Pengungkapan Struktur Kepemilikan
Kepemilikan Piramid
Kepemilikan piramida yakni kepemilikan secara tidak pribadi terhadap suatu perusahaan melalui perusahaan lain, baik melalui perusahaan publik maupun perusahaan nonpublik (Claessens et al., 2000a; Claessens et al.,2000b). Ada dua hal yang harus dipenuhi biar kepemilikan dapat dikategorikan sebagai kepemilikan piramida yaitu :
1) Terdapat pemegang saham pengendali atau pemilik ultimat pada pisah batas hak kontrol yang ditentukan.
2) Terdapat perusahaan lain yang dalam kepemilikan tersebut antara pemegang saham pengendali dengan perusahaan publik yang dikendalikan.
Cash-Flow Right
Cash Flow Right Leverage merupakan deviasi hak fatwa kas dari hak kontrol. Semakin besar deviasi hak fatwa kas dan hak kontrol menyampaikan semakin tinggi peningkatan kontrol pemegang saham pengendali melebihi hak fatwa kasnya. Peningkatan kontrol tersebut diperoleh melalui beberapa mekanisme yang lazim dilakukan menyerupai kepemilikan piramida.
Cash flow right leverage (selisih antara perbedaan hak kontrol dan hak fatwa kas) sering dijadikan alat ukur untuk mengetahui kemampuan pemegang saham pengendali untuk menerima manfaat privat atas kontrol yang dimilikinya.
Control Right (CR)
Control rights yakni persentase hak kendali yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali ultimat.
Hubungannya Dengan Insentif Untuk Ekspropriasi
Hubungannya dengan insentif untuk ekspropriasi ini terkait dengan Cash flow right leverage yang menyampaikan tingginya insentif dan kemampuan pemegang saham pengendali untuk melaksanakan ekspropriasi terhadap pemegang saham non pengendali. Namun, apabila hak fatwa kas juga tinggi, maka hak fatwa kas ini dapat mengurangi harapan pemegang saham pengendali untuk melaksanakan ekspropriasi.
Post a Comment
Post a Comment