Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New


Modul Enterprise Resource Planning (ERP)

Romney dan Steinbart (2015), berargumentasi bahwa sistem ERP yang modular, dengan masing-masing modul menggunakan praktik bisnis terbaik untuk mengotomatisasi proses bisnis standar. Desain modular ini memungkinkan bisnis untuk menambah atau menghapus modul yang deeded. Modul ERP ini meliputi :
·                Keuangan (general ledger dan sistem pelaporan) buku besar, piutang, hutang, anggaran tetap, administrasi kas, dan penyusunan laporan manajerial dan laporan keuangan. sumber daya insan dan penggajian - sumber daya manusia, penggajian, kesejahteraan karyawan, pelatihan, waktu dan kehadiran, tunjangan, dan pelaporan pemerintah.
·                Entry order untuk kas (siklus pendapatan) penjualan, pengiriman, persediaan, penerimaan kas, perhitungan komisi.
·                Purchase to pay (siklus pencairan) pembelian, penerimaan dan pemeriksaan persediaan, persediaan dan administrasi gudang, dan pengeluaran kas.
·                Manufaktur (siklus produksi) rekayasa, penjadwalan produksi, bill of material, barang dalam proses, administrasi alur kerja, kontrol kualitas, administrasi biaya, dan proses manufaktur dan proyek.
·                Manajemen proyek - biaya, penagihan, waktu dan biaya, unit kinerja, administrasi kegiatan.
·                Manajemen korelasi pelanggan - penjualan dan pemasaran, komisi, layanan, kontak pelanggan, dan pertolongan call center.
·                Alat sistem untuk menetapkan file data induk, menentukan arus informasi, kontrol akses, dan sebagainya.

Sedangkan menurut Wilkinson et.al (2000), ada beberapa modul yang terdapat dalam sistem ERP, antara lain sebagai berikut :
1.              Modul financial, yaitu modul utama dan sentra dari semua modul alasannya semua transaksi di modul lain jadinya akan bekerjasama dengan mosul ini. Submodulnya terdiri dari general accounting, financial accounting, asset management, treasury, controlling dan costing.
2.              Modul material management, yaitu modul yang bekerjasama dengan sumber daya material perusahaan. Submodulnya terdiri dari purchasing dan warehouse management.
3.              Modul sales yaitu modul yang bekerjasama dengan penjualan. Submodulnya yaitu marketing, transportation, dan shipping.
4.              Modul human resources, yaitu modul yang bekerjasama dengan sumber daya manusia. Submodulnya terdiri dari time management, appraisal, over time, training dan payroll.
5.              Modul maintenance yaitu modul yang bekerjasama dengan pemeliharaan dan perawatan. Submodulnya antara lain plant maintenance, preventive maintenance, service maintenance.
6.              Modul production control, yaitu ,modul yang bekerjasama dengan pengontrola produksi. Submodulnya antara lain production planning.

Adapun Contoh modul ERP yang dikemukakan oleh ISACA (2001), diantaranya yaitu :
·                Manajemen sumber daya manusia
·                Manajemen keuangan
·                Manajemen rantai suplai
·                Pengadaan
·                Logistik dan materi manajemen
·                Perencanaan dan penganggaran
·                Penjualan dan distribusi
·                Administrasi Mahasiswa

Menghitung dan mencatat (Perlakuan) PPh Pasal 25 dan 29 kelihatannya sangat sederhana, sepele dan mudah. Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah (SME = Small & Medium Enterprise) nilai PPh Pasal 25 yang dibayarkan biasanya relative kecil, mungkin antara Rp 150,000 hingga dengan Rp 1,500,000. Bisa dibilang tidak significant samasekali. Tetapi ketika anda selesai membayar PPh Pasal 29 (di bulan Maret) dan selesai menjurnal atas pembayaran tersebut, mungkin anda akan kaget dan galau demi menerima neraca anda tidak balance lagi, padahal waktu tutup buku 31 Desember Neraca sudah balance. Setelah pusing tujuh keliling, dicari-cari ternyata “biang keroknya” (masalah utamanya) ialah PPh Pasal 25. Bagaimana menjurnal PPh Pasal 25 yang benar?, Bagaimana menjurnal PPh Badan ketika penutupan buku di final tahun? Bagaimana menjurnal PPh Pasal 29 yang dibayarkan bulan Maret biar neraca tetap balance?. Bagaimana alur dan perlakuannya? Kita akan bahas di artikel ini sebentar lagi. Saya akan sampaikan trick yang saya pakai pribadi, mungkin mampu anda pakai.

You may wanna say…..”no more talks, just show me the h*ll! Please :P”.

Okay-okay… saya ngerti.. kita pribadi saja….


PPh Pasal 25 (The Basic)

PPh Pasal 25 ialah UANG MUKA PPh BADAN, yang besarnya dihitung dengan cara membagi PPh Badan Tahun lalu dengan jumlah bulan tahun takwim (12).

Misal:
PPh Badan Terhutang Tahun 2006 anda ialah Rp 3,000,000, maka PPh Pasal 25 yang harus anda setorkan setiap bulannya di tahun 2007 adalah:

Rp 3,000,000/12 = Rp 250,000,-

Bapak-bapak kita di Kantor Pajak termasuk bapak-bapak konsultan pajak dan para pegiat pajak lainnya menyebut istilah ini dengan LUNSUM (saya cari-cari di wikipedia tidak saya temukan kata lunsum, lansum, lansam apalagi, entah bagaimana tulisannya yang benar, tapi saya rasa yang benar tulisannya “Lun-Sum” mohon dikoreksi kalau salah).

PPh Pasal 25 dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Misal:
PPh Pasal 25 bulan January dibayarkan paling lambat tanggal 10 February.


Jurnal PPh Pasal 25

Ada yang belum tahu bagaimana caranya menjurnal PPh Pasal 25? Well in case kalau ada yang belum tahu, basically menyerupai dibawah ini:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Petty Cash = Rp 250,000

Mudah bukan?.

Kapan PPh Pasal 25 di jurnal? Tentunya ketika dibayarkan. Misal: PPh Pasal 25 bulan January dibayar tanggal 09 February (kebiasaan orang accounting “menagih hak/piutang secepat2nya, tetapi membayarkan kewajiban/hutang selambat-lambatnya” untuk mewakili prinsip kehati-hatian :-P) maka dicatat pada tanggal 09 February juga.

Tahu dari mana soal lun-sum dan Jurnal di atas? Itu Undang-undang Pajak nomor berapa tahun berapa? Trus jurnal-nya itu dinyatakan dalam PSAK nomor berapa?

Mengenai undang-undang atau Surat Edaran DJP atau Keputusan Menteri Keuangan, silahkan baca di situs resminya Ditjend Pajak saja (saya tidak mau bersaing dengan situsnya Ditjend Pajak atau blognya bapak-bapak dari DJP) :P. Apalagi meng-copy paste Undang-undangnya ke blog saya, wah…. tidak terimakasih. Lagipula saya lebih tertarik membicarakan tehnik dan practical-nya, serta logika-logika-nya daripada membahas isi undang-undang.

Mengenai PSAK, saya juga tidak hafal, kalau anda perlu silahkan beli buku PSAK (harganya tidak mahal, saya beli hanya Rp 175,000), biarlah itu menjadi bab dari blognya bapak-bapak dosen saja.

Saya sudah melaksanakan dengan benar? Mengapa neraca saya menjadi tidak balance setelah membayar PPh Pasal 29? Di mana letak salahnya?

Sudah benar? oh ya? Kalau jurnal dan alurnya sudah benar tidak mungkin tidak balance bukan?, okay mari kita cari sama-sama dimana letak masalahnya…..


Alur dan Jurnal PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29

Contoh Kasus:

PPh Badan PT. Royal Bali Cemerlang ialah sebagai berikut :

Tahun Takwim 2005 = Rp 3,000,000,- (Lun-Sum 2006 = 3,000,000/12=250,000)
Tahun Takwim 2006 = Rp 3,600,000,- (Lun-Sum 2007 = 3,000,000/12=300,000)

Sehingga di tahun 2007, setiap tanggal 09 bookkeeper PT. Royal Bali Cemerlang menjurnal pengeluaran tersebut menyerupai dibawah ini:

Jurnal PPh Pasal 25 masa January dan February 2007:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Kas (Petty Cash) = Rp 250,000

Jurnal PPh Pasal 25 masa March s/d. December 2007:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 300,000
[Credit]. Kas (Petty Cash) = Rp 300,000

Mengapa berbeda antara January February dengan March December?

Karena PPh Pasal 29 Tahun 2006 gres dibayarkan tanggal 20 March 2007, sehingga bulan January dan February 2007 masih memakai lun-sum Tahun 2006 yang dihitung berdasarkan PPh Badan Tahun 2005. Cukup terperinci kan? (jika belum jelas, silahkan ulangi baca pelan-pelan saya yakin anda mengerti).

Jika diringkas Daftar PPh Pasal 25 PT. Royal Bali Cemerlang Tahun 2007 menjadi sebagai berikut:
 Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah  Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29
Sehingga di final tahun, BUKU BESAR: “Uang Muka PPh” akan menyerupai dibawah ini:



 Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah  Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29


Sedangkan BUKU BESAR: “Petty Cash” menyerupai dibawah ini:



 Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah  Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29


Nantinya, pada penutupan buku 31 Desember 2007, “Uang Muka (PPh Pasal 25)” akan masuk ke Neraca di sisi “Aktiva” pada kelompok “Aktiva Lancar” yang akan menjadi penyeimbang “Petty Cash” yang berkurang sejumlah yang sama yaitu Rp 3,500,000.

Catatan: (Penting!)

Jika anda perhatikan kedua buku besar diatas, pencatatan dimulai dari tanggal 09 February 2007. dan di bulan Desember 2007 ada pembayaran PPh Pasal 25 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 09 Desember dan 30 Desember 2007.

Mengapa?

Di sini lah kuncinya! Tetapi pertanyaan mengapanya akan saya jawab nanti secara khusus ;-)

Pada tanggal 31 December 2007, Laporan Laba/Rugi PT. Royal Bali cemerlang untuk periode 01 Januari s/d. 31 December 2007, membukukan keuntungan Fiskal sebesar Rp 45,000,000 sehingga PPh Badannya menjadi: 10% x Rp 45,000,000 = Rp 4,500,000.

Jurnalnya:

[Debit]. PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000

Catatan: PPh Badan (yang disisi debit) akan masuk ke Laporan Laba/Rugi dan akan menjadi faktor pengurang Laba, dan Utang PPh Badan yang di sisi credit akan masuk ke neraca di sisi “Pasiva” pada kelompok “Liabilities (Kewajiban)”.

Pada tanggal 19 Maret 2008, PT. Royal Bali Cemerlang menyetorkan PPh Pasal 29 ke kas negara melalui bank persepsi sebesar Rp 1,000,000 saja yang dihitung dengan cara:

PPh Pasal 29 = PPh Badan – Uang Muka PPh (pasal 25)
PPh Pasal 29 = Rp 4,500,000 – Rp 3,500,000 = Rp 1,000,000

Dan atas pembayaran tersebut dicatat:

[Debit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000,-
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000

Jurnal di atas akan:
(-). Menghapus Utang PPh Badan (yang kelihatan pada Neraca 31 Desember 2007).
(-). Menghapus Uang Muka PPh Badan (Pasal 25)
(-). Mengurangi Kas perusahaan pada bulan Maret 2008 sebesar Rp 1,000,000

Selanjutnya, Lun-sum (PPh Pasal 25) PT. Royal Bali Cemerlang untuk tahun 2008 ialah sebesar: Rp 4,500,000/12 = Rp 375,000,- berlaku mulai masa bulan Maret yang akan dibayarkan bulan April 2008.


Menjawab pertanyaanmengapa pencatatan Uang Muka (PPh Pasal 25) dimulai pada tanggal 09 february 2007, dan Pada Bulan Desember dilakukan pembayaran uang muka (PPh Pasal 25) dilakukan duakali?

Kebanyakan dari kita (termasuk saya dahulu di awal-awal kerja saya) selalu mengikuti arus, yaitu membayarkan pajak menjelang final batas waktu (tanggal 09 bulan berikutnya). Misalnya: untuk Uang Muka Pasal 25 (Lun-Sum) bulan January dibayarkan tanggal 09 February dan seterusnya.

Sebenarnya itu tidak masalah, hanya saja menjadi persoalan ketika itu dilakukan di bulan Desember. Mengapa?

Karena 31 Desember ialah penutupan buku, kalau PPh Pasal 25 untuk bulan December 2007 gres kita bayarkan tanggal 09 January 2008, maka Total Uang Muka PPh Pasal 25 yang kita bayarkan untuk tahun 2007 hanya sebanyak 11 (sebelas) kali, sehingga kas yang keluar hanya sebanyak Rp 3,200,000 dengan rincian:

09 February + 09 March 2007 = Rp 250,000 x 2 = Rp 500,000
09 April 09 Desember 2007 = Rp 300,000 x 9 = Rp 2,700,000
------------------------------------------------------------------
Total = Rp 3,200,000
==============================================

Sehingga di penutupan buku di neraca akan muncul:

Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,200,000,- dan di rekening kas akan berkurang sebesar Rp 3,200,000 juga. Okay, Neraca Komersial sudah dalam kondisi balance, sampai...................

Pada tanggal 19 March 2008 (sesuai dengan teladan kasus) pada ketika membayarkan PPh Badan sebesar Rp 1,000,000 dijurnal:

[Debit]. PPh Badan Terhutang = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000,-

Dengan jurnal di atas, terperinci neraca tidak akan balance, Uang Muka PPh di neraca 31 Desember 2007 yang hanya Rp 3,200,000 anda hapuskan dengan jurnal sebesar Rp 3,500,000. terperinci akan menyisakan saldo minus sebesar Rp 300,000,-

Bagaimana kalau pada ketika pembayaran PPh Pasal 29, Uang Muka PPh (Pasal 25) dicatat di sisi credit sebesar Rp 3,200,000 saja?

Boleh saja, tetapi resiko-nya anda harus membayar (mengeluarkan cash) sebesar Rp 1,300,000,- alasannya ialah Utang PPh Badannya Rp 4,500,000. Apakah anda mau membayar lebih sementara bukti SSP anda menyampaikan bahwa anda telah membayar PPh Pasal 25 secara penuh dari January s/d. December?.

Jikapun anda (perusahaan) rela membayar lebih, saya sarankan: jangan lakukan itu, alasannya ialah kalau anda lakukan itu, pada catatan di kantor pajak nantinya anda akan kelihatan lebih bayar (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?), Lunsump Desember akan tetap menjadi pengurang PPh Pasal 29 meskipun anda gres bayarkan di bulan January, (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?) category periksa!.


Lalu bagaimana caranya biar tidak terjadi menyerupai itu?

Lakukan menyerupai apa yang saya lakukan: Bayar Lun-Sump (PPh Pasal 25) bulan December anda pada bulan December juga (paling lambat 30 December), jangan hingga jatuh ke bulan (tahun) berikutnya. Dan jangan lupa Lun-sump Desember sudah anda bayar di bulan Desember, sehingga di bulan January anda tidak perlu membayar PPh Pasal 25 lagi, SSP PPh Pasal 25 untuk Desember yang anda setorkan tanggal 30 Desember setorkan ke kantor pajak SSP-nya pada bulan January (antara tanggal 01 s/d. 09), sehingga di pembukuan anda transaksi tercatat tanggal 30 Desember, tetapi di kantor pajak anda tetap kelihatan membayar di bulan January.

Di artikel sebelumnya sudah pernah saya bahas mengenai cara menciptakan LAPORAN ARUS KAS memakai Indirect Method. Pada artikel kali ini akan saya berikan panduan menciptakan MEMBUAT LAPORAN ARUS KAS DENGAN DIRECT METHOD. Akan saya jelaskan langkah-langkahnya satu persatu hingga menjadi laporan arus kas.

Kilas Balik Laporan Arus Kas Indirect Method

Terus terang saya prefer memakai Indirect Method, alasannya yakni sanggup sekaligus mengukur accuracy (akurasi?) Laporan Keuangan secara keseluruhan (Profit & Lost Statement maupun Balance sheet). Tapi bagi yang ingin memakai direct method, saya berikan panduannya di artikel ini.

Menggunakan Indirect Method, yang dijadikan sumber data yakni Laporan Laba Rugi dan Neraca. Dengan mengetahui kegiatan tahun berjalan dari kedua laporan tersebut, maka cash flow report sanggup dibuat. Untuk lebih detail mengenai langkah-langkahnya silahkan baca kembali : CARA MEMBUAT LAPORAN ARUS KAS [-baca-]


Membuat Laporan Arus Kas dengan Direct Method

Elemen Laporan Arus Kas Direct Method sama saja dengan Indirect method, yang berbeda yakni sumber data dan langkah-langkahnya.

* Sumber Data :
(-) Semua Buku Kas Bank ( Jika ada lebih dari satu bank maka digunakan semua)
(-) Buku Kas Kecil (Petty Cash)


Cara membuatnya sangat sederhana, hanya dengan 4 (empat) langkah saja :

Sebelum masuk ke langkah utamanya, alangkah baiknya jikalau terlebih dahulu dilakukan investigasi silang antara : Buku Kas Bank, Rekening Koran (Bank Statement), Bonggol Check, dan Buku Kas Kecil. Jika rekonsiliasi bank dan rekonsiliasi petty cash sudah dilaksanakan dengan teratur, persiapan ini sanggup di lewatkan saja.

1) Elimiansi (hapuskan) semua transaksi silang antar buku kas.

2) Pada setiap Buku Kas (baik kas bank maupun kas kecil), kalisifikasikan semua jenis pengeluaran dan pemasukan kas ke dalam elemen-elemen laporan arus kas. Masih ingat elemen-elem laporan arus kas ?, yaitu : Aktifitas Operasi , Aktifitas Investasi dan Aktifitas pendanaan. Untuk memilih transaksi apa saja yang tergolong ke dalam masing-masing aktifitas tersebut, sanggup memakai panduan berikut :

3) Aktifitas Operasi : Semua transaksi yang terkait dengan operasional utama perusahaan, dengan kata lain: yang tergolong ke dalam aktifitas opersional yakni segala transaksi yang akan masuk ke dalam laporan Laba/Rugi , mulai dari “Pendapatan (revenue)”, “Harga Pokok Penjualan”, hingga dengan “Biaya operasional”.

(-) Aktifitas Investasi : Semua transaksi yang terkait dengan penjualan dan pembelian aktiva tetap, penerimaan kas dari piutang, pengembalian cash advance, pengeluaran kas yang menjadikan piutang meningkat, termasuk juga dalam hal ini yakni kontribusi cash bon (cash advance), deposit, dan uang muka biaya.

(-) Aktifitas Pendanaan : Transaksi-transaksi yang terkait dengan modal dan kewajiban, yaitu : pengeluaran kas untuk pelunasan utang, penerimaan kas dari hasil utang gres (bank loans & credit loans). Penerimaan atas penjualan saham atau surat berharga lainnya.


4) Setelah terklasifikasi, maka mulailah susun “Laporan Arus Kas” dengan menjumlahkan masing-masing jenis kegiatan yang telah dikelompokkan tadi, menjadi angka tunggal untuk masing-masing jenis aktifitasnya (operasional, investasi dan pendanaan). Sehingga menjadi bentuk laporan arus kas.

Catatan Penting : tidak perlu lagi berpikir perihal eleminiasi atas transaksi-transaksi accrual atau transaksi-transaksi non cash bases, alasannya yakni penglompokkan ini kita lakukan pada buku kas, jadi sudah niscaya semua transaksi di sini yakni memakai kas, apapun jenis transaksinya.

Mengenai :

TRICKs Membuat Laporan Arus Kas Dengan Excel yaitu dengan Menggunakan Buku Catatan Kas Berbasis Excel...Akan saya di posting di kesempatan berikutnya. Sekarang juga telah tersedia SPREADSHEET CASH FLOW STATEMENT, silahkan baca petunjuk cara mendapatkannya.


VENDOR SISTEM ERP

Turban dan Volonino (2010) menyebutkan beberapa vendor dari sistem ERP, diantaranya yaitu :
·                Oracle, oracle.com which acquired PeopleSoft and JD Edwards
·                SAP, sap.com
·                SSA Global, ssaglobal.com/ which acquired BAAN
·                Microsoft Dynamics, microsoft.com/dynamics/en/us/default.aspx

Vendor membebankan biaya lisensi berdasarkan jumlah pengguna dan pendapatan tahunan. Selain biaya lisensi, ada implementasi, pelatihan, dan pemeliharaan budi biaya konvensional. Kurangnya dikenal vendor ERP cenderung lebih murah dan untuk menyediakan fitur yang lebih khusus (customized) daripada pilihan ERP secara tradisional. ERP menyediakan infrastruktur yang diperlukan untuk kelincahan koreksi secara cepat dan tanggap, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan profitabilitas, pangsa pasar, atau customer service (Turban dan Volonino, 2010).

Menurut ISACA (2001), vendor ERP yakni sebagai berikut :
·                SAP (Sistem, Aplikasi dan Produk dalam Pengolahan Data) yakni pemimpin pasar global dalam ERP; memiliki sekitar 30 hingga 60 persen dari pasar dunia. Kekuatan produk R / 3-nya termasuk pemberian untuk multinegara, lingkungan multicurrency dan skalabilitas yang luas. Perusahaan menghabiskan sebagian besar dari pendapatan dalam penelitian dan pengembangan.
·                Oracle yakni perusahaan software terbesar kedua di dunia. Produk ERP, Oracle Applications, termasuk modul Oracle Financials populer. Ini memiliki reputasi untuk membuatkan produk yang dapat dihubungkan dengan orang lain untuk membuat best-of-breed paket ERP. Perlu memperlihatkan bahwa Oracle Aplikasi harus dibedakan dari Oracle sistem administrasi database relasional, yang sering merupakan bab dari produk ERP lainnya menyerupai PeopleSoft dan SAP.
·                PeopleSoft memiliki asal-usul dalam perangkat lunak administrasi sumber daya insan yang berevolusi untuk produk fitur lengkap dengan penambahan modul lain. Namun, kekuatannya masih tetap sistem administrasi sumber daya manusia. PeopleSoft memiliki kehadiran utama di pemerintah federal AS.
·                Baan telah membuatkan sejumlah produk componentized. Baru-baru ini, ia telah berjuang secara finansial alasannya praktek pelaporan keuangan dipertanyakan dan perubahan dalam kepemimpinan. Namun, masih merupakan pemain yang relatif mayoritas di pasar ERP.
·                JD Edwards memiliki produk yang disebut OneWorld dengan asal-usul di AS / 400 lingkungan. Target pelanggan yakni organisasi terutama kecil wiht pengguna kurang dari 2.000.

Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai: Harga Pokok Penjualan (COGS) dan Harga Pokok Produksi, mulai dari definisi, struktur, siklus dan penghitungan, keterkaitan diantara keduanya, hingga pada kajian perpajakannya. Seperti biasa, akan aku lengkapi dengan study kasus, pola perhitungan, prosedur penjurnalan, hingga membuat laporannya. Artikel ini aku angkat demi menjawab masih begitu banyaknya rekan-rekan yang belum memahami apa itu harga pokok penjualan dan harga pokok produksi, bahkan cenderung tercampur-aduk hingga tidak memperoleh essensi-nya.

Sebelum menulis artikel ini tentu saja aku melaksanakan re-search kecil-kecilan mulai dari forum-forum, situs, hingga online digital library uni-ni terkenal (Royal Melbourne, Exford, Queensland University, NUS, Petra, ITB, UI, UKI, dan lain-lain). Sayang sekali sungguh sedikit data dan gosip yang ter-kompliasi dengan utuh. Entah sebab keterbatasan space, atau alasan lain. Kompilasi yang lengkap hanya mampu diperoleh dengan menghubungi pihak library.

Terdorong impian untuk mampu membuatkan pengetahuan dengan rekan-rekan secara murah, mudah dan efektif, maka aku menulis artikel ini. Tentu saja dengan segala keterbatasan yang ada. Saya berharap ini akan menjadi salah satu balasan bagi persoalan yang mungkin anda hadapi dalam pekerjaan.

Struktur, alur, perhitungan maupun pelaporan Harga Pokok Penjualan variatif antara satu jenis usaha dengan jenis usaha yang lain, untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan utuh, artikel ini akan aku bahas menjadi beberapa tahap, mudah-mudahan mampu menjadi tiga session saja:


Part-1: Harga Pokok Penjualan (COGS) – The Basic
[-]. Difinisi Dasar
[-]. Struktur Dasar
[-]. Siklus Dasar
[-]. Perhitungan Dasar
[-]. Pelaporan

Part-2: Harga Pokok Penjualan Pada Perusahaan Dagang
[-]. Struktur-nya (The Structure)
[-]. Alur & Siklus-nya (The allure & Cycle)
[-]. Mengukur Nilai Persediaan (Inventory Valuation)
[-]. Perhitungan-nya (The Calculation)
[-]. Study Kasus (Case Study)
[-]. Kajian Perpajakannya

Part-3: Harga Pokok Penjualan Pada Perusahaan Manufaktur
[-]. Harga Pokok Produksi (Production Cost)
[-]. Struktur-nya (Structure)
[-]. Alur & Siklus-nya (Allure & Cycle)
[-]. Perhitungan-nya (The Calculation)
[-]. Study Kasus (Case Study)
[-]. Kajian Perpajakannya

Sebagai pembukaan kita pribadi masuk ke Harga Pokok Penjualan (COGS) - basic....... silahkan ikuti....

Membuat Cash Flow Report dengan Direct Method gampang-gampang susah. Gampangnya : tidak perlu berpikir wacana mana yang accrual mana yg cash bases, mana yang cash transaction mana yang non cash, alasannya yakni data sources kita buku kas semua, sudah niscaya cash bases Bukan?. Susahnya : mengkalisifikasikan semua transaksi kas yang tidak mengecewakan banyak, tidak mengecewakan memakan waktu. Tapi jikalau kita lakukan sedikit trick, mungkin pekerjaan itu sanggup kita selesaikan lebih cepat. Di artikel ini saya akan kasi trick menciptakan cash flow report dengan excel, dengan screen shot – screen shot yang saya tampilkan, saya yakin anda sanggup mengikutinya dengan mudah.

Seperti sudah dibahas di artikel saya sebelumnya (Tips Membuat Laporan Arus Kas – Direct Method), ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu : (1) Mengeleminasi transaksi kas silang, (2) Mengklasifikasikan transaksi ke dalam aktivtas operasi, investasi & pembiayaan dan, (3) Menyusun laporan arus kas.

Dengan memakai excel, eliminasi kita lakukan tidak pada langkah pertama melainkan pada langkah ke-dua. Ada beberapa langkah kecil yang harus dilakukan untuk setiap langkah besar tadi.

Langsung saja ke langkah-langkahnya :

Pekerjaan paling usang ada di langkah-langkah awal ini, yaitu mengklasifikasikan semua transaksi ke dalam kelompok acara operasi, investasi & pendanaan. Itu jikalau anda membuatnya pada ketika semua catatan sudah final dan laporan arus kas sudah harus selesai. Tetapi jikalau di set dari awal, dan dilakukan on daily bases, rasanya tidak akan berat.

Buku Kas Bank, mungkin bentuknya menyerupai ini :

Membuat Cash Flow Report dengan Direct Method simpel TRICK MEMBUAT  DIRECT CASH FLOW  REPORT DENGAN EXCELFree spreadsheet Cash Flow Statemen telah tersedia. Silahkan baca petunjuk cara mendapatkannya.

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 7

PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Februari 2010.
PSAK 7 ini merevisi PSAK 7 tentang Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
PENGUNGKAPAN PIHAK-PIHAK BERELASI

PENGANTAR PENYESUAIAN

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atasPSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi pada tanggal 27 Agustus 2014.

PENGUNGKAPAN PIHAK-PIHAK BERELASI 

Tujuan dari Pernyataan ini adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan entitas berisi pengungkapan yang diperlukan untuk dijadikan perhatian terhadap kemungkinan bahwa posisi keuangan dan laba rugi telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan oleh transaksi dan saldo, termasuk komitmen, dengan pihak-pihak tersebut. 
Pernyataan ini diterapkan dalam:
(a)      mengidentifikasi hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi;
(b)     mengidentifikasi saldo, termasuk komitmen antara entitas dengan pihak-pihak berelasi;
(c)      mengidentifikasi keadaan pengungkapan yang disyaratkan di huruf (a) dan (b); dan
(d)     menentukan pengungkapan yang dilakukan mengenai butir-butir tersebut. 
Pernyataan ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri entitas induk atau investor dengan pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan atas, investee yang disajikan sesuai dengan PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian atau PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri. Pernyataan ini juga diterapkan untuk laporan keuangan individual. 
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya (dalam Pernyataan ini dirujuk sebagai “entitas pelapor”). Suatu individu atau entitas dapat diklasifikasikan sebagai pihak berelasi jika memenuhi hal-hal yang ditentukan definisi pihak-pihak berelasi dalam PSAK 7. 
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini secara dini, maka fakta tersebut diungkapkan. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 3, 4, 9, 11(b), 15, 19(b), 19(e), dan 25 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

Silakan Download

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 5

PSAK 5 tentang Segmen Operasi telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 15 Desember 2009.
PSAK 5 ini merevisi PSAK 5 tentang Pelaporan Segmen yang telah dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2000.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
SEGMEN OPERASI

PENGANTAR PENYESUAIAN

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 5 tentang Segmen Operasi pada tanggal 27 Agustus 2014.

SEGMEN OPERASI 

PSAK ini diterapkan atas laporan keuangan entitas dan laporan keuangan konsolidasian kelompok usaha dengan entitas induk:
(a)      yang instrumen utang atau instrumen ekuitasnya diperdagangkan di pasar publik (pasar modal domestik atau luar negeri atau over-the-counter, termasuk pasar modal lokal dan regional), atau
(b)     yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada regulator pasar modal atau regulator lainnya untuk tujuan penerbitan seluruh kelas instrumen di pasar publik. 
Segmen operasi adalah suatu komponen dari entitas:
(a)     yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban (termasuk pendapatan dan beban terkait dengan transaksi dengan komponen lain dari entitas yang sama),
(b)     hasil operasinya dikaji ulang secara reguler oleh pengambil keputusan operasional untuk membuat keputusan tentang sumber daya yang dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya, dan
(c)    tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan. Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkanpengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari aktivitas bisnis yang mana entitas terlibat dan lingkungan ekonomik dimana entitas beroperasi. 
Entitas mengungkapkan informasi untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan mengevaluasi sifat dan dampak keuangan atas aktivitas bisnis yang mana entitas terlibat dan lingkungan ekonomik dimana entitas beroperasi. 
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 23, 24, dan 34 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

Silakan Download

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 4

PSAK 4 tentang Laporan Keuangan Tersendiri telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013.
PSAK 4 ini merevisi PSAK 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang telah diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2009.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI

PENGANTAR PENYESUAIAN

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 4 tentang Laporan Keuangan Tersendiri pada tanggal 27 Agustus 2014.

LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur persyaratan akuntansi untuk investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi ketika entitas induk menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan. Pernyataan ini diterapkan pada entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri dalam mencatat investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi.
Laporan keuangan tersendiri adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk (yaitu investor yang memiliki pengendalian atas entitas anak) yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan ventura bersama berdasarkan biaya perolehan atau sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. 
Jika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri, maka entitas induk tersebut mencatat investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi pada:
(a) biaya perolehan; atau
(b) sesuai PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. 
Entitas induk menerapkan akuntansi yang sama untuk setiap kategori investasi. Investasi yang dicatat pada biaya perolehan dicatat sesuai dengan PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan ketika investasi tersebut diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual (atau termasuk kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual). Pengukuran investasi yang dicatat sesuai dengan PSAK 55 tidak berubah dalam keadaan yang demikian. 
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

Silakan Download

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 3

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 3 tentang Laporan Keuangan Interim (selanjutnya disebut PSAK 3) pertama kali disahkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 7 September 1994 menggantikan PAI 1984 Bab II Pasal 8. PSAK 3 (1994) berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 1995.
LAPORAN KEUANGAN INTERIM

Pada tanggal 22 Oktober 2010 DSAK IAI mengesahkan revisi PSAK 3 dengan mengadopsi International Accounting Standards 34 Interim Financial Reporting (IAS 34) per 1 Januari 2009.
Pada tanggal 27 Agustus 2014 DSAK IAI menerbitkan penyesuaian PSAK 3 yang merupakan adopsi dari IAS 34 efektif per 1 Januari 2014. PSAK 3 (Penyesuaian 2014) berlaku efektif 1 Januari 2015. 
Pada tanggal 28 Oktober 2015 DSAK IAI mengesahkan amandemen terhadap PSAK 3 yang merupakan amandemen konsekuensial dari Amandemen PSAK 1 tentang Prakarsa Pengungkapan. Amandemen ini mengamandemen paragraf 05 dan berlaku efektif per 1 Januari 2017.
Pada tanggal 28 September 2016 DSAK IAI mengesahkan penyesuaian terhadap PSAK 3 yang merupakan adopsi dari Annual Improvements to IFRSs 2012–2014 Cycle efektif per 1 Januari 2016. Penyesuaian tersebut merubah paragraf 16A terkait pengungkapan lain dan berlaku efektif per 1 Januari 2017.
PSAK 3 yang berlaku efektif 1 Januari 2017 merupakan wujud komitmen DSAK IAI dalam menjaga perbedaan 1 tahun efektif dengan International Financial Reporting Standards. Sehingga PSAK 3 yang berlaku efektif 1 Januari 2017 telah konvergen dengan IAS 34 efektif per 1 Januari 2016.

LAPORAN KEUANGAN INTERIM

Tujuan Pernyataan ini adalah menentukan isi minimum laporan keuangan interim serta prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan lengkap atau ringkas untuk periode interim.  Pernyataan ini tidak mengatur entitas mana yang disyaratkan untuk menerbitkan laporan keuangan interim, seberapa sering, atau seberapa lama setelah akhir periode interim. Pernyataan ini diterapkan jika entitas disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim sesuai dengan SAK. 
Laporan keuangan interim minimum mencakup komponen berikut:
a)    laporan posisi keuangan ringkas;
b)    laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ringkas baik digabung maupun dipisah;
c)    laporan perubahan ekuitas ringkas;
d)    laporan arus kas ringkas; dan
e)    catatan penjelasan tertentu. 
Jika entitas menerbitkan laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, maka format dan isi laporan keuangan interim tersebut sesuai dengan persyaratan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan. 
Jika entitas menerbitkan laporan keuangan ringkas dalam laporan keuangan interimnya, maka laporan keuangan ringkas tersebut mencakup, minimum, setiap judul dan subjumlah yang termasuk dalam laporan keuangan tahunan terkini dan catatan penjelasan tertentu sebagaimana disyaratkan oleh Pernyataan ini. Pos atau catatan tambahan termasuk dalam laporan keuangan tersebut jika kelalaian untuk mencantumkannya akan menyebabkan laporan keuangan ringkas menjadi menyesatkan. 

Silakan Download

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.