Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New


Begini Cara Membuat SOP yang Terbukti Mudah dan Praktis



SOP Cara Membuat SOP

Cara membuat SOP pun perlu standar operasional prosedur.
Apa tujuannya?
Standard Operating Procedure (SOP) Cara Membuat SOP disusun dengan tujuan yang sama dengan pembuatan SOP untuk berbagai aktivitas lainnya, yaitu menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan SOP dan prosedur merevisinya.
Standard Operating Procedure Cara Membuat SOP bisa dikatakan sebagai dasar atau landasan untuk membuat SOP.
Mengapa demikian?
Karena Standard Operating Procedure Cara Membuat SOP akan menjelaskan baik juklak dan juknis pembuatan SOP.
Misalnya mengenai penulisan jenis kalimat dan penomoran yang digunakan.
Dan bila anda ingin membuat perjanjian dan kontrak kerjasama bisnis, dan bentuk perjanjian lain, sebaiknya pelajari dulu 2 SOP berikut ini :
  1. Contoh SOP Pembuatan Perjanjian Bidang Keuangan dan Cara Praktis Membuatnya Step by Step
  2. Contoh SOP Tata Cara Kontrak Kerjasama
  3. SOP Akuntansi Keuangan dan Accounting Tools
Langsung saja kita bahas satu demi satu…

01. Cara Membuat SOP – Membuat Header

Format header dan komponen-komponen yang ada di dalamnya masih sama dengan format SOP lainnya.
Header di halaman pertama terdiri dari :
  • Logo dan Nama Perusahaan : Misalnya PT Berkah Jaya (disingkat BJ)
  • Judul : Standard Operating Procedure Cara Membuat SOP.
  • Nomor Dokumen : misalnya BJ-SOP-01.01-BJ.01.04
  • Mulai Berlaku : misalnya 01 April 2017.
  • Revisi : misalnya 00, berarti belum pernah dilakukan revisi.
  • Tanggal revisi : kosong.
  • Halaman : misalnya 1 dari 3, berarti halaman 1 dari total 3 halaman.
Bila dilihat secara keseluruhan dan utuh, penampakan header SOP adalah seperti berikut ini :

Header - SOP Cara Membuat SOP
Header SOP – Cara Membuat SOP 

02. Cara Membuat SOP – Bagian Pengesahan

Komponen-komponen yang ada dalam bagian pengesahan adalah siapa yang membuat/menulis, siapa yang memeriksa SOP, dan siapa yang menandatangani SOP Cara Membuat SOP.
Data-data tersebut meliputi nama, jabatan dan paraf dari tiap-tiap orang yang terlibat. Format lengkapnya adalah sebagai berikut :

komponen pengesahan - SOP Cara Membuat SOP
Komponen pengesahan 

03. Cara Membuat SOP – Menyusun Isi SOP

Isi SOP terdiri dari beberapa komponen, yaitu :

Tujuan

Menentukan suatu bentuk standar untuk penulisan SOP dan cara merivisinya.

Penanggung Jawab

Penanggungjawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan SOP adalah penanggungjawab.

Prosedur

SOP sebaiknya ditulis dengan kalimat aktif dan sesingkat mungkin dengan kata yang jelas dan tegas.
SOP sebaiknya dimulai dengan bagian-bagian berikut:
Pengantar yang berisi nomor dokumen, tanggal mulai berlaku, revisi, tanggal revisi, judul, halaman, penyusun, pemeriksa, dan yang menyetujui SOP.
Keterangan mengenai tujuan SOP, dengan menggunakan panjang paragraf standar.
Hal ini dimaksudkan untuk menekankan kepada pelaksana atau pemakai dokumen bahwa mereka bertanggungjawab untuk memahami isi dan tujuan SOP bersangkutan.
Pelaksana dapat juga memberikan setiap masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan SOP, baik kesalahan yang dapat disebabkan karena hal yang kurang jelas atau tidak konsisten yang terdapat dalam SOP.

Contoh keterangan dalam SOP:

Bila ada sesuatu dalam SOP ini yang tidak dimengerti atau tidak dapat ditetapkan sesuai dengan yang tertulis, segera beritahukan kepada supervisor yang bersangkutan mengenai instruksi yang jelas dan tepat tentang pelaksanaan operasional yang dimaksudkan.

Penulisan

Dalam kondisi tertentu sebaiknya penanggungjawab prosedur SOP terkait ditulis pada kolom terpisah, dibagian kanan pada teks dokumen.
Hal tersebut memungkinkan pemberian tanggung jawab yang lebih spesifik dibandingkan dengan penulisan dalam pengantar umum.

Penomoran

Penomoran SOP meunut pada bidang, bulan dan tahun penetapan SOP.
Bidang SOP distribusi meliputi : Pengadaan produk
Pengeloaan Produk meliputi : penyimpanan, pemeriksaan, pemantauan, antisipasi dan penanganan, serta distribusi.

Contoh penomoran SOP:

Nomor 001 – 099 = SOP Penyesuaian perijinan, kelengkapan dan laporan.
Nomor 100 – 199 = SOP pengelolaan dan penyaluran produk
Nomor 200 – 299 = SOP Higiene dan Sanitasi
Nomor 300 – 399 = SOP Tata kelola adm, kontrak kerjasama dan penanganan keluhan.
Nomor 400 – 499 = Tata kelola produk tertentu / khusus.
Nomor 500 – 599 = SOP tata kelola produk.
Nomor 600 – 699 = SOP Inspeksi.
Nomor 700 – 799 = Tata cara kalibrasi alat dan validasi sistem pengelolaan dan penyaluran produk.
Nomor 800 – 899 = SOP Retur, ED, dan pemusnahan.
Nomor 900 – 999 = SOP Pelatihan dan Sistem manajemen kesehatan keselamatan kerja.
Bila disajikan dalam format utuh sebuah SOP yang terdiri dari tiga halaman adalah seperti berikut ini :

SOP Cara Membuat SOP – Halaman 01:


SOP Cara Membuat SOP - hal 01
Halaman – 01

SOP Cara Membuat SOP – Halaman 02:


SOP Cara Membuat SOP - hal 02
Halaman – 02

SOP Cara Membuat SOP – Halaman 03:


SOP Cara Membuat SOP - hal 03
Halaman – 03 

Kesimpulan

Untuk membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) pada hakekatnya adalah ‘menata’ proses yang sudah ada menjadi lebih terstruktur dan lebih baik.
Agar proses itu menuju ke yang lebih baik, tentunya harus dilakukan improvisasi terus menerus dari waktu ke waktu, sampai tercapai titik optimal.
Bila kita sudah memiliki satu format baku, maka untuk membuat SOP-SOP yang lain akan lebih mudah.
Dari format yang sudah ada tersebut, Anda tinggal meng-copy paste formatnya kemudian sesuaikan dengan proses bisnis pada bisnis Anda.
Tidak perlu membuat format baru lagi, jadi, mudah kan?
Demikian pembahasan SOP tentang cara membuat SOP. Bila anda sedang mencari SOP lainnya, langsung saja ke SINI.


Inilah Pengertian PPN, Perhitungan dan Jurnal Pencatatannya



Inilah Pengertian PPN, Perhitungan dan Jurnal Pembayarannya

Pengertian PPN

Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Sedangkan pengertian pajak secara umum sudah kami bahas pada artikel dengan judul Sudahkah Memahami Pengertian Pajak.
Pajak ini dalam istilah asing biasa dikenal dengan Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
Karena pajak ini dikenakan atas pertambahan nilai (value added) dari barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diserahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik berupa pabrikan, importir, agen utama, distributor utama atau pemborong.
Dalam sistem pajak pertambahan nilai, pajak dipungut secara bertingkat pada jalur produksi dan distribusi dengan tidak ada unsur pajak berganda.
Sehingga dalam sistem PPN dikenal istilah PAJAK MASUKAN (Input Tax) dan PAJAK KELUARAN (Output Tax).
Pajak Masukan (Input Tax) adalah pajak yang dipungut atau dibayar pada saat Pengusaha Kena Pajak membeli atau memperoleh barang dan jasa atau yang dibayar secara bersamaan dengan harga barang dan atau jasa yang dibeli bersih yang tercantum dalam faktur pembelian atau faktur pajak.
Pajak Keluaran (Output Tax) adalah pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak dari kegiatan menjual atau menyerahkan barang dan atau jasa kepada pelanggan baik secara tunai atau kredit yang dihitung dari harga jual bersih sebesar 10%,
Mengambil sumber dari situs pajak.go.id, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas :
  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak dari luar Derah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau
  • Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 

Keuntungan Sistem PPN

Ada 4 keuntungan Sistem PPN, yaitu :

#1. Tidak ada unsur pajak berganda

Keuntungan ini disebabkan kredit pajak sepenuhnya diberikan tidak hanya terhadap pajak yang telah dipungut atas bahan mentah atau barang setengah jadi, tapi juga terhadap pajak yang telah dibayar atas perolehan barang-barang modal.

#2. Netral dalam persaingan dalam negeri

Dengan sistem pajak pertambahan nilai, jumlah pajak yang akan dibayar sama besarnya, baik proses pembuatan dilakukan oleh satu perusahaan atau oleh beberapa perusahaan yang berbeda-beda dalam suatu jalur produksi.
proses produksi produk
Dengan demikian akan terjamin sifat netral pemungutan pajak dalam sistem perdagangan dalam negeri, karena perusahaan kecil dan menengah dapat bersaing dalam kondisi yang sama dengan perusahaan-perusahaan besar yang memiliki sifat produksi secara vertikal.
Sepanjang harga jual stabil, jumlah pajak yang dibayar secara keseluruhan akan sama, dengan tidak memperhatikan jumlah tahapan atau tingkatan yang harus dilalui dalam proses produksi barang.

#3. Netral dalam perdagangan internasional

Dengan sistem PPN, beban pajak selalu dihitung dengan tepat dan sederhana.
Dalam perdagangan internasional perhitungan pajak yang tepat dan sederhana akan terasa sangat penting dan akan netral, karena :
  1. Ekspor, diberikannya pengembalian beban pajak yang melekat pada waktu perolehan harga barang yang diekspor.
  2. Impor, jumlah pajak yang dipungut sama dengan jumlah pajak yang dibebankan atau barang yang diproduksi dalam negeri pada tingkat harga yang sama, karenanya dapat menciptakan persaingan yang sehat bagi keuntungan konsumen.
  3. Perlindungan terhadap industri dalam negeri dapat dilakukan hanya hanya dengan pengendalian tinggi rendahnya tarif bea masuk oleh Dirjen Bea dan Cukai dengan tidak merubah sistem perpajakan.

#4. Netral bagi pola konsumsi

Sistem PPN ini dikatakan netral bagi pola konsumsi, berdasarkan pada alasan sebagai berikut :
Alasan #1:
Sistem PPN memiliki satu tarif untuk semua barang konsumsi, oleh karenanya tidak akan memberikan pengaruh kepada pola konsumsi atas pembelanjaan barang-barang hasil produksi.
Dan oleh karena sistem PPN mempengaruhi arus penambahan modal ke dalam satu jalur produksi sehingga dapat bekerja lebih efisien dan dapat menekan harga pokok barang yang akan menguntungkan konsumen.
Alasan #2:
Pajak pertambahan nilai tidak termasuk dalam unsur harga pokok barang yang dijual.
Karena PPN telah dikenakan atas bahan baku atau bahan pembantu dan barang modal yang dipakai dalam proses produksi dan pajak ini akan dikompensasikan dangan pajak masukan yang diperoleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada waktu memperoleh atau membeli barang.
Alasan #3: 
Penyelundupan pajak dapat dihindarkan. Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif tunggal sebesar 10% akan mempermudah pengusaha untuk melaksanakannya dan bagi Dirjen Pajak mempermudah pengawasan dan pemeriksaan.
Yaitu dengan jalan uji silang (cross check) sehingga memungkinkan untuk melacak setiap bentuk penyelundupan pajak dan lebih siap dan cepat mengambil tindakan yang diperlukan.
PPn dikenakan pada saat pembelian barang (PPn Masukkan) dan saat penjualan barang (PPn Keluaran). Pada saat akhir periode, seluruh pajak keluaran dikurangi dengan seluruh pajak masukan.
Untuk standar operasional prosedurnya bisa dibaca di sini Accounting Tools dan SOP Akuntansi Keuangan.
Jika hasil perhitungan itu positif, maka jumlah tersebut yang harus disetor ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran pajak yang terhutang di kas negara atau di tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dan/atau untuk melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Jadi ada dua fungsi SSP yaitu, sebagai sarana untuk membayar pajak dan sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak.
Penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Tempat pembayarannya bisa di Kantor Pos atau bank-bank yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Tapi jika hasilnya negatif, maka telah terjadi lebih bayar. Atas kelebihan tersebut ada dua pilhan yang bisa dilakukan.
Pertama, diperhitungkan untuk pembayaran pajak bulan berikutnya atau disebut dengan KOMPENSASI.
Kedua, meminta kembali kelebihan tersebut atau disebut dengan RESTITUSI. 
distribusi produk

Perhitungan dan Jurnal Pembayaran PPN

Agar lebih mudah dalam memahami Perhitungan dan Jurnal Pembayaran PPN, berikut ini contoh kasus untuk jurnal PPn Masukan dan Keluaran untuk periode yang bersangkutan :
Contoh kasus 1 :
Pada tanggal 10 Mei 2017 PT Manajemen Keuangan Network menjual secara tunai barang dagangannya senilai Rp. 10.000.000 kepada Toko Khayra. PPN 10% dengan nomor faktur 1235.
Perhitungan PPN :
PPN = 10% x Rp. 10.000.000 = Rp. 1.000.000
Jurnal akuntansinya adalah sebagai berikut ;
(D) Kas                  Rp. 11.000.000
(K) Penjualan                      Rp. 10.000.000
(K) PPN Keluaran               Rp.   1.000.000      
Contoh kasus 2 :
Pada tanggal 15 Mei 2017, perusahaan membeli barang dagangan dari Toka Hebat  secara tunai dengan nilai sebesar Rp. 20.000.000, dengan PPN 10% dan nomor faktur 678 :
Perhitungan PPN :
PPN = 10% x Rp. 20.000.000 = Rp. 2.000.000
Sedangkan jurnal akuntansinya adalah sebagai berikut :
(D) Persediaan barang dagang      Rp. 20.000.000
(D) PPN Masukan                          Rp.   2.000.000
(K) Kas                                                Rp, 22.000.000
Sedangkan untuk pengaturan pajak di sebuah aplikasi atau software bisa dibaca di artikel ini Tata Cara Pengaturan Pajak di Aplikasi Akuntansi.
Demikian artikel mengenai Pengertian PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Semoga bermanfaat.


Begini Cara Alokasi Pajak Penghasilan di Laporan Laba Rugi Perusahaan Dagang dan Manufaktur



Alokasi Pajak Penghasilan di Laporan Laba Rugi Perusahaan Dagang dan Manufaktur

Apakah perbedaan pajak penghasilan yang dibebankan di Laporan Rugi Laba dengan Utang Pajakyang ada di Neraca?
Bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan dan Utang Pajak di Laporan Keuangan?
Dua pertanyaan tersebut ditanyakan oleh pembaca setia blog manajemen keuangan ini.
yuk dibahas satu per satu ya….

Pengertian Pajak Penghasilan dan Utang Pajak

Pengertian Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba yang diperoleh perusahaan.
Perhitungan pajak penghasilan ini dapat didasarkan pada laba akuntansi atau laba menurut pajak.
Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dilaporkan mengurangi penghasilan dalam laporan rugi laba.
Karena penghasilan dalam suatu periode itu sendiri terdiri dari dua unsur yaitu:
1) penghasilan usaha yang rutin, dan
2) penghasilan luar biasa.
Maka beban pajaknya juga akan dibagikan kepada elemen-elemen yang rutin dan luar biasa.
Dalam laporan rugi laba dipakai susunan all inclusive sehingga elemen-elemen tidak biasa juga dilaporakan di laporan itu.
Oleh karena itu beban Pajak Penghasilan semuanya akan dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan, yaitu di laporan laba rugi.
Apabila kedua jenis penghasilan tersebut (rutin dan luar biasa) keduanya positif maka beban pajaknya akan dialokasikan dengan perbandingan jumlah penghasilan.
Tapi bila salah satu penghasilan tersebut jumlahnya negatif (rugi) maka penghasilan yang positif akan dibebani dengan pajak yang lebih besar dari yang sesungguhnya dikenakan.
Kelebihan ini akan diimbangi dengan pajak kredit dari penghasilan yang negatif.
Laporan rugi laba dapat juga disusun dengan susunan current operating performance , di mana elemen-elemen tidak biasa tidak masuk didalamnya tetapi dilaporkan dalam laporan laba tidak dibagi.
Oleh karena itu beban PPH-nya dialokasikan pada kedua laporan tersebut.
Baca juga artikel menarik lainnya : Inilah Teori, Azas dan Sistem Pemungutan Pajak 

Perbedaan Alokasi Pajak Penghasilan dan Utang Pajak

Pajak untuk hasil usaha (penghasilan) yang rutin dilaporkan mengurangi penghasilan dalam laporan rugi laba.
Sedangkan pajak untuk elemen tidak biasa akan diperhitungkan dalam laporan laba tidak dibagi.
Bila salah satu penghasilan rutin atau tidak biasa saldo-nya negatif, maka perlakuan pajaknya sama dengan cara yang digunakan untuk bentuk all inclusive.
Pajak penghasilan yang dibebankan ke Laporan Rugi Laba harus dipisahkan perhitungannya dengan utang pajak yang akan dilaporkan dalam neraca,.
PPH yang menjadi beban dalam laporan rugi laba itu merupakan hasil perkalian tarif dengan jumlah keuntungan.
(Baca juga : Inilah Pengertian PPN, Perhitungan dan Jurnal Pembayarannya)
Sedangkan utang pajak di dalamnya juga termasuk beban pajak untuk tahun-tahun sebelumnya di mana beban-beban tahun-tahun lalu harus dibebankan pada laporan laba tidak dibagi.
Jika laporan rugi laba disusun dengan cara all inclusive maka koreksi pajak tahun-tahun lalu dilaporkan dalam laporan rugi laba dan dimasukkan dalam kelompok elemen tidak biasa.
Cara-cara yang telah disebut seperti di atas didasarkan pada konsep bahwa pajak harus dilaporkan bersama dengan transaksi-transaksi yang menyebabkan timbulnya pajak tadi.
Sehingga pajak atas penghasilan rutin dibebankan pada penghasilan rutin dan pajak atas elemen-elemen tidak biasa. 

Contoh alokasi pajak penghasilan di Laporan Laba Rugi

Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh penerapannya dalam laporan keuangan berikut ini:
Pajak Penghasilan vs Utang Pajak
Dari contoh Laporan Laba Rugi di atas, kita bisa melihat bahwa PPH dan Utang dihapuskan dimasukkan dalam elemen-elemen luar biasa.
Baca juga: SOP Akuntansi Keuangan dan Prosedur Pelaporan Pajak 

Kesimpulan

Demikian artikel dari blog manajemen keuangan yang membahas mengenai Cara Alokasi Pajak Penghasilan di Laporan Keuangan Perusahaan Dagang dan Laporan Keuangan Perusahaan Manufaktur. 
Jadi sudah jelaskan perbedaan penempatan dan penyajian pajak penghasilan (PPH) dengan Utang Pajak.
Selain itu juga sudah paham kenapa pajak penghasilan menjadi bagian/elemen yang diperhitungkan di Laporan Laba Rugi?
Dan kenapa Utang Pajak menjadi bagian/elemen yang disajikan di Neraca?
Ketentuan yang mengatur tentang pajak penghasilan, lebih lengkapnya silahkan kunjungi website www.pajak.go.id.
.Bagaimana menurut anda?
Semoga bermanfaat.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.