Kesamaan hak untuk saham dengan kelas yang sama
Semua pemegang saham dalam pembagian terstruktur mengenai yang sama harus menerima perlakuan yang sama.
a) Dalam suatu pembagian terstruktur mengenai saham, semua saham harus mempunyai hak-hak yang sama. Semua investor harus dapat memperoleh gosip wacana hak-hak yang melekat pada semua pembagian terstruktur mengenai saham sebelum membeli saham. Setiap perubahan pada hak bunyi harus menerima persetujuan pemegang saham yang dirugikan.
b) Pemegang saham minoritas harus dilindungi dari tindakan yang merugikan yang dilakukan oleh atau atas nama dari pemegang saham pengendali baik eksklusif maupun tidak eksklusif dan harus memiliki cara yang efektif untuk memperoleh ganti rugi.
c) Pemberian bunyi dapat dilakukan oleh kustodian atau wakil yang ditunjuk setelah disetujui oleh beneficial owner dari saham. Dalam UUPT tidak ditegaskan wacana pihak yang dapat mewakili beneficial owner, akan tetapi ditetapkan beberapa pihak yang dilarang mewakili beneficial owner dalam RUPS.
d) Hambatan santunan bunyi oleh pemegang saham yang berdomisili di luar wilayah kedudukan Emiten atau Perusahaan Publik harus dihilangkan.
e) Proses dan tata cara RUPS harus memperlihatkan perlakuan yang sama terhadap pemegang saham.
Post a Comment
Post a Comment