Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New


PROPERTI INVESTASI

Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau adegan dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee/penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak untuk :
(a)           Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
(b)          Dijual dalam acara usaha sehari-hari.

Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif.

 Hak atas properti yang dikuasai oleh lessee melalui sewa operasi dapat dikelompokkan dan dicatat sebagai properti investasi jika, dan hanya jika, properti tersebut tidak bertentangan dengan definisi properti investasi dan lessee menggunakan model nilai wajar menyerupai diatur dalam paragraf 35-59 untuk aset yang bersangkutan.

Properti investasi dapat dikuasai untuk menghasilkan rental atau untuk menerima kenaikan nilai atau keduanya. Dengan demikian, properti investasi tersebut menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri. Proses produksi atau pengadaan barang atau jasa atau penggunaan properti untuk tujuan administratif dapat menghasilkan arus kas yang dapat diatribusikan tidak hanya ke properti, tetapi juga ke aset lain yang digunakan dalam proses produksi atau persediaan. PSAK 16 (revisi 2011) : Aset Tetap berlaku untuk properti yang digunakan sendiri.

Berikut yaitu pola properti investasi:
(a)    Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dalam acara usaha sehari-hari.
(b)   Tanah yang dikuasai dikala ini yang penggunaannya di masa depan belum ditentukan. (Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual jangka pendek dalam acara usaha sehari-hari, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai).
(c)    Bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
(d)   Bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
(e)    Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi.

Pertimbangan dibutuhkan untuk menentukan apakah suatu properti memenuhi kriteria sebagai properti investasi. Entitas menyebarkan kriteria sehingga kriteria tersebut dapat digunakan sebagai kebijakan yang konsisten sesuai dengan definisi properti investasi dan petunjuk terkait dalam paragraf 07-13.

Beberapa properti terdiri atas adegan yang dikuasai untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai dan adegan lain dari properti tersebut dimiliki untuk digunakan dalam proses produksi atau untuk menghasilkan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif. Jika adegan properti tersebut dapat dijual secara terpisah maka entitas harus mencatatnya secara terpisah. Jika adegan tersebut tidak dapat dijual secara terpisah, maka properti ini masuk sebagai properti investasi hanya jikalau suatu adegan yang digunakan dalam proses produksi atau persediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif jumlahnya tidak signifikan.

Pengakuan Properti investasi
Properti investasi diakui sebagai aset jikalau dan hanya jikalau :
(a)    Besar kemungkinan manfaat ekonomik di masa depan dari aset yang tergolong properti investasi akan mengalir ke dalam entitas.
(b)   Biaya perolehan properti investasi dapat diukur dengan andal.

Entitas mengevaluasi sesuai dengan prinsip legalisasi atas seluruh biaya perolehan properti investasi pada dikala terjadinya. Biaya perolehan termasuk biaya yang terjadi pada dikala memeroleh properti investasi dan biaya yang terjadi setelahnya untuk penambahan, penggantian adegan properti atau perbaikan properti.

Sesuai dengan prinsip legalisasi dalam PSAK 13 pada paragraf 16, entitas tidak mengakui dalam jumlah tercatat properti investasi sehubungan dengan biaya harian penggunaan properti. Bagian dari suatu properti investasi dapat diperoleh melalui penggantian. Contoh, interior dinding bangunan mungkin merupakan penggantian dinding aslinya. Berdasarkan prinsip pengakuan, entitas mengakui jumlah tercatat properti investasi atas biaya penggantian properti investasi pada dikala terjadinya biaya, jikalau kriteria legalisasi terpenuhi.

Pengukuran Pada Saat Pengakuan Awal Properti Investasi
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut. Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan menyerupai diatur dalam PSAK 30 (Revisi 2012): Sewa paragraf 19, dalam hal ini aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum.

Biaya perolehan properti investasi tidak bertambah dengan :
(a)    Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang dibutuhkan untuk membawa properti ke kondisi yang diinginkan sehingga dapat digunakan sesuai dengan maksud manajemen);
(b)   Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat hunian yang direncanakan; atau
(c)    Pemborosan materi baku, buruh atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti.

Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan yaitu setara harga tunai. Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan menyerupai diatur dalam PSAK 30 (revisi 2011) : Sewa paragraf 19, dalam hal ini aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum.

Jika hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai properti investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat sebesar nilai wajar dari hak tersebut dan bukan dari properti yang mendasari. Satu atau lebih properti investasi mungkin diperoleh dalam pertukaran dengan aset moneter atau aset nonmoneter atau kombinasi aset moneter dan nonmoneter. Biaya perolehan dari suatu properti investasi diukur pada nilai wajar kecuali :
(a)    Transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial; atau
(b)   Nilai wajar aset yang diterima dan aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal.
Suatu entitas dapat :
a)      Memilih apakah model nilai wajar atau model biaya untuk seluruh properti investasi yang menjadi agunan liabilitas yang menghasilkan imbalan yang terkait pribadi dengan nilai wajar dari, atau imbalan dari, aset tertentu termasuk properti investasi.
b)      Memilih apakah model nilai wajar atau model biaya untuk seluruh properti investasi lain, tanpa memerhatikan pilihan sebagaimana dimaksud dalam karakter (a).

Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Properti Investasi
Kebijakan Akuntansi
PSAK 25 (revisi 2009) : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan menetapkan bahwa perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan secara sukarela hanya diizinkan apabila perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian transaksi, kejadian, atau kondisi yang lebih sesuai dalam laporan posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas.

Model Nilai Wajar
Setelah legalisasi awal, entitas yang memilih menggunakan model nilai wajar mengukur seluruh properti investasi berdasarkan nilai wajar, kecuali dalam kasus menyerupai yang diuraikan pada paragraph 55. Jika hak atas properti yang dimiliki oleh lessee melalui sewa operasi diklasifikasi sebagai properti investasi berdasarkan paragraf 06, paragraf 29 tidak bebas pilih, model nilai wajar harus diterapkan. Hal ini dapat terjadi apabila entitas memilih untuk menerapkan model nilai wajar setelah legalisasi awal.

Ketidakmampuan Menetapkan Nilai Wajar yang Andal
Ada anggapan yang sulit dibantah bahwa entitas dapat menentukan nilai wajar properti investasi secara hebat atas dasar berkelanjutan. Namun demikian dalam beberapa kasus yang jarang terjadi, terdapat bukti yang terang ketika suatu entitas pertama kali memperoleh properti investasi (atau ketika properti yang ada pertama kali menjadi properti investasi sebab perubahan penggunaan) bahwa nilai wajar properti investasi tidak dapat ditentukan secara hebat atas dasar berkelanjutan.

Jika entitas menentukan bahwa nilai wajar properti investasi dalam proses pembangunan tidak dapat ditentukan secara hebat tetapi mengharapkan nilai wajar properti tersebut dapat ditentukan secara hebat dikala pembangunan selesai, maka properti tersebut diukur dengan cara properti investasi dalam proses pembangunan diukur berdasarkan biaya perolehan hingga nilai wajarnya dapat ditentukan secara hebat atau hingga pembangunannya selesai (mana yang lebih dahulu).

Jika entitas menetukan bahwa nilai wajar dari properti investasi (selain properti investasi dalam proses pembangunan) tidak dapat ditentukan secara hebat pada dasar berkelanjutan, entitas mengukur properti investasi tersebut menggunakan model biaya sesuai PSAK 16 (revisi 2011) : Aset Tetap.

Transfer
Transfer ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan :
(a)    Dimulainya penggunaan oleh pemilik, ditransfer dari properti investasi menjadi properti yang digunakan sendiri.
(b)   Dimulainya pengembangan untuk dijual, ditransfer dari properti investasi menjadi persediaan.
(c)    Berakhirnya pemakaian oleh pemilik, ditransfer dari properti yang digunakan sendiri menjadi properti investasi.
(d)   Dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi properti investasi.

Pelepasan
Properti investasi dihentikan pengakuannya (dikeluarkan dari laporan posisi keuangan) pada dikala pelepasan atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomik di masa depan yang dapat diharapkan pada dikala pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam laba rugi (kecuali jikalau PSAK 30 (revisi 2011): Sewa mensyaratkan lain dalam hal jual dan sewa-balik) dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut.

Pengungkapan
Pengungkapan berikut diterapkan di samping pengungkapan lain yang diharuskan PSAK 30 (revisi 2010) : Sewa. Sesuai dengan PSAK 30 (revisi 2010), pemilik properti investasi melaksanakan pengungkapan lessor atas sewa yang telah disepakati. Entitas yang memegang hak atas properti investasi dalam bagan sewa pembiayaan atau sewa operasi melaksanakan pengungkapan lessee atas sewa pembiayaan dan pengungkapan lessor atas sewa operasi yang telah disepakati.

Entitas mengungkapkan :
(a)    Apakah entitas tersebut menerapkan model nilai wajar atau model biaya.
(b)   Jika menerapkan model nilai wajar, apakah, dan dalam keadaan bagaimana, hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa operasi diklasifikasikan dan dicatat sebagai properti investasi.
(c)    Apabila pengklasifikasian ini sulit dilakukan (lihat paragraf 14), kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam acara usaha sehari-hari.
(d)   Metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar dari properti investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) sebab sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan.
(e)    Sejauhmana penentuan nilai wajar properti investasi (yang diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan) didasarkan atas penilaian oleh penilai independen yang diakui dan memiliki kualifikasi profesional yang relevan serta memiliki pengalaman mutakhir di lokasi dan kategori properti investasi yang dinilai.
(f)    Jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk :
·   Penghasilan rental dari properti investasi.
·   Beban operasi pribadi (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut.
·   Beban operasi pribadi (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan rental selama periode tersebut; dan
·   Perubahan kumulatif dalam nilai wajar yang diakui dalam laba rugi atas penjualan properti investasi dari sekelompok aset yang mana model biaya digunakan ke kelompok yang menggunakan model nilai wajar (lihat paragraf 34).
(g)   Eksistensi dan jumlah pembatasan atas realisasi dari properti investasi atau    pembayaran penghasilan dan hasil pelepasan.
(h)   Kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau menyebarkan properti investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan.

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.