Secara umum dikenal konsep Taxable – Deductible atau Non taxable – Non Deductible. Taxable biasanya ditujukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh orang atau tubuh tanpa melihat dari mana penghasilan tersebut diperoleh (sumber penghasilan). Deductible yakni biaya yang diakui oleh pajak, biasanya ditujukan kepada beban / biaya yang menurut ketentuan menjadi pengurang penghasilan Bruto sebagai mana diatur dalam Pasal 6 UU PPh.
Pada umumnya kalau suatu biaya yang terkait dengan karyawan akan terutang PPh 21 kalau biayanya diakui misalnya biaya gaji, tunjangan bonus dan sebagainya. Jika pinjaman dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiscal (Non deductible) sehingga bagi karyawan yang mendapatkan bukan merupakan penghasilan (Non Taxable).
Apakah Non deductible mampu menjadi deductible kalau Non Taxable menjadi Taxable misalnya dengan membayar PPh 21 atas biaya Non Deductible akan menimbulkan otomatis biaya tersebut menjadi Deductible? Tidak selalu. Harus hati – hati jangan hingga sudah membayar PPh 21 ternyata biaya tersebut tetap Non deductible WP mampu rugi dua kali.
Terdapat beberapa penyimpangan konsep Taxable – Deductible atau Non taxable – Non Deductible sebab adanya ketentuan khusus yang mengaturnya. Bentuk penyimpangan tersebut mampu berupa Taxable – Non Deductible atau Non Taxable – Deductible. Hal ini terkadang menyulitkan WP sebab hal ini akan menimbulkan perbedaan objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh 21 tahunan dengan SPT tubuh pos biaya karyawan.
Pembayaran imbalan kepada karyawan yang harus mendapatkan perhatian saat melaksanakan rekonsiliasi antara SPT PPh 21 dan PPh 29 yakni sebagai berikut :
• Premi asuransi yang dibayarkan Pemberi Kerja.
• Iuran Pensiun, JHT atau THT ditanggung Pemberi Kerja.
• Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dananya dari Laba Yang Ditahan
• Imbalan berupa Tantiem
• Biaya Perjalanan Dinas
• Beban Pendidikan dan Pelatihan
• Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan
• Pemberian Natura dan Kenikmatan.
• Pembayaran Imbalan dalam Mata Uang Asing
Post a Comment
Post a Comment