1. Pengujian Keabsahan Dokumen
Pengujian keabsahan dokumen ialah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keabsahan suatu dokumen yang akan digunakan dalam pemeriksaan. Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a. teliti keabsahan dokumen, misalnya pembubuhan tanda tangan pihak yang berwenang, cap/stempel, dan tanggal dokumen;
b. lakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait;
c. minta surat pernyataan Wajib Pajak; dan sebagainya
2. Pengujian Keterkaitan
Pengujian keterkaitan ialah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau bekerjasama dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:
a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau pemanis kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.
b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
ü dapatkan buku persediaan, buku kas/bank, buku piutang, buku utang;
ü periksa kebenaran saldo-saldo persediaan, kas/bank, piutang, utang;
ü periksa kebenaran mutasi persediaan, kas/bank, piutang, utang;
ü lakukan uji keterkaitan dengan menggunakan formula;
ü dan sebagainya
Pos-pos yang saling terkait dalam rangka pengujian keterkaitan antara lain:
a. Penghasilan bruto (tunai) >< Penerimaan kas/bank, uang muka penjualan
a. Penghasilan bruto (akrual) >< Pelunasan piutang usaha
b. Pembelian >< Pelunasan utang usaha
c. Barang masuk/keluar >< Mutasi persediaan
Pengujian atas penghasilan bruto dapat meliputi:
ü Penjualan/Peredaran Usaha; dan/atau
ü Penghasilan Bruto dari Luar Usaha
Pengujian Keterkaitan dibagi menjadi 4 (empat), yaitu :
a. Pengujian Arus Barang
Pengujian arus barang dilakukan untuk meyakini kebenaran unit barang yang keluar dari gudang/digunakan/dijual ataupun yang masuk ke gudang, baik berupa materi baku, materi pembantu, barang dalam proses, maupun barang jadi. Pemeriksa Pajak harus memastikan bahwa unit tersebut telah memperhitungkan pemakaian sendiri, barang rusak (spoiled goods), sampel, dukungan cuma-cuma, retur pembelian, barang dalam pengiriman (FOB Destination)/perjalanan (intransit).
Formula (disesuaikan dengan jenis persediaan):
Saldo Awal Persediaan (Unit) +/+
Pembelian (Unit) +/+
Saldo Akhir Persediaan (Unit) -/-
Persediaan keluar/digunakan/dijual/HPP (unit) xxx
Nilai unit ini dapat digunakan untuk menyakini atau menghitung nilai dari harga pokok barang atau penjualan apabila harga barang tersebut bernilai sama setiap unitnya, yang dilakukan dengan cara mengalikan unit dengan harga barang.
b. Pengujian Arus Uang
Pengujian arus uang meliputi transaksi kas, bank, dan setara kas lainnya. Pengujian ini dilakukan untuk menguji anutan uang suatu transaksi dan/atau menerima jumlah penerimaan uang dalam suatu kurun waktu dalam rangka mendukung pengujian kebenaran penghasilan bruto yang dilaporkan Wajib Pajak berdasarkan kas (cash basis).
Formula:
Saldo AKhir Kas/Bank +/+
Pengeluaran Kas/Bank +/+
Saldo Awal Kas/Bank -/-
Penyesuaian non penghasilan +/-
Penerimaan Kas/Bank xxx
Pengujian arus uang selain menggunakan formula tersebut dapat juga dilakukan dengan melaksanakan penghitungan atas sisi penerimaan saja. Penerimaan kas/bank yang diperoleh dari formula di atas harus mengeluarkan penerimaan-penerimaan yang tidak ada kaitannya dengan penghasilan, ibarat transfer antar bank, penerimaan pinjaman, PPN dipungut sendiri, dan sebagainya; yang dikelompokkan dalam adaptasi non penghasilan, serta harus memperhitungkan uang muka penjualan/pelanggan kalau ada
c. Pengujian Arus Piutang
Pengujian arus piutang dilakukan utnuk menerima jumlah pelunasan piutang usaha dalam suatu kurun waktu dalam rangka mendukung pengujian kebenaran penghasilan bruto yang dilaporkan Wajib Pajak secara akrual (accrual basis).
Pengujian arus piutang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
1) hanya menggunakan mutasi kredit akun piutang usaha untuk menerima penjualan secara akrual (non tunai). Jika ingin menerima penjualan secara total tunai dan non tunai, maka harus ditambahkan dengan hasil penghitungan penjualan tunai; atau
2) menggabungkan hasil pengujian arus uang dan utang-piutang sekaligus, untuk menerima penghasilan bruto baik dari tunai maupun non tunai. Hal ini dilakukan dengan cara menggunakan penerimaan uang/tunai dan non tunai (seperti offset utang-piutang, bukti potong, bukti pungut) sebagai unsur pelunasan piutang usaha, dan juga memperhatikan saldo-saldo uang muka pelanggan ataupun pendapatan ditangguhkan.
Penyesuaian-penyesuaian yang harus juga diperhitungkan terkait dengan pengujian arus piutang antara lain:
ditambah pembatalan piutang;
dikurangi retur penjualan;
dikurangi PPN dipungut sendiri yang ada dalam penerimaan kas/bank;
saldo-saldo uang muka penjualan;
saldo-saldo pendapatan yang ditangguhkan; dan
penyesuaian lain yang tidak ada kekerabatan dengan penerimaan dan penghasilan.
Formula :
Pelunasan/Penerimaan melalui Kas/Bank +/+
Pelunasan Non Kas/Bank +/+
Saldo Akhir Piutang Usaha +/+
Saldo Awal Piutang Usaha -/-
Penyesuaian +/-
Peredaran Usaha xxx
d. Pengujian Arus Utang
Pengujian arus utang tergantung kepada pos yang akan diyakini kebenarannya. Untuk meyakini pembelian barang secara kredit dilakukan pengujian arus utang usaha. Sedangkan untuk meyakini penerimaan pinjaman dilakukan pengujian arus utang bank/afiliasi/pemegang saham. Demikian pula untuk meyakini uang muka penjualan dan sebagainya.
Formula :
Saldo Akhir Utang Usaha +/+
Pembelian Tunai +/+
Pelunasan Utang Usaha +/+
Saldo Awal Utang Usaha -/-
Penyesuaian +/-
Pembelian xxx
Penggunaan formula ini diubahsuaikan dengan pos yang akan diuji dan tetap harus memperhatikan transaksi-transaksi yang tidak terkait dengan pembelian yang ada dalam mutasi utang usaha, ibarat salah posting atau transaksi utang alasannya biaya.
3. Pengujian Kebenaran Fisik
Pengujian kebenaran fisik ialah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keberadaan, kuantitas, dan kondisi aktiva yang dilaporkan Wajib Pajak, misalnya persediaan dan aktiva tetap.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a. tentukan aktiva yang akan dilakukan pengujian kebenaran fisik;
b. buat checklist aktiva;
c. tentukan lokasi aktiva yang akan diuji fisik;
d. cek eksistensi dan kuantitas aktiva yang ada dalam checklist dan tuangkan dalam gosip program penghitungan fisik;
e. dokumentasikan dalam bentuk foto dan dengan seizin Wajib Pajak dalam hal diperlukan;
f. dan sebagainya
4. Pengujian Kebenaran Penghitungan Matematis
Pengujian kebenaran penghitungan matematis ialah pengujian yang dilakukan untuk meyakini kebenaran penghitungan matematis, ibarat penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian atas objek yang diperiksa.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a. pelajari kebijakan akuntansi Wajib Pajak;
b. teliti dokumen pendukung penghitungan;
c. teliti metode penghitungan yang digunakan oleh Wajib Pajak;
d. uji kebenaran penghitungannya;
e. dan sebagainya
Post a Comment
Post a Comment