Author’s Note :
Pengertian Bea Masuk (Import Duty)
Dasar Hukumnya :
Tak sedikit yang bertanya, “Apakah Bea Masuk sanggup dikreditkan ? bagaimana cara mengkreditkannya ?”. Dari pertanyaan ini, saya pikir masih banyak salah pengertian dan salah pemahaman mengenai : BEA MASUK
Saya merasa bersalah dikarenakan telah memposting mengenai : Import Duty Calculation (Perhitungan Bea Masuk) tanpa menunjukkan pemahaman yang cukup mengenai “Apa itu Bea Masuk ?”. Sebagai seruan maaf, pengantar mengenai Bea Masuk saya berikan di sini.
Pengertian Bea Masuk (Import Duty)
Dasar Hukumnya :
Tentang Kepabeanan : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612).
Tentang Cukai : Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613).
Pengertian Bea Masuk (BM) atau dalam bahasa inggrisnya “IMPORT DUTY”
Pengertian Bea Masuk (BM) atau dalam bahasa inggrisnya “IMPORT DUTY”
Bea masuk yaitu bea yang dikenakan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan diperlakukan sebagai barang import, oleh balasannya terutang Bea Masuk.
Yang Bertanggung Jawab Untuk Membayar Bea Masuk
Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang diimpornya melalui sistim menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self assessment).
Cara Penetapan dan Tujuan Penetapan
Bea Masuk ditetapkan dengan menggunakan “Dasar Penghitungan Bea Masuk (DPBM)” yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Keuangan, dan tujuannya yaitu untuk kepastian penghitungan dan memperlancar pengajuan Pemberitahuan Pabean oleh importir.
Saat Pembayaran (Pelunasan)
Bea masuk dilunasi selambat-lambatnya pada dikala barang akan dikeluarkan dari daerah pabean (kecuali import yang biayanya ditangguhkan atau dibebaskan)
Besaran Bea Masuk
Kutipan Keputusan Menteri Keuangan No. 491/KMK.05/1996, Tgl. 31-07-1996 :
“Bea Masuk dihitung berdasarkan tarif Bea Masuk dikalikan dengan Nilai Pabean barang impor yang bersangkutan”.
Tarif :
Untuk penghitungan Bea Masuk didasarkan pada ketentuan perihal pembagian terstruktur mengenai barang dan besarnya tarif Bea Masuk atas barang impor.
Nilai Pabean :
Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yaitu Nilai pabean dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Cost (FOB Cost) :
Harga Barang dimport hingga pada dek Kapal/pesawat pengangkut, atau biasa disebut Free On Board (FOB)
Insurance (Asuransi) :
Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut :
Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi.
Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil.
Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan berdasarkan tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Freight (Biaya Angkut) :
Biaya angkut (freight) untuk menghitung Nilai Pabean bagi barang impor didasarkan atas biaya angkut yang bahwasanya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Jika menggunakan angkutan udara (Air Shipment) yang diberlakukan yaitu rate IATA.
Catatan : Mengenai cara menghitung Bea Masuk, silahkan baca Tips : Import Duty Calculation (Perhitungan Bea Masuk) [-baca-]
Besarnya Nilai Pabean Dalam Rupiah
Diperoleh dari perkalian antara Nilai Pabean dalam valuta abnormal dengan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Tempat Pembayaran Bea Masuk
Untuk pelaksanaan pembayaran Bea Masuk dan pungutan negara lainnya dalam rangka impor dibayar melalui Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bea Masuk Tidak Dapat Dikreditkan
Bea Masuk tidak sanggup dikreditkan. Akan tetapi sanggup "ditangguhkan" atau "dibebaskan".
Catatan :
Mengenai “Penangguhan dan Pembebasan Bea Masuk”, segera akan di posting di sini.
Juga akan diposting sini mengenai “Perlakuan Akuntansi Atas Bea Masuk dan Pajak Import”, secara terpisah.
Silahkan bookmark blog ini dengan mengklik tombol book mark di ujung bawah halaman ini, biar sanggup dengan gampang kembali ke sini tanpa perlu menghabiskan waktu untuk surfing kemana-mana :-)
Post a Comment
Post a Comment