Persyaratan-Persyaratan Beban Promosi Sesuai Peraturan Perpajakan.
Setiap usaha pastilah ada acara untuk memasarkan barang atau jasanya dan dalam acara pemasaran akan dijumpai biaya untuk promosi. Makara biaya promosi yaitu biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperkenalkan atau menganjurkan pemakaian produk baik secara eksklusif ataupun tidak untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan. Namun demikian ada ketentuan khusus dalam perpajakan biar biaya promosi dapat dikurangkan dari peredaran bruto.
Biaya promosi yang dapat dikurangkan meliputi biaya periklanan pada media, biaya bazar produk, biaya pengenalan produk, biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Sedangkan perlindungan dalam bentuk uang atau sumbangan tidak dapat dikategorikan sebagai biaya promosi demikian juga biaya untuk mendapatkan, menagih dan memlihara penghasilan yang bukan objek pajak atau pajak simpulan juga tidak dapat dimasukkan sebagai biaya promosi.
Persyaratan yang harus dipenuhi biar biaya promosi dapat dikurangkan dari peredaran usaha harus diberikan daftar nominatif sesuai ketentuan. Daftar nominatif ini dilampirkan pada ketika pelaporan SPT tahunan PPH badan. Dan dalam hal perlindungan sample produk pembebanan biaya promosi sebesar harga pokok produk sample tersebut dan sepanjang belum dibebankan.
Dengan peraturan yang gres ini, lebih menjamin kepastian hukumyang sama terhadap biaya promosi dan ketentuan ini dikeluarkan pada bulan Jan 2010 melalui peraturan nomor 02/KMK03/2010 yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2009. Dalam peraturan lama yang sudah tak berlaku, terdapat pembatasan prosentase biaya promosi yang boleh dikurangkan dari peredaran bruto terutama untuk industri rokok dan Farmasi. Dan semoga dengan peraturan yang gres ini akan lebih mendorong suasana usaha yang mendukung.
Post a Comment
Post a Comment