KOMBINASI BISNIS
Definisi Kombinasi Bisnis
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.22 revisi tahun 2010 lampiran A. Kombinasi bisnis yaitu suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis. Transaksi yang kadangkala disebut sebagai “penggabungan bekerjsama (true merger)” atau “penggabungan setara (merger of equals)” juga merupakan kombinasi bisnis sebagaimana istilah ini dipergunakan dalam pernyataan ini.
Tujuan Kombinasi Bisnis
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.22 revisi tahun 2010, meningkatkan relevansi, keandalan, daya banding info mengenai kombinasi bisnis dan dampaknya ;
· Mengukur aset teridentifikasi, liabilitas yang diambil alih dan kepentingan non pengendali.
· Mengakui dan mengukur goodwill atau keuntungan dari pembelian diskon.
· Menentukan jenis indformasi yang diungkapkan.
Identifikasi Kombinasi Bisnis
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.22 revisi tahun 2010, kombinasi bisnis yaitu suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis.
“Penggabungan bekerjsama (true merger)”
Atau
“Penggabungan setara (merger of equals)”
Untuk setiap kombinasi bisnis, salah satu dari entitas yang bergabung diidentifikasikan sebagai pihak pengakuisisi, diantaranya ;
a. Entitas yang mengalihkan kas atau aset atau menjadikan liabilitas.
b. Menerbitkan ekuitas, “Reverse acqusition” penerbit = diakuisisi.
c. Ukuran relatifnya signifikan lebih besar.
d. Berinisiatif telah ada sebelum kombinasi.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.22, pengendalian dapat diperoleh tanpa adanya pengalihan imbalan, termasuk :
· Pihak yang yang diakuisisi membeli kembali sahamnya sehingga pengakuisimemperoleh pengendalian.
· Hilangnya hak veto yang sebelunnya menghalangi pengakuisisi untuk mengendalikan.
· Pengakuisisi dan yang diakuisisi sepakat untuk mengkombinasikan bisnisnya dengan kontrak semata.
Contoh penggbungan dua bisnis bersama – sama dalam satu akad gabungan (stapling arrangement) atau pembentukan perusahaan yang tercatat di dua bursa (dual listed corporation).
Pengakuan sesuai PSAK ini, memunculkan kepentingan non pengendali yang lebih banyak didominasi atau seluruhnya.
Post a Comment
Post a Comment