beroda empat dan barang atau jasa yang diberikan secara cumacuma atau melalui subsidi) untuk pekerja.

Akuntansi untuk imbalan kerja jangka pendek biasanya cukup terperinci karena tidak ada asumsi aktuarial yang diwajibkan untuk mengukur kewajiban atau biaya dan tidak ada kemungkinan terjadinya keuntungan atau kerugian aktuarial. Selain itu, kewajiban imbalan kerja jangka pendek dihitung dengan dasar yang tidak didiskontokan (undiscounted basis).

Pengakuan dan Pengukuran
Ketika pekerja telah menawarkan jasanya kepada entitas dalam suatu periode akuntansi, entitas harus mengakui jumlah tak-terdiskonto (undiscounted amount) atas imbalan kerja jangka pendek yang diperkirakan untuk dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut :
(a)           Sebagai liabilitas (biaya akrual), setelah dikurangi jumlah yang telah dibayar. Apabila jumlah yang telah dibayar melebihi jumlah tak-terdiskonto dari imbalan tersebut, entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset (beban dibayar di muka) sejauh pembayaran tersebut akan menimbulkan, misalnya, pengurangan pembayaran di masa depan atau pengembalian kas.
(b)          Sebagai beban, kecuali Pernyataan lain mewajibkan atau membolehkan imbalan tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset (lihat, misalnya, PSAK 14  (revisi 2007) : Persediaan, dan PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap).

Cuti Berimbalan Jangka Pendek
Entitas mengakui prakiraan biaya imbalan kerja jangka pendek dalam bentuk cuti berimbalan sebagai berikut :
(a)           Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi, ialah pada dikala pekerja menawarkan jasa yang menambah hak cuti berimbalan di masa depan; dan
(b)          Cuti berimbalan yang tidak boleh diakumulasi, ialah pada dikala cuti tersebut terjadi.

Entitas mungkin menawarkan kompensasi atas cuti yang disebabkan, antara lain, karena liburan, sakit dan cacat sementara (short-term disability), melahirkan atau suami mendampingi istri melahirkan, panggilan pengadilan dan militer. Hak cuti berimbalan tersebut dibagi dalam dua kategori :
(a)           Cuti yang boleh diakumulasi.
(b)          Cuti yang tidak boleh diakumulasi.

Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi ialah cuti yang dapat digunakan pada periode masa depan apabila hak cuti periode berjalan tidak digunakan seluruhnya. Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi dapat bersifat vesting  (dengan kata lain, pekerja berhak memperoleh pembayaran untuk hak yang tidak digunakan ketika relasi kerja putus) atau nonvesting (pekerja tidak berhak mendapatkan pembayaran untuk hak yang tidak digunakan ketika relasi kerja putus). Kewajiban timbul ketika pekerja menawarkan jasa yang menambah hak mereka terhadap cuti berimbalan. Kewajiban tersebut diakui, bahkan jikalau cuti berimbalan tersebut bersifat non-vesting, walaupun kemungkinan putus relasi kerja sebelum penggunaan hak non-vesting mensugesti pengukuran kewajiban tersebut.

Entitas mengukur prakiraan biaya cuti berimbalan yang boleh diakumulasi sebagai perhiasan yang diperkirakan akan dibayar oleh entitas akhir hak yang belum digunakan dan telah terakumulasi pada simpulan periode pelaporan.

Metode yang ditentukan pada paragraf sebelumnya mengukur kewajiban sebesar perhiasan pembayaran yang diperkirakan timbul semata-mata karena imbalan berakumulasi. Dalam banyak kasus, apabila besarnya kewajiban atas cuti berimbalan yang belum digunakan tidak material, maka entitas tidak perlu melaksanakan perhitungan yang rinci untuk menaksir kewajiban tersebut. Sebagai contoh, kewajiban cuti sakit menjadi material hanya jikalau terdapat janji formal atau informal bahwa cuti sakit yang tidak digunakan dapat dialihkan menjadi cuti liburan berhak bayar.

Cuti berimbalan yang tidak boleh diakumulasi tidak dapat digunakan pada periode mendatang : imbalan tersebut kadaluarsa bila hak cuti periode berjalan tidak digunakan sepenuhnya dan tidak menawarkan hak bagi pekerja untuk mendapatkan pembayaran atas hak yang tidak digunakan apabila relasi kerja putus. Ini lazim terjadi untuk cuti sakit berhak bayar (sepanjang hak yang belum digunakan tidak menambah hak pada masa depan), cuti melahirkan atau cuti suami yang mendampingi istri melahirkan, cuti panggilan pengadilan atau militer. Entitas tidak mengakui liabilitas atau beban hingga waktu terjadinya cuti, karena jasa pekerja tidak menambah jumlah imbalan.

Program Bagi Laba dan Bonus
Entitas mengakui prakiran biaya atas pembayaran bagi laba dan bonus yang diatur dalam legalisasi dan pengukuran imbalan kerja jangka pendek jika, dan hanya jikalau :
(a)           Entitas mempunyai kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif atas pembayaran beban  tersebut sebagai akhir dari peristiwa masa lalu; dan
(b)          Kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal.
Kewajiban kini timbul jika, dan hanya jika, entitas tidak mempunyai alternatif realistis lainnya kecuali melaksanakan pembayaran.

Dalam beberapa aktivitas bagi laba, pekerja mendapatkan adegan laba hanya apabila mereka tetap bekerja pada entitas yang bersangkutan selama periode tertentu. Program semacam ini menjadikan kewajiban konstruktif ketika pekerja menawarkan jasa yang dapat menambah jumlah pembayaran yang akan diterima, apabila mereka tetap bekerja hingga simpulan periode tertentu. Pengukuran kewajiban konstruktif ini mencerminkan kemungkinan adanya pekerja yang keluar tanpa mendapatkan pembayaran bagi laba.

Entitas mungkin tidak mempunyai kewajiban hukum untuk membayar bonus. Walaupun demikian, dalam beberapa kasus, entitas memiliki kebiasaan menawarkan bonus. Dalam kasus ini, entitas mempunyai kewajiban konstruktif karena tidak mempunyai alternatif realistis lain kecuali membayar bonus. Pengukuran kewajiban konstruktif tersebut mencerminkan kemungkinan adanya pekerja yang berhenti tanpa mendapatkan bonus.

Entitas dapat mengestimasi secara hebat jumlah kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif dalam aktivitas bagi laba atau bonus jika, dan hanya jikalau :
(a)           Bentuk formal aktivitas tersebut memuat suatu rumus untuk menentukan jumlah imbalan;
(b)          Entitas menentukan jumlah yang harus dibayar sebelum laporan keuangan diselesaikan; atau
(c)           Praktik masa lalu menawarkan bukti terperinci mengenai jumlah kewajiban konstruktif entitas.

Kewajiban yang timbul dalam aktivitas bagi laba dan bonus merupakan akhir dari jasa pekerja dan bukan transaksi dengan pemilik entitas. Oleh karena itu, entitas mengakui bagi laba dan bonus ini sebagai beban tahun berjalan dan bukan sebagai distribusi laba bersih.

Jika bagi laba dan pembayaran bonus tidak jatuh tempo seluruhnya dalam jangka waktu 12 bulan setelah simpulan periode dikala pekerja menawarkan jasanya, maka bagi laba dan pembayaran bonus tersebut merupakan imbalan kerja jangka panjang lainnya.

Pengungkapan
Walaupun Pernyataan ini tidak mensyaratkan pengungkapan khusus atas imbalan kerja jangka pendek, Pernyataan lainnya mungkin mewajibkan pengungkapan tersebut. Sebagai contoh, PSAK 7 (revisi 2010) : Pengungkapan Pihak -pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa  mensyaratkan pengungkapan mengenai imbalan kerja untuk anggota administrasi kunci. PSAK 1 (revisi 2009) : Penyajian Laporan Keuangan mensyaratkan pengungkapan beban imbalan kerja.


 IMBALAN PASCAKERJA


Perbedaan Antara Program Iuran Pasti Dan Program Imbalan Pasti 
Imbalan pascakerja meliputi :
(a)           Tunjangan purnakarya menyerupai pensiun.
(b)          Imbalan pascakerja lain, menyerupai asuransi jiwa pascakerja dan bantuan kesehatan pascakerja.

Pernyataan ini diterapkan oleh entitas untuk semua jenis program, baik dengan atau tanpa pendirian sebuah entitas terpisah untuk mendapatkan iuran dan membayar imbalan tersebut.

Program imbalan pascakerja dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas iuran pasti atau aktivitas imbalan pasti, bergantung pada substansi ekonomis dari setiap aktivitas tersebut. Dalam aktivitas iuran pasti :
(a)           Kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif entitas terbatas pada jumlah yang disepakati sebagai iuran pada entitas (dana) terpisah. Jadi, jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan jumlah iuran yang dibayarkan entitas (dan mungkin juga oleh pekerja) kepada aktivitas imbalan pascakerja atau perusahaan asuransi, ditambah dengan hasil investasi iuran tersebut.
(b)          Akibatnya, risiko aktuarial (yaitu imbalan yang diterima lebih kecil dari yang diperkirakan) dan risiko investasi (yaitu aset yang diinvestasikan tidak cukup untuk memenuhi imbalan yang diperkirakan) ditanggung pekerja.

Contoh kasus ketika kewajiban entitas tidak terbatas pada jumlah dana yang telah disepakati sebagai iuran kepada entitas (dana) terpisah, yaitu jikalau entitas mempunyai kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif melalui :
(a)           Rumus aktivitas imbalan yang tidak dihubungkan sematamata pada jumlah iuran;
(b)          Jaminan, baik secara pribadi atau tidak pribadi melalui suatu program, atas hasil tertentu dari iuran; atau
(c)           Praktik kebiasaan yang menjadikan kewajiban konstruktif. Misalnya, kewajiban konstruktif dapat timbul jikalau entitas mempunyai kebiasaan menambah imbalan untuk mantan pekerja dalam rangka menutup kesenjangan jawaban infl asi meskipun tidak ada kewajiban hukum untuk melakukannya.

Dalam aktivitas imbalan pasti :
(a)           Kewajiban entitas yaitu menyediakan imbalan yang dijanjikan kepada pekerja maupun mantan pekerja.
(b)          Risiko aktuarial (imbalan akan menyebabkan biaya yang lebih besar dari yang diperkirakan) dan risiko investasi menjadi tanggungan entitas. Jika berdasarkan pengalaman, risiko aktuarial atau investasi lebih buruk daripada yang diperkirakan, maka kewajiban entitas akan meningkat.

Program Multipemberi Kerja
Entitas mengklasifikasikan aktivitas multipemberi kerja sebagai aktivitas iuran pasti atau aktivitas imbalan pasti sesuai dengan ketentuan aktivitas tersebut (termasuk banyak sekali kewajiban konstruktif di luar ketentuan-ketentuan formal). Jika aktivitas multipemberi kerja yaitu aktivitas imbalan pasti, maka entitas : Melaporkan episode proporsionalnya atas kewajiban imbalan pasti, aset aktivitas dan biaya yang terkait dengan aktivitas tersebut dengan cara yang sama dengan aktivitas imbalan pasti lainnya.

Pada suatu aktivitas multipemberi kerja dalam bentuk imbalan pasti, digunakan akuntansi imbalan pasti sepanjang gosip yang memadai tersedia. Bila gosip demikian tidak tersedia, maka entitas harus :
(a)           Melaporkan aktivitas sesuai dengan pengaturan seperti sebagai aktivitas iuran pasti.
(b)          Mengungkapkan :
(i)            Fakta bahwa aktivitas tersebut merupakan aktivitas imbalan pasti.
(ii)          Alasan tidak tersedianya gosip memadai bagi entitas untuk melaporkan aktivitas tersebut sebagai aktivitas imbalan pasti.
(c)           Apabila surplus atau defi sit aktivitas tersebut mungkin mensugesti jumlah iuran masa depan, pengungkapan ditambah dengan :
(i)            Semua gosip yang tersedia mengenai surplus atau defi sit tersebut.
(ii)          Basis yang digunakan dalam menentukan surplus atau defi sit tersebut.
(iii)        Implikasi terhadap entitas, jikalau ada.

Contoh aktivitas multipemberi kerja imbalan pasti yaitu bila :
(a)           Program tersebut didanai dengan basis pay-as-you-go, Yaitu : iuran ditetapkan pada tingkat yang diperkirakan cukup untuk membayar imbalan yang jatuh tempo pada periode yang sama; dan imbalan masa depan yang menjadi hak pekerja selama periode berjalan akan dibayarkan dengan iuran di masa depan.
(b)          Imbalan kerja ditentukan berdasarkan masa kerja dan entitas tidak mempunyai cara yang realistis untuk menarik diri dari aktivitas tersebut tanpa membayar kontribusi atas imbalan yang telah menjadi hak pekerja hingga dengan tanggal penarikan diri tersebut. Program semacam ini menjadikan risiko aktuarial bagi entitas: jikalau biaya imbalan yang telah menjadi hak pekerja pada simpulan periode pelaporan ternyata lebih besar dari yang diperkirakan, maka entitas harus meningkatkan jumlah iurannya atau membujuk pekerja untuk mendapatkan pengurangan imbalan yang diperoleh. Oleh sebab itu, aktivitas menyerupai itu merupakan aktivitas imbalan pasti.

Apabila tersedia gosip memadai wacana aktivitas multipemberi kerja dalam bentuk imbalan pasti, entitas harus melaporkan episode proporsionalnya atas kewajiban imbalan pasti, aset aktivitas dan biaya yang terkait dengan aktivitas tersebut dengan cara yang sama dengan aktivitas imbalan pasti lainnya. Namun, dalam beberapa kasus, untuk keperluan akuntansi, atas kinerja dan posisi keuangan dari aktivitas tersebut entitas mungkin tidak dapat menentukan porsinya secara memadai. Hal ini dapat terjadi jikalau :
(a)           Pemberi kerja tidak memiliki terusan atas informasi, mengenai aktivitas tersebut sesuai dengan yang diwajibkan dalam Pernyataan ini.
(b)          Program tersebut membuat entitas rentan terhadap risiko aktuarial yang terkait dengan pekerja dan mantan pekerja dari entitas lainnya, sehingga tidak terdapat basis yang hebat dan konsisten untuk mengalokasikan kewajiban, aset program, dan biaya kepada setiap entitas dalam aktivitas tersebut.

Mungkin terdapat perjanjian kontraktual antara aktivitas multipemberi kerja dan entitas akseptor untuk menentukan bagaimana keuntungan aktivitas akan didistribusikan ke akseptor (atau pendanaan defisit).

PSAK 57 (revisi 2009) : Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan gosip wacana beberapa kewajiban kontinjensi. Dalam konteks aktivitas multipemberi kerja, liabilitas kontinjensi dapat timbul dari, misalnya :
(a)           Kerugian aktuarial yang berkaitan dengan entitas lain yang berpartisipasi sebab setiap entitas yang berpartisipasi dalam aktivitas multipemberi kerja membagikan risiko aktuaria kepada entitas lain.
(b)          Bertanggung jawab dibawah ketentuan aktivitas untuk membiayai setiap kekurangan dalam aktivitas jikalau entitas lain tidak berpartisipasi lagi.

Program multipemberi kerja berbeda dengan aktivitas manajemen kelompok. Program manajemen kelompok merupakan gabungan aktivitas pemberi kerja tunggal yang memungkinkan para pemberi kerja untuk menyatukan aset mereka untuk tujuan investasi, serta mengurangi biaya manajemen investasi dan administrasi, sedangkan klaim oleh masing-masing pemberi kerja dipisahkan untuk imbalan bagi pekerja mereka sendiri. Program manajemen kelompok tidak mempunyai problem akuntansi, sebab tersedia gosip untuk perlakuan akuntansi yang sama dengan aktivitas pemberi kerja tunggal, dan sebab aktivitas semacam ini melindungi entitas dari risiko aktuarial yang dihubungkan dengan pekerja dan mantan pekerja dari entitas lainnya. Definisi dalam Pernyataan ini mensyaratkan pemberi kerja untuk mengklasifi kasi aktivitas manajemen kelompok sebagai aktivitas iuran pasti atau aktivitas imbalan pasti sesuai dengan ketentuan aktivitas tersebut (termasuk banyak sekali kewajiban konstruktif di luar ketentuan-ketentuan formal).

Program Imbalan Pasti yang Membagi Risiko antar Berbagai Entitas Sepengendali
Program imbalan pasti yang membagi risiko antar banyak sekali entitas sepengendali, misalnya, entitas induk dan entitas anak, bukan merupakan aktivitas multipemberi kerja. Entitas yang berpartisipasi dalam aktivitas tersebut memperoleh gosip wacana aktivitas secara keseluruhan diukur sesuai dengan PSAK 24 berdasarkan asumsi yang memberlakukan aktivitas secara keseluruhan. Jika ada perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk membebankan biaya imbalan pasti neto atas aktivitas secara keseluruhan yang diukur sesuai dengan PSAK 24 terhadap entitas kelompok individual, maka entitas mengakui biaya imbalan pasti neto yang dibebankan di dalam laporan keuangannya baik terpisah atau individual. Jika tidak ada kesepakatan atau kebijakan menyerupai itu, maka biaya imbalan pasti neto diakui dalam laporan keuangan tersendiri atau individu dari kelompok entitas yang secara hukum mendukung aktivitas tersebut. Kelompok entitas lain, dalam laporan keuangan tersendiri atau individu, mengakui biaya sama dengan iuran yang terutang untuk periode tersebut.

Partisipasi dalam aktivitas tersebut merupakan transaksi pihak-pihak yang mempunyai kekerabatan istimewa untuk setiap kelompok entitas. Suatu entitas harus, dalam laporan keuangan tersendiri atau individual, membuat pengungkapan berikut :
(a)           Perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan biaya imbalan pasti neto atau bukti bahwa tidak ada kebijakan menyerupai itu.
(b)          Kebijakan untuk menentukan iuran yang harus dibayar oleh entitas.
  
Program Jaminan Sosial
Program jaminan sosial dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berlaku untuk seluruh entitas dan dilaksanakan oleh tubuh penyelenggara yang tidak dikendalikan atau dipengaruhi oleh entitas pelapor. Beberapa aktivitas yang dibentuk oleh entitas menyediakan imbalan wajib yang menggantikan imbalan yang dicakup aktivitas jaminan sosial di samping imbalan pemanis sukarela lainnya. Program menyerupai itu bukanlah aktivitas jaminan sosial.

Jaminan sosial dicirikan sebagai imbalan pasti atau iuran pasti berdasarkan kewajiban entitas dalam program. Beberapa aktivitas jaminan sosial dibiayai secara dasar pay-as-you-go : iuran ditetapkan pada tingkat yang diharapkan cukup untuk membayar imbalan yang jatuh tempo pada periode yang sama, imbalan di masa depan yang diperoleh selama periode ketika ini akan dibayarkan pada iuran masa depan. Namun demikian, pada sebagian besar jaminan sosial, entitas tidak mempunyai kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk membayar imbalan masa depan : satu-satunya kewajiban yaitu untuk membayar iuran ketika jatuh tempo dan jikalau entitas tidak lagi  mempekerjakan karyawan pada jaminan sosial, entitas tidak berkewajiban untuk membayar imbalan yang dihasilkan oleh karyawannya di tahun-tahun sebelumnya. Untuk alasan ini, aktivitas jaminan sosial merupakan aktivitas iuran pasti.

Imbalan yang Dijamin
Entitas mungkin membayar premi asuransi untuk mendanai aktivitas imbalan pascakerja. Entitas  memperlakukan aktivitas tersebut sebagai aktivitas iuran pasti, kecuali entitas akan memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif (baik pribadi maupun tidak langsung) untuk :
(a)           Membayar imbalan kerja secara pribadi pada ketika jatuh tempo; atau
(b)          Membayar pemanis imbalan jikalau pihak asuransi tidak membayar semua imbalan kerja masa depan yang timbul dari jasa pekerja periode berjalan dan periode sebelumnya.

Jika entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif menyerupai itu, entitas  memperlakukan aktivitas tersebut sebagai aktivitas imbalan pasti.

Imbalan yang dijamin oleh kontrak asuransi tidak harus memiliki kekerabatan pribadi atau otomatis dengan kewajiban entitas atas imbalan kerja. Program imbalan pascakerja yang melibatkan kontrak asuransi terikat pada perbedaan yang sama antara konsep akuntansi dan pendanaan menyerupai pada aktivitas pendanaan lainnya.

Ketika entitas mendanai kewajiban imbalan pascakerja dengan membeli polis asuransi di mana entitas (baik pribadi maupun tidak pribadi melalui program, melalui mekanisme penetapan premi masa depan atau melalui kekerabatan istimewa dengan pihak asuransi) tetap memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif, maka pembayaran premi bukan jumlah untuk suatu perjanjian iuran pasti. Oleh sebab itu, entitas :
(a)           Mencatat polis asuransi yang memenuhi syarat sebagai aset program.
(b)          Mengakui polis asuransi lainnya sebagai hak penggantian.

Ketika polis asuransi atas nama akseptor aktivitas tertentu atau kelompok akseptor aktivitas tertentu dan entitas tidak memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk menutup kerugian dari kontrak tersebut, maka entitas tidak berkewajiban untuk membayar imbalan kepada pekerja dan pihak asuransi bertanggung jawab penuh untuk membayar imbalan tersebut. Pembayaran premi tetap berdasarkan kontrak menyerupai ini, secara substansi, merupakan penyelesaian kewajiban imbalan kerja, dan bukan pengeluaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Konsekuensinya, entitas tidak lagi memiliki aset atau liabilitas. Oleh sebab itu, entitas memperlakukan iuran tersebut sebagai pembayaran aktivitas iuran pasti.

Program Iuran Pasti
Akuntansi aktivitas iuran pasti yaitu cukup terang sebab kewajiban entitas pelapor untuk setiap periode ditentukan oleh jumlah yang harus dibayarkan pada periode tersebut. Sehingga, tidak diharapkan asumsi aktuarial untuk mengukur kewajiban atau beban dan tidak ada kemungkinan keuntungan atau kerugian aktuarial. Bahkan, kewajiban-kewajiban tersebut diukur tanpa didiskonto, kecuali jikalau kewajiban tersebut tidak jatuh tempo seluruhnya dalam 12 bulan setelah simpulan periode pelaporan ketika pekerja menawarkan jasanya.

 Pengakuan dan Pengukuran
Ketika pekerja telah menawarkan jasa kepada entitas selama suatu periode, maka entitas harus mengakui iuran terutang untuk aktivitas iuran pasti atas jasa pekerja :
(a)           Sebagai liabilitas (beban terakru), setelah dikurangi dengan iuran yang telah dibayar. Jika iuran tersebut melebihi iuran terutang untuk jasa sebelum simpulan periode pelaporan, maka entitas mengakui kelebihan tersebut sebagai aset (beban dibayar di muka) sepanjang kelebihan tersebut akan mengurangi pembayaran iuran di masa depan atau dikembalikan; dan
(b)          Sebagai beban, kecuali jikalau Pernyataan lain mensyaratkanatau mengijinkan iuran tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset (sebagai contoh, lihat PSAK 14 (revisi 2008): Persediaan dan PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap).

 Pengungkapan
Entitas mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk aktivitas iuran pasti. Seperti yang disyaratkan oleh PSAK 7 (revisi 2010) : Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa suatu entitas mengungkapkan gosip wacana iuran untuk aktivitas iuran pasti atas anggota manajemen kunci.

Program Imbalan Pasti
Akuntansi untuk aktivitas imbalan pasti sangat kompleks sebab disyaratkan adanya asumsi aktuarial untuk mengukur kewajiban dan beban dan menjadikan kemungkinan adanya keuntungan dan kerugian aktuarial. Selain itu, kewajiban diukur dengan menggunakan dasar diskonto sebab kemungkinan kewajiban tersebut gres terselesaikan beberapa tahun setelah pekerja menawarkan jasanya.

Pengakuan dan Pengukuran
Program imbalan pasti mungkin saja tidak didanai, atau mungkin seluruhnya atau sebagian didanai oleh iuran entitas dan pekerja, ke dalam suatu entitas (dana) yang terpisah secara hukum dari entitas pelapor dan dari pihak yang mendapatkan imbalan kerja. Pada ketika jatuh tempo, pembayaran atas imbalan yang didanai tidak hanya bergantung kepada posisi keuangan dan kinerja investasi dana namun juga pada kemampuan entitas (dan kemauan) untuk menutupi kekurangan-kekurangan pada aset entitas (dana) yang terpisah tersebut. Jadi, entitas, pada hakikatnya menanggung risiko investasi dan aktuarial yang terkait dengan program. Sebagai akibatnya, biaya yang diakui untuk aktivitas imbalan pasti tidak harus sebesar iuran untuk suatu periode.

Akuntansi oleh entitas untuk aktivitas imbalan pasti meliputi tahap-tahap berikut :
(a)           Menggunakan teknik aktuarial untuk membuat estimasi hebat dari jumlah imbalan yang menjadi hak pekerja sebagai pengganti jasa mereka pada periode kini dan periode-periode lalu. Hal ini mewajibkan entitas untuk menentukan besarnya imbalan yang diberikan pada periode kini dan periode-periode lalu, dan membuat estimasi (asumsi aktuarial) wacana variabel demografi (seperti tingkat perputaran pekerja dan tingkat mortalitas) dan variabel-variabel keuangan (seperti tingkat kenaikan gaji dan biaya kesehatan) yang akan memengaruhi biaya atas imbalan tersebut.
(b)          Mendiskontokan imbalan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit dalam menentukan nilai kini dari kewajiban imbalan pasti dan biaya jasa kini.
(c)           Menentukan nilai wajar aset program.
(d)          Menentukan total keuntungan dan kerugian aktuarial dan selanjutnya menentukan jumlah yang harus diakui.
(e)           Menentukan besarnya biaya jasa lalu ketika suatu aktivitas diterapkan pertama kali atau diubah.
(f)           Menentukan keuntungan dan kerugian ketika suatu aktivitas diciutkan (kurtailmen) atau diselesaikan.

Jika entitas mempunyai lebih dari satu aktivitas imbalan pasti, entitas harus menerapkan prosedur-prosedur ini secara terpisah untuk setiap aktivitas yang signifikan.

Dalam keadaan tertentu, estimasi, rata-rata, dan perhitungan ringkas dapat menyediakan suatu pendekatan yang sanggup mendapatkan amanah dari perhitungan rinci yang diilustrasikan dalam Pernyataan ini.

Akuntansi untuk Kewajiban Konstruktif
Entitas menghitung tidak hanya kewajiban hukum berdasarkan ketentuan formal aktivitas imbalan pasti, tetapi juga kewajiban konstruktif yang timbul dari praktik kebiasaan entitas. Kebiasaan akan menjadikan kewajiban konstruktif jikalau entitas tidak memiliki pilihan realistis lain kecuali membayar imbalan kerja. Contoh kewajiban konstruktif yaitu ketika perubahan dalam kebiasaan entitas menyebabkan memburuknya kekerabatan kerja antara entitas dan para pekerjanya.

Ketentuan formal dari aktivitas imbalan pasti mungkin mengijinkan entitas untuk menghentikan kewajibannya atas program. Namun demikian, akan sangat sulit bagi entitas untuk membatalkannya jikalau ingin mempertahankan para pekerjanya. Bahkan, dengan ada atau tidak adanya aktivitas formal imbalan pasti, akuntansi imbalan pascakerja mengasumsikan entitas yang ketika ini menjanjikan suatu imbalan pascakerja akan selalu melaksanakan hal yang sama sepanjang sisa masa pekerja.

Laporan Posisi Keuangan
Asumsi keuangan, bekerjasama dengan hal-hal menyerupai berikut :
(i)            tingkat diskonto.
(ii)          tingkat gaji dan imbalan masa depan.
(iii)        jaminan kesehatan, biaya kesehatan masa depan, termasuk (jika material) biaya manajemen klaim dan pembayaran imbalan.
(iv)        tingkat hasil yang diharapkan atas aset program.

Entitas menentukan tingkat diskonto dan asumsi keuangan lainnya dalam jumlah nominal, kecuali estimasi dalam kondisi nyata (inflasi yang disesuaikan) lebih andal, contohnya, dalam perekonomian hiperinfl asi, atau ketika imbalan dihubungkan dengan indeks dan terdapat pasar yang aktif (deep market) untuk obligasi yang dihubungkan dengan indeks pada mata uang dan jangka waktu yang sama.

Asumsi keuangan didasarkan pada ekspektasi pasar, pada simpulan periode pelaporan, selama periode penyelesaian kewajiban.

Biaya Jasa Lalu
Biaya jasa lalu terjadi ketika entitas memperkenalkan aktivitas imbalan pasti atau mengubah imbalan terutang pada aktivitas imbalan pasti yang ada. Perubahan tersebut merupakan imbalan bagi jasa pekerja selama periode hingga dengan imbalan tersebut menjadi hak pekerja atau  vested. Oleh sebab itu, biaya jasa lalu diakui selama periode tersebut, dengan mengabaikan fakta bahwa biaya tersebut terkait dengan jasa pekerja pada periode-periode sebelumnya. Biaya jasa lalu dihitung sebagai perubahan utang yang terjadi sebab amandemen. Biaya jasa lalu negatif timbul ketika entitas mengubah imbalan terkait jasa lalu semoga nilai kini kewajiban imbalan pasti berkurang.

Biaya jasa lalu tidak mencakup :
(a)               Dampak perbedaan antara kenaikan gaji konkret dan yang diasumsikan sebelumnya pada kewajiban untuk membayar imbalan untuk jasa pada tahun-tahun sebelumnya (tidak ada biaya jasa lalu sebab asumsi-asumsi aktuarial telah memperhitungkan proyeksi gaji).
(b)               Estimasi yang berlebih atau kurang atas peningkatan pensiun yang diberikan berdasarkan kebijakan entitas ketika entitas memiliki kewajiban konstruktif untuk menawarkan kenaikan tersebut (tidak ada biaya jasa lalu sebab asumsi aktuarial telah memperhitungkan peningkatan tersebut).
(c)               Estimasi perbaikan imbalan yang timbul dari keuntungan aktuarial yang telah diakui dalam laporan keuangan jikalau entitas diwajibkan baik oleh ketentuan formal aktivitas (atau kewajiban konstruktif yang melebihi ketentuan tersebut) atau perundang-undangan, untuk mempergunakan surplus atau kelebihan aktivitas tersebut sebagai imbalan bagi para akseptor program, walaupun kenaikan imbalan belum diberikan secara formal (kenaikan yang terjadi pada kewajiban merupakan kerugian aktuarial dan bukan biaya jasa lalu.
(d)              Kenaikan imbalan yang menjadi hak atau vested ketika pekerja melengkapi persyaratan  vesting,  dengan asumsi tidak ada imbalan gres maupun peningkatan imbalan (tidak ada biaya jasa lalu sebab estimasi biaya imbalan telah diakui sebagai biaya jasa kini ketika jasa tersebut diberikan).
(e)               Dampak dari amandemen aktivitas yang mengurangi imbalan untuk jasa di masa depan (kurtailmen).

Kombinasi Bisnis
Dalam kombinasi bisnis, entitas mengakui aset dan liabilitas dari imbalan pascakerja sebesar nilai kini kewajiban dikurangi dengan nilai wajar aset aktivitas (lihat PSAK 22 (revisi 2010):  Kombinasi Bisnis).

Walaupun pihak yang diakuisisi belum mengakuinya, nilai kini kewajiban mencakup semua hal berikut pada tanggal akuisisi:
(a)           keuntungan dan kerugian aktuarial yang muncul sebelum tanggal pembelian (baik berada dalam ‘koridor’ 10% ataupun tidak);
(c)           biaya jasa lalu yang timbul dari perubahan imbalan, atau pendirian program, sebelum tanggal akuisisi; dan
(d)          jumlah sesuai ketentuan transisi paragraf 161(b), tidak diakui oleh pihak yang diakuisisi.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.