Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

Apa itu Letter of Credit dan Mengapa Penting Untuk Diketahui ?

Letter of Credit yang biasa disingkat dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam menunjukkan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam melaksanakan perdagangan international (export-import).

Dengan tersedianya Letter of Credit :

Penjual (Seller/Exporter) :

Mendapat keyakinan akan ketersediaan pembayaran atas barang dan atau jasa yang diserahkan. Dengan telah dibukanya Letter of Credit oleh pihak buyer, seller tidak perlu khawatir mengenai adanya kemungkinan barang dan atau jasa yang diserahkan tidak (kurang)dibayar, sepanjang klausa (Term and Condition) yang tercantum di dalam L/C dipenuhi. Keyakinan tersebut diperoleh dengan adanya penegasan dari pihak bank pembuka L/C bahwa pihak pembeli (buyer) memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar dan dalam hal ini bank pembuka L/C menjamin akan mendibit rekening pihak pembeli, jikalau pihak penjual menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Bahkan di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan dasar permohonan "Kredit Export (KE)" guna memperoleh dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.


Pembeli (Buyer/Importer) :

Memperoleh keyakinan bahwa dia/mereka hanya akan membayar seller atas penyerahan barang dan atau jasa yang dipesannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya yang akan dituangkan di dalam "Term and Condition" L/C yang akan dibuka. Dalam hal ini bank pembuka hanya akan mendebit rekening buyer, jikalau bank telah mendapatkan dokumen yang dipersyaratkan.

Bagi mereka yang berada di bab accounting maupun keuangan, mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit ialah penting, sehingga dapat diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang career yang lebih tinggi/financial controller). Menarik kan ?.

Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia export-import, "Letter of Credit" ialah sesuatu yang wajib untuk dikuasai. Bagaimana tidak, atas proses export-import yang menggunakan instrument Letter Of Credit, langkah demi langkahnya harus selalu stick on (berpatokan) pada butir-butir “Term and Condition” yang tercantum di dalam Letter of Credit. Mulai dari :
(-). Packing Instruction : dimension, unit weight, quantity/volume per pack, side/front pack marking, dll.
(-). Document Required : Export License, Commercial invoice, Certificate of Inspection, Fumigation Certificate, dll.
(-). Shipping Instruction : Nominated Forwarder, Port of Departure, Notify Party, Port of Destination, Consignee Name, dll.

Penyimpangan (discrepancies) sangat kecil/sepele sekalipun terhadap arahan (instruction) maupun seruan (requirement) yang tercantum di dalam “Term and Condition” OTOMATIS MENGAKIBATKAN GAGALNYA REALISASI PEMBAYARAN atas sebuah transaksi yang di fasilitasi dengan Letter of Credit. Dan ini ialah tanggung jawab mereka-mereka yang berada di bab Export-Import.

Catatan Penting :
Dalam sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar realisasi pembayaran ialah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut janji seller dengan buyer, ialah diluar tanggung jawab institusi keuangan (dalam hal ini bank), artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan, terlepas apakah barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan janji antara buyer dengan seller atau tidak.


Selanjutnya…………….
Letter of Credit - Serie 2 [-baca-]
Short Description :
(-). Ada berapa macam Letter of Credit ?
(-). Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam proses Letter of Credit ?
(-). Bagaimana alur proses Letter of Credit ?
(-). Apa saja isi (elemen) dari sebuah Letter of Credit ?
(-). Bagaimana karakteristik sebuah Letter of Credit ?

Letter of Credit - Serie 3 (Tips) [-baca-]
Short Description :
(-). Bagaimana menghindari discrepancies (penyimpangan) atas sebuah Letter of Credit ?

Letter of Credit - Serie 4 (Tips) [-baca-]
Short Description :
(-). Apa yang harus dilakukan jikalau terlanjur terjadi discrepancies ?
(-). Apa skenario terburuk yang mungkin terjadi atas sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit ?.
Letter of Credit - Serie 5 (Tips) [-baca-]
Short Description :
(-). Bagaimana sebuah Letter of Credit bisa dipergunakan sebagai materi pengajuan kredit export (untuk modal kerja), dan bagaimana mekanisme diskonto atas sebuah Letter of Credit ?
(-). Bagaiaman skandal kasus pembobolan bank menggunakan modus Letter of Credit terjadi ?

Author's Note :


Sulit memahami HARMONIZED SYSTEM ?. Artikel ini didedikasikan untuk bisa memahaminya, dengan demikian anda akan bisa dengan gampang memahami mengenai TARIF IMPOR.

Jika anda berprofesi sebagai FINANCIAL CONTROLLER di perusahaan yang sering melaksanakan Export-Import (Kegiatan utama maupun tambahan), maka anda WAJIB/KUDU/HARUS paham betul mengenai mekanisme Import-Export. Mulai dari dasar aturan hingga teknis penghitungan dan manajemennya.


Jangan hingga integritas anda sebagai Financial Controller berkurang hanya sebab anda tidak bisa mendetermine, apakah perusahaan di charge "Bea Masuk" (Import Duty) yang masuk akal atau tidak.

Jika anda membaca artikel ini, saya asumsikan anda telah mempunyai nomenklatur (daftar) HARMONIZED SYSTEM CODE.

Harmonized Sytem merupakan sederatan instruksi yang dimaksudkan untuk mengklasifikasikan berbagaia macam komoditi atau barang import untuk kemudian ditentukan TARIF BEA MASUK -nya. Pengklasifikasian ini didasarkan pada ketentuan pemerintah mengenai Kalifikasi barang import (Tata Niaga Komoditi Impor) sebagai berikut :

a) Barang yang bebas di import
b) Barang Yang diatur
c) Barang yang diawasi
d) Barang yang dibatasie) Barang yang dilarang.

Jika kita perhatikan, nomenklatur HARMONIZED SYSTEM, kita akan menemukan 10 "header Coulmn" yang terdiri dari :

Nomor Urut
Kode HS
Uraian Barang
Descprition (Sama mirip Uraian Barang, hanya saja dalam bahasa Inggris)
MFN
CEFT
PPn
PPnBM-20
Lartas
Keterangan
Jika kita perhatikan kolom-kolom itu, kita bisa lihat angka yang ada di kolom MFN, CEFT, PPn dan PPnBM-20 berbeda-beda, antara 5 - 75. Angka - angka itu yaitu tarif dalam (%) yang akan dikenakan terhadap import jenis barang yang ada di kolom Uraian Barang, sedangkan Kode Harmonized System (HS) -nya berada pada kolom "Kode HS".

Adapun Dasar Hukum dari isi dalam masing-masing Kolom tersebut sebagai berikut :

HS : Kepmenkeu No. 545/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
CEPT : Kepmenkeu No. 546/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
MFN : Kepmenkeu No. 547/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
PPnBM : Peraturan Menkeu No.620/PMK.03/2004 tgl. 31 Desember 2004
PPn :
Peraturan Menkeu No. 139 & 140 /PMK.010/2005 tgl. 30 Desember 2005
Peraturan Menkeu No. 133/PMK.010/2005 tgl. 23 Desember 200


Interpretasi HARMONIZED SYSTEM CODE [-HS-]

Klasifikasi barang dalam Nomenklatur HARMONIZED SYSTEM CODE dilakukan berdasarkan ketentuan berikut ini:
[-1-]

Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah rujukan saja; untuk tujuan hukum, pembagian terstruktur mengenai harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan banyak sekali Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak memilih lain:


[-2-]

a). Setiap rujukan untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap mencakup juga rujukan untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada ketika diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai abjad utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga mencakup rujukan untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau yang berdasarkan ketentuan ini sanggup digolongkan sebagai lengkap atau rampung), yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.

b). Setiap rujukan untuk suatu materi atau zat dalam pos, harus dianggap juga mencakup rujukan untuk adonan atau kombinasi dari materi atau zat itu dengan materi atau zat lain. Setiap rujukan untuk barang dari materi atau zat tertentu harus dianggap juga mencakup rujukan untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari materi atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis materi atau zat harus diklasifikasikan sesuai prinsip dari Ketentuan 3.


[-3-]

Apabila dalam menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk banyak sekali alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal sanggup diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

a). Pos yang menawarkan uraian paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang menawarkan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada pecahan dari materi atau zat yang terkandung dalam barang adonan atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada pecahan dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos-pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut menawarkan uraian yang lebih lengkap atau lebih tepat.

b). Barang adonan dan barang komposisi yang terdiri dari materi yang berbeda atau dibentuk dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak sanggup diklasifikasikan berdasarkan berdasarkan rujukan 3(a), harus diklasifikasikan berdasarkan materi atau komponen yang menawarkan abjad utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini sanggup diterapkan.

[-4-]

Apabila barang tidak sanggup diklasifikasikan berdasarkan rujukan 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.

[-5-]

Barang yang tidak sanggup diklasifikasikan berdasarkan ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai. Sebagai pemanis aturan di atas, ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini:


a). Tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentu secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama barangnya, harus diklasifikasikan berdasarkan barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang menawarkan seluruh abjad utamanya;

b). Berdasarkan aturan dari ketentuan nomor 5 (a) di atas, materi pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya harus diklasifikasikan berdasarkan barangnya, apabila materi atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak mengikat apabila materi atau kemasan pembungkus tersebut secara kasatmata cocok untuk digunakan berulang-ulang.

[-6-]

Untuk tujuan aturan pembagian terstruktur mengenai barang dalam subpos dari suatu pos haarus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan catatan subpos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan adaptasi seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang sanggup diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya memilih lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga catatan Bagian dan catatan Bab.


Dalam Nomenklatur ini, istilah "dikemas untuk penjualan eceran" berarti bahwa barang tersebut disiapkan untuk dijual dalam kemasan seberat 1.200 gram atau kurang; dan istilah "bentuk tablet" berarti bahwa barang tersebut dibentuk dalam bentuk tablet, pil, cakram, stik, batang, bola atau bentuk lainnya yang beratnya (atau kalau barang itu terdiri dari beberapa pecahan yang lebih kecil, berat masing-masing bagiannya) tidak lebih dari 200 gram, sepanjang hal ini tidak diatur tersendiri. Dalam Nomenklatur ini, istilah "kemasan" harus diartikan banyak sekali kemasan dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik, atau materi lain yang pribadi bersentukan dengan barangnya.

Istilah "CKD" berarti dalam keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang telah disampaikan dan diterima oleh Menteri Keuangan.
Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginterpretasikan teks yang ada dalam nomenklatur ini, maka sepanjang berkaitan dengan teks pada:

Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System butir 1 hingga dengan 6; Catatan Bagian, Catatan Bab atau Catatan Subpos; Uraian barang pada pos 4 digit; Uraian barang pada subpos 6 digit; Uraian barang pada subpos 8 digit; Uraian barang pada subpos 10 digit yang dua digit terakhirnya yaitu "00" (misalnya: 7608.10.00.00), yang mengikat yaitu teks dalam bahasa Inggris sebagaimana teks orisinil HS atau AHTN. Dalam hal berkaitan dengan teks uraian barang pada Bab 98 khususnya dan subpos nasional 10 digit, maka yang mengikat yaitu teks dalam bahasa Indonesia.

NOMENKLATUR HS CODE - FREE DOWNLOAD (Update : 06/01/2008)

Sudah bolak-balik mencari nomenklatur digital file ?. tidak ketemu ?.

Finally, Nomenklatur HS code bisa pribadi didownload di sini.....

Untuk penggunaan yang bertanggung jawab, saya rasa tidak hiperbola kalau saya meminta untuk mensubscribe email address anda sebelum mendownload-nya, semata-mata semoga saya tahu, siapa saja yang telah mendownload.

Jika ingin mendownload sekarang, silahkan masukkan e-mail address anda pada kolom subscribe yang telah disediakan dibawah ini, verifikasi subscription anda pada inbox email anda. Silahkan subscribe :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


Sudah selesai proses subscription? sudah verifikasi pada inbox e-mail anda ?. Sekarang silahkan download :

Update : 01/08/2008

Untuk menghindari page load yang terlalu berat di blog ini, link down load telah dipindahkan ke DOWN LOAD CENTER. Jangan khawatir, anda tidak kemana-mana, download center ini yaitu blog saya yang lain yang saya khusus didedikasikan untuk menampung various business form and template, termasuk pola laporan accounting, finance & taxation.

Jika mau download silahkan ke DOWNLOAD CENTER SEKARANG :[-GO-]


Ringkasan Bab-bab dalam HARMONIZED SYSTEM


Searching jenis komoditi tertentu yang sangat specific di dalam nomenklatur HARMONIZED SYSTEM CODE biasanya amat sangat time consuming. Dengan ringkasan bab-bab ini, mudah-mudahan anda bisa jump ke salah satu pecahan yang paling mendekati jenis barang yang anda cari.
Berikut yaitu ringkasan bab-babnya. Memang sangat panjang. Tapi Saya tidak mau setengah-setengah, semoga ini tidak spammy, sebaliknya justru malah bisa mempunyai kegunaan bagi anda.


BAB 1 :BINATANG HIDUP
BAB 2 :DAGING DAN SISANYA YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 3 :IKAN DAN UDANG-UDANGAN, BINATANG LUNAK YANG TIDAK BERTULANG BELAKANG
BAB 4 :PRODUK PABRIK SUSU; TELUR UNGGAS; MADU ALAM;PRODUK HEWANI YANG DAPAT DIMAKAN, TIDAK DIRINCI ATAU TER
BAB 5 :PRODUK HEWANI, TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS LAINNYA
BAB 10 :GANDUM-GANDUMAN
BAB11 :PRODUK INDUSTRI PENGGILINGAN; MALTI; PATI; INULIN; GLUTEN GANDUM BAB12:BIJI MENGANDUNG MINYAK DAN BUAH MENGANDUNG MINYAK; BERMACAM-MACAM BUTIR, BIJI DAN BUAH; TANAMAN INDUSTRI ATAU TANAMAN
OBAT; JERAMI DAN MAKANAN TERNAK
BAB 13:LAK; GETAH, DAMAR DAN AIR SERTA EKSTRAK NABATI LAINNYA
BAB 14:BAHAN NABATI UNTUK ANYAM-ANYAMAN; PRODUK NABATI TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK POS LAINNYA
BAB 15:MINYAK DAN LEMAK HEWANI ATAU NABATI DAN PRODUK DISOSIASINYA; LEMAK OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN; MALAM HEWANI ATAU MALAM
NABATI
BAB 16:OLAHAN DARI DAGING, DARI IKAN ATAU DARI UDANG-UDANGAN, BINATANG LUNAK ATAU DARI BINATANG AIR YANG TIDAK BERTULANG
BELAKANG LAINNYA
BAB 17:GULA DAN KEMBANG GULA
BAB 18:KAKAO DAN OLAHAN KAKAO
BAB 19:OLAHAN DARI GANDUM-GANDUMAN, TEPUNG, PATI ATAU SUSU; PRODUK INDUSTRI KUE
BAB 20:OLAHAN DARI SAYURAN, BUAH, KACANG ATAU BAGIAN LAIN DARI TANAMAN BAB 21:BERMACAM-MACAM OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 22:MINUMAN, MINUMAN KERAS DAN CUKA
BAB 23:AMPAS DAN SISA DARI INDUSTRI MAKANAN; OLAHAN MAKANAN HEWAN
BAB 24:TEMBAKAU DAN TEMBAKAU PENGGANTI BUATAN
BAB 25:GARAM; BELERANG; TANAH DAN BATU; BAHAN PLESTER, KAPUR DAN SEMEN BAB 26:BIJIH LOGAM, TERAK DAN ABU
BAB 27:BAHAN BAKAR MINERAL, MINYAK MINERAL DAN PRODUK SULINGANNYA; BAHAN MENGANDUNG BITUMEN; MALAM MINERAL
BAB 28:BAHAN KIMIA ANORGANIK; SENYAWA ORGANIK ATAU ANORGANIK DARI LOGAM MULIA, DARI LOGAM TANAH LANGKA, DARI UNSUR
RADIO-AKTIF DAN DARI ISOTOP
BAB 29:BAHAN KIMIA ORGANIK
BAB 30:PRODUK FARMASI
BAB 31:PUPUK
BAB32:EKSTRAK BAHAN SAMAK ATAU BAHAN CELUP; BAHAN SAMAK DAN TURUNANNYA; BAHAN CELUP, PIGMEN DAN BAHAN PEWARNA LAINNYA; CAT
DAN PERNIS; DEMPUL DAN DAMAR LAINNYA; TINTA
BAB 33:MINYAK ATSIRI DAN RESINOIDA; WANGI-WANGIAN, KOSMETIKA ATAU PREPARAT PEWANGI
BAB 34:SABUN, BAHAN ORGANIK PENGGIAT PERMUKAAN, PREPARAT PENCUCI, PRPEPARAT PELUMAS, MALAM TIRUAN, MALAM OLAHAN, PREPARAT
PEMOLES ATAU PENGGOSOK, LILIN DAN BARANG SEMACAM ITU, PASTA UNTUK PEMBUAT MODEL, MALAM UNTUK MENCETAK GIGI DAN PREPARAT UNTUK
GIGI DENGAN
BAB 35:ZAT ALBUMINA; MODIFIKASI PATI; PEREKAT; ENZIM
BAB 36:BAHAN PELEDAK; PRODUK PIROTEKNIK; KOREK API; PADUAN PIROFORIK; PREPARAT TERTENTU YANG MUDAH TERBAKAR
BAB 37:BARANG FOTOGRAFI ATAU SINEMATOGRAFI
BAB 38:ANEKA PRODUK KIMIA BAB 39:PLASTIK DAN BARANG DARI PLASTIK
BAB 40:KARET DAN BARANG TERBUAT DARI KARET
BAB 41:JANGAT DAN KULIT MENTAH (LAIN DARI KULIT BERBULU) DAN KULIT SAMAK
BAB 42:BARANG DARI KULIT SAMAK; PELANA TERMASUK PERLENGKAPANNYA DAN PAKAIAN KUDA; BARANG UNTUK BEPERGIAN, TAS TANGAN DAN WADAH YANG SEMACAM ITU; BARANG DARI USUS HEWAN (SELAIN USUS ULAT SUTERA)
BAB 43:KULIT BERBULU DAN KULIT BERBULU TIRUAN; BARANGNYA
BAB 44:KAYU DAN BARANG DARI KAYU; BARANG KAYU
BAB 45:GABUS DAN BARANG DARI GABUS
BAB 46:BARANG DARI JERAMI, DARI RUMPUT ESPARTO ATAU DARI BAHAN ANYAMAN LAINNYA; KERANJANG DAN BARANG ANYAMAN
BAB 47:PULP DARI KAYU ATAU DARI BAHAN SELULOSA BERSERAT LAINNYA; KERTAS ATAU KERTAS KARTON (BEKAS DAN SISA) YANG DIPEROLEH
KEMBALI
BAB 48:KERTAS DAN KERTAS KARTON; BARANG DARI PULP KERTAS, DARI KERTAS ATAU DARI KERTAS KARTON
BAB 49:BUKU CETAKAN, SURAT KABAR, GAMBAR DAN PRODUK LAINNYA DARI INDUSTRI PERCETAKAN; NASKAH TULISAN TANGAN, NASKAH KETIKAN
DAN RENCANA
BAB 50:S U T E R A
BAB 51:WOL, BULU HEWAN HALUS ATAU KASAR; BENANG BULU KUDA DAN KAIN TENUNAN
BAB 52:K A P A S
BAB 53:SERAT TEKSTIL DARI NABATI LAINNYA; BENANG KERTAS DAN TENUNAN DARI BENANG KERTAS
BAB 54:FILAMEN BUATAN
BAB 55:SERAT STAPEL BUATAN
BAB 56:GUMPALAN, KAIN KEMPA DAN BUKAN TENUNAN; BENANG KHUSUS; BENANG PINTAL, TALI, TAMBANG DAN KABEL DAN BARANG-BARANGNYA
BAB 57:PERMADANI DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA
BAB 58:KAIN TENUNAN KHUSUS; KAIN TEKSTIL BERJUMBAI; RENDA; PERMADANI; HIASAN; SULAMAN
BAB 59:KAIN TEKSTIL DIRESAPI, DILAPISI, DITUTUPI ATAU DIBUAT BERLAPIS-LAPIS; BARANG TEKSTIL DARI JENIS YANG COCOK UNTUK
DIGUNAKANDALAM INDUSTRI
BAB 6 :POHON HIDUP DAN TANAMAN LAINNYA; UMBI, AKAR DAN YANG SEMACAM ITU; BUNGA POTONG DAN DAUN UNTUK HIASAN
BAB 60:KAIN RAJUTAN ATAU KAIN KAITAN
BAB 61:BARANG DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN, RAJUTAN ATAU KAITAN
BAB 62:BARANG DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN, TIDAK DIRAJUT ATAU DIKAIT
BAB 63:BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA; SETELAN; PAKAIAN BEKAS DAN BARANG TEKSTIL BEKAS; GOMBAL
BAB 64:ALAS KAKI, PELINDUNG KAKI DAN YANG SEMACAM ITU; BAGIAN DARI BARANG TERSEBUT
BAB 65:TUTUP KEPALA DAN BAGIANNYA BAB 66:PAYUNG, PAYUNG PANAS, TONGKAT JALAN, TONGKAT DUDUK, CAMBUK, PECUT DAN BAGIANNYA
BAB 67:BULU UNGGAS DAN BULU UNGGAS OLAHAN SERTA BARANG TERBUAT DARI BULU UNGGAS ATAU BULU UNGGAS OLAHANBUNGA TIRUAN; BARANG
DARI RAMBUT MANUSIA
BAB 68:BARANG DARI BATU, GIPS, SEMEN, ASBES, MIKA ATAU BAHAN SEMACAM ITU BAB 69:PRODUK KERAMIK
BAB 7 :SAYURAN, AKAR DAN BONGGOL TERTENTU YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 70:KACA DAN BARANG DARI KACA
BAB 71:MUTIARA ALAM ATAU MUTIARA BUDIDAYA, BATU PERMATA ATAU SEMI PERMATA, LOGAM MULIA, LOGAM MULIA KERAJANG, DAN BARANGNYA;
PERHIASAN IMITASI; MATA UANG LOGAM
BAB 72:BESI DAN BAJA
BAB 73:BARANG DARI BESI ATAU BAJA
BAB 74:TEMBAGA DAN BARANG TERBUAT DARI TEMBAGA
BAB 76:ALUMINIUM DAN BARANG TERBUAT DARI ALUMINIUM
BAB 77:(DISIAPKAN UNTUK KEMUNGKINAN PENGGUNAAN DI MASA YANG AKAN DATANG DALAM HARMONIZED SYSTEM)
BAB 78:TIMAH HITAM DAN BARANG TERBUAT DARI TIMAH HITAM
BAB 79:SENG DAN BARANG TERBUAT DARI SENG
BAB 8 :BUAH DAN BUAH BERBATOK YANG DAPAT DIMAKAN;KULIT DARI BUAH JERUK ATAU MELON
BAB 80:TIMAH DAN BARANG TERBUAT DARI TIMAH
BAB 81:LOGAM TIDAK MULIA LAINNYA; SERMET; BARANGNYA
BAB 82:PERKAKAS, PERALATAN, BARANG TAJAM, SENDOK DAN GARPU, DARI LOGAM TIDAK MULIA; BAGIAN-BAGIANNYA DARI LOGAM TIDAK MULIA
BAB 83:BERMACAM-MACAM BARANG DARI LOGAM TIDAK MULIA
BAB 84:REAKTOR NUKLIR, KETEL UAP, MESIN DAN PESAWAT MEKANIK; BAGIANNYA BAB 85:MESIN DAN ALAT LISTRIK SERTA BAGIANNYA; PESAWAT PEREKAM DAN PESAWAT REPRODUKSI SUARA, PESAWAT PEREKAM ATAU REPRODUKSI
GAMBAR DAN SUARA UNTUK TELEVISI, DAN BAGIAN SERTA PERLENGKAPAN DARI BARANG YANG SEMACAM ITU
BAB 86:LOKOMOTIF KERETA API ATAU TREM, KENDARAAN YANG BERGERAK DIATAS REL DAN BAGIANNYA; ALAT PEMASANG DAN PERLENGKAPAN REL KERETA API ATAU TREM DAN BAGIANNYA; PERLENGKAPAN ISYARAT LALU-LINTAS MEKANIK DARI SEGALA JENIS (TERMASUK ELEKTRO-MEKANIK).
BAB 87:KENDARAAN SELAIN YANG BERGERAK DI ATAS REL KERETA API ATAU TREM, DAN BAGIAN SERTA PERLENGKAPANNYA
BAB 88:KAPAL UDARA, PESAWAT RUANG ANGKASA, DAN BAGIANNYA LIHAT POS TARIF
BAB 89:KAPAL, BAHTERA DAN BANGUNAN TERAPUNG
BAB 90:KOPI, TEH, MATE DAN REMPAH-REMPAH
BAB 91:LONCENG DAN ARLOJI DAN BAGIANNYA
BAB 92:INSTRUMEN MUSIK; BAGIAN DAN PERLENGKAPAN DARI BARANG SEPERTI ITU
BAB 93:SENJATA DAN AMUNISI; BAGIAN DAN KELENGKAPANNYA
BAB 94:PERABOT RUMAH; KASUR TEMPAT TIDUR, KASUR, LAPIK KASUR, BANTAL DAN PERLENGKAPANNYA; LAMPU DAN PERLENGKAPAN PENERANGAN,
TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS MANAPUN; ISYARAT ILUMINASI, PAPAN NAMA ILUMINASI DAN SEMACAM ITU; BANGUNAN PREFABRIKASI
BAB 95:MAINAN, KEPERLUAN PERMAINAN DAN KEPERLUAN OLAH RAGA; BAGIAN DAN KELENGKAPANNYA
BAB 96:BERMACAM-MACAM BARANG HASIL PABRIK
BAB 97:HASIL KARYA SENI, BARANG KEGEMARAN KAUM PENGUMPUL DAN BARANG ANTIK
Bab 98:Ketentuan Khusus
BAB 99:ALAT DAN APARAT OPTIK, FOTOGRAFI, SINEMATOGRAFI, UKUR, PENELITI, PRESISI, KEDOKTERAN DAN BEDAH ; BAGIAN DAN
PERLENGKAPANNYA

Informasi Penting Mengenai Pemeriksaan Atas Barang Import

Pemeriksaan terhadap barang impor hanya dilakukan terhadap :

1. Importasi yang beresiko tinggi;

2. Barang berbahaya bagi masyarakat, antara lain :

a. Senjata api

b. Narkotika

c. Psychotropika

d. Barang beracun dan berbahaya (B3)

e. Barang-barang larangan lainnya;

3. Impor yang dilakukan oleh importir yang mempunyai catatan kurang baik.


Risk Assessment


Jenis resiko importasi yang dinilai berdasarkan :
a.Supplier di luar negeri
b.Pengangkut barang
c.Catatan pengangkut
d.Past record importir
e.Past record PPJK
f.Fasilitas yang diberikan
g.Jenis barang
h.Sifat barang
i.Harga pabean
j.Negara asal barang
k.Keaslian dokumen
l.Tingkat kebenaran isi dokumen
m.Kebenaran hasil pembongkaran.

Bagi temen-temen yang biasa import peralatan telekomunikasi atau barang-barang Information Technology termasuk peripherals-nya, informasi ini mungkin berguna.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.010/2005, Tentang Penetapan TARIF BEA MASUK poroduk-produk INFORMATION COMMUNICATION TECHNOLOGY (ICT) dalam THE THIRD AND THE LAST TRANCHE dalam kerangka E-ASEAN AGREEMENT.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) telah menerima nomor registrasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan semenjak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Seperti biasanya, layaknya sebuah peraturan, pada dikala Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan–ketentuan wacana penjabaran barang dan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.


Termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai -pun diinstruksikan untuk melakukan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku semenjak tanggal 30 Desember 2005


Penetapan HS code ini, berlaku untuk semua negara
dikawasan ASEAN
Apa artinya ?

Sepanjang anda berada di daerah ASEAN, mau import atau export komoditi yang disebutkan dibawah, akan diberlakukan HS Codes yang sama.

Mengapa ?

Sebab penetapan HS code ini didedikasikan dalam rangka E-ASEAN Agreement, khususnya dalam The Third and The Last Tranche.


Ini ia HS codes -nya (temukan HS Codes barang anda di bawah ini) :


1)8517.11.00.00
--- Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel (ITA 1/A-026)
--- Line telephone sets with cordless handset (ITA 1/A-026)

8517.19
--- Lain-lain : (ITA 1/A-027)
--- Other : (ITA 1/A-027)

2) 8517.19.10.00
--- Perangkat telepon
--- Telephone sets

3) 8517.19.20.00
--- Videophone
--- Videophones

8517.30
--- Aparatus pemindah saluran telefoni atau telegrafi : (ITA 1/A-030)
--- Telephonic or telegraphic switching apparatus : (ITA 1/A-030)

4) 8517.30.10.00
--- Telefoni
--- Telephonic

5) 8517.50.10.00
--- Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
--- Modems including cable modems and modems cards

6) 8517.50.20.00
--- Konsentrator atau multiplexer
--- concentrators or multiplexers

7) 8517.50.30.00
--- Line-men test set
--- Line-men test sets

8) 8517.50.40.00
--- Set top box yang memiliki fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top Boxes which have a communications functions (ITA 1/B-203)

9) 8517.50.50.00
--- Aparatus lainnya untuk telefon
--- Other apparturs for telephony

10) 8517.50.90.00
--- Lain-lain
--- Other<
8517.80
--- Aparatus lainnya : (ITA 1/A-032) (ex repeater (ITA 1/B-192)
--- Other apparatus : (ITA 1/A-032) (ex repeater (ITA 1/B-192)

11) 8517.80.10.00
--- Pengacak, termasuk speech inverter dan perlengkapan on-line cypher
--- Scramblers, including speech inverters and on-line cypher equipment

12 ) 8517.80.20.00
--- Perlengkapan pengaman data
--- Data Security equipment

13 ) 8517.80.30.00
--- Peralatan encryption
--- Encryption devices

14) 8517.80.40.00
--- Public Key Infrastructure (PKI)
--- Public Key Infrastructure (PKI)

15) 8517.80.50.00
--- Digital Subscriber Line (DSL)
--- Digital Subscriber Line (DSL)

16) 8517.80.60.00
--- Virtual Private Network (VPN)
--- Virtual Private Network (VPN)

17) 8517.80.70.00
--- Computer, Telephony Integration (CTI)
--- Computer, Telephony Integration (CTI)
--- Lain-lain
--- Other

18) 8517.80.91.00
---- Untuk keperluan telefoni
---- For telephonic use

19) 8517.80.92.00
---- Untuk keperluan telegrafi
---- For telegraphic use

20) 8517.80.99.00
--- Lain-lain
--- Other

8523
Media kosong yang disiapkan untuk perekaman bunyi atau perekaman semacam itu dari fenomena lainnya, selain produk dari Bab 37. Prepared unrecorded media for sound recording or similar recording of other phenomena, other than products of Chapter 37.

--- Pita Magnetic :
--- Magnetic tapes :

8523.11
--- Dengan lebar tidak melebihi 4 mm : (ITA 1/A-038) (ITA 1/B-201)
--- Of a width not exceeding 4 mm : (ITA 1/A-038) (ITA 1/B-201)

21) 8523.11.10.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

22) 8523.11.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.12
--- Dengan lebar melebihi 4 mm tetapi tidak melebihi 6,5 mm : (ITA 1/A-039) (ITA 1/B-201)
--- Of a width exceeding 4 mm but not exceeding 6,5 mm : (ITA 1/A-039) (ITA 1/B-021)

23) 8523.12.10.00
--- Pita video
--- Video tape

24) 8523.12.20.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

25) 8523.12.30.00
--- Pita UMATIC, BETACAM, DIGITAL
---UMATIC, BETACAM, DIGITAL tape

26) 8523.12.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.13
--- Dengan lebar melebihi 6,5 mm : (ITA 1/A-040) (ITA 1/B-201)
--- Of a width exceeding 6,5 mm : (ITA 1/A-040) (ITA 1/B-201)

27) 8523.13.10.00
--- Pita video
--- Videotape

28) 8523.13.20.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

29) 8523.13.30.00
--- Pita UMATIC, BETACAM, DIGITAL
--- UMATIC, BETACAM, DIGITAL tape

30) 8523.13.40.00
--- Dalam bentuk pancake
--- In pancake form


31) 8523.13.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.20
--- Cakram magnetic : (ITA 1/A-041) (ITA 1/B-201)
--- Magnetic discs : (ITA 1/A-041) (ITA 1/B-201)

32) 8523.20.10.00
--- Hard disk komputer
--- Computer hard disks

33) 8523.20.20.00
--- Cakram video
--- Video disks

34) 8523.20.40.00
--- Disket komputer
--- Computer diskettes

8525.10
--- Aparatus transmisi
--- Transmission apparatus

35) 8525.10.10.00
--- Untuk radio-penyiaran
--- For radio-broadcasting
--- Untuk televisi :
--- For television :

36) 8525.10.21.00
--- Pengirim video
--- Video senders

37) 8525.10.22.00
--- Sistem monitor sentral
--- Central monitoring systems

38) 8525.10.23.00
--- Sistem monitor telemetri
--- Telemetry monitoring systems

39) 8525.10.29.00
--- Lain
--- Other

40) 8525.10.30.00
--- Data compression tool
--- Data compression tools

41) 8525.10.40.00
--- Set top box yang memiliki fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top boxes which have a communication function (ITA 1/B-203)

42) 8525.10.50.00
--- Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi (ITA 1/A-048)
--- For radio-telephony or radio-telegraphy (ITA 1/A-048)

8525.20
--- Aparatus transmisi yang digabung dengan apartaus akseptor : (ITA 1/A-049) (ex ITA 1/B-197)
--- Transmission apparatus incorporating reception apparatus : (ITA 1/A-049) (ex ITA 1/B-197)

43) 8525.20.10.00
--- LAN tanpa kabel
--- Wireless LAN

44) 8525.20.20.00
--- Handphone dengan kanal internet
--- Internet enabled handphones

45) 8525.20.40.00
--- Perlengkapan konferensi video internet
--- Internet video conferencing equipment

46) 8525.20.50.00
--- Sistem relai radio digital
--- Digital radio relay Systems

47) 8525.20.60.00
--- Mobile data network
--- Mobile data network

48) 8525.20.70.00
--- Set top box yang memiliki fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top boxes which have a communication function (ITA 1/B-203)
--- Lain-lain
--- Other

49) 8525.20.91.00
--- Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi
--- Other transmission apparatus for radio-telephony or radio-telegraphy

50) 8525.20.92.00
--- Aparatus transmisi lainnya untuk televisi
--- Other transmission apparatus for television

51) 8525.20.99.00
--- Lain-lain
--- Other

52) 8544.41.11.00
--- Kabel telefon, bawah air
--- Telephone cables, submarine

53) 8544.41.12.00
--- Kabel telefon, selain bawah air
--- Telephone cables, other than submarine

54) 8544.41.13.00
--- Telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telegraph and radio relay cables, submarine

55) 8544.41.14.00
--- Telegrap dan kabel relai radio, selain bawah air
--- Telegraph and radio relay cables, other than submarine

56) 8544.41.15.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik lainnya memiliki penampang silang tidak melebihi 300 mm²
--- Other plastic insulated electric cable having cross section exceeding 300 mm²

57) 8544.41.19.00
--- Lain-lain
--- Other
--- Lain-lain :
--- Other :

58) 8544.41.91.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik memiliki penampang silang tidak melebihi 300 mm?
--- Plastic insulated electric cable having a cross section not exceeding 300 mm?

59) 8544.41.92.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik memiliki penampang silang melebihi 300 mm?
--- Plastic insulated electric cable having a cross section exceeding 300 mm?

60) 8544.41.93.00
--- Konduktor listrik diisolasi plastik
--- Plastic insulated electric conductors

61) 8544.41.94.00
--- Kabel pengontrol
--- Controlling cables

62) 8544.41.95.00
--- Kabel baterai
--- Battery cables

63) 8544.41.99.00
--- Lain-lain
--- Other

8544.49
--- lain-lain :
--- Other :
--- Dari jenis yang dipakai untuk telekomunikasi : (ITA 1/A-097)
--- Of a kind use for telecommunications : (ITA 1/A-097)

64) 8544.49.11.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, submarine

65) 8544.49.12.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel pemancar radio, selain bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, other than submarine

66) 8544.49.19.00
--- Lain-lain
--- Other
--- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 80 volt tetapi tidak melebihi 1.000 volt :
--- Other electric conductors, for a voltage exceeding 80 volt but not exceeding 1.000 volt :

8544.51
--- Dilengkapi dengan konektor :
--- Fitted with connectors :
--- Dari jenis yang dipakai untuk telekomunikasi : (ITA 1/A-098)
--- Of a kind used for telecommunications : (ITA 1/A-098)

67) 8544.51.11.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, submarine

68) 8544.51.12.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel trelai radio, selain bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, other than submarine


Kode Etika Profesi Akuntan Publik

a.      Pengertian Akuntansi publik
Akuntan publik adalah seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk menawarkan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 perihal Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP).

b.     Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik )KEPAP yaitu aturan etika yang harusditerapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

c.      Kode Etik Profesi Akuntan Publik
 Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

d.     Prinsip Etika 
a) Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua acara yang dilakukannya.
b) Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
c) Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d) Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati­hatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f)  Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan gosip yang diperoleh selama melaksanakan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan gosip tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g)  Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h)  Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

e.      Aturan Etika
 a)      Independensi, Integritas, Obyektivitas
·         Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam menawarkan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.

·         Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

b)   Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
§    Standar Umum
a.    Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melaksanakan perlindungan jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.    Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melaksanakan perlindungan jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.    Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan perlindungan jasa profesional.
d.    Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

§  Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a.      Menyatakan pendapat atau menawarkan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau,
b.      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut semoga sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh tubuh pengatur standar yang ditetapkan IAI.

c)   Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan gosip klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku menyerupai panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3) Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4) Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau perlindungan komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh tubuh yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.

 d)   Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
1.      Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melaksanakan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
2.      Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
3.      Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis undangan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
4.      Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh tubuh yang berwenang.

 e)   Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
· Anggota tidak diperkenankan melaksanakan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
· Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melaksanakan promosi pemasaran dan acara pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

 3.   Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan jawaban dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.


Jenis - Jenis Letter of Credit

Ada 3 (tiga) macam Letter of Credit, yaitu :

(a). Commercial Letter of Credit
Commercial Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama, dimana proses pembayaran dilakukan oleh bank begitu dokumen diterima.

(b). Standby Letter Of Credit
Standby Letter of Credit merupakan instrument pembayaran kedua setelah instrument pembayaran yang lain (Telex Transfer, Cash on Delivery, dll). Artinya : Standby Letter Of Credit hanya akan dicairkan apabila buyer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar dengan menggunakan instrument utamanya. Dengan kata lain Standaby L/C hanya merupakan instrument pembayaran cadangan. Standby Letter of Credit hanya merupakan alat yang memberikan kemampuan bayar buyer (pembeli) bukan L/C yang serta merta dapat dicairkan. Standby Letter of Credit dicairkan dengan cara memberikan draft instrument pembayaran yang utama dan memberikan bukti-bukti bahwa buyer tidak melakukan kewajibannya membayar.

c). Back to Back Letter of Credit
Adalah sebuah L/C yang dibuka untuk pihak seller, dimana L/C yang gres dibuka tersebut menunjuk L/C lain yang diterima dari pihak lain, yang artinya : “Term and Condition” L/C tersebut sepenuhnya bergantung pada L/C yang ditunjukknya. Dengan kalimat sederhana : L/C tersebut hanya akan bisa dicairkan apabila pihak pembuka telah mencairkan L/C yang ditunjuknya (L/C yang diterimnya dari pihak lain).

Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak penjual (seller), seller akan lebih memilih Commercial Letter of Credit. Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.

Catatan :
Dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya yang akan kita bicarakan ialah COMMERCIAL LETTER OF CREDIT.


Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit

Berikut ialah elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :


Pembeli (Buyer)

Adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller.


Draft of Purchase Order

Adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah/volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan (packaging) sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli maupun penjual.


Purchase Order/Contract

Adalah draft order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract.


Letter of Credit’s Amount

Menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order / contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan (tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar (over shipment) dari melewati batas minimum/maksimium yang disebutkan di dalam L/C.


Issuing Bank

Adalah pihak yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit.


Advising Bank

Adalah Bank yang mendapatkan Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak akseptor Letter of Credit (seller). Jika advising bank memiliki kekerabatan correspondent, maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani (correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank dengan pihak akseptor pembayaran (seller).


Correspondent/Confirming Bank

Adalah Bank yang menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak memiliki kekerabatan correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa kekerabatan correspondent dibutuhkan ?, alasannya ialah untuk lalulintas pembayaran, bank yang berafiliasi harus memiliki catatan speciment pejabat bank-nya masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ad ahubungan correspondent, maka mustahil mekanisme proses sebuah L/C dapat dilaksanakan, untuk itulah dibutuhkan correspondent bank. Correspondent bank sudah pasti sebuah bank yang memiliki correspondent dengan advising bank.


Beneficiary (seller)

Adalah pihak yang akan berhak mendapatkan pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal ini ialah penjual (seller).


Export Document

Adalah satu (atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain.

Time Set

Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
(-). Latest Delivery Time : ialah batas penyerahan selesai dari barang/jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan ialah FOB, maka yang dijadikan patokan ialah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan ialah C&F atau CIF maka yang dijadikan patokan ialah tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
(-). Latest Presentation Document Date : ialah batas tanggal penerimaan selesai dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas selesai kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank.


Certificate of Inspection

Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang/jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang/jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).


Alur Proses Letter of Credit

Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
Commercial Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama LETTER OF CREDIT – Serie 2-baca-]

Short Description :

Letter of Credit - Serie 3 (Tips) [-baca-], berisi Tips-tips menganai Bagaimana menangani Letter Of Credit, diantaranya :

(-). Bagaimana mencegah discrepancies (penyimpangan) atas sebuah Letter of Credit ?

Letter of Credit - Serie 4 [-baca-], mengenai :

(-). Apa yang harus dilakukan kalau terlanjur terjadi discrepancies ?

(-). Apa scenario terburuk yang mungkin terjadi atas sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit ?. Dan Apa yang harus dilakukan oleh seller ?.

Letter of Credit - Serie 5, mengenai :

(-).Bagaimana mekanisme dikonto sebuah Letter of Credit untuk modal kerja ?

(-). Bagaiaman skandal kasus pembobolan bank menggunakan modus Letter of Credit terjadi ?

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.