PSAK 46
- Pajak Penghasilan -
Berikut ini yaitu pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini:
Pajak sebagai iuran wajib kepada kas negara merupakan hal yang harus dijunjung tinggi keberlangsungannya, baik ketaatan masyarakat dalam menyetor pajak, ataupun keakuratan perhitungan pajak itu sendiri.
Pajak Penghasilan yaitu pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
Pajak Penghasilan Final yaitu pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan selesai tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.
Laba akuntansi yaitu laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Penghasilan kena pajak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) yaitu laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.
Pembayaran pajak di Indonesia masuk dalam kas negara sekitar 75% dari jumlah kas yang ada. Sehingga pajak lebih banyak didominasi kuat terhadap penyusunan anggaran belanja negara. Tetapi masih banyak masyarakat di lapisan bumi pertiwi ini yang tidak sadar akan pajak dan bahkan memanfaatkan uang pajak untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, dll.
Untuk menentukan laba atau pajak kena penghasilan dalam pelaporan akuntansi, wajib pajak sering mengalami permasalahan akhir perbedaan peraturan perpajakan dengan pernyataan standar keuangan akuntansi. Perbedaan tersebut terdiri dari perbedaan sementara (temporary different) dan perbedaan tetap (permanent different). Perbedaan tetap tidak boleh dimasukkan ke dalam laporan laba rugi alasannya yaitu berdasar aturan perpajakan bukan merupakan penghasilan. Sedangkan perbedaan sementara boleh diakui, sehingga harus dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk mengetahui laba fiskal perusahan.
PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam:
Mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal sebagai berikut: (a) Pemulihan nilai tercatat aktiva dan pelunasan nilai tercatat kewajiban yang disajikan di dalam neraca, (b) Transaksi atau kejadian lain dalam periode berjalan yang diakui dan disajikan didalam laporan komersial perusahaan.
Pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa kerugian yang belum dikompesasikan, penyajian pajak penghasilan di dalam laporan keuangan komersial dan pengungkapan info yang bekerjasama dengan pajak penghasilan Prinsip Dasar Akunansi Pajak Penghasilan.
Prinsip Dasar Akuntansi Pajak Penghasilan
Akuntansi pajak penghasilan ibarat diatur dalam PSAK 46 menggunakan dasar akrual, yang mengharuskan untuk diakuinya pajak penghasilan yang kurang dibayar atau terutang dan pajak yang lebih bayar dalam tahun berjalan.
Prinsip dasar:
Tujuan PSAK 46 yaitu untuk mengatur akuntansi pajak penghasilan. Dalam mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan mendatang yaitu pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas. Transaksi-transaksi lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas. Pernyataan ini juga mengatur aset pajak tangguhan yang berasal dari rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.
Ruang Lingkup PSAK 46 yaitu, PSAK ini diterapkan untuk akuntansi pajak penghasilan termasuk semua pajak luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan termasuk pemotongan pajak yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor. Pajak penghasilan tidak berlaku pada hibah pemerintah, tetapi berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebut atau kredit pajak investasi.
Dalam PSAK 46 dikenal istilah-istilah mengenai beban pajak (penghasilan pajak), laba akuntansi, laba kena pajak, pajak penghasilan, pajak penghasilan final, pajak kini, perbedaan temporer.
Dasar pengenaan pajak aset yaitu jumlah yang dapat dikurangkan. Dasar pengenaan pajak liabilitas yaitu jumlah tercatat liabilitas dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan denganliabilitas tersebut pada periode masa depan.
Dalam laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aset liabilitas pada laporan keuangan konsolidasi.
Entitas menentukan dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT masing-masing entitas, bila entitas tidak diizinkan oleh peraturan yang berlaku untuk membuat SPT konsolidasi. Jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang, maka selisihnya diakui sebagai aset.
Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tanggugan, kecuali bila timbul perbedaan temporer kena pajak berasal dari pengukuhan awal goodwill atau pada ketika pengukuhan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang bukan transaksi kombinasi bisnis dan tidak menghipnotis laba akuntansi dan laba kena pajak. Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi, kecuali bila penghasilan berasal dari kombinasi bisnis dan transaski yang diakui periode yang sama atau berbeda di luar laporan laba rugi.
Jumlah pelengkap pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah pelengkap pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengukuhan aset. Apabila terdapat kesalahan maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25. Jumlah pelengkap pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding.
Atas perbedaan antara nilai tercatat menurut akuntansi dan DPP menurut pajak atas aset dan liabilitas yang dikenai pajak final, tidak dilakukan pengukuhan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Selisih antara jumlah PPh selesai yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba.
Post a Comment
Post a Comment