Dasar Hukum Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah, antara lain:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnyabagian yang mengatur keuangan negara;
b. Undang-Undang di bidang keuangan negara;
c. Undang-Undang ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danperaturan tempat ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. Peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal pemerintah daerah, khususnya yang mengatur keuangan daerah;
e. Peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal perimbangankeuangan sentra dan daerah;
f. Peraturan perundang-undangan ihwal pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
g. Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur ihwal keuangan sentra dan daerah.
Post a Comment
Post a Comment