PESANGON PEMUTUSAN KONTRAK KERJA (PKK)
Pernyataan ini membahas pesangon PKK secara terpisah dari imbalan kerja lainnya alasannya kejadian yang menjadikan kewajiban ini yaitu pemutusan relasi kerja dan bukan jasa yang diberikan pekerja.
Pengakuan
Entitas harus mengakui pesangon PKK sebagai liabilitas dan beban jika, dan hanya jika, entitas berkomitmen untuk :
(a) memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum tanggal pensiun normal.
(b) menyediakan pesangon PKK bagi pekerja yang mendapatkan penawaran mengundurkan diri secara sukarela.
Entitas berkomitmen melaksanakan PKK jika, dan hanya jikalau entitas memiliki rencana formal terinci untuk melaksanakan PKK, dan secara realistis kecil kemungkinan untuk dibatalkan. Rencana formal terinci tersebut minimum Meliputi :
(a) Lokasi, fungsi, dan prakiraan jumlah pekerja yang akan dihentikan.
(b) Pesangon PKK untuk setiap kelompok kerja atau fungsi.
(c) Waktu pelaksanan rencana formal tersebut. Implementasi rencana formal PKK harus dimulai sedini mungkin dan jangka waktu untuk menyelesaikan implementasi rencana formal harus sedemikian rupa sehingga kecil kemungkinan diubahnya rencana tersebut secara material.
Entitas dapat berkewajiban membayar (atau menyediakan imbalan lain) kepada pekerja yang di PKK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kontrak atau janji lainnya dengan para pekerja atau perwakilannya atau oleh kewajiban konstruktif berdasarkan praktik usaha, kebiasaan atau impian atas perlakuan adil. Pesangon PKK biasanya berupa pembayaran lumpsum, tetapi kadang-kadang mencakup pula:
(a) Kenaikan pensiun atau imbalan pascakerja lainnya, secara pribadi atau tidak pribadi melalui aktivitas imbalan kerja; dan
(b) Gaji hingga final periode yang ditentukan walaupun pekerja tidak lagi menyampaikan jasa yang menghasilkan manfaat ekonomis kepada entitas.
Sejumlah imbalan kerja yaitu terutang tanpa memperhatikan alasan mengapa pekerja tersebut berhenti. Pembayaran imbalan ini sifatnya pasti (bergantung pada vesting atau syarat minimum jasa) tetapi waktu pembayarannya tidak pasti. Imbalan tersebut dikategorikan sebagai imbalan pascakerja, dan bukan sebagai pesangon PKK dan entitas harus memperhitungkannya sebagai imbalan pascakerja. Sejumlah entitas menyampaikan imbalan yang lebih rendah untuk pengunduran diri secara sukarela (pada hakikatnya, ini yaitu imbalan pascakerja) daripada pengunduran diri bukan sukarela. Tambahan imbalan ini yaitu pesangon PKK.
Pesangon PKK tidak menyampaikan manfaat ekonomis kepada entitas di masa depan dan pribadi diakui sebagai beban. Jika entitas mengakui pesangon PKK, maka entitas harus memperhitungkan dampaknya terhadap kurtailmen imbalan pascakerja atau imbalan kerja lainnya.
Pengukuran
Jika pesangon PKK jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah periode pelaporan, maka besarnya pesangon PKK harus didiskontokan dengan menggunakan tingkat diskonto.
Dalam hal entitas menyampaikan pekerja untuk melaksanakan pengunduran diri secara sukarela, maka pesangon PKK harus diukur berdasarkan jumlah pekerja yang diperkirakan mendapatkan anjuran tersebut.
Pengungkapan
Jika terdapat ketidakpastian mengenai jumlah pekerja yang bersedia mendapatkan anjuran pesangon PKK, maka terdapat suatu liabilitas kontinjensi. Seperti diatur dalam PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi, entitas mengungkapkan berita mengenai liabilitas kontinjensi tersebut, kecuali jikalau kemungkinan kecil terjadi arus keluar pada ketika penyelesaian.
Seperti diatur dalam PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan, entitas mengungkapkan karakteristik dan jumlah beban jikalau material. Pesangon PKK dapat menjadikan beban yang memerlukan pengungkapan supaya sesuai dengan persyaratan ini.
Seperti diatur dalam PSAK 7 (revisi 2010): Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa entitas mengungkapkan berita ihwal pesangon PKK untuk anggota administrasi kunci.
Post a Comment
Post a Comment