IMBALAN KERJA
Adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerja. PSAK 24 mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. Terkait imbalan kerja, perusahaan harus mengakui :
· Kewajiban jikalau pekerja telah menawarkan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
· Beban jikalau perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
Jenis – jenis imbalan kerja
Imbalan kerja mencakup :
(a) Imbalan kerja jangka pendek, ibarat upah, gaji, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada tamat periode pelaporan), dan imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil, dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi) untuk pekerja.
(b) Imbalan pascakerja, ibarat pensiun, imbalan pensiun lainnya, asuransi jiwa pascakerja dan imbalan kesehatan pascakerja.
(c) Imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti besar, cuti hari raya, penghargaan masa kerja atau imbalan jasa jangka panjang lainnya, imbalan cacat permanen, dan jikalau terutang seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah tamat periode pelaporan, bagi laba, bonus, dan kompensasi yang ditangguhkan.
(d) Pesangon pemutusan kontrak kerja (PKK).
Karena setiap kategori yang dijelaskan pada (a) hingga (d) di atas memiliki karakteristik yang berbeda, Pernyataan ini menetapkan aturan yang terpisah untuk setiap kategori.
Imbalan kerja meliputi imbalan yang diberikan kepada pekerja atau tanggungannya dan dapat diselesaikan dengan pembayaran (atau dengan penyediaan barang atau jasa), baik secara eksklusif kepada pekerja, suami/istri mereka, anakanak atau tanggungan lainnya, atau kepada pihak lain, ibarat perusahaan asuransi.
Post a Comment
Post a Comment