Search Result For "laporan-akuntansi"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts sorted by date for query laporan-akuntansi. Sort by relevance Show all posts

Ini lanjutan dari PSAK 60 berikut gudang akuntansi kembali menyajikan PSAK 61 dan seterusnya agar bermanfaat.
PSAK 61 : Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
PSAK 61 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2010 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan  IAI 20  Accounting For Government Grants And Disclosure Of Government Assitance sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 61
 
PSAK 62 : Kontrak Asuransi
PSAK 62 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2010 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan  IFRS 4 Insurance Contracts hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 62
 
PSAK 63 : Pelaporan Keuangan Dalam Ekonomi Hiperinflasi
PSAK 63 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2011 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan  IAS 29  Financial Reporting In Hyperinflationary Econimies  hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 63
 
PSAK 64 : Explorasi Dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
PSAK 64 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2011 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan  IFRS 6 Expolaration For And Evaluation Of Mineral Resources sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 64
 
 Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) TERBARU
PSAK
PSAK 65 : Laporana Keuangan Konsilidasi
PSAK 65 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2013 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan  IFRS 10 Consilidated Financial Statements sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 65
 
PSAK 66 : Pengaturan Bersama
PSAK 66 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2013 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan  IFRS 11 Joint Arrangemets hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 66
 
PSAK 67 : Pengungkapan Kepentingan Dalam Entitas Lain
PSAK 67 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2013 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan  IFRS 12 Disclosure Of Interests In Other Entites hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 67

 
PSAK 68 : Pengukuran Nilai Wajar
PSAK 68 ditetapkan oleh DSAK IAI pada tahun 2013 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan  IFRS 13 Fair Value Meansurement hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 68

 
PSAK 107: Akuntansi Ijarah
 
PSAK 108 : Penyelesaiana Utang Piutang Murabaha
PSAK 108
   
PSAK 109 : Akuntansi Zakat Infaq Sedakah
PSAK 109
 
PSAK 110 : Akuntansi Hawala
PSAK 110
   
PSAK 111 : Akuntansi Asuransi Syaria
PSAK 111
   
SAK ETAP
  

Dan itu tadi bebberapa PSAK terbaru dan dapat anda pelajari sebagai contoh atau pedoman dalam akuntansi. Semoga dengan nya data ihwal psak tersebut akan mempurmudah kita untuk memahamin nya. Terimakasih telah berkunjung ke gudang akuntansi.(gudang akuntansi ialah kumpulan pelajaran atau bahan-bahan ihwal atau yang bekerjasama dengan akuntansi, gudang akuntansi juga melayani berguru akuntansi secara online. salam gudang akuntansi.)




Sebelum nya gudang akuntansi telah menyajikan beberapa psak dan ini lajutan dari PSAK 15, agar bermanfaat.

PSAK 16 : Aset Tetap
PSAK 16Terakhir direvisi pada tahun 2011 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 16 Property Plant and Equipment hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 16
 
PSAK 18 : Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
PSAK 18 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 26 Accounting and Reporting By Reteritment Benefit Plans hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 18
 
PSAK 19 : Aset Tidak Berwujud
PSAK 19 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 38 Itangibel Assets sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 19
   
PSAK 22 :Kombinasi Bisnis
PSAK 22 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IFRS 3 Businnis Combinations hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 22
   

PSAK 23 : Pendapatan
PSAK 23 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan  IAS 18 Revenue hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 23
   
 telah menyajikan beberapa psak dan ini lajutan dari PSAK  PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) TERBARU
PSAK 24 : Imbalan Kerja
PSAK 24 Terakhir direvisi pada tahun 2013 dan telah diadaptasi denganpenyempurnaan  IAS 19 Employe Benefits hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 24
 
PSAK 25 : Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan
PSAK 25 Terakhir direvisi pada tahun 2009 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 8 Accounting Policies, Changes In Accouning Estimates And Errors hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 25
 
PSAK 26 : Biaya Pinjaman
PSAK 26 Terakhir direvisi pada tahun 2011 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 23 Borrowing Costs hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 26
 
PSAK 28 : Akuntansi Kontarak Asuransi Kerugian
PSAK 28 Terakhir direvisi pada tahun 2012, Di selaraskan dengan ketentuan-ketentuan dalam PSAK 62 Kontrak Asuransi. PSAK 28 yakni salah satu PSAK yang masih berlaku ketika ini yang tidak di adopsi dari IFRS dan kemungkinan akan di cabut di masa depan.
PSAK 28 
  
PSAK 30 : Sewa
PSAK 30 Terakhir direvisi pada tahun 2011 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan  IAS 17 Leases hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 30
   
PSAK 34 : Kontrak Kontruksi
PSAK 34 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 11 Countruction Contracts hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 34


PSAK 36 Terakhir direvisi pada tahun 2012.Di selaraskan dengan ketentuan-ketentuan dalam PSAK 62 Kontrak Asuransi. PSAK36 yakni salah satu PSAK yang masih berlaku ketika ini yang tidak di adopsi dari IFRS dan kemungkinan akan di cabut di masa depan.
PSAK 36

PSAK 38 Terakhir direvisi pada tahun 2012.PSAK38 yakni salah satu PSAK yang masih berlaku ketika ini yang tidak di adopsi dari IFRS. DSAK IAI menyatakan PSAK 38 bersifat sementara menunggu IASB menerbitkan standar kombinasi bisnis entitas sepengedali.
PSAK 38

PSAK 45 Terakhir direvisi pada tahun 2011. PSAK 45 juga salah satu PSAK yang masih berlakukan ketika ini yang tidak diadopsi dari IFRS.
PSAK 45

PSAK 46 : Pajak Penghasilan
PSAK 46Terakhir direvisi pada tahun 2014 dan telah diadaptasi dengan amandemen IAS 12 Income Taxes hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 46

PSAK 48 : Penurunan Nilai Aset
PSAK 48 Terakhir direvisi pada tahun 2014 dan telah diadaptasi dengan amandemen IAS 36 Impraiment Of Assets hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 48
 
PSAK 50 : Instrumen Keuangan : Penyajian
PSAK 50 Terakhir direvisi pada tahun 2014 dan telah diadaptasi dengan amandemen IAS 32 Financial Instruments : Prestation hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 50
PSAK 53 : Pembayaraan Berbasis Saham
PSAK 53 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan  IFRS 2 Share-Based Payment hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 53
PSAK 55 : Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
PSAK 55 Terakhir direvisi pada tahun 2014 dan telah diadaptasi dengan amandemen IAS 39 Financial Instruments:Recognition and Maesurement hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 55
PSAK 56 : Laba Per Saham
PSAK 56Terakhir direvisi pada tahun 2011 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan  IAS 33 Earnings Per Share hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 56
PSAK 57 : Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
PSAK 57 Terakhir direvisi pada tahun 2014 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 36 Impraiment Of Assets sampai dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 57
PSAK 58 : Aset Tidak Lancar Yang Dimiliki Untuk Di Jual
PSAK 58 Terakhir direvisi pada tahun 2009 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IFRS 5 Non-Current Assets Held For Sale hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 58
PSAK 60 : Instrumen Keuangan : Pengungkapan
PSAK 60 Terakhir direvisi pada tahun 2014 dan telah diadaptasi dengan amandemen IAS 36 Impraiment Of Assets hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 60

Klik bacaan selanjutnya untuk ke PSAK 61 dan klik bacaan sebelumnya nntuk kembali ke PSAK 1.
SELANJUTNYA PSAK 61...             SEBELUMNYA PSAK 1..... 
Terimakasih agar bermanfaat.



Baca juga perihal : Pengertian PSAK, Kumpulan skripsi akuntansi, Pajak, Sejarah Akuntansi, Prinsip Akuntansi, laporan keuangan.

Hai apa kabar kali ini PSAK, mungkin dari beberapa kalian telah paham apa itu PSAK disini kami akan membagi apa yang dimaksud dengan psak dan berikut juga kami lampirkan juga PSAK-PSAK tersebut biar bermanfaat untuk rekan-rekan yang memerlukan.

PSAK yaitu PSAK) merupakan pedoman dalam melaksanakan praktek aakuntansi dimana dimana uraian materi didalamnya mencangkup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpul orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang bergabung dalam suatu forum yang dinamakan Ikatan Akuntansi Indonesia yang disingakt (IAI). Dengan kata lain , PSAK ialah buku pentunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi wacana cara atau pedoman wacana segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.

Berdasarkan klarifikasi diatas sanggup dipahami bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK mengacu pada penafsiran dan pikiran sehat teori-teori yang berlaku dalam hal praktek, pembutan laporan keuangan guna untuk memperoleh informasi wacana kondisi ekonomi.
Pemahman di atas menunjukkan citra bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi wacana laporan keuangan yaitu dimana laporan keuang yang bersifat suatu informasi atau bertujuan menunjukkan informasi yang salalu mengacu pada teori yang berlaku atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.
 mungkin dari beberapa kalian telah paham apa itu PSAK disini kami akan membagi apa yang d PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK)  TERBARU
PSAK
Hal ini mengakibatkan tidak menutup kemungkinan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sanggup mengalami perubahan penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan dan perkembangan informasi ekonomi.

Dalam keseluruhan ulasan diatas sanggup PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari mekanisme akuntansi yang berisi peraturan wacana perlakuan, pencatatan , penyusunan, dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh forum IAI(Ikatan Akuntansi Indonesia) yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati(konvensi) serta telah disahkan oleh forum atau institusi resmi.

Exposure draf Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) berikut yaitu hasil penyesuaian dari International Financial Reporting Standard (IFRS) meskipun naskah ini belebal expousure draf tidak terdapat perbedaan yang signifikan dengan naskah finalnya sehingga sanggup dipakai untuk kepentingan akademik atau pembelajaran. Untuk kepentingan praktisi, kami tetap menyarankan untuk merujuk kenaskah final PSAK/ISAK.

Berikut kami sajikan  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dalam bentuk pdf:

PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 1 Terakhir direvisi pada tahun 2013 dan telah diadaptasi dengan amandemen IAS 1 Presentation Of Financial Statements hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 1
 
PSAK 2 : Laporan Arus Kas
PSAK 2 Terakhir direvisi pada tahun 2009 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 7 Statement Of Cash Flows samapai dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 2
PSAK 3 : Laporan Keuangan Interim
PSAK 3 Terakhir direvisi pada tahun 2013 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 34 Interim Financial Reporting hingga dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 3
 
PSAK 4 : Laporan Keuangan Tersendiri
PSAK 3 Terakhir direvisi pada tahun 2013 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 27 oleh IASB PSAK 4 hanya meliputi laporan keuangan tersendiri. Laporan keuangan konsulidasi diatur dalam standar akuntansi terpisah, yaitu PSAK6.
PSAK 4
PSAK 5 : Laporan Keuangan Interim
PSAK 5 Terakhir direvisi pada tahun 2009 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IFRS 8 Oprating Sagments sampai dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 5
 
PSAK 7 : Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
PSAK 7 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 24 Related Party Disclosures sampai dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 7
 
PSAK 8 : Peristiwa Setelah Priode Pelaporan
PSAK 8 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 10 Events After The Reporting Priode hingga dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 8
 
PSAK 10 : Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
PSAK 10 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 21  The Effects Of Changes in Foreing Exchange Rates sampai dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 10
 
PSAK 13 : Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
PSAK 13 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 21  The Effects Of Changes in Foreing Exchange Rates hingga dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 13
 
PSAK 14 : Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
PSAK 14 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 21  The Effects Of Changes in Foreing Exchange Rates hingga dengan tanggal 1 januari 2014. 
PSAK 14
 
PSAK 15 : Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
PSAK 15 Terakhir direvisi pada tahun 2010 dan telah diadaptasi dengan penyempurnaan IAS 21  The Effects Of Changes in Foreing Exchange Rates hingga dengan tanggal 1 januari 2014.
PSAK 15

Klik bacaan selanjutnya untuk melajutkan ke PSAK berikutnya.

Pengantar

Gaji yang bahasa inggrisnya payroll, yakni imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan kepada pihak pekerja, dalam kekerabatan yang relatif tetap, maupun dalam bentuk kontrak.

Besarnya Gaji biasanya sudah ditentukan pada ketika akad kerja dilakukan, dan tidak akan berubah hingga dengan adanya akad baru. Nilainya relatif tetap.

Dalam artikel ini tidak akan dibahas secara mendalam mengenai gaji dilihat dari sudut pandang kepersonaliaan maupun administrasi umum. Pembahasan akan dikonsentrasikan pada aspek-aspek akuntansinya.

Dalam akuntansi, Gaji dimasukkan kedalam golongan biaya, yaitu biaya gaji. Bukan cost.

Elemen-elemen Gaji

Walaupun begitu banyak variasi elemen yang ada pada biaya gaji, akan tetapi pada garis besarnya ada 4 elemen dasar dan 2 elemen tambahan, yang terdiri dari :

1). Gaji Pokok
Gaji Pokok merupakan elemen utama, yang dijadikan dasar pertimbangan mengapa gaji digolongkan kedalam kelompok biaya operasional. Dimana nilainya relatif tetap (paling tidak untuk satu tahun buku). Besarnya nilai pada elemen ini tentunya bervariasi sesuai dengan kemampuan perusahaan, jabatan, masa kerja. Semakin tinggi kemampuan perusahaan, biasanya juga akan menentukan nilai gaji pokok yang relatif lebih tinggi, semakin tinggi suatu jabatan semakin tinggi juga gaji pokoknya, semakin lama masa kerjanya maka kemungkinan kenaikan gaji akan semakin luas yang nantinya berakumulasi menjadi peningkatan nilai dari gaji pokoknya.

2). Lembur
Kebijakan mengenai lembur tidaklah sama antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Akan tetapi, pada umumnya lembur biasanya diberikan hanya pada pegawai di tingkatan (level) tertentu saja, yaitu staf (bukan manajer).

3). Tunjangan-Tunjangan
Ada aneka macam macam jenis tunjangan, dimana dalam pelaksanaannya sangat tergantung dari kemampuan perusahaan.

a).Tunjangan Jabatan
Jenis santunan ini melekat pada suatu jabatan tertentu. Semakin tinggi suatu jabatan, santunan inipun semakin tinggi (sampai pada batas tertentu).
b).Tunjangan Kesehatan
Tunjangan kesehatan tergolong santunan yang paling banyak disediakan oleh perusahaan setelah santunan jabatan. Dalam praktiknya santunan kesehatan ini diberikan dalam bentuk yang berbeda-beda. Misalnya ; Penggantian biaya kesehatan, pembebasan biaya pembelian obat, dan lain sebagainya.
c).Tunjangan Asuransi
Tunjangan asuransi yang paling lumrah dipakai di Indonesia yakni produk-produk asuransi yang disediakan oleh PT. Jamsostek (Persero)
d). Dan Tunjangan lain (yang bervariasi dan tidak umum dipakai)

4). Potongan-potongan
Potongan atas Gaji yang paling dasar yakni potongan Pajak Penghasilan (PPh), Premi asuransi yang ditanggung oleh pegawai,.

5). Bonus & Insentif
Bonus & insentif merupakan elemen tambahan, biasanya disediakan oleh jenis perusahaan tertentu dan untuk pegawai tertentu saja, yaitu distributor, bank, finance dan perusahaan sejenis yang operasionalnya berorientasikan target. Elemen ini nilainya tidak tetap.


Perlakuan Akuntansi atas Gaji

1). Penilaian (Penghitungan Gaji)
Gaji dihitung dengan memformulasikan elemen-elemen yang ada pada gaji. Dari semua elemen yang ada, hanya elemen potongan lah yang menjadi factor pengurang besarnya nilai gaji. Sedangkan elemen lainnya merupakan faktar penambah besarnya nilai Gaji.

Gaji dapat diformulasikan sebagai berikut :

[Gaji Pokok] + [Lembur] + [Tunjangan] - [Potongan] + [Bonus/Insentif]

Dengan formula ini, besarnya biaya gaji yang akan timbul dapat ditentukan.


2). Pengakuan Atas Gaji
Gaji yang dibayarkan dengan system transfer diakui apada ketika transfer dilaksanakan, gaji yang dibayarkan dengan menggunakan check diakui pada ketika check tersebut dicairkan oleh peserta gaji, sedangkan gaji yang dibayarkan dalam bentuk tunai (cash) diakui pada ketika gaji diserahkan. Besarnya biaya gaji yang diakui yakni sebesar nilai hasil formulasi di atas.

3). Pencatatan (Jurnal Penggajian)
Gaji dicatat pada ketika pengakuannya, yaitu : sesuai tanggal yang tertera di slip transfer, di slip gaji, tanggal check (tergantung bentuk gaji yang diberikan).
Adapun jurnal atas gaji yakni sebagai berikut :

Pada ketika penggajian :
Debit : Biaya Gaji
Kredit : Kas dan Utang PPh

Contoh :
Biaya Gaji (Debit) : Rp 100,000,000,-
Kas (Kredit) : Rp 90,000,000,-
Utang PPh Pasal 21 (Kredit) : Rp 10,000,000,-

Pada ketika penyetoran PPh :
Utang PPh Pasal 21 (Debit) : Rp 10,000,000
Kas (Kredit) : Rp 10,000,000

4) Pelaporan Gaji
Pada Laporan Rugi Laba, Gaji termasuk di dalam kelompok besar biaya operasional dan dinyatakan di dalam akun Biaya Gaji, yang nantinya akan mensugesti besar-kecilnya laba atau rugi perusahaan. Pernyataan Laba rugi akan memberi kontribusi terhadap Akun laba ditahan (retained earning) pada Neraca.


Prosedur Penggajian

a). Penghitungan Gaji
Penghitungan gaji didahului oleh pengumpulan data-data yang nantinya akan dijadikan dasar perhitungan. Sumber data penghitungan gaji berasal dari bab personalia yang seharusnya diserahkan begitu tutup buku penggajian dilakukan (biasanya 1 ahad sebelum tanggal penggajian). Adapun data-data yang diharapkan yaitu :
Untuk menentukan besarnya Gaji Pokok, Tunjangan dan Potongan : Daftar Karyawan (lengkap dengan jabatan dan masa kerjanya), daftar absensi, daftar cuti, daftar libur berbayar.
Untuk menentukan Bonus atau insentif : Daftar yang dijadikan dasar perhitungan (Daftar Penjualan dari masing-masing salesman).
Formula yang dipakai yakni menyerupai yang telah disebutkan pada sub pokok bahasan di atas.
Setelah perhitungan selesai dilakukan, hendaknya dilakukan pemeriksaan dan penelitian kembali sebelum dimintakan persetujuan kepada Manajer Personalia.

b). Persetujuan Gaji
Daftar Gaji diajukan oleh Manajer Personalia kepada Direktur, dengan tembusan kepada General Manager dan atau Financial Controller. Financial Controller maupun General Manager akan melaksanakan penelitian baik itu secara mengkhusu dan terperinci maupun umum, yang sangat tergantung dari Daftar Gaji yang diajukan (apakah daftar gaji itu dinilai wajar atau tidak). Setelah diteliti, jikalau dapat disetujui maka Financial Controller atau General Manager akan memperlihatkan rekomendasi kepada eksekutif untuk disetujui, Sedangkan jikalau dianggap tidak wajar, maka Financial Controller atau General Manager berhak untuk menahannya hingga dijelaskan dan atau dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya.

c). Permintaan Kas untuk Penggajian
Dalam hal Daftar Gaji disetujui dan telah disahkan, maka daftar Gaji tersebut akan diserahkan kepada Bagian Accounting sebagai dasar untuk usul kas penggajian. Bagian Accounting akan menyiapkan Kas sesuai dengan permintaan. Permintaan Kas disertai daftar gaji yang telah disahkan hendaknya telah diterima selambat-lambatnya 2 hari sebelum tanggal penggajian.
Untuk gaji yang akan dibayarkan dalam bentuk tunai, akan dibuatkan 1 check tunai saja untuk semuanya. Untuk gaji yang dibayarkan dalam bentuk check, akan dibuatkan check masin-masing untuk satu karyawan. Sedangkan untuk gaji yang dibayarkan melalui transfer, maka akan disiapkan satu daftar perintah transfer kepada bank.

d). Pembagian Gaji
Gaji dibagikan atau ditransfer sempurna pada tanggal pengajian, dibagikan oleh kasir perusahaan, disaksikan oleh staf personalia. Diawasi oleh Chief Accounting dan Manajer Personalia. Hal ini penting, biar jikalau diharapkan dapat memperlihatkan penjelasan yang sesuai kepada pegawai yang membutuhkan penjelasan.

e). Pencatatan Penggajian
Setelah pembayaran gaji selesai dilaksanakan, maka Book Keeper akan melaksanakan pencatatan dengan memposting ayat-ayat jurnal yang sesuai (lihat di sub pokok pembahasan sebelumnya).

f). Pemeriksaan Penggajian
Proses selanjutnya yakni proses pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Financial Controller. Adapun pemeriksaan yang dilakukan, yaitu dengan membandingkan antara daftar gaji yang telah desetujui dengan pengeluaran kas, Slip Gaji, sisa fisik uang yang masih ada di kasir, Bukti pemotongan PPh Pasal 21, untuk kemudian dibandingkan dengan General Ledger Detail yang di print-out oleh Book Keeper. Apabila tidak ditemukan kesalahan atau ketidak wajaran, maka Financial Controller akan membuat pernyataan wajar atas penggajian tersebut, sekaligus memperlihatkan ijin untuk ditutup.

g). Penutupan dan Arsip Penggajian
Proses tamat dari penggajian yakni penutupan, dimana penutupan dilakukan apabila pemeriksaan telah selesai dilaksanakan oleh Financial Controller. Selanjutnya semua bukti yang terkait dengan penggajian (Daftar Gaji, Slip Gaji, Bukti Tranfer, Bonggol Check dan Print Out General Ledger Detail yang disahkan oleh Financial Controller) diarsipkan ke dalam masing-masing binder yang telah ditentukan.

Upah yang dalam bahasa inggrisnya “wages” ialah imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja langsung, atas pekerjaan/jasa yang diberikan yang dihitung berdasarkan satuan atau borongan atau waktu tertentu.

Macam dan Sistem Pengupahan

Berdasarkan cara penghitungannya, upah dapat dibedakan menjadi :

1). Upah Satuan

Upah yang dibayarkan berdasarkan jumlah unit yang diserahkan, tanpa memperhitungkan lamanya waktu. Makin banyak satuan yang diserahkan, makin banyak pula upah yang akan dibayarkan. Jikapun suatu produksi atau pengerjaan proyek tertentu menggunakan target waktu pengerjaan, akan tetapi target waktu tersebut tidak mensugesti jumlah upah yang dibayarkan.

2). Upah Borongan

Upah yang dibayarkan atas suatu proyek atau pekerjaan atau jasa tertentu, tanpa memperhitungkan jumlah unit yang dihasilkan maupun waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan proyek tersebut.

3). Upah Harian

Upah yang dibayarkan atas suatu pekerjaan atau jasa yang diserahkan, yang dihitung berdasarkan lamanya waktu yang telah dipergunakan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. tanpa mempertimbangkan jumlah unit yang dihasilkan maupun besarnya volume suatu pekerjaan. Jikapun perusahaan mematok target jumlah atau volume tertentu , maka jumlah maupun volume tersebut tidak lah memperngaruhi jumlah upah yang akan diperhitungkan sepanjang waktu yang dipergunakan sama.
Pengelompokan Upah berdasarkan waktu pembayarannya,
sengaja tidak dibahas disini mengingat kaitannya tidak terlalu relevan dengan
Accounting, selain penentuan waktu pembayarannya itu sendiri.

Perlakuan Akuntansi Atas Upah

a). Penilaian (penghitungan) atas Upah

Cara menentukan besar kecilnya nilai upah, atau cara menghitung upah, tergantung jenis upah yang akan dihitung :
Upah Satuan : Dihitung dengan mengalikan jumlah barang yang diserahkan dengan ongkos satuan dari barang tersebut, kemudian dikurangi dengan pecahan pengembalian atau barang cacat yang tidak mampu diperbaiki (jika ada). Besarnya pecahan atas barang cacat yang tiidak mampu diperbaiki tergantung dari kebijakan perusahaan. Jika perusahaan mengambil kebijakan untuk tidak menyerahkan barang cacat tersebut kepada buruh untuk lasan tertentu, maka perusahaan hanya mengenakan pecahan sebesar upah satuan dikalikan dengan jumlah barang cacat. Jika Perusahaan memperlihatkan barang cacat sepenuhnya kepada pekerja, maka perusahaan akan mengenakan pecahan sebesar nilai materi baku yang digunakan ditambah overhead.
Jika yang dikerjakan terdiri dari jenis pekerjaan yang berbeda-beda dengan ongkos satuan yang berbeda-beda, maka cara penghitungannya tetap sama, yaitu harga satuan dikalikan jumlah barang yang diserahkan, hanya saja kemudian dijumlahkan dengan jenis pekerjaan yang lainnya.
Upah Borongan : Dihitung dengan mengalikan jumlah proyek dengan harga janji per proyek.
Upah Harian : Dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja dikalikan dengan upah harian.


b). Pengakuan atau Pencatatan atas Upah

Upah dicatat atau diakui sebesar nilai bersih yang dibayarkan (Upah dikurangi potongan). Saat pengakuannya :
Jika Perusahaan menerapkan accrual bases, maka upah diakui atau dicatat pada ketika barang diserahkan atau pada tanggal nota penerimaan barang. Sedangkan jikalau perusahaan menerapkan cash bases, maka upah diakui atau dicatat pada ketika upah dibayarkan (sesaui tanggal slip pembayaran upah).

Upah dicatat (dijurnal) Sebagai Berikut :
Accrual Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit: Utang Kepada si A]
Pada ketika Pembayaran :
[Debit : Utang Kepada si A] [Credit : Kas]
Cash Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit : Kas]


c). Pelaporan Upah

Upah bab dari kelompok besar Harga Pokok Produksi yang merupakan elemen utama dari Harga Pokok Penjualan (COGS) yang dicatat sebagai Ongkos Tenaga Kerja Langsung (Direct Labour Cost), yang nantinya akan mensugesti Laba Kotor perusahaan (Gross Profit) secara langsung, dan mensugesti Laba Bersih (Net Profit) dalam pernyataan Laba Rugi Perusahaan (Income Statement).


Prosedur Pengupahan

a). Penghitungan Upah

Upah dihitung oleh staf produksi dengan dasar perhtungan ibarat pada sub pokok bahasan di atas. Untuk kemudian di serahkan kepada bab accounting, atau di upload ke server induk (jika menggunakan Sistem Informasi Akuntansi yang online). Untuk kemudian di download oleh staf accounting, diringkas menjadi laporan per individu buruh.

b). Persetujuan Upah

Sebelum upah dibayarkan, perincian atau daftar upah beserta perhitungannya dimintakan persetujuan kepada Direktur yang ditembuskan kepada General Manager dan atau Financial Controller untuk diteliti dan diperiksa seperlunya. Dalam hal rincian dan perhitungan upah disetujui, maka Financial Controller atau General Manager akan memperlihatkan rekomendasi kepada Direktur untuk distujui. Jika tidak, maka upah akan ditangguhkan hingga mendapat penjelasan atau dilakukan revisi-revisi.

c). Pembayaran Upah

Upah hanya dibayarkan apabila sudah mendapat persetujuan dan rekomendasi yang diperlukan. Perusahaan akan menarik uang kas untuk kemudian dibayarkan, atau menerbitkan check atau mentransfernya, dengan menerbitkan slip pembayaran upah.

d). Pemeriksaan Upah

Seusai pengupahan dilaksanakan, Financial Controller akan melaksanakan pemeriksaan dengan membandingkan antara rincian upah yang telah disetujui dengan bukti penarikan kas, sisa fisik uang dikasir, dan slip pembayaran upah. Apabila Financial Controller tidak menemukan kesalahan atau ketidakwajaran maka akan dibuatkan surat pernyataan kewajaran atas pengupahan.

e). Pengarsipan (Penutupan) Upah

Rincian beserta lampiran perhitungan upah, Bukti penarikan kas untuk upah, slip pembayaran upah dan surat pernyataan wajar dari Financial Controller diarsipkan ke dalam file Upah.

Author’s Notes :

Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan problem perpajakan saja,
maka dalam artikel ini tidak akan dibahas atau diberikan pola satu persatu
untuk semua kasus dan keadaan sehubungan dengan perpajakan.

Akan tetapi, mengingat Taxation merupakan salah satu aspek penting dalam praktek accounting dan finance, saya pikir perlu juga disajikan artikel maupun tips yang terkait dengan problem perpajakan. Diusahakan untuk menawarkan petunjuk yang benar, jelas, up to date dan mewakili praktek umum yang terjadi di dalam perusahaan.

Jika anda perhatikan screen shoot, anda akan menemukan : Sisi kiri (Perhitungan PPh Pasal 21 -nya) dan Sisi kanan ( Jurnal PPh Pasal 21 di buku Perusahaan ).

Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan problem perpajakan saja PPH PASAL 21 (Payroll Tax)


















Dalam artikel ini, khusus akan membahas tentang
PPh Pasal 21 di lingkungan perusahaan (Corporate).

Untuk mampu menawarkan gambaran yang jelas, pada sub-penialian atau penghitungan, akan pribadi ke pola perhitungannya. Perhatikan 2 screen shoot.




Dasar Hukum PPh Pasal 21

1). ndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ihwal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);



2).Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

3).Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.03/2005 ihwal Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, telah ditetapkan adaptasi besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku semenjak 1 Januari 2006;



4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 138/PMK.03/2005 ihwal Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, telah ditetapkan bab penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan, yang berlaku semenjak 1 Januari 2006;

5).Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;

6).Untuk lebih lengkapnya bias ditemukan di situsnya Dirjen Pajak


Perlakuan Akuntansi atas Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

Dua screen shoot ini menunjukkan cara perhitungan dan jurnal PPh Pasal 21 :

*) Ditanggung oleh Pegawai itu sendiri (Perhatikan screen shoot di atas)

*) Ditanggung oleh Perushaan (Perhatikan screen shoot dibawah)
Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan problem perpajakan saja PPH PASAL 21 (Payroll Tax)






















Catatan : Perhatikan goresan pena warna biru di screen shoot disisi kanan, disebut : "Tunjangan Pajak : Koreksi (+)" maksudnya : atas pajak yang ditanggung oleh perusahaan, boleh dibebankan sebagai biaya pada "LAPORAN KOMERSIAL" perusahaan, TETAPI pada "LAPORAN FISKAL" perusahaan TIDAK DIPERKENAANKAN membebankan biaya ini sebagai pengurang pendapatan kena pajaknya, melainkan harus diperlakukan sebagai "KOREKSI FISKAL POSITIF".

Untuh Cara penghitungan kasus lain dan perlakuannya : Penghitungan Pajak Atas Bonus Akhir Tahun, THR, Upah Satuan, Upah Borongan, Tenaga Ahli, pekerja part-timer, dan lain sebagainya, bisa ditanyakan kepada saya by email atau kasi komentar di goresan pena ini, nanti akan saya post-kan jawabannya :)

Atau coba cari di situs resminya Dirjen Pajak











TEORI-TEORI YANG MENDASARI PRAKTIK CSR

Gray et al. (1995) mengemukakan beberapa teori yang melatarbelakangi perusahaan untuk melaksanakan pengungkapan sosial, ialah :
a)            Decision Usefulness Studies. Teori ini memasukkan para pengguna laporan akuntansi yang lain selain para investor ke dalam kriteria dasar pengguna laporan akuntansi sehingga suatu pelaporan akuntansi dapat berkhasiat untuk pengambilan keputusan ekonomi oleh semua unsur pengguna laporan tersebut.
b)            Economic Theory Studies. Studi ini berdasarkan economic agency theory. Teori tersebut membedakan antara pemilik perusahaan dengan pengelola perusahaan dan menyiratkan bahwa pengelola perusahaan harus menawarkan laporan pertanggungjawaban atas segala sumber daya yang dimiliki dan dikelolanya kepada pemilik perusahaan.
c)            Social and Political Studies. Sektor ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan politik, sosial, dan kerangka institusional daerah ekonomi berada. Studi sosial dan politik mencakup dua teori utama, yaitu: pertama ^Stakeholder Theory yang mengasumsikan bahwa keberadaan perusahaan ditentukan oleh para stakeholders. Fokus utama dalam teori ini ialah bagaimana perusahaan memonitor dan merespon kebutuhan para stakeholders-nya. Kedua, Legitimacy Theory yang menyatakan bahwa perusahaan harus dapat beradaptasi dengan sistem nilai yang telah diterapkan masyarakat. Usaha perusahaan antara lain diwujudkan melalui pengungkapan sosial. Hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan semoga acara dan keberadaan perusahaan terlegitimasi di mata masyarakat.

Teori-teori lain yang mendukung praktik pengungkapan sosial, ialah teori kontrak sosial. Teori tersebut menyatakan bahwa perusahaan sebagai bab yang tidak terpisahkan dari suatu komunitas.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.