Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New


Manfaat Informasi Akuntansi Diferensial Dalam Pengambilan Keputusan Jangka Pendek

Arti jangka pendek dalam hal ini yaitu keputusan yang diambil hanya berlaku selama jangka waktu kurang dari satu periode akuntansi (satu tahun) baik kegunaannya maupun pengaruhnya untuk hal tersebut. Menurut Bastian dan Nurlela (2006, 175) ada beberapa manfaat isu akuntansi diferensial dalam pengambilan keputusan jangka pendek yang pada umumnya dihadapi oleh administrasi dalam pengambilan keputusan yang umumnya terdiri dari empat macam keputusan, yaitu :

1.      Menjual atau memproses lebih lanjut ( sell or process futher )
Ada kalanya administrasi puncak dihadapkan pada pemilihan menjual produk tertentu pada kondisinya sekarang atau memprosesnya lebih lanjut menjadi produk yang lebih tinggi harga jualnya. Dalam pengambilan keputusan macam ini, isu akuntansi diferensial yang dibutuhkan oleh manajemen adalah pendapatan diferensial dengan biaya diferensial kalau alternatif memproses lebih lanjut dipilih.

2.      Menghentikan atau melanjutkan produksi produk tertentu atau kegiatan   usaha departemen tertentu ( stop or continue product line )

Dalam menghadapi kondisi ini, administrasi perlu mempertimbangkan keputusan menghentikan atau tetap melanjutkan produksinya. Dan isu yang relevan untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan ini yaitu biaya diferensial dan pendapatan diferensial.

3.      Menerima atau menolak pesanan khusus ( special order decision )
Penerapan analisis biaya diferensial juga dapat digunakan untuk membuat keputusan mendapatkan atau menolak pesanan khusus apabila kapasitas  mesin perusahaan masih terdapat kapasitas yang menganggur dan pada ketika itu harga jualnya dibawah harga pokok produksi dalam hitungan biaya penuh.

4.      Membeli atau membuat sendiri make or buy decision )  
Dihadapi oleh administrasi terutama dalam perusahaan yang produknya terdiri dari aneka macam komponen dan yang memproduksi aneka macam jenis produk. Tidak selamanya komponen yang membentuk suatu produk harus diproduksi sendiri oleh perusahaan. Jika memang pemasok dari luar dapat memasok komponen tersebut dengan harga yang lebih murah daripada biaya untuk memproduksi sendiri komponen tersebut.

Oleh alasannya yaitu itu, salah satu pemicu timbulnya pertimbangan untuk membeli dari luar atau memproduksi sendiri yaitu penawaran harga dari pemasok luar untuk suatu komponen produk yang berada dibawah biaya produksi sendiri komponen tersebut. Pertimbangan untuk membeli atau membuat sendiri dapat juga timbul sebagai akhir adanya taksiran penghematan biaya kalau suatu komponen yang sebelumnya dibeli dari pemasok luar direncanakan akan dibuat sendiri oleh perusahaan.

Manfaat isu akuntansi diferensial dalam pengambilan keputusan membeli atau membuat sendiri keputusan membeli atau membuat sendiri dilakukan oleh administrasi dalam perusahaan yang produknya terdiri dari aneka macam komponen dan memproduksi aneka macam produk. Tidak selamanya komponen suatu produk biasa diproduksi sendiri oleh perusahaan. Jika memang pemasok luar dapat memasok komponen tersebut dengan harga yang lebih murah dari pada biaya untuk memproduksi sendiri komponen tersebut.

Topik yang diangkat kali ini yakni mengenai sistem penyerahan, termin pembayaran dan akuntansinya. Hal-hal yang dibahas disini antara lain : Jenis-jenis sistem penyerahan, termin pembayaran, tanggal jatuh tempo dan implikasinya terhadap pengesahan penjualan maupun pembelian, serta hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Dan ibarat biasa disertai ilustrasi kasus untuk mempermudah pemahaman dan merangsang budi berpikir atas suatu kasus transaksi.

Jika di blog lain yang lebih sering dibahas yakni mixing antara akuntansi dan pajak, di sini, tidak akuntansi dan pajak melulu. Artikel ini akan memadukan antara “Accounting dan Perdagangan”.

Deangan artikel ini saya berharap, anda mampu :

(1). Memahami jenis-jenis sistem penyerahan, dan implikasinya terhadap hak dan kewajiban sebagai pembeli maupun penjual.
(2). Bisa menumbuhkan budi dasar di dalam mehamai suatu transaksi penjualan maupun pembelian.
(3). Bisa mendeterminasi ketika (tanggal) pengesahan atas transaksi penjualan maupun pembelian.
(4). Bisa mendeterminasi tanggal jatuh tempo dengan melihat sistem penyerahan dan termin pembayarannya.

Jika ketika ini anda masih berposisi sebagai staff pelaksana di bagaian accounting maupun keuangan, mungkin yang anda butuhkan hanya sebatas mampu mendeterminasi ketika (tanggal) pengesahan atas transaksi penjualan atau pembelian.

Okay….. sebagai ilustrasi saya ada 2 pola kasus yang berbeda :

Basic Case :

Jika kasusunya PT. A berkedudukan di Jakarta, membeli barang dari PT B yang berkedudukan di Surabaya dengan sistem penyerahan Franco Gudang penjual. Barang dikirimkan dari PT B pada tanggal 04 februari 2008, tanggal berapa seharusnya PT B mengakuinya sebagai penjualan, dan tanggal berapa PT A seharusnya mengakuinya sebagai pembelian ?.

Hmm…mungkin sebagian besar dari anda dengan mudah mampu menjawabnya……

Tetapi, coba kita bandingkan dengan kasus yang berikut ini….

Advance Case :

PT. A di Jakarta mengimport buah apel segar dari Australia sebanyak 1 container berukuran 40 feet, tanggal invoice yakni 01 Januari 2008, tanggal PEB yakni tanggal 05 Januari 2008, tanggal fiat muat yakni tanggal 10 Januari 2008, tanggal Bill of Lading yakni tanggal 12 Januari 2008, diperkirakan barang akan tiba di tanjung priok tanggal 22 Januari 2008, barang keluar dari custom tanggal 25 januari 2008, tiba digudang PT. A tanggal 26 Januari 2008. Tetapi alasannya gelombang pasang, barang gres tiba di di Tanjung periok tanggal 29 Januari dan tiba digudang PT. A gres pada tanggal 03 february 2008.

Sedangkan termin pembayaran yakni 10 hari, kalau pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo maka penjual akan menunjukkan discount 5%, setiap satu hari keterlambatan atas pembayaran akan didenda 0.01%.

Jika PT. A gres mentransfer pembayaran pada tanggal 14 Februari 2008 (tanggal slip transfer), uang gres diterima oleh penjual pada tanggal 19 februari 2008. Apakah PT A akan mendapat discount? Atau harus membayar bunga ?.

Oh iya, setelah buah apel dikeluarkan dari petinya, 15% dari keseluruhan buah sudah dalam keadaan berjamur (kelamaan dilaut). Apakah PT. A harus membayar penuh atau proportional sesuai dengan prosentase barang yang bagus saja ?.

Bagaimana anda akan membela kepentingan perusahaan dimana anda bekerja ?, usaha-usaha apa yang akan anda lakukan untuk mencegah perusahaan dari potensi lost ibarat ini? apakah cukup hanya mencatat dan mengakui penjualan atau pembelian saja ?. Pastinya tidak. Identifikasi potensi masalahnya, cegah sebelum terjadi, kalau tidak mampu dihindari, bagaimana anda akan melaksanakan advokasi ?.

Jika nanti anda sudah menjadi decision maker & policy maker di accounting maupun keuangan (mudah-mudahan, amin !). Memahami dan menguasai model-model issue ibarat ini yakni vital.

Tentu saja artikel ini tidak ditujukan khusus hanya untuk mereka-mereka yang bergelut di dalam jenis usaha export-import saja, atau jenis usaha dagang saja. No !.

Perlu diketahui, bahwa dibidang apapun itu, jenis usaha apapun itu, asalkan ada transaksi maka akan ada penyerahan atau penerimaan, entah itu penyerahan barang, jasa, bahkan royalty sekalipun, dan setiap transaksi pasti mengandung aspek commercial (dagang), aspek manajemen (accounting) dan aspek hukumnya (legal), yang minimal harus anda ketahui basic-nya, sukur-sukur kalau mampu mendalaminya.

Jenis-jenis Sistem Penyerahan dan Aspeknya

Ada 5 macam jenis sistem penyerahan yang biasa dipakai di dalam perdagangan, baik perdagangan lokal, antar pulau, maupun export-import, antara lain :

a. Franco Gudang Penjual

Hak dan Kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barang nya kepada pihak pembeli di gudang penjual. Artinya, segala resiko yang timbul atas barang tersebut setelah keluar dari gudang penjual yakni menjadi tanggungan pihak pembeli. Dengan kata lain, kepemilikan barang sudah berpindah ketangan pembeli ketika barang tersebut dikeluarkan dari gudang penjual.

Aspek Komersial (Trade)
Segala biaya yang timbul setelah barang keluar dari gudang penjual yakni beban pembeli (misalnya : biaya angkat/muat, biaya angkut, biaya asuransi kalau dilengkapi denga asuransi, biaya bongkar, dan lain-lainnya).

Aspek Akuntansinya (Admin)
Dengan sistem penyerahan ini, di buku penjual, penjualan diakui pada ketika barang dikeluarkan dari gudang, demikian halnya di buku pembeli, pembelian dicatat sesuai dengan tanggal surat jalan. Biaya angkat, biaya angkut, biaya asuransi, biaya bongkar menjadi elemen harga pokok dalam Laporan Laba/Rugi pihak pembeli.


b. Free On Board (FOB)

Hak dan kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barangnya di dek kapal (jika pakai laut) atau truck (jika pakai angkutan darat) atau kabin pesawat cargo (jika memakai angkutan udara). Segala resiko yang timbul setelah barang tersebut dimuat, yakni tanggung jawab pembeli. Sedangkan resiko yang timbul sebelumnya masih menjadi kewajiban penjual. Kepemilikan barang beralih ke tangan pembeli pada ketika barang tersebut di muat.

Aspek Komersial (Trade)
Segala biaya yang timbul semenjak barang diserahkan di atas alat pengangkutan menjadi tanggungan pembeli, sedangkan biaya-biaya yang timbul sebelumnya yakni tanggungan pihak penjual..

Aspek Akuntansinya (Admin)
Penjual mencacat penjualan (dan pembeli mencatatnya sebagai pembelian) pada ketika barang tersebut dimuat (sesuai dengan tanggal muat).
(-) Jika barang dipindahkan melalui jalan darat, maka yang dijadikan patokan tanggal pencatatan yakni tanggal serah terima barang antara penjual dan penyedia transportasi (expedisi/courier) dalam hal ini yakni tanggal resi pengangkutan.
(-) Dalam hal barang dipindahkan melalui jalan udara, maka yang dijadikan tanggal pengesahan penjualan maupun pembelian yakni tanggal Air Way Bill, kalau memakai master dan haus AWB, maka yang dijadikan patokan yakni tanggal master airwaybill.
(-) Jika barang dipindahkan melalui jalan laut, maka yang dijadikan tanggal pengesahan penjualan maupun pembelian yakni tanggal Bill Of Lading (B/L), kalau memakai master dan haus B/L, maka yang dijadikan patokan yakni master B/L.


c. Cost and Freight (C&F)

Hak dan kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barang sampai tiba di pelabuhan tujuan (pelabuhan yang disepakati). Kepemilikan barang berpindah dari tangan penjual ke tangan pembeli pada ketika barang tiba dipelabuhan yang disepakati (pelabuhan pembeli). Segala resiko yang timbul sampai barang tiba dipelabuhan pembeli yakni tanggung jawab penjual.

Aspek Komersial (Trade)
Penjual menanggung segala biaya yang timbul sampai barang tiba di pelabuhan pembeli atau pelabuhan yang disepakati. Sedangkan biaya yang timbul dari bongkar muatan di pelabuhan, custom clearance, ground handling, trucking (jika ada) menjadi beban pembeli.
Catatan : Khusus beban asuransi (jika ada), masih menjadi tanggungan pihak pembeli.

Aspek Akuntansinya (Admin)
Sedikit sulit mencari reference document (rujukan dokumen?) untuk menentukan tanggal pengesahan atas penjualan dan pembelian. common-nya, pembelian maupun penjualan diakui pada ketika kapal (pesawat) tiba di pelabuhan tujuan. Yang paling ideal yakni tanggal custom clearance, alasannya time windows antara kapal tiba dengan custom clearance biasanya relative singkat. Biaya angkat, biaya angkut (freight) akan diakui sebagai harga pokok di dalam Laporan Laba/Rugi perusahaan penjual. Sedangkan biaya asuransi, biaya clearance, ground handling, dan trucking dari pelabuhan sampai barang di un-load di gudang pembeli diakui sebagai harga pokok oleh perusahaan pembeli.


d. Cost, Insurance & Freight (CIF)

Untuk CIF, ulasan aspek legal, komersial maupun akuntansinya sama ibarat pada sistem penyerahan C&F. Yang berbeda hanya di asuransinya. Dalam CIF, pihak penjual WAJIB menyertakan “asuransi perjalanan” atas barang dagangannya. Sehingga di buku penjual, asuransi PASTI ADA di dalam laporan laba ruginya.


e. Franco Gudang Pembeli

Hak dan kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barangnya di gudang pembeli. Pindah tangan kepemilikan atas barang terjadi di gudang pembeli. Segala resiko yang mungkin terjadi sampai barang tersebut dibongkar di gudang pembeli menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Aspek Komersial (Trade)
Segala biaya yang timbul sampai barang tersebut dibongkar digudang pembeli yakni beban pihak penjual.

Aspek Akuntansinya (Admin)
Penjualan maupun pembelian diakui pada tanggal penyerahan barang. Pada Buku perusahaan pembeli, tidak ada transportation cost atau yang terkait, besarnya nilai pembelian hanya sebesar nilai barangnya (plus PPn tentunya kalau pembelian dalam negeri). Sedangkan di buku penjual, semua pengeluaran yang membawa barang tersebut sampai tiba di gudang pembeli


Sistem Penyerahan, Termin Pembayaran dan Implikasinya Terhadap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran

Dalam suatu transaksi, pindahnya hak kepemilikan barang/jasa biasanya didahauli/disertai/diikuti oleh penyerahan kompensasi (pembayaran) yang dalam hukum dagang disebut dengan “wan prestasi”, dan TERMIN PEMBAYARAN menjadi hal yang penting dan strategis. Jenis penyerahan apapun itu tidak akan berimplikasi terhadap termin pembayaran kalau pembayaran dilakukan di depan (advance payment). Tetapi akan menjadi soal apabila pembayaran tidak dilakukan di depan, antara lain : COD (Cash on delivery), Credit (1 minggu, 10 hari, 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari dan lain sebagainya).

Main Question : “What is the due date?” kapan jatuh temponya ?

Antara sistem penyerahan dan due date suatu transaksi jual-beli sangat bersahabat kaitannya. Due date dihitung mulai dari ketika penyerahan barang, sedangkan ketika penyerahan barang tergantung dari sistem penyerahannya.

Misalnya :

Jika sistem penyerahannya yakni FOB, maka due date dihitung dari ketika barang berada di dek truck, kapal atau pesawat (silahkan baca kembali jenis-jenis penyerahan).

(-). Jika termin pembayaran yakni COD (Cash on Delivery), maka biasanya si penjual mengirimkan bukti penyerahan barang ke truck/kapal/pesawat kepada pihak pembeli (by faximile or e-mail) dan pihak pembeli sudah harus mengirimkan pembayaran (wire or else) pada ketika bukti penyerahan diterima.

(-). Jika termin pembayaran yakni credit 30 hari, maka tanggal jatuh tempo yakni 30 hari setelah tanggal barang dimuat.

Demikian seterusnya.

Kembali kepada pola kasus di awal pembahasan, kalau anda benar-benar mengikuti pembahasan ini dengan baik, saya yakin anda mampu memecahkannya. Jika tidak, silahkan tulis komentar, pertanyaan, pendapat, atau apapun terkait dengan artikel ini.

Seperti biasa di setiap artikel saya selalu menunjukkan tips.

Tips :

Bagi anda yang berposisi sebagai : Cahier, Clerk, AP/AR Custodian, Bookkeeper, Chief Accounting, Accounting Manager :

Atas sebuah transaksi pembelian maupun penjualan, tidak cukup hanya memperhatikan tanggal dan nilai transaksi saja, memperhatikan juga :
(-) Sistem Penyerahan
(-) Termin pembayaran
(-) Taxable atau tidak


Bagi anda yang berada di posisi Purchasing & Sales (Staff/Supervisor/Manager) :

Sistem dan termin pembayaran yakni pertimbangan utama anda dalam menilai PRICE QUOTATION dan SALES/PURCHASE.
Guys….”Cheaper/Higher price is not always the king. Quality is the king”, Quality means :
(-) Quality of the merchandize (service) itself
(-) Quality of the delivery’s mode (it should be on time base on the term)
(-) Quality of the payment term
(-) Quality of service after sale (pelayanan purna jual ?

Goodluck everyone !

Pada masalah PPh Pasal 21 kali ini, yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal 21 dimana karyawan memperoleh Tunjangan Pajak atau memperoleh subsidi pajak.

Apa bedanya derma PPh Pasal 21 dengan Subsidi PPh Pasal 21 ? dan apa pengaruhnya terhadap PPh Badan ?.

Kita pribadi ke kasus-nya......


Kasus : PPh Pasal 21 dengan Tunjangan PPh Pasal 21 dan Subsidi PPh Pasal 21

Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang pribadi di potongkan dari Gajinya.


Hendry memperoleh Tunjangan PPh Pasal 21 dari PT. Royal Bali Cemerlang sebesar Rp 250,000,- setiap bulannya !


Perhitungan PPh Pasal 21 nya (Dengan Tunjangan PPh Pasal 21)

Sama ibarat kasus-kasus lainnya, tetap kita menciptakan perhitungan honor dan tunjangan-tunjangannya, sampai sanggup kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Hendry. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :

 yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal  PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan
Kita perhatikan perhitungan di atas :
"Tunjangan Pajak" berwarna biru ditambahkan pada kelompok tunjangan, sehingga total derma yang dibayarkan oleh perusahan menjadi Rp 850,000,- (yaitu : 600,000 + 250,000).
Perhitungan PPh Pasal 21 nya akan menjadi sebagai berikut :
 yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal  PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan
Perhatikan perhitungan di atas :

Tunjangan Pajak sebesar Rp 250,000,- menjadi faktor penambah pengahsilan bruto karyawan, artinya : Tunjangan PPh Pasal 21 merupakan obyek pajak PPh Pasal 21 itu sendiri. Dengan kata lain "Tunjangan PPh Pasal 21 ialah kena pajak". Selanjutnya, untuk memilih besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong pada honor yang diterima karyawan, maka PPh Pasal 21 sebulan dikurangi dengan Tunjangan Pajak, dalam pola masalah ini Rp 965,800 - Rp 250,000,- sehingga besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong pada honor karyawan ialah sebesar Rp 715,800,-. Sedangkan selisihnya dibayar oleh perusahaan (sebagai Tunjangan).

Jurnal (Pencatatan) Akuntansi Atas Gaji dan PPh Pasal 21 nya

Perusahaan akan melaksanakan pencatatan sebagai berikut :
 yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal  PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan
Perhatikan Jurnal dan Buku Besar di atas : Tunjang Pajak diakui sebagai "Biaya Tunjangan Pajak". artinya : Baik pada Laporan Komersial maupun pada Laporan Fiskal, Tunjangan PPh pasal 21 sanggup diakui sebagai beban, yang nanti pada "Laporan Laba Rugi Fiskal" untuk PPh tubuh akan menjadi faktor pengurang "Laba", dan akan mengurangi "Penghasilan Kena Pajak" Perusahaan.
Bagaimana Jika karyawan menerima subsidi (bukan tunjangan) ?
Jika diperlakukan sebagai "subsidi", maka angka sebesar Rp 250,000,- (Tunjangan Pajak di atas) tidak di ikut sertakan di dalam perhitungan PPh Pasal 21-nya. Dalam masalah ini (disubsidi), besarnya PPh pasal 21 yang dipotongkan pada Gaji karyawan ialah : PPh Pasal 21 bulan ini [dikurangi] Subsidi.
Bagaimana dengan Jurnal Akuntansinya ?
Pada laporan komersial perusahaan, subsidi tersebut tetap dibebankan sebagai biaya yang akan mengurangi net earning perusahaan, akan tetapi pada laporan fiskal subsidi tersebut tidak diakui sebagai beban, melinkan dianggap sebagai natura (kenikmatan) yang diperoleh oleh kkaryawan. artinya : Subsidi tersebut dilarang diakui sebagai beban (biaya), sehingga pada laporan PPh Pasal 29 nya, Subsidi pajak merupakan koreksi fiskal positif yang akan menambah PPh Pasal 29 terhutangnya.

Artikel PPh Pasal 21 dengan masalah lainnya :
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tunjangan Asuransi [
-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tengah Tahun
[
-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Bonus / THR
[
-baca-]

Setelah Artikel “Perlakuan Akuntansi PPh Pasal 21”, “Gaji”, dan “Upah” di posting, hingga ketika ini masih banyak pertanyaan disekitar perkara PPh Pasal 21. Mulai dari teladan perhitungannya yang kurang lengkap hingga ke screen capture yang terlalu kecil hingga susah dibaca . Saya concern terhadap setiap issue yang muncul, dan saya merasa perlu untuk menulis kembali mengenai PPh Pasal 21.

-baca-]
Kasus -2 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Tengah Tahun Pajak [-baca-]
Kasus -3 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Subsidi & Tunjangan [-baca-]
Kasus -4 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Bonus/THR [-baca-]


Relevansi

Dalam memilih suatu strategi, terdapat dua jenis berita yang dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh administrasi  :
1.      informasi kuantitatif (hasil yang diukur dalam bentuk angka keuangan dan nonkeuangan)
2.      informasi kualitatif (hasil yang tidak dapat diukur dalam bentuk angka).

Karakteristik berita yang relevan dibagi menjadi dua, adalah  :
1.      Terjadi di kala depan (setiap janji keputusan diseleksi berdasarkan hasil yang dibutuhkan di kala depan).
2.      Berbeda di antara alternatif tindakan, dimana biaya yang tidak berbeda tidak akan menjadi problem sehingga tidak akan mensugesti kecenderungan untuk memilih keputusan tertentu).

Project yang sedang aku kerjakan sudah mencapai 90% :). Sebentar lagi aku siap kembali ke blog !. Ditengah-tengah kesibukan offline saya, aku masih berpikir untuk mampu memberi sesuatu kepada pembaca blog ini. Saya sedang mempersiapkan VIDEO TUTORIAL - MENGISI SPT PPH PASAL 21. Ini bukan slideshow, tetapi VIDEO !.... ya video tutorial :-).

Dengan video ini anda dapat belajar mengisi SPT PPH Pasal 21 tanpa harus membaca text panjang-panjang. Cukup dengan memencet "tombol play", tunggu loading sebentar (tergantung koneksi internet anda tentunya), habis itu tinggal lihat dan dengarkan. Karena ini dalam file video audio. Saya akan usahakan untuk merekamnya dan memasukkan input suara-suara intruksi sedetail mungkin.

Segera akan aku release.... dalam 1 atau 2 hari ini !.

Bagaimana ?

Silahkan kasi pendapat dan komentar anda :-)

Thanks

Sebentar lagi selesai tahun, tentu akan ada pembagian THR atau Bonus, syukur-syukur jikalau kedua-duanya :-) Amin !. Bagaimana menghitung Pasal 21 atas bonus atau THR ?


Langsung ke teladan kasus...


Masih dengan subyek pajak yang sama, yakni saudara Hendry......


Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000,- setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang eksklusif di potongkan dari Gajinya. Setiap tanggal 31 Desember PT. Royal Bali Cemerlang membagikan Bonus sebesar 1 x (satu kali) Gaji Pokok, untuk itu di bulan Desember ini, disamping mendapatkan Gaji, Hendry juga mendapatkan Bonus. PT. Royal Bali Cemerlang masih menunjukkan Tunjangan Pajak sebesar Rp 250,000,- kepada Hendry.



Perhitungan PPh Pasal 21 nya

Merumuskan Elemen Gaji dan pengahsilan-penghasilan lain yang menyertainya selalu perlu kita lakukan (apapun kasus-nya), hal ini semata-mata hanya untuk sanggup memperjelas masalah dan penentuan angka-angka yang akan kita masukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21 nya nanti. Jika anda sudah terbiasa, mungkin suatu dikala nanti anda tidak akan perlu melakukannya. Perumusannya kurang lebih akan menyerupai di bawah ini :


 tentu akan ada pembagian THR atau Bonus PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Bonus / THR-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tengah Tahun [-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Subsidi & Tunjangan Pajak [-baca-]








Pendapatan Relevan dan Biaya Relevan


a.       Pendapatan relevan (pendapatan yang dibutuhkan berbeda di masa depan di antara alternatif keputusan).
b.      Biaya relevan (biaya yang dibutuhkan berbeda di masa depan di antara alternatif keputusan).

Setiap pilihan strategi, secara finansial, biasanya akan mengandung besaran biaya relevan yang berbeda-beda.  Hal-hal utama yang perlu diperhatikan dalam biaya relevan antara lain  :
a.       Biaya-biaya masa lalu (historis) dapat membantu sebagai dasar untuk membuat prediksi, namun biaya-biaya masa lalu tersebut selalu tidak relevan dikala membuat keputusan (yang bersifat masa depan).
b.      Alternatif-alternatif berbeda dapat dibandingkan dengan memeriksa perbedaan-perbedaan total pendapatan dan biaya masa depan yang diharapkan.
c.       Tidak semua pendapatan dan biaya masa depan yang dibutuhkan ialah relevan, sehingga pendapatan dan biaya yang dibutuhkan tidak berbeda diantara alternatif-alternatif pilihan dianggap tidak relevan dan dapat dihilangkan dari analisa.
d.      Mengingat tingkat kesulitan pengukurannya, titik berat yang sempurna harus diberikan untuk faktor-faktor kualitatif dan faktor-faktor kuantitatif non keuangan.

Accounting & Taxation case dan its treatment tidak ada habisnya, selalu ada kasus gres yang kadang membingungkan. But those are well worth it if we stay positive and keep engaging on each case ya. Selalu merangsang kita untuk berpikir guna memperoleh jawaban. Kasus Akuntansi Pajak yang saya angkat kali ini termasuk unik, Porsi PPN 10% atas penjualan ditanggung bersama antara penjual dan pembeli. Bagaimana perlakuan pajak dan pencatatan akuntansinya? Mudah-mudahan ini mampu menjadi pembelajaran yang bernilai.

Langsung saja ke pertanyaannya :

Sore Pak,

Saya mau bertanya lg nih... Langsung ke problem kasusnya aja yah...(maklum saya lg bingung..?

Kasus I :

Tgl. 7 Nov '07 dibuat invoice untuk pengerjaan Project Indosat jumlahnya IDR 11,880,000 (termasuk PPN 10%). Ket : Untuk PPN dibagi 2 yakni 55% dibebankan pada pihak Debitur sedangkan 45% perusahaan.

Pada tgl. 18 Des '07 diterima pembayaran invoice dari Debitur sebesar IDR 11,394,000
Dan pada tgl 5 Jan '08 dilakukan pembayaran PPN sebesar IDR 1,080,000

Gimana jurnalnya untuk tgl. 7 Nov'07, tgl. 18 Des'07 dan tgl. 5 Jan'08 ??

Kalo menurut saya untuk tgl 7 Nov'07 dicatat Piutang (Debet) IDR 11,880,000 Pendapatan (Kredit) IDR 10,800,000 Hutang PPN(Kredit) IDR 1,080,000 Benar tidak?

Lalu untuk mencatat tgl. 18 Des'07 & tgl 5 Jan'08 saya galau ?!

Nah..kasus yg ke-2 ini buat saya makin tambah bingung...

Kasus II :

Di tgl. yg sama dibuat invoice untuk pengerjaan Project Telkomsel jumlahnya USD 121,000 (termasuk PPN 10%).Pada tgl 18 Des jg diterima pembayaran invoice USD 109,975 yg telah dipotong Biaya transfer USD 25 dan untuk PPN nya dibayar dengan IDR sebesar IDR 56,698,290.
Gimana ya jurnalnya untuk mencatat transaksi diatas?
Tolong bantu saya ya Pak.

Jawaban saya :

Saya oke dengan penanya, agar tidak membingungkan, kita eksklusif ke balasan saja

 selalu ada kasus gres yang kadang membingungkan PPN dan Accounting Treatment - Kasus
Kasus-2 :

Bisa saya mengerti jikalau penanya bingung. Banyak angka yang tidak wajar (tidak matching), entah penanya salah mengetik angka (salah menanyakan?), atau memang ada ketidak beresan dalam transaksi yang sebenarnya?.

Tetapi Jika invoice-nya MEMANG BENAR-BENAR USD 121,000.00, maka jurnalnya seharusnya :

(Mohon diperhatikan catatan-catatan yang berwarna merah) :
 selalu ada kasus gres yang kadang membingungkan PPN dan Accounting Treatment - Kasus

Saran saya :

Sebaiknya diperiksa dengan teliti. Ketahui dengan pasti, yang mana yang benar ?, apakah invoice-nya memang USD 121,000.00 atau Piutangnya memang hanya sebesar USD 110,000.00 saja ?. Jika piutangnya memang hanya USD 110,000 saja berarti invoice-nya salah.

Catatan : pembayaran PPN-nya mengapa sangat kecil ?, kalaupun misal piutangnya memang hanya USD 110,000 saja, pun utang PPN-nya mestinya masih lebih besar dibandingkan dengan pembayaran PPN-nya.

Jika ada ralat, silahkan tanyakan kembali.

Goodluck.

Putra

Mengapa Kas Kecil (Patty Cash) Direkonsiliasi ?

Rekening/Akun apapun harus direkonsiliasi, termasuk KAS KECIL (PETTY CASH), HARUS DIREKONSILIASI. Meskipun nominalnya kerap tidak signifikan (immaterial), Petty Cash critical untuk di rekonsiliasi, lantaran 3 (tiga) alasan utama berikut :

1). Kas kecil atau Petty Cash sifatnya sangat liquid (lancar), hasilnya menjadi sangat beresiko (high risk account). Menjadi sangat berisko lantaran :

a). Transkasi yang bernominal kecil, sering kali tanpa bukti transaksi yang memadai (alias tanpa nota/faktur) -->> (fraud potentially)
b). Semua pembayaran dilakukan secara tunai -->> beresiko diselewengkan (fraud potentially).

2). Kas kecil mempunyai perputaran yang paling tinggi (high turnover account). Perputaran kas kecil ialah harian -->> Sering terjadi selisih (most frequent variance)

3). Kas Kecil dipergunakan untuk belanja kecil yang rutin (small repetitive trasaction). Karenanya, pembelian yang memakai kas kecil biasanya tidak memerlukan supplier tetap (irregular vendor), tanpa nomor faktur/invoice -->> Sulit di trace (frequent un-tracedable).


Seberapa Seringkah Kas Kecil (Petty Cash) Sebaiknya Direkonsiliasi ?

Mempertibangkan alasan-alasan di atas, kas kecil mestinya di rekonsiliasi SETIAP SAAT, tetapi standar umumnya, kas kecil direkonsiliasi minimal :

a) Jika hanya ada 1 (satu) shift kerja ; direkonsiliasi 2 (dua kali), yaitu :
(-) Pada ketika “Pembukaan (Petty Cash Opening)”, dipagi awal jam kerja perusahaan
(-) Pada ketika “Penutupan (Petty Cash Closing)”, di sore hari (Petang Hari)

b) Jika ada 2 (dua) shift kerja ; direkonsiliasi 3 (tiga) kali, yaitu :
(-) Pada ketika “Pembukaan (Petty Cash Opening)”, dipagi awal jam kerja perusahaan
(-) Pada ketika “Pergantian Shift (Custodian Shifting)”
(-) Pada ketika “Penutupan (Petty Cash Closing)”, di sore hari (Petang Hari)


Bagaimana Caranya Merekonsiliasi Kas Kecil (Petty Cash)

Akhirnya datang dibagian “HOW TO RECONCILE PETTY CASH ACCOUNT”…..


bagian yang paling saya sukai…. :-)

Hm…..Okay….
Prosesnya sederhana saja (tapi kalau tidak dilakukan dengan baik, benar dan konsisten, tetap saja akan memusingkan). Terdiri dari 3 sesi utama, masing-masing terdiri dari beberapa langkah.

A. Menyesuaikan Bukti Transaksi dengan Catatan (Petty Cash Log)

Caranya :

[Step-1]. Pastikan setiap pengeluaran petty cash selalau disertai 3 (tiga) bukti transaksi yaitu :
- Bukti Pengeluaran Kas Kecil ( Petty Cash Slip)
- Nota Pembelian
- Permintaan Petty Cash terotorisasi (authorized petty cash request).
Staples jadi satu bendel
-->> Jika ketiga bukti transaksi belum lengkap : lengkapi
-->> Jika ketiga bukti transaksi sudah lengkap : Staples ketiganya jadi satu bendel.
Catatan penting : Jangan pernah menciptakan bukti transaksi palsu

[Step-2]. Bandingkan nilai nominal yang tercantum di masing-masing ketiga bukti transaksi di atas :
-->> Jika belum sama; cari sebabnya, buat catatan atas variance tersebut disertai alasan.
-->> Jika sudah sama ; lanjutkan ke langkah berikutnya
Catatan penting : Jangan pernah mengubah nilai (angka) pada bukti transaksi.

[Step-3]. Hitung jumlah bendel bukti transaki, kemudian bandingkan dengan jumlah entry yang ada pada petty cash log (catatan petty cash).
-->> Jika jumlah bendel bukti transaksi tidak sama dengan jumlah log (entry) ; maka perbaiki entry.
Catatan penting : Untuk sementara, jadikan bukti transaksi sebagai patokan.

[Step-4]. Bandingkan antara nilai yang ada pada petty cash entry dengan nilai yang tercantum pada bukti transaksi.
-->> Jika nilainya tidak sama, perbaiki entry pada petty cash log
-->> Jika sudah sama, beri catatan “Checked” pada kolom “Notes” pada Petty Cash Log.
Catatan Penting : Untuk sementara, jadikan Bukti transaksi sebagai patokan, jangan sebaliknya.


B. Mencocokkan Catatan (Petty Cash Log) dengan Fisik Uang (Petty Cash Physical)

Caranya :

[Step-1]. Kelompokkan dan hitung fisik uang sesuai dengan nilai nominalnya.

Misalnya :
Seratus Ribuan = 1
Lima Puluh Ribuan = 2
Dua Puluh Ribuan = 4
Sepuluh Ribuan = 2
Lima Ribuan = 8
Seribuan = 10
Lima Ratusan = 6
Dua Ratusan = 20
Seratusan = 10

[Step-2]. Masukkan masing-masing jumlah fisik ke dalam “Laporan Fisik Uang”, dan masukkan uang ke dalam masing-masing laci (locker) nya.

Contoh Laporan Fisik Uang :

 Meskipun nominalnya kerap tidak signifikan  REKONSILIASI  KAS KECIL (PETTY CASH RECONCILIATION)
[Step-3]. Bandingkan antara “Total Fisik Uang” dengan “Saldo Petty Cash Log”

Jika tidak sama ;

Lakukan Penelusuran dengan cara melaksanakan step mundur dari penghitungan fisik uang hingga ke bukti transaksi, hingga perbedaan ditemukan :
Fisik uang salah -->> perbaiki entry fisik uang
Fisik uang benar -->> Check petty Cash Log
Entry pada petty cash log salah -->> Perbaiki Petty Cash Log Entry
Entry pada petty cash log benar -->> Telusuri Bukti Transaksi
Bukti Transaksi Kurang -->> Cari Bukti Transaksi
Bukti Transaksi Lengkap -->> Catat selisih (variance) yang terjadi

Jika sudah sama ;

Lanjutkan ke sesi ke-3 di bawah ini.


C. Membuat Laporan Rekonsiliasi Petty Cash

Buat Laporan Rekonsiliasi Petty Cash Seperti di bawah :


 Meskipun nominalnya kerap tidak signifikan  REKONSILIASI  KAS KECIL (PETTY CASH RECONCILIATION)


Cara menciptakan Laporannya :

Kolom “Date” : Masukkan tanggal rekonsiliasi

Kolom “Expected Starting Balance” : Masukkan nilai “Actual Ending Balance” tanggal sebelumnya (lebih mudah masukkan formula).

Kolom “ Actual Starting Balance” : Masukkan Laporan Fisik Uang pada pembukaan petty cash (awal jam kerja)

Kolom “Variance” : buat formula “Expected Starting Balance” [dikurangi] “Actual Starting Balance”.

Ketiga Kolom di atas di isi ketika rekonsiliasi pagi hari (pembukaan petty cash)

Kolom berikutnya dikerjakan ketika penutupan petty cash :

Kolom “Cash Activities” : ketik manual mutasi cash yang ada di petty cash log untuk hari itu.

Kolom “Expected Balance” : buat formula “Actual Starting Balance[ditambah]Cash Activities

Kolom “Actual Ending Balance” : masukkan total fisik uang dari laporan fisik uang.

Kolom “ Variance” : masukkan formula "Actual Ending balance[dikurangi]Expected Ending Balance” .

Catatan : Untuk setiap variance yang muncul, selalu lakukan penelusuran kebelakang, kalau tidak ditemukan, maka variance harus dilaporkan kepada atasannya untuk dilakukan adjustment.

Prosedur dan Analisa Pengadaan Aktiva Tetap, dan Analisa Pengadaan Aktiva Tetap, yang memang khusus membahas mengenai analisa menjelang pengadaan aktiva tetap bagi yang belum mengikuti, silahkan dibaca.


Rasanya kurang lengkap jikalau tidak disertai dengan pembahasan mengenai PERLAKUAN AKUNTANSI –nya.

Di artikel kali ini, akan dibahas khusus PERLAKUAN AKUNTANSI AKTIVA TETAP.

Permasalahan Akuntansi aktiva tetap berada pada kisaran 3 fase berikut :

[Phase-1]. Perolehan Aktiva Tetap [-baca-]

Adalah fase di saat-saat aktiva tetap diperoleh sampai aktiva tetap tersebut sanggup beroperasi (berfungsi). Permasalahan yang timbul pada fase ini mencakup :

1. Perolehan Aktiva Tetap (Acquisition)
2. Pemasangan Aktiva Tetap (
Installation)

Beserta : Penilaian (pengukuran), Pengakuan (pencatatan) dan Pelaporan (disclosure) atas perolehan aktiva tetap. Baca artikel lengkapnya [-baca-]

[Phase-2]. Penggunaan Aktiva Tetap [-baca]

Permasalahan yang timbul pada fase ini antara lain :

-baca-]
2. Penyusutan & Amortisasi [-baca-]

3. Penilaian Kembali (
Revaluation)
Beserta : Penilaian (pengukuran), Pengakuan (pencatatan) dan Pelaporan (disclosure) atas penggunaan aktiva tetap.


[Phase-3]. Penarikan Aktiva Tetap (Retirement of Plant Asset)

Permasalahan disekitar penarikan aktiva tetap yakni :

1. Penjualan Aktiva Tetap [-baca-]
2. Penukaran Aktiva Tetap
3. Laba-Rugi Penarikan Aktiva Tetap [-baca-]

Beserta : Penilaian (pengukuran), Pengakuan (pencatatan) dan Pelaporan (disclosure) atas penarikan aktiva tetap.

Jika tidak ada halangan, saya juga akan bahas mengenai; hal-hal terkait dengan aktiva tetap yakni :

(-). Audit dan Rasio Aktiva Tetap
(-). Penilaian Investasi atas Aktiva Tetap
(-). Sekilas mengenai Aktiva Tetap Sumber Alam


-baca-]
(-). Aktiva tetap yang terbakar [-baca-]
(-). Most Watched Plant Asset’s Expenses on Tax Investigation

Tapi mohon bersabar dahulu, semua topik dan pembahasan detail beserta pola kasus dari masing-masing yang di atas, akan saya turunkan satu persatu secara bertahap.


Please be patient…for a while :-)


Jenis Cost

            1.      Sunk cost
Biaya historis atau disebut juga sunk costs adalah biaya yang telah terjadi dan tidak dapat di hindari dari apapun keputusan yang dibuat manajer.  Oleh sebab itu, biaya historis merupakan gosip yang tidak relevan dalam pembuatan keputusan. Sunk cost akan selalu sama, tidak memiliki pengaruh terhadap banyak sekali alternatif yang di pertimbangkan, biay tersebut selalu tidak relevan dan sebaiknya diabaikan. Sedangkan future cost yang berbeda diantara alternatif yang tersedia adalahl biaya relevan.
2.      Opportunity cost
Biaya kesempatan yakni kontribusi dari sebuah acara pendapatan yang hilang sebab tidak digunakannya suatu sumber daya terbatas dalam penggunaan alternatif terbaik selanjutnya.  Penghitungan atas biaya kesempatan ini dapat digunakan untuk mengukur efisiensi dari suatu alternatif keputusan yang diambil.  Besarnya biaya relevan merupakan akumulasi dari biaya pemanis yang ada untuk suatu pilihan alternatif dengan biaya kesempatan yang timbul dari dipilihnya alternatif keputusan tersebut.
3.      Incremental cost (Revenue)
Biaya/pendapatan pemanis yakni total pemanis biaya/pendapatan yang didatangkan oleh suatu acara dari keputusan yang diambil.
4.      Differential cost (Revenue)
Biaya/pendapatan differensial yakni perbedaan antara total biaya/pendapatan dari dua alternatif yang berbeda.

Kasus yang saya angkat kali ini yaitu kasus pengalihan hak saham dilihat dari aspek perpajakan, bisnis dan legal. Kasus ini menarik untuk dibahas, sebab mengeksplorasi aneka macam aspek yang dapat memperkaya wawasan. Berikut yaitu kasusnya :

Pak Putra saya ada pertanyaan sedikit saja mengenai PT dan aspek perpajakannya.

Boss saya punya PT berdikari (NPWP Terpisah) di aneka macam kota salah satunya di kota X.

Tadinya Kepemilikan sahamnya dipegang boss saya (asumsi Bpk Makmur) dalam akte notaris sebesar 90.000.000.dan Istrinya sebesar 52.500.000. Namun sebab alasan mau pensiun maka PT. Tersebut rencananya Sahamnya akan dipindahkan ke anaknya(1 di indonesia WNI dan 1 Lagi sekolah di australia WNI) catatan anak belum punya penghasilan.

Pertanyaan saya:

(1). Option mana yang sebaiknya dipilih sebagai pemegang saham?

(a). Istri Bpk Makmur +anak yang di indonesia?
(b). Istri + anak yang di luar negeri?
(c). 1 anak di indonesia+ 1anak yang diluar negeri.?

(2). Apakah transaksi tersebut cukup dibuatkan RUPS-nya saja atau harus ada proses lebih lanjut?

(3). Aspek perpajakkan atas transaksi di atas bagi PT dan Bagi NPWP Pribadi Bpk Budi?Apa perlu bayar pajak ke negara? siapa yang bayar? berapa nilainya?

(4). Kalau Jual PT harga Sesuai dengan modal dasar/modal disetor (nominal) akte notaris kena pajak? Apakah sebaiknya penjualan sebaiknya dinilai sebesar modal dasar/modal disetor semoga pajak dapat dihemat?

(5).PT.ini rugi, jadi selain dipindahkan ke anaknya juga pasti setor modal ke PT ini. Sisi mana yang didahulukan setor modal ke PT ini gres dijual atau Jual dulu ke anak gres anaknya setor modal?

Terima kasih atas kesempatan dan balasan yang diberikan oleh pak Putra. ditunggu kabar baiknya. Thanks. God bless U.


Dari Author :

Dari pemaparan singkat penanya dapat kita lihat; ini bukan kasus penjualan perusahaan, melainkan PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM. Salah satu pemegang saham dikala ini berencana untuk pensiun dan akan mengalihkan hak atas sahamnya kepada anak-anaknya.

Jawaban (1) : Sebaiknya dialihkan kepada siapa?

Dilihat dari aspek legalnya;

Bpk Makmur hingga dikala ini masih pemilik sah atas saham perusahaan, sehingga ia berhak menjual saham tersebut kepada siapapun atau pihak manapun, entah itu kepada istrinya, anaknya yang berdomisili di Indonesia atau yang berdomisili di luar negeri (Australia).

Dilihat dari aspek perpajakan;

Sesungguhnya pengalihan hak atas saham bapak Makmur (warga Indonesia) kepada pihak manapun, memilih opsi yang manapun tidak akan membuat menjadi berbeda, sebab dalam hal ini subyek pajaknya yaitu tubuh usaha yang sebelum maupun setelah dijual sahamnya toh tetap berkedudukan di Indonesia.

Namun kalau dihubungkan dengan potensi kewajiban perpajakan kedepannya bagi pemegang saham yang gres tentu akan berpengaruh.
Dan Kombinasi terbaik yaitu Istri dan anaknya yang berada di Indonesia. Mengapa ?, sebab kedua-duanya warga Indonesia yang berdomisili di Indonesia, sehingga segala penghasilan yang nantinya dinikmati oleh pemegang saham yang gres akan dikenakan tariff pajak warga Indonesia yang tentunya lebih kecil.

Potensi kewajiban PPh Pasal 26 yang timbul nantinya bagi anaknya yang di luar negeri, meliputi :

(-). Deviden, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Bunga, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Hadiah dan penghargaan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Pensiun dan pembayaran bersiklus lainnya, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Penjualan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984, tarifnya 20% dari perkiraan penghasilan neto;
…………….. dan seterusnya.


Dilihat dari aspek bisnis;

Kombinasi terbaik yaitu : Anaknya yang berada di Indonesia + yang di Luar negeri.

Mengapa ?

Setiap suksesi ada cost yang harus ditebus, biaya pengalihan hak, efek psikis yang mungkin timbul pada karyawan, supplier, institusi keuangan terkait dengan perusahaan (misal : bank), client/customer, dan lain-lain.

In short term, mungkin opsi manapun tidaklah menjadi persoalan, tetapi In long run, apabila memilih opsi Istri + anak akan menjadikan suksesi kedua yang lebih cepat dibandingkan opsi anak + anak. Semakin sering terjadi pemindahan kepemilikan semakin banyak cost yang ditanggung oleh perusahaan.

Pengelola gres yang yang berasal dari kalangan generasi muda (dengan young spirit, new leadership style, new concept, fresh idea, akan memperlihatkan efek psikis yang konkret bagi semua pihak (internal maupun eksternal perusahaan).


Jawaban (2): RUPS saja cukup ?

Pengalihan hak atas saham memang diawali dengan RUPS, namun kemudian ditindak lanjuti dengan pembuatan akte pemindahan hak atas saham. Perhatikan kutipan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, dibawah ini :

Pasal 56
(1). Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan sertifikat pemindahan hak.
(2). Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
(3). Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung semenjak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(4). Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
(5). Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.


Jawaban (3) : Pengaruh Pajaknya ?

Atas pengalihan saham yang tidak diperdagangkan di bursa, berlaku prinsip bahwa pemegang saham lama diwajibkan untuk melaporkan keuntungan (atau kerugian) dari transaksi tersebut pada SPT Tahunan PPhnya. Jika pemegang saham lama yaitu perorangan maka keuntungan (kerugian) dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Perseorangan.

Karena Bapak Makmur memiliki banyak usaha lain, tentunya penghasilan atas penjualan saham tersebut digabungkan dengan penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari usaha lainnya sebagai pemegang saham maupun sebagai pemilik usaha (UD dan CV). Sedangkan terhadap perusahaan itu sendiri, tidak akan ada kewajiban pajak atas pengalihan hak atas sahamnya.


Jawaban (4) : Dasar penentuan harganya?

Sebagian sudah saya sampaikan di balasan nomor 3 di atas, bahwa pengalihan hak atas saham tidak menjadikan kewajiban pajak bagi perusahaan, sebab Badan Usahanya tidak berubah, NPWP nya juga tidak berubah bukan ?.

Yang dijadikan dasar nilai (harga) jual dari suatu perusahaan yaitu net asset-nya (asset dikurangi liabilities) bukan modal disetor maupun modal dasar. Dalam kasus pengalihan hak atas saham, yang dijadikan dasar nilai tentunya harga saham per lembar yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan tersebut. Jika pembeli saham membayar lebih tinggi dibandingkan dengan harga nominal sahamnya, tentu Bapak Makmur akan memperoleh keuntungan yang akan menjadikan peningkatan pendapatan pribadinya Bapak Makmur dan membuat kewajiban PPh Pasal 29 OP nya lebih tinggi.


Jawaban (5) : Tambah setoran modal dahulu gres dijual?

Jika dimaksudkan untuk dijual (dialihkan sahamnya), tentunya penambahan setoran modal dilakukan setelah saham dialihkan. Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau Bapak makmur melaksanakan penambahan setoran modal sebelum pengalihan saham dilakukan, hanya saja menjadi tidak make sense dilihat dari “common business practices”.
Tips:
Jika setiap effort yang dilakukan dimaksudkan untuk menghindari pajak, atau mengurangi pembayaran pajak, apapun itu, percayalah; that won't worth it, peruma, tidak ada gunanya. Pada dasarnya pajak dinegara manapun, sudah di set sedemikian rupa sehingga tidak mampu dihindari. Peraturan perpajakan tidak menyerupai ajaran air, kalau tidak kena pajak dihulu, maka dihilirnya pasti kena. Kalaupun sebab effort tertentu pajak menjadi mampu lebih rendah, bahwasanya itu bukan sebab system sepecific tertentu yang didesign, melainkan sebab pemahaman dan implementasi perlakuan perpajakan yang lebih benar dibandingkan yang sebelumnya, sehingga pajak yang selama ini dibayar lebih dari seharusnya mampu diset ke proporsi yang benar.
Begitu perlakuan perpajakan sudah diterapkan dengan benar, pindahkan focus anda kepada cost effisiensi, penambahan value added, pemangkasan useless administration, automasi repetitive task, dan balance industrial relationships dengan employee, instead.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.