Laporan keuangan pokok terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL);
c. Neraca;
d. Laporan Operasional (LO);
e. Laporan Arus Kas (LAK);
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
g. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selain laporan keuangan pokok ibarat disebut,entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen gosip akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports).

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.