Metode Gross Up merupakan salah satu pilihan di dalam Perencanaan dan penghematan pajak yang bersifat legal. Seperti kita ketahui di dalam Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pekerja (Karyawan / Pegawai / Buruh) Kebijakan Pemotongan PPh Pasal 21 dapat dilakukan melalui 3 (tiga) bentuk :
1. PPh Pasal 21 “Ditanggung Pekerja ( Karyawan / Pegawai / Buruh)”-Dipotong-
Berdasarkan kebijakan tersebut, juml;ah PPh Pasal 21 yang terhutang akan “ditanggung” sendiri olah “Pekerja (Karyawan / Pegawai / Buruh) yang bersangkutan, sehingga “mengurang” Penghasilan mereka. Perihal tersebut disebut sebagai “PPh Pasal 21 Dipotong Perusahaan / Majikan.
2. PPh Pasal 21 “Ditanggung Perusahaan” - Ditanggung –
Berdasarkan kebijakan tersebut PPh Pasal 21 “Ditanggung” Perusahaan/Majikan,sehingga “Penghasilan Gaji / Upah” Pekerja “Tidak Berkurang”. Penghitungan PPh Pasal 21 yang tidak dilakukan dengan Metode Gross Up maka PPh Pasal 21 yang “Ditanggung” Perusahaan tersebut tidak boleh dibebankan sebagai Biaya Perusahaan alasannya ialah PPh Pasal 21 yang ditanggung Perusahaan bersifat “Beban Prive”.
3. PPh Pasal 21 “Dalam Bentuk Tunjangan” – Ditunjang –
Berdasarkan kebijakan tersebut PPh Pasal 21 diberikan dalam bentuk “Tunjangan” dan bantuan tersebut menambah Penghasilan Karyawan dan selanjutnya dipotong PPh Pasal 21.
Metode Gross Ditanggung Karyawan :
1. Take Home Pay akan berkurang
2. PPh yang ditanggung karyawan tidak Boleh Kaprikornus Biaya Perusahaan
Metode Gross Ditanggung Perusahaan :
1. Take Home Pay karyawan tetap
2. PPh yang ditanggung Perusahaan tetap tidak Boleh Kaprikornus Biaya Perusahaan Implikasi
Metode Gross UP : Ditunjang Perusahaan
1. Take Home Pay Karyawan Tetap
2. PPh yang ditanggung Perusahaan Boleh Kaprikornus Biaya Perusahaan
http://www.scribd.com/doc/230641530/Metode-Gross-Dan-Gross-UP#scribd
Post a Comment
Post a Comment