Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam pelaksanaan Akuntansi Pemerintah, untuk menciptakan kondisi ideal dalam menghasilkan laporan keuangan dibutuhkan adanya Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah (Pusat dan Daerah), lalu juga Proses Akuntansi yang baik, sehingga terciptalah Laporan Keuangan yang baik, untuk dapat digunakan oleh pemerintah, pemeriksa, DPR, dan masyarakat (yang mempunyai kemampuan membaca laporan keuangan).
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diatur dalam PP 24 Tahun 2005 ini selanjutnya akan dijadikan sebagai contoh dalam penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat ataupun Daerah, dan keluaran dari sistem akuntansi itu pun nantinya harus sesuai dengan standar akuntansi. Singkatnya, SAP mengatur mengenai keluaran yang diharapkan, sedangkan Sistem Akuntansi Pemerintah merupakan gabungan dari langkah-langkah untuk menghasilkan keluaran yang sesuai dengan SAP. Kaprikornus antara SAP dan Sistem Akuntansi Pemerintah merupakan satu kesatuan yang padu dan utuh.
Dalam hal Sistem Akuntansi, Sistem Akuntansi Pemerintah dibagi menjadi dua, yaitu Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). SAPP yaitu serangkaian prosedur manual ataupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran hingga dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat. SAPD pun mempunyai pengertian yang sama dengan SAPP, namun apabila di SAPP mengurus operasi keuangan Pemerintah Pusat, maka SAPD mengurus operasi Pemerintah Daerah. Lebih lanjut lagi, akan dibahas secara lebih jauh mengenai perbedaan antara SAPP dan SAPD dilihat dari segi peraturan yang mengaturnya, konstruksi sistem akuntansinya, dan entitas akuntansinya.
Dari segi peraturan yang mengaturnya, pada dasarnya peraturan yang mengatur mengenai SAPP dan SAPD, mengacu pada PP 24 Tahun 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan, alasannya yaitu dari standar itu lahirlah sistem. Untuk SAPP sendiri, secara detail dijelaskan didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK 59 Tahun 2005 yang kemudian direvisi menjadi PMK 171 Tahun 2007. Sedangkan mengenai SAPD, tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yaitu Permendagri 13 Tahun 2006. Dalam peraturan yang mengatur mengenai SAPP dan SAPD ini bersama-sama terdapat suatu pertanyaan “lucu” yang muncul. Mengapa peraturan mengenai SAPD dibuat oleh Mendagri, bukannya Menkeu yang seharusnya mengatur problem sistem akuntansi? Jawabannya yaitu semua itu alasannya yaitu Undang-Undang yang mengaturnya. Dalam UU 17 Tahun 2003 mengenai pengelolaan Keuangan Negara, dikatakan bahwa pengelolaan Keuangan Negara juga mengatur mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah, dengan kata lain seharusnya SAPP dan SAPD keduanya mengacu pada UU 17 Tahun 2003 tersebut, sehingga penjelasan detail mengenai SAPP dan SAPD dituangkan dalam PMK. Namun, kenyataannya hanya SAPP lah yang tertuang ke dalam PMK, dan justru SAPD tertuang dalam Permendagri. Hal ini dikarenakan oleh munculnya UU 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah, sehingga kuasa mengenai SAPD jatuh ke tangan Permendagri. Itulah mengapa SAPD yang merupakan sistem akuntansi diatur dalam Permendagri.
Dari segi konstruksi sistem akuntansi, pada SAPP terdapat Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Sedangkan pada SAPD terdapat Sistem Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (SA-PPKD) yang dapat dianggap ibarat SA-BUN dalam pemerintah pusat, dan Sistem Akuntansi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SA-SKPD) yang setara dengan SAI dalam pemerintah pusat.
Dari segi entitas akuntansi, dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Presiden berperan sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (PKN), lalu Bendahara Umum Negara (BUN) dipegang oleh Menteri Keuangan, dan Menteri K/L lainnya bertindak sebagai pengguna anggaran. Sedangkan dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) yaitu kepala daerah, lalu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), dan pengguna anggarannya yaitu Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD).
Diatas merupakan beberapa hal yang dapat diperbandingkan antara Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Bila ditelaah lebih lanjut mengenai PMK 171 Tahun 2007 ihwal SAPP dan Permendagri 13 Tahun 2006 ihwal SAPD, mungkin saja masih dapat lagi ditemukan perbedaan-perbedaan antara SAPP dan SAPD yang lainnya selain dari segi peraturan yang mengaturnya, konstruksi sistem akuntansinya, ataupun dari segi entitas akuntansinya.
Post a Comment
Post a Comment